Belajar dari Negara Lain: Cara Menjaga Mutu Layanan Kesehatan dalam Era BPJS

Belum genap 1 bulan BPJS Kesehatan diberlakukan di Indonesia, berita-berita buruk dan keluhan tentang pelaksanaan BPJS sudah marak bermunculan. Dirangkum dari situs Liputan6.com, anggapan-anggapan buruk maupun keluhan atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini datang dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat yang mengeluhkan beberapa layanan yang ternyata tidak ditanggung BPJS; organisasi profesi yang masih mempertanyakan besaran kapitasi; hingga pernyataan mantan menteri kesehatan RI, Dr. dr. Siti Fadhilah Supari, Sp. JP(K), yang mengatakan bahwa sistem penarikan iuran BPJS yang tidak sesuai konstitusi.

Untuk merebut hati pihak-pihak yang merespon negatif terhadap BPJS, pemerintah punya tugas besar. Pemerintah harus dapat membuktikan bahwa program baru ini dapat memberi nilai “plus” dibanding program sebelumnya. Pemerintah harus menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS. Selain itu, agar layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dapat lebih bermutu, pemerintah juga punya tugas untuk “memuaskan” provider.

Penelitian yang dilakukan oleh Dalinjong, dkk. (2012)1, menunjukkan bahwa secara umum, peserta maupun bukan peserta jaminan kesehatan merasa puas dengan layanan yang diberikan provider. Namun, adanya peningkatan utilisasi failitas kesehatan oleh peserta jaminan kesehatan menyebabkan tingginya beban kerja provider. Ini berdampak kepada perilaku provider terhadap peserta jaminan kesehatan. Akibatnya, beberapa peserta jaminan kesehatan harus mengalami waktu tunggu yang panjang, kekerasa verbal, tidak diperiksa secara fisik dan diskriminasi dibandingkan pasien kaya ataupun pasien yang bukan peserta jaminan kesehatan. Selain itu, akibat adanya skema jaminan kesehatan nasional ini, pembayaran klaim menjadi tertunda. Ini memberikan pengaruh terhadap operasional fasilitas kesehatan dan juga mempengaruhi perilaku provider. Akibatnya, provider lebih memilih untuk melayani pasien yang dapat membayar tunai segera pasca perawatan. Hasil penelitian Dalinjong, dkk. ini menjadi bukti bahwa baik pasien maupun provider harus sama-sama dipuaskan.

Untuk menjaga mutu layanan kesehatan dalam era BPJS Kesehatan, pemerintah dapat belajar dari beberapa negara di dunia yang sudah lebih dulu mengimpelementasikan skema asuransi kesehatan nasional. Salah satunya adalah Thailand. Untuk menjamin mutu layanan kesehatan dalam skema jaminan kesehatan nasional, Thailand melakukan hal-hal berikut ini2: pendaftaran fasilitas-fasilitas kesehatan; mempromosikan akreditasi rumah sakit; memperkuat sistem finansial; melakukan survei kepuasan; memperkuat sistem audit; dan melakukan manajemen komplain.

Fasilitas-fasilitas kesehatan yang mendaftar menjadi mitra untuk melayani pasien dengan jaminan kesehatan di Thailand harus memenuhi aspek registrasi dan perizinan. Misalnya, rumah sakit (RS) harus mematuhi undang-undang rumah sakit seperti memiliki surat izin atau memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan. Personel yang bekerja di rumah sakit juga harus memiliki izin dan mematuhi standar yang ditetapkan. Pada tahun 2011, sudah terdapat 44 RS swasta dan 167 klinik swasta yang terdaftar bermitra dengan National Health Security Office (NHSO).

Fasilitas-fasilitas kesehatan yang mendaftarkan diri untuk bermitra dengan NHSO akan dinilai kesiapannya untuk memberi pelayanan. Kriteria penilaian mencakup infrastruktur, tenaga kerja, peralatan, obat-obatan, sistem manajemen dan kondisi kelengkapan fasilitas kesehatan. Kemudian, NHSO akan memverifikasi keberlanjutan kontrak dan pemantauan rutin. Semua tahapan ini berlaku bagi semua jenis fasilitas kesehatan mulai dari layanan primer hingga rumah sakit. Baik fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Pada tahun 2007, NHSO juga memperkenalkan program “Pay for Quality Performance“. Tujuan program ini adalah untuk memberi insentif finansial untuk memotivasi berbagai pihak untuk melakukan peningkatan mutu berkelanjutan. Ada tiga metode yang dilakukan dalam program ini yaitu NHSO membuat indikator penilaian mutu dan kinerja, melakukan penilaian terhadap RS dan membayar RS sesuai dengan nilai yang didapat. Key indicator untuk penilaian kinerja secara umum disusun oleh NHSO pusat. Untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal masng-masing daerah, kantor NHSO cabang akan memilih indikator yang akan dijadikan prioritas di daerahnya sehingga terbentuk indikator regional. Indikator regional ini digunakan untuk menilai kinerja rumah-rumah sakit di regional tersebut. Masing-masing kantor cabang regional ini juga menentukan anggaran untuk sebagai insentif untuk RS berkinerja baik di daerah tersebut. Semakin tinggi nilai yang didapat sebuah RS, makin tinggi pula insentif yang akan didapat. Insentif ini memiliki plafon 20 THB per populasi UHC.

Untuk memantapkan kualitas layanan di RS, NHSO menggalakkan akreditasi RS. Status akreditasi RS (terkareditasi, terakreditasi tingkat 2 dan terakreditasi tingkat 1) merupakan indikator dalam program “Pay for Quality Performance”. Status terakreditasi artinya RS sudah memenuhi seluruh standar (standar RS dan profesi) dan menjalankan budaya mutu. Terakreditasi tingkat dua artinya RS sudah memiliki jaminan mutu dan quality improvement berkelanjutan yang fokus kepada proses. Terakreditasi tingkat satu artinya RS memiliki peninjauan mutu untuk mencegah resiko. Dari data NHSO, diketahui bahwa pada tahun 2007, sebanyak 42,9% RS mendapat akreditasi tingkat 1 sedangkan 31,3% RS mendapat status akreditasi dan 20% RS mendapat akreditasi tingkat 2. Pada tahun 2011, komposisi ini berubah. Jumlah RS yang mendapat status terakreditasi menempati posisi tertinggi (63,6%) diikuti RS dengan status akreditasi tingkat 2 (29,9%) dan status akreditasi tingkat 1 (6%).

Untuk mengetahui tingkat kepuasan anggota UHC, NHSO melakukan survei kepuasan. Survei ini dilakukan kepada pasien dan provider. Dari data yang dikumpulkan sejak tahun 2003 sampai 2013, diketahui bahwa kepuasan pasien dan provider mengalami peningkatan selama pelaksanaan UHC ini. Kepuasan pasien berada meningkat dari 83,01 % di tahun 2003 menjadi 95,49% di tahun 2013, sedangkan kepuasan provider meningkat dari 45,6% di tahun 2003 menjadi 67,60% di tahun 2013. Lebih lanjut, dalam survei tersebut pasien menilai bahwa kualitas perawatan dokter lebih meningkat saat adanya program UHC ini. Survei ini dilakukan secara independen oleh ABAC Poll Research Center, Assumption University.

NHSO juga melakukan audit di RS. Pada biro Audit di NHSO, auditornya merupakan auditor independen yang bekerja sama dengan NHSO. Auditor ini bersertifikat dan kualitas auditor ini juga diaudit tiap tahun. Audit yang dilakukan terhadap RS meliputi audit tagihan, audit kelengkapan dan kualitas rekam medik serta audit terhadap kualitas layanan. Audit tagihan meliputi audit coding (ringkasan pasien keluar dan coding yang akurat) dan billing audit. Audit terhadap kualitas layanan meliputi diagnosis dan perawatan yang mengacu pada standar atau pedoman serta sember-sumber utilisasi.

Pelayanan UHC di Thailand belum sempurna. Masih banyak kekurangan yang menimbulkan keluhan dari para pasien. Keluhan-keluhan pasien dapat disampaikan ke Standard and Quality Control Board NHSO di call center 1330. Keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Investigation Committee. Investigasi akan meliputi pasien dan provider. Bila pasien mendapatkan layanan yang tidak masuk akal, mendapat tagihan biaya perawatan melebihi standar atau ditarik bayaran padahal tidak seharusnya membayar maka komite investigasi akan melakukan tindakan mulai dari pemberian saran, pemberian ganti rugi hingga pengembalian biaya sepenuhnya. Bila fasilitas kesehatan tidak dapat memenuhi standar layanan, maka komite investigasi akan melakukan tindakan mulai dari memberikan saran, memberlakukan denda administrasi dan melakukan pelaporan kepada lembaga berwenang.

Di Taiwan3, untuk menjaga mutu layanan kesehatan dalam era jaminan kesehatan nasional, dilakukan berbagai program pemantauan mutu menggunakan teknologi informasi dan pembayaran insentif. Bentuk inovasi teknologi informasi yang digunakan untuk meningkatkan kualitas jaminan kesehatan nasional di Taiwan adalah IC-Card. Kartu yang berukuran sebesar kartu kredit ini dapat menyimpan informasi lengkap pemegangnya. Kartu ini berfungsi sebagai alat komunikasi antara National Health Insurance (NHI) dan provider serta dapat digunakan juga untuk mentransfer rekam medik antar provider (sesuai persetujuan pasien). Sharing informasi klinis ini tentunya dapat membantu menurunkan duplikasi layanan kesehatan dan mencegah pasien-pasien Taiwan melakukan “doctor shopping”. Terkait pembayaran insentif, Taiwan menggunakan pendekatan pembayaran berbasis keluaran klinik yang disebut fee-for outcomes (FFO). Sebagai contoh, dokter yang dapat menunjukkan peningkatan keluaran klinis, seperti mengurangi penggunaan trigliserid pada pasien diabetes, akan diganjar dengan honor yang lebih tinggi pada tahun depan.

Besaran kapitas untuk provider memang menjadi isu yang cukup sensitif dalam pelaksanaan BPJS saat ini di Indonesia. Hal yang sama juga muncul di Burkina Faso. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Robyn, dkk.4, diketahui bahwa pemberian kapitasi yang rendah, dapat menurunkan motivasi provider untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada peserta jaminan kesehatan. Untuk menghindari hal serupa terjadi, Indonesia dapat juga mengadopsi usulan-usulan Robyn, dkk. yaitu dengan memperbaiki metode pembayaran kepada provider. Pertama, Robyn mengusulkan untuk meningkatkan besaran kapitasi. Besaran kapitasi ini harus menjamin provider menerima sumber daya yang cukup untuk memberi pelayanan komprehensif kepada peserta jaminan kesehatan. Kedua, memperkenalkan metode pemberian insentif langsung kepada provider berdasarkan kuantitas atau kualitas layanan kepada peserta jaminan kesehatan. Ketiga, memperkenalkan metode pemberian bonus kepada fasilitas kesehatan yang dikaitkan dengan keluaran layanan di area cakupan fasilitas kesehatan tersebut.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Sumber:

  1. Dalinjong PA and Laar AS, The national health insurance scheme: perceptions and experiences of health care providers and clients in two districts of Ghana, Health Economics Review 2012, 2:13.
  2. Health service and Quality Assurance oleh Ms. Kanjana Sirigomon yang dipresentasikan dalam workshop CAP UHC Bangkok, 25 – 29 November 2013
  3. Tsung-Mei Cheng, Taiwan’s New National Health Insurance Program: Genesis And Experience So Far, Health Affairs, 22, no.3 (2003):61-76
  4. Robyn et al.; Does enrollment status in community-based insurance lead to poorer quality of care? Evidence from Burkina Faso; International Journal for Equity in Health; 2013; 12:31

{module [150]}

Strategi Mencapai Keberhasilan Universal Health Coverage dari Aspek Sumber Daya Manusia

Isu Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara menjadi salah satu topik yang banyak dibahas saat ini. Di Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional ini diimplementasikan dan diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014.

UHC dilaksanakan oleh banyak negara di belahan dunia dengan berbagai rentang waktu implementasi yang bervariasi. Di negara dengan penghasilan rendah dan menengah, dinamika yang harus dihadapi untuk mengimplementasikan UHC antara lain transisi epidemiologi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya kesehatan, dan pengurangan bantuan kesehatan internasional yang disebabkan karena penentuan ulang prioritas.

Respon dari beberapa negara terhadap tantangan ini berpusat pada aspek tenaga kesehatan. Kesesuaian antara kebutuhan layanan kesehatan penduduk dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten, termotivasi sesuai tujuan, terlatih merupakan dasar untuk mempercepat pencapaian UHC.

Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menjadi salah satu aspek penting pada proses implementasi UHC. Campbell et al. menyampaikan bahwa sebagian dari keberhasilan negara-negara terletak pada fokus kebijakan terhadap tenaga kesehatan untuk memperluas cakupan populasi dan manfaat kesehatan.

  • Brazil
    Sejak ditetapkannya konstitusi pada 1988, Brazil berupaya secara progresif untuk mencapai UHC dengan mendirikan Sistema Único de Saúde (SUS) yaitu sistem pelayanan kesehatan terpadu berbasis pada penyediaan layanan masyarakat dan peningkatan akses untuk populasi yang ‘kurang’ terlayani.
    Beberapa program yang dilaksanakan Brazil untuk mencapai UHC, antara lain:
    • Pada tahun 1987 (sebelum SUS didirikan), Capacitação em Desenvolvimento de Re¬cursos Humanos diluncurkan untuk membangun kapasitas dalam pelatihan dan pengelolaan SDMK.
    • Pembentukan Programa de Qualificação e Estruturação da Gestão do Trabalho e da Educação no SUS (Proge¬-SUS), sebuah program untuk memperkuat SDMK dan secara umum adalah pengelolaan pelayanan kesehatan.
    • Tahun 2003 membentuk Programa de Incentivo a Mudanças Curriculares nos Cursos de Medicina (PROMED).
    • Tahun 2009 pembentukan Pro¬grama de Educação pelo Trabalho para a Saúde (PET-Saúde), sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dan kualitas layanan untuk menjembatani kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan SDMK di bidang perawatan primer.

Pelaksanaan kebijakan dan program-program tersebut dalam kurun waktu 1990-2009 telah berhasil meningkatkan jumlah petugas kesehatan untuk perawat sebesar 500% dan dokter sebesar 66%. Antara tahun 2002 dan 2012 jumlah tim kesehatan keluarga menjadi dua kali lipat, dari 15.000 menjadi 30.000. Selain itu pada tahun 2013 akses ke unit kesehatan dasar mencapai 57% dari populasi. Selama periode yang sama angka kematian neonatal menurun dari 26,8 menjadi 9,7 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian balita 58 menjadi 15,6 per 1.000 kelahiran hidup.

  • Ghana
    Selama periode 1990-2009, pasokan tenaga kesehatan di Ghana meningkat pesat; bidan meningkat sebesar 185%, perawat meningkat 260%, dan dokter meningkat sebesar 1300%. Hal ini terjadi sejak adanya amandemen konstitusi di Ghana pada tahun 1992 untuk menjamin hak atas kesehatan, meningkatkan komitmen politik dan keuangan yang mendorong pasokan tenaga kesehatan, serta beberapa kebijakan yang diberlakukan pada tahun-tahun berikutnya.
    Pencapaian kesetaraan dalam akses dan penggunaan layanan menjadi tantangan penting. Sebagian besar pengeluaran belanja kesehatan nasional yakni sekitar 85% digunakan untuk gaji tenaga kerja kesehatan dan insentif, langkah-langkah yang diambil pada kurun 1990-2009 telah mengurangi gesekan tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga pelatihan kesehatan dan meningkatkan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan.

  • Meksiko
    Kebijakan dan program yang dijalankan di Meksiko menghasilkan peningkatan tenaga kesehatan yang besar. Hal ini dimulai dengan reformasi sektor kesehatan pada 1995 (kurun waktu 1995-2000) dengan didirikannya lembaga pendidikan untuk pelatihan sumber daya manusia dan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan nasional.
    Program perluasan cakupan dimulai tahun 1996 dengan penanganan akses bagi ribuan tenaga kesehatan untuk melayani daerah yang belum terlayani, remunerasi bagi staf diawal program mendapat bantuan dari American Development Bank, namun pada fase selanjutnya dialokasikan dari program.
    Berbagai program juga dicanangkan untuk mencapai UHC, diantaranya pada tahun 2003, dibentuk Sistema de Protección Social en Salud (Sistem Perlindungan Sosial dan Kesehatan) dan Seguro Popular de Salud (Asuransi Kesehatan Popular) dengan hasil yang menggembirakan di semua domain yakni availability, accessbility, acceptibility, dan quality.
    Jumlah perawat dan dokter meningkat selama kurun waktu 1990-2009 dan pada periode yang sama, angka kematian bayi dan kematian balita mengalami penurunan lebih dari setengahnya: 32,6-14,6 per 1.000 kelahiran hidup dan 41-17,8 per 1.000 kelahiran hidup, namun angka kematian ibu berfluktuasi selama periode tersebut tetapi secara keseluruhan berkurang lebih dari 50%.

  • Thailand
    Di Thailand berbagai kebijakan dan program terkait SDMK selama kurun waktu 1990-2009 menjadi tonggak yang memiliki pengaruh nyata pada kesuksesan Thailand. Berbagai kebijakan yang terpengaruh oleh keputusan penting yang dibuat pada tahun 1970-an antara lain; kebijakan tentang penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berpihak pada masyarakat miskin, pelayanan kesehatan dasar di tingkat distrik yang dapat dilaksanakan karena adanya kebijakan tenaga kesehatan yang komperehensif di tahun 1995, serta berbagai revisi kebijakan pada tahun 1997 dan 2005.
    Beberapa kebijakan yang diadopsi pada tahun 1994-2009, menekankan pada refleksi dan perbaikan berkelanjutan, peningkatan kualitas: pengembangan dan penguatan konsil profesi, regulasi terhadap kurikulum yang standar dan kualitas lembaga pelatihan, lisensi dan re-lisensi petugas.
    Pada 1991-2009 peningkatan secara menyeluruh untuk perawat (210%) dan dokter (186%) melampaui pertumbuhan penduduk (13%), dan dimensi aksesibilitas lebih meningkat.

Pengalaman di empat negara (Brazil, Ghana, Meksiko, dan Thailand) dalam upaya pencapaian UHC dilakukan melalui penerapan kebijakan dan program yang beragam. Campbell et al., menginformasikan bahwa pengambilan keputusan pada aspek SDMK telah mendukung UHC seperti :

  • Keberhasilan dalam pemberian prioritas yang memadai untuk SDMK tergantung pada kepemimpinan politik dan komitmen multisektoral, perundangan dan regulasi, melalui instrumen pemerintahan yang masuk akal dan konsisten
  • Strategi dan tindakan di setiap dimensi availability (misal: persediaan, produksi), accessbility (misal: spasial, temporal, dimensi keuangan), acceptability (misalnya: gender, sosial budaya), dan quality (misalnya: kompetensi, regulasi) dari SDMK telah membawa perbaikan dalam kualitas pelayanan dan jangkauan yang efektif dan ini telah memberikan hasil pelayanan kesehatan yang lebih baik
  • Keberhasilan yang dicapai oleh empat negara (Brazil, Ghana, Meksiko, Thailand) menggambarkan pencapaian yang dapat direalisasikan melalui kemitraan, baik dari dalam maupun luar sektor kesehatan: lembaga publik dan swasta, pendidikan, tenaga kerja dan keuangan; pemerintah dan mitra pengembangan, pemerintah federal, negara bagian dan distrik; kesehatan pekerja dan konsumen; asosiasi profesional dan tenaga kesehatan

Sumber:

  1. Campbell, James et al. (2013). Human Resources for Health and Universal Health Coverage: Fostering Equity and Effective Coverage. Bull World Health Organ 2013;91:853–863
  2. Pusat Komunikasi Publik. (2012). Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Oleh : Lucia Evi Indriarini, SE (Peneliti Divisi Mutu PKMK FK UGM)

{module [150]}

Akses Pelayanan Kesehatan: Kesempatan Untuk Mengidentifikasi Kebutuhan Kesehatan

Akses ke pelayanan kesehatan merupakan pusat dari penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Hal ini penting karena pengukuran kegunaan dan akses dalam pemberian pelayanan merupakan bagian dari sistem kebijakan kesehatan yang ada. Meskipun demikian, akses masih dianggap gagasan yang kompleks dimana ada beragam interpretasi dari banyak ahli.

Dalam pelayanan kesehatan, akses biasanya didefinisikan sebagai akses ke pelayanan, provider dan institusi. Menurut beberapa ahl,i akses lebih daripada pelengkap dari pelayanan kesehatan karena pelayanan dapat dijangkau apabila tersedia akses pelayanan yang baik. Sementara umumnya para ahli menyadari bahwa karakteristik pengguna mempengaruhi karakteristik provider dalam memberikan pelayanan. Atau dengan kata lain, akses ke pelayanan terbentuk dari hubungan antara pengguna dan sumber daya pelayanan kesehatan.

Akses bisa dilihat dari sumber daya dan karakteristik pengguna. Namun, dalam rangka meningkatkan pelayanan jangka pendek, sumber daya yang memegang peranan penting. Pada umumnya, permasalahan harga, waktu transportasi dan waktu tunggu lebih direspon secara spesifik daripada permasalahan karakteristik sosial ekonomi masyarakat seperti pendapatan, sarana transportasi dan waktu luang. Akses merupakan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Akses bisa digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, mencari dan mendapatkan sumber daya dan menawarkan pelayanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Dari sisi provider, terdapat lima dimensi dari akses yaitu :

  1. Kedekatan, pengguna mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa diidentifikasi dalam bentuk keberadaan pelayanan, bisa dijangkau dan berdampak pada kesehatan pengguna.
  2. Kemampuan menerima, berhubungan dengan faktor sosial budaya yang memungkinkan masyarakat menerima pelayanan yang ditawarkan.
  3. Ketersediaan, mengacu pada pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau kapanpun dan dimanapun. Ketersediaan tidak hanya secara fisik, namun secara sumber daya mampu memberikan pelayanan sesuai kemampuan.
  4. Kesangguapan pengguna, mengacu pada kemampuan dari pengguna untuk menggunakan fasilitas kesehatan secara ekonomi maupun sosial,
  5. Kesesuaian, mengacu pada kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dan kebutuhan dari pengguna.

Selain itu, akses ke pelayanan kesehatan juga dipengaruhi oleh kemampuan pengguna diantaranya:

  1. Kemampuan menerima (kepercayaan dan harapan)
  2. Kemampuan mencari (nilai sosial, budaya dan gender)
  3. Kemampuan menjangkau (lingkungan tempat tinggal, transportasi dan dukungan sosial)
  4. Kemampuan membayar (pendapatan, asset dan asuransi)
  5. Kemampuan ikut serta (ketaatan, support)

Seluruh kemampuan itu saling berhubungan baik dari provider maupun pengguna, sehingga bisa dikatakan akses merupakan keterkaitan dari faktor-faktor tersebut. Provider sebagai penyedia layanan harus mempertimbangkan karakteristik dari calon pengguna misalnya pendapatan, kemampuan membayar, lokasi tempat tinggal dan lain-lain. Karakteristik pengguna dipengaruhi oleh hal yang lebih luas misalnya nilai-nilai dalam keluarga, nilai-nilai dalam organisasi, nilai-nilai budaya dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Meskipun pengguna memiliki pengetahuan yang benar tentang pelayanan kesehatan, tidak dipungkiri nilai-nilai tersebut juga memberikan sedikit dampak kepada pengguna dalam mengambil keputusan menggunakan pelayanan kesehatan. Nilai-nilai tersebut bisa berasal dari rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.

Pelayanan kesehatan yang dinikmati oleh masyarakat sebenarnya merupakan cerminan karakteristik demografi, sosial dan ekonomi maupun karakteristik sistem kesehatan dan lingkungan dimana mereka tinggal.

Bagaimana di Indonesia? Indonesia merupakan negara kepulauan dengan masyarakat yang heterogen, sehingga layanan kesehatan yang disediakan oleh provider seharusnya mempertimbangkan keadaan ini. Dengan kondisi geografis yang beragam dan penyebaran fasilitas kesehatan yang tidak merata tentunya masalah akses merupakan hal yang penting untuk diselesaikan demi memberikan pelayanan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan masalah akses, perlu kombinasi dari karakteristik pelayanan, provider dan sistem yang sejalan dengan karakteristik pengguna, rumah tangga dan kemampuan dari masyarakat.

Sumber: Levesque, J,., Harris, M., & Russell, G. 2013. Patient-centred Access To Health Care: Conceptualising Access at The Interface of Health Systems and Population. International Journal for Equity in Health.

Oleh : Dedison Asanab, S.KM (Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran Undana)

{module [150]}

Peningkatan Mutu Melalui Metode PDSA

Memberikan peningkatan kualitas dan keamanan kesehatan selalu menjadi tantangan dunia internasional. Dunia internasional telah menggunakan metode PDSA sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas mutu kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya artikel yang telah dipublikasikan beberapa negara maju dan berkembang yang menggunakan PDSA untuk menyelesaikan masalah kesehatan.

Metode PDSA ini dikembangkan oleh Deming dan Shewart tahun 1986 dari industri manufaktur yang dikenal dengan metode plan-do-check-action (PDCA). Pada 1996, Langley mengembangkan metode PDCA sebagai metode yang bisa digunakan dalam konteks kesehatan. Sekarang PDCA telah menjadi metodologi ilmiah yang diperkenalkan oleh Speroff dan O’Connor tahun 2004 dengan nama metode plan-do-study-action (PDSA). PDCA dan PDSA memiliki siklus yang berbeda, seperti pada tabel dibawah ini:

gb-13-1

Siklus PDSA menggunakan empat tahap pendekatan. 1). Plan adalah mengidentifikasi tahap perubahan untuk perbaikan; 2). Do adalah tahap menguji perubahan yang telah dilakukan; 3). Study adalah tahap meneliti keberhasilan perubahan; 4). Act adalah tahap mengidentifikasi adaptasi dan menginformasikan siklus baru.

Perlu dipahami bahwa penggunaan Siklus PDSA mempunyai intervensi yang kompleks dan dipengaruhi oleh konteks lokal. Intervensi yang kompleks menyebabkan pelaporan atau dokumentasi yang dilakukan tidak lengkap. Hasil sistematika review jurnal menunjukkan bahwa dari 73 artikel yang masuk kriteria inklusi sebanyak 47 artikel yang melaporkan siklus PDSAnya secara rinci, kurang dari 20% artikel yang melaporkan penggunaan siklus berulang, dan 15% yang melaporkan perkembangan penggunaan siklus PDSA. Penilaian ini dilakukan berdasarkan kerangka teoritis yang dikembangkan oleh Michael dan tim untuk menilai penerapan siklus PDSA seperti pada tabel dibawah ini:

gb-13-1

Saat ini belum ada kriteria formal untuk mengevaluai aplikasi atau pelaporan siklus PDSA yang ada. Oleh karena itu, pedoman pelaporan perlu dibuat untuk mendukung pelaporan yang sistematis dan penggunaan PDSA yang tepat. Pedoman pelaporan PDSA dapat meningkatkan legitimasi ilmiah.

Pedoman pelaporan memungkinkan transparansi mengenai isu-isu kesehatan sehingga dapat membangun pengetahuan tentang bagaimana menggunakan metode PDSA efektif dan prinsip-prinsip untuk meningkatkan peluang keberhasilan. Metode PDSA diharapkan dapat diterapkan sesuai dengan pedoman siklus yang disusun oleh pendiri, metode PDSA harus diterapkan dengan konsistensi yang lebih besar dan lebih besar.

Sumber : Michael J.Taylor, dkk. 2013. Systematic review of the application of the plan-do-study-act method to improve quality in healthcare. BMJ Quality and Safety Online.

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH (Peneliti Divisi Mutu PKMK FK UGM)

{module [150]}

Dewan Kesehatan Sebagai Penentu Mutu Pelayanan Kesehatan, Bagaimana dengan Indonesia ?

Seiring perkembangan dunia kesehatan yang semakin pesat dan kebutuhan akan pelayanan yang aman serta bermutu, banyak pemerintah di dunia mulai menempatkan mutu pelayanan kesehatan sebagai hal yang vital. Dua isu utama yang sering menjadi fokus ialah keselamatan pasien dan efektivitas pelayanan. Maka, diperlukan dewan/board khusus di sektor kesehatan sebagai penentu atau pencetus peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Banyak hasil penelitian menunjukan bahwa RS dengan dewan kesehatan yang aktif dalam mengagendakan program-program peningkatan mutu memiliki quality improvement yang tepat sasaran dengan hasil yang baik di banyak indikator. Sebaliknya, dewan yang tidak aktif, diidentifikasikan menjadi salah satu penyebab kegagalan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Seperti penelitian di Inggris dan Australia yang menunjukan bahwa dewan kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Saat ini, penelitian maupun project peningkatan mutu lebih banyak menitikberatkan pada klinisi dan staf management sedangkan dewan kesehatan diabaikan. Kemudian, dewan kesehatan di beberapa negara merasa kurang diberi pengetahuan mengenai quality improvement dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, beberapa negara sudah membuat dokumen guideline khusus untuk mengatasi masalah tersebut.

Sebuah studi kualitatif di Victoria, Australia bisa menjadi contoh bagi kita. Di Victoria, Australia terdapat 85 unit pelayanan kesehatan masyarakat yang semuanya memiliki dewan kesehatan. Para dewan kesehatan ini bertugas untuk memastikan efektifitas dan akuntabilitas sistem pelayanan dan mengidentifikasi berbagai masalah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Setiap dewan memiliki 6-12 anggota yang bersifat independen, ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dengan kontrak 3 tahun kerja dan kemungkinan untuk diperpanjang pada periode selanjutnya. Anggota dewan yang bertugas di daerah metropolitan dan regional yang luas mendapatkan gaji sedangkan di daerah subregional dan rural bekerja sebagai volunteer. Masing-masing dewan diharuskan untuk membentuk komite mutu, seperti komite penanganan resiko dan komite audit.

Selama 10 tahun terakhir banyak perubahan pada dewan kesehatan ini. Pada awalnya mereka tidak begitu peduli dengan isu peningkatan mutu namun seiring dengan berjalannya waktu kini mereka lebih memperhatikan tentang peningkatan mutu. Mereka berpendapat bahwa mutu pelayanan merupakan suatu proses yang terus berkembang. Menetapkan prioritas menjadi hal yang harus dilakukan untuk memastikan arah dari peningkatan mutu pelayanan. Selain itu, pengukuran dan monitoring yang efektif juga menjadi critical factor disamping memastikan akuntabilitas dari para pelaku pelayanan kesehatan serta budaya kerja yang terbuka dan transparan.

Dalam perjalanannya, ada beberapa masalah yang sering dihadapi oleh para dewan kesehatan. Beberapa diantaranya adalah sumber daya yang dirasa kurang dan kebutuhan akan networking antara sesama anggota dewan untuk berdiskusi dan berbagi masih minim. Beberapa anggota dewan kesehatan merasa topik tentang mutu jarang diangkat pada pertemuan antara sesama anggota. Selain itu, masalah skill dan pengalaman juga menjadi perhatian utama. Banyak anggota dewan kesehatan yang kurang mendapat pelatihan mengenai mutu yang bisa diakses oleh semua anggota. Serta masalah akses informasi dan beberapa regulasi eksternal yang dinilai membebani dan tidak sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Dewan kesehatan memegang peranan penting dalam membentuk kepemimpinan, akuntabilitas, dan budaya organisasi agar staf atau pelaku pelayanan dapat menyediakan pelayanan yang efektif dan efisien serta bermutu. Oleh karenanya perhatian untuk dewan kesehatan perlu ditingkatkan. Pelatihan mengenai isu-isu mutu terkini harus diberikan dan bisa diakses oleh semua anggota dewan kesehatan. Selain itu, untuk menemukan masalah dan menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu perlu monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang continue, akurat, dan relevan. Kemudian perlu juga koordinasi yang baik antara pusat dan daerah baik itu akses data, regulasi, dan lain sebagainya.

Dewan kesehatan mempunyai tugas untuk memastikan penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan yang efektif demi terselenggaranya pelayanan yang bermutu. Sehingga sangat penting untuk mendukung tugas dari para dewan ini untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu.

Sumber : Bismark, M and Studdert, D. 2013. Governance of Quality of Care : A Qualitative Study of Health Service Boards in Victoria, Australia. BMJ Quality and Safety Online.

Oleh : Stevie Ardianto Nappoe., SKM (Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran Undana)

{module [150]}

Mutu Pelayanan Bayi Baru Lahir Antara Ghana & NTT di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Upaya menurunkan AKI masih harus melalui jalan yang terjal. Terlebih bila dikaitkan dengan target Millenium Development Goals (MDGs) 2015 karena waktu yang tersisa hanya tinggal satu tahun ini. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang luar biasa dan perbaikan kualitas layanan agar dapat menekan tingginya AKI. Kualitas pelayanan bayi baru lahir tidak terlepas dari dukungan dan ketersediaan peralatan esensial neonatal care, kelengkapan obat-obatan, ketersediaan staf, pelatihan dan keterampilan staf. Sama seperti yang terjadi di negara yang berpenghasilan rendah seperti Ghana. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia terutama di wilayah sulit seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di prediksikan bahwa hanya sekitar 33,2%1 bayi yang lahir dengan akses fasilitas yang baik. Demikian pula dengan pelatihan penggunaan fasiltas pelayanan dasar yang diprediksikan hanya berdampak kecil terhadap penyediaan kualitas layanan. Artikel yang disajikan oleh Linda Vesel dkk lebih cenderung melihat bagaimana kualitas pelayanan bayi baru lahir dilihat dari pemberi layanan yang dibagi menjadi tujuh tipe yakni: Regional Hospital, RSUD, RS lainnya, RS Swasta, Puskesmas, Klinik dan rumah bersalin.

Dalam penelitiannya, tim peneliti ingin melihat apakah aspek-aspek dibawah ini tersedia pada tujuh level pelayanan yang ada di Ghana, seperti:

  1. Aspek infrastrukutur
    Pelayanan ini lebih fokus untuk melihat (1) ketersediaan air bersih, (2) Ketersediaan listrik, (3) Tempat untuk menyimpan alat kesehatan (kulkas), (4) Bak cuci dan sabun pencuci tangan. Semua indikator di atas sudah tersedia pada level Region hospital, RSUD dan RS Swasta.
    Berbeda dengan yang terjadi di Indonesia khususnya di wilayah NTT. Di level RSUD masih sering ditemukan permasalahan terkait dengan ketersediaan air bersih maupun kecukupan listrik yang masih menjadi kendala. listrik yang digunakan oleh RSUD bukanlah dari gardu tersendiri sehingga ketika lampu mati pada wilayah tersebut akan langsung berpengaruh ke rumah sakit, sedangkan respon time untuk menyalakan getset terbilang masih cukup lama. hal ini akan langsung berpengaruh terhadap keawetan alat-alat kesehatan yang dimiliki. Demikian pula halnya dengan kulkas yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan alat kesehatan juga masih sering disalahgunakan oleh beberapa RSUD sebagai tempat untuk menyimpan makanan dll. Wastafel sudah mulai di modifikasi oleh pihak RSUD untuk menggunakan wastafel dari ember namun masih terkendala pada kesadaran petugas kesehatan untuk mencuci tangan untuk mencegah infeksi, hal ini terbukti dari tingginya angka sepsis di beberapa RSUD di NTT 2.

  2. Aspek kemampuan pelayanan dasar untuk bayi baru lahir untuk semua level pelayanan dibagi menjadi 3 bagian yakni:
    1. Ketersediaan pelayanan resusitasi yakni tersedianya tas dan masker, oksigen silinder dan aspirator.
    2. Pelayanan bayi BBLR dan masalah pemberian makanan yakni tersedianya inkubator, timbangan bayi dan gelas untuk mengukur air susu.
    3. Umum yakni ketersediaan cairan intravena dan setelan infus. 

      Hasil yang didapatkan dalam penelitian1 menyatakan bahwa kecuali RSUD dan RS swasta selain itu tidak memiliki tas dan penutup wajah untuk resusitasi. Berbeda halnya dengan rumah bersalin yang memiliki peralatan resusitasi yang lebih spesifik dibandingkan dengan klinik meskipun terlepas dari itu mereka sama-sama memiliki timbangan bayi BBLR. Meskipun demikian 1 dari 4 RSUD di sana tidak memiliki inkubator yang dapat berfungsi dan 2 RSUD tidak memiliki cups untuk mengukur air susu. Dan untuk ketersediaan cairan intravena dan setelan infus tersedia pada semua jenis fasilitas pelayanan yang ada.

      Hampir sama dengan ketersediaan alat esensial seperti Inkubator, di wilayah NTT terutama di kabupaten masih kekurangan bahkan lebih ekstrim karena ada RSUD yang menaruh 2 bayi kedalam 1 inkubator, hal ini pernah terjadi karena minimnya peralatan kesehatan. Dalam penelitian lain2 juga dikemukakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menunjang pelayanan dasar ponek di RSUD yakni penyediaan alat emergency yang memadai, penyediaan CPAP/ ventilator, penyediaan inkubator, penyediaan oksigen sentral, penyediaan injeksi phenobarbital.

  3. Aspek ketersediaan obat dasar untuk bayi baru lahir yang sakit dibagi menjadi 3 bagian yakni:
    1. Manajemen sepsis yakni dengan penyediaan intramuscular ampicillin dan intramuscular gentacimicin
    2. Manajemen convulsion yakni dengan penyediaan intravenous diazepam
    3. Pencegahan permasalahan pernafasan yakni dengan penyediaan intramuscular dexametazon.

      Pada pelayanan regional hospital dan RSUD sudah menyiapkan semua jenis obat yang dibutuhkan untuk pelayanan anak namun hanya 1 RSUD saja yang tidak memiliki dexametazon. Untuk ketersediaan diazepam juga sudah di stok bahkan oleh rumah bersalin maupun klinik. Bahkan untuk pelayanan dengan fasilitas yang rendah sudah memiliki kecukupan ampicillin sebagai antibiotika namun berbeda halnya dengan di Indonesia dimana kecukupan obat masih menjadi kendala baik dari ketersediaan obat maupun cara pemeliharaan obat. Pentingnya melakukan pengawalan dalam pengadaan obat di RSUD perlu diperhatikan agar obat-obat yang sudah dipesan benar-benar digunakan dan bermanfaat bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Referensi:

  1. Linda vessel, Alexander Manu, Terhi J Lahela etc, Quality Of Newborn Care: A health facility assessment in rural Ghana using survey, vignette and surveillance data.
  2. Laksono Trisnantoro, Hanevi Djasri, Puti A Rahma, Muhammad Hardhantyo, Evaluasi Mendalam Hasil Audit Maternal Perinatal di 3 RSUD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : Andriani Yulianti SE.,MPH

{module [150]}

KMK No 455 Tahun 2013 Sudah Diubah: Akan Mengajak Organisasi Profesi

Telah terbit Keputusan Menteri Kesehatan No 455 Tahun 2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) merupakan Forum asosiasi fasilitas kesehatan yang akan melakukan negosisasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Keputusan ini menjadi pembahasan seluruh organisasi profesi di Indonesi karena di dalam proses tersebut, hampir tidak melibatkan organisasi profesi dalam menyusunnya. Sehingga Organisasi profesi mempertanyakan mengapa tidak organisasi profesi yang betul-betul sudah jelas, jelas organisasinya, legalitasnya, alamatnya dari pusat sampai cabang dibandingkan organisasi tersebut yang baru di awal,” Ujar Drs. Saleh Rustandi selaku wakil IAI Pusat.

Forum asosiasi fasilitas kesehatan bertugas (1) melakukan negosiasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengenai besaran pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan penyelenggara jaminan kesehatan nasional dan (2) mensosialisasikan hasil kesepakatan besaran pembayaran kepada anggota masing-masing.

Dan Forum ini mempunyai fungsi (1) memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan tentang besaran pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan dan (2) menyelenggarakan rapat forum sesuai kebutuhan.

Dalam acara Seminar peran sektor farmasi dalam jaminan kesehatan nasional yang diadakan pada 21 Desember 2013, Drs. Bayu Tedja Muliawan, M.Farm, MM, Apt selaku Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan mengatakan “permenkes 455 itu menjadi usulan juga dari Prof budi yaitu asosiasi fasilitas kesehatan dalam berdiskusi yang diajak berdiskusi adalah faskes. itu mengajak organisasi profesi. Jadi sudah agak diubah yaitu mengajak organisasi profesi dalam membuat kebijakannya”. (NAS)

Keputusan Menteri Kesehatan No 455 Tahun 2013 bisa di Download disini

{module [150]}

Perlu Rekayasa Mutu Fasilitas Kesehatan di Daerah Perbatasan, Terpencil dan Kepulauan Melalui 5R

Penerapan Kartu Jakarta Sehat yang mengakibatkan lonjakan kunjungan RS di ibukota menjadi sesuatu yang menarik. Di satu sisi hal ini menjadi cerminan “keberhasilan” program ini yang membuat tidak ada lagi pihak (baca: orang miskin) yang takut datang berobat karena tingginya pembiayaan kesehatan. Tetapi di sisi lain ini juga masih menjadi gambaran buruknya sistem rujukan berjenjang. Puskesmas dianggap kurang bisa memenuhi sebagian harapan masyarakat sehingga dalam hal ini Puskesmas seakan tidak menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Jakarta. Padahal kondisi puskesmas kecamatan di DKI yang semuanya sudah meraih sertifikasi international dalam manajemen mutunya (ISO 9001:2000 maupun ISO 9001 :2008).

Bila kondisi di ibukota negara dalam penerapan KJS mempunyai masalah seperti ini, maka bagaimana gambaran saat diterapkannya Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di pedalaman Kalimantan, Papua, Maluku serta berbagai daerah lain yang masuk kategori daerah perbatasan, terpencil dan kepulauan (DPTK)? Bagaimana kira-kira tools yang tepat dalam meng-upgrade mutu pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut?

Untuk daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan masalah mutu juga tetap harus dipikirkan walaupun tentu saja agak berbeda pendekatannya. Tools yang dipakai disesuaikan dengan anggaran yang ada walaupun tentu saja input minimal juga harus dipenuhi. Dalam hal ini maka penerapan sistem 5R bisa menjadi alternatif, di samping sistem lain yang tidak terlalu butuh anggaran yang besar seperti sistem berbasis keluhan pelanggan.

Dalam hal 5R maka penulis pernah melihat secara langsung penampilan puskesmas yang menerapkan hal tersebut. Penampilan fisiknya tidak berbeda jauh dengan penampilan puskesmas yang sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu di sekitarnya. Pada tahun 2012, Puskesmas Gamping II serta Puskesmas Berbah di Kabupaten Sleman, provinsi DIY sudah membuktikan bahwa puskesmas yang belum menerapkan SMM pun mampu tampil sejajar dengan puskesmas lain yang sudah menerapkan SMM di sekitarnya.

Tentu saja ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam hal dokumentasi antara dua model puskesmas yang sudah menerapkan SMM dan yang belum. Tetapi dalam hal kenyamanan, keteraturan ruang kerja serta lingkungan secara sekilas tidak banyak bedanya. Dalam hal 5R justru yang dibutuhkan adalah komitmen manajemen puncak dalam hal ini adalah kepala puskesmas.

Sistem 5 R

Dalam bahasa Indonesia 5R ialah Ringkas , Rapi, Resik, Rawat dan Rajin. Sebenarnya 5R adalah sebuah manajemen yang mengatur dan mengurus terkait kerapian dan keteraturan rumah (housekeeping). Sebuah kaidah yang sederhana yang cukup bagus dari negeri Jepang dalam pengaturan, pemeliharaan sebuah rumah yang dapat juga dipakai untuk tempat lain maupun kantor. Dalam bahasa aslinya kaidah ini berasal dari kata-kata : Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke (yang disingkat 5 S) dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Ringkas (Seiri), yaitu memilah barang berdasarkan kegunaannya apakah masih layak pakai atau tidak. Menyisihkan barang yang sudah tidak layak untuk dibuang maupun disingkirkan. Pada Seiri, terdapat satu tempat untuk semua barang dan setiap barang dianggap mempunyai tempatnya masing-masing;
  2. Rapi (Seiton),Barang akan disusun berdasarkan fungsi. Semua barang harus diberi label untuk memudahkan identifikasi. Seiton juga mengharuskan barang yang dipinjam harus dikembalikan pada tempat semula;
  3. Resik / Bersih (Seiso), Pada kegiatan ini prinsipnya adalah kebersihan harus dijaga. Untuk menjaga kebersihan ini ada 3 tahap yaitu tahap pertama dimana kebersihan akan dilakukan secara menyeluruh. Pada tahap keduanya tahap pemeliharaan yaitu harian yang dikerjakan kurang lebih 5 menit dalam sehari. Tahap ketiga adalah berkala seperti mingguan (Jumat atau Minggu Bersih) atau bulanan. Pada Seiso terlihat bahwa kebersihan tempat kerja bukan hanya tangung jawab seorang petugas Cleaning Service saja. Tetapi tanggung jawab semua petugas termasuk manajemen puncak;
  4. Rawat (Seiketsu), yaitu memperbaiki dari segi visual dan juga adanya standarisasi ;
  5. Rajin (Shitsuke) yaitu pembentukan kebiasaan petugas yang berdisiplin dan taat pada ketentuan yang telah disepakati.

Beberapa negara yang mengadop kaidah ini cukup sukses dalam penerapannya, seperti di Malaysia dan Philippine. Belajar dari negara Malaysia, sistem 5 S itu menjadi standar mutu tersendiri. Di sana 5S diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu berurutan menjadi Sisih, Susun, Sapu, Seragamkan, dan Senatiasa amalkan. Di sana semua instansi kesehatan sudah mengamalkan 5 R ini bahkan pada klinik desa di tengah perkebunan sawit sekalipun maupun di pedalaman negara bagian Sabah. 5 R membuat kantor yang dari luar terlihat sederhana atau bahkan bangunan lama tetapi didalamnya justru sangat teratur, bersih, rapi dan yang jelas akan memuaskan pelanggan.

Selain menjadi bagian dari mutu tersendiri, ternyata 5R juga diperlombakan baik di tingkat negeri /negara bagian maupun tingkat Negara. Sehingga dengan adanya kompetisi tersebut akan memacu semua fasilitas kesehatan baik klinik kesehatan, rumah sakit dan kantor dinas kesehatan untuk berbenah dan mengikuti lomba dan dengan sendirinya proses 5R di instansi tersebut juga akan diusahakan untuk diterapkan.

Efeknya sungguh sangat luar biasa. Di negara tetangga semua fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan mempunyai penampilan yang sangat standar : bersih, indah dan rapi. Sehingga tidak heran juga bahwa banyak pasien di daerah perbatasan kita lari mencari pengobatan ke negeri tetangga karena bagi sebagian pasien situasi faskes yang demikian akan menjadi sugesti tersendiri bagi kesembuhannya.

Sebaliknya di negara kita sendiri walaupun beberapa waktu yang lalu jargon 5 R banyak terlihat di fasilitas kesehatan namun entah mengapa hal ini sekarang ini seakan menjadi kata-kata biasa yang cenderung kehilangan makna. Di sisi lain banyak yang menganggap mutu layanan hanya dapat diraih dengan sertifikasi dan akreditasi. Jangankan di DPTK, upaya menjadikan world class health care juga masih banyak terkendala di RS di kota-kota besar.

Mudah dan Murah

5R adalah pekerjaan yang “ketok mata” – istilah dalam bahasa Jawa yang secara leksikal berarti “kelihatan oleh mata” – yang menggambarkan hal atau pekerjaan yang sangat mungkin untuk dilakukan karena tidak ada kesulitan yang berarti. Semua tergambar dengan jelas. Sehingga sangatlah mudah untuk dilakukan. 5R juga relatif tidak memakan biaya / murah. Padahal banyak sistem penerapan mutu di lingkungan pelayanan kesehatan yang rata-rata berbiaya mahal seperti sertifikasi internasional dan akreditasi sejatinya tetap membutuhkan 5 R dalam implementasinya. Masalahnya masyarakat kita masih cenderung menghargai sesuatu yangmahal dan bergengsi. Sehingga 5R yang sesungguhnya relatif murah dan mudah penerapannya, menjadi “tidak laku”.

Di samping itu mindset lama bahwa, bahwa fasilitas standar milik pemerintah dianggap sudah cukup untuk tampil seadanya dengan WC nya yang bau, ruangan yang kurang terawat serta halaman yang masih penuh dengan sampah. Kerapian, kebersihan dan kenyamanan seringkali masih ditafsirkan bahwa kondisi itu hanya menjadi hak pasien yang menikmati fasilitas mahal saja (poor quality for poor people). Dalam hal iniseringkali disebabkankurangnya komitmen petugas sendiri. Komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Dalam perjalanan menuju era JamKesNas maka mindset yang kurang pas seharusnya pelan-pelan harus dikikis. Saat JKN diterapkan maka keluhan pelanggan bisa jadi akan meningkat sebagai konsekuensi naiknya jumlah kunjungan secara drastis. Penerapan 5R setidaknya akan mengurangi keluhan pelanggan di sisi yang selalu dilihat pasien saat pertama kali datang ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lain seperti kebersihan dan kerapian. Menurut hemat penulis sudah saatnya perlu dilakukan percepatan rekayasa mutu fasilitas kesehatan khususnya di DTPK. 5R bisa menjadi salah satu alternatifnya.

Penulis : Tri Astuti Sugiyatmi (Dinas Kesehatan Kota Tarakan dan Peneliti di Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan, FK UGM)

{module [150]}

Tugas Anggota DPR Baru : Revisi UUPK

Kasus dr. Ayu dkk merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia karena hal ini jarang terjadi. Tidak ada satu pun dokter yang dengan sengaja ingin menyelakai pasiennya. Namun Indonesia merupakan negara hukum. Negara juga menjamin adanya prinsip persamaan di muka hukum yang artinya tidak ada satu pun warga Indonesia yang dapat kebal hukum. Namun sebenarnya prinsip equality before the law tidak berlaku mutlak yang artinya prinsip tersebut dapat dibuat pengecualian melalui peraturan perundangan-undangan.” Ujar Supriyadi, SH, M.Hum

Dasar Putusan kasasi MA adalah pasal 359 KUHP yang mengandung tiga unsur yaitu barangsiapa, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau 1 tahun kurungan. Maksud unsur “barangsiapa” adalah menunjuk pada orang/manusia bukan badan usaha atau korporasi. Sehingga bila yang didakwahkan adalah pasal 359 KUHP maka tidak mungkin bila rumah sakit yang ingin dipidanakan. Untuk melihat unsur “kealpaan” adalah tidak mudah dan pembuktiaannya tidak mungkin dilakukan secara fisik maupun psikis karena menyangkut sikap batin maka dilakukan secara normatif.

Pada kasus dr. Ayu dkk terjadi disparitas (perbedaan putusan) antara Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Mahkamah Agung (MA). PN Manado memutus bebas dan MA memutus dipidana. Yang menarik dalam kasus ini adalah penuntut umum tidak menempuh upaya banding karena aturan main di KUHP, putusan bebas tidak bisa dimintakan banding. Melainkan penuntut umum menempuh kasasi langsung ke MA. Sebenarnya putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi (pasal 244 KUHP) tetapi praktek yang berjalan ternyata MA menerima kasasi putusan bebas. Akhirnya, pasal 244 dimintakan judicial review ke MK. Dan pada tanggal 28 Maret 2013 menyatakan putusan bebas bisa dimintakan kasasi.

Menurut Dosen Bagian Hukum Pidana FH UGM ini, upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yaitu mendorong DPR RI untuk merevisi UU Kesehatan atau UU Praktek Kedokteran untuk memasukkan dua hal meliputi

  1. Ketentuan pasal 359 KUHP direformulasi kembali di dalam UU Praktek Kedokteran atau UU Kesehatan agar kejadian seperti kasus dr. Ayu dkk merupakan tindak pidana khusus. Harapannya agar masuk dalam peraturan perundang-undangan khusus supaya nantinya bisa ditangani oleh orang yang memang ahlinya
  2. Mengenai pengadilannya bisa menggunakan majelis khusus yaitu dengan hakim khusus yang paham tentang medis dan hukum. Sebagai contoh di UU Pemilu, tindak pidana pemilu yang mengadili adalah majelis khusus (hakim khusus yang mengetahui persoalan mengenai pemilu).

Dosen Fakultas Hukum UGM ini tidak sependapat bila dibentuk pengadilan khusus karena biayanya terlalu mahal dan prosesnya tidak mudah. Karena harus ada UU dan untuk membuat UU prosesnya tidak mudah (biaya besar dan waktu lama).

Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH

{module [150]}

Dukung Peninjauan Kembali Kasus dr. Ayu dkk oleh POGI

Dasar Putusan kasasi MA terkait kasus dr. Ayu dkk adalah pasal 359 KUHP. Hasil keputusan kasus dr. Ayu berbunyi bahwa dr. Ayu dkk dihukum selama sepuluh bulan dikarenakan dua hal yaitu dr. Ayu dkk tidak melakukan pemeriksaan jantung dan rontgen paru-paru sebelum operasi. Dan tidak memberikan informasi yang memadai bahwa operasi tersebut bisa berbahaya sampai merenggut nyawa,” Ujar dr. Nurdadi Saleh, SpOG yang mengikuti kasus dr. Ayu dkk dari tahun 2011.

Pemeriksaan jantung pra operatif pada keadaan emergency bukan merupakan SOP dan jelas bahwa hal itu bukan standar pada pemeriksaan. Selain itu, tidak boleh ibu hamil di rontgen walaupun menggunakan timah hitam karena akan ada pantulan sinar rontgen yang bila mengenai sel gonad atau sel seksual dari bayi maka dikemudian hari akan menjadi kanker.

Ketua Persatuan Obgyn Indonesia (POGI) ini juga menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi adalah sebelum operasi, pasien mengalami gawat janin. Janin tersebut memberikan sinyal bahwa janin tidak sehat lagi yaitu keluarnya feses di dalam rahim atau bahasa medisnya disebut mekonium. Kejadian tersebut pertanda bahwa adanya hipoksi (kekurangan oksigen) karena adanya emboli. Sehingga terjadinya emboli bukan karena operasinya melainkan sudah terjadinya emboli sebelum operasi.

Supriyadi, SH, M.Hum menyatakan bahwa upaya hukum masih bisa di tempuh oleh dr. Ayu dkk yaitu peninjauan kembali (PK) supaya ada kemungkinan keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bisa dianulir. Dan peninjauan kembali telah dilakukan oleh organisasi profesi Obgyn (POGI). POGI merasa keberatan dengan keputusan kasasi dengan empat alasan yaitu

  1. Putusan bebas murni (Vrijspraak)
    Bila sudah dinyatakan bebas murni maka tidak bisa dilakukan kasasi.
  2. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran mengatakan tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran profesi
  3. Saksi ahli yang dalam hal ini adalah dr. Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan bahwa seluruh dokter obgyn akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh dr. Ayu dkk yaitu melakukan seksio
  4. Sebab kematian pasien adalah terdapatnya udara di bilik kanan jantung yang berjumlah setengah liter sampai satu liter.

Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH

{module [150]}