Metode Efektif Dalam Mengukur Mutu Tatalaksana Hipertensi

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Dengan prevalensi yang cukup tinggi, prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, tertinggi di Kalimantan Selatan (44.1%), sedangkan terendah di Papua sebesar (22,2%) berdasarkan data Riskesdas 2018, Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik melebihi 140 mmHg dan tekanan diastolik melebihi 90 mmHg pada 2 kali pengukuran dengan selang waktu 5 menit dalam keadaan tenang atau cukup istirahat. Gejala yang ditimbulkan oleh hipertensi bervariasi pada setiap penderita, gejala yang sering dirasakan oleh penderita hipertensi antara lain adalah sakit kepala, terasa berat di tengkuk, vertigo, jantung berdebar, mudah lelah, penglihatan kabur, telinga berdenging, dan mimisan. Seringkali gejala ini tidak diketahui dan dianggap serius oleh penderita sampai pada akhirnya menjadi parah dan menimbulkan komplikasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

Hipertensi dalam waktu yang lama dapat berakibat fatal dan menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang paling sering dialami adalah penyakit jantung koroner, gagal ginjal, dan stroke. Data Riskesdas menunjukkan ada peningkatan prevalensi, secara nasional pada ketiga jenis penyakit tersebut. Prevalensi penyakit jantung koroner berada pada angka 1.5% pada 2013 dan 2018. Prevalensi penyakit gagal ginjal kronis mengalami peningkatan dari 2.0% di 2013 ke 3.8% di 2018, sedangkan penyakit stroke naik secara signifikan yakni sebesar 3.9%, dari 7% di 2013 ke 10.9% di 2018. Melihat komplikasi ini maka penatalaksanaan hipertensi perlu mendapatkan perhatian serius (Kementerian Kesehatan RI, 2018).

Semenjak diluncurkannya JKN pada tahun 2014, hipertensi dan penyakit komplikasi yang mengikutinya secara ekonomi menjadi beban bagi JKN dalam sistem pembiayaan kesehatan. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2017, penyakit jantung koroner, gagal ginjal dan stroke masuk dalam 5 besar penyakit yang paling banyak menguras dana JKN. Penyakit jantung koroner menempati urutan pertama dengan jumlah klaim 6.5 triliun, diikuti oleh kanker dengan jumlah klaim 2.1 triliun, stroke dengan jumlah klaim 1.38 triliun, gagal ginjal dengan jumlah klaim 1.3 triliun, dan thalasemia dengan jumlah klaim 367 miliar. Perpindahan pola penyakit ini mengakibatkan defisit yang sangat signifikan bagi BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN mencapai 9 triliun rupiah (BPJS Kesehatan, 2017b).

Mengingat dampak yang begitu besar yang ditimbulkan oleh hipertensi baik secara klinis maupun secara ekonomi maka perlu melakukan pengukuran mutu penatalaksanaan hipertensi dengan baik. Pada penelitian yang dilakukan oleh Djasri, 2019 mengenai Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional melakukan pengukuran tatalaksana hipertensi dimulai dengan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis hipertensi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit klinis untuk mendapatkan data mutu pelayanan hipertensi pada masing-masing penderita.

Proses pengukuran kualitas intervensi ini memang menjadi tahap yang paling menantang, pada proses pengambilan data mutu, hanya audit klinis yang dinilai menjadi metode yang cukup efektif dan efisien. Metode lain seperti observasi interaksi antara klinisi dengan pasien tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan bias, metode menggunakan “pasien bayangan” (undercover atau standardized patient) dapat memunculkan masalah etik, sedangkan metode audit klinis sendiri juga menghadapi tantangan terkait dengan kelengkapan pengisian rekam medis (Hanefeld, Powell-jackson and Balabanova, 2017).

Audit klinis sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan mutu termasuk untuk meningkatkan pencapaian cakupan efektif. Metode ini memberikan kesempatan kepada klinisi dan Fasyankes untuk secara valid dan reliabel mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan. Beberapa keunggulan audit klinis antara lain adalah memberikan kesempatan untuk menilai berbagai macam aspek pelayanan, mulai dari proses diagnosa dan proses terapi tertentu sesuai dengan pedoman pelayanan klnis dan luarannya. Keunggulan lainnya adalah audit bisa dilakukan dengan menggunakan data rutin yang tersedia di Fasyankes misalnya data rekam medis atau register pasien (Flottorp et al., 2010).

Dinas Kesehatan dapat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan audit medis/klinis untuk penyakit prioritas diwilayah kerja masing-masing. Fasilitasi audit medis/klinis perlu melibatkan organisasi profesi sesuai dengan jenis penyakitnya. Pada pelaksanaan audit medis/klinis, dinas kesehatan akan memfasilitasi tahap-tahap audit (Djasri, 2008) yang terdiri dari: Pemilihan topik audit (sesuai dengan penyakit yang menjadi prioritas dan telah ada registri penyakitnya); Pembentukan tim audit yang berasal dari berbagai organisasi profesi untuk menyusun indikator mutu pelayanan/intervensi (kriteria audit) bagi penyakit tersebut; Mendukung pengambilan dan pelaporan data hasil audit dari masing-masing Fasyankes; Memfasilitasi tim audit untuk melakukan telaah atas hasil audit; serta Melakukan penyusunan rencana peningkatan pencapaian cakupan efektif.

Pada era sistem informasi saat ini, maka proses audit tersebut dapat dilakukan dengan bantuan sistem TI, pada kasus ini maka dinas kesehatan juga berperan untuk memfasilitasi pengembangan sistem TI yang meliputi sistem pencatatan data pelayanan, data indikator mutu, serta sistem pengumpulan, evaluasi dan tindak lanjut pengukuran mutu. Mengingat beberapa indikator mutu juga dapat berasal dari database yang telah ada (seperti P-Care), maka dinas kesehatan juga perlu memfasilitasi tim audit untuk mempertimbangkan penggunaan indikator mutu yang telah terdapat pada database yang ada disamping memfasilitasi bridging data.

Sumber:

  • Djasri, H. (2019). Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Strategi Direksi Baru BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN-KIS

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan kini menjadi tantangan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan khususnya di era Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk mengupayakan peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan kini tengah membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ideal. Beberapa upaya dilakukan, salah satunya melalui program BPJS Mendengar aspirasi stakeholders. Melalui program tersebut, BPJS Kesehatan mendengar masukan dan saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS. Masukan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS.

Pentingnya stakeholders dirasakan betul oleh Pihak BPJS Kesehatan, dengan melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders sehingga akan menjadi bagian dari proses evaluasi, masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan, serta mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, sehingga ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam membangun ekosistem program JKN dalam meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan yakni bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Program JKN. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara yang diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN. Dana amanat inilah yang dikelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, terdapat beberapa ruang lingkup cakupan Nota Kesepahaman yang dilakukan antara BPJSK dan KPK yakni; kerja sama terkait data dan/atau informasi melalui dukungan adanya Portal Jaga KPK, BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN. Selain itu, terdapat pula sinergisitas terkait penerapan sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen anti suap dan menerapkan whistleblowing system.

Kesepahaman tersebut juga menjadi acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan. Sinergi dalam sistem pencegahan korupsi dapat memperkuat sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN. Direncanakan BPJS Kesehatan dan KPK akan melaksanakan piloting atau joint activity program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi. Selain itu, audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan awareness fasilitas kesehatan dan stakeholders pada pencegahan dan pengendalian fraud.

Selain itu, tarif INA CBGs juga menjadi tantangan besar bagi BPJS kesehatan saat ini, tarif tersebut berupa tarif paket, meliputi seluruh komponen biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. Pola pembayarannya ditetapkan dalam peraturan presiden sebagai pola pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yaitu Rumah Sakit. Diperlukan penyesuaian tarif sesuai dengan nilai keekonomian saat ini dan memperkuat sinergisitas terkait data dan informasi, serta menyempurnakan aplikasi dan teknologi informasi untuk mempercepat proses bisnis rumah sakit, misalnya, melakukan percepatan proses klaim lewat implementasi verifikasi elektronik.

Untuk mendongkrak kepuasan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, telah menjajaki kerja sama dengan WeCare melalui program Crowdfunding, untuk memperluas cakupan peserta JKN-KIS dan meningkatkan kolektabilitas iuran, khususnya dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Crowdfunding merupakan suatu metode yang digunakan demi meningkatkan modal dengan cara kolektif yang berasal dari keluaraga, teman, investor, atau keluarga. Metode ini akan memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu tersebut dengan basis internet pada jadingan platform atau media sosial Crowdfunding.

Sumber:

https://www.beritasatu.com/kesehatan/743103/ini-strategi-direksi-baru-bpjs-kesehatan-tingkatkan-mutu-layanan-jknkis 
https://www.beritasatu.com/nasional/747385/cegah-fraud-bpjs-kesehatan-perkuat-sinergi-dengan-kpk 
https://www.beritasatu.com/kesehatan/744513/tarif-kapitasi-dan-ina-cbgs-dinilai-perlu-penyesuaian 
https://www.beritasatu.com/ekonomi/751259/bpjs-kesehatan-gandeng-wecare-optimalkan-program-crowdfunding

 

Meningkatkan Akses Diagnosis dan Pengobatan Tuberculosis

Penulis: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Pengendalian tuberculosis (TB) merupakan tantangan besar, baik secara global maupun nasional. TB merupakan penyakit menular yang menjadi salah satu dari 10 penyebab kematian tertinggi di seluruh dunia. Target dan pencapaian global untuk penurunan insiden dan kematian TB telah ditetapkan sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan demi terwujudnya dunia yang sehat dan bebas TB, maka WHO mencetuskan sebuah strategi baru yang menyertai target SDGs yakni End TB Strategy.

WHO dengan End TB Strategy menargetkan mampu menurunkan insidensi TB dan rasio kematian dari 90% kematian akibat TB menjadi 80% Penurunan kejadian TB (kasus baru dan kambuh per 100.000 penduduk per tahun) antara 2015 dan 2030. Dengan adanya berbagai intervensi yang dilakukan, diharapkan target penurunan insidensi maupun rasio kematian akibat TB hingga 100% dapat tercapai.

Data dalam beberapa tahun terakhir, WHO memperkirakan beban penyakit TB telah meningkat pesat. Secara global, 7,1 juta orang dengan TB dilaporkan mengidap baru didiagnosis dan dikonfirmasi pada 2019, naik dari 7,0 juta pada tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 6,4 juta pada tahun 2017 dan 5,7–5,8 juta setiap tahun selama periode 2009–2012. Banyak negara telah meningkatkan kapasitasnya untuk dapat menemukan jumlah orang baru yang didiagnosis TB sejak 2013, (WHO, 2020).

Merujuk pada Global Tuberculosis Report WHO 2020, Indonesia masuk menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk peningkatan kasus global, dan menempati peringkat kedua di dunia setelah India dalam hal perkiraan insiden kasus per tahun. Di India, kasus orang yang baru didiagnosis dengan TB meningkat dari 1,2 juta hingga 2,2 juta antara 2013 dan 2019 (+ 74%), sedangkan di Indonesia jumlahnya meningkat dari 331.703 pada 2015 menjadi 562.049 pada 2019 (+ 69%). Meskipun ada peningkatan dalam notifikasi kasus TB, masih ada kesenjangan besar (2,9 juta) antara jumlah orang baru didiagnosis dan dilaporkan, dan diperkirakan berkembang menjadi 10 juta orang dengan TB pada 2019.

Kesenjangan yang terjadi dikarenakan kombinasi tidak dilaporkannya orang yang didiagnosis dengan TB dan underdiagnosis (jika orang dengan TB tidak dapat mengakses perawatan kesehatan atau tidak didiagnosis saat mereka melakukan pelayanan). Lima negara penyumbang kesenjangan global lebih dari setengahnya yakni India (17%), Nigeria (11%), Indonesia (10%), Pakistan (8%) dan Filipina (7%).

Di negara-negara ini terutama, upaya intensif diperlukan untuk mengurangi pelaporan yang kurang dan meningkatkan akses ke diagnosis dan pengobatan, negara juga perlu meningkatkan upaya untuk meningkatkan diagnosis dan pengobatan TB, serta mencari celah yang dekat antara insiden dan notifikasi, proporsi kasus yang diinformasikan secara bakteriologis yang dikonfirmasi perlu dipantau, untuk memastikan bahwa orang didiagnosis dilakukan dengan benar dan mulai merencanakan pengobatan paling efektif sedini mungkin.

Menanggapi beberapa permasalahan di atas, berikut ini 10 rekomendasi prioritas dari Global Tuberculosis Report WHO 2020 yang diperlukan untuk mempercepat kemajuan menuju target TB global:

  1. Aktifkan sepenuhnya kepemimpinan tingkat tinggi untuk segera mengurangi kematian akibat TB dan mendorong tindakan multisektoral untuk mengakhiri TB
  2. Segera meningkatkan dana untuk layanan TB esensial termasuk tenaga kesehatan
  3. Tingkatkan cakupan kesehatan universal untuk memastikan semua orang dengan TB memiliki akses ke perawatan berkualitas yang terjangkau, dan mengatasi tantangan atas kasus TB yang tidak dilaporkan
  4. Atasi krisis TB yang resistan terhadap obat untuk menutup celah secara terus-menerus dalam pelayanan
  5. Secara terus menerus meningkatkan penyediaan pengobatan pencegahan untuk TB
  6. Mempromosikan hak asasi manusia dan memerangi stigma dan diskriminasi
  7. Pastikan keterlibatan yang berarti dari masyarakat sipil, komunitas dan orang yang terkena TB
  8. Secara substansial meningkatkan investasi dalam penelitian TB untuk mendorong terobosan teknologi dan penggunaan inovasi yang cepat
  9. Memastikan bahwa pencegahan dan pelayanan TB dilindungi dalam konteks COVID-19 dan ancaman lain yang muncul
  10. Meminta WHO untuk terus memberikan kepemimpinan global untuk merespon TB, bekerja sama erat dengan Negara Anggota dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk untuk mempersiapkan pertemuan tingkat tinggi tentang TB pada tahun 2023 yang selaras dengan pertemuan sidang tingkat tinggi tentang jaminan kesehatan universal yang juga akan diadakan pada tahun 2023.

Secara khusus Indonesia juga telah memiliki rencana aksi program TB Kementerian Kesehatan RI tahun 2020-2024 untuk menjamin akses ke diagnosis dan pengobatan tuberculosis meliputi, yakni: 1) Meningkatkan cakupan deteksi kasus kelompok risiko (individu kontak dengan penderita, pasien HIV/ADS, pasien diabetes, perokok, penjara, hunian padat). 2) Memperkuat Sistem Informasi TB Terpadu (SITT) dengan mensinergikan puskesmas, rumah sakit (pemerintah dan swasta), klinik, dan dokter praktik mandiri, diperlukan tata kelola yang kuat oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 3) Meningkatkan cakupan penemuan kasus dan pengobatan pada MDR TB sehingga dengan berjalannya kegiatan tersebut dapat Menurunnya insidensi TB menjadi 190 per 100.000 penduduk pd tahun 2024 dan mencakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC treatment coverage) sebesar 90%.

Sumber:

  • World Health Organization (WHO), 2020, Global Tuberculosis Report, Geneva
  • Kementerian Kesehatan R.I, 2020, Rencana Aksi Program (RAP) tahun 2020-2024, Jakarta

 

 

Implementasi Kebijakan Audit Medis dalam Upaya Kendali Mutu dan Kendali Biaya Rumah Sakit di Indonesia

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia diterapkan melalui program Kendali mutu dan kendali biaya. Program ini diamanatkan untuk mengedepankan pelayanan yang efektif dan efisien. BPJS Kesehatan bertanggung jawab memastikan hal ini melalui pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB) di rumah sakit. Pembentukan TKMKB dilegalkan melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 tentang penerapan kendali mutu dan kendali biaya dalam program JKN. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa TKMKB di rumah sakit beranggotakan komite medis, dengan tugas melakukan audit medis.

Sejak diberlakukan peraturan tersebut tahun 2016, belum pernah ada kajian tentang implementasi audit medis oleh TKMKB. Working Paper yang diterbitkan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM tahun 2018 menyebutkan implementasi audit medis mengalami kendala karena adanya TKMKB lebih bersifat sebagai auditor yang mencari kesalahan tenaga kesehatan, kesengganan sesama profesi melakukan audit, keterbatasan sumber daya manusia, ketidaktahuan tentang tugas dan ketidaktahuan cara melakukan audit.

Audit sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui peninjauan sistematis pada alur tata laksana pasien. Dengan kata lain, membandingkan apa yang kita lakukan dengan apa yang harus dilakukan melalui standar nasional atau internasional (Mirzaei, 2011), sehingga keterlibatan medis memainkan peran penting dalam mendukung pencapaian budaya yang bermutu di rumah sakit untuk mendukung UHC (Atkinson, 2011).

Kajian yang dilakukan oleh penulis di enam provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu pada tahun 2019. Melibatkan TKMKB teknis yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit dengan menggunakan pendekatan realis evaluasi. Data dianalisa melalui tiga fase, yaitu: 1) identifikasi teori program yang mendasari kebijakan kendali mutu dan kendali biaya, 2) pengujian teori program dan 3) penyempurnaan teori program. Teori program dikembangkan melalui pendapat ahli, dokumen program, diskusi formal, FGD dengan pemangku kepentingan terkait. Temuan dianalisa menurut formula realis evaluasi dalam bentuk Context, Mechanism, dan Outcome (CMO) yang menjelaskan hasilnya, dan berdasarkan temuan yang ada dilakukan penyempurnaan teori dalam meningkatkan implementasi kebijakan KMKB dengan merinci apa yang berhasi (hasil), bagaimana caranya (mekanisme) dan dalam kondisi apa (konteks).

Berikut ini hasil penelitian yang dilihat dari beberapa tahapan, yakni;

Tahap I. Identifikasi Teori Program

Kebijakan kendali mutu dan kendali biaya disusun mengacu pada quality care framework dari Donebedian yaitu standar input, proses, dan output. Komponen kebijakan audit medis mengacu pada Permenkes No.755/2011 menjelaskan bahwa, subkomite mutu profesi melakukan audit medis untuk memelihara mutu profesi staf medis komite medik. Selain itu, komponan ini juga berdasarkan pada Peraturan BPJS Kesehatan No.8/2016 menjelaskan bahwa Tim KMKB berasal dari komite medis dari setiap rumah sakit yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan.

Tahap II. Pengujian Teori Program

Tabel 1. Rumusan CMO Hipotesis Kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

tb1

*didapat dari pengembangan program teori dan hasil wawancara para stakeholder yang dilaksanakan pada penelitian tahun 2019.

Tahap III. Hasil Pengujian Teori Program dan Penyempurnaan Teori Program (Result)

Secara umum tugas audit medis sudah berjalan di semua lokasi penelitian karena TKMKB berasal dari komite medis. Komite medis memiliki aspek legal melakukan audit medis, namun di Jawa Tengah audit medis belum optimal di salah satu RS karena pihak manajemen rumah sakit tidak memberikan wewenang kepada TKMKB melaksanakan tugas. Kuotasi dari provinsi:

“…Kita (TKMKB Pusat) akan kontak TKMKB teknis, mereka punya aspek legal melakukan audit…”(TKMKB Pusat).
“…Audit medis belum karena kami tidak diberi wewenang oleh direksi …” (RS Swasta).

Uraian kuotasi di atas, kemudian dihimpun untuk diidentifikasi CMO alternatif yang muncul pada pengumpulan data, hasil disajikan sebagai berikut:

Tabel Konfigurasi CMO Hasil Penelitian (Alternatif) Kebijakan KMKB

tb3

Ross et al (2017) menyebutkan bahwa sebelum melakukan audit, tenaga kesehatan mempunyai anggapan yang tidak baik tentang audit seperti audit mengancam kinerja, tidak dapat sharing pengetahuan, dan tidak mempunyai tujuan jelas. Namun setelah mereka terpapar audit, ada perubahan pemahaman. Mereka mempunyai beberapa pemahaman bahwa Audit Klinis dapat meningkatkan pelaporan, validasi kompetensi profesional, tujuan audit jelas, umpan balik auditor bermanfaat ketika berdiskusi membahas temuan audit, media sharing pengetahuan, memperbaiki kepribadian dan prilaku, dapat mewakili kebutuhan tenaga medis. Pemahaman tidak baik tentang audit medis juga terjadi di lokasi penelitian, TKMKB tidak melakukan audit medis karena pihak manajemen tidak mempunyai pemahaman yang cukup tentang audit medis.

Audit medis bukan satu-satunya upaya Kendali mutu dan kendali biaya yang dilakukan RS di Indonesia saat ini, ada yang lain seperti peyusunan, penerapan dan impelemnetasi clinical pathaywas, seperti menurut Mukti (2007) bahwa beberapa aktifitas yang dapat dilakukan untuk pencapaian mutu antara lain utilization review (UR), audit medis, clinical pathway, peer review dan algoritma.

TKMKB di rumah sakit mempunyai akses data di setiap rumah sakitnya masing-masing. Menurut WHO, akses terhadap data dan kemampuan analisa data UHC di tingkat nasional maupun regional sangat penting untuk monitoring keberhasilan UHC (Tracking Universal Health Coverage: First Global Monitoring Report, World Health Organization 21 Jul 2015). Hal ini tidak terjadi di lokasi penelitian, kegiatan akses dan pengolahan data untuk audit medis dilakukan oleh TKMKB di rumah sakit berdasarkan temuan BPJS Kesehatan, sehingga hasil audit TKMKB di rumah sakit dgunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk perbaikan. Kompetensi olah data dapat didukung oleh aplikasi pengolah data, seperti aplikasi yang dapat memvisualisasikan hasil olah data mulai dari proses pengumpulan, cleaning, analisis, dan berbagi data (Inseok, 2017).

Pelaksanaan audit medis dilakukan oleh TKMKB yang sebagian besar merupakan anggota komite medis di rumah sakit yaitu dokter, mereka merasa mempunyai kemampuan melakukan audit medis karena ada aspek legal yang mengatur. Sehingga peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan bahwa TKMKB berasal dari komite medis merupakan hal yang tepat karena mereka memiliki kemampuan melakukan AM. Dokter memegang peranan penting dalam peningkatan mutu pelayanan. Kepemimpinan yang dimiliki oleh dokter merupakan kontribusi penting tetapi tidak eksklusif untuk memimpin peningkatan kualitas dalam perawatan kesehatan. Tetapi ada juga pengaruh dari budaya organisasi, pengembangan tim dan mikrosistem dan teknologi informasi (Dickinson, 2013).

Audit medis memberi manfaat banyak, antara lain: mengidentifikasi dan mengukur area risiko dalam pelayanan, menilai mutu layanan yang diberikan kepada pasien, memberikan peluang untuk meningkatkan kepuasan kerja, menciptakan budaya peningkatan mutu klinis, meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan kesehatan (Quality and Patient Safety Directorate, 2017). Data audit medik juga digunakan untuk utilisasi penggunaan obat per penyakit sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan antibiotik dan penggunaan berlebihan (FarooquiI et al, 2019).

Referensi

  • Atkinson, S., Spurgeon, P., Clark, J., and Armit, K. (2011). Engaging Doctors: What Can We Learn From Trusts With High Levels of Medical Engagement? UK: NHS Institute for Innovation and Improvement and Academy ofMedical Royal Colleges.
  • BPJS Kesehatan. (2016). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun Tentang Penerapan Kendali Mutu Dan Kendali Biaya Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
  • Dickinson, H., Ham, C., Snelling, I., and Spurgeon, P. (2013). Are We There Yet? Models of Leadership and Their Effectiveness: An Exploratory Study. London: NHS National Institute for Health Research.
  • FarooquiI, H.H., Mehta, A., Selvaraj, S. (2019). Outpatient Antibiotic Prescription Rate and Pattern in The Private Sector in India: Evidence From Medical Audit Data. PLOS ONE. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0224848 November 13, 2019 1 / 11
  • Inseok Ko, M. S., and Hyejung, C. (2017). Interactive Visualization of Healthcare Data Using Tableu. Health Inform Res. Published online October 31. https://doi.org/10.4258/hir.2017.23.4.349.
  • Mirzaei, S., Maffioli, L., and Hilson, A. Clinical Audit in Nuclear Medicine. Eur J Nucl Med Mol Imag 2011. DOI 10.1007/s00259-010-1605-z.
  • Mukti, G. A. (2007). Good Governance dalam Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Manajemen Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan UGM.
  • Tezuka K. Physicians and Professional Autonomy. (2014). Japan Medical Association Journal. Vol.57, No.3.
  • TKMKB Nasional. (2015). Buku Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN. Jakarta: BPJS Kesehatan.
  • Quality and Patient Safety. (2017). Practical Guide To Clinical Audit. Irlandia: Quality and Patient Safety
  • Ross, P., Hubert, J., and Wong, W.L. (2017). Reducing The Blame Culture Through Clinical Audit
    in Nuclear Medicine: A Mixed Methods Study. Journal of the Royal Society of Medicine Open; 8(2) 1–11. DOI: 10.1177/2054270416681433
  • WHO. (2015). Tracking Universal Health Coverage: First Global Monitoring Report. World Health Organization. ISBN 9241564970, 9789241564977

 

Pedoman Teknis Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat Pertama

Kementerian kesehatan pada tahun 2017 telah mengeluarkan Permenkes No 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di fasilitas layanan kesehatan, Permenkes tersebut ditujukan untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan baik FKTP maupun Rumah Sakit, tanpa terkecuali milik pemerintah maupun swasta. Pada pasal 3 ayat (4) Permenkes tahun 2017 menyebutkan bahwa PPI mencakup infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) dan infeksi yang bersumber dari masyarakat. Meskipun PPI yang terkait dengan HAIs cukup detil, namun belum dibedakan antara FKTP dan Rumah Sakit. Sementara itu, PPI yang bersumber dari masyarakat belum diatur secara rinci baik bentuk program maupun kegiatannya.

Seperti yang diketahui bahwa Prinsip penerapan PPI di fasilitas pelayanan kesehatan berlaku sama, namun karena adanya perbedaan ketersediaan sumber daya manusia, kompetensi dan kewenangan, ketersediaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, pembiayaan, lingkungan, sasaran maupun pelaksanaan kegiatan maka penatalaksanaannya perlu penyesuaian, oleh karena itu dalam pedoman teknis PPI ini, aspek tersebut akan di bahas secara detil agar dapat menjadi acuan kegiatan bagi FKTP, khususnya puskesmas yang pelayanannya bukan hanya fasilitas layanan kesehatan (dalam gedung) tapi juga memberikan pelayanan di fasilitas luar gedung, atau langsung di masyarakat.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, maka direktorat mutu dan Akreditasi pelayanan kesehatan, kementeria kesehatan bekerjasama dengan para pakar pencegahan danpengendalian infeksi, lintas program terkait menganggap penting untuk menyusun pedoman teknis pencegahan danpengendalian infeksi di FKTP. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua FKTP dalam menerapkan PPI sebagai bagian dalam upaya memberikan pelayanan yang bermutu, sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, petugas dan masyarakat menuju terwujudnya UHC yang bermutu di 2030

file buku pedoman

 

 

Tugas Direksi Baru BPJS Kesehatan: Meningkatkan Cakupan Efektif JKN

Hanevi Djasri

Direksi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2021-2026 telah resmi dilantik. Berbagai tantangan dan tugas baru menanti para Direksi. Salah satunya adalah mengukur dan meningkatkan cakupan efektif dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia, hampir sepuluh tahun lalu, sudah memperingatkan seluruh negara, bahwa tidak ada gunanya penduduk memiliki jaminan kesehatan, apabila pelayanan kesehatan yang mereka terima tidak bermutu, atau bahkan membahayakan.

Namun hingga kini, kita di Indonesia lebih banyak membahas kinerja JKN dari aspek jumlah peserta, jumlah iuran yang dihimpun, dan jumlah pembiayaan kesehatan yang telah dikeluarkan, berikut dengan jumlah defisit atau surplus dana jaminan sosial kesehatan, terlalu berorientasi keuangan. Orientasi ini menjadi fokus pada konferensi pers Public Expose Tahunan Direksi BPJS Kesehatan, 8 Februari 2021 yang juga diliput Koran Tempo. Tidak banyak aspek kinerja mutu pelayanan kesehatan yang dilaporkan, kalaupun ada hanya mutu kepuasan peserta, tidak ada tentang cakupan efektif.

Cakupan efektif dalam JKN adalah ukuran seberapa banyak penduduk di Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN dan sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, dengan mutu yang baik.

Mutu menjadi kata kunci. Tidak hanya petugas yang ramah, antrian singkat, ruangan tunggu nyaman, dan ukuran kepuasan pasien lainnya. Mutu yang dimaksud adalah hasil atau luaran (output) layanan kesehatan, suatu keberhasilan dalam menangani penyakit. Sebagai contoh, untuk penderita kencing manis adalah terkendalinya kadar gula darah, penderita katarak adalah kembalinya tajam penglihatan, penderita stroke adalah terhindarnya dari kelumpuhan atau bahkan meninggal dunia.

Pentingnya Cakupan Efektif

Hasil pemantauan Badan Kesehatan Dunia dan Bank Dunia terhadap program JKN di berbagai negara menunjukkan, bahwa negara-negara tersebut telah dapat memberikan data cakupan pelayanan kesehatan dan perlindungan keuangan, namun masih belum dapat memberikan data terkait dengan mutu pelayanan kesehatan, termasuk cakupan efektif program JKN.

Cakupan efektif tidak sekedar mengukur seberapa banyak penduduk yang telah menjadi peserta JKN, hal ini disebut sebagai cakupan kepesertaan. Tidak juga hanya mengukur seberapa banyak penduduk telah mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), ini disebut sebagai cakupan pelayanan. Cakupan efektif mengukur luaran utama yang diharapkan oleh penderita, yaitu kesembuhan.

Sebagai contoh, penelitian yang dilakukan oleh penulis di sebuah kabupaten di Pulau Jawa pada tahun 2019, menunjukan dari hampir 400 penderita darah tinggi (hipertensi) di 60 lebih Fasyankes, 87% diantaranya telah menjadi peserta JKN, dan 84% telah berobat ke Fasyankes. Ini menunjukkan cakupan kepesertaan dan cakupan pelayanan sudah cukup baik. Namun kemudian hanya ada 24% penderita yang tekanan darahnya terkontrol setelah beberapa kali mendapatkan pelayanan kesehatan, ini adalah capaian cakupan efektif.

Cakupan efektif penderita hipertensi sebesar itu relatif rendah. Apalagi kabupaten tersebut merupakan kabupaten tanpa kesulitan akses geografis, memiliki banyak Fasyankes, dengan tingkat pendidikan dan kemampuan ekonomi masyarakat yang cukup tinggi. Pada hipertensi, berbagai penelitian menunjukan umumnya setengah dari penderita yang telah berobat dapat terkontrol tekanan darahnya, maka kabupaten tersebut seharusnya dapat mencapai cakupan efektif sebesar 42%, hampir dua kali lipat dari yang dicapai pada saat itu.

Bagi penderita hipertensi, terkontrolnya tekanan darah merupakan indikator keberhasilan pelayanan kesehatan terpenting. Indikator ini digunakan oleh banyak negara dan para peneliti untuk menilai baik buruknya pelayanan kesehatan yang diterima penderita hipertensi. Tekanan darah yang terkontrol dapat mencegah penderita hipertensi mengalami komplikasi atau penyakit lain seperti stroke, jantung dan gagal ginjal.

Komplikasi dan penyakit tersebut disamping membuat kualitas hidup penderita menurun, juga sering menyebabkan kematian. Beban dan biaya perawatan kesehatan juga melambung tinggi. Secara menyeluruh indikator ini menjadi penting bagi semua pihak, baik pemerintah, pengelola Fasyankes, dan para tenaga kesehatan. Contoh cakupan efektif hipertensi ini juga berlaku untuk berbagai penyakit lain.

Cara Mengukur Cakupan Efektif

Pengukuran cakupan efektif perlu dilakukan untuk berbagai penyakit prioritas nasional, baik penyakit menular seperti tuberkulosis, malaria, HIV, dan termasuk saat ini Covid-19; penyakit tidak menular seperti kencing manis, jantung, ginjal, dan kanker; serta penyakit terkait kesehatan ibu dan anak, termasuk stunting.

Pengukuran dilakukan dengan membangun komitmen bersama, bahwa cakupan efektif penting diukur dan ditingkatkan. Komitmen dibangun antara pihak pemerintah yaitu kementerian kesehatan, BPJS Kesehatan, kementerian dalam negeri, dan pemerintah daerah, dengan para pengelola Fasyankes, organisasi profesi, serta perwakilan pasien, serta wakil rakyat.

Berikutnya adalah menetapkan sumber data. Data harus berasal dari gabungan data JKN, data pelayanan di Fasyankes, dan data dari berbagai survei seperti Survei Kesehatan Nasional. Hasil analisa dari seluruh data tersebut menjadi dasar untuk penyusunan rencana peningkatan cakupan efektif, tingkat nasional maupun daerah.

Harapan bersama

Direksi baru BPJS Kesehatan diharapkan tidak hanya berkutat pada pembahasan jumlah peserta, iuran dan dana yang terkumpul, serta jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan biaya yang dikeluarkan, namun juga perlu membahas dan menetapkan strategi untuk meningkatkan cakupan efektif.

Direksi baru BPJS Kesehatan seperti kita semua, meskipun tidak berharap, namun suatu ketika kita dapat saja mendapati diri membutuhkan jaminan kesehatan, saat itu, saat kita mengeluarkan kartu JKN, kita ingin bisa tersenyum.

Tersenyum, karena disamping mendapatkan jaminan pembiayaan dan jaminan pelayanan, kita juga yakin akan mendapatkan jaminan mutu pelayanan kesehatan. Semoga.

 

 

Evaluasi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan di Area Penyakit Gastrointestinal, Kanker, Penyakit Langka, dan Terapi Plasma: Sudut Pandang Sistem Kesehatan Indonesia

(Studi kasus di Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur)

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK-KMK-UGM)

Pentingnya akses dalam pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, tidak terkecuali untuk pelayanan pasien dengan penyakit langka dan penyakit lainnya. Bagi sebagian besar pasien, terdapat hambatan yang cukup besar dalam hal akses ke pelayanan yang tepat, diagnosis tertunda dan pilihan pengobatan yang terbatas atau bahkan tidak tersedia. Di Indonesia, untuk meningkatkan akses, pemerintah telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu suatu skema asuransi sosial kesehatan pada tahun 2014 dengan maksud untuk mencapai universal health coverage (UHC) pada tahun 2019.

Selain itu, strategi akses dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pasien dengan penyakit langka dan mereka yang membutuhkan terapi turunan plasma untuk kondisi mereka. Sebuah penelitian yang telah dilakukan oleh Djasri et al., telah melakukan evaluasi kesenjangan pelayanan kesehatan di area penyakit gastrointestinal, kanker, penyakit langka, dan terapi plasma dari sudut pandang sistem kesehatan Indonesia, di 3 wilayah di Indonesia yakni Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur, yang mewakili wilayah perkotaan, pedesaan, dan campuran perkotaan-pedesaan.

Di setiap lokasi dipilih 2 wilayah (kota/kabupaten) yang merupakan ibu kota dan wilayah terjauh dari ibu kota. Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana kesenjangan sistem kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan, mendukung pemberian pelayanan kepada pasien di sepanjang rangkaian perawatan khusus berkaitan dengan area penyakit yang diuraikan dalam pernyataan masalah.

Studi ini mendukung penyelarasan upaya yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan, yang bekerja dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan kesehatan. Desain penelitian menggunakan studi cross-sectional yang dirancang untuk mengevaluasi kesenjangan sistem perawatan kesehatan dengan fokus pada Inflamatory Bowel Diseases (IBD), kanker, penyakit langka dan perawatan terapi plasma di Indonesia serta menggabungkan metode analisis kuantitatif dan kualitatif dari para pemangku kepentingan yang bekerja di bidang yang sama termasuk LSM, perusahaan farmasi mitra dan otoritas pemerintah serta evaluasi dan analisis studi kasus di tingkat lapangan.

Hasil dari evaluasi di 3 provinsi terpilih di Indonesia ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang sistem kesehatan Indonesia dalam mengelola 4 wilayah penyakit tersebut. Penerapan program JKN pada tahun 2014 sedikit banyak telah menghilangkan hambatan finansial untuk perawatan kesehatan. Meski demikian, ketimpangan masih terjadi akibat distribusi sumber daya kesehatan yang tidak seimbang.

Adanya ketimpangan antar wilayah menyebabkan aksesibilitas pelayanan menjadi masalah utama bagi keempat wilayah penyakit tersebut. Kurangnya dukungan kebijakan dari Pemerintah Indonesia berpotensi menyebabkan buruknya penyediaan layanan kesehatan untuk 4 bidang penyakit tersebut. Ini akan berdampak pada komunitas dan pengguna layanan. Pendataan pasien sangat penting untuk pengelolaan penyakit ini.

Kurangnya pendataan di IBD dan penyakit langka berpotensi menghasilkan data prevalensi kedua penyakit yang tidak lengkap. Karena biaya untuk kedua penyakit ini tinggi dan sumber daya terbatas, rendahnya angka prevalensi tidak akan menarik perhatian alokasi dana dari pemerintah. Selain itu, Indonesia memiliki ruang fiskal yang ketat untuk program kesehatan karena lebih banyak fokus diberikan pada perawatan primer dan preventif, perawatan akut, dan penyakit lain dengan beban epidemiologi yang tinggi untuk mendukung jaminan kesehatan universal.

Pada pertemuan sosialisasi dengan stakeholder yang diundang dan kelompok dukungan pasien menemukan bahwa sistem informasi untuk penyakit tersebut masih lemah. Misalnya HMHI meskipun aplikasi haemophily-nya telah mencatat 2.000 kasus hingga tahun 2020, namun prediksi epidemiolic untuk hemophily di Indonesia adalah sekitar 20.000 kasus.

Kesenjangan sistem informasi cukup lebar di sini. Kemenkes sebagai regulator di bidang kesehatan perlu meningkatkan dan mempersiapkan sistem informasi yang komprehensif, tidak hanya untuk penyakit hemofilia secara spesifik tetapi juga penyakit lain untuk mendapatkan informasi yang lebih baik yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan untuk pengelolaan penyakit yang efektif dan alokasi sumber daya.

Meskipun peran pemerintah sangat penting dalam mengembangkan sistem perawatan kesehatan yang efektif, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam hal ini. Kelompok pendukung pasien, LSM, sektor swasta termasuk perusahaan farmasi harus dilibatkan dalam inisiatif ini. Pelajaran dari Filipina dapat menjadi contoh yang baik karena negara tersebut telah menyetujui Undang-Undang Penyakit Langka pada bulan September 2015 didukung oleh kelompok dukungan pasien yang melakukan langkah-langkah penting dalam memetakan strategi nasional.

Penguatan kelompok pendukung pasien dan LSM yang ada di Indonesia sangat penting untuk dapat mendorong pengembangan kebijakan IBD, kanker, dan penyakit langka baik di tingkat nasional maupun provinsi / kabupaten / kota. Kebijakan khusus untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit tersebut sangat diperlukan untuk memastikan pasien mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.

Studi ini dapat menjadi titik awal untuk melakukan studi lebih lanjut di bidang IBD, kanker, penyakit langka dan terapi turunan plasma. Situasi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum siap merespon meningkatnya jumlah penyakit tersebut. Banyak tantangan yang perlu dijawab oleh Pemerintah Indonesia sebagai aktor utama dalam reformasi sistem kesehatan.

Tantangan-tantangan tersebut adalah kurangnya kebijakan/pedoman/strategi nasional, sistem informasi kesehatan yang lemah, kesenjangan ketimpangan yang besar dalam pelayanan kesehatan, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, dll. Selain itu, masih terbatasnya kelompok pendukung pasien yang dapat dilibatkan dalam penanganan penyakit. Alokasi anggaran yang substansial sangat penting berdasarkan penilaian kebutuhan yang komprehensif untuk keempat bidang penyakit tersebut.

Beberapa rekomendasi dihasilkan dari studi evaluasi ini, antara lain; Kementerian Kesehatan Indonesia perlu mengembangkan kebijakan khusus untuk tiga bidang penelitian: kebijakan IBD, kebijakan penyakit langka, dan kebijakan terapi derivatif plasma; Kementerian Kesehatan RI perlu lebih mensosialisasikan kebijakan kankernya ke tingkat provinsi dan kabupaten / kota, khususnya untuk penanganan kanker tidak umum, seperti Limfoma Hodkin dan Milenoma Ganda; Kebijakan di atas harus mencakup tanggung jawab pemerintah provinsi untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan untuk 4 wilayah penyakit, termasuk sistem pemantauan dan evaluasi; Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi perlu mengidentifikasi berbagai lembaga mitra (kelompok pendukung pasien, LSM dan organisasi kemasyarakatan dan sosial) yang dapat berperan serta meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di 4 wilayah penyakit; Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan dan tingkat pasien untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan penyakit tersebut dari bawah ke atas.

Sumber:

  • Djasri, H., Nappoe, A., Nursetyo, A., Rahma, A. (2020), Evaluasi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan di Area Penyakit Gastrointestinal, Kanker, Penyakit Langka, dan Terapi Plasma: Sudut Pandang Sistem Kesehatan Indonesia. Jogjakarta: A Health System Assessment Final Report. CHPM, UGM.

 

 

 

Case Management untuk meningkatkan kualitas hidup pasien kanker setelah pengobatan

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, SE, MPH (Peneliti Divisi Mutu PKMK FKKMK UGM)

Case Management (CM) merupakan proses kolaboratif sejak pengkajian, perencanaan, fasilitas, koordinasi perawatan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan layanan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan komprehensif individu dan keluarga melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia untuk mempromosikan keselamatan pasien, kualitas perawatan, dan biaya yang efektif (CMSA, 2016). CM dapat mendorong keterlibatan klien dan komunikasi langsung antara manajer pelayanan, klien, keluarga klien atau pengasuh keluarga, dan petugas, untuk mengoptimalkan hasil kesehatan bagi semua yang berkepentingan.

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa CM bermanfaat dalam fase skrining dan pengobatan kanker. Dalam pelayanan kanker, saat pengobatan selesai maka beberapa pasien mengalami kehilangan dukungan karena berkurangnya kontak dengan tenaga medis, sehingga diharapkan dengan adanya dukungan CM maka berpotensi memberikan pelayanan yang berkelanjutan dan kemudahan untuk kembali ke kehidupan normal.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Scherz et al., mengenai pengaruh CM pada peningkatan kualitas hidup pasien kanker yang dilakukan pada rentang waktu tahun 2010-2012, mengacak 95 pasien yang baru saja menyelesaikan pengobatan kanker di 11 pusat kanker di kanton Zurich, Swiss. Pasien dalam kelompok CM bertemu setidaknya tiga kali selama 12 bulan yakni pada bulan ke 3, 6, dan 12, dan hasilnya dilaporkan dengan menggunakan skala Functional Assessment of Cancer Therapy (FACT-G), Patient Assessment of Chronic Illness Care (PACIC) and skala Self-Efficacy.

Intervensi yang dilakukan yakni Lima orang CM yakni perawat yang khusus dalam pelayanan onkologi memiliki keterampilan dalam mendiskusikan masalah pasien secara empatik dan mampu menawarkan hal-hal yang dibutuhkan oleh pasien, serta mampu memberikan konseling motivasi pemberdayaan diri. Selama 3 bulan pertama, bertemu dengan pasien setidaknya untuk membangun hubungan, menilai kebutuhan, dan menghasilkan sebuah rencana aksi. Melalui alat elektronik terstruktur, beberapa item kemudian ditindaklanjuti yakni: menanyakan riwayat medis sebelumnya (dalam wawancara pertama), kondisi mental saat ini, tekanan dan tantangan, faktor yang mempengaruhi, sumber daya yang dimiliki, tujuan yang diharapkan dan penilaian.

Case manager sebagai pelaksana memberikan informasi tentang layanan dan terapi yang tersedia dan membantu mengatur janji. Kemudian, pada bulan-bulan berikutnya, melakukan telepon tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasien. CM juga tersedia sesuai permintaan pasien selama jam pelayanan kantor. Seluruh intervensi berlangsung hingga 12 bulan dengan wawancara sebagai penutup pertemuan.

Setelah pertemuan kemudian melakukan penilaian melalui Skor FACT yakni menilai kualitas hidup yang berhubungan dengan kesehatan pasien yang dirawat karena kanker. Jumlah skor total mulai dari nol hingga 108 poin, skor yang lebih tinggi menunjukkan kualitas hidup yang lebih baik.

Pengukuran berikutnya yakni Self-Efficacy dilakukan dengan menggunaan kuesioner Jerusalem & Schwarzer dengan hasilnya bisa berkisar antara 10 dan 40 dengan skor yang lebih tinggi menunjukkan efikasi diri yang lebih (artinya memiliki keyakinan yang lebih kuat pada kompetensi seseorang untuk mengatasi berbagai macam tuntutan yang membuat stres atau menantang). Serta, Skor PACIC dapat berkisar antara satu dan lima, dengan skor yang lebih tinggi menunjukkan perawatan yang lebih baik dengan model perawatan kronis.

Hasil yang didapatkan bahwa terjadi perubahan FACT-G selama 12 bulan secara signifikan lebih besar pada kelompok CM dibandingkan di kelompok kontrol. Skor PACIC meningkat sebesar 0,20 di kelompok CM dan menurun sebesar 0,2 pada kelompok kontrol. Efikasi diri meningkat 3,1 poin pada kelompok CM dan 0,7 poin pada kelompok kontrol, sehingga dapat disimpulkan bahwa CM berpotensi meningkatkan kualitas hidup, memudahkan pasien masuk kembali ke kehidupan normal dan dapat mengatasi kebutuhan untuk kesinambungan perawatan pada penderita kanker sejak dini.

Keterampilan seorang case manager dalam memahami masalah pasien secara empatik, mampu menawarkan hal-hal yang dibutuhkan oleh pasien, serta mampu memberikan konseling motivasi pemberdayaan diri merupakan dasar hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang case manager dalam membantu pasien sehingga mampu mengatasi kebutuhan kesinambungan pelayanan pasien.

Namun, dalam penelitian yang disampaikan oleh Avia I, dkk., yang dilakukan di Ruma Sakit di Jakarta bahwa masih terdapat masalah untuk mengoptimalkan case manager yaitu belum optimalnya fungsi perencanaan kompetensi case manager yang disebabkan belum ada perencanaan pengembangan kompetensi, panduan kompetensi, pengorganisasian bersifat desentralisasi, mayoritas diploma keperawatan dan belum ada pelatihan terkini, fungsi pengarahan belum berfokus pada CM, dan belum dilaksanakannya monitoring serta evaluasi. Sehingga diharapkan Rumah sakit perlu membuat perencanaan tentang kompetensi case manager dan proses kredensial case manager sesuai dengan kompetensi.

Sumber:

  • Avia, I., Handiyani, H., & Nurdiana (2019). Analisis Kompetensi Case Manager Pada Rumah Sakit di Jakarta: Studi Kasus. Jurnal Perawat Indonesia, 3(1), 16–27.
  • Scherz, N., Mettler, B,I., Chmiel, C., Senn, O., Boss, N., Bardheci, K., & Rosemann, T,. (2017) Case management to increase quality of life after cancer treatment: a randomized controlled trial. BMJ Cancer. 17:223. DOI 10.1186/s12885-017-3213-9

 

Analisis Sistem Transpor dan Bahan Metabolik Plasenta Serta Pengaruh Edukasi Model Nutrisi, Pada Pertumbuhan Janin Terhambat

Oleh: Dr. dr. Aria Wibawa, SpOG (K)

pregnant

Pertumbuhan janin terhambat (PJT) merupakan masalah global yang menyebabkan komplikasi jangka pendek dan jangka panjang neonatal. Penyebab PJT multifaktorial, di antaranya asupan nutrisi maternal tidak adekuat dan hambatan transfer plasenta. Penulis melakukan penelitian yang bertujuan mengetahui konsentrasi VEGF, GLUT1, sistem y+L, FATP1, glukosa, asam amino dan asam lemak plasenta di kelompok janin kecil masa kehamilan (JKMK) dan kelompok pertumbuhan janin terhambat (PJT). Data tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan model edukasi nutrisi kehamilan. Penelitian ini juga bertujuan mengetahui pengaruh penerapan model edukasi nutrisi kehamilan terhadap asupan nutrisi, kadar feritin, seng, dan vitamin D serum ibu, dan laju pertumbuhan janin pada kasus PJT.

Penelitian menggunakan desain mixed method terdiri dari 3 tahap dilakukan di klinik Fetomaternal Gulardi Centre, RSUPN Cipto Mangunkusumo dan beberapa rumah sakit di Jakarta, selama periode Juli 2018–November 2020. Tahap-1 adalah studi potong lintang terhadap kelompok janin sesuai masa kehamilan (JSMK, n = 24), kelompok JKMK (n = 13), dan kelompok PJT (n = 20) pada kehamilan aterm. Pemeriksaan jaringan plasenta dilakukan dengan teknik sampel homogenat dan konsentrasi variabel yang diukur adalah VEGF, GLUT1, Sistem y+L, FATP1, glukosa asam amino, dan asam lemak. Tahap-2 adalah studi kualitatif untuk menyusun model edukasi nutrisi kehamilan dengan metode wawancara mendalam (n = 19), pendapat pakar (3 pakar), observasi perilaku, dan telaah pustaka. Tahap-3 adalah studi kuasi eksperimental Pretest-posttest design terhadap kelompok PJT (n = 15) yang mendapat perlakuan edukasi model nutrisi kehamilan dan suplementasi. Subjek dilakukan wawancara nutrisi, pemeriksan ferritin, vitamin D 25OH, seng serum maternal, dan penilaian laju pertumbuhan janin. Data dianalisis menggunakan program SPSS versi 20 dengan uji statistitik Kruskal-Wallis, Mann Whitney dan Wilcoxon-pair.

Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan bermakna konsentrasi VEGF, sistem y+L, FATP1, asam amino total, dan asam lemak total plasenta kelompok JKMK dan PJT dibandingkan JSMK (p < 0,05). Model nutrisi 5J merupakan model nutrisi tepat guna yang dapat diterapkan pada kehamilan. Terdapat peningkatan bermakna jumlah asupan nutrisi, konsentrasi feritin, vitamin D 25-OH, dan seng serum di ibu hamil dengan PJT setelah penerapan model nutrisi. Laju pertumbuhan janin meningkat di 10 subjek (67%), sedangkan laju pertumbuhan janin tidak meningkat di 5 subjek (33%).

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada JKMK dan PJT terdapat perubahan pada sistem transpor dan bahan metabolik plasenta terutama asam amino. Penerapan edukasi model nutrisi 5J pada ibu hamil dengan kasus PJT dapat memperbaiki laju pertumbuhan janin.

ringk des

5j h   5j h 

pamf   pamf

 

Link Terkait:

 

 

 

 

Reportase Outlook tahun 2021: Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Pandemi Covid-19

21janPKMK-Yogyakarta, telah menyelenggarakan outlook yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu, membahas apa yang terjadi di tahun 2020, dan apa yang mungkin akan terjadi tahun 2021. Hadir sebagai salah satu narasumber dalam pertemuan tersebut yakni Dr. dr Hanevi Djasri MARS, FISQua, yang menyampaikan materi terkait Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh dr Hanevi, bahwa belajar dari tahun lalu maka bisa dikatakan Pandemi Covid-19 ini telah menjadi katalisator untuk mutu pelayanan kesehatan, yang merupakan hasil dari Forum Mutu 2020. Artinya, disamping Covid-19 berdampak negatif namun sebenarnya pandemi ini juga dapat membawa dampak positif, yakni sebagai katalis dalam konteks mutu, yakni beberapa inovasi dan upaya-upaya peningkatan mutu berjalan menjadi lebih cepat, dengan kecepatan yang lebih cepat dibandingkan sebelum Pandemi, sehingga tahun 2021 diharapkan/diramalkan bahwa Sistem Manajemen Mutu (SMM) pelayanan kesehatan terdapat 3 poin yang akan dilalui kedepannya, setidaknya hingga akhir tahun 2021 ini.

Yang pertama, Fasyankes akan menerapkan apa yang disebut sebagai balancing act. Rumah Sakit akan mulai membuat keseimbangan baru, dimana tetap memberikan pelayanan Covid, namun juga tetap menyediakan pelayanan bagi pasien umum terutama pelayanan esensial, termasuk KIA, KB penyakit kronis dsb, untuk menjaga penyakit lain tidak mengalami lonjakan.

Meskipun demikian, perlu dipastikan pelayanan covid-19 maupun non covid-19 memiliki pengelolaan manajemen risiko. Fasyankes akan menerapkan prinsip-prinsip manajemen mutu yang sebenarnya sama, meskipun nanti ada istilah-istilah baru namun sebenarnya sama karena dimulai dari membangun komitmen manajemen, melakukan pengelolaan sumber daya baik itu sarana dan prasarana, SDM dll, kemudian setelah itu merealisasikan pelayanan baik pelayanan covid-19 maupun non covid-19 serta melakukan proses monitoring dan evaluasi dan peningkatan mutu.

Langkah penerapan manajemen mutu di masa Pandemi Covid-19, dilakukan sama seperti yang dikerjakan oleh rumah sakit yakni mengadopsi ceklist dari WHO, namun jika dicermati ceklist tersebut baru langkah awal, dan jika dikaitkan dengan SMM maka baru masuk ke 2 langkah saja, yakni pada aspek leadership dan pada nomer 2-12 masuk pada langkah pengelolaan sumber daya.

Jadi, dengan menerapkan hospital readines ceklist minimal RS sudah melakukan 2 langkah dalam SMM, dan ini belum cukup dan akan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi dan monitoring. Menurut dr Hanevi, saat ini Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan pedoman-pedoman dan ceklist untuk kesiapan RS dan diharapakan tahun ini juga diterbitkankan pedoman monitoing dan evaluasi, termasuk didalamnya melakukan clinical audit atau audit mortality, sehingga bisa dibandingkan antara pedoman dengan pelaksanaan di lapangan, apakah guidline, pedoman tata laksana covid-19 dll sudah dijalankan atau belum.

Kedua, Fasyankes juga akan banyak melakukan re-design pelayanan, baik pelayanan klinis maupun non klinis. Kegiatan ini sudah mulai dilakukan. dr Hanevi menekankan re-design yang dilakukan di 2 aspek yakni; a) value base care, bagaimana cara memberikan pelayanan yang berfokus /tindakan perawatan yang benar-benar dapat meningkatkan outcome dari pasien dan sekaligus melakukan efisiensi biaya, serta tidak mengeluarkan tindakan atau biaya yang tidak diperlukan (ada keseimbangan antara mutu yang didapat dan biaya yang dikeluarkan). b) Patient center care (PCC) yakni bagaimana pelayanan dapat menghargai nilai-nilai dari individu pasien.

Terdapat 4 konsep utamanya yakni, bagaimana memberikan pelayanan bermartabat, barbagi informasi, ada partisipasi dengan keluarga, dan ada kolaborasi antar tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga. Juga nantinya akan banyak menggunakan teknologi informasi (TI), dimana harapannya TI dapat meningkatkan patient experience. Ditekankan juga bahwa saat ini cukup banyak iklan di media sosial, dokter online, namun yang perlu dicermati apakah aplikasi tersebut sudah menerapkan SMM yang baik atau tidak, sehingga dapat meningkatkan patient experience.

Ketiga, Fasyankes perlu menjadi Fasyankes yang smart, yakni menjadi RS atau Puskesmas pintar. Penerapan fasyankes pintar maka harus menerapkan 2 point di atas, ditambahkan dengan adanya; a) smart people, b) smart regulation, dimana regulasi dalam peningkatan mutu lebih responsif, dimana saat ini sedang ada perkembangan akreditasi tapi sebaiknya diperbaiki dengan perkembangan sertifikasi dan juga perijinan, c) smart environment, dimana lingkungan dapat mendukung, termasuk bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi, serta d) smart infrastructur.

Terakhir, berharap agar pandemi ini segera berakhir dan sambil menuggu kita dapat mempersiapkan upaya peningkatan mutu untuk menjamin mutu da keselamatan pasien di fasyankes masing-masing.

Materi