Health experts at a post-rally discussion stressed early diagnosis and full course treatment of the infectious leprosy disease for preventing lifelong neuropathy and disability.
Puskesmas Kalimulya Tangkal Penyakit Kusta
RADARDEPOK.COM, CILODONG – Memperingati Hari Kusta Nasional pada 25 Januari, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kalimulya memberikan informasi dan pencegahan penyakit kusta kepada masyarakat yang berobat.
Artikel
Evaluasi Tugas Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah melakukan penelitian tentang evaluasi implementasi Peraturan BPJK nomor 8 tahun 2016 pada tahun 2018 dan berlangsung sampai pada tahun 2020. Kegiatan penelitian fokus pada evaluasi kinerja tugas tim kendali mutu dan kendali biaya menggunakan pendekatan realis evaluasi di provinsi DIY, Jateng, Jatim, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan dan Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Evaluasi terhadap fungsi TKMKB Teknis menunjukkan bahwa penerbitan SK tidak menjadi faktor atau konteks penentu berfungsinya TKMKB karena keterbatasan pemahaman tentang fungsi tim yang disebabkan oleh berbagai hal. Selanjutnya, penelitian ini juga mendapatkan gambaran bahwa TKMKB koordinasi dan Teknis baru berfokus pada kendali biaya dan belum secara komprehensif berfokus pada kendali mutu pelayanan. Hasil penelitian kami tampilkan dalam bentuk konfigurasi context, mechanism dan outcome:
Tanpa adanya sosialisasi, regulasi yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab, pendampingan dan koordinasi dengan BPJS-K serta akses data layanan kesehatan, penerbitan SK TKMKB (context) TKMKB koordinasi dan teknis di fasilitas kesehatan tidak akan termotivasi dan memahami fungsinya dalam kendali mutu kendali biaya (mechanism) sehingga TKMKB tidak berjalan sercara efisien (outcome yang tidak dikehendaki).
Kompetensi SDM dan sistem informasi kesehatan yang terbatas (context), masih membawa dampak pemahaman tugas dan kewenangan TKMKB belum mengikuti standar input proses pelayanan kesehatan dan luaran kualitas kesehatan Peserta. TKMKB Masih fokus pada komplain kasus peserta (mechanism). Akibatnya strategi pengendalian mutu dan biaya di fasilitas kesehatan belum tercapai. Efektivitas penyelenggaraan JKN belum dapat terukur (outome yang tidak dikehendaki).
Keterbatasan pemahaman regulasi dan komunikasi antara BPJS-K dan FKRTL (context) membatasi motivasi dan kemampuan tim TKMKB di FKRTL (mechanism), sehingga belum ada kajian perbaikan pelayanan kesehatan atau usulan perbedaan pemahaman penerapan mutu pelayanan medis (outome yang tidak dikehendaki).
Hasil penelitian diatas, akan menjadi konsen peneliti di PKMK FK-KMK UGM, hasil penelitian ini kami sharing melalui bimbingan teknis yang akan diselenggarakan selama tahun 2020.
info lengkap bisa klik disini
Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Eva.tbh@gmail.com | 0823-24332525
Message for World Leprosy Day – WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination
Statement from Yohei Sasakawa, WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination
On the occasion of World Leprosy Day 26 January 2020, I think of the harsh life that persons affected by leprosy have had to endure—abandoned by
Hari Kusta Sedunia, Penanganannya Terkendala Stigma Masyarakat
KOMPAS.com – Peringatan Hari Kusta Sedunia pada tahun ini jatuh pada Minggu (26/1/2020). Hari Kusta Sedunia atau World Leprosy Day selalu diperingati setiap hari Minggu terakhir di bulan Januari. Peringatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
Your gifts have transformed Purulia hospital
Purulia Hospital in India is a very special place as it is The Leprosy Mission’s oldest hospital. It first cared for a dozen leprosy patients in two mud huts more than 130 years ago.
Jember Ditarget Tereliminasi dari Sembilan Kabupaten Endemis Kusta di Jatim
suarasurabaya.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur menargetkan, tahun ini Kabupaten Jember bisa tereliminasi dari sembilan kabupaten endemis kusta yang ditetapkan Dinkes di Jawa Timur.
Bagaimana Dinas Kesehatan Menjalankan Peran untuk Membina & Mengawasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN?
Dinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten mendapat amanat, salah satunya untuk, membina dan mengawasi program pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Apa saja yang harus dilakukan?
Dinas Kesehatan merupakan salah satu lembaga yang diamanatkan untuk berperan dalam upaya pencegahan kecurangan oleh Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No. 16/ 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Secara umum, dalam regulasi ini disebutkan bahwa Dinas Kesehatan memiliki peran untuk: (1) mengembangkan sistem pencegahan kecurangan JKN; (2) bekerja sama dengan pihak terkait untuk menerapkan sistem pencegahan; dan (3) melakukan pembinaan dan pengawasan.
Bentuk pembinaan dan pengawasan dalam upaya pengendalian kecurangan JKN dapat dilaksanakan dalam bentuk: (1) pemberian advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; (2) peningkatan kapasitas SDM terkait fraud JKN; (3) pelaksanaan Monitoring & Evaluasi (Monev); dan (4) pemberian sanksi administrasi bagi pelaku kecurangan.
Lalu bagaimana teknis implementasi peran ini?
Pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN merupakan salah satu topik pelatihan yang diselenggarakan oleh Divisi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Informasi lebih lanjut pelaksanaan pelatihan ini dapat dilihat di sini.
Dalam memberi advokasi dan sosialisasi, dinas kesehatan harus mengacu kepada regulasi-regulasi terkait penceghaan kecurangan JKN. Regulasi ini dapat berasal dari tingkat pusat maupun regulasi yang disusun di tingkat daerah. Regulasi yang disusun tingkat daerah umumnya dapat disusun lebih detil dan spesifik menyesuaikan kondisi di daerah tertentu. Misalnya regulasi tentang pencegahan kecurangan JKN yang dikembangkan mengacu pada Perpres No.82 tahun 2018 dan PMK No. 16/ 2019 serta dikaitkan dengan regulasi terkait sistem rujukan Kesehatan Ibu dan Anak. Regulasi pencegahan kecurangan JKN tingkat akan membantu berbagai pihak yang terkait pelaksanaan program JKN menerapkan upaya-upaya pencegahan kecurangan lebih spesifik sesuai kebutuhan kondisi di wilayah setempat. Lakukan advokasi dan sosialisasi dengan menarik. Advokasi dan sosialisasi dapat juga dilakukan menggunakan media social kekinian.
Dalam memberi pelatihan teknis, Dinas Kesehatan harus memahami kegiatan-kegiatan teknis apa saja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN. Kurikulum yang dikembangkan dalam pelatihan harus mengacu kepada evidence based dan terkait dengan kegiatan teknis yang dibutuhkan. Penyampaian materi dalam pelatihan teknis harus mudah dipahami dan diterapkan. Siapkan sesi khusus praktikum, untuk menjamin teori yang disampaikan dapat lebih diresapi peserta. Tujuan utama pelaksanaan pelatihan teknis adalah membuat peserta mampu laksana menjalankan kegiatan pencegahan kecurangan JKN.
Contoh program pelatihan teknis pencegahan kecurangan JKN dapat dilihat di sini.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN menuntut keberkalaan dalam pelaksanaannya. Tim Monev dari Dinas Kesehatan harus memiliki jadwal Monev rutin dalam jangka waktu tertentu. Staf Dinas Kesehatan yang akan menjadi Tim Monev harus memahami berbagai program pencegahan kecurangan JKN yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Program-program inilah yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Untuk mempermudah proses Monev, tim perlu membangun instrumen Monev yang spesifik sesuai sasaran Monev. Monev tidak boleh hanya menjadi ajang penilaian. Tahap paling penting dalam pelaksanaan Monev adalah melakukan aksi korektif dari kesenjangan yang muncul.
Dalam proses pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan fraud, Dinas Kesehatan harus memperhatikan kewenangan Dinas terhadap pelaku. Bila pelaku masih dalam lingkup kewenangan Dinas Kesehatan, maka pelaku dapat diberikan sanksi langsung. Namun, bila pelaku berada di luar lingkup kewenangan, maka Dinas Kesehatan bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada institusi berwenang yang melingkupi pelaku.
Kehadiran Dinas Kesehatan dianggap penting dalam keberhasilan penerapan berbagai program pencegahan kecurangan JKN. Dinas Kesehatan yang telaten dalam membina dan mengawasi stakeholder terkait, dapat menjadi pengayom yang dapat diandalkan dalam proses penerapan berbagai upaya pencegahan kecurangan JKN yang penuh tantangan.
Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Kasus Penyakit Kusta di Tanah Bumbu Kalsel Menurun
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Kasus penyakit kusta yang ditangani Rumah Sakit Umum Derah dr Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan turun hingga 75 persen selama 2018-2019. Penurunan itu antara lain karena penyuluhan kepada masyarakat dan penanganan intensif