Waspada Potensi Fraud Dalam Masa Pandemi COVID-19

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

Virus corona yang mulai mewabah sejak Desember 2019 lalu, kini membawa cerita baru. Sambil berdampak pada meningkatkan angka kesakitan dan kematian di seluruh dunia, virus ini membuka potensi terjadinya fraud, atau COVID-19 related fraud. Dilansir dari situs FBI, nilai potensi kasus fraud terkait COVID-19 ini mencapai USD 5juta atau setara Rp. 79,4M. Biaya sebesar ini dapat digunakan untuk memberi makan sehari 3 kali bagi 1,7juta lebih masyarakat terdampak pandemi.

Istilah fraud – menurut koalisi Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), dan The Institute of Internal Auditors (IIA) – merujuk pada perbuatan yang disengaja untuk melanggar aturan sehingga menyebabkan pihak lain menderita atau pelaku mendapat keuntungan. Perbuatan seperti menimbun sembako, menimbun alat medis esensial untuk penanganan pasien, maupun mengirimkan informasi palsu terkait penyakit akibat corona untuk mencuri data pribadi masyarakat, masuk dalam kategori perbuatan berpotensi fraud. Untuk membuktikan perbuatan ini benar fraud atau tidak, perlu dilakukan investigasi.

Di Indonesia perbuatan berpotensi fraud yang mulai muncul ke permukaan adalah terkait kelangkaan masker dan hand sanitizer yang sangat penting dalam pelayanan pasien corona. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, kejadian kelangkaan alat medis ini terjadi karena ada pihak yang menimbun dan berniat menjualnya kembali dengan harga tak wajar. Polisi sudah menetapkan 33 tersangka dalam kasus ini (CNN Indonesia).

Potensi fraud lain yang mungkin akan berkembang adalah terkait pengelolaan anggaran untuk penanganan pandemi COVID 19 di Indonesia. Presiden Jokowidodo mengucurkan dana sebesar 405,1 T dengan alokasi: dana kesehatan sebesar 75T, jaring pengaman sosial sebesar 110T, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar 150T, dan insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar 70,1T. Potensi fraud dapat terjadi karena belum diketahui mekanisme pasti pemanfaatan dana ini selama dan setelah pandemi. Belum adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan dana ini sesuai peruntukannya, juga dapat membuat anggara rentan dicurangi.

Lalu bagaimana caranya mencegah COVID-19 related fraud ini terjadi di Indonesia?

Pertama, perlu ada sosialisasi massal mengenai bentuk-bentuk potensi fraud yang mungkin berkembang selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Fraud risk awareness ini perlu dibangun untuk mencegah berbagai pihak terjerumus melakukan fraud atas dasar ketidaktahuan. Edukasi anti fraud ini secara luas melalui berbagai media ini juga dapat menjadi bentuk “teguran halus” kepada pihak-pihak yang mulai berusaha berbuat curang, bahwa modus aksi mereka mulai ketahuan.

Kedua, pembuat kebijakan perlu bersegera menetapkan mekanisme pemanfaatan anggaran yang mudah dipahami pelaksana. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyosialisasikan berbagai rambu-rambu pemanfaatan anggaran dan pengadaan barang dan jasa melalui media massa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) pun menerbitkan panduan pengadaan barang jasa sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020. Mekanisme pemanfaatan anggaran serta pengadaan barang jasa ini perlu juga disosialisasikan dengan baik sehingga mudah dipahami pelaksana.

Ketiga, perlu dibuat sarana pengaduan terpadu untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi. Menurut pemberitaan media massa, saat ini dugaan kecurangan dapat dilaporkan ke polsek dan polres terdekat. Pelaporan juga dapat disampaikan melalui website KPPU yang dapat diakses di www.kppu.go.id/id/hubungi-kami /. Saran pengaduan sebaiknya dibuat terpadu dalam satu rumah untuk memudahkan koordinasi pihak pengelola dan menetapkan rencana tindak lanjutnya. Menurut ACFE, sistem pelaporan yang baik dapat membantu mengetahui dugaan fraud hingga 50% lebih cepat dibanding pelaksanaan audit.

Mari waspada dengan potensi fraud selama dan sesudah masa pandemi. Segera laporkan bila menemukan aksi-aksi kecurangan yang muncul. Jangan biarkan virus fraud merajalela dan jadi penumpang gelap dalam pandemi COVID-19.

 

 

KPK Kawal Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Pandemi Covid-19

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang harus sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Continue reading

Raising awareness on TB infection

Screen Shot 2020 03 11 at 3.58.50 PMEACH day over 4000 people lose their lives to tuberculosis (TB) and close to 30 000 others fall ill as TB remains the world’s deadliest infectious killer.

This is according to the World Health Organisation (WHO).

World TB Day is commemorated every year on March 24 to raise public awareness about

Continue reading

Pengkajian awal klinis dilakukan kapan, apakah satu kali ketika datang pertama kali atau setiap kali datang?

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

bimtek3m1

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah telah menyelenggarakan pelatihan “Pengelolaan dan Audit Rekam Medis di FKTP” dalam bentuk bimbingan teknis tanggal 26-27 Februari tahun 2020. Kegiatan rutin diselenggarakan setiap tahun, peserta juga bisa secara khusus menyelenggarakan dalam bentuk in house training.

Peserta yang ikut berasal dari perguruan tinggi, balai diklat pelatihan dan Puskesmas. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain seperti klinik, peneliti dan tenaga kesehatan lain yang berkerja ataupun tertarik mendalami Pengelolaan dan Audit Rekam Medis di FKTP mengikuti Bimtek ini.

Hal menarik yang perlu dibahas yaitu tentang adanya pengkajian awal klinis yang yang disyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas. Pengkajian awal klinis dilakukan kapan, apakah satu kali ketika datang pertama kali atau setiap kali datang?

Buku Bahan Ajar Dokumentasi Keperawatan PPSDM Kemenkes tahun 2017 menyebutkan bahwa Dokumentasi pengkajian awal keperawatan adalah dokumentasi pengkajian yang dibuat ketika pasien pertama kali masuk rumah sakit/ sarana kesehatan, data yang dikaji berupa data awal yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian asuhan keperawatan. Ada FKTP yang melakukan pengkajian awal setiap kali pasien datang dan ada juga yang melakukan hanya saat pertama kali pasien datang ke FKTP. Namun dalam standar akreditasi Puskesmas tidak disebutkan secara jelas tentang hal ini.

bimtek3m2

Kanker Paru Persoalan Serius

Screen Shot 2020 02 28 at 1.48.18 PMAKHIR 2017 lalu, Willem mengalami batuk yang tak kunjung sembuh dan berlanjut hingga Januari 2018. Ia pun meminum obat batuk untuk meredakannya dan memang terbukti agak berkurang.

Continue reading