Bagaimana Dinas Kesehatan Menjalankan Peran untuk Membina & Mengawasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN?

Screen Shot 2020 01 21 at 2.19.17 AMDinas kesehatan tingkat provinsi maupun kabupaten mendapat amanat, salah satunya untuk, membina dan mengawasi program pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Apa saja yang harus dilakukan?

Dinas Kesehatan merupakan salah satu lembaga yang diamanatkan untuk berperan dalam upaya pencegahan kecurangan oleh Perpres No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK No. 16/ 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Secara umum, dalam regulasi ini disebutkan bahwa Dinas Kesehatan memiliki peran untuk: (1) mengembangkan sistem pencegahan kecurangan JKN; (2) bekerja sama dengan pihak terkait untuk menerapkan sistem pencegahan; dan (3) melakukan pembinaan dan pengawasan.

Bentuk pembinaan dan pengawasan dalam upaya pengendalian kecurangan JKN dapat dilaksanakan dalam bentuk: (1) pemberian advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; (2) peningkatan kapasitas SDM terkait fraud JKN; (3) pelaksanaan Monitoring & Evaluasi (Monev); dan (4) pemberian sanksi administrasi bagi pelaku kecurangan.

Lalu bagaimana teknis implementasi peran ini?

Pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN merupakan salah satu topik pelatihan  yang diselenggarakan oleh Divisi Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Informasi lebih lanjut pelaksanaan pelatihan ini dapat dilihat di sini.

Dalam memberi advokasi dan sosialisasi, dinas kesehatan harus mengacu kepada regulasi-regulasi terkait penceghaan kecurangan JKN. Regulasi ini dapat berasal dari tingkat pusat maupun regulasi yang disusun di tingkat daerah. Regulasi yang disusun tingkat daerah umumnya dapat disusun lebih detil dan spesifik menyesuaikan kondisi di daerah tertentu. Misalnya regulasi tentang pencegahan kecurangan JKN yang dikembangkan mengacu pada Perpres No.82 tahun 2018 dan PMK No. 16/ 2019 serta dikaitkan dengan regulasi terkait sistem rujukan Kesehatan Ibu dan Anak. Regulasi pencegahan kecurangan JKN tingkat akan membantu berbagai pihak yang terkait pelaksanaan program JKN menerapkan upaya-upaya pencegahan kecurangan lebih spesifik sesuai kebutuhan kondisi di wilayah setempat. Lakukan advokasi dan sosialisasi dengan menarik. Advokasi dan sosialisasi dapat juga dilakukan menggunakan media social kekinian.

Dalam memberi pelatihan teknis, Dinas Kesehatan harus memahami kegiatan-kegiatan teknis apa saja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN. Kurikulum yang dikembangkan dalam pelatihan harus mengacu kepada evidence based dan terkait dengan kegiatan teknis yang dibutuhkan. Penyampaian materi dalam pelatihan teknis harus mudah dipahami dan diterapkan. Siapkan sesi khusus praktikum, untuk menjamin teori yang disampaikan dapat lebih diresapi peserta. Tujuan utama pelaksanaan pelatihan teknis adalah membuat peserta mampu laksana menjalankan kegiatan pencegahan kecurangan JKN.

Contoh program pelatihan teknis pencegahan kecurangan JKN dapat dilihat di sini.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN menuntut keberkalaan dalam pelaksanaannya. Tim Monev dari Dinas Kesehatan harus memiliki jadwal Monev rutin dalam jangka waktu tertentu. Staf Dinas Kesehatan yang akan menjadi Tim Monev harus memahami berbagai program pencegahan kecurangan JKN yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Program-program inilah yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Untuk mempermudah proses Monev, tim perlu membangun instrumen Monev yang spesifik sesuai sasaran Monev. Monev tidak boleh hanya menjadi ajang penilaian. Tahap paling penting dalam pelaksanaan Monev adalah melakukan aksi korektif dari kesenjangan yang muncul.

Dalam proses pemberian sanksi kepada pelaku yang terbukti melakukan fraud, Dinas Kesehatan harus memperhatikan kewenangan Dinas terhadap pelaku. Bila pelaku masih dalam lingkup kewenangan Dinas Kesehatan, maka pelaku dapat diberikan sanksi langsung. Namun, bila pelaku berada di luar lingkup kewenangan, maka Dinas Kesehatan bertugas memberi rekomendasi sanksi kepada institusi berwenang yang melingkupi pelaku.

Kehadiran Dinas Kesehatan dianggap penting dalam keberhasilan penerapan berbagai program pencegahan kecurangan JKN. Dinas Kesehatan yang telaten dalam membina dan mengawasi stakeholder terkait, dapat menjadi pengayom yang dapat diandalkan dalam proses penerapan berbagai upaya pencegahan kecurangan JKN yang penuh tantangan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

Kasus Penyakit Kusta di Tanah Bumbu Kalsel Menurun

Screen Shot 2020 01 21 at 2.11.02 AMREPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Kasus penyakit kusta yang ditangani Rumah Sakit Umum Derah dr Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan turun hingga 75 persen selama 2018-2019. Penurunan itu antara lain karena penyuluhan kepada masyarakat dan penanganan intensif

Continue reading

Pelaksanaan Audit Maternal Perinatal (AMP) Efektif dengan 10 Langkah

Training of Trainer (ToT) Online

29 – 31 Maet 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Tingginya angka kematian yang terjadi menuntut usaha yang keras dari semua pihak dalam memainkan perannya sehingga AKI&AKB dapat dicegah. Untuk mendukung penurunan kematian maternal dan neonatal yakni salah satunya dengan melakukan AMP. Audit Maternal Perinatal sebagai bagian dari kegiatan audit medik perlu dilakukan sebagai upaya mengejawantahkan etika kedokteran dan melindungi pasien (Moeloek, 2005). Tujuan audit medik juga bukan merupakan upaya memberikan sanksi melainkan merupakan cara dan alat evaluasi pelayanan medik, untuk menjamin pasien dan masyarakat pengguna, bahwa mutu pelayanan yang tinggi perlu ditegakkan sebagai sasaran yang harus dibina secara terus menerus.

Secara umum setiap daerah telah melakukan kegiatan AMP setiap tahun, pertemuan khusus untuk membahas kegiatan tersebut juga rutin dilaksanakan. Namun pada beberapa Kota / Kabupaten penyebab kematian sering terjadi secara berulang – ulang. Bila melihat dari penyebab kematian ibu dan bayi, maka tercatat bahwa penyebab utama kematian seperti perdarahan, hipertensi, infeksi, abortus pada kematian ibu dan pada anak seperti BBLR, asfiksia, infeksi dan lain-lain, sebuah kondisi medis yang sebenarnya dapat dicegah dan diatasi. Sehingga tentunya menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan kualitas pelaksaaan AMP, bagaimana rekomendasi yang dihasilkan, apakah rekomendasi dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan terakhir apakah rekomendasi dilaksanakan dengan baik.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Memahami pelaksanaan AMP dengan metode dengan 10 langkah
  • Memahami proses Audit Kematian sebagai proses pembelajaran dan non-blame culture
  • Pemahaman proses pembahasan audir kematian ibu dan bayi
  • Memahami prinsip penyusunan rekomendasi
  • Memahami metode praktis penggalian akar masalah.
  Apa yang dibahas?
  1. Pengenalan metode AMP dengan 10 langkah
  2. Membangun proses Audit Kematian sebagai proses pembelajaran dan non-blame culture
  3. Pembahasan bersama Audit Kematian Ibu dan bayi
  4. Prinsip Penyusunan Rekomendasi
  5. Metode Penggalian akar masalah berdasarkan kematian dan rekomendasi yang dihasilkan
  Sasaran Peserta
  1. Tim AMP Kabupaten
  2. Tim KIA Puskesmas
  3. dr. Spesialis Anak
  4. dr. Spesialis Kandungan
  5. Kepala Ruang VK RS
  6. Kepala Ruang Perinatologi RS
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang berkualifikasi konsultan manajemen kesehatan ibu dan anak.

Fasilitator

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 750.000 per orang (belum termasuk akomodasi). Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Bimtek akan diselenggarakan secara online menggunakan aplikasi Webex. Bimtek akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari selama 3 (tiga) hari sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

 

Pengorganisasian Pencegahan dan Pengendalian infeksi (PPI) di FKTP

Bimbingan Teknis Online:

3 – 5 Maret 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Membahas mengenai Kejadian infeksi nosokomial bagi FKTP yang dapat memperburuk performance di mata masyarakat, yang sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang tertuang dalam Standar Akreditasi FKTP maupun Permenkes No. 27/2017.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?

Dalam bimtek ini anda akan mendapatkan :

  1. Peserta memahami konsep dan implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai Permenkes No 27 tahun 2017 dan standar akreditasi FKTP.
  2. Memahami kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP dan standar akreditasi FKTP yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian infeksi.
  3. Memahami dan dapat mengimplementasikan kewaspadaan standar di FKTP dan dapat mengimplementasikan kewaspadaan berdasar transmisi di FKTP.
  4. Memahami dan dapat menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi terkait pelayanan kesehatan di FKTP dengan bundles HAIs serta mampu merencanakan dan melaksanakan surveilans HAIs.
  5. Mampu melakukan Infection Control Risk Assessment.
  6. Mampu menyusun dokumen pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP yang dipersyaratkan dalam akreditasi.
  7. Mampu menyusun program pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP yang dipersyaratkan dalam akreditasi.
  8. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi dalam program pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep dan implementasi pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai Permenkes No 27 tahun 2017 dan standar akreditasi FKTP.
  2. Kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP dan Pemahaman standar akreditasi FKTP yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian infeksi.
  3. Implementasi kewaspadaan standar di FKTP dan kewaspadaan berdasar transmisi di FKTP.
  4. Penerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi terkait pelayanan kesehatan di FKTP dengan bundles HAIs serta Perencanaan dan pelaksanaan surveilans HAIs.
  5. Infection Control Risk Assessment.
  6. Dokumen yang dibutuhkan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP sesuai standar akreditasi.
  7. Pembahasan program dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP.
  8. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi pencegahan dan pengendalian infeksi di FKTP.
  Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan hadir pada Bimtek ini adalah:

  1. Kepala Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama.
  2. Pendamping Akreditasi FKTP.
  3. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di FKTP.
  4. Tim Peningkatan Mutu FKTP.
  5. Tim Keselamatan Pasien FKTP.
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000 per orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 3-5 Maret 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

 

Pengenalan Sistem Rujukan Ibu dan Anak Melalui Konsep Manual Rujukan Maternal Neonatal

Bimbingan teknis

Pengenalan Sistem Rujukan Ibu dan Anak Melalui Konsep Manual Rujukan Maternal Neonatal

Yogyakarta, 24 April 2020

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, telah melakukan pendampingan perbaikan sistem KIA di berbagai kabupaten di Indonesia. Beberapa memandang bahwa derajat kesehatan ibu dan anak serta masyarakat akan naik apabila anggaran kesehatan ditingkatkan, namun ternyata pandangan tersebut salah, anggaran kesehatan pada beberapa daerah mungkin sudah cukup, tetapi porsinya yang tidak tepat, banyak kegiatan overlapping atau saling tumpang tindih antara bidang satu dengan bidang lain, antara seksi satu dengan seksi lainnya. Hal ini tentu membuang sumber daya di dinas kesehatan itu sendiri, perencanaan yang tidak tepat akan menghasilkan penganggaran yang tidak tepat. Target kesehatan tentu tidak akan tercapai.

Implementasi manual rujukan bisa menjadi alat bantu untuk menghasilkan sebuah sistem khusus KIA yang komprehensif, mulai dari sistem transportasi, pelayanan kesehatan, ketersediaan darah, hingga sistem pembiayaan yang terintegrasi dengan BPJS. Khusus untuk kasus ibu hamil, regulasi sistem rujukan harus segera diterapkan, karena aturan yang diterapkan oleh BPJS mengharuskan persalinan normal dilakukan di faskes primer, padahal ibu – ibu dengan resiko tinggi harus melahirkan di rumah sakit, meskipun pada akhirnya mereka melahirkan normal, tetapi perdarahan dan komplikasi lain dapat terjadi sewaktu-waktu dan hal tersebut hanya dapat ditangani di rumah sakit PONEK. Hal ini yang ingin diselesaikan dengan regulasi manual rujukan.

Prinsip utama adalah mengurangi kepanikan dan kegaduhan yang tidak perlu dengan cara menyiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy). Untuk itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM akan memperkenalkan Sistem Rujukan Ibu dan Anak Melalui Konsep Manual Rujukan Maternal Neonatal yang dapat membantu dalam upaya menurunkan AKI-AKB di Indonesia.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  1. Memahami prinsip utama pelaksanan sistem rujukan MRMN
  2. Memahami 10 langkah dalam penerapan manual rujukan
  3. Memahami langkah-langkah penerapan manual rujukan MRMN
  4. Memahami alur persalinan dalam MRMN
  5. Memahami pengelompokkan kasus pada alur persalinan
  6. Memahami mekanisme proses monitoring dalam implementasi MRMN
  Apa yang dibahas?
  1. Prinsip Utama Sistem Rujukan MRMN
  2. Pedoman 10 langkah penerapan manual rujukan
  3. langkah-langkah penerapan manual rujukan
  4. Alur persalinan dalam MRMN
  5. pengelompokkan kasus pada alur persalinan
  6. Mekanisme monitoring dalam implementasi MRMN
  Sasaran Peserta
  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kab Kota
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Bidang Kesehatan Keluarga
  3. Direktur RS
  4. Kepala Puskesmas
  5. Lembaga Donor
  6. Mahasiswa
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitator

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.500.000 per orang (belum termasuk akomodasi). Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

Profile: A nurse’s battle for leprosy patients

Screen Shot 2020 01 17 at 1.42.42 PMHANGZHOU, March 7 (Xinhua) — When Pan Mei’er first arrived in a hospital in Shangbai, a place known as the “leprosy village” due to the big number of leprosy patients, she was shocked and disturbed.

“They were cheering because someone finally came to their help,” Pan says. “I smelled a strong choking smell,

Continue reading