Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rumah sakit di Indonesia. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian utama adalah penguatan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pasien. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif secara langsung terhadap rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan organ permanen pada pasien.
Perubahan tersebut menempatkan keselamatan pasien tidak hanya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan, tetapi juga sebagai isu strategis yang berkaitan dengan kepatuhan regulasi, reputasi organisasi, dan keberlangsungan operasional rumah sakit. Dalam konteks ini, rumah sakit perlu memahami berbagai faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem keselamatan pasien dan mencegah terjadinya insiden yang merugikan pasien maupun organisasi.
Di sisi lain, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menghadirkan perubahan dalam pengaturan tata kelola rumah sakit melalui tidak diaturnya secara khusus keberadaan Komite Medik, Komite Keperawatan, maupun Komite Mutu sebagaimana pada regulasi sebelumnya. Pasal 68 memberikan kewenangan kepada pimpinan tertinggi rumah sakit untuk membentuk komite, tim, atau penanggung jawab sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. Fleksibilitas ini membuka peluang bagi rumah sakit untuk merancang sistem tata kelola yang lebih adaptif, namun sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bentuk organisasi, pembagian fungsi, mekanisme koordinasi, dan pengawasan mutu serta keselamatan pasien yang efektif.
Perubahan regulasi tersebut menimbulkan tantangan baru bagi direksi, pimpinan pelayanan, komite rumah sakit, serta tim mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit tidak hanya dituntut memahami konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul akibat insiden keselamatan pasien, tetapi juga perlu merumuskan strategi untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis agar tetap mampu menjalankan fungsi pengendalian mutu, kredensial, manajemen risiko, serta pembelajaran organisasi secara efektif.
Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar yang menghadirkan perspektif hukum kesehatan, kebijakan mutu dan keselamatan pasien, serta pengalaman praktis pengelolaan rumah sakit. Webinar ini diharapkan dapat menjadi forum pembelajaran dan diskusi bagi para pemimpin, pengelola, dan praktisi rumah sakit dalam memahami implikasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 melalui penguatan sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sebagai upaya mitigasi risiko sanksi administratif serta adaptasi terhadap perubahan fungsi komite-komite rumah sakit.
Tujuan Khusus
- Memahami ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 terkait sanksi administratif yang berhubungan dengan keselamatan pasien.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif di rumah sakit.
- Memahami strategi mitigasi risiko keselamatan pasien untuk mencegah terjadinya sanksi administratif.
- Memahami implikasi perubahan fungsi komite-komite rumah sakit terhadap tata kelola mutu dan keselamatan pasien.
- Mengidentifikasi alternatif pengorganisasian sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sesuai kebutuhan rumah sakit.
- Merumuskan langkah-langkah strategis untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis pasca implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
Sasaran
- Direktur rumah sakit
- Wakil direktur pelayanan, penunjang, dan umum
- Ketua dan anggota Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu, serta komite lainnya di rumah sakit
- Tim mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan akreditasi rumah sakit
- Kepala bidang, kepala instalasi, kepala unit, dan manajer pelayanan rumah sakit
- Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya
- Dinas kesehatan dan regulator pelayanan kesehatan
- Akademisi, peneliti, mahasiswa, dan pemerhati mutu pelayanan kesehatan
- Konsultan rumah sakit dan pihak lain yang memiliki minat dalam pengembangan mutu dan keselamatan pasien
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Jumat, 3 Juli 2026
Waktu : 13.00-15.30 WIB
Narasumber / Pembahas / Moderator
Narasumber:
- Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. – Konsultan Hukum Kesehatan FH UGM
- Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua – Konsultan PKMK FK-KMK UGM
Pembahas:
- dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS – Ketua Komite Medik RSI Siti Hajar Mataram
- dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP – Direktur RS Ken Saras
Moderator:
dr. Muhammad Hardhantyo Puspo Wardoyo, MPH, Ph.D, FRSPH
(Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMMK UGM)
Rundown Kegiatan
|
Waktu |
Agenda |
Keterangan |
|
12.45 – 13.00 |
Registrasi peserta |
Panitia |
|
13.00 – 13.10 |
Pembukaan dan pengantar webinar |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
|
13.10 – 13.40 |
Materi 1: “Risiko Sanksi Administratif terkait Keselamatan Pasien: Implikasi dan Strategi Mitigasi bagi Rumah Sakit” |
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. |
|
13.40 – 14.10 |
Materi 2: “Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit” |
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
|
14.10 – 14.25 |
Pembahas 1: “Perspektif Direksi Rumah Sakit dalam Menghadapi Risiko Sanksi dan Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit” |
dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS |
|
14.25 – 14.40 |
Pembahas 2: “Perspektif Implementasi Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko Pasca Permenkes No. 6 Tahun 2026” |
dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP |
|
14.40 – 15.25 |
Diskusi panel dan tanya jawab |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
|
15.20 – 15.30 |
Penutup |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
Reportase Kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Sebagai respon atas terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar “Menghadapi Risiko Sanksi Keselamatan Pasien dan Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit: Bagaimana Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026”. Webinar tersebut menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. dan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua sebagai narasumber, dengan dr. H. Nanang Widodo, Sp.B., S.H., M.Sc., M.P.H., M.H.Kes. dan dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP sebagai pembahas, serta dimoderatori oleh dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH.
Pada sesi pertama, Dr. Hanevi membahas perubahan struktur organisasi rumah sakit pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Narasumber menekankan bahwa meskipun regulasi baru memberikan fleksibilitas dalam pembentukan komite, tim, atau penanggung jawab sesuai kebutuhan organisasi, fungsi-fungsi utama seperti peningkatan mutu, keselamatan pasien, kredensial, audit klinis, pengendalian infeksi, pendidikan, serta manajemen risiko tetap harus berjalan. Perubahan tersebut perlu dimaknai sebagai kesempatan untuk mendesain ulang sistem tata kelola klinis yang lebih efektif tanpa menghilangkan fungsi-fungsi esensial. Narasumber juga menyoroti pentingnya penyesuaian peraturan internal rumah sakit, termasuk corporate bylaws dan clinical staff bylaws, agar selaras dengan ketentuan baru sekaligus tetap mendukung penerapan clinical governance dan budaya mutu yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Dr. Rimawati memaparkan implikasi hukum Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan rumah sakit. Narasumber menjelaskan bahwa keselamatan pasien tidak lagi dipandang bukan hanya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu, melainkan juga sebagai aspek kepatuhan terhadap regulasi yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif. Rumah sakit dituntut mampu membuktikan bahwa sistem mutu, pelaporan insiden, manajemen risiko, audit klinis, serta tindak lanjut perbaikan telah berjalan secara efektif. Selain menjelaskan tahapan sanksi administratif yang bersifat progresif, narasumber juga mengingatkan adanya kondisi tertentu yang memungkinkan sanksi dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius bagi pasien. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, dokumentasi, dan kepatuhan regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan pasien.
Pada sesi pembahasan, dr. Nanang dan dr. Tjahjono memberikan perspektif implementasi dari sisi direksi rumah sakit dan manajemen mutu. Kedua pembahas menekankan bahwa perubahan regulasi perlu direspon melalui penguatan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis secara terintegrasi. Fleksibilitas organisasi tidak boleh mengurangi komitmen terhadap mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan manajemen risiko. Rumah sakit juga perlu segera melakukan peninjauan terhadap regulasi internal, memperkuat sistem pelaporan insiden, dokumentasi klinis, serta pengelolaan risiko agar siap menghadapi masa transisi maupun proses akreditasi berikutnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta dari berbagai rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa pertanyaan disampaikan terkait implementasi fungsi komite pada berbagai tipe rumah sakit, penyesuaian hospital bylaws dan clinical staff bylaws, kesiapan rumah sakit menghadapi potensi sanksi administratif, hubungan regulasi baru dengan standar akreditasi, hingga strategi yang perlu dilakukan selama masa transisi sebelum pedoman teknis diterbitkan. Para narasumber menekankan bahwa perubahan nomenklatur organisasi tidak boleh mengurangi fungsi tata kelola klinis dan mutu, sehingga setiap rumah sakit perlu segera melakukan gap assessment, memperkuat sistem mutu, serta memastikan seluruh proses pelayanan tetap berorientasi pada keselamatan pasien dan kepatuhan terhadap regulasi.
Reporter:
Helen Anggraini Budiono



Pada sesi pertama, Prof. Adi Utarini menjelaskan bahwa insiden keselamatan pasien masih menjadi tantangan global. Berbagai laporan menunjukkan bahwa kejadian yang merugikan pasien masih banyak terjadi, sementara hanya sebagian kecil insiden yang berhasil terdeteksi dan dilaporkan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak peluang pembelajaran hilang. Oleh karena itu, organisasi pelayanan kesehatan perlu bergeser dari sekadar learning about incidents menuju learning from incidents, yaitu memanfaatkan setiap insiden maupun near miss sebagai dasar untuk memperbaiki sistem pelayanan. Narasumber juga menekankan bahwa rendahnya pelaporan sering dipengaruhi oleh hambatan praktis maupun budaya, seperti kekhawatiran terhadap sanksi, minimnya umpan balik, serta belum terbentuknya budaya pelaporan yang aman. Membangun sistem yang mampu menghasilkan pembelajaran berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan budaya keselamatan pasien.
Sesi berikutnya disampaikan oleh dr. Mahatma yang membagikan pengalaman implementasi sistem pelaporan insiden di RS Akademik UGM. Narasumber menjelaskan bahwa pelaporan insiden merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan pasien yang harus diikuti dengan proses analisis, investigasi, penyusunan rekomendasi, serta pemantauan tindak lanjut. Investigasi dilakukan dengan prinsip no blaming, berfokus pada pencarian akar masalah dan perbaikan sistem, bukan mencari pihak yang harus disalahkan. Melalui contoh penerapan di rumah sakit, peserta memperoleh gambaran mengenai mekanisme pelaporan berbasis sistem elektronik, proses investigasi sederhana maupun Root Cause Analysis sesuai tingkat risiko, hingga pentingnya monitoring terhadap implementasi rekomendasi agar insiden serupa tidak terulang kembali.

Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan bahwa isu keselamatan pasien masih menjadi tantangan besar di berbagai fasilitas kesehatan. Implementasi sasaran keselamatan pasien (SKP) sering kali berjalan optimal menjelang survei akreditasi, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya kerja yang konsisten dalam praktik sehari-hari. Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi dan diskusi kritis mengenai kesenjangan antara standar keselamatan pasien dan implementasinya di lapangan.
Pada sesi pertama, dr. Tjahjono Kuntjoro membawakan materi “Sasaran Keselamatan Pasien: Kepatuhan atau Budaya?”. dr Tjahyono menjelaskan bahwa keselamatan pasien tidak cukup hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap standar dan regulasi, tetapi harus berkembang menjadi budaya yang tertanam dalam sikap dan perilaku seluruh tenaga kesehatan. Menurutnya, pembiasaan menjadi kunci agar kepatuhan dapat berubah menjadi budaya kerja yang berkelanjutan. Narasumber juga menekankan pentingnya nilai-nilai budaya mutu seperti keterbukaan, pembelajaran, pemberdayaan, perlakuan yang adil, serta perbaikan berkesinambungan dalam membangun sistem pelayanan yang aman bagi pasien.
Sesi berikutnya disampaikan oleh dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro melalui materi “Di Balik Akreditasi: Tantangan dan Strategi Menerapkan Keselamatan Pasien Sehari-hari”. dr Yael mengulas berbagai tantangan penerapan budaya keselamatan pasien pascaakreditasi, termasuk rendahnya keterbukaan komunikasi dan lemahnya dukungan organisasi. Pihaknya menegaskan bahwa kepemimpinan memegang peranan penting dalam membangun budaya keselamatan pasien karena arah kebijakan dan dukungan organisasi sangat ditentukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Selain itu, komunikasi efektif antarpetugas maupun dengan pasien juga menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan pasien secara konsisten.

Kegiatan dibuka oleh Indra Komala yang menyampaikan bahwa fraud dalam pelayanan kesehatan merupakan tantangan yang tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga memengaruhi mutu pelayanan serta keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, fasilitas kesehatan perlu mampu memanfaatkan data pelayanan sebagai dasar untuk mengenali pola yang tidak wajar, melakukan deteksi dini, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih sistematis.
Pada sesi pertama, drg. Puti memaparkan berbagai fenomena fraud yang masih sering dijumpai dalam penyelenggaraan JKN, mulai dari ketidaksesuaian dokumentasi, manipulasi klaim, hingga bentuk-bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan sistem pembiayaan kesehatan. Narasumber menjelaskan bahwa pencegahan fraud tidak cukup dilakukan melalui pengawasan semata, tetapi memerlukan tata kelola organisasi yang baik, budaya integritas, serta kemampuan menganalisis data sebagai dasar pengambilan keputusan. Peserta juga diajak memahami bagaimana hasil analisis data dapat digunakan untuk mengidentifikasi red flags sehingga potensi fraud dapat dikenali lebih awal sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.


Kegiatan dibuka oleh Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH., CQIPS selaku penanggung jawab pelatihan sekaligus fasilitator kegiatan. Dalam pembukaannya, Eva menyampaikan pentingnya peran MPP dalam mendukung kesinambungan pelayanan, peningkatan mutu, serta keselamatan pasien di rumah sakit. Ia juga menekankan bahwa keberadaan MPP bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, melainkan juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu pelayanan yang berkelanjutan.
Narasumber juga menjelaskan bahwa MPP tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi pelayanan, tetapi turut berperan dalam mengidentifikasi hambatan pelayanan, mengoordinasikan kebutuhan pasien, serta membantu meningkatkan efisiensi pelayanan rumah sakit. Kompetensi komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarprofesi menjadi salah satu kemampuan utama yang perlu dimiliki oleh seorang MPP.


Webinar menghadirkan dua narasumber, yaitu Dr. dr. Astuti, Sp.N, Subsp.NGD(K) dan dr. Amelia Nur Vidyanti, Ph.D, Sp.N, Subsp.NGD(K), yang membahas keterkaitan gangguan tidur dengan peningkatan risiko stroke dari aspek neurobiologi, deteksi dini, hingga tata laksana di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam pembukaan kegiatan, dr. Helen Anggraini Budiono sebagai moderator menyampaikan bahwa gangguan tidur masih sering dianggap sebagai keluhan biasa, padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa insomnia dan obstructive sleep apnea (OSA) berhubungan erat dengan peningkatan risiko penyakit serebrovaskular dan kardiovaskular.
Selain membahas definisi dan patofisiologi insomnia, sesi ini juga menyoroti tingginya prevalensi gangguan tidur di masyarakat modern akibat pola hidup dan tuntutan aktivitas sehari-hari. Narasumber menekankan bahwa tenaga kesehatan perlu meningkatkan kesadaran terhadap gangguan tidur karena kondisi tersebut dapat menjadi faktor risiko stroke yang sering terabaikan. Oleh karena itu, skrining sederhana terkait kualitas tidur perlu mulai diintegrasikan dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.
Webinar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama peserta. Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain terkait indikasi pemeriksaan polisomnografi pada pasien insomnia, prioritas tata laksana pada pasien stroke dengan insomnia dan OSA secara bersamaan, serta kriteria pasien pasca stroke yang memerlukan evaluasi gangguan tidur lebih lanjut. Narasumber menjelaskan bahwa pendekatan penanganan perlu disesuaikan dengan tingkat keparahan kondisi pasien dan faktor komorbid yang menyertai. Selain itu, peserta juga diingatkan mengenai pentingnya sleep hygiene, pengaturan pola aktivitas, serta pola makan dalam mendukung kualitas tidur yang lebih baik
Pada sesi pengantar, Eva menegaskan bahwa peningkatan mutu merupakan salah satu cara paling efektif untuk menekan biaya pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya pelaporan insiden, budaya yang masih cenderung menyalahkan individu, serta keterbatasan pemanfaatan data untuk pembelajaran dan perbaikan sistem.
Dalam pemaparannya, Inge menjelaskan bahwa keselamatan pasien tidak hanya bergantung pada sistem pelaporan insiden. Banyak insiden yang sebenarnya tidak pernah terdeteksi melalui mekanisme pelaporan formal karena tenaga kesehatan masih merasa takut disalahkan, dihukum, atau mendapatkan stigma negatif setelah melaporkan kejadian yang terjadi. Oleh karena itu, pembangunan budaya keselamatan pasien yang adil, terbuka, dan berorientasi pada pembelajaran menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan cedera yang dapat dihindari. Narasumber juga menekankan bahwa komitmen pimpinan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dukungan, karena kepemimpinan memiliki peran sentral dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk melaporkan insiden.

Pada sesi pengantar, Eva menekankan bahwa peningkatan mutu merupakan investasi penting bagi rumah sakit. Mengutip pandangan Michael Porter dari Universitas Harvard, peningkatan mutu merupakan salah satu cara terbaik untuk menekan biaya pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Pelayanan kesehatan yang bermutu harus efektif, aman, berfokus pada pasien, tepat waktu, adil, terintegrasi, dan efisien. Namun demikian, upaya peningkatan mutu masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan tingkat pengetahuan dan komitmen tenaga kesehatan, silo data, kompleksitas pelayanan, hingga keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, keselamatan pasien juga dipengaruhi oleh komunikasi yang belum efektif, budaya menyalahkan, rendahnya pelaporan insiden, serta tingginya beban kerja tenaga kesehatan.
Dalam pemaparannya, dr. Mahatma menjelaskan bahwa peran Komite Mutu bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi dan akreditasi, melainkan juga memastikan budaya mutu tumbuh di seluruh unit pelayanan. Narasumber menekankan bahwa peningkatan mutu harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh tenaga kesehatan dan tidak boleh berhenti pada aktivitas administratif semata. Penguatan peran unit pelayanan sebagai pemilik proses mutu menjadi salah satu strategi penting agar program mutu dapat berjalan secara berkelanjutan.
