Evaluasi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan di Area Penyakit Gastrointestinal, Kanker, Penyakit Langka, dan Terapi Plasma: Sudut Pandang Sistem Kesehatan Indonesia

(Studi kasus di Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur)

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK-KMK-UGM)

Pentingnya akses dalam pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, tidak terkecuali untuk pelayanan pasien dengan penyakit langka dan penyakit lainnya. Bagi sebagian besar pasien, terdapat hambatan yang cukup besar dalam hal akses ke pelayanan yang tepat, diagnosis tertunda dan pilihan pengobatan yang terbatas atau bahkan tidak tersedia. Di Indonesia, untuk meningkatkan akses, pemerintah telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu suatu skema asuransi sosial kesehatan pada tahun 2014 dengan maksud untuk mencapai universal health coverage (UHC) pada tahun 2019.

Selain itu, strategi akses dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi pasien dengan penyakit langka dan mereka yang membutuhkan terapi turunan plasma untuk kondisi mereka. Sebuah penelitian yang telah dilakukan oleh Djasri et al., telah melakukan evaluasi kesenjangan pelayanan kesehatan di area penyakit gastrointestinal, kanker, penyakit langka, dan terapi plasma dari sudut pandang sistem kesehatan Indonesia, di 3 wilayah di Indonesia yakni Sumatera Utara, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur, yang mewakili wilayah perkotaan, pedesaan, dan campuran perkotaan-pedesaan.

Di setiap lokasi dipilih 2 wilayah (kota/kabupaten) yang merupakan ibu kota dan wilayah terjauh dari ibu kota. Tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana kesenjangan sistem kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan, mendukung pemberian pelayanan kepada pasien di sepanjang rangkaian perawatan khusus berkaitan dengan area penyakit yang diuraikan dalam pernyataan masalah.

Studi ini mendukung penyelarasan upaya yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan, yang bekerja dengan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan kesehatan. Desain penelitian menggunakan studi cross-sectional yang dirancang untuk mengevaluasi kesenjangan sistem perawatan kesehatan dengan fokus pada Inflamatory Bowel Diseases (IBD), kanker, penyakit langka dan perawatan terapi plasma di Indonesia serta menggabungkan metode analisis kuantitatif dan kualitatif dari para pemangku kepentingan yang bekerja di bidang yang sama termasuk LSM, perusahaan farmasi mitra dan otoritas pemerintah serta evaluasi dan analisis studi kasus di tingkat lapangan.

Hasil dari evaluasi di 3 provinsi terpilih di Indonesia ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang sistem kesehatan Indonesia dalam mengelola 4 wilayah penyakit tersebut. Penerapan program JKN pada tahun 2014 sedikit banyak telah menghilangkan hambatan finansial untuk perawatan kesehatan. Meski demikian, ketimpangan masih terjadi akibat distribusi sumber daya kesehatan yang tidak seimbang.

Adanya ketimpangan antar wilayah menyebabkan aksesibilitas pelayanan menjadi masalah utama bagi keempat wilayah penyakit tersebut. Kurangnya dukungan kebijakan dari Pemerintah Indonesia berpotensi menyebabkan buruknya penyediaan layanan kesehatan untuk 4 bidang penyakit tersebut. Ini akan berdampak pada komunitas dan pengguna layanan. Pendataan pasien sangat penting untuk pengelolaan penyakit ini.

Kurangnya pendataan di IBD dan penyakit langka berpotensi menghasilkan data prevalensi kedua penyakit yang tidak lengkap. Karena biaya untuk kedua penyakit ini tinggi dan sumber daya terbatas, rendahnya angka prevalensi tidak akan menarik perhatian alokasi dana dari pemerintah. Selain itu, Indonesia memiliki ruang fiskal yang ketat untuk program kesehatan karena lebih banyak fokus diberikan pada perawatan primer dan preventif, perawatan akut, dan penyakit lain dengan beban epidemiologi yang tinggi untuk mendukung jaminan kesehatan universal.

Pada pertemuan sosialisasi dengan stakeholder yang diundang dan kelompok dukungan pasien menemukan bahwa sistem informasi untuk penyakit tersebut masih lemah. Misalnya HMHI meskipun aplikasi haemophily-nya telah mencatat 2.000 kasus hingga tahun 2020, namun prediksi epidemiolic untuk hemophily di Indonesia adalah sekitar 20.000 kasus.

Kesenjangan sistem informasi cukup lebar di sini. Kemenkes sebagai regulator di bidang kesehatan perlu meningkatkan dan mempersiapkan sistem informasi yang komprehensif, tidak hanya untuk penyakit hemofilia secara spesifik tetapi juga penyakit lain untuk mendapatkan informasi yang lebih baik yang dapat mendukung proses pengambilan keputusan untuk pengelolaan penyakit yang efektif dan alokasi sumber daya.

Meskipun peran pemerintah sangat penting dalam mengembangkan sistem perawatan kesehatan yang efektif, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam hal ini. Kelompok pendukung pasien, LSM, sektor swasta termasuk perusahaan farmasi harus dilibatkan dalam inisiatif ini. Pelajaran dari Filipina dapat menjadi contoh yang baik karena negara tersebut telah menyetujui Undang-Undang Penyakit Langka pada bulan September 2015 didukung oleh kelompok dukungan pasien yang melakukan langkah-langkah penting dalam memetakan strategi nasional.

Penguatan kelompok pendukung pasien dan LSM yang ada di Indonesia sangat penting untuk dapat mendorong pengembangan kebijakan IBD, kanker, dan penyakit langka baik di tingkat nasional maupun provinsi / kabupaten / kota. Kebijakan khusus untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit tersebut sangat diperlukan untuk memastikan pasien mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.

Studi ini dapat menjadi titik awal untuk melakukan studi lebih lanjut di bidang IBD, kanker, penyakit langka dan terapi turunan plasma. Situasi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia belum siap merespon meningkatnya jumlah penyakit tersebut. Banyak tantangan yang perlu dijawab oleh Pemerintah Indonesia sebagai aktor utama dalam reformasi sistem kesehatan.

Tantangan-tantangan tersebut adalah kurangnya kebijakan/pedoman/strategi nasional, sistem informasi kesehatan yang lemah, kesenjangan ketimpangan yang besar dalam pelayanan kesehatan, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, dll. Selain itu, masih terbatasnya kelompok pendukung pasien yang dapat dilibatkan dalam penanganan penyakit. Alokasi anggaran yang substansial sangat penting berdasarkan penilaian kebutuhan yang komprehensif untuk keempat bidang penyakit tersebut.

Beberapa rekomendasi dihasilkan dari studi evaluasi ini, antara lain; Kementerian Kesehatan Indonesia perlu mengembangkan kebijakan khusus untuk tiga bidang penelitian: kebijakan IBD, kebijakan penyakit langka, dan kebijakan terapi derivatif plasma; Kementerian Kesehatan RI perlu lebih mensosialisasikan kebijakan kankernya ke tingkat provinsi dan kabupaten / kota, khususnya untuk penanganan kanker tidak umum, seperti Limfoma Hodkin dan Milenoma Ganda; Kebijakan di atas harus mencakup tanggung jawab pemerintah provinsi untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan untuk 4 wilayah penyakit, termasuk sistem pemantauan dan evaluasi; Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi perlu mengidentifikasi berbagai lembaga mitra (kelompok pendukung pasien, LSM dan organisasi kemasyarakatan dan sosial) yang dapat berperan serta meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di 4 wilayah penyakit; Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan terutama di fasilitas pelayanan kesehatan dan tingkat pasien untuk menggali lebih dalam tentang pengelolaan penyakit tersebut dari bawah ke atas.

Sumber:

  • Djasri, H., Nappoe, A., Nursetyo, A., Rahma, A. (2020), Evaluasi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan di Area Penyakit Gastrointestinal, Kanker, Penyakit Langka, dan Terapi Plasma: Sudut Pandang Sistem Kesehatan Indonesia. Jogjakarta: A Health System Assessment Final Report. CHPM, UGM.

 

 

 

Case Management untuk meningkatkan kualitas hidup pasien kanker setelah pengobatan

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, SE, MPH (Peneliti Divisi Mutu PKMK FKKMK UGM)

Case Management (CM) merupakan proses kolaboratif sejak pengkajian, perencanaan, fasilitas, koordinasi perawatan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan layanan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan komprehensif individu dan keluarga melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia untuk mempromosikan keselamatan pasien, kualitas perawatan, dan biaya yang efektif (CMSA, 2016). CM dapat mendorong keterlibatan klien dan komunikasi langsung antara manajer pelayanan, klien, keluarga klien atau pengasuh keluarga, dan petugas, untuk mengoptimalkan hasil kesehatan bagi semua yang berkepentingan.

Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa CM bermanfaat dalam fase skrining dan pengobatan kanker. Dalam pelayanan kanker, saat pengobatan selesai maka beberapa pasien mengalami kehilangan dukungan karena berkurangnya kontak dengan tenaga medis, sehingga diharapkan dengan adanya dukungan CM maka berpotensi memberikan pelayanan yang berkelanjutan dan kemudahan untuk kembali ke kehidupan normal.

Pada penelitian yang dilakukan oleh Scherz et al., mengenai pengaruh CM pada peningkatan kualitas hidup pasien kanker yang dilakukan pada rentang waktu tahun 2010-2012, mengacak 95 pasien yang baru saja menyelesaikan pengobatan kanker di 11 pusat kanker di kanton Zurich, Swiss. Pasien dalam kelompok CM bertemu setidaknya tiga kali selama 12 bulan yakni pada bulan ke 3, 6, dan 12, dan hasilnya dilaporkan dengan menggunakan skala Functional Assessment of Cancer Therapy (FACT-G), Patient Assessment of Chronic Illness Care (PACIC) and skala Self-Efficacy.

Intervensi yang dilakukan yakni Lima orang CM yakni perawat yang khusus dalam pelayanan onkologi memiliki keterampilan dalam mendiskusikan masalah pasien secara empatik dan mampu menawarkan hal-hal yang dibutuhkan oleh pasien, serta mampu memberikan konseling motivasi pemberdayaan diri. Selama 3 bulan pertama, bertemu dengan pasien setidaknya untuk membangun hubungan, menilai kebutuhan, dan menghasilkan sebuah rencana aksi. Melalui alat elektronik terstruktur, beberapa item kemudian ditindaklanjuti yakni: menanyakan riwayat medis sebelumnya (dalam wawancara pertama), kondisi mental saat ini, tekanan dan tantangan, faktor yang mempengaruhi, sumber daya yang dimiliki, tujuan yang diharapkan dan penilaian.

Case manager sebagai pelaksana memberikan informasi tentang layanan dan terapi yang tersedia dan membantu mengatur janji. Kemudian, pada bulan-bulan berikutnya, melakukan telepon tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasien. CM juga tersedia sesuai permintaan pasien selama jam pelayanan kantor. Seluruh intervensi berlangsung hingga 12 bulan dengan wawancara sebagai penutup pertemuan.

Setelah pertemuan kemudian melakukan penilaian melalui Skor FACT yakni menilai kualitas hidup yang berhubungan dengan kesehatan pasien yang dirawat karena kanker. Jumlah skor total mulai dari nol hingga 108 poin, skor yang lebih tinggi menunjukkan kualitas hidup yang lebih baik.

Pengukuran berikutnya yakni Self-Efficacy dilakukan dengan menggunaan kuesioner Jerusalem & Schwarzer dengan hasilnya bisa berkisar antara 10 dan 40 dengan skor yang lebih tinggi menunjukkan efikasi diri yang lebih (artinya memiliki keyakinan yang lebih kuat pada kompetensi seseorang untuk mengatasi berbagai macam tuntutan yang membuat stres atau menantang). Serta, Skor PACIC dapat berkisar antara satu dan lima, dengan skor yang lebih tinggi menunjukkan perawatan yang lebih baik dengan model perawatan kronis.

Hasil yang didapatkan bahwa terjadi perubahan FACT-G selama 12 bulan secara signifikan lebih besar pada kelompok CM dibandingkan di kelompok kontrol. Skor PACIC meningkat sebesar 0,20 di kelompok CM dan menurun sebesar 0,2 pada kelompok kontrol. Efikasi diri meningkat 3,1 poin pada kelompok CM dan 0,7 poin pada kelompok kontrol, sehingga dapat disimpulkan bahwa CM berpotensi meningkatkan kualitas hidup, memudahkan pasien masuk kembali ke kehidupan normal dan dapat mengatasi kebutuhan untuk kesinambungan perawatan pada penderita kanker sejak dini.

Keterampilan seorang case manager dalam memahami masalah pasien secara empatik, mampu menawarkan hal-hal yang dibutuhkan oleh pasien, serta mampu memberikan konseling motivasi pemberdayaan diri merupakan dasar hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang case manager dalam membantu pasien sehingga mampu mengatasi kebutuhan kesinambungan pelayanan pasien.

Namun, dalam penelitian yang disampaikan oleh Avia I, dkk., yang dilakukan di Ruma Sakit di Jakarta bahwa masih terdapat masalah untuk mengoptimalkan case manager yaitu belum optimalnya fungsi perencanaan kompetensi case manager yang disebabkan belum ada perencanaan pengembangan kompetensi, panduan kompetensi, pengorganisasian bersifat desentralisasi, mayoritas diploma keperawatan dan belum ada pelatihan terkini, fungsi pengarahan belum berfokus pada CM, dan belum dilaksanakannya monitoring serta evaluasi. Sehingga diharapkan Rumah sakit perlu membuat perencanaan tentang kompetensi case manager dan proses kredensial case manager sesuai dengan kompetensi.

Sumber:

  • Avia, I., Handiyani, H., & Nurdiana (2019). Analisis Kompetensi Case Manager Pada Rumah Sakit di Jakarta: Studi Kasus. Jurnal Perawat Indonesia, 3(1), 16–27.
  • Scherz, N., Mettler, B,I., Chmiel, C., Senn, O., Boss, N., Bardheci, K., & Rosemann, T,. (2017) Case management to increase quality of life after cancer treatment: a randomized controlled trial. BMJ Cancer. 17:223. DOI 10.1186/s12885-017-3213-9

 

Analisis Sistem Transpor dan Bahan Metabolik Plasenta Serta Pengaruh Edukasi Model Nutrisi, Pada Pertumbuhan Janin Terhambat

Oleh: Dr. dr. Aria Wibawa, SpOG (K)

pregnant

Pertumbuhan janin terhambat (PJT) merupakan masalah global yang menyebabkan komplikasi jangka pendek dan jangka panjang neonatal. Penyebab PJT multifaktorial, di antaranya asupan nutrisi maternal tidak adekuat dan hambatan transfer plasenta. Penulis melakukan penelitian yang bertujuan mengetahui konsentrasi VEGF, GLUT1, sistem y+L, FATP1, glukosa, asam amino dan asam lemak plasenta di kelompok janin kecil masa kehamilan (JKMK) dan kelompok pertumbuhan janin terhambat (PJT). Data tersebut digunakan sebagai bahan penyusunan model edukasi nutrisi kehamilan. Penelitian ini juga bertujuan mengetahui pengaruh penerapan model edukasi nutrisi kehamilan terhadap asupan nutrisi, kadar feritin, seng, dan vitamin D serum ibu, dan laju pertumbuhan janin pada kasus PJT.

Penelitian menggunakan desain mixed method terdiri dari 3 tahap dilakukan di klinik Fetomaternal Gulardi Centre, RSUPN Cipto Mangunkusumo dan beberapa rumah sakit di Jakarta, selama periode Juli 2018–November 2020. Tahap-1 adalah studi potong lintang terhadap kelompok janin sesuai masa kehamilan (JSMK, n = 24), kelompok JKMK (n = 13), dan kelompok PJT (n = 20) pada kehamilan aterm. Pemeriksaan jaringan plasenta dilakukan dengan teknik sampel homogenat dan konsentrasi variabel yang diukur adalah VEGF, GLUT1, Sistem y+L, FATP1, glukosa asam amino, dan asam lemak. Tahap-2 adalah studi kualitatif untuk menyusun model edukasi nutrisi kehamilan dengan metode wawancara mendalam (n = 19), pendapat pakar (3 pakar), observasi perilaku, dan telaah pustaka. Tahap-3 adalah studi kuasi eksperimental Pretest-posttest design terhadap kelompok PJT (n = 15) yang mendapat perlakuan edukasi model nutrisi kehamilan dan suplementasi. Subjek dilakukan wawancara nutrisi, pemeriksan ferritin, vitamin D 25OH, seng serum maternal, dan penilaian laju pertumbuhan janin. Data dianalisis menggunakan program SPSS versi 20 dengan uji statistitik Kruskal-Wallis, Mann Whitney dan Wilcoxon-pair.

Hasil penelitian menunjukan terdapat perbedaan bermakna konsentrasi VEGF, sistem y+L, FATP1, asam amino total, dan asam lemak total plasenta kelompok JKMK dan PJT dibandingkan JSMK (p < 0,05). Model nutrisi 5J merupakan model nutrisi tepat guna yang dapat diterapkan pada kehamilan. Terdapat peningkatan bermakna jumlah asupan nutrisi, konsentrasi feritin, vitamin D 25-OH, dan seng serum di ibu hamil dengan PJT setelah penerapan model nutrisi. Laju pertumbuhan janin meningkat di 10 subjek (67%), sedangkan laju pertumbuhan janin tidak meningkat di 5 subjek (33%).

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada JKMK dan PJT terdapat perubahan pada sistem transpor dan bahan metabolik plasenta terutama asam amino. Penerapan edukasi model nutrisi 5J pada ibu hamil dengan kasus PJT dapat memperbaiki laju pertumbuhan janin.

ringk des

5j h   5j h 

pamf   pamf

 

Link Terkait:

 

 

 

 

Reportase Outlook tahun 2021: Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Pandemi Covid-19

21janPKMK-Yogyakarta, telah menyelenggarakan outlook yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu, membahas apa yang terjadi di tahun 2020, dan apa yang mungkin akan terjadi tahun 2021. Hadir sebagai salah satu narasumber dalam pertemuan tersebut yakni Dr. dr Hanevi Djasri MARS, FISQua, yang menyampaikan materi terkait Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh dr Hanevi, bahwa belajar dari tahun lalu maka bisa dikatakan Pandemi Covid-19 ini telah menjadi katalisator untuk mutu pelayanan kesehatan, yang merupakan hasil dari Forum Mutu 2020. Artinya, disamping Covid-19 berdampak negatif namun sebenarnya pandemi ini juga dapat membawa dampak positif, yakni sebagai katalis dalam konteks mutu, yakni beberapa inovasi dan upaya-upaya peningkatan mutu berjalan menjadi lebih cepat, dengan kecepatan yang lebih cepat dibandingkan sebelum Pandemi, sehingga tahun 2021 diharapkan/diramalkan bahwa Sistem Manajemen Mutu (SMM) pelayanan kesehatan terdapat 3 poin yang akan dilalui kedepannya, setidaknya hingga akhir tahun 2021 ini.

Yang pertama, Fasyankes akan menerapkan apa yang disebut sebagai balancing act. Rumah Sakit akan mulai membuat keseimbangan baru, dimana tetap memberikan pelayanan Covid, namun juga tetap menyediakan pelayanan bagi pasien umum terutama pelayanan esensial, termasuk KIA, KB penyakit kronis dsb, untuk menjaga penyakit lain tidak mengalami lonjakan.

Meskipun demikian, perlu dipastikan pelayanan covid-19 maupun non covid-19 memiliki pengelolaan manajemen risiko. Fasyankes akan menerapkan prinsip-prinsip manajemen mutu yang sebenarnya sama, meskipun nanti ada istilah-istilah baru namun sebenarnya sama karena dimulai dari membangun komitmen manajemen, melakukan pengelolaan sumber daya baik itu sarana dan prasarana, SDM dll, kemudian setelah itu merealisasikan pelayanan baik pelayanan covid-19 maupun non covid-19 serta melakukan proses monitoring dan evaluasi dan peningkatan mutu.

Langkah penerapan manajemen mutu di masa Pandemi Covid-19, dilakukan sama seperti yang dikerjakan oleh rumah sakit yakni mengadopsi ceklist dari WHO, namun jika dicermati ceklist tersebut baru langkah awal, dan jika dikaitkan dengan SMM maka baru masuk ke 2 langkah saja, yakni pada aspek leadership dan pada nomer 2-12 masuk pada langkah pengelolaan sumber daya.

Jadi, dengan menerapkan hospital readines ceklist minimal RS sudah melakukan 2 langkah dalam SMM, dan ini belum cukup dan akan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi dan monitoring. Menurut dr Hanevi, saat ini Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan pedoman-pedoman dan ceklist untuk kesiapan RS dan diharapakan tahun ini juga diterbitkankan pedoman monitoing dan evaluasi, termasuk didalamnya melakukan clinical audit atau audit mortality, sehingga bisa dibandingkan antara pedoman dengan pelaksanaan di lapangan, apakah guidline, pedoman tata laksana covid-19 dll sudah dijalankan atau belum.

Kedua, Fasyankes juga akan banyak melakukan re-design pelayanan, baik pelayanan klinis maupun non klinis. Kegiatan ini sudah mulai dilakukan. dr Hanevi menekankan re-design yang dilakukan di 2 aspek yakni; a) value base care, bagaimana cara memberikan pelayanan yang berfokus /tindakan perawatan yang benar-benar dapat meningkatkan outcome dari pasien dan sekaligus melakukan efisiensi biaya, serta tidak mengeluarkan tindakan atau biaya yang tidak diperlukan (ada keseimbangan antara mutu yang didapat dan biaya yang dikeluarkan). b) Patient center care (PCC) yakni bagaimana pelayanan dapat menghargai nilai-nilai dari individu pasien.

Terdapat 4 konsep utamanya yakni, bagaimana memberikan pelayanan bermartabat, barbagi informasi, ada partisipasi dengan keluarga, dan ada kolaborasi antar tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga. Juga nantinya akan banyak menggunakan teknologi informasi (TI), dimana harapannya TI dapat meningkatkan patient experience. Ditekankan juga bahwa saat ini cukup banyak iklan di media sosial, dokter online, namun yang perlu dicermati apakah aplikasi tersebut sudah menerapkan SMM yang baik atau tidak, sehingga dapat meningkatkan patient experience.

Ketiga, Fasyankes perlu menjadi Fasyankes yang smart, yakni menjadi RS atau Puskesmas pintar. Penerapan fasyankes pintar maka harus menerapkan 2 point di atas, ditambahkan dengan adanya; a) smart people, b) smart regulation, dimana regulasi dalam peningkatan mutu lebih responsif, dimana saat ini sedang ada perkembangan akreditasi tapi sebaiknya diperbaiki dengan perkembangan sertifikasi dan juga perijinan, c) smart environment, dimana lingkungan dapat mendukung, termasuk bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi, serta d) smart infrastructur.

Terakhir, berharap agar pandemi ini segera berakhir dan sambil menuggu kita dapat mempersiapkan upaya peningkatan mutu untuk menjamin mutu da keselamatan pasien di fasyankes masing-masing.

Materi

 

Strategi Penguatan Surveilans Covid-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti
(Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Surveilans Kesehatan sangat penting bagi pengambil keputusan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk terselenggaranya Surveilans Kesehatan yang optimal diperlukan peran serta semua sektor, terutama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah ataupun swasta dalam menjamin mutu informasi yang diberikan, baik instansi kesehatan di daerah maupun di pusat, dibutuhkan harmonisasi secara lintas program dan lintas sektor yang diperkuat dengan jejaring kerja surveilans kesehatan.

Pada masa pandemi ini Surveilans merupakan kegiatan utama dalam rangka penanganan dan dapat menjadi barisan terdepan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19. Telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 5 Januari yang lalu bahwa beberapa hal dibawah ini menjadi strategi dalam penguatan survailance Covid-19 yakni; penguatan dari sisi tes, lacak, isolasi, & manajemen data serta pentingnya peran kepala daerah menjadi kunci keberhasilan program surveilans, diantaranya adalah:

  1. Dari sisi tes
    • Melengkapi 514 Kab/Kota dengan mesin PCR & lab BSL-2, Didahului dengan mapping lab PCR untuk pemerataan jumlah PCR di daerah.
    • Melengkapi seluruh Puskesmas dengan rapid antigen & suplai yang dibutuhkan.
    • Melakukan tes pada seluruh kontak erat, minimal dengan rapid antigen & jika (+) dilanjutkan dengan PCR. Kemudian merevisi pedoman & menerbitkan juknis penggunaan rapid antigen dengan klasifikasi produk sesuai standar WHO.
    • Mendorong surveilans genomik secara rutin di kota-kota besar di Indonesia.
  2. Lacak
    • Meningkatkan jumlah tracers hingga 80.500 orang (rasio 30 tracers/100.000 penduduk). Menggerakkan 6000 Babinsa, 60.000 Babinkamtibmas, & para kader untuk tracing.
    • Menetapkan matriks capaian daerah yaitu 30 kontak erat dilacak per 1 kasus konfirmasi.
    • Memanfaatkan teknologi digital untuk tracing.
  3. Isolasi
    • Melakukan isolasi terpusat untuk kasus konfirmasi tidak bergejala & bergejala ringan di kabupaten/kota.
    • Memberikan BLT & perlindungan terhadap PHK pada orang yang menjalankan karantina/isolasi.
    • Memperbaiki SOP, memperketat pengawasan, memberlakukan denda bagi pelanggar karantina/isolasi.
  4. Data
    • Integrasi berbagai sistem informasi surveilans yang ada di Kemenkes maupun di daerah.
    • Mendorong seluruh lab & Faskes agar terdaftar di Pusdatin dan melaporkan hasil tesnya ke dalam sistem > 48 jam sejak tes dilakukan
  5. Perubahan Perilaku
    • Bekerjasama dengan Ibu PKK/BKKBN – Program Dasa Wisma PKK (Kemendagri) untuk aktif mempromosikan Perubahan Perilaku dan Tracking & Isolasi.

Sumber:

  • Kemenkes RI (2014) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
  • Kemenkes (Januari, 2021) Paparan Menkes, materi rapat koordinasi Gubernur Republik Indonesia bersama Menteri Kesehatan dalam penanganan covid-19 ( diakses 5 Januari 2020) terlampir

 

Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomer 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); serta melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Peraturan tersebut memuat tahapan pelaksanaan vaksinasi mulai dari tahap perencanaan meliputi pemetaan sasaran, ketersediaan tenaga pelaksana, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, jadwal pelaksanaan, jumlah, jenis Vaksin COVID-19, dan logistik lainnya. Kemudian pada tahap pelaksanaan dilakukan dengan memastikan ketersedian tenaga pelaksana, tempat, Vaksin COVID-19, standar operasional prosedur, sarana rantai dingin, manajemen logistik, alat pelindung diri, manajemen limbah, dan pencatatan dan pelaporan. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, termasuk surveilans Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.

selengkapnya

 

 

Pentingnya Mengetahui Penyebab Kematian (Studi Kasus Data Global)

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

WHO baru saja merilis 10 besar kematian tertinggi di tingkat global pada tahun 2019, 10 penyebab kematian tersebut merupakan menyumbang 55% dari 55,4 juta kematian di seluruh dunia. Penyebab kematian global teratas, dalam urutan jumlah total kematian dikaitkan dengan tiga topik besar: kardiovaskular (penyakit jantung iskemik, stroke), pernapasan (penyakit paru obstruktif kronik, infeksi saluran pernapasan bawah) dan kondisi neonatal – termasuk kelahiran asfiksia dan trauma kelahiran, sepsis dan infeksi neonatal, dan komplikasi kelahiran prematur. Penyebab kematian tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni; menular (penyakit menular dan parasit dan kondisi ibu, perinatal dan gizi), tidak menular (kronis) dan cedera.

Berikut di bawah ini penyebab utama kematian secara global di tingkat global, 7 dari 10 penyebab kematian utama pada tahun 2019 adalah penyakit tidak menular. Tujuh penyebab ini merupakan penyumbang 44% dari semua kematian atau 80% dari dererta 10 besar kasus.

10des

Berdasarkan data di atas bahwa penyakit sebagai pembunuh terbesar di dunia adalah penyakit jantung iskemik, menyebabkan 16% dari total kematian dunia. Sejak tahun 2000, mengalami peningkatan kasus dan meningkat lebih dari 2 juta menjadi 8,9 juta kematian pada tahun 2019. Stroke dan penyakit paru obstruktif kronik adalah penyebab kematian nomor 2 dan 3, yang menyebabkan masing-masing sekitar 11% dan 6% kematian dari total kematian.

Infeksi saluran pernapasan bagian bawah tetap menjadi penyakit menular yang paling mematikan di dunia, menempati peringkat ke-4 penyebab kematian. Namun, jumlah kematian telah turun secara substansial: pada 2019 merenggut 2,6 juta nyawa, turun sekitar 460.000 dibandingkan data tahun tahun 2000. Kondisi neonatal berada di peringkat ke-5. Namun, kematian akibat kondisi neonatal adalah salah satu kategori di mana terjadi penurunan terbesar kematian global dalam jumlah absolut selama dua dekade terakhir: kondisi ini menyebabkan kematian 2 juta bayi baru lahir dan anak kecil pada tahun 2019 dan menurun sekitar 1,2 juta dibandingkan tahun 2000.

Kematian akibat penyakit tidak menular terus meningkat. Kematian akibat kanker trakea, bronkus, dan paru-paru telah meningkat dari 1,2 juta menjadi 1,8 juta dan sekarang menduduki peringkat ke-6 di antara penyebab utama kematian. Pada tahun 2019, penyakit Alzheimer dan bentuk demensia lainnya menduduki peringkat ke-7 penyebab kematian.

Salah satu penurunan terbesar dalam jumlah kematian adalah akibat penyakit diare, dengan kematian global turun dari 2,6 juta pada 2000 menjadi 1,5 juta pada 2019. Kemudian diabetes telah masuk dalam 10 besar penyebab kematian, mengikuti peningkatan persentase yang signifikan sebesar 70% sejak tahun 2000. Serta penyakit lain yang termasuk dalam 10 besar penyebab kematian pada tahun 2000 tidak ada lagi dalam daftar. HIV / AIDS adalah salah satunya yakni telah turun 51% selama 20 tahun terakhir, bergerak dari penyebab kematian ke-8 di dunia pada tahun 2000 menjadi penyebab kematian ke-19 pada tahun 2019. Penyakit ginjal telah meningkat dari penyebab kematian ke-13 di dunia menjadi penyebab kematian ke-10 di dunia. Kematian meningkat dari 813.000 pada tahun 2000 menjadi 1,3 juta pada tahun 2019.

Mengapa kita perlu mengetahui penyebab kematian?

Penting untuk mengetahui penyebab kematian untuk meningkatkan cara hidup seseorang. Mengukur seberapa banyak orang yang meninggal setiap tahun untuk dapat membantu menilai keefektifan sistem kesehatan kita dan mengarahkan sumber daya ke tempat yang paling membutuhkan. Misalnya, data kematian dapat membantu memfokuskan kegiatan dan alokasi sumber daya di antara sektor-sektor seperti transportasi, pangan dan pertanian, dan lingkungan serta kesehatan.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, semakin memperlihatkan bahwa pentingnya data sehingga dapat mengungkapkan fragmentasi yang melekat dalam sistem pengumpulan data di sebagian besar negara berpenghasilan rendah, di mana para pembuat kebijakan masih tidak tahu pasti berapa banyak orang yang meninggal dan apa penyebabnya. Untuk mengatasi kesenjangan kritis ini, WHO telah bermitra dengan aktor global untuk meluncurkan Revealing the Toll of COVID-19: Paket Teknis untuk Pengawasan Kematian Cepat dan Respons Epidemi. Dengan menyediakan alat dan panduan untuk surveilans kematian cepat, sehingga negara dapat mengumpulkan data tentang jumlah total kematian berdasarkan hari, minggu, jenis kelamin, usia dan lokasi, sehingga memungkinkan memicu para pemimpin kesehatan untuk melakukan upaya perbaikan kesehatan yang lebih tepat waktu.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia mengembangkan standar dan praktik terbaik untuk pengumpulan, pemrosesan, dan sintesis data melalui Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) yang terkonsolidasi dan ditingkatkan – platform digital yang memfasilitasi pelaporan data yang tepat waktu dan akurat untuk penyebab kematian di negara-negara. untuk secara rutin menghasilkan dan menggunakan informasi kesehatan yang sesuai dengan standar internasional. Pengumpulan dan analisis rutin data berkualitas tinggi tentang kematian dan penyebab kematian, serta data tentang disabilitas, yang dipilah menurut usia, jenis kelamin, dan lokasi geografis, sangat penting untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi kematian dan kecacatan di seluruh dunia.

Sumber: https://www.who.int/news/item/09-12-2020-who-reveals-leading-causes-of-death-and-disability-worldwide-2000-2019 

 

 

Rekomendasi pengelolaan dan pencegahan Diabetes di Masa Pandemi COVID-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Divisi Manajemen Mutu- PKMK FKKMK UGM)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan wabah COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Lebih dari 54 juta orang di seluruh dunia diketahui terinfeksi dan lebih dari 1 Juta orang telah meninggal dunia (data per 18 November 2020). Pada masa pandemi COVID-19, Orang lanjut usia (lansia) dan orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti Diabetes Melitus (DM) lebih rentan untuk menjadi sakit parah akibat virus COVID-19.

DM merupakan salah satu penyakit yang paling banyak diderita oleh lansia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah gaya hidup yang tidak sehat, sehingga membuat kadar gula darah normal menjadi sulit dicapai. Ketika penderita diabetes mengalami infeksi virus, akan lebih sulit untuk diobati karena fluktuasi kadar glukosa darah dan kemungkinan adanya komplikasi diabetes.

Hal di atas mungkin terjadi, dikarenakan sistem kekebalan terganggu yang membuatnya lebih sulit untuk melawan virus dan kemungkinan mengarah ke masa pemulihan yang lebih lama. Selanjutnya dikarenakan virus yang dapat berkembang di lingkungan dengan glukosa darah yang tinggi. Pada penelitian yang dilakukan oleh Huang I et al dengan melakukan meta-analisis komprehensif dari 30 penelitian menunjukkan bahwa DM dikaitkan dengan hasil yang buruk yang dipengaruhi oleh usia dan hipertensi yang mengakibatkan keparahan ketika terinfeksi COVID-19, ARDS, dll hingga kematian.

International diabetes federation (IDF) yang telah bergabung dalam upaya global, bersama dengan organisasi diabetes terkemuka di dunia dalam mengurangi risiko penderita diabetes selama pandemi COVID-19 merekomendasi beberapa hal tentang pengelolaan dan pencegahan COVID-19. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menjaga agar individu yang paling rentan terhadap komplikasi dari COVID-19 tetap aman sampai pandemi berhasil diatasi. Rekomendasi tersebut dibuat oleh JDRF – Beyond Type 1 Alliance dan juga didukung oleh American Diabetes Association, Harvard Medical School dan The International Society for Pediatric and Adolescent Diabetes (ISPAD), diantanya:

  1. Kadar gula darah rata-rata yang meningkat pada individu dengan diabetes adalah faktor risiko yang dapat mengakibatkan keparahan pada pasien dengan COVID-19. Sehingga penting untuk melakukan:
    • Uji kadar gula darah lebih sering;
    • Hubungi dokter atau ahli kesehatan melalui telepon / telehealth jika memungkinkan untuk mendapatkan nasihat manajemen diabetes pribadi, terutama jika angka glukosa darah secara konsisten berada di luar kisaran.
    • Biasakan diri dengan cara memeriksa keton. Jika memiliki persediaan yang cukup, periksa keton secara teratur terlepas dari kadar gula darah.
    • Amankan persediaan manajemen standar dalam jumlah yang cukup serta persediaan untuk memeriksa keton dan mengobati hipoglikemia berat (glukagon).
    • Cari tahu tentang komunitas daring diabetes.
  2. Kelebihan berat badan / obesitas dan merokok juga merupakan faktor risiko utama untuk hasil COVID-19 yang lebih parah – memaksimalkan kesehatan fisik dan mental dasar untuk meningkatkan kekebalan fisik.
    • Menghentikan merokok ataupun melakukan vape.
    • Jika kelebihan berat badan, berusahalah menuju berat badan yang lebih ideal.
    • Siapkan makanan di rumah menggunakan makanan utuh dan tetap terhidrasi.
    • Pastikan untuk berolahraga, di rumah atau di area luar ruangan di mana dapat dengan mudah menjaga jarak dari orang lain.
    • Dapatkan cukup tidur berkualitas – kebanyakan orang dewasa membutuhkan 7+ jam per malam, anak-anak membutuhkan lebih banyak (setidaknya 9 jam).
    • Jangkau orang lain untuk tetap berhubungan secara virtual.
    • Periksa kesehatan mental, termasuk penggunaan zat dan kebiasaan yang berpotensi berbahaya. Jika bermasalaha dengan kesehatan mental, carilah bantuan daring.
  3. Buat lingkungan seaman mungkin, banyak yang kembali bekerja dan sekolah -.
    • Bekerja dari rumah sebanyak mungkin. Perhatikan modifikasi dalam prosedur kerja untuk menjaga jarak 2 meter / 6 kaki dari orang lain. Sesuaikan jadwal untuk menghindari waktu lalu lintas padat.
    • Jika mengelola lingkungan kerja atau sekolah, pastikan pencegahan sedang disiapkan untuk individu yang rentan. Mengadvokasi pilihan kerja yang fleksibel untuk individu berisiko tinggi.
  4. Deteksi dini COVID-19 atau masalah kesehatan lainnya dapat menyelamatkan nyawa – jika sakit, segera diobati.
    • Ukur suhu setiap hari dengan termometer dan ukur detak jantung dengan jam tangan. Lacak setiap perubahan.
    • Jangan pernah berhenti minum insulin atau obat lain, bahkan saat sakit. Diskusikan tentang insulin, metformin, atau perubahan dosis obat lain dengan dokter.
    • Pastikan memiliki rencana pengelolaan hari sakit khusus diabetes, untuk berjaga-jaga.
    • Ketahui tanda-tanda peringatan ketoasidosis diabetik (DKA) dan segera cari pertolongan medis untuk gejala-gejalanya termasuk napas berbau buah, muntah, penurunan berat badan, dehidrasi, kebingungan, dan hiperventilasi.
  5. Tindakan pencegahan dasar dapat menyelamatkan nyawa – lanjutkan kebiasaan kebersihan pribadi yang ketat.
    • Cuci tangan setiap kali bersentuhan dengan barang atau tempat di luar rumah.
    • Kenakan masker kain atau penutup wajah setiap kali berada dalam jarak 2 meter / 6 kaki dari seseorang di luar rumah.
    • Hindari kontak yang terlalu lama dengan partikel aerosol – mis. ruangan dalam ruangan dengan ventilasi rendah, terutama yang menampilkan percakapan keras atau nyanyian
    • Disinfeksi permukaan bersentuhan tinggi secara teratur di rumah Anda, batuk atau bersin ke siku atau tisu, dan hindari menyentuh wajah Anda.
  6. Bekerja dengan menjaga jarak sosial – terus meminimalkan interaksi fisik dengan orang lain.
    • Minimalkan kontak dengan individu di luar rumah. Pertahankan jarak setidaknya 2 meter / 6 kaki dari orang lain.
    • Minimalkan perjalanan ke luar rumah, dapat mencari perawatan medis rutin dari rumah, dengan memanfaatkan opsi farmasi telehealth dan pemesanan melalui pos.
    • Sesuaikan jadwal untuk menghindari waktu sibuk di tempat umum. Manfaatkan waktu belanja khusus untuk individu yang rentan jika tersedia.

Sumber:

  • Huang, I., Lim A, M., Pranata, R. 2020. Diabetes mellitus is associated with increased mortality and severity of disease in COVID-19 pneumonia – A systematic review, meta-analysis, and meta-regression, 14(4): 395–403.
  • https://coronavirusdiabetes.org/

 

 

Tingkatkan mutu layanan kesehatan, Selamatkan Bangsa dari Pandemi COVID-19

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH

Perjuangan menyelamatkan bangsa Indonesia dari belenggu COVID-19 masih panjang dan membutuhkan kerja keras. Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tentu menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola layanan kesehatan serta regulator. Bahkan di masa pandemik COVID-19 ini pun pelayanan kesehatan tetap dapat dijalankan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan yang bertugas. Pelayanan kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum COVID-19. Penyedia layanan kesehatan perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat dimana Protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) diikuti sesuai standar.

Momentum peringatan HKN ke 56 di masa pandemi diharapkan dapat membangun semangat dan tekad untuk terus berjuang, tidak hanya mengajak masyarakat untuk belajar dan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri yang diwujudkan dengan berperilaku sehat agar terhindar dari berbagai penyakit. Pelayanan kesehatan, sebagai sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemik ini harus di dorong untuk berubah ke arah tatanan pelayanan kesehatan mengikuti adaptasi kebiasaan baru.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mulai memikirkan langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien COVID-19 namun di saat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan risiko penularan seminimal mungkin, sehingga disebut sebagai balancing act. Termasuk prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan, misalnya penggunaan masker secara universal, prosedur skrining yang lebih ketat, pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/ pendamping pasien bahkan pemisahan pelayanan untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.

Prinsip utama pengaturan layanan kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk menyesuaikan layanan rutinnya adalah:

  1. Memberikan layanan pada pasien COVID-19 dan non COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining, triase dan tata laksana kasus.
  2. Melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD).
  3. Menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yaitu: harus mengenakan masker bagi petugas, pengunjung dan pasien, menjaga jarak antar orang >1m dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik.
  4. Menyediakan fasilitas perawatan terutama ruang isolasi untuk pasien kasus COVID-19.
  5. Terintegrasi dalam sistem penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sehingga terbentuk sistem pelacakan kasus, penerapan mekanisme rujukan yang efektif dan pengawasan isolasi mandiri dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  6. Melaksanakan kembali pelayanan yang tertunda selama masa pandemik COVID-19.

Untuk dapat memenuhi prinsip-prinsip tersebut, beberpa hal di bawah ini perlu dilakukan:

  1. Membuat pembagian dan pengaturan zona risiko COVID-19 dan pembatasan akses masuk di Faskes.
  2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk inovasi layanan kesehatan seperti: a. Sistem pendaftaran melalui telepon atau secara online untuk membatasi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit dalam waktu yang bersamaan. Pada aplikasi daftar online pasien juga dapat diminta mengisi kajian mandiri COVID-19 untuk memudahkan dan mempersingkat proses skrining ketika mengunjungi Rumah Sakit. b. Layanan telemedicine untuk mengurangi jumlah orang yang berada di Rumah Sakit. c. Rekam medik elektronik d. Sistem pembayaran secara online / melalui uang elektronik
  3. Mengembangkan sistem “drug dispencing” dimana pasien yang telah menerima layanan telemedicine tidak perlu datang ke faskes hanya untuk mengambil obat. Dapat mengembangkan layanan pengantaran obat atau bekerjasama dengan penyedia jasa lain untuk mengantarkan obat kepada pasien. Dalam penerapan layanan antar obat harus memperhatikan prosedur pelayanan farmasi yang ada.

Sumber: Kementerian Kesehatan RI (2020), Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit, Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

 

Standarisasi Dan Protokol Perlindungan Terhadap Dokter

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH

Situasi pandemi COVID-19 membuka berbagai problematika di bidang kesehatan, yang menunjukkan bahwa banyak celah dalam pelayanan bidang kesehatan yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal melindungi tenaga kesehatan agar tidak terpapar infeksi. Dalam hal ini dokter sebagai tenaga kesehatan garda terdepan dalam peperangan melawan wabah penyakit. Menjadi prioritas kesehatan masyarakat bagi pembuat kebijakan untuk memahami faktor risiko kelompok rentan ini dengan mencegah penularan pekerjaan. Berbagai pertimbangan di bidang kesehatan perlu dibuat dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru pada masa Pandemi COVID-19.

Banyaknya korban tenaga medis akibat COVID- yakni data per 9 Oktober mencapai 132 Dokter yang meninggal. Oleh karena itu, tim mitigasi dokter dalam pandemi COVID -19 PB IDI telah menyusun sebuah pedoman perlindungan dokter di era COVID-19 untuk mencegah bertambahnya korban khususnya dari kalangan dokter. Beberapa pertimbangan yang perlu diambil baik bagi tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan di era COVID-19 (lihat tabel1)

Tabel 1. Pertimbangan bagi tenaga kesehatan dan sistem kesehatan di era COVID-19

Tenaga Kesehatan Sistem Kesehatan

Aplikasi telemedicine untuk triase dan penanganan pasien apabila

memungkinkan

Menyediakan dan menyebarluaskan

informasi dan fasilitas untuk telemedicine

Mematuhi pedoman penggunaan APD

Menyediakan APD yang lengkap untuk

keluarga pasien dan tenaga kesehatan

Melaporkan diri dan menghentikan kegiatan sebagai tenaga kesehatan apabila masuk dalam kriteria kasus sesuai dengan pedoman resmi pemerintah yang berlaku

Meningkatkan edukasi ke pasien dan

publik mengenai indikasi karantina dan

kunjungan ke rumah sakit

Membatasi prosedur elektif

Melakukan tes/pengujian COVID-19

secara berkala untuk mengendalikan

penularan

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan fasilitas terutama dalam masa pandemi COVID-19 ini. Mengeliminasi bahaya potensial merupakan cara terbaik, dibandingkan dengan mengurangi bahaya potensial tersebut. Namun, apabila bahaya potensialnya adalah biologi, terutama yang menyebabkan pandemi, maka tidak mungkin menghilangkannya. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan yang paling efektif dimulai dari eliminasi, pengendalian teknik, administrasi, dan alat pelindung diri perlu dilakukan. (Lihat Gambar 1)

9nov1

Gambar 1. Hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi (PMK no 52 tahun 2018 dan K3RS)

Penjelasan:

  1. Tahap Eliminasi merupakan langkah pengendalian yang menjadi pilihan pertama untuk mengendalikan pajanan karena menghilangkan bahaya dari tempat kerja. Namun, beberapa bahaya sulit untuk benar-benar dihilangkan dari tempat kerja.
  2. Substitusi merupakan upaya penggantian bahan, alat atau cara kerja dengan alternatif lain dengan tingkat bahaya yang lebih rendah sehingga dapat menekan kemungkinan terjadinya dampak yang serius. Contohnya: a) Mengganti tensi air raksa dengan tensi digital b) Mengganti kompresor tingkat kebisingan tinggi dengan tipe yang kebisingan rendah (tipe silent kompresor)
  3. Pengendalian Teknik merupakan pengendalian rekayasa desain alat dan/atau tempat kerja. Pengendalian risiko ini memberikan perlindungan terhadap pekerja termasuk tempat kerjanya. Untuk mengurangi risiko penularan penyakit infeksi harus dilakukan penyekatan menggunakan kaca antara petugas loket dengan pengunjung/pasien. Contoh pengendalian teknik yaitu: untuk meredam suara pada ruang dengan tingkat bising yang tinggi seperti: a) Pada poli gigi khususnya menggunakan unit dental dan kompresor b) Pada ruang genset
  4. Pengendalian administrasi berfungsi untuk membatasi pajanan pada pekerja. Pengendalian administrasi diimplementasikan bersamaan dengan pengendalian yang lain sebagai pendukung. Contoh pengendalian administrasi diantaranya: a) Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan pada SDM Fasyankes b) Penyusunan prosedur kerja bagi SDM Fasyankes c) Pengaturan terkait pemeliharaan alat d) Pengaturan shift kerja
  5. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam mengendalikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang sangat penting, khususnya terkait bahaya biologi dengan risiko yang paling tinggi terjadi, sehingga penggunaan APD menjadi satu prosedur utama di dalam proses asuhan pelayanan kesehatan. APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di Fasyankes. Alat pelindung diri tidak mengurangi pajanan dari sumbernya, hanya saja mengurangi jumlah pajanan yang masuk ke tubuh. APD bersifat eksklusif (hanya melindungi individu) dan spesifik (setiap alat memiliki spesifikasi bahaya yang dapat dikendalikan). Implementasi APD seharusnya menjadi komplementer dari upaya pengendalian di atasnya dan/atau apabila pengendalian di atasnya belum cukup efektif.

Perlunya memetakan tingkat risiko tertular virus SARS-CoV-2 untuk dokter dibedakan menjadi 4 kelompok :

  1. Risiko rendah, yaitu dokter yang tidak memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19 misalnya dokter di manajemen
  2. Risiko sedang, yaitu dokter yang memberikan pelayanan atau kontak langsung pasien yang belum diketahui status terinfeksi COVID-19
  3. Risiko tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan pada suspek/probable/konfirmasi COVID-19 namun tidak termasuk melakukan tindakan aerosol
  4. Risiko sangat tinggi, yaitu dokter yang melakukan pelayanan tindakan aerosol pada pasien suspek/probable/konfirmasi COVID-19, serta dokter yang melakukan pengambilan spesimen pernapasan (nasofaring dan orofaring) dan otopsi.

9nov2

Gambar 2. Klasifikasi pajanan tenaga kesehatan terhadap SARS-CoV-2 sesuai piramida risiko okupasi untuk COVID-19

Setelah melakukan pemetaan tingkat risiko maka dapat menentukan standar dan protokol dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko transmisi infeksi untuk melindungi dokter di Fasilitas tingkat pertama, fasilitas tingkat lanjut, ruang prosedur/tindakan operasi. Kemudian melakukan pembagian zonasi Rumah Sakit, hingga pada level penggunaan alat pelindung diri, pengaturan aliran udara dan ventilasi, penentuan penyakit akibat COVID-19, Pemeriksaan SARS-CoV-2 untuk dokter dan kriteria kembali bekerja. Standar dan protokolnya dapat dipelajari lebih lengkap dengan membuka bab 2 pada pedoman standar perlindungan dokter di era COVID-19.

Selengkapnya: Baca Pedoman

Sumber:

  • Kementrian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2018.
  • Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Standar Perlindungan Dokter Di Era COVID-19. 2020.