Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19 (Pengalaman RSUP Sardjito – DIY)

Penulis: Andriani Yulianti, MPH (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Dalam situasi normal, kematian ibu di Indonesia masih menjadi tantangan besar, kurangnya persiapan diri sebelum hamil turut menjadi faktor resiko sulitnya menurunkan angka kematian ibu, terlebih jika melihat status kesehatan perempuan di Indonesia masih rendah yakni masih ada ibu hamil dengan HIV, Ibu rumah tangga dengan AIDS, Infeksi HIV (90% pada pada usia reproduksi 15-49 tahun), Ca Payudara, pernikahan remaja, kehamilan remaja, Ca serviks, anemia pada perempuan dan bumil, WUS hipertensi, WUS KEK bahkan terdapat kekerasan 1 dari 3 perempuan (Riskesdas 2013 dan SUPAS 2015), hal tersebut turut menjadi faktor semakin memburuknya kinerja outcome pelayanan kesehatan ibu.

Saat ini, layanan kesehatan ibu tidak terlepas terkena dampak baik secara akses maupun kualitas dikarenakan merebaknya Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS- COV2). Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO mendeklarasikan bahwa COVID-19 merupakan pandemi di dunia. Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, yang kemudian berkembang ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemberian layanan maternal di masa pandemi perlu menjadi perhatian untuk menghindari terjadi peningkatan morbiditas dan mortalitas ibu, terlebih saat ini terdapat pembatasan pelayanan kesehatan maternal. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk alat pelindung diri.

Untuk mengantisipasi perburukan layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19 maka dibutuhkan panduan pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19. Namun, sebelum masuk pada pembahasan alur tatalaksana layanan maternal, beberapa hal perlu dipertimbangkan di masa pandemi oleh layanan kesehatan:

  1. Respon pada tingkat level sistem, memperhatikan level pelayanan maternal yang dibagi menjadi: primary, secondary dan teriser health care karena kedepan level pelayanan kesehatan ini mau tidak mau harus siap, karena tidak pernah tahu kapan Pandemi COVID-19 akan berakhir dan harus siap jika suatu saat di Indonesia sendiri terjadi endemik. Untuk itu, pada level sistem terdapat 3 hal yang perlu dipersiapkan yakni:
    1. SOP tentang mengurangi/mencegah transmisi dengan upaya kohorting. Untuk kohortig terdiri dari kegiatan co-locating yakni memisahkan pasien investigasi dengan penderita COVID-19
    2. Clinical risk assessment terhadap pasien yang positif COVID-19, serta
    3. Fasilitas layanan kesehatan perlu mempersiapkan suatu penjadwalan untuk melimitasi jumlah orang yang masuk ke unit perawatan COVID-19 yang positif.
  2. Ruangan pasien, apakah perlu ruangan yang bertekanan positif bahkan mempertimbangkan perlunya ruangan isolasi bagi pasien.
  3. Alat Pelindung Diri (APD), saat ini banyak terdapat kekurangan APD, namun saat APD terpenuhi tidak jarag ketersediaannya tidak sesuai standar sehingga dapat memunculkan permasalahan yang baru di layanan kesehatan.

Di masa Pandemi COVID-19 ini kondisi ideal Ibu hamil harus terus diupayakan menjadi ideal, dan ini menjadi tantangan tersendiri. Dalam memantau kondisi ibu hamil melalui Antenatal Care (ANC) kita mengenal istilah kunjungan K1, K2, K3, K4 dan selama COVID-19 karena pasien mengurangi kunjungan sehingga digantikan dengan tele-konsultasi. Namun merancang tele-konsultasi menjadi tantangan tersendiri agar dapat digunakan oleh semua pihak dan efektif dalam hal pelaksanaannya. Sejatinya, semua kunjungan dalam pemeriksaaan layanan kesehatan Ibu sangat penting baik K1, K2, K3, K4, namun di masa pandemi ini sangat penting ibu hamil melakukan kunjungan K1 karena merupakan skrining awal ibu hamil untuk mengetahui kehamilan risti, tanda vital, laboratorium maupun triple eliminasi.

Pada skrining awal di K1 terdapat 2 fokus yang akan ditanyakan kepada ibu yakni; 1) Kondisi pada saat kehamilan sebelumnya, ada beberapa pertanyaan misalnya; apakah pernah lahir mati, 3 kali keguguran yang berurutan, kelahiran <2500 gram dan >4000 gram saat aterm, apakah saat mondok ada riwayat hipertensi dll, serta 2) Kondisi kehamilan saat ini, terdapat beberapa pertanyaan, misalnya menanyakan kemungkinan bayi kembar, usia yang muda atau terlalu tua, resusnya negatif, ibu dengan diastolic BP ≥ 90 mmgh, apakah datang dengan perdarahan, atau ada komorbid (diabetes, hipertensi, cancer, TB, malaria dll) karena jika ada komorbid tentu hal ini akan menjadi pemberat jika ibu tersebut terdeteksi COVID-19 sehingga membutuhkan rujukan bahkan pada trimester 1.

Jika saat ANC keadaan ibu hamil tersebut masuk dalam katagori yang low risk maka ibu cukup datang di K1 dan K4 dan sisanya bisa di akomodasi dengan tele-konsultasi, dan pada saat pasien mendekati HPL maka idealnya melakukan SWAP. Namun jika SWAP tidak memungkinkan maka dapat melakukan rapid test, dan jika rapidnya test positif maka ibu tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan RT PCR. Untuk mengetahui lebih lanjut tatalaksana pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun Ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19 yang dilaksanakan di RSUP Dr Sarjito, berikut di bawah ini;

Alur untuk menentukan status tata laksana ibu hamil di masa pandemi COVID-19

9jl 1

Bahwa setiap ibu hamil wajib dilakukan skrining untuk menentukan status terhadap kecurigaan terhadap infeksi COVID-19: apakah terdapat Batuk, Pilek, Demam atau Riw demam, Takipneu, Suhu  380C, Tinggal atau perjalanan dari negara terjangkit/ area dengan transmisi lokal COVID-19 di Indonesia, Kontak dengan pasien konfirmasi, kemudian akan dilakukan perhitungan skor kewaspadaan awal (early warning score/ EWS) infeksi COVID-19: dilakukan untuk menentukan kecurigaan pasien dengan infeksi COVID-19 dapat menggunakan:

9jl 2

Berikut dibawah ini alur tatalaksana layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19

1. Ibu Hamil Bukan COVID-19

9jl 3

Prinsip penanganan ibu hamil bukan COVID-19 selama masa Pandemi COVID-19 adalah yakni melakukan monitoring mandiri selama kehamilan tidak ada keluhan, pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi terkait apabila dijumpai masalah selama monitoring, pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok sesuai skrining urgensi obstetri serta ruang perawatan ruang perawatan biasa/reguler dan Jenis APD Level 1.

Skrining urgensi dapat dilakukan dengan memperhatikan bagan di bawah ini:

9jl 4

Jika telah dilakukan skrining urgensi maka akan diketahui kriteria skrining, apakah cukup kontrol rutin dengan meneruskan terapi yang ada, atau memerlukan pemeriksaaan/ edukasi bahkan apakah memerlukan pemondokan untuk rencana tindakan sesuai umur kehamilan berdasarkan pemeriksanaan sebelumnya, seperti di bawah ini:

Tabel 1. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi plasenta/ uterus

9jl 5

Tabel 2. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi janin/ fetus

9jl 6

Tabel 3. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi ibu

9jl 7

Tabel 4. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi obstetrik

9jl 8

2. Ibu Hamil dengan PDP/ Pasien Dalam Pengawasan (Ringan, Sedang atau Berat)

9jl 9

Prinsip penangan ibu hamil dengan PDP selama masa Pandemi COVID-19 yakni Ibu hamil dengan PDP dikategorikan menjadi 3 kategori berdasarkan gejalanya:

  1. PDP dengan Gejala Ringan
    • Kriteria PDP Ringan: demam >380C; batuk, nyeri tenggorokan, hidung Tersumbat, malaise, tanpa pneumonia, tanpa komorbid
    • Ibu hamil PDP gejala ringan tidak perlu mondok cukup dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dipondokkan apabila ada perburukan
    • Saat usia kehamilan aterm, lakukan swab di rawat jalan. Apabila hasilnya negatif maka persalinannya sesuai indikasi obstetrik, namun bila hasil swab positip maka pasien diterminasi dengan cara SC elektif.
  2. PDP dengan Gejala Sedang
    • Ibu hamil PDP dengan gejala sedang sebaiknya dilakukan pemondokan. Lakukan pemeriksaan Swab hr 1 dan ke-2: bila hasil negatif, terminasi kehamilan sesuai indikasi obstetrik. Apabila hasil Positip maka dilakukan terminasi secara SC elektif
  3. PDP dengan Gejala Berat
    • Kriteria PDP berat: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar
    • Pasien di pondokkan di R. Isolasi bertekanan negatif
    • Dipertimbangkan untuk dilakukan terminasi kehamilan jika usia kehamilan sudah lebih dari 34 mgg
    • Pertimbangan cara persalinan (mode of delivery) berdasarkan fase persalinan saat terjadi pemberatan:
    • Bila pasien belum dalam persalinan maka pertimbangkan persalinan secara SC;
    • namun bila pasien sudah masuk fase aktif maka persalinan bisa secara vaginal (pertimbangkan untuk memperingan Kala II)
    • Plasenta ibu dengan PDP diperlakukan sebagai materi biohazard dan dilakukan pemusnahan sehingga perlu dilakukan informed consent sebelumnya.

3. Ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan

9jl 10

Prinsip penangan ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan selama masa Pandemi COVID-19 yakni a) melakukan isolasi 14 hari selama kehamilan tidak ada keluhan dengan meneruskan terapi yang ada serta dan lakukan edukasi terkait dengan pemburukan gejala dan pencegahan penularan, b) Pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi selama masa isolasi, c) pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok apabila ada perburukan gejala atau sesuai skrining urgensi obstetri yang ada, d) apabila pasien memerlukan pemeriksaan, maka pasien diperiksa di ruangan isolasi dengan petugas menggunakan APD Level 1.

Sumber:
Materi diambil dari pertemuan AHS UGM Webinar: Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19, tanggal 4 Juli 2020.

 

 

Direktorat Mutu dan Akreditasi Siapkan Mutu Pelayanan Faskes Era New Normal

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
(Materi ini diambil saat pelaksanaan Zoom Meeting pada forum mutu layanan kesehatan, tanggal 24 Juni 2020)

Selama pandemi COVID-19 sejumlah tenaga kesehatan gugur, ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap mutu fasilitas kesehatan menurun, rasa ini harus segera dikembalikan. Kemenkes telah melakukan berbagai kegiatan dalam tatalaksana COVID-19, mulai dari menyiapkan 835 RS rujukan, penggunaan wisma atlit sebagai RS Darurat COVID, dan beberapa pedoman seperti pedoman pencegahan dan pengendalian corona disease, pedoman tatalaksana COVID-19 dan lainnya.

2j 1drg. Farichah Hanum, M.Kes (Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI) menyampaikan draft mutu pelayanan Faskes era new normal, pada forum diskusi manajemen mutu PKMK FK – KMK UGM, 24 Juni 2020.

Kemenkes telah menetapkan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data, undikator ini berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh WHO yaitu epidemiologi, sistem kesehatan dan surveilans kesehatan masyarakat. Terdapat indikator tentang jumlah kasus, jumlah yang meninggal, jumlah kesembuhan, jumlah pemeriksaan, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, penurunan laju insiden, penurunan angka kematian, dan angka reproduksi efektif.

2j 2

Gambar. Indikator
Sumber: Materi Presentasi Direktorat Mutu dan Akreditasi

Direktorat Mutu dan Akreditasi menyiapkan draft daftar tilik kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru yang berfokus pada dimensi yang berfokus pada pasien, adil, efisien, efektif, tepat waktu, aman dan terintegrasi.

Dimensi keselamatan merekomendasikan adanya: sistem manajemen bencana, program penanggulangan bencana, standar PPI, fasilitas kesehatan memastikan skrinning dan triage pada pasien dan pengunjung, menerapkan kaidah K3, akses seluruh pengunjung, pemetaan area berisiko, supply chain management.

Dimensi efektif merekomendasikan adanya: keberlangsungan pelayanan, penyesuaian tata laksana klinis dan penunjang dengan perkembangan penanganan COVID-19 terbaru, dan pelayanan laboratorium yang esensial.

Dimensi berfokus pada pasien atau pengguna layanan merekomendasikan adanya: pelayanan esensial harus diaktifkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan pasien, proses skrining dan triase yang tepat dalam waktu singkat, penyediaan jalur khusus untuk pasien non covid, memberikan informasi dan edukasi tentang COVID-19, pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, media – media informasi dan edukasi yang memadai, khusus untuk fasilitas kesehatan primer yang menyelenggarakan pelayanan UKBM dapat melakukan kunjungan rumah atau komunitas dalam memberikan pelayanan essential.

Dimensi efisien merekomendasikan adanya: kesediaan obat dan BMHP, pengelolaan sumber daya manusia, antisipasi surge capacity, pelayanan penunjang (gizi, linen, listrik, air, Oksigen), mengidentifikasi layanan yang dapat ditunda sementara jika diperlukan.

Dimensi tepat waktu merekomendasikan adanya: upaya surveilans terhadap kasus yang diduga terinfeski penyakit dan/atau terkontaminasi, mekanisme komunikasi internal dan eksternal yang tepat waktu, memastikan semua pelaporan dilakukan tepat waktu, pelayanan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pelayanan rawat jalan dengan sistem perjanjian, prosedur triage di area gawat darurat, mengatur prioritas jadwal pelayanan untuk pasien non covid dengan komorbid

Dimensi adil merekomendasikan adanya: pelayanan kesehatan dapat diberikan pada seluruh pasien baik covid maupun non covid, bagi pasien kelompok rentan rumah sakit menyediakan pelayanan khusus (daring atau kunjungan ke rumah).

Dimensi integrasi merekomendasikan adanya: antisipasi surge capacity, sistem rujukan, memperkuat mekanisme koordinasi, menetapkan tim/satgas sebagai koordinator pelayanan pada masa kenormalan baru.

2j 3Upaya menjaga mutu fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui redesign program mutu dan keselamatan pasien (PMKP), disampaikan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQUA (Konsultan Manajemen Mutu PKMK FK – KMK UGM, Ketua IHQN) saat membahas presentasi dr. Hanum. Dr. Hanevi menyampaikan usulan ISQUA kepada ahli mutu atau tim PMKP: 1) memperkuat sistem manajemen dengan cara menilai kesiapan, mengumpulkan bukti, menyiapkan pelatihan, mempromosikan keselamatan staf dan memperkuat peer support; 2) membangun partisipasi masyarakat, keluarga dan pasien untuk bersama mencapai kesepakatan dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan; 3) aktif meningkatkan pelayanan klinisi dengan cara memisahkan alur pelayanan, mengadakan lokakarya kilat tentang kerjasama tim, dan mengembangan sistem dukungan keputusan klinis; 4) proaktif mengelola risiko: baik untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19; 5) mengembangkan sistem pembelajaran dengan cara mencari peluang perbaikan, sesuaikan setiap saat sesuai perkembangan.

Pembaca dapat memberikan rekomendasi kepada direktorat mutu dan akreditasi tentang draft kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru.

 

Rekomendasi Keselamatan Pasien Untuk Wabah Epidemi Covid-19 (Pelajaran dari Pengalaman Italia)

Penulis:
Dr Novika Handayani (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Italia adalah negara Eropa pertama yang mendapatkan dampak besar dari Covid-19 sehingga pada akhirnya negara tersebut menetapkan lockdown. Dua turis China yang terkonfirmasi positif pada tanggal 31 Januari 2020 menjadi kasus awal di Italia. Sampai dengan 23 Juni 2020, total kasus di Italia mencapai 238,433 dengan 34.675 kematian.

The Italian Network for Safety in Healthcare (INSH) telah mengumpulkan pelajaran penting yang telah mereka pelajari dalam pandemi di Italia dan bersama dengan Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua) menerbitkan ‘Patient Safety Recommendations For Covid-19 Epidemic Outbreak’. Rekomendasi ini berisi pesan-pesan praktis bagi petugas garda depan, bukan merupakan sebuah pedoman yang rumit. Dokumen ini juga masih terus dikembangkan dan akan diperbarui oleh para profesional.

Pelayanan kesehatan bukan lagi patient-centered (berpusat pada pasien) namun kini sudah bergerak menjadi people-centered dimana pelayanan melindungi pasien dan juga harus melindungi penyedia layanan kesehatan. Dalam rekomendasi ini, terdapat tiga aspek yang dijelaskan berdasarkan pendekatan SEIPS Human Factors yaitu sistem kerja, proses pelayanan, dan outcome.

Dalam bab sistem kerja, dikeluarkan rekomendasi umum untuk penanganan Covid-19 yaitu:

1. Membangun tim (termasuk komunikasi dan budaya tim)

  • Emergency task-force harus mengaktifkan rantai komando yang jelas, peran dan tanggung jawab yang jelas, wadah komunikasi yang diandalkan dan pendekatan proaktif.
  • Unit manajemen risiko klinis atau mungkin di Indonesia bisa diterapkan oleh tim PMKP RS, berperan untuk menyediakan pedoman atau dokumen praktik klinis yang mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19, serta mendukung tenaga kesehatan untuk melaporkan adverse event untuk menciptakan budaya keselamatan dengan meyediakan tools pelaporan yang mudah.

2. Pembagian Tugas dan Keterampilan yang dibutuhkan

  • Buat pelatihan singkat untuk tenaga medis tentang penggunaan APD, kembangkan video tutorialnya
  • Mengadakan kursus penyegaran tentang kebersihan tangan, pencegahan VAP (Ventilator Associated Pneumonia) dan CLABSI (Central Line Associated Bacterial Infection), pengenalan sepsis dini dan manajemen untuk semua petugas kesehatan, khususnya untuk staf yang tidak berada di garis depan kasus kegawatdaruratan yang dapat disebut sebagai “pengganti”.
  • Perlunya dukungan dokter ahli / perawat ahli kepada dokter/perawat muda, serta dukungan antar dokter spesialis
  • Terapkan instruksi desinfeksi lingkungan yang benar

3. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk melindungi staf

  • Tindakan pencegahan kontak dan droplet digunakan dalam pelayanan pasien rutin pasien ataupun pasien dengan dugaan/ terkonfirmasi COVID-19
  • Tindakan pencegahan kontak dan airborne dilakukan ketika melakukan prosedur penghasil aerosol (AGPS), termasuk intubasi dan bronkoskopi
  • Mencegah kekurangan APD dengan cara penggunaan yang jangka panjang, penggunaan kembali face-shield dan masker disposable (secara terbatas), mengidentifikasi urutan prioritas pengguna, menyediakan re-usable suit/coveralls, dan simpan perangkat tersebut di tempat yang terkunci atau area yang aman serta pendistribusian kepada staf secara tepat.

4. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk pasien

  • Berikan masker bedah bagi pasien yang periksa, terlepas dari gejala, pada kontak pertama mereka di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Di area pelayanan khusus untuk pasien Covid-19, pastikan bahwa terdapat analisa haemo-gas, pulse oximeters, oksigen, ventilator therapy equipment dan suction yang semuanya berfungsi dengan baik
  • Terapkan dengan ketat, tanpa kecuali, indikasi untuk desinfeksi lingkungan dan peralatan (sodium hypochlorite atau 0,5% atau 70% larutan etil alkohol)
  • Cegah defisiensi germisida dengan menggunakan sediaan galenic.
  • Pertimbangkan pengadaan rumah sakit khusus
  • Bila masih dijalankan klinik rawat jalan: hindari berkumpul di ruang tunggu (rekomendasikan orang menunggu di luar, beri jarak setidaknya 1 m antar kursi), menginformasikan pasien bergejala dengan demam dan / atau batuk dan / atau dispnea untuk tidak pergi ke klinik, edukasi standar kebersihan dan kesehatan di ruang tunggu.

5. Pasien

  • Mengurangi rawat inap di rumah sakit, kunjungan rutin ke klinik rawat jalan, prosedur bedah rutin dan mengatur kunjungan di rumah sakit.
  • Lakukan prosedur yang tepat bagi pasien dengan gejala, suspek dan terkonfirmasi, prosedur isolasi, screening interview pasien sebelum ke ruang periksa atau bagi yang memerlukan tindakan seperti pembedahan atau persalinan
  • Orang yang kontak dengan pasien Covid-19 harus diambil alih oleh Dinas Kesehatan setempat untuk tujuan epidemiologis dan surveilans aktif dan akan dievaluasi secara klinis di fasyankes yang ditunjuk jika orang tersebut menunjukkan gejala.
  • Gunakan definisi kasus luas dan strategi testing intensif. Pelacakan kontak secara agresif dan testing yang intensif bersamaan dengan isolasi dirumah adalah strategi kemenangan bagi beberapa daerah di Italia dan di negara Asia.

Selain itu, juga terdapat rekomendasi untuk melakukan re-organisasi staf di pelayanan emergensi untuk Covid-19 seperti pengaturan jumlah staf yang dibutuhkan di ruang pelayanan intensif, subintensif dan ruangan biasa (disesuaikan dengan jumlah tempat tidur di masing-masing tempat) dan kriteria staf yang dibutuhkan di ruang pelayanan intensif.

Dalam pembahasan proses pelayanan yang dituangkan dalam bab rekomendasi clinical pathway, rekomendasi yang diberikan cukup holistik karena tidak hanya untuk diagnosis dan penanganan Covid-19, tapi juga bagaimana rekomendasi pelayanan bagi wanita hamil, anak, pasien kanker, pelayanan hemodialisis, rekomendasi bagi dokter umum, prosedur penanganan jenazah suspek atau terkonfirmasi Covid-19 sampai dengan rekomendasi kesehatan psikologis para staf serta mental wellbeing pasien.

Impak dari pelayanan Covid-19 penting untuk diukur. Pengukuran outcome dilakukan untuk mendukung pemantauan respon penyedia layanan kesehatan (RS) Covid-19 yang efektif termasuk kapasitas yang memadai untuk merawat pasien dengan kondisi kegawatan lainnya seperti serangan jantung, stroke, dan trauma untuk memastikan kesehatan publik dilindungi semaksimal mungkin. Berikut contoh indikator yang dapat diukur:

  1. Tingkat rawat inap untuk COVID-19 (ukuran hasil tidak langsung dari wilayah tersebut)
  2. Tingkat mortalitas pasien rawat inap di rumah sakit untuk COVID-19
  3. Rerata Length of Stay pasien COVID-19
  4. Persentase pasien COVID-19 yang dirawat di ICU
  5. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena AMI (Acute Myocardial Infarction)
  6. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena Stroke
  7. Angka kematian di rumah sakit dari pasien non-COVID-19 dirawat karena PPOK
  8. Persentase pasien rawat inap non-COVID-19 yang terinfeksi COVID-19 selama rawat inap
  9. Tingkat infeksi COVID-19di antara staf
  10. Survival rates

Bila memungkinkan, indikator 1-7 harus dikelompokkan berdasarkan kelompok umur. Pengukuran ini harus digunakan dan diinterpretasikan dengan sangat hati-hati jika digunakan untuk membandingkaan kualitas pelayanan antar provider.

Selain pengukuran outcome, berikut contoh indikator untuk pengukuran “proses”:

  1. Length of stay
  2. Persentase pasien dengan penyakit komorbid
  3. Profil pasien : usia, jenis kelamin, etnis, penyakit komorbid
  4. Persentase staf dengan dan tanpa APD yang tepat
  5. Persentase jumlah staf yang terlatih
  6. Jumlah tes yang dilakukan untuk staf RS

Pengukuran lainnya yang dapat dilakukan contohnya:

  1. Tingkat infeksi staf
  2. Tingkat kematian staf
  3. Kesejahteraan staf
  4. Mental illness

Sumber:

  1. The Italian Network for Safety in Healthcare (INSH) dan Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua). Patient Safety Recommendations For Covid-19 Epidemic Outbreak. Tersedia online pada https://www.isqua.org/blog/covid-19/covid19-resources/patient-safety-recommendations-for-covid19-epidemic-outbreak.html
  2. https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries 

 

 

Rekomendasi WHO: Menjaga Persediaan Darah yang Aman dan Memadai Selama Pandemi COVID-19

 

Disarikan oleh Andriani Yulianti, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM

Pelayanan transfusi darah merupakan salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat sehingga Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melihat pentingnya fungsi darah dalam hal kesehatan, tentu penanganan donor darah tidak boleh sembarangan, terutama di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Di berbagai media marak diberitakan beberapa wilayah mengalami kesulitan untuk mengumpulkan darah karena adanya pembatasan sosial maupun dikarenakan sebagian besar pendonor yang memilih untuk tidak mendonorkan darahnya selama pandemi karena adanya himbauan untuk tidak mengunjungi pelayanan kesehatan jika tidak ada keperluan mendesak maupun adanya ketakutan akan tertular COVID-19.

Merespon hal tersebut, saat ini WHO telah mengeluarkan panduan sementara terkait bagaimana menjaga persediaan darah yang aman dan memadai selama pandemi penyakit coronavirus. Disampaikan bahwa risiko penularan COVID-19 melalui transfusi darah dan komponen darah masih bersifat teoretis dan kemungkinannnya masih berskala minimal. Namun, berdasarkan pengalaman di wabah-wabah coronavirus lainnya, persediaan darah diperkirakan akan terdampak secara signifikan dengan menurunnya jumlah darah yang didonorkan. Unit transfusi darah harus siap bergerak cepat dalam merespons perubahan-perubahan yang terjadi, di mana kecukupan persediaan darah paling mungkin terdampak.

Lebih dari itu, menurut WHO bahwa pendekatan subnasional atau lokal harus segera diambil melalui pendekatan nasional agar respons dapat terkoordinasi dan menyeluruh untuk memastikan masyarakat yakin akan keamanan dan ketersediaan darah. Unit transfusi darah harus dimasukkan ke dalam respons wabah nasional, melalui pakar-pakar yang dilibatkan dalam tim respons kedaruratan nasional serta unit transfusi darah harus mengaktifkan rencana tanggapan kedaruratannya dan jaringan kerja sama unit transfusi darah di wilayah yang dapat membantu menjaga ketersediaan darah dan komponen darah.

Berikut di bawah ini rekomendasi WHO berdasarkan panduan sementara maintaining a safe and adequate bld suplay during the pandemik outbreak of coronavirus disease, diperuntukkan bagi unit transfusi darah (UTD), Kementerian Kesehatan, dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyediaan darah dan komponen darah dan atas integrasi sistem darah ke dalam sistem kesehatan masyarakat.

Beberapa upaya dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan darah, meliputi;

1. Memitigasi potensi risiko penularan melalui transfusi darah dan komponen darah.

Meliputi edukasi bagi donor darah, penundaan oleh donor, penundaan terhadap donor yang berisiko, karantina komponen darah, pengambilan produk darah yang belum kadaluarsa (in-date) berdasarkan laporan penyakit pascadonor atas diri pendonor, skrining donasi menggunakan uji laboratorium, dan pengurangan patogen. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Calon pendonor harus diberi edukasi tentang pentingnya menunda donor berdasarkan faktor-faktor risiko COVID-19 atau jika merasa tidak sehat. Langkah-langkah skrining oleh dokter yang menolak orang yang menunjukkan gejala dan merasa kurang sehat atau yang menunjukkan tanda dan gejala demam dan penyakit pernapasan (seperti batuk atau sesak napas) harus dipatuhi. Pendonor harus segera menyampaikan kepada pusat donor darah jika mengalami penyakit saluran pernapasan dalam waktu 28 hari sejak melakukan donor darah.
  2. Orang yang sudah sembuh total dari COVID-19, orang yang kemungkinan terpapar COVID-19 langsung pasien konfirmasi, dan orang yang melakukan perjalanan ke area di mana penularan masyarakat terjadi tidak dapat melakukan donor darah selama sekurang-kurangnya 28 hari, melalui penundaan sendiri atau penundaan wajib. Dalam hal terjadi penularan yang meluas, pembatasan pendonor berdasarkan definisi risiko paparan dan lama masa penundaan dapat diturunkan sesuai situasi setempat sehingga tidak berdampak pada ketersediaan darah untuk terapi transfusi kritis.
  3. Karantina komponen darah di mana pengeluarannya ditunda hingga dipastikan tidak ada laporan penyakit yang dialami pendonor setelah melakukan donor darah dapat dilakukan jika terjadi penularan meluas dan berkelanjutan. Namun, opsi ini sulit dilakukan dan mengganggu proses-proses serta alur kerja yang sudah ada, sehingga kemungkinan kesalahan terjadi makin besar. Pengeluaran darah ke persediaan darah menjadi tertunda. Karantina trombosit lebih sulit lagi karena umur simpannya yang pendek.
  4. Harus ada sistem bagi pendonor untuk melaporkan penyakit mirip COVID-19 atau kontak dengan kasus COVID-19 konfirmasi pascadonor. Sebagai langkah kewaspadaan, darah dan komponen darah yang diambil dalam waktu 14 hingga 28 hari sejak mulai timbulnya gejala (onset) dapat ditarik kembali. Meskipun risiko penularan melalui transfusi masih bersifat teoretis, dapat dipertimbangkan juga apakah tenaga klinis perlu diberi tahu mengenai konfirmasi infeksi pada pendonor jika darah atau komponen darah sudah ditransfusikan.
  5. Pengujian persediaan darah akan bersifat prematur jika belum terjadi penularan melalui transfusi atau terbukti sifat menular virus COVID-19 dalam darah yang diambil dari orang-orang tanpa gejala.
  6. Teknologi pengurangan patogen (PRT) terbukti efektif terhadap SARS-CoV dan MERS-CoV di dalam plasma dan trombosit. Namun, PRT memerlukan investasi logistik dan keuangan yang besar. PRT untuk darah lengkap belum banyak tersedia dan penelitian tentang inaktivasi coronavirus dalam darah lengkap masih kurang. Penggunaan PRT untuk virus COVID-19 tidak akan efektif, biaya maupun proporsional dan tidak direkomendasikan.
  7. Proses pembuatan derivat plasma saat ini dapat membuat inaktif serta membersihkan virus-virus yang berhubungan dengan COVID-19. Sebagai virus berselubung, virus COVID-19 rentan terhadap langkah-langkah dalam persiapan agen-agen terapeutik dari plasma terfraksionasi; karena itu, tidak ada dugaan tentang adanya risiko penularan melalui produk-produk darah.
  8. Sistem haemovigilance harus disusun sehingga setiap kemungkinan kasus transmisi melalui darah dan komponen darah dapat tercatat. Hemovigilance sangat berguna untuk membantu memahami risiko yang timbul dari darah dan komponen darah serta efektivitas keseluruhan langkah-langkah pelayanan darah.

Keputusan tentang implementasi langkah-langkah kewaspadaan serta dampaknya pada kecukupan persediaan darah dan sumber daya operasional harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Langkah-langkah yang dimulai pada fase awal wabah bisa menjadi tidak lagi praktis atau sesuai di fase lain. Misalnya, negara di mana tidak terjadi kasus akibat penularan lokal dapat memilih langkah kewaspadaan menunda pendonor yang baru kembali dari area-area terdampak. Hal ini mungkin dilakukan jika jumlah calon donor sedikit dan dapat dikelola dengan mudah tanpa mempengaruhi ketersediaan. Namun, setelah semakin banyak negara terdampak dan lebih lagi jika kasus akibat penularan lokal mulai muncul, risiko meningkat dan identifikasi terhadap pendonor berisiko semakin sulit dilakukan. Dalam situasi tersebut, penundaan tidak lagi praktis maupun dapat diteruskan.

2. Mengurangi risiko paparan staf dan donor terhadap virus COVID-19,

Penularan yang terjadi dari pendonor lebih mungkin terjadi melalui rute saluran pernapasan dibandingkan rute-rute parenteral (termasuk flebotomi selama donor darah). Pendonor yang terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala, gejalanya belum muncul, atau gejalanya sangat ringan mungkin menulari pendonor lain dan staf. Strategi-strategi yang dilakukan untuk memitigasi risiko ini harus proporsional dan berdasarkan bukti dan harus mengikuti langkah-langkah kesehatan masyarakat yang dilakukan di negara itu. Pusat donor dan tempat pembuatan darah bukan fasilitas pelayanan kesehatan penyakit akut. Karena itu, langkah-langkah kesehatan masyarakat yang harus dilakukan adalah langkah-langkah yang sesuai untuk masyarakat umum, bukan untuk klinik dan rumah sakit.

Pendonor dan calon pendonor harus mendapat informasi tentang pentingnya penundaan donor diri jika merasa tidak sehat, dan pentingnya segera melaporkan kepada unit transfusi darah penyakit terkait COVID-19 dalam waktu 28 hari setelah donor. Jika COVID-19 dikonfirmasi terjadi pada pendonor darah atau staf, tatalaksana kontak harus dijalankan sesuai panduan kesehatan masyarakat nasional.

Proses donor harus dipastikan aman dengan langkah-langkah perlindungan yang sesuai yang dijalankan oleh staf. Prosedur donor dapat dipertimbangkan untuk diatur guna meminimalisasi penularan antar pendonor, termasuk penjagaan jarak fisik jika mungkin dilakukan, sambil memastikan alur kerja tetap sesuai. Kewaspadaan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien tidak harus diterapkan di pusat-pusat donor kecuali pusat.

donor tersebut terletak di dalam rumah sakit atau efektivitas kewaspadaan tersebut terbukti di lingkungan masyarakat. Praktik-praktik keamanan biologis laboratorium standar yang didasarkan pada panduan nasional dan internasional harus diikuti dalam semua keadaan. Jika laboratorium unit transfusi darah melakukan investigasi pratransfusi, sampel dari pasien dalam pemantauan atau terkonfirmasi COVID-19 harus ditanganni sesuai dengan panduan COVID-19.
Staf harus diedukasi tentang COVID-19 dan disarankan tidak masuk kerja jika sakit atau terpapar. Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi harus diperkuat.Selama penularan masyarakat luas terjadi, jumlah staf dapat berkurang akibat penyakit; pusat-pusat darah harus mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi dampak pada kegiatan-kegiatan utama.

3. Memitigasi dampak penurunan jumlah pendonor darah yang tersedia

Penurunan jumlah pendonor sebelum, selama, dan setelah wabah COVID-19 adalah risiko yang berarti bagi unit transfusi darah. Unit transfusi darah harus mempertimbangkan risiko ketersediaan sejak dini untuk memungkinkan kesiapan dan respons. Jumlah donor darah harus dipantai sehingga dapat dengan cepat diambil langkah untuk menangkis penurunan kehadiran pendonor atau untuk mempertimbangkan impor darah dan komponen darah. Tindakan ini semakin penting dalam kaitannya dengan komponen darah, yang umur penyimpanannya pendek, seperti trombosit. Dalam hal ini, diperlukan adanya pasokan secara konstan bagi pasien yang bergantung pada transfusi trombosit.

Diperlukan strategi komunikasi yang proaktif untuk menjawab kekhawatiran pendonor, yang seringkali berasal dari kurangnya pengertian, misinformasi, atau rasa takut terinfeksi saat melakukan donor darah. Penyuluhan publik yang efektif mengenai pentingnya menjaga ketersediaan darah nasional, kebutuhan akan pendonor darah, dan keamanan proses donor harus terus didiseminasi.

Strategi penanggulangan dapat membuat donor tidak mampu mengikuti donor darah dan dapat mencegah tim pengambil darah mengunjungi area-area yang dikaitkan dengan klaster infeksi atau jika pembatasan kesehatan masyarakat diberlakukan. Strategi-strategi untuk mengatasi hal ini dapat mencakup segera mengubah tempat pengambilan darah jika mungkin, menyediakan transportasi bagi pendonor, meningkatkan intensitas upaya penjadwalan donor, atau menyesuaikan jam kerja. Pengambilan darah mungkin perlu dilakukan secara lebih tepat sasaran melalui undangan kembali bagi orang-orang sehat yang pernah mendonorkan darah sebelumnya. Praktik-praktik rutin untuk tatalaksana pendonor dan pengujian penyakit menular tidak disarankan diubah. Namun, jika terjadi kekurangan darah yang parah, pengurangan interval waktu donor darah untuk pendonor dengan tingkat hemoglobin yang baik, yang dapat melakukan donor darah lebih sering, dapat menjadi pertimbangan.

Harus ada sistem yang memungkinkan pendonor yang pernah terinfeksi untuk terdaftar kembali. Sebagian besar pendonor seperti ini dapat mendonorkan darahnya lagi 28 hari setelah pulih total. Hal ini juga dapat mendukung pengambilan plasma yang telah pulih untuk pengobatan pasien COVID-19.

Pengimporan darah dan komponen darah dari wilayah-wilayah tidak terdampak di dalam negeri atau dari negara lain yang tidak terdampak (jika mendapat izin dari instansi setempat) dapat menjadi solusi jika terjadi kekurangan persediaan setempat, meskipun jika penularan terjadi secara meluas, hal ini sulit dilakukan. Ada juga masalah logistik.

4. Mengelola kebutuhan darah dan produk darah,

Unit transfusi darah harus terus menghitung persediaan darah dengan teliti untuk mengantisipasi ketidakpastian kegiatan pengambilan darah. Selama penularan meluas, kebutuhan akan darah dan komponen darah mungkin menurun seiring bergesernya sistem pelayanan kesehatan untuk mengobati jumlah pasien COVID-19 yang terus meningkat dan ditundanya bedah-bedah elektif dan intervensi-intervensi klinis. Namun transfusi darah masih akan diperlukan untuk situasi kedaruratan seperti trauma, perdarahan pascasalin, anemia berat pada anak, diskrasia darah, dan bedah yang mendesak yang membutuhkan persediaan darah.

Persediaan mungkin juga perlu ditingkatkan untuk mendukung pasien COVID-19 yang mengalami sepsis berat atau memerlukan dukungan pengoksigenan membran ekstrakorporeal. Tatalaksana darah pasien yang baik akan membantu menjaga persediaan darah. Unit transfusi darah harus mengadakan komunikasi yang jelas dengan tenaga pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas kegiatan transfusi guna memastikan bahwa darah dan komponen darah hanya digunakan jika sesuai secara klinis.

5. Pastikan pasokan bahan dan perlengkapan terpenting tidak terganggu,

Pembatasan transportasi dan perdagangan, karantina, langkah perlindungan perbatasan, dan gangguan produksi dapat menurunkan rantai pasokan global bahan-bahan dan perlengkapan terpenting dalam pengambilan darah dan komponen darah, pengujian laboratorium (termasuk reagen immunohematologi dan penetapan skrining penyakit menular). Unit transfusi darah harus mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pasokan.

6. Komunikasi

Kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan pada sistem unit transfusi darah adalah sesuatu yang penting. Sistem pelayanan darah harus memberikan komunikasi yang jelas guna memastikan bahwa tim tanggap kedaruratan nasional, pendonor dan penerima, serta masyarakat menerima informasi serta memahami dengan baik tindakan-tindakan yang direncanakan. Pesan dan tindakan harus proporsional, berdasarkan bukti, dan konsisten dengan pesan tanggap kedaruratan nasional secara keseluruhan.

7. Pengambilan plasma konvalesen

Berdasarkan pengalaman, penggunaan empiris plasma konvalesen (PK) dapat berguna sebagai pengobatan untuk COVID-19. Penilaian risiko yang terperinci diperlukan guna memastikan bahwa pengambilan, pemrosesan, dan penyimpanan komponen-komponen darah ini dapat dilakukan dengan aman dengan cara yang terjamin mutu.

Sumber:

 

Keberlangsungan Usaha RS di masa COVID-19: Apakah akan menuju New-Normal? Perspektif learning organization

Sejak ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Global Pandemic per tanggal 11 Maret 2O2O, praktis hingga saat ini telah 3 bulan kita berada dalam masa yang tidak menentu. Banyak rumah sakit di daerah kewalahan menangani lonjakan pasien yang terinfeksi coronavirus, namun tidak sedikit pula Rumah Sakit yang mengalami penurunan jumlah pasien, khususnya RS yang tidak ditunjuk sebagai RS Rujukan COVID-19.

Perubahan yang sedemikian cepat dimasa pandemi COVID-19 menuntut respon yang cepat dari manager puncak mengenai arah kelangsungan usaha RS agar tidak kolaps ditengah pendemi. Apakah segera merubah RBA/Rencana anggaran tahun 2020 dalam konteks memperkuat business continuity? dan apakah akan merubah rencana strategis bisnis RS untuk menyesuaikan dengan situasi COVID-19 menuju the new normal?

Berdasarkan permasalahan di atas, manager puncak perlu memperkuat lembaga-lembaga dan organisasi yang dinaungi dengan mengelola pengetahuan tentang COVID-19 yang mengacu ke langkah-langkah operasional di Learning Organization (organisasi pembelajar). Diketahui bahwa Learning Organization (LO) telah muncul dari berbagai literatur. Beberapa definisi yang paling populer adalah sebagaimana diungkapkan beberapa tokoh berikut; Senge (1990) mendefinisikan LO adalah proses memfasilitasi pembelajaran bagi individu atau group yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama dalam mentransformasikan pengelolaan dan penggunaan pengetahuan dalam mencapai tujuan organisasi secara terus menerus sehingga mencapai suatu kapasitas yang semakin luas.

Sementara itu, Marquardt (2002) mendefiniskan LO sebagai suatu organisasi yang belajar secara kolektif dan bersemangat, dan terus menerus mentransformasikan dirinya pada pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan pengetahuan yang lebih baik bagi keberhasilan perusahaan/instansi. Di sisi lain, Garvin (1993) memiliki pandangan bahwa sebuah organisasi belajar adalah organisasi terampil membuat, memperoleh, dan mentransfer pengetahuan, dan untuk memodifikasi perilaku untuk mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru. Definisi Garvin terhadap OL mengandalkan persyaratan, bahwa suatu organisasi harus dapat memenuhi persyaratan tersebut untuk menjadi organisasi yang belajar.

Tujuan pembelajar organisasi bagi RS agar dapat melaksanakan misinya dengan baik di masa pandemik COVID-19 dan dapat melanjutkan usaha RS di pasca pandemik. Penting untuk diketahui siapa saja yang telah melakukan Individual learning tentang COVID-19 di RS, misalnya apakah Pemilik RS/Dewan Pengawas, Direksi RS, Klinisi yang menangani COVID-19 (Dokter dan Perawat), Tenaga IT, Tenaga Epidemiologis RS dan lain lain. Serta dari mana sumber belajarnya, apakah berasal dari Forum Manajemen COVID-19 (Cochrane Indonesia), Jurnal-jurnal ilmiah ataupun dari Perhimpunan Profesi masing-masing. Hal tersebut diperlukan agar manajemen RS dapat dengan segera membalikkan keadaan dengan cepat, mengatasi kesulitan keuangan serta mengatasi situasi tertekan.

Memahami situasi pandemi saat ini, dengan data empirik selama 3 bulan terakhir yang dianalisis dengan berbagai pengetahuan baru mengenai COVID-19, yakni dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut dengan melakukan penilaian mandiri terhadap RS mengenai: 1) apakah COVID-19 merupakan ancaman untuk RS kita? 2) apakah akan membahayakan business continuity / kelangsungan usaha RS? 3) Bagaimana skenario yang bisa terjadi di masa depan?

Untuk itu, agar di RS lebih efektif dan siap mempertahankan kelangsungan usaha dan menghadapi the new normal perlu melakukan prosesnya dengan terlebih dahulu mempunyai niat dari pemilik dan Direksi RS bersepakat untuk melakukan Learning and Development secara sistematis dalam pandemik COVID-19, Direksi RS mengumpulkan orang-orang pembelajar COVID-19 dari berbagai profesi di RS untuk melakukan organizational learning serta membentuk tim review rencana dan perencanaan, disamping tim disaster yang sudah pasti harus ada di RS.

Berbicara mengenai new normal, merupakan berasal dari istilah saat pasca krisis finansial 2007-2008, dimana sistem ekonomi yang normal bersifat baru. Jika melihat new normal pada manusia di masa COVID-19 saat ini maka mengacu pada perubahan perilaku manusia setelah pandemi ini, termasuk membatasi kontak orang-ke-orang, seperti jabat tangan maupun menjaga jarak dari orang lain. Namun jika dikaitkan dengan new normal baru di RS maka akan erat kaitannya bagaimana RS beroperasi dalam tatanan baru yang menjadi normal, misal dalam hal pemeriksaan pasien di poli, penggunaan telemedicine, pendanaan RS termasuk dari BPJS dan filantropi, penggunaan APD dan robotic ataupun pelayanan homecare.

Berikut ini langkah-langkah learning process yang dapat dijalankan oleh RS untuk dapat bertahan dimasa COVID-9 menuju new normal, diantaranya:

  1. Identifikasi masalah-masalah apa yang dihadapi RS dalam masa pandemik ini, yang dapat membahayakan keberlangsungan RS (Business Continuity), Misalnya: Bahaya COVID-19, Penurunan jumlah pasien non-covid, keberlanjutan klaim RS dan lain-lain
  2. Mensintesis hasil pembelajaran perorangan untuk mencari solusi dengan cara:
    1. Mempelajari pengalaman RS yang sangat terbatas mengenai pandemik.
    2. Mempelajari pengalaman dan praktik terbaik orang lain (dapat melalui berbagai artikel di Jurnal dan diskusi-diskusi di Forum Manajemen COVID-19), pelajaran dari pengetahuan tacit.
  3. Melakukan inovasi (Development) dengan cara:
    1. Identifikasi inovasi-inovasi untuk ke depannya
    2. Melakukan uji-coba dengan pendekatan baru diluar kebiasaan, misal: penggunaan telemedicine di RS, peningkatan dukungan filantropi, memberikan pengobatan terbaru untuk pasien COVID-19, memperkuat home-care
  4. Mereview Rencana-rencana (Di tahap ini perlu ada persetujuan dari Pemilik/Dewan Pengawas RS)
    1. Ada kemungkinan besar merubah RKA tahun ini agar Business Continuity dapat terjaga.
    2. Mereview rencana strategis yang ada dengan pertanyaan: apakah perlu disesuaikan dengan proyeksi tentang the New Normal?
  5. Mengkomunikasikan perubahan RBA dan Rencana Business Strategis
    1. Dikomunikasikan ke seluruh anggota RS
    2. Dikomunikasikan ke stakeholder RS

Ketika sebuah RS melakukan langkah-langkah di atas, apakah dapat dikatakan mempraktekkan prinsip Learning Organization? Hal ini dapat diketahui jika organisasi anda terampil dalam menciptakan, memperoleh, mentransfer pengetahuan ke semua anggota, dan memodifikasi perilakunya yang mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru (David A. Garvin,1993). Dalam konteks COVID-19 organisasi yang terampil adalah organisasi yang terampil dalam Memperoleh, menciptakan, mentransfer pengetahuan tentang COVID-19, dan memodifikasi perilaku RS yang mencerminkan pengetahuan dan wawasan baru untuk mempertahankan business continuity dan menyiapkan diri untuk the new normal.

Pembelajaran dari pandemi COVID-19 ini bahwa RS dapat mengaktifkan kembali semangat pembelajaran, learning organization dapat dipraktekkan untuk semua hal yang dapat mengancam keberlangsungan hidup RS serta Direktur RS dapat mengembangkan kepemimpinannya. Apakah RS anda sudah memilii ciri tersebut di atas?

Sumber:

Materi diambil dari presentasi Laksono trisnantoro dalam pertemuan pada 18 Mei 2020 mengenai Knowledge Management: Learning Organization di RS Seri Ke-VIII.

Penulis:
Andriani Yulianti, MPH

 

Memasuki New Normal: Tantangan untuk RS di Indonesia

Stevie A. Nappoe-MPH Graduate from University of Alabama at Birmingham, 2016 Fulbright Scholar.
Hanevi Djasri, Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare.

Kurang lebih 3 bulan belakangan ini seluruh dunia dibuat tak berdaya oleh situasi pandemik COVID-19. Dengan jumlah kasus yang mencapai 7 juta, virus ini telah menyebabkan lebih dari 400 ribu kematian di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus yang tercatat sampai dengan saat ini sudah lebih dari 32 ribu kasus dengan jumlah kematian mencapai 1800. Tidak dapat dipungkiri situasi ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat terutama perekonomian dikarenakan pembatasan sosial yang terjadi di masyarakat. Pemerintah Indonesia sudah mulai memikirkan untuk membuka kembali pembatasan sosial secara bertahap untuk bisa menyelamatkan ekonomi. Inisiatif ini lebih dikenal dengan “new normal” dimana pada situasi ini kegiatan masyarakat bisa berjalan seperti biasa namun tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penularan dan penyebaran virus.

Pelayanan kesehatan sebagai sektor yang paling terdampak oleh situasi pandemik ini juga harus bersiap untuk menghadapi new normal. Rumah sakit harus mulai memikirkan langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien COVID-19 namun disaat bersamaan juga memberikan pelayanan kepada pasien umum dengan resiko penularan seminimal mungkin, sehingga disebut sebgai balancing act.

Pelayanan kesehatan di era new normal akan sangat berbeda dengan keadaan sebelum COVID 19. Rumah sakit perlu menyiapkan prosedur keamanan yang lebih ketat dimana sterilisasi harus lebih masif dilakukan di setiap sudut rumah sakit. Prosedur penerimaan pasien juga akan mengalami perubahan termasuk penggunaan masker secara universal, prosedur screening yang lebih ketat (rapid test/PCR), pengaturan jadwal kunjungan, dan pembatasan pengunjung/pendamping pasien bahkan pemisahan fasilitas untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19.

Dari sisi pelayanan, rumah sakit akan lebih selektif dalam menerima pasien dimana prioritas akan diberikan kepada kasus-kasus gawat darurat atau life-thretening situation berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Rapid test bahkan PCR bisa menjadi persyaratan sebelum pasien menerima berhak menerima perawatan (pre-op requirements). Penggunaan telemedicine atau virtual care akan semakin sering dilakukan oleh rumah sakit untuk meminimalisir tatap muka antara pasien dan tenaga kesehatan.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh rumah sakit adalah persiapan untuk menghadapi kemungkinan gelombang kedua (second wave), mengingat resiko penularan dimasyarakat masih mungkin untuk terjadi. Rumah sakit perlu menyiapkan protokol emergensi yang jelas untuk menghadapi gelombang kedua termasuk alokasi ruang perawatan untuk pasien COVID-19, tambahan tenaga kesehatan bila diperlukan, kecukupan personal protective equipment (PPE), serta penutupan kembali beberapa layanan jika situasinya memburuk.

Perubahan dalam pelayanan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mempromosikan value-based care yakni pelayanan yang berorientasi pada outcome sehingga menghindari perawatan/tindakan yang tidak perlu atau tidak berkontribusi pada outcome. Salah satu perawatan yang akan mendapatkan perhatian adalah chronic disease management dimana penderita penyakit kronis memiliki resiko kematian yang lebih besar apabila terpapar COVID-19. Penggunaan telemedicine dan remote monitoring untuk pasien dengan penyakit kronis dapat menurunkan kunjungan yang tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan mengurangi resiko keterpaparan terhadap virus.

Value-based care juga merupakan bagian dari patient / people centered care, yaitu konsep pelayanan yang berusaha memberikan perawatan dengan menghormati dan responsif terhadap berbagai preferensi, kebutuhan, dan nilai-nilai individu pasien, dan memastikan bahwa nilai-nilai tersebut digunakan untuk memandu semua keputusan klinis. Dalam New Normal preferensi, kebutuhan dan nilai-nilai tersebut berubah, maka RS harus responsif untuk tetap dapat menjaga mutu dan keselamatan pasien, tidak saja bagi pasien dengan Covid-19 tapi juga pasien lainnya.

Respon yang diharapkan dari RS adalah memastikan keempat inti patient/people centered care terwujud, yaitu: 1) Memberikan pelayanan kesehatan dengan bermartabat dan rasa hormat, dimana para klinisi mendengarkan dan menghormati perspektif dan pilihan pasien dan keluarga. 2) Berbagi informasi, yaitu para klinisi berkomunikasi dan berbagi informasi yang lengkap dan tidak bias dengan pasien dan keluarga serta antar klinisi. 3) Partisipasi aktif, dimana pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam perawatan dan pengambilan keputusan pada tingkat yang mereka pilih. 4) Kolaborasi, yaitu pasien, keluarga, para klinisi, dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan berkolaborasi dalam pengembangan dan pelayanan kesehatan.

Dengan begitu banyaknya perubahan yang wajib dilakukan, rumah sakit perlu melakukan re-desain pelayanan dengan memperhatikan:

  1. Perencanaan dan manajemen rumah sakit dengan segala perubahan untuk menghadapi new normal termasuk investasi pada teknologi serta pelatihan tenaga kesehatan terkait telemedicine;
  2. Promosi kesehatan dan edukasi kepada pasien dan pengunjung yang lebih massif untuk memastikan protokol keselamatan dapat dipahami dan ditaati oleh semua pihak;
  3. Upaya menjamin keselamatan dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam upaya penanggulangan COVID-19 ini termasuk kecukupan PPE, insentif yang sesuai, dan lain sebagainya;
  4. Melakukan upaya peningkatan mutu layanan yang terintegrasi untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga dengan adanya pembatasan-pembatasan.
  5. Menggunakan tools untuk melakukan re-desain pelayanan, seperti FMEA (failure modes and effects analysis maupun dengan house of quality/Quality function deployment)

Sumber:

  1. Mullins L, Thompson K. Hospitals Aiming To Achieve New Normal As Coronavirus Pandemic Continues. 2020. https://www.wbur.org/commonhealth/2020/05/26/massachusetts-covid-19-coronavirus-hospitals-normal-operations. Published 26 May 2020.
  2. Liu R, Fleisher LA. Getting to a New Normal: Mandating That Patients Wear Masks as Hospitals Fully Reopen during the Coronavirus Pandemic. Anesthesiology: The Journal of the American Society of Anesthesiologists. 2020.
  3. Haseltine WA. A New Normal For Hospital Care. 2020. https://www.forbes.com/sites/williamhaseltine/2020/04/21/the-new-normal-for-hospital-care/. Published 21 April 2020.
  4. Bhatt J, Rubin O. New normal for medicine emerges as hospitals return to elective surgeries, non-COVID work. 2020. https://abcnews.go.com/Health/normal-medicine-emerges-hospitals-return-elective-surgeries-covid/story?id=70842080. Published 25 May 2020.
  5. Schwamm LH, Estrada J, Erskine A, Licurse A. Virtual care: new models of caring for our patients and workforce. The Lancet Digital Health. 2020.
  6. Institute of Medicine. (2001). Crossing the Quality Chasm: A New Health Service for the 21st Century. Washington, DC
  7. Johnson, B. H. & Abraham, M. R. (2012). Partnering with Patients, Residents, and Families: A Resource for Leaders of Hospitals, Ambulatory Care Settings, and Long-Term Care Communities. Bethesda, MD: Institute for Patient- and Family-Centered Care

 

Pakar UGM Paparkan Penyebab Lansia Rentan Terinfeksi Covid

Lansia termasuk kelompok yang rentan terhadap penularan virus corona (Covid-19), bersama dengan orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta, dan perokok.

Pakar Geriatri UGM, Dr. dr Probosuseno, Sp.PD., K-Ger., S.E., menjelaskan lansia rentan terhadap berbagai macam infeksi bakteri, virus maupun penyakit termasuk Covid-19. Pasalnya, kapasitas fungsional organ-organ tubuh lansia mengalami penurunan akibat penuaan. “Lansia mengalami penurunan kapasitas fungsional hampir pada seluruh sistem tubuhnya, termasuk imunitasnya sehingga rentan terhadap infeksi apapun,”terangnya saat dihubungi Selasa (21/4).

Dia mencontohkan beberapa fungsi tubuh yang menurun seiring pertambahan usia. Seperti hilangnya kelenjar timus, kulit semakin menipis, kelenjar lendir berkurang dan fungsi organ-organ tubuh menurun. Ditambah nafsu makan berkurang sehinga asupan nutrisi tidak tercukupi. Kondisi itu mengakibatkan kecepatan tubuh saat merespons tidak secepat dan seefektif saat muda.

Lansia merupakan mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Kelompok ini perlu lebih waspada, terlebih yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti penyakit autoimun, diabetes, tekanan darah tinggi, kanker, dan jantung. Selain itu, juga lansia dengan multipatologi atau mengidap sejumlah penyakit. Apabila tertular Covid-19 maka lansia akan mendapatkan komplikasi kesehatan yang cukup serius. “Lansia yang paling rentan atau rapuh adalah lansia tua di atas 80 tahun, diikuti lansia sedang usia 70-80 tahun, dan terakhir lansia muda usia 60-70 tahun,”tutur dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini.

Tips Jaga Lansia

Lalu bagaimana melindungi lansia dari kemungkinan infeksi virus corona? Probosuseno membagikan sembilan langkah yang dapat dilakukan agar lansia sehat dan bahagia. Salah satunya, menjaga asupan nutrisi yang baik dan halal serta menjaga kebutuhan cairan dengan minum air hangat yang cukup tanpa harus menunggu haus. “Jaga asupan nutrisi, makan sayur lodeh juga bagus karena mengandung zat-zat yang baik untuk meningkatkan daya tahan tubuh,”ujarnya.

Berikutnya, tetap mendorong lansia untuk melakukan olahraga dengan intensitas ringan dengan durasi total 30 menit setiap hari. Olahraga tidak hanya bisa berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga berpengaruh pada kesehatan mental lanisa. Contoh olahraga yang dapat dilakukan lansia seperti tepuk tangan keras-keras selama satu menit dan mengayunkan tangan keatas dan kebawah 100 kali saat pagi, siang, dan malam.

Lalu, menghindari stres. Sebab, stres dapat menurunkan imunitas tubuh, memacu adrenalin, meningkatkan tekanan darah dan gula darah. Istirahat atau tidur yang cukup antara 4 sampai 9 jam setiap harinya. Sebab, saat tidur tubuh melakukan penggandaan sel darah putih dan sel lainnya yang sangat berperan dalam sistem kekebalan tubuh. Menjaga kebersihan lingkungan juga perlu dilakukan. Salah satunya dengan rajin mencuci tangan dengan sabun atau alkohol 70 persen terutama saat akan mengusap mulut , mengucek mata, atau membersihkan lubang hidung.

Selain itu, juga meningkatkan ketakwaan keimanan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa ibadah, bersedekah, bersyukur, bersabar, dan berpuasa terbukti mampu meningkatkan stamina dan kekebalan tubuh. Tak kalah penting tetap beraktivitas di rumah seperti mengembangkan hobi.

Langkah lain dengan meninggalkan hal-hal yang tidak perlu. Tidak melakukan perjalanan atau bepergian apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Pasalnya, seseorang akan lebih mudah terinfeksi virus saat berada di kerumunan. “Jika tidak mendesak jangan keluar rumah. Misal mau kontrol kesehatan bisa dengan telemedicine sebagai alternatif konsultasi dokter secara online,” paparnya.

Upaya lain yang dapat ditempuh dengan tetap melakukan kegiatan sosial. Namun, di tengah situasi pandemi saat ini, dia menganjurkan untuk mengurangi interaksi sosial secara langsung. Interaksi disarankan dilakukan secara virtual melalui chat, telepon, maupun video call. “Dengan cara ini mereka akan tetap terhubung dengan keluarga dan lingkungan sehingga tidak merasa kesepian yang bisa memengaruhi kesehatan mental dan fisiknya,”pungkasnya.

Penulis: Ika
Sumber: https://ugm.ac.id/

 

Lanjut Usia dan Memori

Dalam suatu penyuluhan kesehatan di masyarakat, seorang ibu menyampaikan masalah tentang suaminya. Usia suaminya tersebut 65 tahun, seorang pensiunan. Masalah utama adalah beberapa waktu belakangan sang suami sering menanyakan pertanyaan yang sama berulang-ulang. Walau sudah dijawab, tidak begitu lama akan ditanyakan lagi hal yang sama. Keadaan ini membuat anggota keluarga yang lain sering jengkel terhadap sang suami. Dipihak lain sang suami tidak merasa terganggu dengan keadaan ini karena tidak mengingat sudah menanyakan hal yang sama berulang-ulang. Kalau anggota keluarga yang lain menunjukkan amarah karena situasi ini maka sang suami akan menanyakan, kenapa marah kepada dirinya karena dirinya hanya menanyakan sesuatu?. Sejauh ini sang suami masih dapat beraktivitas sehari-hari seperti biasa.

Keadaan seperti ilustrasi diatas sering kita dengar atau bahkan mungkin ada salah satu keluarga kita mengalami keadaan yang sama. Seseorang yang semakin sering lupa selalu dihubungkan dengan bertambahnya usia orang tersebut. Semakin lanjut usia seseorang, lingkungan sekitar semakin dapat memaklumi jika orang tersebut sering lupa. Padahal tidak selalu gangguan memori itu hanya akibat bertambahnya usia, gangguan memori juga dapat didasari adanya penyakit.

Usia menunjukkan seberapa lama seseorang menjalani kehidupan yang diukur dalam satuan waktu, biasanya dalam satuan waktu tahun. Dari berbagai literatur ada beberapa pembagian kategori keadaan manusia sesuai kelompok usianya. Pembagian kategori tersebut meliputi: fase menanjak, fase stabil, selanjutnya diikuti fase menurun. Secara alamiah memang ada perubahan kondisi pada setiap fase kehidupan setiap orang. Perubahan kondisi yang dimaksudkan, meliputi tiga aspek yaitu: biologi, psikologi dan sosial. Pada kategoti ini lanjut usia masuk pada fase menurun dibandingkan usia yang lebih muda.

Dalam menjalani waktu kehidupannya, untuk dapat bertahan hidup, setiap orang harus senantiasa belajar guna mendapat pengetahuan agar mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan lingkungannya. Memori merupakan salah satu hal penting untuk seseorang mampu belajar. Dengan belajar, seseorang dapat mengetahui bagaimana memberi respon yang sesuai pada saat yang tepat. Kemampuan memberi respon ini sangat erat kaitannya dengan keadaan memori, karena didalam memori tersimpan pengetahuan yang dipelajari dimasa lalu, bagaimana cara merespon setiap kejadian dalam kehidupan dan dapat dipanggil kembali sesuai kebutuhan. Keadaan memori berperan penting menentukan dan menjaga kualitas hidup seseorang.

Pemahaman tentang memori secara lengkap, sampai saat ini, belum sepenuhnya dipahami. Terdapat beberapa tahapan terjadinya memori yang banyak dianut, yaitu pembentukan, penyimpanan dan pemanggilan memori. Pembentukan diawali dari stimulus-stimulus dari dalam diri maupun dari luar. Stimulus dari dalam diri, berguna untuk mempertahankan kehidupan dasar. Misal, mengingat tanda-tanda haus dan lapar atau yang lain. Stimulus dari luar dapat berupa kejadian sehari-hari, disebut juga sebagai memori sensorium. Memori sensorium cepat hilang kecuali diberi perhatian terhadap stimulus tertentu.

Perhatian merupakan kemampuan seseorang untuk mendapatkan, memilih dan merespon informasi yang dibutuhkan. Jadi walaupun banyak stimulus yang diterima sepanjang hari, tidak semuanya akan diingat kecuali yang diberi perhatian. Informasi yang mendapat perhatian diteruskan ke memori kerja. Pada tahapan ini informasi ditampung sementara sewaktu dan informasi baru tersebut masih diolah secara sadar. Kapasitas memori kerja ini terbatas. Keterbatasan kapasitas tidak hanya masalah banyaknya unit informasi baru yang diterima (misal harus mengingat tujuh angka), tetapi juga oleh terlibatnya fungsi kognitif lain secara bersamaan, termasuk pengintegrasian pengolahan informasi baru dengan pengetahuan untuk pengolahan. Misalnya, sebuah soal rumit seperti diminta menghitung diluar kepala (51:17) X (78-34).

Tentu soal ini memerlukan banyak keterlibatan fungsi kognitif yang lain secara bersamaan, dibandingkan jika menyelesaikannya dibantu prosedur yang lebih mudah dan sudah dikenal misal menghitung dengan alat bantu berupa tabel daftar perkalian. Jadi, kapasitas memori kerja dipengaruhi seberapa banyak fungsi kognitif yang diperlukan dan seberapa kuat aktivitas mental yang dibutuhkan. Memori kerja ini juga berbeda satu dengan yang lain, ada yang bagus dalam kemampuan bahasa sementara yang lain berhitung. Jadi jika stimulus yang datang rumit karena memerlukan keterkaitan banyak faktor kognitif dan stimulus itu berbeda dengan kemampuan yang ada (bahasa atau berhitung), maka sitmulus tersebut akan sangat membutuhkan usaha yang sangat kuat untuk dapat disimpan.

Setelah memori kerja, tahapan selanjutnya adalah penyimpanan informasi di memori deklaratif dan juga memori prosedural. Jika suatu waktu diperlukan maka informasi yang sudah disimpan dapat dipanggil kembali ke memori kerja untuk digunakan.

Memori prosedural merupakan memori prosedur-prosedur dan keterampilan yang telah dipelajari. Keterampilan tertentu awalnya dipelajari secara sadar tetapi makin lama menjadi otomatis dan tidak sadar. Keterampilan meliputi: motoris, kognitif, persepsi dan perilaku. Memori sensori juga dapat langsung menyimpan informasi ke memori prosedural ini.

Memori deklaratif adalah pengetahuan eksplisit seseorang mengenai fakta-fakta yang disimpan di daya ingat dan dipanggil secara sadar. Memori ini ada yang membaginya kedalam memori semantik dan episodik. Memori semantik menunjuk mengenai konsep dan pengetahuan mengenai dunia, meliputi: kosakata; visual dan ruang; visual dan guna serta penggunaan.
Memori episodik merekam kejadian-kejadian dalam hidup seseorang secara berurut, semacam otobiografi.

lans

Proses pembentukan memori pada semua lapisan usia hampir sama. Perubahan proses memori terjadi secara alamiah sebagai bagian dari bertambahnya usia. Jadi, kapan disebut gangguan memori? Gangguan memori disebut, jika setelah terjadinya gangguan memori tersebut diikuti menurunnya kemampuan aktivitas sehari-hari dibandingkan sebelum seseorang mengalami gangguan memori itu terjadi. Gangguan memori dapat terjadi di setiap tahapan proses pembentukan memori seperti diatas. Jadi ada bermacam-macam gangguan memori. Ada gangguan memori pada pembentukan, penyimpanan dan pemanggilan. Gangguan memori pada salahsatu tahapan dapat merupakan sebagai gejala penyakit tertentu.

Disisi lain, seiring dengan bertambahnya usia maka akan selalu diikuti berubahnya banyak sistem di dalam diri seseorang termasuk biologis, psikologis, sosial. Perubahan yang terjadi pada lansia biasanya ke arah kemunduran, baik secara kuantitas dan kualitas. Hal ini akan mempengaruhi kapasitas pembentukan, penyimpanan dan pemanggilan memori. Keadaan inilah yang membuat banyak proses memori lebih lambat pada lansia. Jadi hal yang membedakan memori pada lansia yang sehat, dibanding usia muda adalah pada lansia membutuhkan waktu lebih lama untuk proses pembentukan, peyimpanan dan pemanggilan kembalinya, memori. Namun berbeda dengan lansia yang memiliki riwayat berbagai penyakit, terutama yang tidak diobati optimal, seperti panyakit vaskuler, sindrom metabolik, penyakit degeneratif lainnya dan gangguan psikiatri, akan mengalami gangguan memori yang lebih berat, karena penyakit-penyakit tersebut mempengaruhi banyak metabolisme otak. 

Dari pemahaman di atas, secara umum dapat dilihat secara garis besar faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses memori yaitu ada faktor yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan. Faktor yang dapat dikendalikan misalnya: pemilihan makanan yang sesuai usia dan menjaga kesehatan. Faktor yang tidak dapat dikendalikan misal adalah usia dan perubahan lingkungan. Terhadap faktor yang tidak dikendalikan ini, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membentuk pikiran realita, misal:semasih tetap hidup, usia pasti bertambah dan pasti diikuti perubahan biologis, psikologis dan sosial, itu adalah realita dan harusnya mensyukuri masih memiliki tambahan usia. Perubahan lingkungan juga pasti terjadi, itu juga adalah realita. Terhadap perubahan lingkungan ini terutama dengan banyaknya sumber informasi yang beredar maka hal yang paling utama dilakukan pengendalian perhatian terhadap informasi-informasi yang beredar. Karena peredaran informasi di lingkungan hidup ini, tidak dapat diatur sesuai keinginan pribadi, maka lansia rentan terpapar dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Disisi lain, kurang bijaksana juga jika karena banyaknya informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab beredar, maka lansia memilih mengisolasi diri supaya tidak terpapar dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu dibentuk pikiran realita bahwa informasi-informasi memang bebas beredar akan tetapi fokus perhatian dapat diupayakan kepada informasi yang berguna dan dapat dipertanggung jawabkan.

Terkait ilustrasi kasus di atas dapat disimpulkan bahwa ada kelemahan dalam pembentukan memori sehingga tidak ada yang disimpan untuk kemudian dapat dipanggil jika diperlukan. Hal ini dapat terkait dengan kemungkinan adanya gangguan perhatian atau gangguan psikiatri lainnya. Catatan pada kasus ini adalah walaupun penderit mengalami gangguan memori, masih dapat beraktivitas sehari-hari, masih dapat mandiri, sehingga tidak jadi beban bagi keluarga. Disarankan, kasus seperti ini untuk datang ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nanti dapat direncanakan tindak lanjut yang sesuai. Kalau keadaan seperti ini dianggap hanya karena faktor bertambahnya usia maka akan berpotensi menjadi gangguan memori yang lebih berat.

Beberapa faktor yang dapat mendukung kesehatan otak yang menua, antara lain: makanan yang sehat, istirahat yang cukup, olahraga yang sesuai, aktif, tetap bersosialisasi, mengisi waktu luang, menuntaskan semua masalah kesehatan, melakukan kegiatan-kegiatan yang menstimulasi otak, meningkatkan kegiatan spiritual dan melidungi kepala dari trauma. Melihat faktor-faktor yang mendukung kesehatan otak tersebut sebenarnya banyak hal-hal sederhana saja, hampir semua orang dapat melakukannya. Tetapi kebanyakan orang cenderung lebih menginginkan melakukan hal-hal yang lebih rumit dan mengabaikan hal-hal yang kelihatan sederhana. Seakan-akan dengan melakukan hal-hal yang rumit akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan hal-hal yang sederhana. Sehingga melakukan hal-hal sederhana dianggap kurang bermanfaat.

Untuk renungan di hari lansia ini, seandainya kasus diatas adalah salah satu keluarga kita atau kita sendiri mengalaminya, akankah kita mau datang ke dokter untuk konsultasi atau menerimanya saja, itu karena usia? Selamat hari lansia dan menjadi lansia berkualitas.

Referensi:

  1. Peters r. Ageing and the brain.Postgrad Med J. 2006 Feb; 82(964): 84–88. doi: 10.1136/pgmj.2005.036665
  2. Spar J E, La Rue A. Clinical manual of geriatric psychiatric. American Psychiatric Publishing, Inc: 2006.
  3. Sweat J D. Mecanismsof memory. 2nd edition. Elsevier: 2010.
  4. Dharmaperwira-Prins R I I. Gangguan-gangguan komunikasi pada disfungsi hemisfer kanan dam pemeriksaan komunikasi hemisfer kanan (pkhk). Jakarta: Djambatan; 2004.
  5. Duzel E, van Praag H, Sendtner M. Can physical exercise in old age improve
    memory and hippocampal function?. BRAIN 2016: 139; 662–673 | 662 doi:10.1093/brain/awv407

Penulis: dr. Sabar Parluhutan Siregar, Sp. KJ

 

Reportase Webinar Silaturahmi Aman Dimasa Pandemi COVID 19

PKMK-Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAP2) DIY bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM telah menyelenggarakan webinar dan livestreaming dengan topik silaturahmi aman dimasa pandemi COVID 19. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni GKBRAA Paku Alam selaku wakil ketua 1 TP PKK DIY, Ir. Agustina Erni, Msc selaku Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA serta dr. Bella Donna, M.Kes selaku Kepala Divisi. Manajemen Bencana Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Bertindak sebagai moderator yakni Desintha Dwi Asriani, MA, Ph.D yang merupakan dosen departemen sosiologi FISIPOL UGM.

Kesempatan pertama diberikan kepada GKBRAA Paku Alam dengan menyampaikan materi mengenai peran perempuan dalam pencegahan penyebaran COVID 19. Gusti Putri sebagaimana beliau biasa dipanggil menyampaikan bahwa dalam masa krisis saat ini seorang perempuan memiliki peran yang sangat penting baik dalam keluarga yakni sebagai pendidik pertama dalam mengajarkan PHBS (cuci tangan dengan sabun, memakai masker, physical distancing, makan bergizi, istirahat cukup, olah raga dan berjemur sinar matahari), mendampingi anak-anak saat belajar dari rumah, berkegiatan bersama di rumah (berkebun, memasak, menonton TV) untuk mengurangi kebosanan, mengedukasi keluarga tentang bahaya COVID 19, memenuhi kebutuhan psikis supaya tidak cemas, mengajarkan spiritualitas hingga sebagai penopang ekonomi keluarga.

Gusti Putri juga menyampaikan bahwa saat ini, selain peran perempuan dalam keluarga, terdapat juga peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diketahui bahwa petugas yang berada di garda terdepan dalam penanganan COVID 19 sekitar 80% diantaranya merupakan perawat perempuan serta 50% adalah dokter perempuan, perempuan juga mampu mengawasi dan membantu memenuhi kebutuhan tetangga yang ODP dan melakukan isolasi mandiri, sebagai relawan di dapur umum maupun penggalangan dana, membuat dan mendistribusikan masker, hand sanitizer, dan mampu melakukan pendataan masyarakat terdampak, dapat memantau BLT dan bantuan lain agar tepat sasaran serta dapat mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran COVID 19. Secara tegas disampaikan oleh Gusti Putri Pakualam bahwa model silaturahmi yang akan disampaikan oleh PKK kepada seluruh lapisan masyarakat adalah tetap di rumah (stay at home) untuk meminimalisir penyebaran virus.

Selanjutnya, pemaparan disampaikan oleh Ir. Agustina Erni, Msc mengenai strategi kementerian PPPA dalam memberdayakan perempuan sebagai agen perubahan, bahwa untuk meningkatkan peran perempuan maka kementerian PPPA berkolaborasi dengan kementerian lainnya yakni Kemensos, Kementerian KUKM, BKKBN, Kemendes dan Kementerian Dalam Negeri, Pemberian bantuan spesifik perempuan dan anak melalui dana dekon, serta kolaborasi dengan dunia usaha dan organisasi masyarakat, memberikan pelatihan online untuk perempuan pelaku ekonomi, memberikan edukasi tentang gizi keluarga khususnya bagi bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia bekerjasama dengan PERSAGI, Pelayanan bagi korban kekerasan melalui sinergi Program Sejiwa (Sehat Jiwa) serta pendidikan masyarakat untuk membangun komunikasi dengan pasangan (berbagi pengalaman perempuan dan laki-laki).

Disampaikan pula bahwa Isu-isu perempuan dan anak sifatnya selalu lintas sektoral, sehingga intervensi yang tepat sasaran dan efektif hanya dapat dilakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, media, perguruan tinggi maupun masyarakat. Ditekankan pula oleh Ibu Erni bahwa untuk perempuan pelaku ekonomi dampaknya sangat luar biasa sehingga KPPPA meningkatkan peran perempuan dalam mengakses pelatihan online. Untuk dapat mengakses pelatihan online maka terlebih dahulu membutuhkan data siapa yang berminat dan jenis pelatihan macam apa yang dibutuhkan di wilayah masing-masing, biasanya bersifat lokal spesifik, nantinya berkoordinasi dengan KPPPA dan akan dikoordinir oleh dinas pemberdayaan perempuan setempat.

Berikutnya dr. Bella Donna, M.Kes menyampaikan materi mengenai waspada penyebaran COVID 19 di hari idul fitri, pemaparan dimulai dengan kembali mengedukasi mengenai apa itu virus korona hingga protokol kesehatan yang harus diterapkan. dr Bella memberi singkatan protokol kesehatan dengan CITA KERJA (cuci tangan dengan sabun, cuci tangan dengan sanitizer, pakai masker dan jaga jarak 1-2m). Kemudian disampaikan pula bahwa untuk menekan penyebaran COVID-19 dapat dilakukan dengan meminimalkan resiko dengan meningkatkan kapasitas melalui individual (knowledge behavior), family support, community (organisasi, gotong royong), hospital (incident management system) maupun pemerintah (regulator, koordinasi). Jika kapasitasnya kuat yang dimulai dari keluarga maka resiko juga akan menjadi rendah hingga pada level di masyarakat.

Bella Donna juga tidak lupa memberikan cara aman di hari raya idul fitri baik di masa new normal. Ditegaskan bahwa saat ini kita sudah mulai berjalan pada masa new normal atau normal yang baru, dimana vaksin belum ditemukan dan selama vaksin belum ditemukan maka kita semua belum bisa dikatakan aman sehingga penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan CITA KERJA baik pada saat pemberian zakat yakni dengan tetap hindari keramaian, dapat dilakukan dengan belanja zakat lewat online, atur pemberian zakat dengan penjadualan, layanan jemput zakat, menyediakan layanan transfer zakat. Pelaksanaan sholat ied dengan tetap menghindari kerumunan dan diatur jarak jika tetap dilaksanakan, bisa diatur per RT. Selanjutnya, saling kunjung dapat dilakukan dengan membuat jadwal kunjung misalnya untuk 1-10 orang dengan diberi jarak dan menggunakan masker namun apakah ini bisa berjalan disiplin?

Diakhir sesi, moderator membuka sesi diskusi yang ditanggapi dengan antusias oleh semua peserta yang hadir secara online, semua narasumber menyampaikan pandangannya terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh peserta dari sudut pandang masing-masing. Di akhir diskusi Bella juga menuturkan diluar dari upaya-upaya yang dapat dilakukan, akan lebih baik jika semua lapisan masyarakat untuk tetap di rumah (stay at home) dan manfaatkan silaturahmi daring, hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Gusti Putri untuk tetap di rumah dimasa pandemi COVID-19 dengan taati pemerintah, ikuti protokol kesehatan, sayangi keluarga dengan jangan jadikan OTG/Carier, sabar melewati situasi dengan disiplin serta berdoa bersama keluarga dan hadapi new normal menuju ke situasi sehari-hari dengan keadaan yang berbeda serta membuat inovasi dan kreatifitas dalam menyongsong kehidupan baru.

materi silhakan klik disini

Reporter
Andriani Yulianti, MPH (Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

 

Waspada Potensi Fraud Dalam Masa Pandemi COVID-19

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

Virus corona yang mulai mewabah sejak Desember 2019 lalu, kini membawa cerita baru. Sambil berdampak pada meningkatkan angka kesakitan dan kematian di seluruh dunia, virus ini membuka potensi terjadinya fraud, atau COVID-19 related fraud. Dilansir dari situs FBI, nilai potensi kasus fraud terkait COVID-19 ini mencapai USD 5juta atau setara Rp. 79,4M. Biaya sebesar ini dapat digunakan untuk memberi makan sehari 3 kali bagi 1,7juta lebih masyarakat terdampak pandemi.

Istilah fraud – menurut koalisi Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), dan The Institute of Internal Auditors (IIA) – merujuk pada perbuatan yang disengaja untuk melanggar aturan sehingga menyebabkan pihak lain menderita atau pelaku mendapat keuntungan. Perbuatan seperti menimbun sembako, menimbun alat medis esensial untuk penanganan pasien, maupun mengirimkan informasi palsu terkait penyakit akibat corona untuk mencuri data pribadi masyarakat, masuk dalam kategori perbuatan berpotensi fraud. Untuk membuktikan perbuatan ini benar fraud atau tidak, perlu dilakukan investigasi.

Di Indonesia perbuatan berpotensi fraud yang mulai muncul ke permukaan adalah terkait kelangkaan masker dan hand sanitizer yang sangat penting dalam pelayanan pasien corona. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang, kejadian kelangkaan alat medis ini terjadi karena ada pihak yang menimbun dan berniat menjualnya kembali dengan harga tak wajar. Polisi sudah menetapkan 33 tersangka dalam kasus ini (CNN Indonesia).

Potensi fraud lain yang mungkin akan berkembang adalah terkait pengelolaan anggaran untuk penanganan pandemi COVID 19 di Indonesia. Presiden Jokowidodo mengucurkan dana sebesar 405,1 T dengan alokasi: dana kesehatan sebesar 75T, jaring pengaman sosial sebesar 110T, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar 150T, dan insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar 70,1T. Potensi fraud dapat terjadi karena belum diketahui mekanisme pasti pemanfaatan dana ini selama dan setelah pandemi. Belum adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan dana ini sesuai peruntukannya, juga dapat membuat anggara rentan dicurangi.

Lalu bagaimana caranya mencegah COVID-19 related fraud ini terjadi di Indonesia?

Pertama, perlu ada sosialisasi massal mengenai bentuk-bentuk potensi fraud yang mungkin berkembang selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Fraud risk awareness ini perlu dibangun untuk mencegah berbagai pihak terjerumus melakukan fraud atas dasar ketidaktahuan. Edukasi anti fraud ini secara luas melalui berbagai media ini juga dapat menjadi bentuk “teguran halus” kepada pihak-pihak yang mulai berusaha berbuat curang, bahwa modus aksi mereka mulai ketahuan.

Kedua, pembuat kebijakan perlu bersegera menetapkan mekanisme pemanfaatan anggaran yang mudah dipahami pelaksana. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyosialisasikan berbagai rambu-rambu pemanfaatan anggaran dan pengadaan barang dan jasa melalui media massa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) pun menerbitkan panduan pengadaan barang jasa sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020. Mekanisme pemanfaatan anggaran serta pengadaan barang jasa ini perlu juga disosialisasikan dengan baik sehingga mudah dipahami pelaksana.

Ketiga, perlu dibuat sarana pengaduan terpadu untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi. Menurut pemberitaan media massa, saat ini dugaan kecurangan dapat dilaporkan ke polsek dan polres terdekat. Pelaporan juga dapat disampaikan melalui website KPPU yang dapat diakses di www.kppu.go.id/id/hubungi-kami /. Saran pengaduan sebaiknya dibuat terpadu dalam satu rumah untuk memudahkan koordinasi pihak pengelola dan menetapkan rencana tindak lanjutnya. Menurut ACFE, sistem pelaporan yang baik dapat membantu mengetahui dugaan fraud hingga 50% lebih cepat dibanding pelaksanaan audit.

Mari waspada dengan potensi fraud selama dan sesudah masa pandemi. Segera laporkan bila menemukan aksi-aksi kecurangan yang muncul. Jangan biarkan virus fraud merajalela dan jadi penumpang gelap dalam pandemi COVID-19.