Leprosy is an infectious disease that causes severe, disfiguring skin sores and nerve damage in the arms, legs, and skin areas around the body. The disease has been around since ancient times, often surrounded by terrifying, negative stigmas and tales of leprosy patients being shunned as outcasts. Outbreaks of leprosy have affected, and panicked, people on every continent. The oldest civilizations of China,
Kusta Rentan Serang Anak, Dinkes Screening Siswa di Sekolah
MOJOKERTO – Tingginya kasus penyakit kusta harus menjadi peringatan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Khususnya dalam hal meningkatkan upaya deteksi dini. Terlebih, penyakit yang disebabkan bakteri mycobacterium leprae
Building a Leprosy Free Bangladesh
DHAKA, Bangladesh, Dec 9 2019 (IPS) – Despite having remarkable success in leprosy control in the last decades, the Bangladesh government is now moving forward with a vision to build a leprosy- free country.
Bukan Kutukan, Penyakit Kusta Diberantas dengan “Gelang Permata”
JOMBANG, KOMPAS.com – Kusta bukan penyakit kutukan. Kusta juga bukan penyakit turunan yang tidak bisa disembuhkan. Kusta merupakan jenis penyakit menular, namun penularannya tidak mudah. Jika bisa terdeteksi lebih dini lalu diobati,
Konsep, Standar, dan Audit Penerapan Tata Kelola Klinis
Oleh: Hanevi Djasri
Tata kelola pelayanan klinis yang baik atau Good Clinical Governance kembali hangat dibicarakan di Indonesia pada era Jaminan Kesehatan Nasional, dimana fasilitas pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu namun tetap dapat menjaga biaya pelayanan tetap efisien (kendali mutu dan kendali biaya).
Sejak tahun 2006, penulis telah melakukan pendampingan penerapan tatakelola klinis diberbagai rumah sakit (RS) pemerintah dan swasta dan juga diberbagai Puskesmas. Meskipun detail penerapan tata kelola klinis di pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat sekunder-tersier
berbeda, namun secara umum konsep dasarnya tetap sama.
Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum mulai menerapkan berbagai kegiatan terkait tata kelola klinis yang baik adalah pemahaman mengenai pilar/komponen yang membangun clinical governance serta standar yang dapat digunakan untuk menilai/mengaudit ketepatan penerapan good clinnical governace.
Berikut ini akan penulis paparkan mengenai ke 4 pilar dan 8 standar clinical governance serta cara melakuan audit/ penilaian dengan contoh aplikasi di RS namun juga dapat berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pilar Good Clinical Governance
Banyak konsep tentang komponen kegiatan clinical governance akan tetapi secara garis besar terdiri atas empat pilar seperti yang dikembangkan di negara bagian Australia Barat (gambar 1)

Gambar 1. Clinical Governance for the Western Australian Public Health System
1. Fokus pada customer (customer value)
Pilar pertama adalah nilai konsumen, yang mendorong pelayanan kesehatan untuk melibatkan konsumen dan stakeholder dalam mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan dan dalam perencanaan untuk masa depan organisasi. Konsumen dalam hal ini bukan hanya pasien, akan tetapi juga meliputi pemerintah setempat dan organisasi non-pemerintah.
Dalam menerapkan pilar pertama ini selain melibatkan konsumen, rumah sakit juga harus memperhatikan nilai-nilai yang dianut oleh konsumen tersebut. Contoh nilai-nilai yang dianut oleh konsumen misalnya pasien meyakini bahwa suatu rumah sakit yang baik adalah rumah sakit yang dokternya mampu menjelaskan dengan baik mengenai penyakit yang dialami oleh pasien dan juga dokter dapat menjelaskan rencana tindakan medis yang akan dilakukan.
Keterlibatan konsumen yang efektif memerlukan kepemimpinan yang baik pula untuk memastikan bahwa keterlibatan tersebut bermanfaat, efektif dan memberikan hasil yang positif hasil bagi pelayanan kesehatan.
Berikut adalah hal-hal penting dari customer value: a) Hubungan yang berkelanjutan, yaitu melibatkan konsumen yang menekankan komunikasi dua arah antara konsumen dan rumah sakit. Contohnya adalah termasuk informed consent, manajemen keluhan, survei kepuasan pasien dan memberikan informasi tentang layanan bagi pasien dan keluarganya. b) Partisipasi konsumen, yaitu melibatkan konsumen dalam perencanaan rumah sakit, kebijakan pembangunan dan pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepada konsumen bahwa rumah sakit benar-benar menyediakan pelayanan yang mudah diakses, adil dan responsif terhadap prioritas-prioritas setempat.
Outcome yang diharapkan adalah:
- Peningkatan pemahaman karyawan terhadap pelayanan kesehatan dan lebih responsive terhadap kebutuhan pelanggan/pasien.
- Peningkatan pengetahuan pelanggan/pasien dan juga peningkatan partisipasi pelanggan/pasien dalam pelayanan kesehatan dan manajemen.
- Peningkatan kepercayaan pelanggan/pasien terhadap organisasi pelayanan kesehatan/rumah sakit.
- Peningkatan outcome pelanggan/pasien.
Dengan menerapkan Clinical Governance diharapkan RS dapat
lebih memperhatikan konsumen dengan memperhatikan nilai-nilai yang dianut oleh konsumen tersebut.
2. Clinical performance and evaluation
Pilar yang kedua ini bertujuan untuk menjamin penggunaan serta monitoring dan evaluasi standar klinis yang berbasis bukti (evidence-based). Hasilnya adalah sebuah budaya, di mana evaluasi organisasi dan kinerja klinis, termasuk audit klinis merupakan hal yang umum dan diharapkan ada di setiap organisasi pelayanan klinis. Terdapat tiga buah alat yang dapat digunakan untuk membantu organisasi layanan kesehatan
untuk mencapai hasil ini, yaitu standar klinis, indikator klinik, dan audit klinik.
Hal ini sudah diwujudkan oleh RS dengan telah dimilikinya daftar indikator klinik yang digunakan untuk mengukur kinerja klinik. Tahap yang masih harus dilakukan RS adalah melakukan evaluasi terhadap hasil dari pengukuran kinerja klinik tersebut. Perlu ada kerjasama dari semua pihak di rumah sakit, antara lain komite medis, keperawatan, hingga marketing. Jika pengukuran kinerja klinik menunjukkan hasil yang baik, maka hal ini dapat digunakan sebagai alat untuk marketing rumah sakit, yaitu dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa RS mampu memberikan pelayanan klinik dengan baik yang ditunjukkan dengan bukti pengukuran kinerja klinik.
Outcome yang diharapkan adalah:
- Pengembangan clinical pathway di dalam praktek klinis.
- Peningkatan kepatuhan terhadap praktek klinis berbasis bukti dan berkurangnya variasi dalam praktek klinis.
- Peningkatan outcome pelanggan/pasien.
- Berkurangnya biaya perawatan kesehatan melalui pengurangan efek samping.
3. Clinical risk management
Segala kegiatan di rumah sakit memiliki risiko, baik untuk pasien maupun untuk petugas yang berada di dalam rumah sakit tersebut. Meskipun demikian perlu dilakukan penjaminan bahwa risiko yang muncul minimal. Pilar ketiga ini menitikberatkan untuk meminimalisir risiko klinis dan
meningkatkan keamanan kepada pasien dan petugas secara keseluruhan. Hal ini dicapai dengan melakukan identifikasi, mengurangi risiko, dan mengurangi kejadian yang tidak diinginkan.
Aspek-aspek yang tercakup dalam manajemen risiko klinis adalah: a) pelaporan, monitoring, dan analisis trend kejadian yang tidak diinginkan, b) pelaporan, monitoring, dan penyelidikan klinis kejadian yang jarang terjadi (sentinel event), c) analisis risiko, termasuk identifikasi, penyelidikan, evaluasi dan analisis risiko klinis.
Sebagai catatan komite atau subkomite keselamatan pasien bukanlah satu-satunya pihak yang berperan dalam menerapkan pilar ini, namun menjadi tanggung jawab dari seluruh staf dan seluruh pihak yang ada di rumah sakit.
Outcome yang diharapkan:
- Peningkatan monitoring dan pelaporan kejadian yang tidak diharapkan.
- Peningkatan pemantauan terhadap insiden klinik dan kejadian yang tidak diharapkan.
- Peningkatan proses risk management.
- Pengurangan jumlah kejadian yang tidak diharapkan.
4. Profesional development and management
Pilar keempat ini mendukung proses pemilihan dan perekrutan staf klinis. Dalam hal ini profesionalisme terus dikembangkan, dijaga, dimonitor, dan dikontrol. Proses ini menjamin staf yang ditunjuk dan diperkerjakan adalah orang yang terampil dan berhati-hati terhadap prosedur baru. Hal yang tercakup dalam pilar keempat ini adalah standar kompetensi dan pengembangan profesional berkelanjutan.
RS melakukan upaya agar semua staf dapat meningkatkan kompetensinya, baik dalam skala besar maupun skala kecil. Dalam skala besar misalnya adalah dengan menjalani pendidikan formal, mengikuti pelatihan-pelatihan. Sedangkan peningkatan kompetensi dalam skala kecil dicontohkan dengan belajar melalui pengalaman yang ada sehari-hari yang muncul dan dibahas di dalam kegiatan morning meeting, yaitu
masalah yang ada dipecahkan berumah sakitama dan diupayakan kegiatan tindak lanjutnya.
Termasuk dalam profesional development and management adalah pengelolaan kinerja para staf. RS telah memiliki Key Performance Indicators (KPI), bahkan KPI yang ada telah sampai pada level individu. Perlu juga dikembangkan KPI untuk para dokter, KPI untuk para perawat, dan KPI untuk para profesional.
Bagian SDM bukanlah satu-satunya bagian yang bertanggung jawab terhadap profesional development and management di rumah sakit, namun merupakan tanggung jawab dari seluruh staf yang ada di rumah sakit, dan tugas tim auditor internal adalah memastikan bahwa semua staf terlibat di dalamnya.
Outcome yang diharapkan adalah: Peningkatan kredensial dokter; Peningkatan pengembangan profesional dan pelatihan keterampilan untuk karyawan; Peningkatan kinerja manajemen; dan Peningkatan kepuasan kerja karyawan.
baca selengkapnya pada link berikut
BIMTEK Pengelolaan dan Audit RM di FKTP
BIMTEK
Pengelolaan dan Audit RM di FKTP
Yogyakarta, 26 – 27 Februari 2020
![]()
Topik ini membahas Masalah apa?
Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.
Pada standar akreditasi FKTP di kriteria 8.4.2. bahwa petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan. Maksud dan tujuannya adalah Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting.
Manfaat apa yang anda dapatkan?
- Ilmu tentang peningkatan mutu rekam medis
- Ilmu tentang standar rekam medis sesuai akreditasi
- Ilmu tentang teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
- Ilmu tentang Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
- Ilmu tentang Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
- Ilmu tentang Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
- Ilmu tentang Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
- Ilmu tentang potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
Apa yang dibahas?
- Konsep Rekam Medis berdasarkan standar akreditasi FKTP
- Teknis penyusunan dokumen terkait standar akreditasi FKTP
- Teknis Standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah
- Teknis Prosedur akses petugas terhadap informasi medis
- Teknis Metoda pengambilan, penyimpanan, dan retensi rekam medis
- Teknis Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
- Teknis Audit klinis
- Potensi fraud layanan kesehatan di FKTP
Sasaran Peserta
- Rekam Medis
- Komite medis dan keperawatan
- Tim mutu PKM
- Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
- Peneliti
- Dosen
- Mahasiswa
Fasilitator
Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.
dr. Sauma Nurlina Amalia
- Dokter umum Gadjah Mada Medical Center (GMC) UGM
- Project Manager Sistem Informasi Klinik (Rekam medis elektronik) GMC UGM

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
- Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
- Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
- Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

Andriani Yulianti, MPH
- Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
- Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
- Founder Community of Practice (CoP) Inovasi Kesehatan Ibu dan Anak
Persiapan Peserta
Peserta diharapkan membawa dokumen:
- Perwakilan faskes membawa 1 laptop
- Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
- Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
Narahubung & Koordinator Pelaksana
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email eva.tbh@gmail.com
BIMTEK Komite Keperawatan Untuk Meningkatkan Mutu Asuhan Keperawatan
BIMTEK
Komite Keperawatan Untuk Meningkatkan Mutu Asuhan Keperawatan
Yogyakarta, 6 – 7 Mei 2020
![]()
Topik ini membahas Masalah apa?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit menyebutkan bahwa bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit; b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. Berdasarkan ketentuan diatas, maka divisi manajemen mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan bimbingan teknis “Komite keperawatan untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan”.
Manfaat apa yang anda dapatkan?
- Masalah terkait perawat di RS
- Peningkatan mutu layanan asuhan keperawatan
- Form audit keperawatan
- Form clinical pathways
- Kebutuhan SDM perawat
Apa yang dibahas?
- Teknis melakukan kredensial dan rekredensial
- Teknis audit keperawatan
- Teknis penyusunan aspek keperawatan pada clinical pathways
- Teknis penyusunan panduan asuhan keperawatan
- Teknis perhitungan sumber daya manausia
Sasaran Peserta
- Komite keperawatan
- Perawat
- Dosen
- Mahasiswa
Fasilitator
Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.
Patricia Suti Lasmani, SKep, NsMPH
- Ketua Komite keperawatan di RSUP Dr. Sardjito

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
- Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
- Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
- Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

Ariani Arista Putri Pertiwi, S.Kep.,Ns.,MAN.,DNP
- Sekretaris Departemen Keperawatan Dasar dan Emergensi FK-KMK UGM
Persiapan Peserta
Peserta diharapkan membawa dokumen:
- Perwakilan faskes membawa 1 laptop
- Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
- Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
- Membawa 1 panduan asuhan keperawatan
- Membawa 1 clinical pathways RS
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
Narahubung & Koordinator Pelaksana
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email eva.tbh@gmail.com
Health chief eyes zero leprosy cases by 2020
‘A world without leprosy.”
This was declared by Health Secretary Francisco Duque III during the opening ceremonies of the recent 20th International Leprosy Congress.
Duque said that the health sector’s dream of a world without leprosy is making headway as the target year 2020 draws near.
The International Leprosy Congress (ILC) has been conducted every three to five years
BPJS Kesehatan gelontorkan Rp 25,26 miliar untuk penyakit kusta
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tahun 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 25,26 miliar untuk membiayai penyakit kusta.
Interprofessional Collaboration Improves Linkage to HIV Testing, Primary Care
Results from a study published in AIDS Care support the efficacy of interprofessional collaboration in linking patients with HIV to care services.