Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Pandemi COVID-19 Bagi Tenaga Kesehatan

Pengantar: Keberlanjutan pelayanan kesehatan esensial anak di tengah pendemi COVID-19 tetap harus dilakukan sebagai upaya menurunkan Angka Kematian Bayi. Diperlukan pendekatan yang berbeda untuk mengupayakan kelangsungan pelayanan kesehatan anak yakni bersinergi dengan seluruh pihak baik lintas program dan juga lintas sektor.

Bersama mengupayakan pencegahan penularan COVID-19 pada kelompok usia bayi balita, memenuhi pelayanan kesehatan esensial dan mengupayakan perlindungan anak. Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 telah diterbitkan Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan. Panduan ini ditujukan kepada seluruh pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi.

Panduan ini merupakan edisi revisi, yang berisi panduan tentang peran tenaga kesehatan terkait sasaran balita dalam masa penyebaran COVID-19, Bagaimana melakukan sosialisasi kepada masyarakat? Seperti apa alur pelayanan rutin balita sehat dan alur pelayanan balita sakit termasuk skrining status balita sakit? Seperti apa pelayanan kesehatan luar gedung jika terdapat wilayah dengan kebijakan PSBB atau terdapat kasus COVID-19? Bagaimana pelayanan balita sakit di Puskesmas termasuk sarana dan prasaran triase serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)? Bagaimana tata laksana COVID-19 pada anak serta edukasi isolasi mandiri dan PHBS? Seperti apa prosedur penyiapan transportasi untuk rujukan balita sakit ke RS rujukan serta bagaimana mekanisme pembiayaannya dan proses pencatatan & pelaporan cakupan pelayanan kesehatan anak.

selengkapnya

 

Reportas Webinar: Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Reporter: Andriani Yulianti ( Divisi Mutu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan)

Kegiatan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator Forum menyampaikan bahwa forum ini merupakan sesi ke – 4 yang diselenggarakan sejak sekitar 3 minggu lalu, selama ini PKMK – JKKI telah bersama 13 perguruan tinggi melakukan evaluasi JKN mengunakan data kesehatan dengan membahas 3 hal diantaranya mengenai; 1) Tata kelola, membahas hubungan kementerian kesehatan DJSN, termasuk bagaimana peran pemerintah daerah, 2) Menekankan aspek equity dan mutu layanan yang dilihat sebagai tujuan mulia yang harus dicapai, serta 3) Sistem mutu secara lebih baik, diantaranya terkait dengan masalah fraud.

Selama 2 minggu ke depan disuse akan membahas evaluasi JKN terkait mutu, memperdalam salah satu apek definisi mutu yakni efisiensi, dimana saat ini kita menghadapi tantangan terkait dengan potensi fraud. Bagaimana implementasi regulasi anti fraud, tidak hanya terkait dengan efisien tapi juga clinical quality baik di RS dan pelayanan primer dapat berjalan dengan baik. Hasil yang diharapkan dalam pembahasan ini yakni dapat mentransformasikan hasil penelitian ke pengambil kebijakan, berharap apa yang diteliti bisa masuk ke media masa secara teratur, merespons isu JKN yang sedang berkembang saat ini dalam kontek isi undang – undang SJSN dan UU BPJS termasuk tentang mutu di kala COVID-19 serta fraud dan dapat memberikan saran yang akan dibahas pada sesi terakhir yang dilanjutkan dengan advokasi. Minimal saat ini sudah mulai menggunakan bukti – bukti baru yang sudah bermunculan serta melihat apakah JKN itu sudah mencapai tujuan ka arah equitas, transparan serta apakah mutunya dapat dipertanggungjawabkan.

Sesi Presentasi hasil penelitian:

– Deteksi fraud dalam pelaksanaan kebijakan JKN

drg Puti Aulia Rahma selaku peneliti menyampaikan hasil kajian deteksi fraud dalam pelaksanaan kebijakan JKN dengan menggunakan pendekatan realist evaluation dengan menilai implementasi PMK No. 36/ 2015 oleh TPK JKN di tingkat Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (FKTP & FKRTL): bagaimana regulasi ini berjalan, pada kondisi seperti apa, serta bagaimana hasilnya. drg Puti juga menyampaikan hingga saat ini, setelah hampir 5 tahun berjalan implementasi regulasi tersebut belum pernah dievaluasi. Semua hipotesis dalam penelitian ini diformulasikan dalam bentuk konteks yang menggambarkan situasi, mekanisme yang merupakan bentuk ketika berjalan/tidak berjalan seperti apa, serta keluaran akibat kebijakan tersebut berjalan /tidak berjalan.

Terdapat 4 besar amanat kebijakan organisasi yang diharapkan dalam context, mechanism dan outcome (CMO) diantaranya; 1) Penerapan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan (fraud), 2) Pengembangan Budaya Pencegahan Kecurangan, 3) Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berorientasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya, 4) Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN. Hasil penelitian terkait CMO menyimpulkan bahwa tidak adanya kebijakan khusus anti fraud, dimana tidak ada arahan yang pasti bagi seluruh staf institusi dan tim anti fraud untuk menjalankan program – program pengendalian fraud serta komponen program yang sudah berjalan, tidak optimal.

Secara garis besar terdapat 2 penyebab tidak dijalankannya amanat PMK No. 36/ 2015 yakni rendahnya komitmen pengendalian fraud baik dari sisi tim itu sendiri maupun struktur di atasnya (Kepala Dinas Kesehatan, Kepala FKTP, dan Direktur RS) serta minimnya pengetahuan dan keterampilan terkait kecurangan JKN. Rekomendasi dalam penelitian ini agar; 1) Dinas Kesehatan menyusun kebijakan tingkat daerah terkait pencegahan kecurangan JKN yang diadopsi dari PMK No. 36/ 2015 (saat ini dapat menggunakan PMK No. 16/ 2019) kebijakan ini nantinya dapat diadopsi di tingkat provider layanan kesehatan, 2) Pimpinan Dinas Kesehatan serta pimpinan provider layanan kesehatan (FKTP & FKRTL) berkomitmen tinggi untuk menerapkan upaya – upaya pengendalian kecurangan JKN, 3) Membentuk Tim Pencegahan kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan dan di tingkat provider layanan kesehatan (bagi yang belum memiliki tim) dan Meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan JKN melalui program edukasi dan training terkait JKN.

– Pencegahan dan Penindakan Fraud era JKN

Prof. Laksono Trisnantoro menyampaikan poin – poin penting dalam deteksi fraud merupakan 1) tahap penting dalam proses pengendalian fraud yakni dapat menjadi titik awal dilaksanakan investigasi 2) Semakin cepat fraud terdeteksi, semakin cepat pula kerugian fraud terhindarkan, 3) Menjadi kunci dalam pencegahan fraud, yang dapat menciptakan persepsi staf, bahwa perbuatan fraud akan diketahui serta 4) Pondasi dari deteksi fraud yang efektif untuk mengetahui metode mana yang paling banyak digunakan untuk membongkar kasus fraud.

Prof. Laksono juga menyampaikan bahwa sistem pencegahan dan penindakan fraud di Indonesia belum berjalan seperti seharusnya, terutama jika meliat dari siklus program anti fraud dari awareness, reporting, detection, investigation, sanctioning. Bahkan pada tahapan awareness saja masih belum berjalan dengan baik, apalagi pada tahapan investigasi padahal fraud bukanlah masalah sepele, contoh di Amerika sudah menerapkan sanksi. Padahal jika semakin cepat fraud terdeteksi maka semakin cepat pula kerugian fraud terhindarkan. Di lapangan, data juga belum dipergunakan untuk mendeteksi bahkan saat ini di Indonesia belum ada profesi investigator. Di Amerika Seriat, data menunjukkan bahwa dari banyak pihak (dari berbagai kelompok) yang terdeteksi berpotensi melakukan fraud, terdapat 6% pihak yang terbukti melakukan fraud (dan mendapat hukuman pidana).

Jika kita melihat bahwa sistem JKN yang ada saat ini yakni sistem klaim dan INA CBG merupakan impor dari Amerika Serikat dan Australia namun sebagian dari komponen yang harusnya juga diimpor masih ketinggalan seperti pencegahan dan pengendalian fraud yang belum ada di indonesia.

SESI PEMBAHASAN

Pada sesi ini dibahas oleh 2 pembahas yakni Toto Prihantono dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kunto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Toto Prihantono manyampaikan bahwa fraud merupakan fenomena gunung es dan menekankan perlunya upaya agar bagaimana 94% orang yang punya potensi tapi tidak bisa dibuktikan berdasarkan data di Amerika Serikat tersebut merupakan ancaman potensi yang dapat mengganggu keberlangsungan JKN di Indonesia. Toto juga membagi pengalaman BPKP melakukan pengendalian fraud yakni dengan melakukan Identifikasi terhadap 3 hal saling berhubungan dan dipandang menjadi satu kesatuan, yakni dari faktor; 1) Manusia mengenai soal integritas, 2) Aspek budaya karena ada bebeberapa kondisi dimana dimanfaatkan oleh pelaku fraud dengan menafsirkan ulang budaya yanga biasa diterima di masyarakat kita dengan memberikan hadiah dan sebagainya untuk membenarkan kejadian fraud, 3) Sistem dan Kolusi.

BPKP juga melihat hubungan aspek manusia dan budaya dengan mencoba mengembangakan kelompok pembelajar anti korupsi (KOMPAK) yakni suatu komunitas yang peduli dengan anti fraud. BPKP juga melakukan intervensi dari aspek manusia dan sistem sehingga dilakukan pengawasan terus menerus dengan metode continous audit continous monitoring (CACM) selalu dilakukan pegawasan akan sangat terbantu dengan penggunaan IT karena bisa mengetahui history dan pola fraud akan terlihat sehingga bisa menjadikan indikator base yang menunjukkan bahwa fraud sedang berlangsung meskipun belum sampai pada tahap akhir kegiatan. Namun di sisi lain, jika hanya mengandalkan IT mungkin juga tidak akan cukup sehingga perlu upaya lainnya namun dengan pendekatan early warning sistem mampu membangkitkan kewaspadaan bahwa fraud sedang berlangsung.

Selanjutnya, Kunto dari Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kembali mengenai tahapan terjadinya fraud, dan mengharapkan pemerintah sudah menyentuh 3 tahapan tersebut untuk melakukan pencegahan fraud mulai dari tahapan; 1) Action, dimana pada tahap ini merupakan tahap awal dan suda mulai terlihat indikasi fraud sehingga sebuah lembaga seharusnya mempersiapkan regulasi maupun internal kontrol, 2) Conceal, tahapan ini si pelaku ingin menyembunyikan kejahatannya agar tidak terlihat sehingga perlu upaya misalnya menyusun PNPK atau pedoman, bahkan melakukan audit. 3) Conversion, pada tahap ini si pelaku ingin mengubah sesuatu dan ingin menikmati hasil kejahatan, sehingga perlu dibuatkan sebuah regulasi misalnya dengan sistem laporan harta kekayaannya untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya.

Kunto juga menjelaskan bahwa kasus kejahatan mengenai kesehatan yang pernah ditangani KPK masih terkait dengan alkes barang dan jasa, dan fraud yang terkait dengan diagnosa masih banyak yang belum terungkap, banyak dokter yang belum dapat melakukan low full investigation dengan keparakarannya untuk mengungkap diagnosa upcoding dll. Terdapat juga permasalahan misalnya dengan kasus fisioterapi dengan rata – rata diberikan dengan jumlah yang tidak sesuai dengan rekomendasi dan diberikan 24 kali namun kelemahannnya ketika dilakukan audit untuk menentukan apakah fraud atau tidak belum ada PNPK – nya, saat ini selalu mendorong Kemenkes untuk menyelesaikan standar untuk penyakit tertentu yang belum ada standarnya.

SESI DISKUSI

1. Meskipun tidak ada regulasi anti fraud, namun dengan adanya kebijakan terkait clinical pathway/ panduan praktek klinis tentunya bisa sebagai tools untuk menilai kepatuhan terhadap standar dan secara tidak langsung bisa mencegah fraud, Mohon tanggapannya?

drg Puti: betul, ketika ada PPK yang berjalan diturunkan dalam bentuk clinical pathway (CP) ini dapat menjadi instrumen atau dapat menjadi salah satu barrier melakukan hal – hal yang mengarah ke fraud. CP merupakan instrument yang sangat baik namun CP saja tidak cukup utuk membangun anti fraud, karena di beberapa fasyankes justru konten CP disesuaikan dengan kebutuhan tertentu dalam hal ini yang bisa menjurus pelaksanakanya ke dalam fraud. Namun jika CP dilakukan dengan kaidah yang baik maka bisa digunakan, tapi tidak semata dilakukan karena harus ada evalausi terhadap CP dan ada kebijakan jika CP nya sudah patuh diapakan dan ada kebijakan juga jika CP yang dilaksanakan tidak patuh.

2. Mengapa rekomendasi penelitian tidak mengarah pada law inforcement?

Laksono: Klaim BPJS yang tidak terlalu tinggi, maka RS harus melihat fraud menjadi isu menarik, fraud karena survival. Di UGM adalah pencegahan sejak 2014. Memang betul penindakan itu belum. Di UGM coba mem – benchmark dengan yang ada di Amerika dan disana keras sekali, disana fraud sudah berkembang menjadi organisasi kriminal dan dilakukan oleh mafia – mafia, namun petugas anti fraud juga sudah menggunakan mesin untuk merazia markasnya orang – orang yang melakukan fraud. 

Kunto: Sebuah fraud tidak mudah membuktikan menjadi tindak pidana, bisa dilakukan dengan 2 cara yakni: Ranah pidana dan Ranah adminstratif, tetapi mungkin dengan kadar tertentu bisa dibawa ke persidangan. Sebetulnya di pusat kemkes ada tim gabungan yang menangani fraud, dan ada BPKB juga.

Toto: Salah satu yang terbaru dan sudah mulai mengarah menjadi salah satu isu dengan aparat penegak hukum, problemnya adalah bagaimana kita bisa katakan ini pelayanan dianggap berlebihan dan siapa yang bisa menyatakan itu berlebihan, seharusnya yang paham proses bisnisnya adalah oang yang paham bisnis tersebut/atau orang yang berkecimpung dibidang itu. Harus dibangun beradasarkan kejadian skenaio fraud siapa yang melakukan apa. Sehingga muncul simptom – simptom dan dapat dilakukan pendalaman dan audit.

Laksono: situasi ini ketika hukum kurang jelas menyangkut suatu proses medik yang kompleks, di Indonesia belum ada profesi investigator. Bila ada profesi investigator dan di Amerika merupakan profesi khusus dan mereka menginvestigasi tidak berbulan – bulan dan bahkan bertahun – tahun dengan melihat pola.

3. Ketika fraud terjadi, apakah FKRTL sebagai pihak yang dirugikan atau malah diuntungkan? Sistem pencegahan fraud harus mampu menempatkan FKRTL sebagai pihak yang dirugikan ketika ada stafnya yang melakukan fraud. Sehingga diharapkan fungsi pencegahan dan pengendalian fraud oleh FKRTL dapat berjalan?

drg. Puti: Terkait pemahaman dan kesadaran, awarness jalan duluan sembari menyiapkan low enforcement, Amerika sudah mempunyai website khusus yang di page – nya khusus untuk edukasi anti fraud khusus sektor kesehatan, tidak digabungkan dengan yang lain. Dengan adanya edukasi membuat orang sadar bisa meruugikan semua pihak. Di website mendorong masayarakat melaporkan, jadinya tingkat pelaporannya tinggi. Harus disdarkan kembali merugikan FKRTL sendiri, dan jika terbukti nanti akan kena masalah, awareness harus kuat dan edukasinya harus kuat dulu. Saat ini masih terdapat aura bahwa fraud itu justru menguntungkan FKRTL sehingga penting sekali edukasi yang gencar terhadap FKRTL.

Kunto: Sebenarnya MA telah mengelurkan peraturan Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemidanaan korporasi, jadi korporasi bisa dikenakan sanksi misalnya pencabutan ijin, pembekuan usaha jika tidak melakukan upaya – upaya pencegahan fraud, misalnya tidak menerapkan ISO 37001 tentang anti suap dan lain – lain, bukan hanya korporasi tapi juga pegawainya bisa dituntut. Misalnya di RS ada oknum yang melakukan fraud maka yang bisa ditindak hanya oknum tersebut selagi manajamen RS dapat membuktikan bahwa sudah melakukan upaya – upaya pencegahan misalnya sudah menerapkan Kendali mutu kendali biaya dan seterusnya, namun jika tidak maka bisa dikatakan bahwa RS tersebut menikmati keuntungan tersebut sehingga bisa diberikan sanksi seperti pencabutan ijin, pembekuan usaha

4. Fraud dalam JKN selain dipicu oleh faktor internal juga eksternal, faktor eksternal diantaranya adalah kebijakan, faktor apa yang mendorong/mempengaruhi kebijakan ikut memberi andil terjadi nya fraud JKN di Indonesia? dan Apa yang menyebabkan tenaga kesehatan berpotensi melakukan fraud tinggi? Selain dari sistem, apakah memang “system” BPJS saat ini memaksa tenaga kesehatan untuk fraud?

Toto: Belajar mengendalikan fraud tidak hanya belajar dar pengalaman sndiri tapi juga bisa belajar dari dari bidang lain. Menurut saya tdak ada masalah dan saat ini membangun sistem dan sduah harus mulai mengenalkan upaya – upaya pengendalian fraud. Sebagai bentuk pemeblajaran. Bagaimana kejadian fraud di wilayahlain yang bisa dilihat dari dan sudah cukup membangun sistem yang memadai. Dalam prosesnya akan diketahui siapa yang berpotensi yang melakukan fraud bagaimana melakukan proses pencatatan. Dimana prosedur yang lemah dan menguatkan kendali. Tetap tidak akan lepas dari bentuk fraud yang umum, tekhnik invesitagasi relatif lebih sama maupun mengenai siapa yang akan diwawancarai.

Puti: Mulai dari komitmen pimpinan.
Saat ini sudah ada pergeseran kesadaran, kuncinya adalah keadilan, jika igin menindak pihak lain maka pihak lainnya juga ditindak. Penanganan fraud yang berkeadilan, ada regulasi yang menaungi dan ada yang paham tentang fraud.

5. Siapa yang harus menjadi lembaga independen (tidak memiliki hubungan dengan pelaku usaha layanan kesehatan tersebut) sehingga tidak terjadi konflik kepentingan? 2000 RS

Puti: Paling tepat adalah menggunakan tim anti fraud yang sudah digadang dari tahun lalu di tingkat pusat, sama dengan yang dilakukan di AS merupakan gabungan dari beberapa institusi.
Apakah dinas mempunyai kapasitas dan potensi, iya punya kapasitas orang dan ada yang punya pemahaman namun tertutup dengan banyaknya program lain yang harus dikerjakan, namun yang diharapkan pihak dinas dapat hadir jika ada persengketaan.
Dalam Permenkes 16 Tahun 2019 tersebut Dinas harus punya andil setidaknya untuk sosialisasi

6. Belum lagi masyarakat yang belum “terdidik” akan regulasi yang bener di BPJS, yang sering kali kita menyebutnya fraud dari peserta. dan jika tidak di penuhi bisa berujung komplain ke BPJS, dan kalau BPJS ada komplain dari peserta selalu membela pihak peserta?

drg.Puti: Bisa dilakukan adalah edukasi ke peserta, harus ada upaya real untuk membantu RS membuat upaya edukasi ke pasien dan dibuat poster yang besar – besar.

 

PENUTUPAN

Dalam siklus program anti fraud terlihat belum berjalan dengan baik di semua titik, awareness masih lemah, sehingga menjadi isu kunci dalam konteks kebijakan. Dalam UU SJSN dan BPJS juga tidak jelas menyatakan bagaimana fraud itu dilakukan dan dicegah, yang ada hanyalah kendali mutu dan kendali biaya sehingga mungkin ke depan bisa saja perlu UU khusus dalam bidang kedokteran terkait dengan fraud layanan kesehatan. Kita ketahui jika menggunakan model klaim maka akan selalu ada potensi fraud. Selanjutnya pembahasan akan sampai pada low inforcement. Penelitian ini bukan akhir – akhir dan akan diskusikan dengan anggota DPR.

Reporter: Andriani Y/ PKMK

 

 

Membangun Sistem Deteksi Terpadu Potensi Fraud Program Jaminan Kesehatan Nasional

Oleh: Puti Aulia Rahma, drg. MPH, CFE
Konsultan Anti Fraud Pelayanan Kesehatan PKMK FKKMK UGM

Laporan Majalah Tempo per 6 Juni 2020 menyebutkan bahwa potensi fraud program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia hanya kurang 1%. Informasi ini mengundang tanya: apakah angka ini adalah besaran kasus/ skema fraud yang berkembang di Indonesia? Apakah 1% ini adalah besaran kerugian akibat fraud yang terjadi di Indonesia? Apakah besaran ini menggambarkan kelompok potensial pelaku fraud tertentu? Dan bagaimana metode deteksi yang digunakan untuk mendapat data ini?

Temuan potensi fraud program JKN di Indonesia yang “hanya” kurang dari 1% ini mengejutkan. Di Amerika Serikat (AS), data menunjukkan bahwa dari banyak pihak (dari berbagai kelompok) yang terdeteksi berpotensi melakukan fraud, terdapat 6% pihak yang terbukti melakukan fraud (dan mendapat hukuman pidana). Kerugian finansial yang ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan di sana, mencapai 3 – 10%. Padahal, saat ini AS sudah mengembangkan dan menjalankan Fraud Control Plan (FCP) sejak tahun 1997.

Pemerintah AS juga sudah memberikan sanksi tegas bagi pelaku fraud melalui lebih dari 5 regulasi anti fraud yang diterbitkan. Amerika Serikat sudah membangun sistem pengaduan terpadu khusus unutk kasus fraud layanan kesehatan. Menurut ACFE Report to The Nation (2020), sistem pengaduan merupakan metode yang paling sering digunakan untuk membantu terbongkarnya kasus fraud. Sistem ini juga memungkinkan penemuan kasus fraud lebih cepat (hanya dalam 12 bulan), dibanding tanpa sistem pengaduan (mencapai 14 bulan). Kerugian akibat fraud juga dapat dikurangi hingga hampir 50% dengan adanya portal aduan ini. Metode canggih untuk deteksi fraud yang mengoptimalkan artificial intelligent dan dibantu aliansi National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) juga sudah diterapkan di AS.

Ketidakjelasan data potensi fraud di Indonesia saat ini sangat dimungkinkan karena belum ada sistem deteksi potensi fraud terpadu untuk program JKN. Deteksi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi sesuatu yang tersembunyi. Dalam siklus anti fraud yang dikrekomendasikan European Comission tahun 2013, deteksi merupakan tahapan penting sebelum melakukan investigasi. Menurut ACFE Report to The Nation tahun 2020, deteksi dini sangat baik untuk dilakukan, karena semakin cepat fraud terdeteksi, semakin cepat pula kerugian fraud terhindarkan. Deteksi juga menjadi kunci dalam pencegahan fraud karena menciptakan persepsi staf bahwa perbuatan fraud yang mereka lakukan akan diketahui. Pondasi dari deteksi fraud yang efektif adalah dengan mengetahui metode yang paling banyak digunakan untuk membongkar kasus fraud.

Situasi ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu membangun sistem deteksi terpadu potensi fraud, sebagai bagian sistem anti fraud program JKN. Agar sistem deteksi potensi fraud dapat lebih optimal berjalan, perlu dilakukan langkah-langkah berikut: (a) membangun sistem pengaduan terpadu. Sistem aduan ini dapat dibuat mirip dengan portal LAPOR (LAPOR.go.id), namun khusus untuk kasus fraud JKN; (b) melatih pihak-pihak terkait untuk mengenali skema fraud program JKN dan mendorong pihak terlatih ini untuk melaporkan potensi fraud yang diketahui/ dialami; (c) mengembangkan metode deteksi lain yang membantu terbongkarnya kasus fraud program JKN. Metode deteksi ini diantaranya adalah audit internal rutin dan pemanfaatan teknologi informasi lebih optimal; (d) melatih pihak terkait untuk mampu mendeteksi potensi fraud secara mandiri; dan (e) menindaklanjuti hasil deteksi potensi fraud bentuk investigasi serta pemberian sanksi bagi pelaku yang terbukti.

Membangun sistem deteksi terpadu merupakan salah satu cara langkah strategis dalam upaya pengendalian fraud. Sistem ini dapat dibentuk mulai dari tingkat pusat yang juga diturunkan ke tingkat daerah. Hasil deteksi yang terkumpul harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk investigasi dan pemberian sanksi bagi pelaku yang terbukti. Respon pasca deteksi merupakan bentuk komitmen pengendalian fraud.

 

Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19 (Pengalaman RSUP Sardjito – DIY)

Penulis: Andriani Yulianti, MPH (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Dalam situasi normal, kematian ibu di Indonesia masih menjadi tantangan besar, kurangnya persiapan diri sebelum hamil turut menjadi faktor resiko sulitnya menurunkan angka kematian ibu, terlebih jika melihat status kesehatan perempuan di Indonesia masih rendah yakni masih ada ibu hamil dengan HIV, Ibu rumah tangga dengan AIDS, Infeksi HIV (90% pada pada usia reproduksi 15-49 tahun), Ca Payudara, pernikahan remaja, kehamilan remaja, Ca serviks, anemia pada perempuan dan bumil, WUS hipertensi, WUS KEK bahkan terdapat kekerasan 1 dari 3 perempuan (Riskesdas 2013 dan SUPAS 2015), hal tersebut turut menjadi faktor semakin memburuknya kinerja outcome pelayanan kesehatan ibu.

Saat ini, layanan kesehatan ibu tidak terlepas terkena dampak baik secara akses maupun kualitas dikarenakan merebaknya Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS- COV2). Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO mendeklarasikan bahwa COVID-19 merupakan pandemi di dunia. Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, yang kemudian berkembang ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemberian layanan maternal di masa pandemi perlu menjadi perhatian untuk menghindari terjadi peningkatan morbiditas dan mortalitas ibu, terlebih saat ini terdapat pembatasan pelayanan kesehatan maternal. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk alat pelindung diri.

Untuk mengantisipasi perburukan layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19 maka dibutuhkan panduan pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19. Namun, sebelum masuk pada pembahasan alur tatalaksana layanan maternal, beberapa hal perlu dipertimbangkan di masa pandemi oleh layanan kesehatan:

  1. Respon pada tingkat level sistem, memperhatikan level pelayanan maternal yang dibagi menjadi: primary, secondary dan teriser health care karena kedepan level pelayanan kesehatan ini mau tidak mau harus siap, karena tidak pernah tahu kapan Pandemi COVID-19 akan berakhir dan harus siap jika suatu saat di Indonesia sendiri terjadi endemik. Untuk itu, pada level sistem terdapat 3 hal yang perlu dipersiapkan yakni:
    1. SOP tentang mengurangi/mencegah transmisi dengan upaya kohorting. Untuk kohortig terdiri dari kegiatan co-locating yakni memisahkan pasien investigasi dengan penderita COVID-19
    2. Clinical risk assessment terhadap pasien yang positif COVID-19, serta
    3. Fasilitas layanan kesehatan perlu mempersiapkan suatu penjadwalan untuk melimitasi jumlah orang yang masuk ke unit perawatan COVID-19 yang positif.
  2. Ruangan pasien, apakah perlu ruangan yang bertekanan positif bahkan mempertimbangkan perlunya ruangan isolasi bagi pasien.
  3. Alat Pelindung Diri (APD), saat ini banyak terdapat kekurangan APD, namun saat APD terpenuhi tidak jarag ketersediaannya tidak sesuai standar sehingga dapat memunculkan permasalahan yang baru di layanan kesehatan.

Di masa Pandemi COVID-19 ini kondisi ideal Ibu hamil harus terus diupayakan menjadi ideal, dan ini menjadi tantangan tersendiri. Dalam memantau kondisi ibu hamil melalui Antenatal Care (ANC) kita mengenal istilah kunjungan K1, K2, K3, K4 dan selama COVID-19 karena pasien mengurangi kunjungan sehingga digantikan dengan tele-konsultasi. Namun merancang tele-konsultasi menjadi tantangan tersendiri agar dapat digunakan oleh semua pihak dan efektif dalam hal pelaksanaannya. Sejatinya, semua kunjungan dalam pemeriksaaan layanan kesehatan Ibu sangat penting baik K1, K2, K3, K4, namun di masa pandemi ini sangat penting ibu hamil melakukan kunjungan K1 karena merupakan skrining awal ibu hamil untuk mengetahui kehamilan risti, tanda vital, laboratorium maupun triple eliminasi.

Pada skrining awal di K1 terdapat 2 fokus yang akan ditanyakan kepada ibu yakni; 1) Kondisi pada saat kehamilan sebelumnya, ada beberapa pertanyaan misalnya; apakah pernah lahir mati, 3 kali keguguran yang berurutan, kelahiran <2500 gram dan >4000 gram saat aterm, apakah saat mondok ada riwayat hipertensi dll, serta 2) Kondisi kehamilan saat ini, terdapat beberapa pertanyaan, misalnya menanyakan kemungkinan bayi kembar, usia yang muda atau terlalu tua, resusnya negatif, ibu dengan diastolic BP ≥ 90 mmgh, apakah datang dengan perdarahan, atau ada komorbid (diabetes, hipertensi, cancer, TB, malaria dll) karena jika ada komorbid tentu hal ini akan menjadi pemberat jika ibu tersebut terdeteksi COVID-19 sehingga membutuhkan rujukan bahkan pada trimester 1.

Jika saat ANC keadaan ibu hamil tersebut masuk dalam katagori yang low risk maka ibu cukup datang di K1 dan K4 dan sisanya bisa di akomodasi dengan tele-konsultasi, dan pada saat pasien mendekati HPL maka idealnya melakukan SWAP. Namun jika SWAP tidak memungkinkan maka dapat melakukan rapid test, dan jika rapidnya test positif maka ibu tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan RT PCR. Untuk mengetahui lebih lanjut tatalaksana pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun Ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19 yang dilaksanakan di RSUP Dr Sarjito, berikut di bawah ini;

Alur untuk menentukan status tata laksana ibu hamil di masa pandemi COVID-19

9jl 1

Bahwa setiap ibu hamil wajib dilakukan skrining untuk menentukan status terhadap kecurigaan terhadap infeksi COVID-19: apakah terdapat Batuk, Pilek, Demam atau Riw demam, Takipneu, Suhu  380C, Tinggal atau perjalanan dari negara terjangkit/ area dengan transmisi lokal COVID-19 di Indonesia, Kontak dengan pasien konfirmasi, kemudian akan dilakukan perhitungan skor kewaspadaan awal (early warning score/ EWS) infeksi COVID-19: dilakukan untuk menentukan kecurigaan pasien dengan infeksi COVID-19 dapat menggunakan:

9jl 2

Berikut dibawah ini alur tatalaksana layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19

1. Ibu Hamil Bukan COVID-19

9jl 3

Prinsip penanganan ibu hamil bukan COVID-19 selama masa Pandemi COVID-19 adalah yakni melakukan monitoring mandiri selama kehamilan tidak ada keluhan, pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi terkait apabila dijumpai masalah selama monitoring, pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok sesuai skrining urgensi obstetri serta ruang perawatan ruang perawatan biasa/reguler dan Jenis APD Level 1.

Skrining urgensi dapat dilakukan dengan memperhatikan bagan di bawah ini:

9jl 4

Jika telah dilakukan skrining urgensi maka akan diketahui kriteria skrining, apakah cukup kontrol rutin dengan meneruskan terapi yang ada, atau memerlukan pemeriksaaan/ edukasi bahkan apakah memerlukan pemondokan untuk rencana tindakan sesuai umur kehamilan berdasarkan pemeriksanaan sebelumnya, seperti di bawah ini:

Tabel 1. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi plasenta/ uterus

9jl 5

Tabel 2. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi janin/ fetus

9jl 6

Tabel 3. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi ibu

9jl 7

Tabel 4. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi obstetrik

9jl 8

2. Ibu Hamil dengan PDP/ Pasien Dalam Pengawasan (Ringan, Sedang atau Berat)

9jl 9

Prinsip penangan ibu hamil dengan PDP selama masa Pandemi COVID-19 yakni Ibu hamil dengan PDP dikategorikan menjadi 3 kategori berdasarkan gejalanya:

  1. PDP dengan Gejala Ringan
    • Kriteria PDP Ringan: demam >380C; batuk, nyeri tenggorokan, hidung Tersumbat, malaise, tanpa pneumonia, tanpa komorbid
    • Ibu hamil PDP gejala ringan tidak perlu mondok cukup dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dipondokkan apabila ada perburukan
    • Saat usia kehamilan aterm, lakukan swab di rawat jalan. Apabila hasilnya negatif maka persalinannya sesuai indikasi obstetrik, namun bila hasil swab positip maka pasien diterminasi dengan cara SC elektif.
  2. PDP dengan Gejala Sedang
    • Ibu hamil PDP dengan gejala sedang sebaiknya dilakukan pemondokan. Lakukan pemeriksaan Swab hr 1 dan ke-2: bila hasil negatif, terminasi kehamilan sesuai indikasi obstetrik. Apabila hasil Positip maka dilakukan terminasi secara SC elektif
  3. PDP dengan Gejala Berat
    • Kriteria PDP berat: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar
    • Pasien di pondokkan di R. Isolasi bertekanan negatif
    • Dipertimbangkan untuk dilakukan terminasi kehamilan jika usia kehamilan sudah lebih dari 34 mgg
    • Pertimbangan cara persalinan (mode of delivery) berdasarkan fase persalinan saat terjadi pemberatan:
    • Bila pasien belum dalam persalinan maka pertimbangkan persalinan secara SC;
    • namun bila pasien sudah masuk fase aktif maka persalinan bisa secara vaginal (pertimbangkan untuk memperingan Kala II)
    • Plasenta ibu dengan PDP diperlakukan sebagai materi biohazard dan dilakukan pemusnahan sehingga perlu dilakukan informed consent sebelumnya.

3. Ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan

9jl 10

Prinsip penangan ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan selama masa Pandemi COVID-19 yakni a) melakukan isolasi 14 hari selama kehamilan tidak ada keluhan dengan meneruskan terapi yang ada serta dan lakukan edukasi terkait dengan pemburukan gejala dan pencegahan penularan, b) Pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi selama masa isolasi, c) pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok apabila ada perburukan gejala atau sesuai skrining urgensi obstetri yang ada, d) apabila pasien memerlukan pemeriksaan, maka pasien diperiksa di ruangan isolasi dengan petugas menggunakan APD Level 1.

Sumber:
Materi diambil dari pertemuan AHS UGM Webinar: Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19, tanggal 4 Juli 2020.

 

 

Direktorat Mutu dan Akreditasi Siapkan Mutu Pelayanan Faskes Era New Normal

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
(Materi ini diambil saat pelaksanaan Zoom Meeting pada forum mutu layanan kesehatan, tanggal 24 Juni 2020)

Selama pandemi COVID-19 sejumlah tenaga kesehatan gugur, ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap mutu fasilitas kesehatan menurun, rasa ini harus segera dikembalikan. Kemenkes telah melakukan berbagai kegiatan dalam tatalaksana COVID-19, mulai dari menyiapkan 835 RS rujukan, penggunaan wisma atlit sebagai RS Darurat COVID, dan beberapa pedoman seperti pedoman pencegahan dan pengendalian corona disease, pedoman tatalaksana COVID-19 dan lainnya.

2j 1drg. Farichah Hanum, M.Kes (Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI) menyampaikan draft mutu pelayanan Faskes era new normal, pada forum diskusi manajemen mutu PKMK FK – KMK UGM, 24 Juni 2020.

Kemenkes telah menetapkan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data, undikator ini berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh WHO yaitu epidemiologi, sistem kesehatan dan surveilans kesehatan masyarakat. Terdapat indikator tentang jumlah kasus, jumlah yang meninggal, jumlah kesembuhan, jumlah pemeriksaan, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, penurunan laju insiden, penurunan angka kematian, dan angka reproduksi efektif.

2j 2

Gambar. Indikator
Sumber: Materi Presentasi Direktorat Mutu dan Akreditasi

Direktorat Mutu dan Akreditasi menyiapkan draft daftar tilik kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru yang berfokus pada dimensi yang berfokus pada pasien, adil, efisien, efektif, tepat waktu, aman dan terintegrasi.

Dimensi keselamatan merekomendasikan adanya: sistem manajemen bencana, program penanggulangan bencana, standar PPI, fasilitas kesehatan memastikan skrinning dan triage pada pasien dan pengunjung, menerapkan kaidah K3, akses seluruh pengunjung, pemetaan area berisiko, supply chain management.

Dimensi efektif merekomendasikan adanya: keberlangsungan pelayanan, penyesuaian tata laksana klinis dan penunjang dengan perkembangan penanganan COVID-19 terbaru, dan pelayanan laboratorium yang esensial.

Dimensi berfokus pada pasien atau pengguna layanan merekomendasikan adanya: pelayanan esensial harus diaktifkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan pasien, proses skrining dan triase yang tepat dalam waktu singkat, penyediaan jalur khusus untuk pasien non covid, memberikan informasi dan edukasi tentang COVID-19, pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, media – media informasi dan edukasi yang memadai, khusus untuk fasilitas kesehatan primer yang menyelenggarakan pelayanan UKBM dapat melakukan kunjungan rumah atau komunitas dalam memberikan pelayanan essential.

Dimensi efisien merekomendasikan adanya: kesediaan obat dan BMHP, pengelolaan sumber daya manusia, antisipasi surge capacity, pelayanan penunjang (gizi, linen, listrik, air, Oksigen), mengidentifikasi layanan yang dapat ditunda sementara jika diperlukan.

Dimensi tepat waktu merekomendasikan adanya: upaya surveilans terhadap kasus yang diduga terinfeski penyakit dan/atau terkontaminasi, mekanisme komunikasi internal dan eksternal yang tepat waktu, memastikan semua pelaporan dilakukan tepat waktu, pelayanan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pelayanan rawat jalan dengan sistem perjanjian, prosedur triage di area gawat darurat, mengatur prioritas jadwal pelayanan untuk pasien non covid dengan komorbid

Dimensi adil merekomendasikan adanya: pelayanan kesehatan dapat diberikan pada seluruh pasien baik covid maupun non covid, bagi pasien kelompok rentan rumah sakit menyediakan pelayanan khusus (daring atau kunjungan ke rumah).

Dimensi integrasi merekomendasikan adanya: antisipasi surge capacity, sistem rujukan, memperkuat mekanisme koordinasi, menetapkan tim/satgas sebagai koordinator pelayanan pada masa kenormalan baru.

2j 3Upaya menjaga mutu fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui redesign program mutu dan keselamatan pasien (PMKP), disampaikan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQUA (Konsultan Manajemen Mutu PKMK FK – KMK UGM, Ketua IHQN) saat membahas presentasi dr. Hanum. Dr. Hanevi menyampaikan usulan ISQUA kepada ahli mutu atau tim PMKP: 1) memperkuat sistem manajemen dengan cara menilai kesiapan, mengumpulkan bukti, menyiapkan pelatihan, mempromosikan keselamatan staf dan memperkuat peer support; 2) membangun partisipasi masyarakat, keluarga dan pasien untuk bersama mencapai kesepakatan dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan; 3) aktif meningkatkan pelayanan klinisi dengan cara memisahkan alur pelayanan, mengadakan lokakarya kilat tentang kerjasama tim, dan mengembangan sistem dukungan keputusan klinis; 4) proaktif mengelola risiko: baik untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19; 5) mengembangkan sistem pembelajaran dengan cara mencari peluang perbaikan, sesuaikan setiap saat sesuai perkembangan.

Pembaca dapat memberikan rekomendasi kepada direktorat mutu dan akreditasi tentang draft kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru.

 

Rekomendasi Keselamatan Pasien Untuk Wabah Epidemi Covid-19 (Pelajaran dari Pengalaman Italia)

Penulis:
Dr Novika Handayani (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Italia adalah negara Eropa pertama yang mendapatkan dampak besar dari Covid-19 sehingga pada akhirnya negara tersebut menetapkan lockdown. Dua turis China yang terkonfirmasi positif pada tanggal 31 Januari 2020 menjadi kasus awal di Italia. Sampai dengan 23 Juni 2020, total kasus di Italia mencapai 238,433 dengan 34.675 kematian.

The Italian Network for Safety in Healthcare (INSH) telah mengumpulkan pelajaran penting yang telah mereka pelajari dalam pandemi di Italia dan bersama dengan Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua) menerbitkan ‘Patient Safety Recommendations For Covid-19 Epidemic Outbreak’. Rekomendasi ini berisi pesan-pesan praktis bagi petugas garda depan, bukan merupakan sebuah pedoman yang rumit. Dokumen ini juga masih terus dikembangkan dan akan diperbarui oleh para profesional.

Pelayanan kesehatan bukan lagi patient-centered (berpusat pada pasien) namun kini sudah bergerak menjadi people-centered dimana pelayanan melindungi pasien dan juga harus melindungi penyedia layanan kesehatan. Dalam rekomendasi ini, terdapat tiga aspek yang dijelaskan berdasarkan pendekatan SEIPS Human Factors yaitu sistem kerja, proses pelayanan, dan outcome.

Dalam bab sistem kerja, dikeluarkan rekomendasi umum untuk penanganan Covid-19 yaitu:

1. Membangun tim (termasuk komunikasi dan budaya tim)

  • Emergency task-force harus mengaktifkan rantai komando yang jelas, peran dan tanggung jawab yang jelas, wadah komunikasi yang diandalkan dan pendekatan proaktif.
  • Unit manajemen risiko klinis atau mungkin di Indonesia bisa diterapkan oleh tim PMKP RS, berperan untuk menyediakan pedoman atau dokumen praktik klinis yang mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, serta mendukung tenaga kesehatan untuk melaporkan adverse event untuk menciptakan budaya keselamatan dengan meyediakan tools pelaporan yang mudah.

2. Pembagian Tugas dan Keterampilan yang dibutuhkan

  • Buat pelatihan singkat untuk tenaga medis tentang penggunaan APD, kembangkan video tutorialnya
  • Mengadakan kursus penyegaran tentang kebersihan tangan, pencegahan VAP (Ventilator Associated Pneumonia) dan CLABSI (Central Line Associated Bacterial Infection), pengenalan sepsis dini dan manajemen untuk semua petugas kesehatan, khususnya untuk staf yang tidak berada di garis depan kasus kegawatdaruratan yang dapat disebut sebagai “pengganti”.
  • Perlunya dukungan dokter ahli / perawat ahli kepada dokter/perawat muda, serta dukungan antar dokter spesialis
  • Terapkan instruksi desinfeksi lingkungan yang benar

3. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk melindungi staf

  • Tindakan pencegahan kontak dan droplet digunakan dalam pelayanan pasien rutin pasien ataupun pasien dengan dugaan/ terkonfirmasi COVID-19
  • Tindakan pencegahan kontak dan airborne dilakukan ketika melakukan prosedur penghasil aerosol (AGPS), termasuk intubasi dan bronkoskopi
  • Mencegah kekurangan APD dengan cara penggunaan yang jangka panjang, penggunaan kembali face-shield dan masker disposable (secara terbatas), mengidentifikasi urutan prioritas pengguna, menyediakan re-usable suit/coveralls, dan simpan perangkat tersebut di tempat yang terkunci atau area yang aman serta pendistribusian kepada staf secara tepat.

4. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk pasien

  • Berikan masker bedah bagi pasien yang periksa, terlepas dari gejala, pada kontak pertama mereka di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Di area pelayanan khusus untuk pasien Covid-19, pastikan bahwa terdapat analisa haemo-gas, pulse oximeters, oksigen, ventilator therapy equipment dan suction yang semuanya berfungsi dengan baik
  • Terapkan dengan ketat, tanpa kecuali, indikasi untuk desinfeksi lingkungan dan peralatan (sodium hypochlorite atau 0,5% atau 70% larutan etil alkohol)
  • Cegah defisiensi germisida dengan menggunakan sediaan galenic.
  • Pertimbangkan pengadaan rumah sakit khusus
  • Bila masih dijalankan klinik rawat jalan: hindari berkumpul di ruang tunggu (rekomendasikan orang menunggu di luar, beri jarak setidaknya 1 m antar kursi), menginformasikan pasien bergejala dengan demam dan / atau batuk dan / atau dispnea untuk tidak pergi ke klinik, edukasi standar kebersihan dan kesehatan di ruang tunggu.

5. Pasien

  • Mengurangi rawat inap di rumah sakit, kunjungan rutin ke klinik rawat jalan, prosedur bedah rutin dan mengatur kunjungan di rumah sakit.
  • Lakukan prosedur yang tepat bagi pasien dengan gejala, suspek dan terkonfirmasi, prosedur isolasi, screening interview pasien sebelum ke ruang periksa atau bagi yang memerlukan tindakan seperti pembedahan atau persalinan
  • Orang yang kontak dengan pasien Covid-19 harus diambil alih oleh Dinas Kesehatan setempat untuk tujuan epidemiologis dan surveilans aktif dan akan dievaluasi secara klinis di fasyankes yang ditunjuk jika orang tersebut menunjukkan gejala.
  • Gunakan definisi kasus luas dan strategi testing intensif. Pelacakan kontak secara agresif dan testing yang intensif bersamaan dengan isolasi dirumah adalah strategi kemenangan bagi beberapa daerah di Italia dan di negara Asia.

Selain itu, juga terdapat rekomendasi untuk melakukan re-organisasi staf di pelayanan emergensi untuk Covid-19 seperti pengaturan jumlah staf yang dibutuhkan di ruang pelayanan intensif, subintensif dan ruangan biasa (disesuaikan dengan jumlah tempat tidur di masing-masing tempat) dan kriteria staf yang dibutuhkan di ruang pelayanan intensif.

Dalam pembahasan proses pelayanan yang dituangkan dalam bab rekomendasi clinical pathway, rekomendasi yang diberikan cukup holistik karena tidak hanya untuk diagnosis dan penanganan Covid-19, tapi juga bagaimana rekomendasi pelayanan bagi wanita hamil, anak, pasien kanker, pelayanan hemodialisis, rekomendasi bagi dokter umum, prosedur penanganan jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19 sampai dengan rekomendasi kesehatan psikologis para staf serta mental wellbeing pasien.

Impak dari pelayanan Covid-19 penting untuk diukur. Pengukuran outcome dilakukan untuk mendukung pemantauan respon penyedia layanan kesehatan (RS) Covid-19 yang efektif termasuk kapasitas yang memadai untuk merawat pasien dengan kondisi kegawatan lainnya seperti serangan jantung, stroke, dan trauma untuk memastikan kesehatan publik dilindungi semaksimal mungkin. Berikut contoh indikator yang dapat diukur:

  1. Tingkat rawat inap untuk COVID-19 (ukuran hasil tidak langsung dari wilayah tersebut)
  2. Tingkat mortalitas pasien rawat inap di rumah sakit untuk COVID-19
  3. Rerata Length of Stay pasien COVID-19
  4. Persentase pasien COVID-19 yang dirawat di ICU
  5. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena AMI (Acute Myocardial Infarction)
  6. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena Stroke
  7. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena PPOK
  8. Persentase pasien rawat inap non-COVID-19 yang terinfeksi COVID-19 selama rawat inap
  9. Tingkat infeksi COVID-19di antara staf
  10. Survival rates

Bila memungkinkan, indikator 1-7 harus dikelompokkan berdasarkan kelompok umur. Pengukuran ini harus digunakan dan diinterpretasikan dengan sangat hati-hati jika digunakan untuk membandingkaan kualitas pelayanan antar provider.

Selain pengukuran outcome, berikut contoh indikator untuk pengukuran “proses”:

  1. Length of stay
  2. Persentase pasien dengan penyakit komorbid
  3. Profil pasien : usia, jenis kelamin, etnis, penyakit komorbid
  4. Persentase staf dengan dan tanpa APD yang tepat
  5. Persentase jumlah staf yang terlatih
  6. Jumlah tes yang dilakukan untuk staf RS

Pengukuran lainnya yang dapat dilakukan contohnya:

  1. Tingkat infeksi staf
  2. Tingkat kematian staf
  3. Kesejahteraan staf
  4. Mental illness

Sumber:

  1. The Italian Network for Safety in Healthcare (INSH) dan Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua). Patient Safety Recommendations For Covid-19 Epidemic Outbreak. Tersedia online pada https://www.isqua.org/blog/covid-19/covid19-resources/patient-safety-recommendations-for-covid19-epidemic-outbreak.html
  2. https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries 

 

 

Rekomendasi WHO: Menjaga Persediaan Darah yang Aman dan Memadai Selama Pandemi COVID-19

 

Disarikan oleh Andriani Yulianti, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM

Pelayanan transfusi darah merupakan salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat sehingga Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melihat pentingnya fungsi darah dalam hal kesehatan, tentu penanganan donor darah tidak boleh sembarangan, terutama di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Di berbagai media marak diberitakan beberapa wilayah mengalami kesulitan untuk mengumpulkan darah karena adanya pembatasan sosial maupun dikarenakan sebagian besar pendonor yang memilih untuk tidak mendonorkan darahnya selama pandemi karena adanya himbauan untuk tidak mengunjungi pelayanan kesehatan jika tidak ada keperluan mendesak maupun adanya ketakutan akan tertular COVID-19.

Merespon hal tersebut, saat ini WHO telah mengeluarkan panduan sementara terkait bagaimana menjaga persediaan darah yang aman dan memadai selama pandemi penyakit coronavirus. Disampaikan bahwa risiko penularan COVID-19 melalui transfusi darah dan komponen darah masih bersifat teoretis dan kemungkinannnya masih berskala minimal. Namun, berdasarkan pengalaman di wabah-wabah coronavirus lainnya, persediaan darah diperkirakan akan terdampak secara signifikan dengan menurunnya jumlah darah yang didonorkan. Unit transfusi darah harus siap bergerak cepat dalam merespons perubahan-perubahan yang terjadi, di mana kecukupan persediaan darah paling mungkin terdampak.

Lebih dari itu, menurut WHO bahwa pendekatan subnasional atau lokal harus segera diambil melalui pendekatan nasional agar respons dapat terkoordinasi dan menyeluruh untuk memastikan masyarakat yakin akan keamanan dan ketersediaan darah. Unit transfusi darah harus dimasukkan ke dalam respons wabah nasional, melalui pakar-pakar yang dilibatkan dalam tim respons kedaruratan nasional serta unit transfusi darah harus mengaktifkan rencana tanggapan kedaruratannya dan jaringan kerja sama unit transfusi darah di wilayah yang dapat membantu menjaga ketersediaan darah dan komponen darah.

Berikut di bawah ini rekomendasi WHO berdasarkan panduan sementara maintaining a safe and adequate bld suplay during the pandemik outbreak of coronavirus disease, diperuntukkan bagi unit transfusi darah (UTD), Kementerian Kesehatan, dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyediaan darah dan komponen darah dan atas integrasi sistem darah ke dalam sistem kesehatan masyarakat.

Beberapa upaya dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan darah, meliputi;

1. Memitigasi potensi risiko penularan melalui transfusi darah dan komponen darah.

Meliputi edukasi bagi donor darah, penundaan oleh donor, penundaan terhadap donor yang berisiko, karantina komponen darah, pengambilan produk darah yang belum kadaluarsa (in-date) berdasarkan laporan penyakit pascadonor atas diri pendonor, skrining donasi menggunakan uji laboratorium, dan pengurangan patogen. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Calon pendonor harus diberi edukasi tentang pentingnya menunda donor berdasarkan faktor-faktor risiko COVID-19 atau jika merasa tidak sehat. Langkah-langkah skrining oleh dokter yang menolak orang yang menunjukkan gejala dan merasa kurang sehat atau yang menunjukkan tanda dan gejala demam dan penyakit pernapasan (seperti batuk atau sesak napas) harus dipatuhi. Pendonor harus segera menyampaikan kepada pusat donor darah jika mengalami penyakit saluran pernapasan dalam waktu 28 hari sejak melakukan donor darah.
  2. Orang yang sudah sembuh total dari COVID-19, orang yang kemungkinan terpapar COVID-19 langsung pasien konfirmasi, dan orang yang melakukan perjalanan ke area di mana penularan masyarakat terjadi tidak dapat melakukan donor darah selama sekurang-kurangnya 28 hari, melalui penundaan sendiri atau penundaan wajib. Dalam hal terjadi penularan yang meluas, pembatasan pendonor berdasarkan definisi risiko paparan dan lama masa penundaan dapat diturunkan sesuai situasi setempat sehingga tidak berdampak pada ketersediaan darah untuk terapi transfusi kritis.
  3. Karantina komponen darah di mana pengeluarannya ditunda hingga dipastikan tidak ada laporan penyakit yang dialami pendonor setelah melakukan donor darah dapat dilakukan jika terjadi penularan meluas dan berkelanjutan. Namun, opsi ini sulit dilakukan dan mengganggu proses-proses serta alur kerja yang sudah ada, sehingga kemungkinan kesalahan terjadi makin besar. Pengeluaran darah ke persediaan darah menjadi tertunda. Karantina trombosit lebih sulit lagi karena umur simpannya yang pendek.
  4. Harus ada sistem bagi pendonor untuk melaporkan penyakit mirip COVID-19 atau kontak dengan kasus COVID-19 konfirmasi pascadonor. Sebagai langkah kewaspadaan, darah dan komponen darah yang diambil dalam waktu 14 hingga 28 hari sejak mulai timbulnya gejala (onset) dapat ditarik kembali. Meskipun risiko penularan melalui transfusi masih bersifat teoretis, dapat dipertimbangkan juga apakah tenaga klinis perlu diberi tahu mengenai konfirmasi infeksi pada pendonor jika darah atau komponen darah sudah ditransfusikan.
  5. Pengujian persediaan darah akan bersifat prematur jika belum terjadi penularan melalui transfusi atau terbukti sifat menular virus COVID-19 dalam darah yang diambil dari orang-orang tanpa gejala.
  6. Teknologi pengurangan patogen (PRT) terbukti efektif terhadap SARS-CoV dan MERS-CoV di dalam plasma dan trombosit. Namun, PRT memerlukan investasi logistik dan keuangan yang besar. PRT untuk darah lengkap belum banyak tersedia dan penelitian tentang inaktivasi coronavirus dalam darah lengkap masih kurang. Penggunaan PRT untuk virus COVID-19 tidak akan efektif, biaya maupun proporsional dan tidak direkomendasikan.
  7. Proses pembuatan derivat plasma saat ini dapat membuat inaktif serta membersihkan virus-virus yang berhubungan dengan COVID-19. Sebagai virus berselubung, virus COVID-19 rentan terhadap langkah-langkah dalam persiapan agen-agen terapeutik dari plasma terfraksionasi; karena itu, tidak ada dugaan tentang adanya risiko penularan melalui produk-produk darah.
  8. Sistem haemovigilance harus disusun sehingga setiap kemungkinan kasus transmisi melalui darah dan komponen darah dapat tercatat. Hemovigilance sangat berguna untuk membantu memahami risiko yang timbul dari darah dan komponen darah serta efektivitas keseluruhan langkah-langkah pelayanan darah.

Keputusan tentang implementasi langkah-langkah kewaspadaan serta dampaknya pada kecukupan persediaan darah dan sumber daya operasional harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Langkah-langkah yang dimulai pada fase awal wabah bisa menjadi tidak lagi praktis atau sesuai di fase lain. Misalnya, negara di mana tidak terjadi kasus akibat penularan lokal dapat memilih langkah kewaspadaan menunda pendonor yang baru kembali dari area-area terdampak. Hal ini mungkin dilakukan jika jumlah calon donor sedikit dan dapat dikelola dengan mudah tanpa mempengaruhi ketersediaan. Namun, setelah semakin banyak negara terdampak dan lebih lagi jika kasus akibat penularan lokal mulai muncul, risiko meningkat dan identifikasi terhadap pendonor berisiko semakin sulit dilakukan. Dalam situasi tersebut, penundaan tidak lagi praktis maupun dapat diteruskan.

2. Mengurangi risiko paparan staf dan donor terhadap virus COVID-19,

Penularan yang terjadi dari pendonor lebih mungkin terjadi melalui rute saluran pernapasan dibandingkan rute-rute parenteral (termasuk flebotomi selama donor darah). Pendonor yang terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala, gejalanya belum muncul, atau gejalanya sangat ringan mungkin menulari pendonor lain dan staf. Strategi-strategi yang dilakukan untuk memitigasi risiko ini harus proporsional dan berdasarkan bukti dan harus mengikuti langkah-langkah kesehatan masyarakat yang dilakukan di negara itu. Pusat donor dan tempat pembuatan darah bukan fasilitas pelayanan kesehatan penyakit akut. Karena itu, langkah-langkah kesehatan masyarakat yang harus dilakukan adalah langkah-langkah yang sesuai untuk masyarakat umum, bukan untuk klinik dan rumah sakit.

Pendonor dan calon pendonor harus mendapat informasi tentang pentingnya penundaan donor diri jika merasa tidak sehat, dan pentingnya segera melaporkan kepada unit transfusi darah penyakit terkait COVID-19 dalam waktu 28 hari setelah donor. Jika COVID-19 dikonfirmasi terjadi pada pendonor darah atau staf, tatalaksana kontak harus dijalankan sesuai panduan kesehatan masyarakat nasional.

Proses donor harus dipastikan aman dengan langkah-langkah perlindungan yang sesuai yang dijalankan oleh staf. Prosedur donor dapat dipertimbangkan untuk diatur guna meminimalisasi penularan antar pendonor, termasuk penjagaan jarak fisik jika mungkin dilakukan, sambil memastikan alur kerja tetap sesuai. Kewaspadaan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien tidak harus diterapkan di pusat-pusat donor kecuali pusat.

donor tersebut terletak di dalam rumah sakit atau efektivitas kewaspadaan tersebut terbukti di lingkungan masyarakat. Praktik-praktik keamanan biologis laboratorium standar yang didasarkan pada panduan nasional dan internasional harus diikuti dalam semua keadaan. Jika laboratorium unit transfusi darah melakukan investigasi pratransfusi, sampel dari pasien dalam pemantauan atau terkonfirmasi COVID-19 harus ditanganni sesuai dengan panduan COVID-19.
Staf harus diedukasi tentang COVID-19 dan disarankan tidak masuk kerja jika sakit atau terpapar. Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi harus diperkuat.Selama penularan masyarakat luas terjadi, jumlah staf dapat berkurang akibat penyakit; pusat-pusat darah harus mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi dampak pada kegiatan-kegiatan utama.

3. Memitigasi dampak penurunan jumlah pendonor darah yang tersedia

Penurunan jumlah pendonor sebelum, selama, dan setelah wabah COVID-19 adalah risiko yang berarti bagi unit transfusi darah. Unit transfusi darah harus mempertimbangkan risiko ketersediaan sejak dini untuk memungkinkan kesiapan dan respons. Jumlah donor darah harus dipantai sehingga dapat dengan cepat diambil langkah untuk menangkis penurunan kehadiran pendonor atau untuk mempertimbangkan impor darah dan komponen darah. Tindakan ini semakin penting dalam kaitannya dengan komponen darah, yang umur penyimpanannya pendek, seperti trombosit. Dalam hal ini, diperlukan adanya pasokan secara konstan bagi pasien yang bergantung pada transfusi trombosit.

Diperlukan strategi komunikasi yang proaktif untuk menjawab kekhawatiran pendonor, yang seringkali berasal dari kurangnya pengertian, misinformasi, atau rasa takut terinfeksi saat melakukan donor darah. Penyuluhan publik yang efektif mengenai pentingnya menjaga ketersediaan darah nasional, kebutuhan akan pendonor darah, dan keamanan proses donor harus terus didiseminasi.

Strategi penanggulangan dapat membuat donor tidak mampu mengikuti donor darah dan dapat mencegah tim pengambil darah mengunjungi area-area yang dikaitkan dengan klaster infeksi atau jika pembatasan kesehatan masyarakat diberlakukan. Strategi-strategi untuk mengatasi hal ini dapat mencakup segera mengubah tempat pengambilan darah jika mungkin, menyediakan transportasi bagi pendonor, meningkatkan intensitas upaya penjadwalan donor, atau menyesuaikan jam kerja. Pengambilan darah mungkin perlu dilakukan secara lebih tepat sasaran melalui undangan kembali bagi orang-orang sehat yang pernah mendonorkan darah sebelumnya. Praktik-praktik rutin untuk tatalaksana pendonor dan pengujian penyakit menular tidak disarankan diubah. Namun, jika terjadi kekurangan darah yang parah, pengurangan interval waktu donor darah untuk pendonor dengan tingkat hemoglobin yang baik, yang dapat melakukan donor darah lebih sering, dapat menjadi pertimbangan.

Harus ada sistem yang memungkinkan pendonor yang pernah terinfeksi untuk terdaftar kembali. Sebagian besar pendonor seperti ini dapat mendonorkan darahnya lagi 28 hari setelah pulih total. Hal ini juga dapat mendukung pengambilan plasma yang telah pulih untuk pengobatan pasien COVID-19.

Pengimporan darah dan komponen darah dari wilayah-wilayah tidak terdampak di dalam negeri atau dari negara lain yang tidak terdampak (jika mendapat izin dari instansi setempat) dapat menjadi solusi jika terjadi kekurangan persediaan setempat, meskipun jika penularan terjadi secara meluas, hal ini sulit dilakukan. Ada juga masalah logistik.

4. Mengelola kebutuhan darah dan produk darah,

Unit transfusi darah harus terus menghitung persediaan darah dengan teliti untuk mengantisipasi ketidakpastian kegiatan pengambilan darah. Selama penularan meluas, kebutuhan akan darah dan komponen darah mungkin menurun seiring bergesernya sistem pelayanan kesehatan untuk mengobati jumlah pasien COVID-19 yang terus meningkat dan ditundanya bedah-bedah elektif dan intervensi-intervensi klinis. Namun transfusi darah masih akan diperlukan untuk situasi kedaruratan seperti trauma, perdarahan pascasalin, anemia berat pada anak, diskrasia darah, dan bedah yang mendesak yang membutuhkan persediaan darah.

Persediaan mungkin juga perlu ditingkatkan untuk mendukung pasien COVID-19 yang mengalami sepsis berat atau memerlukan dukungan pengoksigenan membran ekstrakorporeal. Tatalaksana darah pasien yang baik akan membantu menjaga persediaan darah. Unit transfusi darah harus mengadakan komunikasi yang jelas dengan tenaga pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas kegiatan transfusi guna memastikan bahwa darah dan komponen darah hanya digunakan jika sesuai secara klinis.

5. Pastikan pasokan bahan dan perlengkapan terpenting tidak terganggu,

Pembatasan transportasi dan perdagangan, karantina, langkah perlindungan perbatasan, dan gangguan produksi dapat menurunkan rantai pasokan global bahan-bahan dan perlengkapan terpenting dalam pengambilan darah dan komponen darah, pengujian laboratorium (termasuk reagen immunohematologi dan penetapan skrining penyakit menular). Unit transfusi darah harus mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pasokan.

6. Komunikasi

Kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan pada sistem unit transfusi darah adalah sesuatu yang penting. Sistem pelayanan darah harus memberikan komunikasi yang jelas guna memastikan bahwa tim tanggap kedaruratan nasional, pendonor dan penerima, serta masyarakat menerima informasi serta memahami dengan baik tindakan-tindakan yang direncanakan. Pesan dan tindakan harus proporsional, berdasarkan bukti, dan konsisten dengan pesan tanggap kedaruratan nasional secara keseluruhan.

7. Pengambilan plasma konvalesen

Berdasarkan pengalaman, penggunaan empiris plasma konvalesen (PK) dapat berguna sebagai pengobatan untuk COVID-19. Penilaian risiko yang terperinci diperlukan guna memastikan bahwa pengambilan, pemrosesan, dan penyimpanan komponen-komponen darah ini dapat dilakukan dengan aman dengan cara yang terjamin mutu.

Sumber:

 

Keberlangsungan Usaha RS di masa COVID-19: Apakah akan menuju New-Normal? Perspektif learning organization

Sejak ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Global Pandemic per tanggal 11 Maret 2O2O, praktis hingga saat ini telah 3 bulan kita berada dalam masa yang tidak menentu. Banyak rumah sakit di daerah kewalahan menangani lonjakan pasien yang terinfeksi coronavirus, namun tidak sedikit pula Rumah Sakit yang mengalami penurunan jumlah pasien, khususnya RS yang tidak ditunjuk sebagai RS Rujukan COVID-19.

Perubahan yang sedemikian cepat dimasa pandemi COVID-19 menuntut respon yang cepat dari manager puncak mengenai arah kelangsungan usaha RS agar tidak kolaps ditengah pendemi. Apakah segera merubah RBA/Rencana anggaran tahun 2020 dalam konteks memperkuat business continuity? dan apakah akan merubah rencana strategis bisnis RS untuk menyesuaikan dengan situasi COVID-19 menuju the new normal?

Berdasarkan permasalahan di atas, manager puncak perlu memperkuat lembaga-lembaga dan organisasi yang dinaungi dengan mengelola pengetahuan tentang COVID-19 yang mengacu ke langkah-langkah operasional di Learning Organization (organisasi pembelajar). Diketahui bahwa Learning Organization (LO) telah muncul dari berbagai literatur. Beberapa definisi yang paling populer adalah sebagaimana diungkapkan beberapa tokoh berikut; Senge (1990) mendefinisikan LO adalah proses memfasilitasi pembelajaran bagi individu atau group yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama dalam mentransformasikan pengelolaan dan penggunaan pengetahuan dalam mencapai tujuan organisasi secara terus menerus sehingga mencapai suatu kapasitas yang semakin luas.

Sementara itu, Marquardt (2002) mendefiniskan LO sebagai suatu organisasi yang belajar secara kolektif dan bersemangat, dan terus menerus mentransformasikan dirinya pada pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik bagi keberhasilan perusahaan/instansi. Di sisi lain, Garvin (1993) memiliki pandangan bahwa sebuah organisasi belajar adalah organisasi terampil membuat, memperoleh, dan mentransfer pengetahuan, dan untuk memodifikasi perilaku untuk mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru. Definisi Garvin terhadap OL mengandalkan persyaratan, bahwa suatu organisasi harus dapat memenuhi persyaratan tersebut untuk menjadi organisasi yang belajar.

Tujuan pembelajar organisasi bagi RS agar dapat melaksanakan misinya dengan baik di masa pandemik COVID-19 dan dapat melanjutkan usaha RS di pasca pandemik. Penting untuk diketahui siapa saja yang telah melakukan Individual learning tentang COVID-19 di RS, misalnya apakah Pemilik RS/Dewan Pengawas, Direksi RS, Klinisi yang menangani COVID-19 (Dokter dan Perawat), Tenaga IT, Tenaga Epidemiologis RS dan lain lain. Serta dari mana sumber belajarnya, apakah berasal dari Forum Manajemen COVID-19 (Cochrane Indonesia), Jurnal-jurnal ilmiah ataupun dari Perhimpunan Profesi masing-masing. Hal tersebut diperlukan agar manajemen RS dapat dengan segera membalikkan keadaan dengan cepat, mengatasi kesulitan keuangan serta mengatasi situasi tertekan.

Memahami situasi pandemi saat ini, dengan data empirik selama 3 bulan terakhir yang dianalisis dengan berbagai pengetahuan baru mengenai COVID-19, yakni dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut dengan melakukan penilaian mandiri terhadap RS mengenai: 1) apakah COVID-19 merupakan ancaman untuk RS kita? 2) apakah akan membahayakan business continuity / kelangsungan usaha RS? 3) Bagaimana skenario yang bisa terjadi di masa depan?

Untuk itu, agar di RS lebih efektif dan siap mempertahankan kelangsungan usaha dan menghadapi the new normal perlu melakukan prosesnya dengan terlebih dahulu mempunyai niat dari pemilik dan Direksi RS bersepakat untuk melakukan Learning and Development secara sistematis dalam pandemik COVID-19, Direksi RS mengumpulkan orang-orang pembelajar COVID-19 dari berbagai profesi di RS untuk melakukan organizational learning serta membentuk tim review rencana dan perencanaan, disamping tim disaster yang sudah pasti harus ada di RS.

Berbicara mengenai new normal, merupakan berasal dari istilah saat pasca krisis finansial 2007-2008, dimana sistem ekonomi yang normal bersifat baru. Jika melihat new normal pada manusia di masa COVID-19 saat ini maka mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi ini, termasuk membatasi kontak orang-ke-orang, seperti jabat tangan maupun menjaga jarak dari orang lain. Namun jika dikaitkan dengan new normal baru di RS maka akan erat kaitannya bagaimana RS beroperasi dalam tatanan baru yang menjadi normal, misal dalam hal pemeriksaan pasien di poli, penggunaan telemedicine, pendanaan RS termasuk dari BPJS dan filantropi, penggunaan APD dan robotic ataupun pelayanan homecare.

Berikut ini langkah-langkah learning process yang dapat dijalankan oleh RS untuk dapat bertahan dimasa COVID-9 menuju new normal, diantaranya:

  1. Identifikasi masalah-masalah apa yang dihadapi RS dalam masa pandemik ini, yang dapat membahayakan keberlangsungan RS (Business Continuity), Misalnya: Bahaya COVID-19, Penurunan jumlah pasien non-covid, keberlanjutan klaim RS dan lain-lain
  2. Mensintesis hasil pembelajaran perorangan untuk mencari solusi dengan cara:
    1. Mempelajari pengalaman RS yang sangat terbatas mengenai pandemik.
    2. Mempelajari pengalaman dan praktik terbaik orang lain (dapat melalui berbagai artikel di Jurnal dan diskusi-diskusi di Forum Manajemen COVID-19), pelajaran dari pengetahuan tacit.
  3. Melakukan inovasi (Development) dengan cara:
    1. Identifikasi inovasi-inovasi untuk ke depannya
    2. Melakukan uji-coba dengan pendekatan baru diluar kebiasaan, misal: penggunaan telemedicine di RS, peningkatan dukungan filantropi, memberikan pengobatan terbaru untuk pasien COVID-19, memperkuat home-care
  4. Mereview Rencana-rencana (Di tahap ini perlu ada persetujuan dari Pemilik/Dewan Pengawas RS)
    1. Ada kemungkinan besar merubah RKA tahun ini agar Business Continuity dapat terjaga.
    2. Mereview rencana strategis yang ada dengan pertanyaan: apakah perlu disesuaikan dengan proyeksi tentang the New Normal?
  5. Mengkomunikasikan perubahan RBA dan Rencana Business Strategis
    1. Dikomunikasikan ke seluruh anggota RS
    2. Dikomunikasikan ke stakeholder RS

Ketika sebuah RS melakukan langkah-langkah di atas, apakah dapat dikatakan mempraktekkan prinsip Learning Organization? Hal ini dapat diketahui jika organisasi anda terampil dalam menciptakan, memperoleh, mentransfer pengetahuan ke semua anggota, dan memodifikasi perilakunya yang mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru (David A. Garvin,1993). Dalam konteks COVID-19 organisasi yang terampil adalah organisasi yang terampil dalam Memperoleh, menciptakan, mentransfer pengetahuan tentang COVID-19, dan memodifikasi perilaku RS yang mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru untuk mempertahankan business continuity dan menyiapkan diri untuk the new normal.

Pembelajaran dari pandemi COVID-19 ini bahwa RS dapat mengaktifkan kembali semangat pembelajaran, learning organization dapat dipraktekkan untuk semua hal yang dapat mengancam keberlangsungan hidup RS serta Direktur RS dapat mengembangkan kepemimpinannya. Apakah RS anda sudah memilii ciri tersebut di atas?

Sumber:

Materi diambil dari presentasi Laksono trisnantoro dalam pertemuan pada 18 Mei 2020 mengenai Knowledge Management: Learning Organization di RS Seri Ke-VIII.

Penulis:
Andriani Yulianti, MPH

 

Memasuki New Normal: Tantangan untuk RS di Indonesia

Stevie A. Nappoe-MPH Graduate from University of Alabama at Birmingham, 2016 Fulbright Scholar.
Hanevi Djasri, Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare.

Kurang lebih 3 bulan belakangan ini seluruh dunia dibuat tak berdaya oleh situasi pandemik COVID-19. Dengan jumlah kasus yang mencapai 7 juta, virus ini telah menyebabkan lebih dari 400 ribu kematian di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus yang tercatat sampai dengan saat ini sudah lebih dari 32 ribu kasus dengan jumlah kematian mencapai 1800. Tidak dapat dipungkiri situasi ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat terutama perekonomian dikarenakan pembatasan sosial yang terjadi di masyarakat. Pemerintah Indonesia sudah mulai memikirkan untuk membuka kembali pembatasan sosial secara bertahap untuk bisa menyelamatkan ekonomi. Inisiatif ini lebih dikenal dengan “new normal” dimana pada situasi ini kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti biasa namun tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penularan dan penyebaran virus.

Pelayanan kesehatan sebagai sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemik ini juga harus bersiap untuk menghadapi new normal. Rumah sakit harus mulai memikirkan langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien COVID-19 namun disaat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan resiko penularan seminimal mungkin, sehingga disebut sebgai balancing act.

Pelayanan kesehatan di era new normal akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum COVID 19. Rumah sakit perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat dimana sterilisasi harus lebih masif dilakukan di setiap sudut rumah sakit. Prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan termasuk penggunaan masker secara universal, prosedur screening yang lebih ketat (rapid test/PCR), pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/pendamping pasien bahkan pemisahan fasilitas untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.

Dari sisi pelayanan, rumah sakit akan lebih selektif dalam menerima pasien dimana prioritas akan diberikan kepada kasus-kasus gawat darurat atau life-thretening situation berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Rapid test bahkan PCR bisa menjadi persyaratan sebelum pasien menerima berhak menerima perawatan (pre-op requirements). Penggunaan telemedicine atau virtual care akan semakin sering dilakukan oleh rumah sakit untuk meminimalisir tatap muka antara pasien dan tenaga kesehatan.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh rumah sakit adalah persiapan untuk menghadapi kemungkinan gelombang kedua (second wave), mengingat resiko penularan dimasyarakat masih mungkin untuk terjadi. Rumah sakit perlu menyiapkan protokol emergensi yang jelas untuk menghadapi gelombang kedua termasuk alokasi ruang perawatan untuk pasien COVID-19, tambahan tenaga kesehatan bila diperlukan, kecukupan personal protective equipment (PPE), serta penutupan kembali beberapa layanan jika situasinya memburuk.

Perubahan dalam pelayanan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mempromosikan value-based care yakni pelayanan yang berorientasi pada outcome sehingga menghindari perawatan/tindakan yang tidak perlu atau tidak berkontribusi pada outcome. Salah satu perawatan yang akan mendapatkan perhatian adalah chronic disease management dimana penderita penyakit kronis memiliki resiko kematian yang lebih besar apabila terpapar COVID-19. Penggunaan telemedicine dan remote monitoring untuk pasien dengan penyakit kronis dapat menurunkan kunjungan yang tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan mengurangi resiko keterpaparan terhadap virus.

Value-based care juga merupakan bagian dari patient / people centered care, yaitu konsep pelayanan yang berusaha memberikan perawatan dengan menghormati dan responsif terhadap berbagai preferensi, kebutuhan, dan nilai-nilai individu pasien, dan memastikan bahwa nilai-nilai tersebut digunakan untuk memandu semua keputusan klinis. Dalam New Normal preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai tersebut berubah, maka RS harus responsif untuk tetap dapat menjaga mutu dan keselamatan pasien, tidak saja bagi pasien dengan Covid-19 tapi juga pasien lainnya.

Respon yang diharapkan dari RS adalah memastikan keempat inti patient/people centered care terwujud, yaitu: 1) Memberikan pelayanan kesehatan dengan bermartabat dan rasa hormat, dimana para klinisi mendengarkan dan menghormati perspektif dan pilihan pasien dan keluarga. 2) Berbagi informasi, yaitu para klinisi berkomunikasi dan berbagi informasi yang lengkap dan tidak bias dengan pasien dan keluarga serta antar klinisi. 3) Partisipasi aktif, dimana pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam perawatan dan pengambilan keputusan pada tingkat yang mereka pilih. 4) Kolaborasi, yaitu pasien, keluarga, para klinisi, dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan berkolaborasi dalam pengembangan dan pelayanan kesehatan.

Dengan begitu banyaknya perubahan yang wajib dilakukan, rumah sakit perlu melakukan re-desain pelayanan dengan memperhatikan:

  1. Perencanaan dan manajemen rumah sakit dengan segala perubahan untuk menghadapi new normal termasuk investasi pada teknologi serta pelatihan tenaga kesehatan terkait telemedicine;
  2. Promosi kesehatan dan edukasi kepada pasien dan pengunjung yang lebih massif untuk memastikan protokol keselamatan dapat dipahami dan ditaati oleh semua pihak;
  3. Upaya menjamin keselamatan dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam upaya penanggulangan COVID-19 ini termasuk kecukupan PPE, insentif yang sesuai, dan lain sebagainya;
  4. Melakukan upaya peningkatan mutu layanan yang terintegrasi untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga dengan adanya pembatasan-pembatasan.
  5. Menggunakan tools untuk melakukan re-desain pelayanan, seperti FMEA (failure modes and effects analysis maupun dengan house of quality/Quality function deployment)

Sumber:

  1. Mullins L, Thompson K. Hospitals Aiming To Achieve New Normal As Coronavirus Pandemic Continues. 2020. https://www.wbur.org/commonhealth/2020/05/26/massachusetts-covid-19-coronavirus-hospitals-normal-operations. Published 26 May 2020.
  2. Liu R, Fleisher LA. Getting to a New Normal: Mandating That Patients Wear Masks as Hospitals Fully Reopen during the Coronavirus Pandemic. Anesthesiology: The Journal of the American Society of Anesthesiologists. 2020.
  3. Haseltine WA. A New Normal For Hospital Care. 2020. https://www.forbes.com/sites/williamhaseltine/2020/04/21/the-new-normal-for-hospital-care/. Published 21 April 2020.
  4. Bhatt J, Rubin O. New normal for medicine emerges as hospitals return to elective surgeries, non-COVID work. 2020. https://abcnews.go.com/Health/normal-medicine-emerges-hospitals-return-elective-surgeries-covid/story?id=70842080. Published 25 May 2020.
  5. Schwamm LH, Estrada J, Erskine A, Licurse A. Virtual care: new models of caring for our patients and workforce. The Lancet Digital Health. 2020.
  6. Institute of Medicine. (2001). Crossing the Quality Chasm: A New Health Service for the 21st Century. Washington, DC
  7. Johnson, B. H. & Abraham, M. R. (2012). Partnering with Patients, Residents, and Families: A Resource for Leaders of Hospitals, Ambulatory Care Settings, and Long-Term Care Communities. Bethesda, MD: Institute for Patient- and Family-Centered Care

 

Pakar UGM Paparkan Penyebab Lansia Rentan Terinfeksi Covid

Lansia termasuk kelompok yang rentan terhadap penularan virus corona (Covid-19), bersama dengan orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta, dan perokok.

Pakar Geriatri UGM, Dr. dr Probosuseno, Sp.PD., K-Ger., S.E., menjelaskan lansia rentan terhadap berbagai macam infeksi bakteri, virus maupun penyakit termasuk Covid-19. Pasalnya, kapasitas fungsional organ-organ tubuh lansia mengalami penurunan akibat penuaan. “Lansia mengalami penurunan kapasitas fungsional hampir pada seluruh sistem tubuhnya, termasuk imunitasnya sehingga rentan terhadap infeksi apapun,”terangnya saat dihubungi Selasa (21/4).

Dia mencontohkan beberapa fungsi tubuh yang menurun seiring pertambahan usia. Seperti hilangnya kelenjar timus, kulit semakin menipis, kelenjar lendir berkurang dan fungsi organ-organ tubuh menurun. Ditambah nafsu makan berkurang sehinga asupan nutrisi tidak tercukupi. Kondisi itu mengakibatkan kecepatan tubuh saat merespons tidak secepat dan seefektif saat muda.

Lansia merupakan mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Kelompok ini perlu lebih waspada, terlebih yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti penyakit autoimun, diabetes, tekanan darah tinggi, kanker, dan jantung. Selain itu, juga lansia dengan multipatologi atau mengidap sejumlah penyakit. Apabila tertular Covid-19 maka lansia akan mendapatkan komplikasi kesehatan yang cukup serius. “Lansia yang paling rentan atau rapuh adalah lansia tua di atas 80 tahun, diikuti lansia sedang usia 70-80 tahun, dan terakhir lansia muda usia 60-70 tahun,”tutur dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini.

Tips Jaga Lansia

Lalu bagaimana melindungi lansia dari kemungkinan infeksi virus corona? Probosuseno membagikan sembilan langkah yang dapat dilakukan agar lansia sehat dan bahagia. Salah satunya, menjaga asupan nutrisi yang baik dan halal serta menjaga kebutuhan cairan dengan minum air hangat yang cukup tanpa harus menunggu haus. “Jaga asupan nutrisi, makan sayur lodeh juga bagus karena mengandung zat-zat yang baik untuk meningkatkan daya tahan tubuh,”ujarnya.

Berikutnya, tetap mendorong lansia untuk melakukan olahraga dengan intensitas ringan dengan durasi total 30 menit setiap hari. Olahraga tidak hanya bisa berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan mental lanisa. Contoh olahraga yang dapat dilakukan lansia seperti tepuk tangan keras-keras selama satu menit dan mengayunkan tangan keatas dan kebawah 100 kali saat pagi, siang, dan malam.

Lalu, menghindari stres. Sebab, stres dapat menurunkan imunitas tubuh, memacu adrenalin, meningkatkan tekanan darah dan gula darah. Istirahat atau tidur yang cukup antara 4 sampai 9 jam setiap harinya. Sebab, saat tidur tubuh melakukan penggandaan sel darah putih dan sel lainnya yang sangat berperan dalam sistem kekebalan tubuh. Menjaga kebersihan lingkungan juga perlu dilakukan. Salah satunya dengan rajin mencuci tangan dengan sabun atau alkohol 70 persen terutama saat akan mengusap mulut , mengucek mata, atau membersihkan lubang hidung.

Selain itu, juga meningkatkan ketakwaan keimanan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa ibadah, bersedekah, bersyukur, bersabar, dan berpuasa terbukti mampu meningkatkan stamina dan kekebalan tubuh. Tak kalah penting tetap beraktivitas di rumah seperti mengembangkan hobi.

Langkah lain dengan meninggalkan hal-hal yang tidak perlu. Tidak melakukan perjalanan atau bepergian apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Pasalnya, seseorang akan lebih mudah terinfeksi virus saat berada di kerumunan. “Jika tidak mendesak jangan keluar rumah. Misal mau kontrol kesehatan bisa dengan telemedicine sebagai alternatif konsultasi dokter secara online,” paparnya.

Upaya lain yang dapat ditempuh dengan tetap melakukan kegiatan sosial. Namun, di tengah situasi pandemi saat ini, dia menganjurkan untuk mengurangi interaksi sosial secara langsung. Interaksi disarankan dilakukan secara virtual melalui chat, telepon, maupun video call. “Dengan cara ini mereka akan tetap terhubung dengan keluarga dan lingkungan sehingga tidak merasa kesepian yang bisa memengaruhi kesehatan mental dan fisiknya,”pungkasnya.

Penulis: Ika
Sumber: https://ugm.ac.id/