Kualitas Hidup Pasien Demensia Alzheimer di Era Pandemi Covid 19

(Catatan kecil: refleksi tentang kualitas hidup pasien demensia di tengah pandemi)

Penulis:
Sabar P Siregar (Psikiater Dokdiknis (NIDK)
RSJ Prof dr Soeroyo, Magelang)

Seorang wanita 60 tahun dibawa oleh keluarganya ke poliklinik psikiatri. Dari informasi yang disampaikan bahwa belakangan menunjukkan perubahan perilaku. Awalnya tampak jadi pendiam dibanding biasanya, jarang senyum, jarang mengungkapkan apa yang dirasakan dan jarang memberi respon terhadap ungkapan perasaan orang lain terhadap dirinya. Masih dapat beraktivitas sehari-hari tetapi beberapa hal kegiatan harus diingatkan. Puncak perubahan perilaku itu terjadi saat klien suatu waktu mau memasak nasi.

Kegiatan ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Seperti biasa sebelum memasak nasi, beras dicuci dulu dengan wadah berbahan plastik. Setelah itu baru ditempatkan ke tempat memasak nasi lalu ditaruh diatas kompor dan kompor dinyalakan. Tapi yang terjadi adalah wadah pencuci beras berbahan plastik yang biasa digunakan untuk mencuci beras, langsung ditaruh diatas kompor dan kompornya dinyalakan. Gejala lain yang bertambah berat adalah semakin lama penderita semakin pelupa terhadap banyak hal dan tambah banyak diam. Rawat diri, misal: makan dan mandi, harus dibantu.

***

Belakangan ini banyak aspek kehidupan di hubungkan dengan situasi pandemi yang sedang terjadi hampir di seluruh dunia. Tulisan ini mencoba membuat sedikit catatan untuk refleksi dampak pandemi terhadap klien demensia.

Literatur tentang demensia dapat banyak ditemukan dari berbagai sumber. Masih banyak hal yang belum diketahui tentang demensia. Walaupun demikian, sudah ada beberapa pemahaman yang telah diterima secara luas. Dari beberapa literatur disampaikan bahwa demensia adalah suatu terminologi yang digunakan untuk mendeskripsikan adanya berbagai gangguan kognitif (sindrom), terutama gangguan memori, yang disebabkan karena “sakit” otak.

Jadi demensia bukanlah suatu penyakit. Akan tetapi terjadinya demensia disebabkan berbagai penyakit, salah satunya adalah penyakit Alzheimer, yang bulan ini diperingati. Demensia Alzheimer adalah demensia yang disebabkan penyakit Alzheimer. Jenis demensia ini yang paling banyak terjadi dibandingkan jenis demensia lainnya. Selanjutnya pada tulisan ini, demensia yang dimaksud adalah demensia Alzheimer.

Dampak dari demensia sangat luas. Dapat berdampak langsung kepada klien demensianya sendiri maupun kepada sekitarnya, terutama bagi keluarganya. Dampak yang luas ini dilandasi seberapa luas jaringan otak yang “sakit” dimana hal ini akan menentukan tingkat gangguan kognitifnya. Definisi tentang kognitif yang dikemukakan dari berbagai literatur juga beragam. Pada tulisan ini yang dimaksud kognitif adalah kemampuan untuk berpikir dan mengetahui, menggunakan intelektual, logika, pertimbangan, memori dan semua fungsi tertinggi dari kortikal.

Kognitif yang utuh memungkinkan seseorang mampu menghargai dunia luar maupun dunia di dalam dirinya sendiri, juga memampukan seseorang berinteraksi dengan orang lain dan bernegosiasi dalam kehidupannya sehari-hari. Selanjutnya, komunikasi dan pemahaman yang tepat dari seseorang, tidak hanya tergantung pada kemampuan bahasa dan berbicara serta tidak adanya gangguan pada pikiran tetapi tergantung juga pada keadaan fungsi otak lainnya yaitu kognitif dan intelektual yang dimiliki. Fungsi kognitif adalah satu hal penting dalam kehidupan setiap orang.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa pada demensia ditemukan beberapa gangguan kognitif. Dengan pemahaman fungsi kognitif seperti di atas dan pada klien demensia ditemukan beberapa gangguan kognitif maka dapat dipahami kenapa klien-klien demensia mengalami hambatan pada hampir setiap aspek kehidupan pribadinya. Aspek yang paling terdampak adalah menurunnya kemampuan untuk mandiri.

Kemampuan untuk hidup mandiri pada level demensia tertentu, sangat menurun. Tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri bahkan untuk kebutuhan hidup yang paling dasar. Sehingga klien demensia sangat tergatung pada lingkungannya. Penurunan kemandirian ini juga terkait dengan menurunnya kemampuan memilih apa yang tepat untuk dirinya sendiri, termasuk keputusan-keputusan moral, kehilangan kesempatan menikmati aktivitas sehari-hari yang sebelumnya menyenangkan bagi dirinya dan terganggunya hubungan pribadi.

Pada klien demensia juga dapat terjadi beberapa masalah gejala-gejala psikopatologi seperti apatis, agitasi, depresi dan psikosis. Adanya gejala-gejala psikiatri ini tentu akan membuat keadaan akan lebih rumit karena gejala-gejala itu dapat berupa bagian gejala dari demensianya sendiri, juga dapat berupa kondisi klinis yang berdiri sendiri atau gejala itu merupakan cara klien demensia mengekspresikan apa yang dirasakan di dalam dirinya atau cara respon klien terhadap lingkungannya.

Jadi ekspresi adanya gejala-gejala psikopatologi pada klien demensia tidak selalu menunjukkan adanya gangguan-gangguan psikiatri. Untuk itu sangat diperlukan evaluasi yang komprehensif dan cermat dalam menganalisa gejala-gejala psikopatologi pada klien demensia. Karena pastinya hal ini akan terkait dengan penanganan lebih lanjut.

Level terakhir demensia adalah level dimana fungsi kognitif sudah terganggu total. Kontrol motorik hilang. Kontrol motorik yang hilang ini semakin berat karena biasanya klien demensia sudah lanjut usia (lansia). Seorang lansia pada umumnya sudah mengalami penurunan kontrol motorik. Sehingga ketika digabungkan, keadaan demensia dan lanjutnya usia maka dapat diprediksi hilangnya kontrol motorik bertambah berat.

Hal lain yang paling bermakna pada demensia level akhir adalah gangguan komunikasi. Gangguan komunikasi yang berat akan membuat seorang klien demensia tidak mampu menyampaikan: apa yang mereka pikirkan, rasakan, termasuk apa yang mereka inginkan, maupun butuhkan dan menyampaikan gejala-gejala medis yang mereka alami. Walaupun belakangan alat-alat medis sudah semakin maju dan itu adalah hal yang harus disyukuri, akan tetapi komunikasi antara terapis dan klien pada pelayanan medis adalah hal prinsip yang tidak dapat diganti alat-alat modern.

Hambatan komunikasi tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang sebagian besar membutuhkan komunikasi dua arah antara terapis dan klien. Jika ada bias dalam komunikasi antara terapis dan kliennya dapat mengakibatkan tidak akuratnya diagnosis yang tentunya diikuti kurang maksimalnya hasil terapi.

Di tengah pandemi covid-19 yang tidak ada seorangpun dapat memprediksi kapan berakhirnya, klien demensia adalah salah satu kelompok yang memiliki resiko ganda. Kenapa resiko ganda? Seperti disampaikan melalui media-media bahwa kelompok lansia adalah kelompok paling rentan terinfeksi covid-19. Dari sisi usia klien demensia rata-rata sudah lansia, dengan demikian secara alami sudah memilki satu faktor resiko. Faktor resiko lainnya adalah klien demensia sangat tergantung kepada orang lain. Kontak klien demensia dengan yang merawat mereka adalah salah satu jalur kemungkinan terinfeksinya klien demensia.

Jadi sudah ada dua faktor resiko yaitu usia dan ketergantungannya dirawat orang lain. Hal lain adalah jika klien demensia positip terinfeksi covid-19, tentu ada gangguan komunikasi, maka klien demensia tidak mampu menyampaikan apa yang mereka alami karena lupa. Untuk pemeriksaan dan terapi yang membutuhkan prosedur-prosedur tertentu untuk kepentingan perawatan medis, tentu juga sulit dilakukan. Hambatan disebabkan berkurangnya kemampuan untuk mengingat tahapan-tahapan prosedur yang diinstruksikan, padahal prosedur-prosedur sangat dibutuhkan untuk mencapai hasil terbaik.

Evaluasi progres penanganan pasien juga membutuhkan komunikasi. Terutama jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan efek dari terapi. Sebagian efek terapi memang dapat diobservasi tetapi ada efek terapi yang hanya dapat dilaporkan klien. Pada klien demensia sering lupa instruksi-instruksi yang diberikan sehingga tidak dapat melaporkan apa efek obat yang dialami dan sangat mungkin muncul efek yang tidak diharapkan. Klien demensia juga dapat salah melaporkan efek obat yang dialami. Karena klien demensia sulit mengingat kejadian-kejadian baru yang dialami maka yang dilaporkan adalah pengalaman efek obat lain yang sebelumnya pernah dipakai.

Permasalahan gangguan kognitif pada demensia ini sering juga memunculkan masalah dalam keluarga atau dengan pihak yang merawatnya. Masalah sering dimulai dari keseharian klien demensia. Sering mengatakan belum diberi makan, padahal sudah. Hal sebaliknya dapat terjadi, menolak makan karena merasa sudah makan, padahal belum. Menolak minum obat karena merasa sudah minum obat atau sebaliknya.

Mandi berkali-kali karena lupa sudah mandi atau belum, tetapi dapat juga sebaliknya. Mengatakan ke orang-orang bahwa barang berharga miliknya hilang diambil orang, padahal karena lupa tempat menyimpannya. Pergi dari rumah dan lupa jalan pulang. Menetap disatu tempat di luar rumah dan ketika diajak pulang tidak mau, karena meyakini tempat itulah rumahnya. Kadang bangun malam lalu menghidupkan kompor untuk merebus air lalu pergi tidur lagi dan lupa sedang menghidupkan kompor merebus air. Merasa ketakutan karena meyakini ada orang lain di dalam rumah, padahal tidak ada.

Saat bicara, kadang-kadang tiba-tiba diam karena lupa mau menyampaikan apa. Menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan kerabat atau orang yang sudah lama meninggal dunia. Menggabungkan suatu peristiwa di masa lalu dengan situasi saat ini, padahal sesungguhnya hal itu adalah keadaan yang tidak ada hubungan sama sekali. Semakin parah ketika klien demensia lupa bagaimana seharusnya ke kamar kecil. Kejadian-kejadian tersebut, dan masih banyak kejadian lain, sering membuat ketegangan antara klien demensia dengan orang / anggota keluarga yang merawatnya.

Ketegangan semakin memuncak karena ketika kepada klien demensia disampaikan semua fakta-fakta tentang apa yang sudah dilakukan, klien demensia sering membantahnya bahkan sampai marah membantahnya. Karena bantahan dari klien, keluarga juga mungkin menjadi jengkel karena menganggap klien demensia melawan atau berbohong, padahal sesungguhnya klien demensia membantah karena mereka sendiri lupa apa yang sudah dilakukan. Karenanya klien demensia sangat berpotensi mengalami kecelakaan karena tidak memahami resiko dari apa yang dilakukannya.

Orang atau keluarga yang merawat klien demensia juga punya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi tapi di sisi lain harus merawat klien demensia yang sulit dipahami. Walaupun demikian, kebanyakan dari keluarga yang merawat tetap lebih mendahulukan terpenuhinya kebutuhan klien demensia karena mereka menyadari bahwa klien demensia lebih memerlukan bantuan dibandingkan dengan diri mereka sendiri yang masih mampu mengurus diri sendiri.

Sementara di sisi lain, klien demensia tidak mengerti seberapa besarnya pengorbanan pihak yang merawatnya. Hal ini tentu dapat menimbulkan rasa lelah yang berat bagi yang merawat klien demensia. Sangat perlu dukungan bagi siapapun yang merawat klien demensia karena selain menghadapi gangguan kognitif yang sulit dipahami, perawatan demensia juga sering berlangsung lama dan harapan pulih sangat kecil. Keadaan ini sangat menguras energi psikis dan fisik.

Pada masa pandemi ini terjadi distraksi perekonomian, maka sangat mungkin pencari nafkah utama dalam keluarga yang salah satu anggota keluarganya adalah klien demensia, kehilangan pekerjaannya atau pendapatan usaha sangat menurun maka keadaan ini akan berdampak terhadap perawatan klien demensia selanjutnya baik secara psikis dan fisik.

Penulis pernah mendapatkan informasi seorang ibu yang memiliki beberapa anak dan anak-anaknya sudah pada menikah. Ibu ini tinggal dirumahnya sendiri ditemani anak perempuannya yang bungsu dan sudah menikah. Di saat usia bertambah lanjut ibu ini mengalami demensia. Lama kelamaan anak perempuan yang tinggal bersama ibu ini menyampaikan ke saudara-saudaranya yang lain sudah tidak kuat merawat ibu mereka dengan berbagai alasan dan salah satu alasannya karena memiliki anak-anak yang masih kecil. Anak-anak ibu ini, yang dilahirkan dari rahimnya, yang dirawat mulai janin sampai dewasa, saling melempar tanggung jawab.

Tetapi keputusan harus dibuat dan diputuskan anak pertama laki-laki dalam keluarga yang harus merawat. Keputusan tersebut diambil karena anak laki-laki tersebut secara ekonomi paling mapan dibanding saudara-saudara lainnya, rumahnya cukup besar dan juga tanggung jawab sebagai anak pertama. Seiring berjalannya waktu kondisi ibu ini bertambah sulit. Buang hajat sembarangan dan selalu mondar mandir. Tidak dapat dikendalikan. Sudah mendatangkan pengasuh lansia tapi semuanya minta berhenti karena tidak kuat. Akhirnya istri anak pertama marah dan mengatakan: “Itu bukan ibu saya, kenapa harus saya yang mengurus?”. Puncaknya, istri anak pertama itu minta supaya ibu mertuanya itu diurus anak-anaknya yang perempuan, kalau tidak, sang istri mau pergi.

Sebagai catatan, sang menantu (istri anak pertama) tidak berkarir di luar rumah. Reaksi pembaca mesti beragam kalau membaca kisah ini. Ini hanya sebagian konflik kecil yang dapat menggambarkan betapa sulit dan kompleksnya dampak merawat klien dengan demensia dan semoga sang menantu serta anak-anak yang lain tidak menjadi demensia di kemudian hari.

Studi kasus diawal tulisan ini menunjukkan gejala klinis dengan gangguan kognitif yang berat. Pasien tidak dapat lagi mencapai tujuannya (memasak nasi) dengan cara yang semestinya, padahal selama ini kegiatan itu sudah berulang-ulang dilakukan. Gejala diawali dengan gejala-gejala apatis. Gangguan memori terjadi belakangan. Jadi pada kasus-kasus demensia kadang diawali dengan gejala-gejala afektif bukan gangguan memori. Keluarga sangat memperhatikan keadaan klien dan mengantarkannya kontrol teratur. Tempat tinggal klien dekat dengan tempat tinggal anggota keluarga yang lain sehingga anggota keluarga dapat bergantian merawat klien. Kebersamaan keluarga klien memperhatikan klien ini adalah nilai positip untuk terjaminnya keberlanjutan perawatannya.

Sebagai catatan, penulis pernah menemukan kasus lain, seorang wanita lansia dengan demensia, diantar suaminya yang juga sudah lansia datang ke poliklinik. Klien ini sudah pada level demensia akhir, jadi harus total care. Memiliki seorang anak perempuan yang sudah nikah, tinggal di luar negeri dan tidak pernah lagi pulang ke Indonesia bahkan komunikasipun sangat jarang. Keluarga lansia ini hanya tinggal berdua di rumah. Semua kegiatan di rumah, termasuk merawat klien demensia ini, dilakukan sendiri oleh sang suami. Kadang ada asisten rumah tangga datang membantu. Saudara-saudara tinggal jauh dan tentunya saudara-saudaranya juga punya kehidupan masing-masing yang harus diurus jadi tidak mungkin diharapkan membantu secara terus menerus. Setelah beberapa kali pertemuan di poliklinik, suami klien bertanya pada penulis: “dokter, kalau saya “duluan”, istri saya ini bagaimana ya dok?”.

Di Undang-undang sudah diatur bagaimana tanggung jawab negara terhadap warganya termasuk lansia dan juga berarti lansia dengan demensia. Negara bukanlah hanya pemerintah tapi semua elemen yang ada dalam suatu negara. Seharusnya jika melihat undang-undang yang ada, maka keresahan sang suami yang disampaikan ke dokter, tidak perlu terjadi. Namun kesulitan suatu kebijakan adalah justru pada tataran pelaksanaan. Beberapa literatur melaporkan bahwa perhatian negara, terutama negara-negara berkembang, sangat terbatas pada kelompok demensia. Karena bagi negara-negara berkembang masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak dan menyangkut kebutuhan khalayak lebih banyak.

Demensia memang dilematis. Bagaimanapun keberadaan seseorang, termasuk jika mengalami demensia, mereka tetap sebagai warga negara suatu negara. Negara harus merawatnya. Di sisi lain, seberapapun besar investasi yang diberikan untuk merawat dan penelitian untuk penanganan demensia, saat ini progresnya memang masih sangat terbatas. Sejarah mencatat beberapa pesohor dunia, dimasa tuanya mengalami demensia dan salah satunya adalah mantan presiden negara adidaya. Artinya siapapun dapat menjadi seseorang dengan demensia. Para pesohor dunia itu pun tidak mengerti sebelumnya bahwa mereka nantinya akan mengalami demensia. Seandainya mereka mengerti akan mengalami demensia, tentu para pesohor tersebut, saat lagi berkuasa, akan membuat kebijakan-kebijakan yang memprioritaskan penanganan demensia.

Alangkah indahnya jika para pesohor dunia dimanapun saat ini, selagi berkuasa, memberi perhatian yang berkualitas dan berkelanjutan terkait kebijakan bagi klien-klien demensia. Bukan tidak mungkin kebijakan yang dibuat saat ini, secara tidak sengaja dipersiapkan untuk para pembuat kebijakan itu sendiri, siapa tau dimasa mendatang akan mengalami demensia. Walaupun jika nantinya benar mengalami demensia, akan lupa bahwa dirinyalah dahulu yang mempersiapkan kebijakan-kebijakan terhadap klien-klien demensia.

Diakhir tulisan ini penulis mengajak semua pihak, sejenak merenung, tentang klien demensia dengan segala dinamikanya dan hidup sebatang kara, siapakah yang akan merawatnya? Marilah kita semua, mengingat sesama kita yang sudah tidak mampu mengingat kita.

Daftar Pustaka:

  • Edited by: Budson A E, Kowall N W. The handbook of alzheimer’s disease ant other dementias. Wiley-Blackwell. 2011.
  • Budson A E, Solomon P R. Memory Loss, alzheimer’s disease and dementia. 2nd edition. Elsevier. 2016.
  • Hay D P, Klein D T, Hay L K, Groosberg G T, Kennedy J S. Agitation in patient with dementia. American Psychiatric Publishing, Inc. 2003.
  • Weiner M F & Lipton A M. Textbook of alzheimer disease and other dementias. American Psychiatric Publishing, Inc. 2009.
  • Edited by: Weiner M F & Lipton A M. Clinical manual of alzheimer disease and other dementias. American Psychiatric Publishing, Inc. 2012.

 

Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua

Stevie A. Nappoe1 dan Hanevi Djasri2

1. MPH Graduate from University of Alabama at Birmingham, 2016 Fulbright Scholar

2. Anggota Komite Nasional Keselamatan Pasien, Peneliti dan Konsultan di PKMK FKKMK UGM

 

Pandemi COVID-19 memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada sistem kesehatan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seluruh komponen sistem kesehatan merasakan dampaknya termasuk tenaga kesehatan yang merasa lelah, takut, cemas, dan harus bekerja cepat dibawah tekanan, sebagai akibat perubahan workflow dalam pandemi, kurangnya dukungan psikologi dan kekurangan supply alat kesehatan terutama personal protective equipment (PPE) ditengah krisis finansial yang dialami oleh rumah sakit (Dhingra, 2020). Situasi ini dapat berdampak negatif pada pengambilan keputusan, akurasi, kewaspadaan, dan pertukaran informasi yang berpotensi menghasilkan outcome negative bagi keselamatan pasien (Zipperer, 2020).

Informasi terkait dampak dari pandemi COVID 19 terhadap keselamatan pasien masih terbatas sampai dengan saat ini. Sebelum situasi pandemi COVID 19, fakta menunjukan bahwa 1 dari 10 pasien yang dirawat di rumah sakit menerima perawatan yang tidak memadai dan berpotensi menimbulkan adverse event. Di negara berpendapatan rendah dan negara berkembang (low- and middle-income countries), setiap tahunnya ada 134 juta kejadian adverse event yang diakibatkan oleh perawatan yang tidak aman. Angka ini berkontribusi pada lebih dari 2.6 juta kematian, dimana 80% dari kejadian adverse event tersebut dapat dicegah. Faktor yang berkontribusi pada kejadian-kejadian adverse event tersebut adalah penundaan diagnosis, kesalahan peresepan, dan kekeliruan dalam penggunaan obat-obatan (WHO, 2019). Namun justru laporan insiden keselamatan pasien menunjukan trend penurunan selama masa pandemi.

National Pharmacy Association (NPA) di Inggris melaporkan penurunan sebesar 14% insiden medication error pada kuarter pertama tahun 2020 dibandingkan dengan laporan insiden pada kuarter yang sama tahun sebelumnya. Penurunan angka insidensi ini bisa saja terjadi karena ketidakmampuan tenaga kesehatan dalam menyampaikan laporan karena surge capacity/overload, perubahan persepsi error karena situasi pandemi, atau jumlah insiden yang memang lebih sedikit karena perubahan workflow. Perlu diingat bahwa penurunan insidensi keselamatan pasien juga berarti kehilangan kesempatan untuk menghasilkan pembelajaran guna mengantisipasi kejadian serupa ditengah kondisi pandemi yang tidak menentu ini (Denning et al., 2020).

Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan menjadi kunci dalam melewati pandemi ini. Namun demikian, keberadaan mereka di garis terdepan juga meningkatkan resiko keselamatan mereka. Secara global, lebih dari 3.000 tenaga kesehatan harus kehilangan nyawa karena COVID 19. Lembaga kesehatan dunia, WHO, memperkirakan kasus COVID 19 pada tenaga kesehatan berkisar 10% dari total kasus secara global. Di Indonesia sendiri hingga awal Bulan September 2020, sudah ada lebih dari 115 dokter, 78 perawat, 18 bidan, dan 8 dokter gigi serta juga beberapa tenaga kesehatan lainnya yang gugur akibat terinfeksi COVID 19.

Sebagai pemberi layanan, faktor tenaga kesehatan sangat vital dalam keselamatan pasien. Ditengah situasi pandemi ini, semua tenaga kesehatan merasakan dampak yang sangat luar biasa baik secara fisik maupun psikologis. Tenaga kesehatan harus bekerja dengan protokol baru yang lebih ketat dengan segala peralatan pelindung diri yang wajib digunakan selama berinteraksi dengan pasien, belum lagi tekanan psikis termasuk kecemasan, kekhawatiran, ketakutan, diskriminasi dan lain sebagainya.

Atas dasar itu maka pada perayaan Hari Keselamatan Pasien se-Dunia yang jatuh pada tanggal 17 September 2020 ini, WHO mengangkat tema “Keselamatan Tenaga Kesehatan sebagai Prioritas Utama untuk Keselamatan Pasien”. Tema ini dipilih untuk mengapresiasi kerja keras dari semua tenaga kesehatan diseluruh dunia ditengah pandemi COVID 19 ini. Di Indonesia sendiri Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Keselamatan Pasien mengadopsi tema tersebut menjadi “Keselamatan Tenaga Kesehatan Keselamatan Kita Semua”.

Melalui perayaan ini WHO ingin agar semua tenaga kesehatan di seluruh dunia memahami peran mereka dalam upaya menegakan keselamatan pasien, merangkul berbagai stakeholder dalam upaya meningkatkan keselamatan tenaga kesehatan dan pasien, mengimplementasikan rencana aksi untuk mendukung investasi pada keselamatan tenaga kesehatan dan memberikan apresiasi pada seluruh tenaga kesehatan untuk dedikasi dan kerja keras mereka selama pandemi COVID 19 ini.

WHO mewajibkan semua tenaga kesehatan untuk lebih memperhatikan kesehatan fisik dan psikologis mereka selama bekerja, memahami dan menerapkan dengan seksama protokol keselamatan agar terhindar dari infeksi, proaktif dalam melaporkan insiden keselamatan pasien yang terjadi, memahami hak dan kewajiban dalam melayani pasien, dan selalu mempromosikan budaya keselamatan dimanapun bekerja.

Kepada pengambil keputusan, pemangku kebijakan, dan stakeholder terkait, WHO mendorong terbentuknya kebijakan perlindungan kepada tenaga kesehatan termasuk perlindungan dari diskriminasi, kelengkapan APD yang memadai, pengaturan staffing dan workflow yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kerjasama dengan provider dan asosiasi tenaga kesehatan dalam hal keselamatan. Untuk provider, WHO menekankan pentingnya lingkungan kerja yang suportif dan aman, perlindungan pada staff yang melaporkan insiden keselamatan pasien, peningkatan kapasitas dari staff terutama yang berkaitan dengan pencegahan infeksi, dan pemberian reward untuk memotivasi staff dalam upaya menegakan budaya keselamatan pasien (WHO, 2020).

Kementerian Kesehatan RI bersama Komite Nasional Keselamatan Pasien, berbagai organisasi profesi serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, dan didukung oleh PKMK FKKMK UGM saat ini juga sedang melakukan proses telaah kasus-kasus kematian tenaga kesehatan untuk dapat mengidentifikasi berbagai upaya perbaikan yang perlu dan dapat dilakukan dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan angka kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19. Upaya tersebut dilakukan melalui sebuah program yang disebut sebagai Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program atau C-19-MMRP (Djasri, 2020).

Situasi pendemi COVID 19 memang memberikan dampak yang besar pada sistem pelayanan kesehatan dan berpotensi untuk meningkatkan resiko terhadap keselamatan pasien. Namun demikian, situasi pandemi ini juga menjadi kesempatan yang berharga untuk meningkatkan kembali kewaspadaan semua tenaga kesehatan, pasien, pemangku kebijakan, provider, dan stakeholder lain yang terlibat didalamnya untuk menjadikan keselamatan pasien sebagai sebuah budaya yang melekat erat di sistem pelayanan kesehatan ke depannya.

Selamat merayakan hari keselamatan pasien se-dunia, tetap jaga kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Bersama kita bisa melewati situasi pendemi ini!

Sumber bacaan:

Denning, M., Goh, E. T., Clarke, J., Almonte, M., Chidambaram, S., Przybylowicz, J., . . . Yalamanchili, S. (2020). What has been the impact of Covid-19 on Safety Culture? medRxiv.

Dhingra, N. (2020). Patient Safety Implications during The COVID-19 Pandemic. In. Geneva: WHO.

Djasri, H. (2020). Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP): Sebuah Usulan Kebijakan untuk Mencegah kematian Nakes akibat Covid-19. Retrieved from https://mutupelayanankesehatan.net/3501-covid-19-morbidity-and-mortality-reduction-program-c19-mmrp

WHO. (2019). Patient Safety Fact File. In. Geneva: WHO.

WHO. (2020). World Patient Safety Day 2020 Campaign Essential. Retrieved from https://www.who.int/campaigns/world-patient-safety-day/2020/campaign-essentials

Zipperer, L. (2020). COVID-19: Team and Human Factors to Improve Safety. Retrieved from https://psnet.ahrq.gov/primer/covid-19-team-and-human-factors-improve-safety

 

 

Mencegah Paparan Alkohol dalam Kehamilan

Konsumsi alkohol pada masa pranatal merupakan penyebab utama bayi lahir cacat. Namun kesadaran untuk berhenti minum alkohol menjadi hal yang masih susah dihilangkan. National Center on Birth Defects and Developmental Disabilities, Centers for Disease Control and Prevention (Floyd), Atlanta, Georgia melakukan Randomized Controlled Trial untuk mencegah Alcohol-Exposed Pregnancy (AEP) menggunakan intervensi A brief motivational. Hasil penelitian menghasilkan bahwa intervensi tersebut mengurangi risiko AEP.

Setiap tahun ada 500.000 wanita hamil melaporkan mengkonsumsi alkohol. Janin yang terpapar alkohol menyebabkan Fetal alcohol syndrome (FAS). Kebanyakan wanita mengurangi konsumsi alkohol setelah mengetahui bahwa mereka hamil, tetapi banyak yang tetap meminum alkohol karena mereka tidak menyadari bahwa mereka hamil selama minggu-minggu. Konsumsi alkohol selama masa kehamilan bukan hanya dapat menyebabkan FAS pada anak, tapi juga meningkatkan risiko keguguran. Tidak ada kadar aman konsumsi alkohol pada ibu yang mengandung, banyak atau pun sedikit alkohol yang dikonsumsi, tetap akan berpotensi menyebabkan FAS.

Intervensi motivasi singkat (a brief motivational) dilakukan dengan cara memberikan konseling, konsultasi kontrasepsi, dan kunjungan layanan. Intervensi didasarkan pada teori dan penelitian dalam intervensi singkat, wawancara motivasi, dan Model Transtheoretical. Transtheoretical Model adalah perubahan perilaku atas kesiapan individu untuk memiliki tindakan yang lebih sehat, memberikan strategi, atau proses perubahan untuk memandu individu untuk berperilaku sehat melalui tahapan perubahan dan pemeliharaan kesehatan.Tujuan dari intervensi untuk mendorong perempuan untuk mengubah salah satu atau kedua target tersebut yaitu perilaku minum alkohol dan penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif. Intervensi difokuskan untuk meningkatkan komitmen peserta agar berubah melalui penggunaan motivasi wawancara dan konten yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi. Wawancara motivasi adalah gaya konseling yang direktif tetapi berpusat pada klien dimaksudkan untuk meminimalkan penolakan terhadap perubahan.

Konselor menggunakan wawancara motivasi untuk mengekspresikan empati, tanpa mengelola perlawanan konfrontasi, dan mendukung kemanjuran diri peserta. Prosedur untuk meningkatkan motivasi disampaikan dalam empat sesi konseling wawancara motivasi dan satu kontrasepsi kunjungan konseling dengan penyedia layanan kesehatan .

Session Two

  • personalized feedback (delived from baseline assessment)
  • review and discussion of information recorded in the daily journal
  • arrangement of contraception counseling visit
  • review of decisional balance exercise
  • completion of self-evaluation rulers addressing readiness to change drinking and contraception
  • completion of initial goal statement and change plan
  • discussion of templation and confidence profiles

Session three

  • discussion of contraception counseling appointment
  • discussion of information recorded in daily journal
  • review and update of decisional balance and self-evaluation exercises, goal statements and change plans

Session Four

  • review of previous sessions
  • review of goals and finalization of change plans
  • problem solving reinforcement of goals, strengthening commitment to change, and discussion of the participant’s next steps

Contraceptive counseling visit

  • determine appropriate and suitable contaceptive methods
  • provide prescriptions or services
  • provide follow-up clinical cate or referral as needed

Kunjungan konsultasi kontrasepsi mencakup riwayat kesehatan peserta dan diskusi tentang pilihan kontrasepsi nya. Bagi sebagian wanita, pemeriksaan fisik, tes kehamilan, dan kontrasepsi gratis disediakan. Biasanya, kunjungan kontrasepsi terjadi antara detik dan sesi konseling ketiga, memberikan kesempatan kepada konselor wawancara motivasi untuk berdiskusi tentang kunjungan dengan peserta. Intervensi disampaikan oleh 21 konselor terlatih dan diawasi oleh Tim Peneliti dan enam penyedia perawatan kontrasepsi (dokter dan perawat keluarga berencana).

Kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan intervensi motivasi berperilaku singkat menghasilkan penurunan risiko AEP yang signifikan. Temuan ini menggembirakan karena intervensi bersifat prakonsepsi, dan meskipun banyak dari peserta yang tidak berencana hamil, sebenarnya tidak sadar bahwa mereka berisiko terkena AEP. Wanita yang tidak berencana untuk hamil boleh saja merasa mereka memiliki sedikit alasan untuk khawatir tentang kebiasaan minum atau praktek kontrasepsi mereka. Temuan dari studi ini menunjukkan bahwa wanita yang berisiko AEP bisa menyadari risikonya, dan dapat membuat perubahan selanjutnya untuk mengurangi risiko itu.

Penulis Eva tirtabayu Hasri, disarikan dari sumber dibawah ini.

Sumber: R. Louise Floyd, DSN, RN, Mark Sobell, PhD, ABPP, Mary M. Velasquez, PhD, Karen Ingersoll, PhD, Mary Nettleman, MD, MS, Linda Sobell, PhD, ABPP, Patricia Dolan Mullen, DrPH, Sherry Ceperich, PhD, Kirk von Sternberg, PhD, Burt Bolton, MS, Bradley Skarpness, PhD, Jyothi
Nagaraja, MS, and Project CHOICES Efficacy Study Group. (2007). Preventing Alcohol-Exposed Pregnancies: A Randomized Controlled Trial. Published in final edited form as: Am J Prev Med. 2007 January ; 32(1): 1–10. doi:10.1016/j.amepre.2006.08.028.

 

Evaluasi perkembangan “triple eliminasi” penularan penyakit HIV, syphilis, dan hepatitis B dari ibu ke bayi di Belanda

Di Belanda, seluruh wanita hamil diharuskan untuk menjalani screening untuk Human Immunodeficiency Virus (HIV), syphilis dan hepatitis B virus (HBV). Bila hasil screening positif, maka dilanjutkan dengan tes konfirmasi. Bila hasil tes lanjutan juga positif, sang ibu akan dirujuk ke pelayanan sekunder untuk perawatan dan atau pengukuran pencegahan lainnya.

Pada tahun 2014 World Health Organization (WHO) menetapkan kriteria validasi untuk mengeliminasi transmisi ibu ke bayi atau mother-to-child-transmission (EMTCT) untuk penyakit HIV dan syphilis yang kemudian diperbarui pada tahun 2017. Kriteria ini mencakup 3 dampak – 6 proses indikator minimum untuk validasi EMTCT HIV, syphilis, dan kriteria tambahan untuk hepatitis B. Tim peneliti yang dipimpin oleh Maartje Visser, melakukan evaluasi terhadap praktek yang telah berjalan di Belanda apakah telah mencapai kombinasi kriteria WHO untuk HIV, syphilis, dan HBV.

Data terkait HIV, syphilis, dan infeksi HBV pada ibu hamil dan anak-anak (yang lahir di Belanda dengan infeksi kongenital) sejak tahun 2009 – 2015, dan data yang dibutuhkan untuk memvalidasi kriteria WHO dikumpulkan dari berbagai sumber seperti: screening antenatal registry, database yayasan monitoring HIV, Perinatal Registry of the Netherlands, laboratorium referensi nasional untuk syphilis kongenital, dan data notifikasi HBV nasional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa cakupan screening diantara perempuan hamil mencapai lebih dari 99% dalam semua rentang umur, prevalensi HIV, syphilis, dan HBV sangat rendah. Pada tahun 2015, pervalensi HIB sebesar 0,006%; syphilis sebesar 0,006%; dan HBV sebesar 0,29%. Tidak ditemukan infeksi ketiga penyakit ini pada bayi yang baru lahir di Belanda yang dilaporkan sepanjang tahun 2015. Pada tahun tahun sebelumnya hanya kasus sporadic yang diobservasi pada tahun 2015. Terapi wanita hamil yang positif HIV sebesar 100% dan vaksinasi HBV pada anak-anak dengan ibu yang positif HBV mencapai lebih dari 99%. Untuk syphilis, data komprehensif untuk memvalidasi kriteria WHO sangat kurang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa prevalensi HIV, syphilis, dan HBV maternal di Belanda rendah dan infeksi kongenital terbilang sangat jarang. Di Belanda semua kriteria WHO minimum untuk validasi EMTCT dijumpai untuk HIV dan HBV, namun untuk syphilis masih membutuhkan lebih banyak data untuk membuktikan eliminasi. Dapat disimpulkan juga bahwa Belanda memiliki program antenatal screening dengan cakupan yang tinggi, dan bahwa layanan tambahan untuk mengurangi EMTCT HIV dan HBV seperti perawatan dan vaksinasi sudah diselenggarakan dengan baik.

Dirangkum oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

Referensi: Visser et al., 2019, Evaluating progress towards triple elimination of mother-to-children transmission of HIV, syphilis and hepatitis B in the Netherlands, BMC Public Health, 19:353, https://doi.org/10.1186/s12889-019-6668-6 

 

Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP): Sebuah Usulan Kebijakan untuk Mencegah kematian Nakes akibat Covid-19

Oleh Hanevi Djasri

Latar Belakang

Hingga akhir Augustus 2020 telah tercatat jumlah tenaga kesehatan (Nakes) meninggal karena Covid-19 setidaknya telah mencapai: 100 dokter (catatan IDI), 55 perawat (catatan PPNI), 15 bidan, 8 dokter gigi, 1 tenaga kesehatan masyarakat, 1 asisten apoteker, dan 1 ahli teknologi laboratorium medik. Berdasarkan data yang ada, didapatkan bahwa kematian dokter terutama terjadi pada dokter berusia > 50 tahun, dokter umum, memiliki komorbid, dan masih produktif berkarya.

Dampak kematian Nakes ini menimbulkan efek domino pada sistem kesehatan daerah dan nasional. Kematian Nakes akibat Covid-19 akan mengakibatkan beban kerja Nakes yang ditinggalkan semakin meningkat, tidak saja karena berkurangnya jumlah Nakes, namun juga karena meningkatnya stress fisik dan beban psikologis. Beban kerja yang meningkat akan membuat kapasitas pelayanan kesehatan menurun, terlebih pada daerah dengan kekurangan dan kelangkaan Nakes. Efek berikutnya adalah meningkatnya morbiditas & mortalitas masyarakat, tidak saja karena Covid-19 tetapi juga karena penyakit lain, baik penyakit akut dan kronis termasuk prioritas nasional seperti KIA, TB, dan Malaria akibat menurunnya kemampuan sistem kesehatan dalam pencegahan dan penanganan penyakit.

Analisa

Analisa dari kasus kematian Nakes terutama berusaha untuk menjawab dua hal: Mekanisme Nakes tertular Covid-19, dan Mutu tatalaksana Nakes yang tertular Covid-19. Berbagai asumsi yang sering digunakan untuk menjelaskan mengapa Nakes tertular Covid-19 adalah: Tidak mengetahui pasien merupakan pembawa virus Covid-19, tidak mengggunakan atau tidak adekuat penggunaan APD, kelelahan, desain fisik Fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes), hingga terkait dengan aktivitas sosial para Nakes diluar Faskes. Asumsi ini belum didukung dengan data dan informasi yang akurat, kerena tiadanya mekanisme pencatatan dan pelaporan yang sistematis.

Mutu tatalaksana Nakes yang tertular Covid-19 lebih sulit terjawab. Meski dapat diyakini bahwa klinisi telah berusaha memberikan pelayanan terbaik bari teman sejawatnya, namun karena tidak adanya kegiatan audit kematian yang sistematis membuat tidak dapat dipastikan apakah kematian Nakes yang terinfeksi Covid-19 merupakan anavoidable death (kematian yang memang tidak dapat dicegah menurut ilmu medis), atau ada pelayanan sub-standard dalam mengatasi manisfestasi klinis Covid-19, sehingga kematian tersebut dimasukan sebagai avoidable death sehingga perlu ada tindak lanjut dalam bentuk peningkatan mutu tatalaksana.

Kebijakan Saat Ini

Saat ini kebijakan pemerintah dalam Covid-19 terutama terfokus pada upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus, serta telah mulai kepada upaya pemulihan kondisi sosial-ekonomi, namun belum cukup porsi untuk kebijakan terkait dengan upaya menurunkan angka kematian, termasuk angka kematian dikalangan Nakes.

Fokus kebijakan lain adalah pada upaya pencatatan angka kejadian dan kematian untuk pemantauan epidemiologi, meski telah dapat diakses publik, namun belum cukup memuat data klinis yang dapat dijadikan analisa kematian (audit kematian) termasuk kematian dikalangan Nakes. Berbagai data klinis yang diperlukan belum lengkap terisi atau tidak tersedia.

Alternatif Kebijakan

Berbagai usulan dalam forum diskusi nasional telah cukup banyak memberikan rekomendasi terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 kepada Nakes, dan sebagian telah dijalankan, antara lain:

  • Membatasi jam kerja Nakes
  • Memastikan kecukupan APD
  • Pelatihan pencegahan infeksi
  • Pelatihan protokol kesehatan
  • Jaminan, perlindungan, dan kompensasi bagi Nakes
  • Klaster/pemisahan Faskes yang dikhususkan untuk Covid-19
  • Memindahkan Nakes ke Faskes yang kekurangan (redistribusi Nakes)

Berbagai rekomendasi kebijakan tersebut belum secara spesifik terkait dengan upaya menurunkan angka kematian pada Nakes yang terinfeksi Covid-19. Negara-negara lain juga mengeluarkan rekomendasi kebijakan serupa, dan telah ada yang mengarah ke tatalaksana Nakes yang terinfeksi Covid-19, rekomendasi tersubut adalah:

  • Peningkatan upaya pengendalian infeksi di luar area berisiko tinggi
  • Memberikan dukungan psikologis kepada Nakes
  • Meningkatkan supervisi ke RS secara rutin
  • Menerapkan telehealth bila memungkinkan
  • Memperketat screening para pengujung Faskes dimana saja
  • Meningkatkan kepedulian Nakes terhadap kondisi dirinya sendiri
  • Mengembangkan sistem pengumpulan, analisis, dan publikasi data kematian secara sistematis. Rekomendasi ini dapat digunakan sebagai dasar menurunkan angka kematian pada Nakes yang terinfeksi Covid-19

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisa dan alternatif kebijakan yang ada, maka direkomendasikan kebijakan sebagai berikut:

  1. Menjadikan isu penurunan angka kesakitan dan kematian Nakes karena Covid-19 menjadi salah satu prioritas nasional. Disadari bahwa semua komponen bangsa berperan, namun Nakes menjadi benteng terakhir dalam menghadapi Pandemi Covid-19
  2. Menyusun dan menjalankan Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP) untuk Nakes secara nasional. Inti program ini adalah: a) Pendataan kasus kesakitan dan kematian Nakes secara sistematis; b) Analisa akar masalah dan penyusunan rekomendasi serta pelaksanaan perbaikan, c) Pemantuaan secara berkala/tiap bulan; d) Pengalaman dari program ini kemudian dapat dikembangkan menjadi program sejenis bagi seluruh masyarakat

Kebijakan ini direkomendasikan kepada:

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Pemerintah Daerah
  • Asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (rumah sakit dan Faskes tingkat primer)
  • Organisasi Profesi

Kesimpulan dan Saran

Kematian Nakes akibat Covid-19 telah menjadi masalah penting, karena posisi strategis dari Nakes serta efek domino yang menyertainya, namun berbagai kebijakan yang ada/diusulkan masih terbatas pada upaya mengurangi penularan ke Nakes, belum kearah mengurangi kematian Nakes yang terinfeksi Covid-19. Disarankan agar pemerintah pusat dan stakeholders terkait untuk: 1) Menjadikan isu penurunan angka kesakitan dan kematian Nakes karena Covid-19 menjadi salah satu prioritas nasional, 2) Menyusun dan menjalankan Covid-19 Morbidity and Mortality Reduction Program (C19-MMRP) untuk Nakes secara nasional.

Unduh Dokumen Policy Brief

Referensi

Nasional:

Internasional

 

 

Pendekatan Telemedicine Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19

Penulis: Andriani Yulianti,  Divisi Mutu PKMK FK KMK UGM)

Pandemi COVID-19 saat ini memaksa banyak sistem kesehatan secara proaktif mengurangi pemberian pelayanan kesehatan untuk mengurangi kontak dengan sarana pelayanan kesehatan demi menghindari paparan virus. Terdapat kekhawatiran bahwa penangguhan pelayanan memiliki dampak kesehatan yang negatif, sehingga pemanfaatan telemedicine dapat memberikan alternatif yang layak untuk dipertimbangkan.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menghimbau rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan Diyakini bahwa telemedicine merupakan pendekatan inovatif untuk mengelola situasi COVID-19.

Pelayanan telemedicine merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019).

Beberapa pelayanan telemedicine di era COVID-19 dengan pemberian informasi dan edukasi kesehatan, pemberian konsultasi online masalah kesehatan, pemeriksaan kesehatan di rumah dan pelayanan keperawatan, pemeriksaan rapid test di rumah, pemberian obat serta mengarahkan rujukan ke fasilitas kesehatan / Rumah Sakit.

Pelayanan telemedicine di era COVID-19 telah tertuang dalam Surat Edaran Menkes HK.02.01/MENKES/303/2020 bahwa pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan oleh Dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter, harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa kewenangan klinis dokter seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut yakni; melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran/nasihat yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, dan/atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakkan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan diagnosis, serta penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

Penulisan resep elektronik obat dan/atau alat kesehatan harus silakukan secara hati-hati dengan ketentuan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan resep elektronik tertutup dilakukan melalui aplikasi dari Dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian. b. Penyelenggaraan resep elektronik terbuka dilakukan dengan cara pemberian resep elektronik secara langsung kepada pasien. Penyelenggaraan resep secara terbuka membutuhkan kode identifikasi resep elektronik yang dapat diperiksa keaslian dan validitasnya oleh fasilitas pelayanan kefarmasian. c. Resep elektronik digunakan hanya untuk 1 (satu) kali pelayanan resep/pengambilan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dan tidak dapat diulang (iter).

Beberapa hal harus diperhatikan dalam implementasi telemedicine yakni memastikan jasa pengantaran, atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian dalam melakukan pangantaran, harus: 1) menjamin keamanan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantar; 2) menjaga kerahasiaan pasien; 3) mengantarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan dalam wadah yang tertutup dan tidak tembus pandang; 4) memastikan sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan yang diantarkan sampai pada tujuan; 5) mendokumentasikan serah terima sediaan farmasi, alat kesehatan, BMHP, dan/atau suplemen kesehatan; dan 6) Pengantaran melengkapi dengan dokumen pengantaran, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Penggunaan telemedicine tidak lepas dari beberapa tantangann yang dapat mempengaruhi keberhasilan penggunanya seperti kerahasiaan data pasien yang harus dibangun. Selain itu, efektivitas telemedicine tergantung pada kualitas gambar dan video. Dengan demikian, penyebaran telemedicine yang efektif membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang baik untuk pasien dan dokter. Biasanya beberapa diagnosis mungkin sulit dilakukan secara virtual. Dengan demikian, penting juga bahwa perangkat lunak virtual yang digunakan untuk telemedicine harus ramah pengguna dan juga menyediakan akses ke bantuan online untuk pasien dengan kemampuan teknologi rendah.

Selain itu, praktisi medis mungkin memerlukan pengetahuan dan peningkatan keterampilan untuk dapat menggunakan teknologi dan peralatan virtual. Praktisi medis yang sudah memiliki pengetahuan sebelumnya dalam menggunakan platform virtual dapat memberikan pelatihan dan dukungan kepada pengguna staf baru lainnya. Oleh karena itu, perlu diberikan pelatihan kepada dokter dalam menggunakan telemedicine (Anthony, 2020)

Dalam sebuah penelitian lainnya juga disebutkan tantangan lainnya untuk implementasi telemedicine di Rumah Sakit yakni adanya beban regulasi (kebutuhan akan dokumentasi tambahan )dan teknis pelaksanaan yang dapat menghambat, hal ini terutama berlaku untuk sektor publik, dimana dilaporkan setidaknya sesekali kendala telemedicine dalam lingkungan kerja. Penting untuk mengurangi hambatan ini serta berinvestasi dalam infrastruktur teknis untuk memberikan perawatan optimal bagi pasien yang dirugikan karena krisis COVID-19 harus menjadi prioritas penyelenggara pemerintah. Selanjutnya aspek sosial, seperti kendala bahasa dalam percakapan audio-video langsung dan kurangnya keterampilan teknis, dapat menghambat implementasi (Yamada, et al 2020).
Contoh Implementasi telemedicine di RS Siloam

art28ags

Setelah di implementasikan, maka penting dilakukan evaluasi pelayanan kepada pasien agar dapat memberikan kesempatan perbaikan dalam penyediaan layanan kesehatan sebagai proses perbaikan yang berkelanjutan. Survei kepuasan pasien memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan apakah implementasi telemedicine telah memenuhi harapan pasien agar dapat mengekspos area yang memerlukan perbaikan menuju standar yang ditetapkan. Ini sangat penting selama meningkatnya penggunaan telemedicine untuk penyediaan layanan kesehatan di masa COVID-19.

Sumber:

  • Anthony Jnr, (2020), Use of Telemedicine and Virtual Care for Remote Treatment in Response to COVID-19 Pandemic, Nature public health emergency collection, Published online 2020 Jun 15. doi: 10.1007/s10916-020-01596-5
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 TAHUN 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)
  • Yamada N, Aslanidis T, Ditchburn J, (2020), Telemedicine in Germany During the COVID-19 Pandemic: Multi-Professional National Survey, Journal of Medical Internet Research, Published online 2020 Aug 5. doi: 10.2196/19745

 

Dukung Menyusui untuk Sehatkan Bumi

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

Dalam rangka menyemarakkan pekan ASI sedunia, diketahui bahwa sejak tahun 1992 setiap pekan awal Agustus selalu diperingati sebagai pekan asi sedunia. Begitu pentingnya ASI sehingga semua komponen masyarakat diingatkan untuk selalu mendukung pemberian ASI dan tidak menyerah untuk selalu memberikan kualitas hidup yang baik terhadap anak. Peringatan ASI sedunia tahun ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana dunia dihadapkan pada permasalahan Pandemi COVID-19 yang secara tidak langsung membuat kita memikirkan bagaimana cara menyehatkan bumi melalui pemberian ASI. Tema ini sesuai dengan yang dikembangkan oleh WHO yakni pemberian ASI yang dikaitkan dengan lingkungan.

Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan menyelenggarakan diskusi pekan ASI Sedunia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DIY dan academic health system (AHS) yang mengahadirkan beberapa narasumber, salah satunya yakni dr Setyo Wandito, M.Kes, Sp.A (K) membawakan materi terkait dengan dampak menyusui terhadap lingkungan. Disampaikan bahwa menyusui tidak hanya memiiliki dampak yang baik terhadap ibu, bayi dan dampak ekonomi namun juga untuk bumi.

Diketahui bahwa substitusi ASI adalah biasa kita sebut susu formula yakni bahan dasarnya berasal dari susu sapi, yang membutuhkan proses produksi, penyesuaian nutrient hingga proses distribusi. Sehingga dari proses yang dibutuhkan tersebut pastinya memiliki beban tersendiri terhadap lingkungan. Saat ini kita ketahui bahwa di Indonesia tersendiri terjadi perubahan iklim, jika tidak diatasi maka akan memiliki resiko diantaranya; tingkat kekeringan akan tinggi, kekeringan dari yang dulunya terjadi setiap 4 tahunan maka akan berkurang dan akan terjadi menjadi tiap 3 tahun, dan akan terjadi kemarau yang panjang. Kenaikan permukaan air laut, keterbatasan air bersih, resiko terjadinya bencana alam, banjir dll. Jika tidak diatasi maka akan terjadi perubahan iklim yang sangat besar.

Bagaimana dengan susu formula? sudah banyak penelitian yang mengemukakan bahwa menyusui dapat mengurangi perubahan iklim. Jika melihat skema dampak susu formula, terdapat proses di peternakan sapi, mulai dari sapi diperah, diangkut, diproses dipabrik susu, pohon pinus ditebang, proses di pabrik kertas, diangkut dan dipacking, setelah dipacking didistribusikan ke distributor, dari pengecer hingga sampai ke rumah tangga. Ketika sampai pada level rumah tangga juga perlu proses mulai dari botol, disterilisasi, air bersih dll yang dapat berdampak pada lingkungan sehingga membutuhkan energi dan memberikan dampak terhadap lingkungan.
.
Bagaimana dengan produksi karbon dioksida? Disampaikan pula oleh dr Setyo Wandito bahwa estimasi menurut penelitian dalam memberikan susu formula selama 6 bulan dibutuhkan 21 kg. kemudian menjadi pertanyaan bagaimana produksi CO2 dalam 6 bulan tersebut? Dampak produksi susu formula jika dikonversikan, jika dikaitkan dengan emisi gas rumah kaca maka di 6 negara di asia akan menghasilkan 720.450 ton SF/ tahun, 2,9 milyar ton gas rumah kaca (30%) dan akan menghasilkan 1,03 milyar ton sampah. Produksi susu sapi juga membutuhkan air hingga 4.700 liter per kilogram bubuk. Dalam hal limbah, setiap tahun terdapat 550 juta kaleng susu formula bayi, yang terdiri atas 86.000 ton logam dan 364.000 ton kertas dan tentunya menambah beban tempat pembuangan sampah.

Penelitian sederhana yang dilakukan oleh dr Setyo Wandito, bahwa jika dihitung dari dampak ekonomi dari penggunaan susu formula, dapat dihitung dengan estmasi kelahiran anak di indonesia yakni sebesar 4.500.000/tahun dengan bayi cukup bulan 3.825.000, data juga menunjukkan bahwa sekitar 62,7% bayi yang lahir tidak ASI ekslusif, dengan rata-rata jika mengkonsumsi susu formula sebesar 21 kg selama 6 bulan dengan harga susu estimasi di harga 90.000/kg, maka biaya yang dibutuhkan selama 6 bulan sebesar: 3.825.000 bayi × 21 kg × 90.000 = 7.229,25 M

Oleh karena itu, ditekankan kembali untuk mendorong pemberian ASI eksklusif karena menyusui merupakan salah satu pondasi kesehatan, perkembangan dan kesintasan. Menyusui juga dapat melindungi bayi dari kesakitan dan juga menyelamatkan bumi. Menyusui juga dapat berdampak pada fertilitas sehingga dapat mengendalikan jumlah penduduk, hemat sumber daya alam serta menyusui juga dapat berpengaruh pada morbiditas yakni mencegah penyakit baik jangka pendek maupun jangka panjang. ASI adalah makanan yang terbaik, natural dan terbarukan, tanpa polusi dan energi bersih (low carbon economi). Susu formula jelas berdampak pada lingkungan. Dengan mendukung ibu menyusui kita telah melakukan penghematan emisi karbon yaitu setara dengan mengurangi jumlah mobil hingga 77.500 setiap tahunnya. Selain itu, peternakan sapi yang memproduksi susu formula akan menghasilkan gas metana sehingga menimbulkan efek rumah kaca secara signifikan.

Bagaimana dengan situasi pemberian ASI di Indonesia? belum semua ibu dapat memberikan ASI secara optimal sesuai anjuran. Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018 menunjukkan baru 58,2% bayi lahir di Indonesia yang mendapatkan IMD. Kemudian pada usia 0-5 bulan sebanyak 37,3% bayi yang diberi ASI eksklusif; 9,3% bayi diberi ASI secara parsial (ditambah dengan makanan atau minuman lain); dan 3,3% mendapatkan cairan lain sebelum ASI keluar (ASI predominan). Dengan kata lain, masih banyak bayi di Indonesia yang tidak mendapatkan ASI.

Tak heran jika pekan ASI Sedunia tahun 2020 oleh WHO mengambil tema “mendukung menyusui untuk planet yang lebih sehat” karena terbukti jelas bagaimana proses menyusui mampu mengurangi produksi limbah, mengemat air bahkan membantu mencegah perubahan iklim. Masyarakat perlu mendukung pemberian ASI pada bayi mulai dari ruang bersalin, setelah bayi lahir, bahkan ketika dilakukan rawat gabung, jika bayinya sakit agar bagaimana terus diupayakan untuk diberikan ASI. Menyusui baik untuk ibu, bayi dan baik untuk planet.

Materi diambil dari materi narasumber pada link berikut: https://fk.ugm.ac.id/ahs-ugm-webinar-memperingati-pekan-asi-sedunia-2020/

 

Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 (Revisi ke-5)

Sampai saat ini, situasi COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih dalam risiko sangat tinggi. Selama pengembangan vaksin masih dalam proses, dunia dihadapkan pada kenyataan untuk mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan COVID-19. Oleh karenanya, diperlukan pedoman dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk memberikan panduan bagi petugas kesehatan agar tetap sehat, aman, dan produktif, dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan pelayanan yang sesuai standar.

Pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO yang disesuaikan dengan perkembangan pandemi COVID-19, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berisi strategi dan indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial. Pedoman ini merupakan revisi dari pedoman serupa yang diterbitkan pada bulan 27 Maret 2020 dengan perubahan pada substansi sesuai perkembangan situasi dan pengetahuan, namun bersifat sementara dan akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.

download pedoman

 

 

Hari Hepatitis Dunia: Rekomendasi Baru WHO Untuk Pencegahan Penularan Virus Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak

Hepatitis B adalah infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menyebabkan penyakit akut dan kronis. Virus ini paling umum ditularkan dari ibu ke anak selama kelahiran dan persalinan, serta melalui kontak dengan darah atau cairan tubuh lainnya, termasuk hubungan seks dengan pasangan yang terinfeksi, penggunaan narkoba suntikan yang melibatkan berbagi jarum, jarum suntik, atau peralatan persiapan obat. dan jarum suntik atau pajanan pada instrumen tajam. Namun, Hepatitis B dapat dicegah dengan vaksin yang aman, tersedia dan efektif.

Pada tahun 2015, WHO telah memperkirakan terdapat 257 juta orang hidup dengan infeksi virus hepatitis B kronis (HBV) di seluruh dunia, dan 900.000 diantaranya meninggal karena infeksi HBV, sebagian besar melalui perkembangan infeksi sirosis dan karsinoma hepatoseluler. Di seluruh dunia, mayoritas orang dengan infeksi hepatitis B kronis dan kematian di masa dewasa terkait dengan telah memperoleh infeksi saat lahir melalui penularan perinatal dari ibu ke anak atau pada anak usia dini. Pencegahan penularan HBV perinatal dan anak usia dini adalah kunci untuk mengurangi infeksi kronis yang menghasilkan beban morbiditas dan mortalitas terbesar. Hal ini Ini bisa dicapai melalui imunisasi universal bayi terhadap hepatitis B, imunisasi dosis bayi baru lahir, dan intervensi lain untuk mencegah penularan HBV dari ibu-ke-bayi.

Mencegah Penularan hepatitis B dari ibu ke anak adalah strategi paling penting untuk mengendalikan penyakit dan menyelamatkan nyawa. Bahkan di tengah pandemi COVID-19, harus dapat memastikan bahwa ibu dan bayi baru lahir memiliki akses ke layanan kesehatan termasuk vaksinasi hepatitis B melalui pengujian wanita hamil dan pemberian profilaksis antivirus kepada mereka yang membutuhkan dan mempertahankannya serta memperluas akses ke imunisasi hepatitis B dan vaksin dosis kelahiran. Memperluas akses ke dosis vaksin hepatitis B untuk bayi baru lahir yang tepat waktu sebagai upaya mencegah penularan HBV dari ibu-ke-anak.

Cara tambahan untuk melindungi anak-anak adalah memberikan ibu hamil perawatan antivirus untuk mengurangi penularan HBV dari ibu-ke-bayi. WHO sudah merekomendasikan pengujian rutin semua wanita hamil untuk HBV, serta HIV dan sifilis sedini mungkin dalam kehamilan mereka. Mengingat bukti baru tentang keamanan dan kemanjuran profilaksis antivirus pada wanita hamil dan anak-anak, maka WHO mengeluarkan 2 rekomendasi baru, diantaranya:

  1. Wanita hamil yang dites positif terinfeksi hepatitis B dan memiliki tingkat HBV yang tinggi dalam darah (viral load HBV) harus menerima terapi antivirus preventif dengan tenofovir dari minggu ke-28 kehamilan sampai kelahiran. Obat antivirus, tenofovir tersedia dengan biaya rendah di banyak negara di dunia dengan harga kurang dari US $ 3 per bulan.
  2. Di rangkaian di mana tes viral load HBV tidak tersedia, WHO merekomendasikan penggunaan tes biaya rendah alternatif (HBeAg) untuk menentukan apakah seorang wanita memenuhi syarat untuk terapi antivirus preventif.

Eliminasi Penularan Hepatitis B bersama-sama atau yang sering disebut “triple eliminasi” ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekalipun ibu terinfeksi HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B sedapat mungkin tidak menular ke anaknya. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri sudah ada pedoman khusus yang membahas upaya mencapai Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan human immunodeficiency virus, sifilis, dan hepatitis b dari ibu ke anak.

Link Selengkapnya

 

 

Hari Hepatitis Dunia: Rekomendasi Baru WHO Untuk Pencegahan Penularan Virus Hepatitis B Dari Ibu Ke Anak

Disarikan oleh Andriani Yulianti, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM

Hepatitis B adalah infeksi virus yang menyerang hati dan dapat menyebabkan penyakit akut dan kronis. Virus ini paling umum ditularkan dari ibu ke anak selama kelahiran dan persalinan, serta melalui kontak dengan darah atau cairan tubuh lainnya, termasuk hubungan seks dengan pasangan yang terinfeksi, penggunaan narkoba suntikan yang melibatkan berbagi jarum, jarum suntik, atau peralatan persiapan obat. dan jarum suntik atau pajanan pada instrumen tajam. Namun, Hepatitis B dapat dicegah dengan vaksin yang aman, tersedia dan efektif.

Pada tahun 2015, WHO telah memperkirakan terdapat 257 juta orang hidup dengan infeksi virus hepatitis B kronis (HBV) di seluruh dunia, dan 900.000 diantaranya meninggal karena infeksi HBV, sebagian besar melalui perkembangan infeksi sirosis dan karsinoma hepatoseluler. Di seluruh dunia, mayoritas orang dengan infeksi hepatitis B kronis dan kematian di masa dewasa terkait dengan telah memperoleh infeksi saat lahir melalui penularan perinatal dari ibu ke anak atau pada anak usia dini. Pencegahan penularan HBV perinatal dan anak usia dini adalah kunci untuk mengurangi infeksi kronis yang menghasilkan beban morbiditas dan mortalitas terbesar. Hal ini Ini bisa dicapai melalui imunisasi universal bayi terhadap hepatitis B, imunisasi dosis bayi baru lahir, dan intervensi lain untuk mencegah penularan HBV dari ibu-ke-bayi.

Mencegah Penularan hepatitis B dari ibu ke anak adalah strategi paling penting untuk mengendalikan penyakit dan menyelamatkan nyawa. Bahkan di tengah pandemi COVID-19, harus dapat memastikan bahwa ibu dan bayi baru lahir memiliki akses ke layanan kesehatan termasuk vaksinasi hepatitis B melalui pengujian wanita hamil dan pemberian profilaksis antivirus kepada mereka yang membutuhkan dan mempertahankannya serta memperluas akses ke imunisasi hepatitis B dan vaksin dosis kelahiran. Memperluas akses ke dosis vaksin hepatitis B untuk bayi baru lahir yang tepat waktu sebagai upaya mencegah penularan HBV dari ibu-ke-anak.

Cara tambahan untuk melindungi anak-anak adalah memberikan ibu hamil perawatan antivirus untuk mengurangi penularan HBV dari ibu-ke-bayi. WHO sudah merekomendasikan pengujian rutin semua wanita hamil untuk HBV, serta HIV dan sifilis sedini mungkin dalam kehamilan mereka. Mengingat bukti baru tentang keamanan dan kemanjuran profilaksis antivirus pada wanita hamil dan anak-anak, maka WHO mengeluarkan 2 rekomendasi baru, diantaranya:

  1. Wanita hamil yang dites positif terinfeksi hepatitis B dan memiliki tingkat HBV yang tinggi dalam darah (viral load HBV) harus menerima terapi antivirus preventif dengan tenofovir dari minggu ke-28 kehamilan sampai kelahiran. Obat antivirus, tenofovir tersedia dengan biaya rendah di banyak negara di dunia dengan harga kurang dari US $ 3 per bulan.
  2. Di rangkaian di mana tes viral load HBV tidak tersedia, WHO merekomendasikan penggunaan tes biaya rendah alternatif (HBeAg) untuk menentukan apakah seorang wanita memenuhi syarat untuk terapi antivirus preventif.

Eliminasi Penularan Hepatitis B bersama-sama atau yang sering disebut “triple eliminasi” ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekalipun ibu terinfeksi HIV, Sifilis, dan/atau Hepatitis B sedapat mungkin tidak menular ke anaknya. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri sudah ada pedoman khusus yang membahas upaya mencapai Eliminasi Penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan human immunodeficiency virus, sifilis, dan hepatitis b dari ibu ke anak.

Selengkapnya Policy Brief  Prevention Of Mother To Child Transmission Of Hepatitis B Virus Guidelines On Antiviral Prophylaxis In Pregnancy

klik disini