Mengenal Tipe-Tipe Karakter Lansia Di Era New Normal Agar Menjadi Lansia Bijak dan Berkualitas

Penulis: Sabar P Siregar (Praktisi Psikiater dan Dokdiknis di RSJ Prof dr Soeroyo Magelang)

Batasan usia seseorang masuk kelompok Lanjut Usia (Lansia) telah beberapa kali mengalami penyesuaian. Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia membuat batasan lansia mulai usia 60 tahun. Sementara WHO (2013) mengatakan lansia adalah seseorang yang memiliki usia sejak 55 tahun dan lebih. Di sisi lain ada literatur yang menyampaikan bahwa otak manusia mulai mengalami pengecilan sejak seseorang berusia 50 tahun karena mengalami proses kemunduran (degenerasi).

Saat proses awal degenerasi ini tidak menunjukkan dampak yang bermakna dalam fungsi keseharian, karena sel-sel otak yang masih ada mampu mengambil alih fungsi dari sel-sel otak yang mengalamai degenerasi. Kalaupun ada dampak, keadaan itu sering dimaknai sebagai hal yang wajar bagi seseorang seiring dengan bertambah lanjutnya usia, misalnya bertambah lambat dalam melakukan beberapa fungsi sehari-hari namun secara umum masih dapat diterima lingkungan.

Tetapi proses degenerasi terus berlanjut, sehingga pada suatu fase tertentu, sel-sel otak yang tersisa tidak mampu lagi menjalankan fungsi sel-sel yang sudah mengalami degenerasi maka tampaklah manifestasi akibat terjadinya degenerasi sel-sel otak yaitu berupa terganggunya kemampuan melaksanakan fungsi untuk kehidupan sehari-hari. Tidak mampu lagi melakukan dengan leluasa beberapa kegiatan sehari-hari yang sebelumnya dapat dilakukan dengan mudah.

Secara umum terjadi proses degenerasi sel-sel otak pada setiap lansia dan proses degenerasi ini tentunya mempengaruhi kapasitas fisiologis dan psikologis seorang lansia. Penanda sudah terjadinya degenerasi bukan pada tampilan organ atau organisma saat istirahat akan tetapi bagaimana organ atau organisme tersebut dapat beradaptasi terhadap perubahan (stres) yang berasal dari luar maupun dari dalam dirinya. Kemampuan adaptasi pada masing-masing lansia berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini disebabkan salah satunya adalah bagaimana gaya hidup lansia dimasa lalunya.

Perubahan, baik dalam diri dan lingkungan lansia, senantiasa terjadi secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan yang terjadi secara masif adalah bidang digitalisasi yang meliputi hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari. Hal itu tidak dapat dihindari. Perubahan-perubahan ini sangat membutuhkan kondisi fisiologis dan psikologis yang harus selalu adaptif. Sementara itu secara alamiah pada lansia terjadinya proses degenerasi mendasari penurunan fungsi fisiologis dan psikologis dan tentunya mempengaruhi kemampuan adaptasi seorang lansia baik secara kapasitas dan kecepatan.

Saat pelayanan di poliklinik, penulis mendengarkan keadaan kondisi seorang guru. Usia yang bersangkutan masuk kategori lansia menurut WHO (2013), menghendaki pensiun dini. Dari pemeriksaan dengan wawancara klinis, penulis mendapatkan informasi bahwa alasan utama untuk minta pensiun dini adalah tuntutan kerja di kantor saat ini yang mengharuskan memakai komputer. Guru tersebut mengalami beberapa hambatan, terutama sistem penglihatannya, saat menggunakan komputer. Sering merasa silau dengan monitor komputer dan hurufnya terlalu kecil, apalagi menggunakannya terus menerus setiap hari dan hampir sepanjang jam kerja. Selain masalah penglihatan, masalah lainnya adalah seringnya ada perubahan-perubahan program komputer dikantor yang menuntut kecepatan dan ketepatan. Perubahan begitu cepat terjadi.

Masalah bertambah berat saat era new normal ini, karena pandemi maka pembelajaran banyak menggunakan media digitalisasi. Sesungguhnya beberapa lansia menyadari perubahan memang harus terjadi dan tidak menolak perubahan akan tetapi kapasitas fisiologis dan psikologis yang dimiliki beberapa orang lansia tidak cukup untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan saat ini.

Adanya perbedaan kemampuan adaptasi pada masing-masing lansia, akan mempengaruhi bagaimana seorang lansia menghadapi perubahan-perubahan lingkungan yang selalu dan pasti akan terjadi. Respon adaptasi yang sering ditemukan pada masa lalu adalah bertarung atau menyerah. Sistem organ pendukung dan pengendali untuk respon adaptif bertarung atau menyerah tersebut masih tetap sama. Namun perilaku adaptasi bertarung atau menyerah ini, berubah total sesuai dengan tuntutan lingkungan modern yang memaksa manusia harus berperilaku berlawanan dengan respon biologis yang sudah diturunkan dari masa lalu.

Bentuk respon bertarung modern dapat dalam bentuk: marah, argumentatif, agresif. Sementara respon menyerah modern adalah: penarikan sosial, penyalahgunaan zat, promiskuitas dan menonton bola terus menerus.

Selain respon adaptif bertarung atau menyerah, kemampuan adaptasi lansia juga dipengaruhi bagaimana karakter (pribadi). Tipe karakter sangat dipengaruhi nature dan nuture karena ke-dua faktor tersebut saling berinteraksi selama kehidupan. Hasil interaksi faktor bawaan dan pengalaman membentuk karakter (pribadi) seseorang. Faktor bawaan dan pengalaman setiap orang berbeda sehingga karakter masing-masing orang juga berbeda walaupun ada kemiripan. Jadi karakter tidak terbentuk dalam waktu singkat tapi prosesnya sepanjang kehidupan. Misal ada yang tinggal di lingkungan atau situasi yang sama, namun ada yang terpengaruh oleh lingkungannya ada yang tidak.

Secara kultur gambaran karakter seorang lansia adalah seseorang yang bijak, tenang dan dapat mengendalikan emosi secara penuh dalam kesehariannya dan gambaran ini menjadi teladan bagi yang berusia lebih muda. Tentu tidak semua lansia memiliki karakter seperti gambaran kultur tersebut.

Beberapa tipe karakter pada lansia:

  1. Tipe konstruktif: seseorang dengan tipe ini memiliki integritas baik, dapat menikmati hidup, toleransi tinggi, humoris, fleksibel, tahu diri, dapat menerima fakta proses menua dan dimasa pensiunnya dapat hidup dengan tenang.
  2. Tipe ketergantungan: tipe ini secara umum masih dapat diterima ditengah masyarakat, walau tipe ini pasif, tidak berambisi tapi tipe ini masih tahu diri walau tidak praktis. Biasanya dikuasai istri, senang pensiun, banyak makan dan minum, tidak suka bekerja dan senang berlibur.
  3. Tipe defensif: ciri tipe ini adalah adanya riwayat pekerjaan/jabatan tidak stabil, selalu menolak bantuan. Sisi emosi sering tidak dapat dikontrol, memegang teguh kebiasaan, kompulsif aktif, takut menghadapi “menjadi tua”, tidak menyenangi masa pensiun.
  4. Tipe bermusuhan: karakter tipe ini sering menganggap orang lain sebagai peyebab kegagalan, selalu mengeluh, agresif, curiga, riwayat pekerjaan tidak stabil, menganggap tidak ada hal baik jika menjadi tua, takut mati, juga iri hati sama yang muda dan senang mengadu untung.
  5. Tipe membenci/menyalahkan diri sendiri: bersifat kritis dan sering menyalahkan diri sendiri, tidak mempunyai ambisi, sehingga kondisi sosio-ekonomi menurun. Biasanya mempunyai pernikahan tidak bahagia, mempunyai sedikit “hobby”, merasa menjadi korban dari keadaan tapi tidak iri hati pada yang muda, merasa sudah cukup dengan apa yang ada, menganggap kematian merupakan kejadian yang membebaskan diri dari penderitaan sehingga tipe ini memiliki risiko bunuh diri tinggi dibanding tipe lainnya.

Penulis belum menemukan sumber yang menunjukkan secara pasti distribusi pola sebaran tipe-tipe karakter tersebut di populasi umum. Tapi dengan memahami tipe-tipe karakter tersebut maka ketika ada keadaan yang mengharuskan berinteraksi dengan tipe karakter tertentu seperti di atas, dapat menghadapi lansia dengan lebih tepat. Pada era new normal ini, banyak terjadi perubahan-perubahan lingkungan. Kebijakan-kebijakan baru dibuat untuk menghindari dampak pandemi yang menyerang hampir semua negara yang ada di dunia ini. Dapat dipastikan kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak akan dapat diterima semua pihak walau sesungguhnya kebijakan itu dibuat untuk kepentingan semua pihak.

Untuk lansia dengan tipe konstruktif tentu dapat menerima era nature dan nuture ini dan mau bekerjasama untuk mencegah dampak pandemi bahkan mau terlibat mensosialisasikan kebijakan-kebijakan.

Tipe ketergantungan mungkin dapat menikmati supaya tinggal di rumah saja. Berbeda dengan tipe konstruktif walau tinggal di rumah tetap dapat membuat kegiatan berguna. Era new normal ini bagi tipe ketergantungan seakan-akan membenarkan karakter mereka selama ini. Hidup datar-datar saja, tidak menolak kebijakan tapi tidak mendukung seperti tipe konstruktif.

Tipe defensif adalah tipe yang sisi emosionalnya dominan dan sulit untuk menerima perubahan-perubahan (kebijakan) apapun alasannya. Apalagi kalau ada informasi, walau tidak ada bukti yang dapat dipertanggung jawabkan tentang informasi yang didapat, yang mendukung pendapatnya maka tipe ini akan makin yakin dengan pendapatnya. Tentu tipe ini sangat membutuhkan pendekatan dan usaha ekstra keras untuk mau menerima program vaksinasi untuk lansia.

Tipe bermusuhan dapat membingungkan pihak yang mau menolong, karena niat mau menolong dari pihak yang menolong disalah artikan dari tipe bernusuhan ini. Sering mengeluh takut mati tapi ketika diberi pertolongan menolak. Saat pandemi seperti sekarang ini mungkin bagi tipe ini sulit untuk menerima kebenaran informasi apalagi jika yang menyampaikan informasi tersebut berusia lebih muda dari dirinya.

Tipe membenci/menyalahkan diri sendiri, merupakan tipe yang sering salah menilai dirinya sendiri sehingga cenderung bersikap apatis. Sudah merasa cukup dengan keadaannya sekarang. Tipe ini dapat menganggap dirinya adalah korban dari keadaan. Jadi disaat pandemi ini tipe ini menganggap diri mereka tidak ada guna bahkan tidak memperdulikan dirinya jika meninggal. Sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan yang terkait pandemi tipe ini cenderung tidak mau tau.

Tipe karakter bukan sesuatu yang setiap waktu dalam kehidupannya akan seperti itu terus menerus, tapi tipe-tipe ini merupakan gambaran dominan seseorang dalam berinteraksi menjalani kehidupannya sehari-hari, termasuk lansia.

Dapatkah tipe karakter berubah? Jawabnya: dapat. Berubah bukan berarti mengganti tipe karakternya tapi mengubah tipe yang dominan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu semua ini sangat membutuhkan waktu dan usaha yang keras secara terus menerus serta dukungan dari orang-orang terdekat. Perlu menjadi perhatian, seperti diawal tulisan ini, bahwa diawal usia 50 tahun sudah mulai terjadi proses degenerasi sel-sel di otak. Tentu hal ini mempengaruhi kemampuan sistem elastisitas koneksi di otak. Elastisitas koneksi ini mendasari kemampuan sel-sel otak untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan.

Perubahan tipe karakter memerlukan elastisitas koneksi di otak. Dasar dari perubahan tipe karakter adalah tumbuhnya koneksi-koneksi yang baru di otak. Pada lansia yang secara alamiah telah terjadi proses degenerasi tentu keadaan ini akan membuat sulit terbentuknya koneksi-koneksi yang baru di otak dan proses pembentukan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga dapat ditarik kesimpulan proses perubahan tipe karakter pada lansia sangat sulit walaupun ada perubahan mungkin hanya sedikit.

Setiap manusia semakin tambah umur pasti akan mengalami degenerasi semua organ-organ ditubuh termasuk otak. Jadi cara hidup dimasa muda adalah salah satu faktor penentu bagaimana saat lansia. Menjadi lansia bijak yang berkualitas.

Selamat memperingati hari lansia.

 

Pelaksanaan ANC Terpadu Versi Revisi Tahun 2020, Apa Yang Membedakan dari Versi Sebelumnya?

Disarikan oleh: Andriani Yulianti
(Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Angka kematian ibu dan bayi saat ini menjadi masalah prioritas, yang terus di upayakan intervensi terbaik dalam menurunkan jumlah kasusnya. Terlebih saat ini, AKI di Indonesia merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN dan AKB menduduki peringkat ke-5 di antara negara di ASEAN. Pemerintah Indonesia melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 telah menargetkan AKI 183 per 100.000 kelahiran hidup dan AKN 10 per 1000 kelahiran hidup. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan AKI-AKB melalui pelaksanaan Antenatal Care (ANC) terpadu.

Pelayanan ANC terpadu merupakan suatu program yang menjembatani pertemuan antara ibu hamil dengan petugas kesehatan, sehingga pelayanan ini seharusnya dapat dilaksanakan secara berkualitas dan sesuai dengan standar. Berdasarkan data riskesdas 2018 bahwa tempat pelaksanaan ANC sebesar 45,3% dilaksanakan di praktek dokter/bidan, 14,6% di Puskesmas, 12,5% di Pustu/Polindes, 11,3% di Posyandu, 10,1% di RS, serta 3,1% tidak ANC, 2,9% dilaksanakan di klinik swasta, dan 0,3 di tempat lainnya. Sedangkan tenaga yang memberi layanan ANC sebagian besar dilakukan oleh bidan sebesar 82,4%, disusul dokter SPOG 13,4%, kemudian dr umum 0,5% dan perawat 0,5%.

Sedangkan tempat persalinan untuk perempuan dengan usia 10-54 tahun sebagian besar dilaksanakan di Praktek bidan, kemudian disusul di RS Swasta, Rumah, RS Pemerintah, Puskesmas, Klinik, Polindes dan Praktek dokter. Data-data di atas merupakan gambaran pelaksanaan ANC, sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ANC terpadu versi revisi maka dapat memperkuat pelaksanaannya.

Buku pedoman ANC versi revisi merupakan buku pedoman pelayanan ANC terpadu tahun 2021 edisi ke-3, disampaikan bahwa ANC dilaksanakan minimal 6 kali, dimana pada ANC kunjungan pertama di dokter akan melakukan skrining dan menangani faktor risiko kehamilan. Sedangkan pada kunjungan kelima di trimester 3 kehamilan, dokter melaksanakan skrining faktor risiko persalinan.

Lebih lengkapnya, berikut ini perbedaan pedoman ANC versi tahun 2015 dan versi tahun 2020 edisi ketiga, meliputi:

  1. Terdapat tabel pengawasan Ibu hamil meminum tablet tambah darah (TTD) dengan memberi tanda V pada setiap kotak bila sudah meminum tablet TTD. Tabel ini tidak ada pada versi sebelumnya.

    28me1

  2. Terdapat catatan tambahan untuk menyambut persalinan, yang sebelumnya sudah ada pada versi sebelumnya, hanya ditambahkan calon pendonor darah, dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang yang harus dicantumkan, serta adanya perubahan posisi penanda tangan.

    28me2

  3. Terdapat catatan yang menginformasikan bahwa ibu hamil pada TM1 dengan usia kehamilan <12 minggu harus kontak dengan dokter. Merupakan evaluasi kesehatan ibu hamil, bertujuan untuk melihat riwayat kesehatan ibu selama menjalani kehamilannya, baik riwayat kesehatan sebelumnya maupun riwayat kesehatan saat ini. Halaman ini tidak ada pada versi sebelumnya.

    28me2

  4. Terdapat catatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter pada saat memeriksa ibu hamil pada trimester pertama dengan usia kehamilan <12 minggu. Halaman ini juga mencantumkan hasil USG pada ibu hamil (hasil USG dapat ditempel dikotak kosong tersebut). Informasi ini tidak tercantum pada pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me4

  5. Terdapat skrining preeklampsia dikerjakan pada semua ibu hamil saat kunjungan/kontak pertama. Sebaiknya dilakukan pada usia kehamilan<20mg, akan tetapi apabila ibu datang pada kehamilan >20 mg, skrining tetap dilakukan. (Jika didapatkan tanda centang di dua kotak kuning dan atau 1 kotak merah maka ibu berisiko mengalami preeklamsia dan lakukan segera lakukan rujukan ke dokter spesialis obsgyn). Halaman ini tidak tercantum pada pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me4

  6. Terdapat pelayanan bidan dengan grafik evaluasi kehamilan yang sebelumnya tidak ada pada Pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me6

  7. Terdapat pelayanan bidan berupa grafik peningkatan berat badan, yang tidak ada pada versi tahun 2015

    28me6

  8. Terdapat pelayanan dokter trimester 3 (usia kehamilan 32-36 minggu) yang tidak ada pada pedoman sebelumnya. Halaman ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kehamilan ibu dan merencanakan tempat persalinan.

    28me8

 

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI, 2020. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu tahun 2020 edisi ketiga. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Jakarta.
  • 2021. Indikator dan Kegiatan Program Kesehatan Ibu Hamil di FKTP. Materi dipresentasikan pada kegiatan penyusunan IQ-Care pada 10 Mei 2021.

 

Upaya Meningkatkan Layanan Pengobatan Hipertensi Yang Efektif

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini masih merupakan salah satu masalah kesehatan global. Hipertensi merupakan penyebab utama kematian di dunia, meskipun pengobatan untuk hipertensi aman, efektif, dan berbiaya rendah, kebanyakan penderita hipertensi di seluruh dunia tidak dapat mengendalikannya.

Berikut ini artikel yang merangkum pelajaran penanganan hipertensi dalam 2 tahun pertama program manajemen hipertensi Resolve to Save Lives (RTSL), yang dijalankan dalam koordinasi bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan mitra lainnya. Diperlukan diagnosis, pengobatan, dan kesinambungan perawatan yang lebih baik untuk mengendalikan hipertensi, dan terdapat lima komponen yang telah direkomendasikan oleh RTSL, WHO dan mitra lainnya sebagai hal yang penting untuk keberhasilan program pengendalian hipertensi.

Program manajemen hipertensi RTLS juga merangkum beberapa tantangan dalam pengendalian hipertensi yang telah diidentifikasi, yang sebagian besar terkait dengan keterbatasan dalam sistem pelayanan kesehatan yang terkait dengan perilaku pasien. Pelayanan yang sesuai dengan protokol standar yang harus segera dimulai setelah didiagnosis sebagai pasien hipertensi, serta praktik medis dan sistem kesehatan harus memantau kemajuan pasien dan kinerja sistem Kesehatan dengan cermat.

Perbaikan dalam manajemen dan pengendalian hipertensi, bersama dengan mengurangi lemak trans buatan dan mengurangi konsumsi makanan yang mengandung natrium yang akan meningkatkan banyak aspek di pelayanan primer, yang dapat berkontribusi pada tujuan untuk menuju cakupan kesehatan semesta. Implementasi program ini di klaim dapat menyelamatkan 100 juta nyawa di seluruh dunia selama 30 tahun ke depan.

Berikut lima komponen yang diperlukan untuk keberhasilan program pengendalian hipertensi seperti yang telah direkomendasikan oleh WHO, CDC UG, RTSL, dan mitra dalam paket teknis HEARTS untuk pengobatan hipertensi dalam pelayanan primer adalah 1) Protokol khusus obat dan dosis; 2) Obat-obatan yang terjamin kualitasnya dan kontrol tekanan darah; 3) Perawatan berbasis tim; 4) Perawatan yang berpusat pada pasien; dan 5) Sistem informasi untuk memungkinkan peningkatan kualitas.

Baca dokumen lengkap: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1111/jch.13655 

Sumber: Frieden, T, R., et al. 2019. Scaling up effective treatment of hypertension—A pathfinder for universal health coverage. The jurnal of clinical hypertension.21:1442 1449. https://doi.org/10.1111/jch.13655.

 

 

Upaya Meningkatkan Mutu Layanan Perawatan Telinga dan Pendengaran

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Gangguan pendengaran atau tuli merupakan salah satu masalah yang cukup serius dan banyak terjadi di seluruh negara di dunia. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar bahkan mencari nafkah, serta dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan untuk mempertahankan hubungan. Menurut WHO, hampir 2,5 miliar orang di seluruh dunia, atau 1 dari 4 orang akan hidup dengan beberapa derajat gangguan telinga dan pendengaran pada tahun 2050, setidaknya 700 juta dari orang-orang ini akan membutuhkan akses ke pelayanan yang tersedia (WHO, 2021).

WHO telah menggarisbawahi perlunya upaya yang cepat untuk mencegah dan mengatasi gangguan pendengaran dengan berinvestasi dan memperluas akses ke layanan pelayanan telinga dan pendengaran. Investasi ini terbukti hemat biaya. WHO bahkan telah menghitung bahwa pemerintah dapat mengharapkan pengembalian hampir US $16 untuk setiap US $1 yang diinvestasikan. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh WHO, tidak hanya menguraikan skala masalah, tetapi juga menawarkan solusi dalam bentuk intervensi berbasis bukti yang mendorong semua negara untuk mengintegrasikan perawatan telinga dan pendengaran ke dalam sistem Kesehatan, sebagai bagian dari perjalanan menuju cakupan kesehatan universal.

Beberapa temuan WHO yakni kurangnya informasi yang akurat dan sikap stigmatisasi terhadap penyakit telinga dan gangguan pendengaran yang seringkali membatasi orang untuk mengakses pelayanan untuk kondisi ini. Bahkan di antara penyedia layanan kesehatan, sering kali terdapat minimnya pengetahuan dalam pencegahan dan mengelola gangguan pendengaran dan penyakit telinga serta deteksi dini, sehingga menghambat kemampuan penderitanya untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Di sebagian besar negara, dalam melakukan perawatan telinga dan pendengaran masih belum terintegrasi ke dalam sistem kesehatan nasional sehingga akses terhadap layanan perawatan merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh pasien. Kesenjangan yang paling mencolok dalam kapasitas sistem kesehatan yakni sumber daya manusia. Pada negara-negara berpenghasilan rendah, sekitar 78% memiliki kurang dari satu spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) per satu juta penduduk; 93% memiliki kurang dari satu audiolog per satu juta; hanya 17% yang memiliki satu atau lebih ahli terapi wicara per satu juta; dan 50% memiliki satu atau lebih guru untuk tuna rungu per satu juta penduduk.

Dalam laporannya, WHO juga menekan bahwa kesenjangan ini dapat ditutup melalui integrasi pelayanan telinga dan pendengaran ke dalam perawatan kesehatan primer melalui strategi seperti pembagian tugas dan pelatihan. Bahkan di negara-negara dengan proporsi profesional perawatan telinga dan pendengaran yang relatif tinggi, terdapat distribusi spesialis yang tidak merata. Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan, tetapi juga menimbulkan tuntutan yang tidak wajar pada kader yang memberikan layanan tersebut.

Identifikasi merupakan langkah awal dalam mengatasi gangguan pendengaran dan penyakit telinga terkait. Skrining klinis pada titik-titik strategis dapat memastikan bahwa setiap gangguan pendengaran dan telinga dapat diidentifikasi sedini mungkin. Termasuk kemajuan teknologi terkini yakni alat yang akurat dan mudah digunakan dapat mengidentifikasi penyakit telinga dan gangguan pendengaran pada usia berapa pun, dalam pelayanan klinis atau komunitas, dan dengan pelatihan dan sumber daya yang terbatas. Skrining bahkan dapat dilakukan dalam situasi yang menantang seperti saat ini, yakni selama pandemi COVID-19 maupun yang tinggal di daerah tertinggal dan terpencil.

Peningkatan akses dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Setelah didiagnosis, maka intervensi dini adalah kuncinya. Perawatan medis dan bedah dapat menyembuhkan sebagian besar penyakit telinga, yang berpotensi membalikkan gangguan pendengaran yang terkait. Namun, jika gangguan pendengaran tidak dapat dipulihkan, rehabilitasi dapat memastikan bahwa mereka yang terpengaruh terhindar dari konsekuensi merugikan dari gangguan pendengaran.

Berbagai pilihan efektif tersedia, misalnya teknologi pendengaran, seperti alat bantu dengar dan implan koklea, jika disertai dengan layanan dukungan yang tepat dan terapi rehabilitasi akan efektif dan hemat biaya serta dapat bermanfaat bagi anak-anak dan orang dewasa, serta penggunaan bahasa isyarat dan alat substitusi sensorik lainnya seperti membaca pidato adalah pilihan penting bagi banyak orang tunarungu; Teknologi dan layanan bantuan pendengaran seperti teks dan interpretasi bahasa isyarat dapat lebih meningkatkan akses komunikasi dan pendidikan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran. Untuk memastikan bahwa manfaat dari kemajuan dan solusi teknologi ini dapat diakses secara adil oleh semua maka negara harus hadir dan mengadopsi pendekatan yang berpusat pada manusia yakni keterlibatan pasien selama perawatan merupakan bagian dari integrated people-centered approach.

Di Indonesia, untuk menanggulangi gangguan pendengaran dan ketulian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian. Strategi pertama adalah membentuk Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komnas PGPKT) melalui SK Menkes Nomor 768 tahun 2007. Tujuan pembentukan Komnas ini adalah sebagai mitra pemerintah untuk menurunkan angka gangguan pendengaran dan ketulian di Indonesia.

Salah satu strategi dalam Renstranas PGPKT adalah penguatan advokasi, komunikasi dan sosialisasi dengan semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian. Upaya advokasi dilaksanakan untuk mendapatkan dukungan dari semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian di masyarakat. Sementara upaya sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran.

Sumber:

“Kemampuan kita untuk mendengar sangat berharga. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar dan mencari nafkah. Itu juga dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan mereka untuk mempertahankan hubungan,” kata Dr Tedros Adhanom. Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. “Laporan baru ini.”

Temuan utama dari laporan tersebut

 

 

Metode Efektif Dalam Mengukur Mutu Tatalaksana Hipertensi

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Dengan prevalensi yang cukup tinggi, prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, tertinggi di Kalimantan Selatan (44.1%), sedangkan terendah di Papua sebesar (22,2%) berdasarkan data Riskesdas 2018, Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik melebihi 140 mmHg dan tekanan diastolik melebihi 90 mmHg pada 2 kali pengukuran dengan selang waktu 5 menit dalam keadaan tenang atau cukup istirahat. Gejala yang ditimbulkan oleh hipertensi bervariasi pada setiap penderita, gejala yang sering dirasakan oleh penderita hipertensi antara lain adalah sakit kepala, terasa berat di tengkuk, vertigo, jantung berdebar, mudah lelah, penglihatan kabur, telinga berdenging, dan mimisan. Seringkali gejala ini tidak diketahui dan dianggap serius oleh penderita sampai pada akhirnya menjadi parah dan menimbulkan komplikasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

Hipertensi dalam waktu yang lama dapat berakibat fatal dan menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang paling sering dialami adalah penyakit jantung koroner, gagal ginjal, dan stroke. Data Riskesdas menunjukkan ada peningkatan prevalensi, secara nasional pada ketiga jenis penyakit tersebut. Prevalensi penyakit jantung koroner berada pada angka 1.5% pada 2013 dan 2018. Prevalensi penyakit gagal ginjal kronis mengalami peningkatan dari 2.0% di 2013 ke 3.8% di 2018, sedangkan penyakit stroke naik secara signifikan yakni sebesar 3.9%, dari 7% di 2013 ke 10.9% di 2018. Melihat komplikasi ini maka penatalaksanaan hipertensi perlu mendapatkan perhatian serius (Kementerian Kesehatan RI, 2018).

Semenjak diluncurkannya JKN pada tahun 2014, hipertensi dan penyakit komplikasi yang mengikutinya secara ekonomi menjadi beban bagi JKN dalam sistem pembiayaan kesehatan. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2017, penyakit jantung koroner, gagal ginjal dan stroke masuk dalam 5 besar penyakit yang paling banyak menguras dana JKN. Penyakit jantung koroner menempati urutan pertama dengan jumlah klaim 6.5 triliun, diikuti oleh kanker dengan jumlah klaim 2.1 triliun, stroke dengan jumlah klaim 1.38 triliun, gagal ginjal dengan jumlah klaim 1.3 triliun, dan thalasemia dengan jumlah klaim 367 miliar. Perpindahan pola penyakit ini mengakibatkan defisit yang sangat signifikan bagi BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN mencapai 9 triliun rupiah (BPJS Kesehatan, 2017b).

Mengingat dampak yang begitu besar yang ditimbulkan oleh hipertensi baik secara klinis maupun secara ekonomi maka perlu melakukan pengukuran mutu penatalaksanaan hipertensi dengan baik. Pada penelitian yang dilakukan oleh Djasri, 2019 mengenai Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional melakukan pengukuran tatalaksana hipertensi dimulai dengan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis hipertensi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit klinis untuk mendapatkan data mutu pelayanan hipertensi pada masing-masing penderita.

Proses pengukuran kualitas intervensi ini memang menjadi tahap yang paling menantang, pada proses pengambilan data mutu, hanya audit klinis yang dinilai menjadi metode yang cukup efektif dan efisien. Metode lain seperti observasi interaksi antara klinisi dengan pasien tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan bias, metode menggunakan “pasien bayangan” (undercover atau standardized patient) dapat memunculkan masalah etik, sedangkan metode audit klinis sendiri juga menghadapi tantangan terkait dengan kelengkapan pengisian rekam medis (Hanefeld, Powell-jackson and Balabanova, 2017).

Audit klinis sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan mutu termasuk untuk meningkatkan pencapaian cakupan efektif. Metode ini memberikan kesempatan kepada klinisi dan Fasyankes untuk secara valid dan reliabel mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan. Beberapa keunggulan audit klinis antara lain adalah memberikan kesempatan untuk menilai berbagai macam aspek pelayanan, mulai dari proses diagnosa dan proses terapi tertentu sesuai dengan pedoman pelayanan klnis dan luarannya. Keunggulan lainnya adalah audit bisa dilakukan dengan menggunakan data rutin yang tersedia di Fasyankes misalnya data rekam medis atau register pasien (Flottorp et al., 2010).

Dinas Kesehatan dapat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan audit medis/klinis untuk penyakit prioritas diwilayah kerja masing-masing. Fasilitasi audit medis/klinis perlu melibatkan organisasi profesi sesuai dengan jenis penyakitnya. Pada pelaksanaan audit medis/klinis, dinas kesehatan akan memfasilitasi tahap-tahap audit (Djasri, 2008) yang terdiri dari: Pemilihan topik audit (sesuai dengan penyakit yang menjadi prioritas dan telah ada registri penyakitnya); Pembentukan tim audit yang berasal dari berbagai organisasi profesi untuk menyusun indikator mutu pelayanan/intervensi (kriteria audit) bagi penyakit tersebut; Mendukung pengambilan dan pelaporan data hasil audit dari masing-masing Fasyankes; Memfasilitasi tim audit untuk melakukan telaah atas hasil audit; serta Melakukan penyusunan rencana peningkatan pencapaian cakupan efektif.

Pada era sistem informasi saat ini, maka proses audit tersebut dapat dilakukan dengan bantuan sistem TI, pada kasus ini maka dinas kesehatan juga berperan untuk memfasilitasi pengembangan sistem TI yang meliputi sistem pencatatan data pelayanan, data indikator mutu, serta sistem pengumpulan, evaluasi dan tindak lanjut pengukuran mutu. Mengingat beberapa indikator mutu juga dapat berasal dari database yang telah ada (seperti P-Care), maka dinas kesehatan juga perlu memfasilitasi tim audit untuk mempertimbangkan penggunaan indikator mutu yang telah terdapat pada database yang ada disamping memfasilitasi bridging data.

Sumber:

  • Djasri, H. (2019). Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Strategi Direksi Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN-KIS

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan kini menjadi tantangan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan khususnya di era Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk mengupayakan peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan kini tengah membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ideal. Beberapa upaya dilakukan, salah satunya melalui program BPJS Mendengar aspirasi stakeholders. Melalui program tersebut, BPJS Kesehatan mendengar masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS. Masukan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

Pentingnya stakeholders dirasakan betul oleh Pihak BPJS Kesehatan, dengan melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders sehingga akan menjadi bagian dari proses evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan, serta mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, sehingga ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam membangun ekosistem program JKN dalam meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan yakni bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Program JKN. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara yang diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN. Dana amanat inilah yang dikelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman yang dilakukan antara BPJSK dan KPK yakni; kerja sama terkait data dan/atau informasi melalui dukungan adanya Portal Jaga KPK, BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN. Selain itu, terdapat pula sinergisitas terkait penerapan sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen anti suap dan menerapkan whistleblowing system.

Kesepahaman tersebut juga menjadi acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan. Sinergi dalam sistem pencegahan korupsi dapat memperkuat sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN. Direncanakan BPJS Kesehatan dan KPK akan melaksanakan piloting atau joint activity program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi. Selain itu, audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan awareness fasilitas kesehatan dan stakeholders pada pencegahan dan pengendalian fraud.

Selain itu, tarif INA CBGs juga menjadi tantangan besar bagi BPJS kesehatan saat ini, tarif tersebut berupa tarif paket, meliputi seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. Pola pembayarannya ditetapkan dalam peraturan presiden sebagai pola pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yaitu Rumah Sakit. Diperlukan penyesuaian tarif sesuai dengan nilai keekonomian saat ini dan memperkuat sinergisitas terkait data dan informasi, serta menyempurnakan aplikasi dan teknologi informasi untuk mempercepat proses bisnis rumah sakit, misalnya, melakukan percepatan proses klaim lewat implementasi verifikasi elektronik.

Untuk mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, telah menjajaki kerja sama dengan WeCare melalui program Crowdfunding, untuk memperluas cakupan peserta JKN-KIS dan meningkatkan kolektabilitas iuran, khususnya dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Crowdfunding merupakan suatu metode yang digunakan demi meningkatkan modal dengan cara kolektif yang berasal dari keluaraga, teman, investor, atau keluarga. Metode ini akan memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu tersebut dengan basis internet pada jadingan platform atau media sosial Crowdfunding.

Sumber:

https://www.beritasatu.com/kesehatan/743103/ini-strategi-direksi-baru-bpjs-kesehatan-tingkatkan-mutu-layanan-jknkis 
https://www.beritasatu.com/nasional/747385/cegah-fraud-bpjs-kesehatan-perkuat-sinergi-dengan-kpk 
https://www.beritasatu.com/kesehatan/744513/tarif-kapitasi-dan-ina-cbgs-dinilai-perlu-penyesuaian 
https://www.beritasatu.com/ekonomi/751259/bpjs-kesehatan-gandeng-wecare-optimalkan-program-crowdfunding

 

Meningkatkan Akses Diagnosis dan Pengobatan Tuberculosis

Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Pengendalian tuberculosis (TB) merupakan tantangan besar, baik secara global maupun nasional. TB merupakan penyakit menular yang menjadi salah satu dari 10 penyebab kematian tertinggi di seluruh dunia. Target dan pencapaian global untuk penurunan insiden dan kematian TB telah ditetapkan sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan demi terwujudnya dunia yang sehat dan bebas TB, maka WHO mencetuskan sebuah strategi baru yang menyertai target SDGs yakni End TB Strategy.

WHO dengan End TB Strategy menargetkan mampu menurunkan insidensi TB dan rasio kematian dari 90% kematian akibat TB menjadi 80% Penurunan kejadian TB (kasus baru dan kambuh per 100.000 penduduk per tahun) antara 2015 dan 2030. Dengan adanya berbagai intervensi yang dilakukan, diharapkan target penurunan insidensi maupun rasio kematian akibat TB hingga 100% dapat tercapai.

Data dalam beberapa tahun terakhir, WHO memperkirakan beban penyakit TB telah meningkat pesat. Secara global, 7,1 juta orang dengan TB dilaporkan mengidap baru didiagnosis dan dikonfirmasi pada 2019, naik dari 7,0 juta pada tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 6,4 juta pada tahun 2017 dan 5,7–5,8 juta setiap tahun selama periode 2009–2012. Banyak negara telah meningkatkan kapasitasnya untuk dapat menemukan jumlah orang baru yang didiagnosis TB sejak 2013, (WHO, 2020).

Merujuk pada Global Tuberculosis Report WHO 2020, Indonesia masuk menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk peningkatan kasus global, dan menempati peringkat kedua di dunia setelah India dalam hal perkiraan insiden kasus per tahun. Di India, kasus orang yang baru didiagnosis dengan TB meningkat dari 1,2 juta hingga 2,2 juta antara 2013 dan 2019 (+ 74%), sedangkan di Indonesia jumlahnya meningkat dari 331.703 pada 2015 menjadi 562.049 pada 2019 (+ 69%). Meskipun ada peningkatan dalam notifikasi kasus TB, masih ada kesenjangan besar (2,9 juta) antara jumlah orang baru didiagnosis dan dilaporkan, dan diperkirakan berkembang menjadi 10 juta orang dengan TB pada 2019.

Kesenjangan yang terjadi dikarenakan kombinasi tidak dilaporkannya orang yang didiagnosis dengan TB dan underdiagnosis (jika orang dengan TB tidak dapat mengakses perawatan kesehatan atau tidak didiagnosis saat mereka melakukan pelayanan). Lima negara penyumbang kesenjangan global lebih dari setengahnya yakni India (17%), Nigeria (11%), Indonesia (10%), Pakistan (8%) dan Filipina (7%).

Di negara-negara ini terutama, upaya intensif diperlukan untuk mengurangi pelaporan yang kurang dan meningkatkan akses ke diagnosis dan pengobatan, negara juga perlu meningkatkan upaya untuk meningkatkan diagnosis dan pengobatan TB, serta mencari celah yang dekat antara insiden dan notifikasi, proporsi kasus yang diinformasikan secara bakteriologis yang dikonfirmasi perlu dipantau, untuk memastikan bahwa orang didiagnosis dilakukan dengan benar dan mulai merencanakan pengobatan paling efektif sedini mungkin.

Menanggapi beberapa permasalahan di atas, berikut ini 10 rekomendasi prioritas dari Global Tuberculosis Report WHO 2020 yang diperlukan untuk mempercepat kemajuan menuju target TB global:

  1. Aktifkan sepenuhnya kepemimpinan tingkat tinggi untuk segera mengurangi kematian akibat TB dan mendorong tindakan multisektoral untuk mengakhiri TB
  2. Segera meningkatkan dana untuk layanan TB esensial termasuk tenaga kesehatan
  3. Tingkatkan cakupan kesehatan universal untuk memastikan semua orang dengan TB memiliki akses ke perawatan berkualitas yang terjangkau, dan mengatasi tantangan atas kasus TB yang tidak dilaporkan
  4. Atasi krisis TB yang resistan terhadap obat untuk menutup celah secara terus-menerus dalam pelayanan
  5. Secara terus menerus meningkatkan penyediaan pengobatan pencegahan untuk TB
  6. Mempromosikan hak asasi manusia dan memerangi stigma dan diskriminasi
  7. Pastikan keterlibatan yang berarti dari masyarakat sipil, komunitas dan orang yang terkena TB
  8. Secara substansial meningkatkan investasi dalam penelitian TB untuk mendorong terobosan teknologi dan penggunaan inovasi yang cepat
  9. Memastikan bahwa pencegahan dan pelayanan TB dilindungi dalam konteks COVID-19 dan ancaman lain yang muncul
  10. Meminta WHO untuk terus memberikan kepemimpinan global untuk merespon TB, bekerja sama erat dengan Negara Anggota dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk untuk mempersiapkan pertemuan tingkat tinggi tentang TB pada tahun 2023 yang selaras dengan pertemuan sidang tingkat tinggi tentang jaminan kesehatan universal yang juga akan diadakan pada tahun 2023.

Secara khusus Indonesia juga telah memiliki rencana aksi program TB Kementerian Kesehatan RI tahun 2020-2024 untuk menjamin akses ke diagnosis dan pengobatan tuberculosis meliputi, yakni: 1) Meningkatkan cakupan deteksi kasus kelompok risiko (individu kontak dengan penderita, pasien HIV/ADS, pasien diabetes, perokok, penjara, hunian padat). 2) Memperkuat Sistem Informasi TB Terpadu (SITT) dengan mensinergikan puskesmas, rumah sakit (pemerintah dan swasta), klinik, dan dokter praktik mandiri, diperlukan tata kelola yang kuat oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 3) Meningkatkan cakupan penemuan kasus dan pengobatan pada MDR TB sehingga dengan berjalannya kegiatan tersebut dapat Menurunnya insidensi TB menjadi 190 per 100.000 penduduk pd tahun 2024 dan mencakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC treatment coverage) sebesar 90%.

Sumber:

  • World Health Organization (WHO), 2020, Global Tuberculosis Report, Geneva
  • Kementerian Kesehatan R.I, 2020, Rencana Aksi Program (RAP) tahun 2020-2024, Jakarta

 

 

Implementasi Kebijakan Audit Medis dalam Upaya Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit di Indonesia

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia diterapkan melalui program Kendali mutu dan kendali biaya. Program ini diamanatkan untuk mengedepankan pelayanan yang efektif dan efisien. BPJS Kesehatan bertanggung jawab memastikan hal ini melalui pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB) di rumah sakit. Pembentukan TKMKB dilegalkan melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 tentang penerapan kendali mutu dan kendali biaya dalam program JKN. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TKMKB di rumah sakit beranggotakan komite medis, dengan tugas melakukan audit medis.

Sejak diberlakukan peraturan tersebut tahun 2016, belum pernah ada kajian tentang implementasi audit medis oleh TKMKB. Working Paper yang diterbitkan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM tahun 2018 menyebutkan implementasi audit medis mengalami kendala karena adanya TKMKB lebih bersifat sebagai auditor yang mencari kesalahan tenaga kesehatan, kesengganan sesama profesi melakukan audit, keterbatasan sumber daya manusia, ketidaktahuan tentang tugas dan ketidaktahuan cara melakukan audit.

Audit sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui peninjauan sistematis pada alur tata laksana pasien. Dengan kata lain, membandingkan apa yang kita lakukan dengan apa yang harus dilakukan melalui standar nasional atau internasional (Mirzaei, 2011), sehingga keterlibatan medis memainkan peran penting dalam mendukung pencapaian budaya yang bermutu di rumah sakit untuk mendukung UHC (Atkinson, 2011).

Kajian yang dilakukan oleh penulis di enam provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu pada tahun 2019. Melibatkan TKMKB teknis yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit dengan menggunakan pendekatan realis evaluasi. Data dianalisa melalui tiga fase, yaitu: 1) identifikasi teori program yang mendasari kebijakan kendali mutu dan kendali biaya, 2) pengujian teori program dan 3) penyempurnaan teori program. Teori program dikembangkan melalui pendapat ahli, dokumen program, diskusi formal, FGD dengan pemangku kepentingan terkait. Temuan dianalisa menurut formula realis evaluasi dalam bentuk Context, Mechanism, dan Outcome (CMO) yang menjelaskan hasilnya, dan berdasarkan temuan yang ada dilakukan penyempurnaan teori dalam meningkatkan implementasi kebijakan KMKB dengan merinci apa yang berhasi (hasil), bagaimana caranya (mekanisme) dan dalam kondisi apa (konteks).

Berikut ini hasil penelitian yang dilihat dari beberapa tahapan, yakni;

Tahap I. Identifikasi Teori Program

Kebijakan kendali mutu dan kendali biaya disusun mengacu pada quality care framework dari Donebedian yaitu standar input, proses, dan output. Komponen kebijakan audit medis mengacu pada Permenkes No.755/2011 menjelaskan bahwa, subkomite mutu profesi melakukan audit medis untuk memelihara mutu profesi staf medis komite medik. Selain itu, komponan ini juga berdasarkan pada Peraturan BPJS Kesehatan No.8/2016 menjelaskan bahwa Tim KMKB berasal dari komite medis dari setiap rumah sakit yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan.

Tahap II. Pengujian Teori Program

Tabel 1. Rumusan CMO Hipotesis Kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

tb1

*didapat dari pengembangan program teori dan hasil wawancara para stakeholder yang dilaksanakan pada penelitian tahun 2019.

Tahap III. Hasil Pengujian Teori Program dan Penyempurnaan Teori Program (Result)

Secara umum tugas audit medis sudah berjalan di semua lokasi penelitian karena TKMKB berasal dari komite medis. Komite medis memiliki aspek legal melakukan audit medis, namun di Jawa Tengah audit medis belum optimal di salah satu RS karena pihak manajemen rumah sakit tidak memberikan wewenang kepada TKMKB melaksanakan tugas. Kuotasi dari provinsi:

“…Kita (TKMKB Pusat) akan kontak TKMKB teknis, mereka punya aspek legal melakukan audit…”(TKMKB Pusat).
“…Audit medis belum karena kami tidak diberi wewenang oleh direksi …” (RS Swasta).

Uraian kuotasi di atas, kemudian dihimpun untuk diidentifikasi CMO alternatif yang muncul pada pengumpulan data, hasil disajikan sebagai berikut:

Tabel Konfigurasi CMO Hasil Penelitian (Alternatif) Kebijakan KMKB

tb3

Ross et al (2017) menyebutkan bahwa sebelum melakukan audit, tenaga kesehatan mempunyai anggapan yang tidak baik tentang audit seperti audit mengancam kinerja, tidak dapat sharing pengetahuan, dan tidak mempunyai tujuan jelas. Namun setelah mereka terpapar audit, ada perubahan pemahaman. Mereka mempunyai beberapa pemahaman bahwa Audit Klinis dapat meningkatkan pelaporan, validasi kompetensi profesional, tujuan audit jelas, umpan balik auditor bermanfaat ketika berdiskusi membahas temuan audit, media sharing pengetahuan, memperbaiki kepribadian dan prilaku, dapat mewakili kebutuhan tenaga medis. Pemahaman tidak baik tentang audit medis juga terjadi di lokasi penelitian, TKMKB tidak melakukan audit medis karena pihak manajemen tidak mempunyai pemahaman yang cukup tentang audit medis.

Audit medis bukan satu-satunya upaya Kendali mutu dan kendali biaya yang dilakukan RS di Indonesia saat ini, ada yang lain seperti peyusunan, penerapan dan impelemnetasi clinical pathaywas, seperti menurut Mukti (2007) bahwa beberapa aktifitas yang dapat dilakukan untuk pencapaian mutu antara lain utilization review (UR), audit medis, clinical pathway, peer review dan algoritma.

TKMKB di rumah sakit mempunyai akses data di setiap rumah sakitnya masing-masing. Menurut WHO, akses terhadap data dan kemampuan analisa data UHC di tingkat nasional maupun regional sangat penting untuk monitoring keberhasilan UHC (Tracking Universal Health Coverage: First Global Monitoring Report, World Health Organization 21 Jul 2015). Hal ini tidak terjadi di lokasi penelitian, kegiatan akses dan pengolahan data untuk audit medis dilakukan oleh TKMKB di rumah sakit berdasarkan temuan BPJS Kesehatan, sehingga hasil audit TKMKB di rumah sakit dgunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan. Kompetensi olah data dapat didukung oleh aplikasi pengolah data, seperti aplikasi yang dapat memvisualisasikan hasil olah data mulai dari proses pengumpulan, cleaning, analisis, dan berbagi data (Inseok, 2017).

Pelaksanaan audit medis dilakukan oleh TKMKB yang sebagian besar merupakan anggota komite medis di rumah sakit yaitu dokter, mereka merasa mempunyai kemampuan melakukan audit medis karena ada aspek legal yang mengatur. Sehingga peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan bahwa TKMKB berasal dari komite medis merupakan hal yang tepat karena mereka memiliki kemampuan melakukan AM. Dokter memegang peranan penting dalam peningkatan mutu pelayanan. Kepemimpinan yang dimiliki oleh dokter merupakan kontribusi penting tetapi tidak eksklusif untuk memimpin peningkatan kualitas dalam perawatan kesehatan. Tetapi ada juga pengaruh dari budaya organisasi, pengembangan tim dan mikrosistem dan teknologi informasi (Dickinson, 2013).

Audit medis memberi manfaat banyak, antara lain: mengidentifikasi dan mengukur area risiko dalam pelayanan, menilai mutu layanan yang diberikan kepada pasien, memberikan peluang untuk meningkatkan kepuasan kerja, menciptakan budaya peningkatan mutu klinis, meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan kesehatan (Quality and Patient Safety Directorate, 2017). Data audit medik juga digunakan untuk utilisasi penggunaan obat per penyakit sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan antibiotik dan penggunaan berlebihan (FarooquiI et al, 2019).

Referensi

  • Atkinson, S., Spurgeon, P., Clark, J., and Armit, K. (2011). Engaging Doctors: What Can We Learn From Trusts With High Levels of Medical Engagement? UK: NHS Institute for Innovation and Improvement and Academy ofMedical Royal Colleges.
  • BPJS Kesehatan. (2016). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun Tentang Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Dickinson, H., Ham, C., Snelling, I., and Spurgeon, P. (2013). Are We There Yet? Models of Leadership and Their Effectiveness: An Exploratory Study. London: NHS National Institute for Health Research.
  • FarooquiI, H.H., Mehta, A., Selvaraj, S. (2019). Outpatient Antibiotic Prescription Rate and Pattern in The Private Sector in India: Evidence From Medical Audit Data. PLOS ONE. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0224848 November 13, 2019 1 / 11
  • Inseok Ko, M. S., and Hyejung, C. (2017). Interactive Visualization of Healthcare Data Using Tableu. Health Inform Res. Published online October 31. https://doi.org/10.4258/hir.2017.23.4.349.
  • Mirzaei, S., Maffioli, L., and Hilson, A. Clinical Audit in Nuclear Medicine. Eur J Nucl Med Mol Imag 2011. DOI 10.1007/s00259-010-1605-z.
  • Mukti, G. A. (2007). Good Governance dalam Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Manajemen Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan UGM.
  • Tezuka K. Physicians and Professional Autonomy. (2014). Japan Medical Association Journal. Vol.57, No.3.
  • TKMKB Nasional. (2015). Buku Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN. Jakarta: BPJS Kesehatan.
  • Quality and Patient Safety. (2017). Practical Guide To Clinical Audit. Irlandia: Quality and Patient Safety
  • Ross, P., Hubert, J., and Wong, W.L. (2017). Reducing The Blame Culture Through Clinical Audit
    in Nuclear Medicine: A Mixed Methods Study. Journal of the Royal Society of Medicine Open; 8(2) 1–11. DOI: 10.1177/2054270416681433
  • WHO. (2015). Tracking Universal Health Coverage: First Global Monitoring Report. World Health Organization. ISBN 9241564970, 9789241564977

 

Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama

Kementerian kesehatan pada tahun 2017 telah mengeluarkan Permenkes No 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas layanan kesehatan, Permenkes tersebut ditujukan untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan baik FKTP maupun Rumah Sakit, tanpa terkecuali milik pemerintah maupun swasta. Pada pasal 3 ayat (4) Permenkes tahun 2017 menyebutkan bahwa PPI mencakup infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) dan infeksi yang bersumber dari masyarakat. Meskipun PPI yang terkait dengan HAIs cukup detil, namun belum dibedakan antara FKTP dan Rumah Sakit. Sementara itu, PPI yang bersumber dari masyarakat belum diatur secara rinci baik bentuk program maupun kegiatannya.

Seperti yang diketahui bahwa Prinsip penerapan PPI di fasilitas pelayanan kesehatan berlaku sama, namun karena adanya perbedaan ketersediaan sumber daya manusia, kompetensi dan kewenangan, ketersediaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, pembiayaan, lingkungan, sasaran maupun pelaksanaan kegiatan maka penatalaksanaannya perlu penyesuaian, oleh karena itu dalam pedoman teknis PPI ini, aspek tersebut akan di bahas secara detil agar dapat menjadi acuan kegiatan bagi FKTP, khususnya puskesmas yang pelayanannya bukan hanya fasilitas layanan kesehatan (dalam gedung) tapi juga memberikan pelayanan di fasilitas luar gedung, atau langsung di masyarakat.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, maka direktorat mutu dan Akreditasi pelayanan kesehatan, kementeria kesehatan bekerjasama dengan para pakar pencegahan danpengendalian infeksi, lintas program terkait menganggap penting untuk menyusun pedoman teknis pencegahan danpengendalian infeksi di FKTP. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua FKTP dalam menerapkan PPI sebagai bagian dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu, sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, petugas dan masyarakat menuju terwujudnya UHC yang bermutu di 2030

file buku pedoman

 

 

Tugas Direksi Baru BPJS Kesehatan: Meningkatkan Cakupan Efektif JKN

Hanevi Djasri

Direksi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2021-2026 telah resmi dilantik. Berbagai tantangan dan tugas baru menanti para Direksi. Salah satunya adalah mengukur dan meningkatkan cakupan efektif dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia, hampir sepuluh tahun lalu, sudah memperingatkan seluruh negara, bahwa tidak ada gunanya penduduk memiliki jaminan kesehatan, apabila pelayanan kesehatan yang mereka terima tidak bermutu, atau bahkan membahayakan.

Namun hingga kini, kita di Indonesia lebih banyak membahas kinerja JKN dari aspek jumlah peserta, jumlah iuran yang dihimpun, dan jumlah pembiayaan kesehatan yang telah dikeluarkan, berikut dengan jumlah defisit atau surplus dana jaminan sosial kesehatan, terlalu berorientasi keuangan. Orientasi ini menjadi fokus pada konferensi pers Public Expose Tahunan Direksi BPJS Kesehatan, 8 Februari 2021 yang juga diliput Koran Tempo. Tidak banyak aspek kinerja mutu pelayanan kesehatan yang dilaporkan, kalaupun ada hanya mutu kepuasan peserta, tidak ada tentang cakupan efektif.

Cakupan efektif dalam JKN adalah ukuran seberapa banyak penduduk di Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN dan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, dengan mutu yang baik.

Mutu menjadi kata kunci. Tidak hanya petugas yang ramah, antrian singkat, ruangan tunggu nyaman, dan ukuran kepuasan pasien lainnya. Mutu yang dimaksud adalah hasil atau luaran (output) layanan kesehatan, suatu keberhasilan dalam menangani penyakit. Sebagai contoh, untuk penderita kencing manis adalah terkendalinya kadar gula darah, penderita katarak adalah kembalinya tajam penglihatan, penderita stroke adalah terhindarnya dari kelumpuhan atau bahkan meninggal dunia.

Pentingnya Cakupan Efektif

Hasil pemantauan Badan Kesehatan Dunia dan Bank Dunia terhadap program JKN di berbagai negara menunjukkan, bahwa negara-negara tersebut telah dapat memberikan data cakupan pelayanan kesehatan dan perlindungan keuangan, namun masih belum dapat memberikan data terkait dengan mutu pelayanan kesehatan, termasuk cakupan efektif program JKN.

Cakupan efektif tidak sekedar mengukur seberapa banyak penduduk yang telah menjadi peserta JKN, hal ini disebut sebagai cakupan kepesertaan. Tidak juga hanya mengukur seberapa banyak penduduk telah mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), ini disebut sebagai cakupan pelayanan. Cakupan efektif mengukur luaran utama yang diharapkan oleh penderita, yaitu kesembuhan.

Sebagai contoh, penelitian yang dilakukan oleh penulis di sebuah kabupaten di Pulau Jawa pada tahun 2019, menunjukan dari hampir 400 penderita darah tinggi (hipertensi) di 60 lebih Fasyankes, 87% diantaranya telah menjadi peserta JKN, dan 84% telah berobat ke Fasyankes. Ini menunjukkan cakupan kepesertaan dan cakupan pelayanan sudah cukup baik. Namun kemudian hanya ada 24% penderita yang tekanan darahnya terkontrol setelah beberapa kali mendapatkan pelayanan kesehatan, ini adalah capaian cakupan efektif.

Cakupan efektif penderita hipertensi sebesar itu relatif rendah. Apalagi kabupaten tersebut merupakan kabupaten tanpa kesulitan akses geografis, memiliki banyak Fasyankes, dengan tingkat pendidikan dan kemampuan ekonomi masyarakat yang cukup tinggi. Pada hipertensi, berbagai penelitian menunjukan umumnya setengah dari penderita yang telah berobat dapat terkontrol tekanan darahnya, maka kabupaten tersebut seharusnya dapat mencapai cakupan efektif sebesar 42%, hampir dua kali lipat dari yang dicapai pada saat itu.

Bagi penderita hipertensi, terkontrolnya tekanan darah merupakan indikator keberhasilan pelayanan kesehatan terpenting. Indikator ini digunakan oleh banyak negara dan para peneliti untuk menilai baik buruknya pelayanan kesehatan yang diterima penderita hipertensi. Tekanan darah yang terkontrol dapat mencegah penderita hipertensi mengalami komplikasi atau penyakit lain seperti stroke, jantung dan gagal ginjal.

Komplikasi dan penyakit tersebut disamping membuat kualitas hidup penderita menurun, juga sering menyebabkan kematian. Beban dan biaya perawatan kesehatan juga melambung tinggi. Secara menyeluruh indikator ini menjadi penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola Fasyankes, dan para tenaga kesehatan. Contoh cakupan efektif hipertensi ini juga berlaku untuk berbagai penyakit lain.

Cara Mengukur Cakupan Efektif

Pengukuran cakupan efektif perlu dilakukan untuk berbagai penyakit prioritas nasional, baik penyakit menular seperti tuberkulosis, malaria, HIV, dan termasuk saat ini Covid-19; penyakit tidak menular seperti kencing manis, jantung, ginjal, dan kanker; serta penyakit terkait kesehatan ibu dan anak, termasuk stunting.

Pengukuran dilakukan dengan membangun komitmen bersama, bahwa cakupan efektif penting diukur dan ditingkatkan. Komitmen dibangun antara pihak pemerintah yaitu kementerian kesehatan, BPJS Kesehatan, kementerian dalam negeri, dan pemerintah daerah, dengan para pengelola Fasyankes, organisasi profesi, serta perwakilan pasien, serta wakil rakyat.

Berikutnya adalah menetapkan sumber data. Data harus berasal dari gabungan data JKN, data pelayanan di Fasyankes, dan data dari berbagai survei seperti Survei Kesehatan Nasional. Hasil analisa dari seluruh data tersebut menjadi dasar untuk penyusunan rencana peningkatan cakupan efektif, tingkat nasional maupun daerah.

Harapan bersama

Direksi baru BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya berkutat pada pembahasan jumlah peserta, iuran dan dana yang terkumpul, serta jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan biaya yang dikeluarkan, namun juga perlu membahas dan menetapkan strategi untuk meningkatkan cakupan efektif.

Direksi baru BPJS Kesehatan seperti kita semua, meskipun tidak berharap, namun suatu ketika kita dapat saja mendapati diri membutuhkan jaminan kesehatan, saat itu, saat kita mengeluarkan kartu JKN, kita ingin bisa tersenyum.

Tersenyum, karena disamping mendapatkan jaminan pembiayaan dan jaminan pelayanan, kita juga yakin akan mendapatkan jaminan mutu pelayanan kesehatan. Semoga.