Telemedicine sebagai Upaya Pemutusan Penularan COVID-19 di Masyarakat

Sudah satu tahun lebih pandemi COVID-19 menjadi masalah kesehatan di hampir semua negara di dunia. Per 18 Mei 2021 jumlah kasus COVID-19 di seluruh dunia mencapai angka 163.312.429 kasus dengan 3.386.825. Di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 1.744.045 kasus terkonfirmasi COVID-19 dengan 48.305 kematian (WHO, 2021). COVID-19 akhirnya mendorong kita untuk lebih memanfaatkan perkembangan teknologi dalam memenuhi kebutuhan, seperti kebutuhan akan pelayanan kesehatan.

Continue reading

Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Di era pandemi Covid-19, telemedicine mulai dikenal oleh masyarakat sebagai akibat dari pembatasan kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang kian meluas. Dalam pelaksanaannya, dokter dan tenaga kesehatan lain pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasian, termasuk untuk pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Agar pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri secara daring dapat dilaksanakan secara terstandar berdasarkan tata kelola klinis yang optimal dan efektif, diperlukan suatu pedoman yang secara khusus mengatur terkait pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Berikut ini pedoman pelayanan Telemedicine terbaru yang menggantikan pedoman sebelumnya mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dokter dan tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, penanggung jawab aplikasi telemedicine, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19. Serta, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

selengkapnya

 

 

Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Sebagai Upaya Merespon Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan atas kondisi kegawatdaruratan Kesehatan. Pandemi ini juga sekaligus menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sistem kesehatan terutama bagi upaya pencegahan penularan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan terutama untuk deteksi dan surveillance, uji laboratorium dan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi sistem kesehatan menjadi sangat penting dalam menghadapi pandemi.

Tujuan dari Reformasi Sistem Kesehatan Nasional adalah memperkuat sistem kesehatan di berbagai aspek dan memastikan target RPJMN 2020-2024 dan target global tepat waktu. Pada dasarnya reformasi sistem kesehatan bukanlah mengubah sistem yang sudah ditetapkan namun penekanan pada reformasi di masing-masing sub sistem kesehatan, yang dijabarkan dalam 8 area reformasi yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama, peningkatan RS dan pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), kemandirian farmasi dan alat kesehatan, penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, inovasi pembiayaan kesehatan, dan optimalisasi teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati T (2020) mengenai Pengarusutamaan Konsep Reformasi Sistem Kesehatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2021, didapatkan hasil bahwa RKPD Provinsi Riau Tahun 2021 telah mengadopsi 8 area reformasi sistem dalam 7 program pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Penentuan target, sasaran dan lokasi prioritas masing-masing kegiatan dapat dipertajam dalam penyusunan rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Dinas Kesehatan Provinsi maupun Rumah Sakit Daerah milik Provinsi Riau, yang sesuai dengan strategi kunci reformasi sistem kesehatan. Urgensi terhadap penyusunan sistem kesehatan daerah yang sesuai dengan kondisi dan capaian indikator kesehatan menjadi agenda besar dalam pembangunan kesehatan di Provinsi Riau. Baca lebih lanjut di link berikut:

klik disini

 

 

 

Roper: Time for a new approach to healthcare reform

by Rob Roper In a study released in the fall of 2020, State Auditor Doug Hoffer reported that Vermont’s healthcare costs had increased by 167% between 2000 and 2018. Keep in mind that those years saw a number of “reforms” that promised to reduce costs while increasing access and quality, including Catamount Health, Green Mountain Care (the failed attempt at single payer), and the latest debacle that is OneCare Vermont.

Continue reading

Sosialisasi Konsep IQ-Care dan Rencana Uji Coba di Tingkat Kabupaten/Kota

Kerangka Acuan Kegiatan

Sosialisasi Konsep IQ-Care dan Rencana Uji Coba
di Tingkat Kabupaten/Kota

Diselenggarakan oleh:
Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan RI
dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
Didukung oleh: WHO Indonesia

Kamis- Jumat, 8-9 Juli 2021

PENDAHULUAN

Indonesia telah memulai perjalanannya menuju Universal Health Coverage (UHC) sejak 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak diterapkan, program JKN telah berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, ketimpangan masih menjadi tantangan besar di masa mendatang. Faktor-faktor seperti ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan, lambatnya pembangunan infrastruktur kesehatan, dan lemahnya rantai suplai medis menjadi isu utama di banyak daerah di Indonesia.

Penguatan FKTP dapat menjadi pintu masuk pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi jawaban dari permasalahan di atas. Melalui Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes 43/2019 tentang Puskesmas).

Perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan diantara FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dsb), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dsb), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dsb).

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK-KMK) UGM berkolaborasi dengan Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer dan WHO telah melakukan penyusunan Pedoman Pelayanan Terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Primer di Indonesia yang akan menjadi acuan semua pihak dalam melakukan upaya integrasi pelayanan di FKTP, sehingga saat ini perlu dilakukan sosialisasi konsep IQ Care dan protokol uji coba serta brainstorming mengenai situasi integrasi pelayanan kesehatan di masing-masing di tingkat Kabupaten/Kota.

TUJUAN PERTEMUAN

  1. Mensosialisasikan Pedoman Konsep dan Penerapan Pelayanan Terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Primer di Indonesia di Kabupaten Badung (Provinsi Bali) dan Kota Cimahi (Provinsi Jawa Barat)
  2. Mendiskusikan situasi integrasi pelayanan kesehatan di masing-masing Kabupaten Badung (Provinsi Bali) dan Kota Cimahi (Provinsi Jawa Barat)

PESERTA

  1. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
  2. Tim IQ-Care Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
  3. Prof. Dr. dr Akmal Taher, Sp.U (K)
  4. Dinkes Provinsi Jawa Barat
  5. Dinkes Provinsi Bali
  6. Dinkes Kota Cimahi
  7. Dinkes Kabupaten Badung
  8. Semua FKTP dari Kecamatan terpilih
  9. Tim PKMK – UGM
  10. WHO Perwakilan Indonesia

FASILITATOR

Tim Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer:

  1. drg. Saraswati, MPH
  2. dr. Upik Rukmini, MKM

Tim PKMK FK-KMK UGM:

  1. Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep. MPH
  3. Andriani Yulianti, MPH
  4. Stevie Ardianto Nappoe, SKM, MPH

JADWAL DAN AGENDA KEGIATAN

Hari : Kamis-Jumat, 8-9 Juli 2021
Waktu : 12.30-15.30 WIB
Metode : Zoom

AGENDA KEGIATAN

           Waktu Kegiatan Narasumber Moderator
Hari ke – 1, Kamis, 8 Juli 2021
12.30 WIB – 12.45 WIB Pembukaan Panitia
Doa Panitia
Indonesia Raya Panitia
Laporan Kegiatan Koordinator PP
Sambutan dan Arahan Direktur PKP
Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer Direktur PKP

Koordinator PP

12.45 WIB -13.00 WIB Pentingnya Integrasi dan Kolaborasi antar FKTP dalam meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. dr Akmal Taher, Sp U (K)
13.00 WIB – 13.30 WIB Diskusi Panitia
13.30 WIB – 13.45 WIB

Overview Konsep IQ care

materi

Dr.dr Hanevi Djasri.
13.45 WIB – 14.00 WIB

Overview Rencana Uji Coba Konsep IQ Care

materi

Stevie Ardianto Nappoe
14.00 WIB – 14.30 WIB Diskusi
14.30 WIB – 15.00 WIB Gambaran situasi Pelayanan Kesehatan Primer Kab/Kota (Secara Umum)

  • Aksesibilitas
  • Mutu
  • Tantangan

Dinas Kesehatan Badung

Dinas Kesehatan Cimahi

PKMK UGM

15.00 WIB – 15.20 WIB Diskusi
15.20 WIB – 15.30 WIB Rangkuman dan Penutupan Hari I Eva Tirtabayu Hasri Panitia dan PKMK-UGM
Hari ke – 2, Jumat, 9 Juli 2021
12.30 WIB – 12.40 WIB Pembukaan dan Review Hari Pertama Panitia
12.40 WIB – 13.50 WIB Pengantar Diskusi Gambaran Situasi integrasi Pelayanan Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota (Sebelum masuk ke break out room)

  

Stevie Ardianto Nappoe

Panitia dan PKMK-UGM

15.30 WIB – 15.20 WIB (Breakout Room berdasarkan Kabupaten ) Brainstrorming gambaran situasi integrasi Pelayanan Kesehatan di masing-masing Kabupaten/Kota

  • Dinkes Kabupaten Badung
  • Dinkes Kota Cimahi

Fasilitator

Panitia dan PKMK-UGM

   15.20 WIB – 15.30 Rangkupan dan Penutup Andriani Y

 

Panduan Pertanyaan

Panduan pertanyaan ini akan didiskusikan pada pertemuan awal pengenalan konsep IQ Care di tingkat Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran situasi integrasi pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan sebelum masuk pada kegiatan uji coba.

  1. Apakah organisasi bapak/ibu bekerjasama dengan penyedia layanan kesehatan lainnya (provider) dalam memberikan pelayanan kesehatan terutama pelayanan yang tidak tersedia di organisasi bapak/ibu? Bagaimana Kerjasama ini dilaksanakan? Bagaimana koordinasi dengan provider tersebut?
  2. Apakah bapak/ibu memiliki mitra dengan stakeholder lain diluar kesehatan untuk layanan non-kesehatan yang dapat diberikan sebagai tindak lanjut kepada pasien? Bagaimana koordinasi bapak/ibu dengan stakeholder tersebut?
  3. Apakah organisasi bapak/ibu memiliki sistem informasi yang bisa di akses oleh semua pemberi layanan termasuk provider lain yang menjadi mitra bapak/ibu? Bagaimana proses berbagi informasi ini berjalan?
  4. Apakah bapak/ibu mengalami kendala dalam menjalankan sistem rujukan ke pelayanan sekunder termasuk rujukan balik? Bagaimana koordinasi bapak/ibu dengan faskes rujukan tersebut? Apakah ada supervisi dari faskes rujukan untuk meningkatkan kualitas rujukan?
  5. Apakah organisasi bapak/ibu sudah mempunyai tim pemberi pelayanan yang terdiri dari berbagai disiplin untuk menangani penyakit/program kesehatan tertentu? Bagaimana sistem koordinasi dari team tersebut?
  6. Apakah dalam memberikan pelayanan kesehatan pasien dan keluarga sudah dilibatkan dalam pengambilan keputusan? Jika belum, mengapa? 

 

 

 

Perencanaan dan Evaluasi Program Keluarga Berencana Pada Masa Pandemi COVID-19

Penurunan akses terhadap layanan fasilitas kesehatan selama pandemi mengakibatkan penurunan jumlah kepesertaan program KB dan jumlah pengguna kontrasepsi yang dapat menyebabkan terjadinya unwanted dan mistimed pregnancy (kehamilan tidak dikehendaki). Hal ini meningkatkan risiko terjadinya peningkatan angka kehamilan yang tidak direncanakan dan ledakan penduduk yang berdampak pada Angka Kematian Ibu (AKI) yang semakin tinggi, serta menggagalkan upaya dalam membangun masa depan Indonesia dengan sumber daya yang berkualitas di era bonus demografi.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pembajeng dkk (2020) mengenai Perencanaan dan Evaluasi Program KB Pada Masa Pandemi Covid-19 dengan metode kajian literatur (literature review) dengan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa program KB yang dijalankan pada masa pandemi telah mengimplementasikan perencanaan berdasarkan prioritas masalah yang ada dengan refocusing dana, dikeluarkannya panduan pelayanan program KB di masa pandemi, dan maksimalisasi peranan penyuluh KB untuk membantu pelayanan. Pemantauan dan pengawasan juga telah dilakukan langsung secara berkala.

Disampaikan juga dalam penelitian tersebut, bahwa perlu adanya dukungan dalam memfasilitasi pelayanan KB dengan penyediaan alat kontrasepsi dan APD protokol kesehatan yang lengkap secara merata, peningkatan keterlibatan kader dan tokoh masyarakat bagi daerah yang belum memiliki kemudahan akses pelayanan melalui alat elektronik, serta belum ditemukan vaksin yang mutlak aman digunakan bagi ibu hamil dan menyusui. 

Readmore