Evaluasi Dampak Perubahan Sistem Pembiayaan Fee For Service Menjadi Managed Care: Pengalaman PT. Semen Gresik

Oleh: dr. Nunang Yuliawan, RS Semen Gresik, Jawa Timur
Dipresentasikan pada Forum Mutu Pelayanan Kesehatan IHQN (Jakarta 19-20 November 2013)

Biaya pengobatan pegawai yang selalu meningkat menjadi isu yang terjadi di PT Semen Gresik (Persero) Tbk (PTSG), sekarang bernama PT Semen Indonesia (Pesero) Tbk.. Pada dasarnya PTSG menyadari bahwa peningkatan biaya ini wajar yang disebabkan faktor-faktor eksternal. Akan tetapi PTSG menghendaki ada peran aktif dari RS Semen Gresik (RSSG) atau PT Cipta Nirmala (PTCN) sebagai provider untuk ikut mengendalikan biaya pengobatan ini. Sejak 2006 wacana Managed Care sering dibahas dalam rapat-rapat pimpinan antara PTSG dan RSSG/PTCN.

Dalam tahap-tahap negosiasi belum pernah ada kesepahaman. Tahun 2012 mulai ada titik temu untuk melaksanakan Managed Care dengan konsekuensi-konsekuensinya. Secara umum akan menyulitkan pihak RSSG/PTCN, tetapi pilihan ini harus diambil atas dasar faktor-faktor efisiensi, era Jaminan Kesehatan Nasional, transparansi dan lain-lain.

Tahap awal berupa negosiasi tentang cakupan pelayanan yang diberikan oleh RSSG. Perusahaan PTSG pada dasarnya sudah memiliki regulasi tentang cakupan pelayanan kesehatan dan hak-hak pegawainya bila sakit. Akan tetapi aturan tersebut terlaksana dengan prosedur yang sangat fleksibel sehingga mengakomodir beberapa pegawai yang tidak tertib. Hal ini akan menjadi masalah bila diterapkan sistem Managed Care.

Setelah negosiasi dan mengacu pada aturan dan mekanisme yang dibuat oleh PTSG, akhirnya ada beberapa kategori penanggung biaya pengobatan, yaitu:

  1. Pengobatan yang ditanggung RSSG/PTCN.
  2. Pengobatan yang ditanggung PTSG,
  3. Pengobatan yang ditanggung bersama PTCN dan PTSG dan
  4. Pengobatan yang ditanggung pasien/ pegawai PTSG sendiri.

Pembayaran Managed Care dengan pra-upaya disepakati dibayar PTSG kepada PTCN dibayar tiap triwulan di awal dengan jumlah peserta (tertanggung) sekitar 6100-6300 orang. Nilai kontrak lebih rendah sekitar 10% dari biaya tahun sebelumnya. Cakupan pelayanan meliputi hampir semua kasus penyakit dengan perkecualian hampir sama dengan yang berlaku pada jaminan kesehatan oleh asuransi. Kasus yang mahal dibiayai dengan cost-sharing antara RSSG dan PTSG.

Tahap berikutnya sosialisasi kepada semua unit dan personal yang akan terlibat, seperti: dokter, speslalis, apoteker, perawat, front office, bendahara dan lain-lain. Sosialisasi tentang cakupan, hak dan kewajiban juga diberikan kepada semua pelanggan (peserta/ tertanggung).

Untuk menjalankan program ini dibentuk unit Verifikator Managed Care (3 orang). Untuk dokter dan spesialis ditetapkan nilai maksimal tiap lembar resep dan pilihan obat yang lebih ketat sesuai yang ditetapkan di FOSG (Formularium Obat Semen Gresik).selain Formularium RSSG. Penekanan terutaman untuk dokter umum, karena perannya sangat strategis dan menentukan besaran biaya yang akan terjadi. Kemampuan klinis ditingkatkan, sehingga jumlah rujukan ke spesialis, penunjang dan lain-lain dapat diturunkan. Standar Pelayanan Medis kasus rawat jalan dibuat khusus dan dipantau ketat.

Tahap implementasi dimonitor dengan prosedur manual seperti pemantauan oleh front office, unit terkait tentang alur dan prosedur dan melakukan verifikasi dokumen medis. Monitoring cara otomatis dengan Sistem Informasi Rumah Sakit yang memiliki fitur Decision Support System, seperti peringatan-peringatan tentang kuantum obat, interaksi obat, kunjungan yang berulang, biaya harian via SMS Gateway, dan lain-lain.

Setelah berlangsung satu tahun, indikator-indikator pelayanan kesehatan untuk pegawai PTSG dibandingkan tahun sebelumnya, didapatkan antara lain:

  1. Kunjungan Poli Umum menurun 33%.
  2. Kunjungan Poli gigi menurun 18%
  3. Kunungan Spesialis Penyakit Dalam menurun 41%.
  4. Kunjungan Spesialis Obsgyn menurun 44% .
  5. Kunjungan Spesialis Anak 64%
  6. Kunjungan Laboratorium menurun 26%.
  7. Kunjungan X-ray menurun 22%
  8. Kunjungan UGD menurun 35%
  9. Kunjungan Rawat Inap menurun 19%
  10. Angka kematian tetap.
  11. Penanggung biaya oleh RSSG sebesar 97%.
  12. Penanggung biaya oleh PTSG sebesar 1%
  13. Penanggung biaya bersama RSSG dan PTCN 2%
  14. Dana yang diterima dari PTSG untuk Managed Care, cukup (tidak rugi).

Dengan pencapaian ini, PTSG menghendaki kontrak baru sistem Managed Care periode 2013-2014.

{module [150]}

Integrated Medicine Innovation in Managed Care Era: Indonesia and USA

Oleh : Thomas Behrenbeck, MD (Cardiologist, Mayo Clinic, USA)
Dipresentasikan pada Forum Mutu Pelayanan Kesehatan IHQN (Jakarta 19-20 November 2013)

Both Indonesia and the United States of America are undergoing a paradigm shift in their models of health care delivery. Both countries are introducing Universal Health Care Coverage with mandated insurance for large parts of the population. Whereas the implicit goal of the American initiative is to contain the ever rising health care cost, Indonesia is in the enviable position to expand its health care expenditure from 1 – 2% of GDP (gross domestic product) to 11-12% of GDP to be more in line with health care expenditures of central European countries, whereas health care expenditure in America is one of the highest for any country, around 18% of GDP.

There are additional challenges evolving in parallel which make health care delivery ever more complex. Given the rising cost of health care, consumers, insurance companies and other payors are demanding better documentation both in regards to the practice of medicine as well as documented compliance with regulations and operations. This poses an additional burden on care givers, not just as an expense for personnel involved with the appropriate documentation, but also the integration of data to properly flow from the care provider domain into the administrative/operational domain. Knowledge accumulation, and practice differentiation have accelerated significantly over the past decades, yet the translation time from inception/innovation/invention to front-line practice is the longest for any industry. For example, the fact that beta blockers are beneficial in the treatment of coronary artery disease, particularly heart attacks has taken nearly 18 years to be embedded into best practice guidelines.

The electronic age had a profound impact on consumer behavior. The availability of data for nearly every sector has led to ever accelerating transparency, with health care providers being asked to publish performance parameters, which are universally (at least nationally) accepted and reported uniformly across a spectrum of disease and procedure outcomes.

These challenges have transformed the way medicine has been practiced in a way never seen before. Whereas the solo practice was commonplace in America as late as the 1980s, it has now been replaced by multi-specialty group practice to accommodate the rapid progress of medical practice over the past decades. Integration of care givers along various axis of knowledge, not just in their field, but across specialties are emerging with focus on disease related health care rather than specialty focused health care. Furthermore integration along the entire health care pathway (patient intake to discharge) has been shown to significantly improve patient outcomes.

Mayo Clinic early on anticipated the need for integration along its entire practice. This presentation will define the meaning of integrated practice based on the needs of the patient. It is important to understand the concept of integrated practice patterns to realize the implications for health care providers. The mechanism mentioned above tend to isolate health care providers by ever increasing demands on specialization, differentiation of tasks along the health care spectrum, and work performance which tends to diminish the exchange of information.

On the other hand, newly developed technologies also open up possibilities heretofore not available in the delivery of health care. This presentation will touch upon a number of these developments which will have a profound impact on health care delivery, yet dovetail well into the coming era of Universal Health Care and its unique challenges. Several changes cannot yet be anticipated and will evolve as the health care sector will become more familiar with UHC, but some developments are becoming evident which will have a profound impact. Among these are the vast amount of data that are being amassed and are currently only available in fractionated ways. The president of the United States signed into law a profound change how we will interact in the electronic environment in the future, the ‘Open Data’ legislation, requiring that all non-security and personal data be made available for people requesting to analyze them. Another aspect will be the telemedicine made crucial to ameliorate the gradient of medical expertise from larger tertiary health care centers like Mayo Clinic. Telemedicine in its ultimate form should make this expertise available in the farthest corners of the globe, which is particularly critical, since the number of health care providers is reducing and is anticipated to reach critical levels in the next decade. High level medical expertise can be leveraged by electronically tethering outreach sites to centers of excellence while avoiding the need for traveling which significantly reduces the efficiency of health care. High quality electronic transmission of critical data in real time through remote sensing devices will allow timely and critical decision making for patients in even the very remote areas.

Another change in medicine is the orientation of care centers around disease entities rather than practicing in specialty ‘silos’ which has been the norm for the past 40 years. Interestingly, medicine started with the individual physician consulting on every aspect of their patient’s health care needs. The explosion of medical therapeutic modalities has led to hyperspecialization and isolation among medical fields, yet the ever accelerating knowledge through research in medicine pointed to overarching physiological principles. For example, coronary artery disease has been recognized not just as a vascular phenomenon, but also as an inflammatory process, wherein experts with knowledge in immune disease, signal transmission, etc., play an ever increasing role in a field which was previously felt to be positioned in cardiology. Whereas in the past, cardiologists would try to acquire knowledge in these neighboring fields, it has been recognized that integrating experts from this field into the health care process is a more effective and successful way, resulting in formation of centers of excellence whose focus is the recruitment of experts along the disease spectrum, rather than along specialties alone.

The demand for outcomes data in the health care environment has led to the development of practice guidelines. These best practice models have been designed by boards of experts and are widely used by the medical industry to measure outcomes and determine reimbursement patterns dependent upon the compliance with these guidelines. Diffusing this best practice patterns into the everyday practice of medicine has proven to be challenging. This presentation will discuss several approaches to this problem.

The arrival of Universal Health Care Coverage has both strengthened the need for an integrated approach to the patients’ health care needs, but also created challenges to the process of integration which will need to be met if a state or country aspires to elevate its level of health care to the highest possible level.

{module [150]}

Menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2013

Menyambut Hari Kesehatan Nasional Tahun 2013 :
Masyarakat Sehat, JKN Bermanfaat

Oleh : dr. Sitti Noor Zaenab M.Kes

Selasa, 12 November 2013 bangsa Indonesia merayakan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 49. Namun bagaimana gaung dari HKN ini bagi bangsa Indonesia keseluruhan? Setidaknya pada hari tersebut, masing-masing pribadi atau kelompok masyarakat melakukan instropeksi: Bagaimana kondisi kesehatan masyarakat pada saat ini? Apakah menjadi lebih baik atau lebih jelek dari tahun kemarin? Bagaimana pula prediksi untuk tahun yang akan datang? Bagaimana kita akan melakukan perubahan? Sehingga pada peringatan HKN tahun depan sudah banyak perbaikan yang didapat.

Sebagaimana diamanatkan UU No 36/2009 tentang Kesehatan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis . Mencermati definisi ini, rasanya sulit untuk mencapai sehat 100%, tetapi yang penting adalah bagaimana upaya untuk mencapai kondisi ideal tersebut.

Tema HKN tahun ini masih sama dengan tahun lalu yaitu INDONESIA CINTA SEHAT, tetapi dengan sub tema menitikberatkan pada jaminan kesehatan nasional (JKN), yaitu: MASYARAKAT SEHAT, JKN BERMANFAAT. Menurut Menkes, melalui tema ini diharapkan semua pihak termasuk tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat berbenah dan mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik melalui kemudahan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat Indonesia.

Kita patut bersyukur bahwa pembiayaan kesehatan telah dipikirkan oleh para pengelola bangsa ini, dahulu berbicara tentang biaya seakan “tabu”, yang sering dibahas hanya pelayanan kesehatan saja, sehingga terjadi ketimpangan. Bagaimana bisa memberikan pelayanan yang bermutu tanpa disertai sistem pembiayaan yang jelas? Sekarang sistem pembiayaan telah mulai menampakkan bentuknya, tetapi bagaimana mutu pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan? Apakah juga akan meningkat secara bermakna?

Kita ambil contoh salah satu indikator derajad kesehatan masyarakat (DKM) adalah angka kematian ibu (AKI). Banyak upaya yang dilakukan untuk menekan AKI misalnya: mencetak tenaga dokter spesialis obstetri dan ginekologi, mencetak banyak bidan (di mana-mana ada akademi kebidanan), program bidan desa, berlomba-lomba mendirikan RS , pengadaan alat-alat canggih yang mahal-mahal, pengadaan obat-obatan, pengadaan ambulance, program Jamkesmas, Jampersal, program pemberdayaan masyarakat, dll.

Dalam program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) sangat terkenal konsep mencegah “3 T (Terlambat)” untuk mengurangi AKI yaitu: 1. Terlambat pengambilan kebijakan di tingkat keluarga/masyarakat; 2. Terlambat transportasi untuk mencapai sarana pelayanan kesehatan; 3. Terlambat mendapatkan pelayanan yang adekuat di sarana pelayanan kesehatan. Di daerah-daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan relatif belum maju “Terlambat 1” mendominasi, di daerah dengan geografis sulit dan transportasi sulit “Terlambat 2” banyak terjadi. Kedua hal tersebut bisa dipahami tetapi bagi pasien yang sudah bisa mengakses sarana pelayanan dengan cepat dan tepat mengalami kematian juga karena di sarana pelayanan kesehatan tersebut (misal RS), dokter jaga tidak terampil menangani kasus kegawatdarutan obstetri, tidak ada dokter obsgyn yang siap memberi pelayanan yang cepat dan tepat, tim operasi tidak lengkap, tidak tersedia darah, dll (Terlambat 3).

Di daerah seperti Papua kematian ibu banyak terjadi di masyarakat (hulu) karena belum sempat dirujuk, di NTT kematian di masyarakat masih ada tetapi kematian di RS mulai banyak, sedang di Jawa seperti DIY kematian hampir semuanya terjadi di RS (97%, di hilir), dan sebanyak 60% kematian tersebut sebenarnya bisa dicegah (data: hasil AMP DIY 2012). Yang terjadi hanyalah perpindahan tempat kematian, seharusnya dengan banyaknya SDM dan sarana kesehatan seharusnya kematian yang bisa dicegah tersebut tidak perlu terjadi lagi. Ada apa sebenarnya? Sebuah sistem rujukan yang baik harus dibangun, dan “mutu pelayanan di RS” harus mendapat perhatian serius dan sungguh-sungguh dari semua pemangku kepentingan, bukan hanya menjadi slogan kosong yang mudah tertiup angin.

Kita harus percaya bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan kemenkes, pemda, dan jajarannya untuk menurunkan/mencegah AKI, tentu dengan biaya yang tidak sedikit. Upaya-upaya tersebut mungkin tidak terintegrasi dan terkoneksi dengan baik satu sama lain dalam 1 konsep yang jelas mulai hulu ke hilir dan lintas fungsi. Masing-masing membangun sistem sesuai tupoksinya masing-masing (misal: sistem pembiayaan dibangun sendiri oleh yang mengurusi pembiayaan, sistem klinis dibangun sendiri oleh para klinisi, sistem manajemen dibangun oleh para manajer KIA, sistem informasi dibangun oleh bagian IT, dll) dan semuanya menghabiskan dana yang tiada sedikit. Sewaktu sistem-sistem tersebut diimplementasikan di lapangan terjadilah kekacauan karena tidak selalu seiring sejalan, yang pusing adalah para pelaksana di lapangan. Seharusnya sistem-sistem tersebut menjadi sub sistem dari sebuah konsep penurunan/pencegahan AKI, yang saling mendukung dan terkoneksi dengan baik satu sama lain.

Sesuai tujuan umum peringatan HKN Ke-49 adalah untuk mengenalkan JKN kepada seluruh rakyat Indonesia sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat kesehatan sekaligus sebagai momentum penekanan terhadap preventif dan promotif. Pada 1 Januari 2014 akan mulai diberlakukan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS dengan jumlah dana tidak sedikit, tentu kita berharap akan berdampak pada perbaikan DKM seperti AKI, AKB, Gizi, Angka kesakitan, Umur Harapan Hidup (UHH), dll. Dimana dampak berikutnya adalah meningkatkan indeks pembanguan manusia (IPM) Indonesia.

Namun sangat mengejutkan pada launching hasil SDKI 2012 (25 September 2013) bahwa AKI nasional meningkat menjadi 359/100.000 KH, dari 228 pada pada SDKI 2007. Agak melegakan bahwa AKBayi sedikit menurun dari 34/1000 KH pada SDKI 2007 menjadi 32 pada SDKI 2012, dan AKBalita dari 44 pada SDKI 2007 menjadi 40 pada SDKI 2012 .Jauh panggang dari api, bagaimana mencapai target MDG’s 2015, yaitu AKI 102, AKBayi 23 dan AKBalita 32? Perlu upaya sungguh-sungguh dengan strategi luar biasa, dengan melihat permasalahan dan pemecahan masalah yang bersifat spesifik terintegrasi dan fokus, melibatkan semua stakeholders dari hulu ke hilir dan lintas fungsi.

Apa yang akan kita lakukan selama setahun ke depan? Sehingga pada HKN ke 50 tahun 2014, bangsa Indonesia bisa bernyanyi riang…tralala…. trilili…INDONESIA CINTA SEHAT.

 

Peran Dokter Spesialis Bedah Dalam Pelayanan Pasien BPJS 2014

Prof. dr. Paul Tahalele, SpB-TKV (Ketua Presidium PP IKABI) sebagai salah satu pembicara dalam Seminar XII PERSI menjelaskan bahwa peran utama dokter spesialis bedah dalam pelayanan pasien BPJS adalah dengan mematuhi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran yang telah disusun oleh organisasi profesi.

Pernyataan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya Permenkes no 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (SPK) yang menyatakan bahwa SPK adalah pedoman bagi dokter, bahwa SPK akan memberikan jaminan kepada pasien untuk memperoleh pelayanan kedokteran dan bahwa SPK terdiri dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) dimana PNPK merupakan pelayanan kedokteran yang bersifat nasional dan disusun oleh organisasi profesi serta disahkan oleh Menteri

Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) sendiri saat ini telah menyusun Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran untuk Penanganan Trauma. Pedoman nasional tersebut membagi pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk menangani trauma menjadi 3 level, yaitu PPK I (Puskesmas), PPK II (RS Kelas D, C, B<18 spesialis) dan PPK III (RS Kelas B>18 spesialis dan kelas A). Masing-masing PPK memiliki kewenangan yang berbeda baik untuk standar: pengelolaan trauma, obat-obatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, alat kesehatan.

Pedoman nasional tersebut kemudian dijadikan sumber rujukan utama pada saat IKABI menyusun pedoman yang lebih rinci, yaitu dalam bentuk clinical pathways dengan judul Clinical Pathways of Multiple Trauma. Penyusunan clinical pathways tersebut dilakukan dengan pendekatan patient safety. Didahului dengan mencari evidance based medicine, melakukan health technology assesment, menyusun guideline profesi, menyusun SPM rumah sakit dan dilanjutkan dengan menyusun clincal pathways. Ini semua dilakukan untuk dapat melakukan kendali mutu dan biaya. (Hanevi Djasri)

{module [150]}

Kredensialing Dalam JKN

Supriyantoro, dr, SpP, MARS (Sekertaris Jendral Kemenkes RI) sebagai salah satu pembicara dalam Seminar XII PERSI menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam penyiapan dan penetapan fasilitas kesehatan dalam JKN, yaitu: Mapping fasyankes di 33 Provinsi, Kredensialling Fasyankes, Penyusunan Kontrak antara Fasyankes dengan BPJS.

Pengertian tentang kredensialing dijelaskan sebagai: Merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi; Merupakan suatu kegiatan dari BPJS kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasyankes; dan Merupakan proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.

Kredensialing bermanfaat untuk: Menghindari penerimaan fasyankes yang tidak bermutu dan tidak memenuhi standar; Mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN; Mendukung persyaratan legal; dan Mendorong kompetisi antar fasyankes untuk menjadi provider JKN.

Proses kredensialing dalam JKN akan diatur dalam Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang JKN (saat ini dalam proses finalisasi), dimana kredensialing untuk fasyankes tingkat primer dan tingkat lanjut akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun pada pelaksanaan awal 2014 semua fasyankes yang sudah menjadi provider Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan Asuransi TNI Polri otomatis akan menjadi provider BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi fasyankes lain yang akan bekerjasama dengan BPJS akan dilakukan proses kredensialing.

Persyaratan kredensialing bagi klinik utama adalah: surat ijin operasional, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain diperlukan, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Sedangkan persyaratan kredensialing bagi rumah sakit adalah: surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring lain diperlukan, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. (Hanevi Djasri)

{module [150]}

Tenaga Pengajar Bermutu, Kunci Perbaikan Pendidikan Kedokteran

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Beberapa jenis layanan kesehatan di Indonesia dianggap masih kurang memberi dampak baik bagi masyarakat. Misalnya layanan kesehatan ibu yang dapat dilihat dari peningkatan AKI berdasar SDKI 2012. Walaupun banyak faktor penyebab, namun kualitas layanan di fasilitas kesehatan disinyalir menjadi salah satu penyebab yang paling berpengaruh.

Untuk menjadi dokter yang mampu memberi pelayanan bermutu, seorang mahasiswa kedokteran harus mendapat pendidikan bermutu pula. Untuk mencapai hal ini, peran tenaga pengajar di bidang pendidikan dokter sangatlah penting. Pembelajaran yang didapat oleh mahasiswa kedokteran dapat berasal dari kuliah di kelas, tutorial, praktikum, pelatihan-pelatihan atau seminar. Agar mereka mendapat bekal pendidikan yang memadai, “narasumber” pada masing-masing sumber pembelajaran tersebut harus memiliki kapasitas yang baik sebagai pengajar.

Dalam dokumen Developing teachers and trainer in undergraduate medical education – Advice supplementary to Tomorrow’s Doctors (2009) milik General Medical Council (GMC), disebutkan bahwa tidak semua dokter dapat menjadi pengajar yang baik bagi mahasiswa kedokteran. Ini dimungkinkan karena potensi masing-masing dokter berbeda. Ada dokter yang lebih menguasai bidang penelitian atau pelayanan pasien dan kurang senang terlibat dalam bidang pendidikan. Tingginya kebutuhan untuk menyediakan pendidikan kedokteran yang bermutu, mendorong berbagai macam upaya untuk menyeleksi tenaga pengajar yang kompeten. Model seleksi yang umum dilakukan adalah seleksi berdasar pengalaman dan jenis pelatihan yang pernah diikuti calon pengajar. Para calon pengajar ini juga harus bisa mendemonstrasikan gaya mengajar yang efektif.

Agar memiliki kompetensi sebagai tenaga pengajar, seorang dokter secara umum harus memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam hal mengajar dan proses pembelajaran. Namun bagi tenaga pengajar yang akan mengampu bidang ilmu tertentu, penting baginya untuk memiliki wawasan dan keterampilan mengajar dalam bidang ilmu tersebut. Berdasarkan rekomendasi GMC, beberapa keterampilan yang secara umum harus dimiliki oleh dokter yang mengajar adalah: (1) kemampuan untuk mendukung, memotivasi, mendorong dan mendampingi mahasiswa dalam aspek perawatan pasien, (2) keterampilan komunikasi, termasuk presentasi dan kemampuan untuk mendengarkan, (3) komitmen untuk mengajar, (4) kesadaran mengenai kurikulum pendidikan dokter dan kesadaran atas peran mereka pada kurikulum tersebut, (5) pemahaman tujuan dan sasaran pembelajaran, (6) pemahaman untuk menggunakan instrumen penilaian dan melakukan penilaian dengan baik, (7) kemampuan untuk menganalisis kinerja mahasiswa dan memberi umpan balik yang membangun, (8) kemampuan untuk menggunakan berbagai metode dan gaya belajar mengajar, (9) mampu untuk memperlakukan mahasiswa dengan adil tanpa memandang latar belakang agama, sosial dan budaya dan (10) selalu update dengan berbagai perkembangan dalam pendidikan kedokteran.

Selain memiliki kompetensi dan konsistensi dalam proses belajar mengajar mahasiswa, tenaga pengajar juga dianjurkan untuk selalu konsisten dalam upaya pengembangan diri mereka sendiri. Melalui seminar atau pelatihan-pelatihan, misalnya. Ini memungkinkan bahwa apa yang disampaikan pengajar, sesuai dengan perkembangan ilmu terbaru. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan, para dokter pengajar ini juga dapat meningkatkan metode pengajaran sehingga tidak membosankan bagi mahasiswa. Untuk mendukung hal ini, pihak sekolah kedokteran harus pintar-pintar mengatur jadwal mengajar sehingga masing-masing dokter akan memiliki waktu yang cukup untuk ikut pendidikan berkelanjutan. Bila diperlukan, pihak sekolah juga perlu mencari tenaga pengajar cadangan, sebagai pengganti bila ada dokter yang berhalangan mengajar karena mengikuti pelatihan. Akses para dokter pengajar untuk mengikuti pelatihan hendaknya dibantu oleh pihak sekolah.

GMC menambahkan, dokter pengajar harus sangat terlibat dalam manajemen kurikulum pendidikan. Mereka juga harus terlibat dan berkontribusi dalam budaya belajar mengajar berorientasi pelayanan pasien. Selain itu, para dosen ini juga harus dapat menjadi wakil sekolah kedokteran dan bertanggung jawab untuk mengelola area program mereka sendiri. Pihak sekolah kedokteran harus menjamin bahwa para dosen mengetahui tentang jejaring pendukung baik dalam tingkat nasional maupun internasional yang tersedia, dan cara untuk mengaksesnya. Dosen juga dapat berhubungan dengan dosen lain dalam satu departemen atau departemen lain dalam satu sekolah untuk menjamin adanya pendekatan yang konsisten untuk pendidikan dan pelatihan, juga untuk berbagi pengalaman antar spesialisasi dan profesi. Penting juga untuk diperhatikan bahwa tidak semua dokter paham mengenai kurikulum kedokteran. Oleh karena itu, bagi dokter yang baru terjun ke dunia pendidikan, sangat perlu adanya skema pendampingan bagi dokter yang akan menjadi pengajar.

Bagi dokter yang memenuhi kualifikasi untuk mengajar, sangat perlu dipertimbangkan besaran honor yang memadai. Selain itu, mereka yang telah mengajar sesuai atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, berhak untuk mendapat penghargaan yang layak. Menurut GMC, promosi akademik merupakan salah satu bentuk insentif dan penghargaan yang pantas bagi para dokter yang terjun dalam bidang pendidikan. Terkait pemberian penghargaan ini, perlu adanya pedoman dan kriteria baku yang disosialisasikan dengan baik kepada para tenaga pengajar.

{module [150]}

Mengenal Lebih Dekat Dokter Keluarga

Oleh : Nasiatul Aisyah Salim SKM.,MPH

Universal health coverage di Indonesia akan di mulai tahun 2014, yang artinya tersisa dua bulan lagi semua warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Dan dengan disahkannya UU SJSN dan BPJS, kebutuhan pelayanan kesehatan akan mengarah pada pelayanan kesehatan primer. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2011, salah satu fokus rencana strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 adalah peningkatan dan penguatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar seperti melalui dokter keluarga/dokter layanan primer. Sehingga akan menyebabkan pemenuhan kebutuhan jumlah dokter layanan primer. Harapannya dokter layanan primer dapat terdistribusi merata untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Menurut persentasi Prof.dr.Ali Ghufron Mukti.,MSc,PhD pada April 2013 lalu menjelaskan bahwa jumlah dokter umum untuk kebutuhan di rumah sakit tahun 2012 sebanyak 11.669 orang dengan kebutuhan di tahun 2014 sebesar 16.020 orang. Sehingga masih kurang 4.351 orang di era SJSN tahun depan. Namun, dengan jumlah fakultas kedokteran sebanyak 72 yang tersebar di Indonesia ini, dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter di 2014 yang diasumsikan dengan mendayagunakan lulusan yang ada (perkiraan lulusan dokter sampai dengan tahun 2014 sebesar 20.817 orang).

Kebutuhan dokter di era SJSN nantinya adalah dokter yang tidak hanya berfungsi kuratif namun juga preventif dan promotif. Dan konsep tersebut merupakan konsep dokter keluarga. Program dokter layanan primer/dokter keluarga merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis (tercantum dalam UU No 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran pasal 8 ayat 3). Dengan kata lain, dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang memperoleh pendidikan tambahan khusus melalui program CME/CPD dan penerapan praktiknya di tempat pelayanan kesehatan primer. Berikut jenjang pendidikan dokter yang salah satunya adalah dokter keluarga

art-28okt-1

Ciri dokter keluarga adalah (1) menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care); (2) Membuat diagnosis medis dan penangannnya; (3) Membuat diagnosis psikologis dan penangannya; (4) Memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit; (5) Mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis; (6) Melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku (Goroll, 2006). Apabila seorang dokter melakukan sesuai ciri-ciri tersebut maka bisa dikatakan bahwa dokter tersebut adalah dokter keluarga.

Sejarah Pendidikan Kedokteran Keluarga di Fakultas Kedokteran di Indonesia

Tahun 1979 FKUI memasukkan materi kedokteran keluarga dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Di Tahun 2001, semua FK (saat itu berjumlah 38) sepakat untuk memasukkan materi kedokteran keluarga di dalam kurikulum. Tahun 2003 disepakati oleh 38 FK bahwa materi kedokteran keluarga dalam tahap preklinik dan tahap klinik dan tahun 2004 disusun kurikulum berbasis kompetensi untuk seluruh Indonesia yang bertujuan meluluskan dokter primer dengan pendekatan kedokteran keluarga. Di Tahun 2012 berdirilah Konsorsium Kedokteran Keluarga Indonesia dengan pembiayaan HPEQ untuk menunjang pendidikan under dan postgraduate dokter keluarga.

Kunci Sukses Peran & Penguatan Dokter Keluarga

Untuk mensukseskan peran dokter keluarga di Puskesmas, faktor yang menjadi kunci adalah (1) kebijakan pemerintah dalam mempromosikan dokter keluarga, (2) kompetensi dan kualitas pelayanan, (3) sarana dan prasarana pelayanan, (4) penerimaan oleh perhimpunan medis, (5) sistem rujukan yang baik, (6) mekanisme untuk monitoring, (7) memperbarui kompetensi secara periodik.

Sedangkan bagi Fakultas Kedokteran, untuk bisa sukses dalam penguatan peran Dokter Keluarga di masyarakat adalah memperkuat kurikulum undergraduate dan pelatihan, Reorientasi kurikulum kedokteran preventif atau kedokteran sosial, Mengembangkan modul kurikulum dokter keluarga (berbasis masyarakat, berbasis masalah, terintegrasi, multispesialis), mengembangkan fakultas kedokteran keluarga, mengembangkan departemen kedokteran keluarga.

Rekomendasi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Dokter Keluarga

Pada acara Semiloka Nasional mengenai Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer pada April 2013 lalu didapatkan rekomendasi mengenai dokter keluarga berdasarkan paparan dan diskusi para peserta semiloka nasional yang meliputi

  1. Perlu adanya paparan terhadap layanan primer sejak awal dalam pendidikan dokter
  2. Pengembangan profesional melalui lembaga pendidikan formal maupun jalur lain (CPD) yang terstruktur dengan modul yang disetujui KDPI (Kolegium Dokter Primer Indonesia)
  3. Kolegium Dokter Primer Indonesia bertanggungjawab atas akreditasi penyelenggara pelatihan dan akreditasi pelatih CPD Dokter Keluarga
  4. Peranan IDI perlu ditingkatkan untuk pengembangan kualitas dokter layanan primer dan diperlukan komunikasi yang lebih erat antara KDPI dan kolegium-kolegium lainnya.

Referensi :

Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD. Semiloka Nasional : Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer. Jakarta. 29 April 2013
dr. Dhanasari Vidiawati.,MSc.CM-FM. Dokter dan dokter layanan primer : persamaan, perbedaan dan cara mencapai kompetensinya. Jakarta. 30 April 2013

{module [150]}

Implementasi Clinical Guideline di Rumah Sakit

Oleh : Eva Tirtabayu SKep.,MPH

Clinical guideline merupakan laporan sistematis yang dikembangkan untuk membantu praktisi dalam membuat keputusan tentang perawatan yang tepat untuk keadaan klinis tertentu, alat-alat yang dioperasionalkan pelaksanaannnya berbasisi bukti dan meningkatkan kualitas pelayanan. Jurnal ini akan membahas tentang clinical guideline mulai dari manfaat, cara mengembangkan clinical guideline, guideline appraisal, diseminasi dan implementasi clinical guideline.

Manfaat clinical guideline:

  1. Bagi profesional kesehatan.
    Manfaat utama clinical guideline bagi profesional klinis adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada customer, mengembangkan skill, mengumpulkan, menilai dan menafsirkan temuan penelitian, memberikan rekomendasi eksplisit tentang diagnosis dan pengobatan penyakit tertentu, menawarkan nasihat tentang berbagai masalah klinis, dan menyediakan kerangka perawatan yang akan di evaluasi.
  2. Bagi pasien.
    Pedoman klinis sering disertai dengan versi konsumen, misalnya dalam bentuk leaflet, video atau kaset audio. Pedoman klinis berguna untuk memberdayakan konsumen untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mempengaruhi kebijakan publik.
  3. Untuk sistem pelayanan kesehatan
    Pedoman klinis bagi sistem pelayanan kesehatan berguna untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan nilai, mengurangi pengeluaran rumah sakit, misalnya berkaitan dengan biaya operasi seperti obat.

Clinical guideline dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, developing guidelines dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu evidence for guidelines dan mendesign pedoman. Pengembangan clinical guideline disesuaikan dengan evidence based yang ada sehingga dihasilkan pedoman yang valid. Pedoman yang valid merupakan prasyarat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan. Dan Kepatuhan staf terhadap pedoman menjadi kunci utama outcome yang bagus/ sesuai dengan harapan konsumen. Pedoman harus dilakukan penilaian tentang kelayakannya, apakah masih sesuai evidence based atau tidak. Di Inggris penilaian pedoman dilakukan oleh penilai pusat NHS dan dapat juga dilakukan oleh organisasi sendiri dengan menggunakan alat penilaian seperti yang dikembangkan oleh Cluzeau dan Littlejohns.

Meningkatkan kesadaran, memberikan pemahaman sampai dengan menerima informasi merupakan proses dalam pembuatan guideline, hal inilah yang disebut dengan diseminasi. Metode komunikasi yang aktif antar sesama tenaga kesehatan menjadi sarana yang penting untuk keberhasilan diseminasi. Setelah diseminasi berhasil maka terus dilakukan implementasi clinical guideline. Implementasi guidline di rumah sakit tidak sepenuhnya berjalan mulus karena ada beberapa faktor yang menjadi hambatan, diantaranya adalah: budaya, sumber daya untuk implementasi dan pengembangan pedoman, kurangnya informasi, dan kebebasan klinis. Penyusunan guideline / pedoman, harus di anggap sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan baik medik maupun klinik. Oleh karena itu dalam implementasinya kelak harus diupayakan proses audit yang berlangsung secara ongoing, hal mana terlihat pada bagan dibawah ini :

art-21okt13

Tidak ada yang bisa memastikan penggunaan pedoman dalam praktik oleh tenaga medis dan klinisi. Untuk mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan pedoman maka dilakukan: (1) dianjurkan, misalnya penggunaan komputer yang disarankan untuk upaya meningkatkan penggunaan praktik pedoman klinis. (2) melalui strategi pendidikan, pendekatan pendidikan melalui lokakarya atau seminar bila hambatannya berhubungan dengan pengetahuan tenaga profesional. (3) kontak pribadi dalam memperkenalkan pedoman agar diterima oleh tenaga medis dan tenaga klinis memang harus dilakukan pendekatan secara personal , hal ini untuk memberikan komunikasi dan pehaman kepada pihak yang terkait untuk mengimplementasikan pedoman.

Implementasi paling banyak dilakukan oleh keperawatan, hal ini terjadi karena Perawat adalah tenaga profesional yang paling banyak bekerja di rumah sakit. Keperawatan merupakan tenaga kerja profesional terbesar di Inggris dan begitu juga di negara lainnya. Clinical guideline membuktikan bahwa perawat bekerja didasarkan dengan bukti klnis. Dengan adanya guideline maka perawat dapat bekerja dan menghasilkan temuan-temuan baru yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Implementasi pedoman harus dievaluasi untuk mengetahui seberapa jauh pedoman dilaksanakan. Evaluasi pedoman dilakukan dalam tiga poin kunci yaitu peer review eksternal dirancang untuk membangun validitas, uji coba selama tahap pengembangan dan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan setelah pedoman diimplementasikan secara klinis.

Clinical guideline sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan rumah sakit. Dengan pedoman yang dibuat sesuai dengan evidance based dan dengan komitmen klinisi terhadap implementasi clinical guideline maka akan dihasilkan pelayanan rumah sakit yang aman, efektif dan efisien.

Sumber:

Miller M.,Keraney N. 2003. Guidelines for clinical practice: development, dissemination and implementation. Department of Nursing and Midwifery, Cancer Care Research Centre, University of Stirling, Stirling FK9 4LA, UK.

{module [150]}

Pengembangan dan Evaluasi Clinical Practice Guidelines

Oleh: Andriani Yulianti SE.,MPH

Salah satu hal yang tidak bisa lepas dari profesi tenaga kesehatan yakni profesionalisme yang melibatkan komitmen dari tenaga kesehatan itu sendiri agar mampu memberikan perbaikan kualitas keterampilan dari waktu ke waktu. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan yakni dengan pengembangan pedoman praktek klinik. Hal ini penting untuk dilakukan karena terkadang seorang dokter merasa kesulitan untuk memilih treatment yang sesuai untuk pasien dan terkadang juga ada ketidakpastian manfaat dari beberapa macam pilihan terapi yang diketahui oleh dokter/tenaga kesehatan.

Penerapan Clinical Practice Guidelines (CPG) tidak hanya memberikan informasi-informasi yang bermanfaat bagi tenaga medis namun juga dapat memberikan masukan bagi para pembuat kebijakan, lembaga asuransi, program pendidikan berkelanjutan dan dapat menghasilkan informasi yang berkualitas dalam membuat keputusan bagi pasien.

Pedoman klinik dapat dijadikan sebuah alat untuk membantu para petugas kesehatan dalam mencegah penyakit, mendiagnosa penyakit, dan memberi terapi dengan cara memberikan pedoman tentang praktek klinik yang terbaik berdasarkan pada evidence base atau melalui pendapat dari para ahli/pakar karena adanya pola penanganan yang beragam. Adapun orientasi dari Clinical Practice Guidelines itu sendiri dapat mendorong agar pelaku kesehatan dapat melakukan praktek yang terbaik sehingga mendapatkan outcome yang terbaik pula.

Menurut ferver, dkk dalam jurnal clinical practice guideline, ada beberapa metode pengembangan yang bisa digunakan yakni:

  1. Pemilihan Tema.
    Ketepatan dalam memilih tema akan berdampak positif terhadap pedoman yang digunakan. Berbeda pendekatan bisa digunakan untuk mendefinisikan tema berdasarkan kriteria berikut dibawah ini:
    1. Latihan yang berbeda
    2. Pentingnya istilah dari kesehatan masyarakat;
    3. insidensi dan berfokus pada pasien yang berpotensi.
    4. Menghindari potensi kematian
    5. situasi dimana Intervensi sudah terbukti (misalnya potensial pengurangan kematian);
    6. kebutuhan diekspresikan oleh semua yang terlibat.
  2. Pengaturan kelompok kerja
  3. Definisi yang tepat dalam menjawab pertanyaan. 
    Clinical Practice Guidelines biasanya digunakan untuk mengatur istilah situasi klinis atau penyakit yang dipertanyakan, diagnostik dan terapi intervention untuk mempertimbangkan jenis studi dan kriteria evaluasi oleh kelompok kerja yang digunakan. Clinical Practice Guidelines juga dapat mencakup evaluasi teknologi untuk menjawab pertanyaan tentang penggunaan intervensi medis dan bedah: apakah intervensi ini menawarkan keuntungan klinis dibandingkan dengan prosedur lain? Siapa yang bisa, dan mendapatkan manfaat dari intervensi ini? apakah tahap ini dilakukan? Apa yang harus dilakukan pada periode follow-up?
  4. Pencarian referensi, Bisa dilakukan dengan:
    1. Pembentukan PICO kriteria dalam rangka menginterogasi bank data, termasuk pilihan kata-kata kunci, pengertian dari pencarian periode interval, dan pilihan database.
    2. pencarian referensi di bank data, biasanya dengan MED-LINE dikombinasikan dengan Bank data lain seperti SCOPUS atau Cochrane Library. Asosiasi profesional pustakawan adalah jaminan penting kualitas dalam proses pencarian data.
    3. review, dengan para ahli, ringkasan (abstrak) untuk memilih dokumen yang relevan atau memperbaiki pencarian bibliografi
  5. Critical appraisal and methodical synthesis data: Penilaian kritis yang bertujuan untuk mengevaluasi kualitas satu persatu dari data yang tersedia pada subjek. Langkah ini menggunakan daftar item standar untuk penilaian kritis seperti berkaitan dengan jenis data keilmuan dalam data yang tersedia pada subjek (uji-coba, meta-analisis, dll).
  6. Menggunkaan rekomendasi secara bersama-sama untuk praktek klinik: Menggunakan data ilmiah untuk mengembangkan pedoman antara manfaat dan risiko dari sebuah intervensi dalam kategori kontek yang spesifik. Berdasarkan data ini, pilihan yang berbeda bisa tersedia untuk pengaturan klinis yang sama. dalam Diskusi kelompok ahli bertujuan untuk menghadapi pertentangan pendapat untuk mencapai kesepakatan mengenai pembuatan rekomendasi. Untuk memperoleh konsensus di antara para ahli sering bergantung pada diskusi kelompok (informal konsensus).
  7. External review: Kajian eksternal Clinical Practice Guidelines bertujuan untuk mencapai kelompok specialist yang besar di domain. Eksternal review meninjau proses yang memungkinkan untuk mengevaluasi kemampuan untuk dapat diterapkan dan dapat diterima dari rekomendasi dan untuk mempersiapkan masukan mereka, implementasi dan digunakan untuk masa depan pengguna.
  8. Pemaparan laporan: presentasi dari Clinical Practice Guidelines dan formulir daftar dari rekomendasi laporan yang sudah final adalah sangat penting dalam bagian ini. Laporan ini seharsunya diikuti oleh instruktur pelaksana dengan informasi mengenai metodologi yang sudah digunakan. Tenaga kesehatan lebih suka terhadap format yang pendek, data ilmiah yang sudah disintesis dan kualifikasi yang bermanfaat.
  9. Diffusion of recommendations: Clinical Practice Guidelines tersebar luas di web karena dapat mempersingkat keterlambatan publikasi di jurnal medis serta pelaksanaannya dapat menghemat banyak kertas yang diperlukan untuk menerbitkan dokumen panjang yang diperlukan untuk Clinical Practice Guidelines. Di sisi lain, CPG disebarkan hanya di Web biasanya tidak diindeks dalam referensi Bank data, seperti MEDLINE.
  10. Implementasi dari rekomendasi: Perlu untuk melaksanakan rekomendasi dan profesional dengan artikulatif rekomendasi yang lain dengan langkah peduli pada perbaikan kualitas. Mengubah praktek lebih penting dalam institusi maupun daerah setempat di mana rekomendasi dokter yang terlibat di lembaga.
  11. Evaluasi CPG: Clinical Practice Guidelines merupakan teknologi medis yang benar, sebagai tehnik dan prosedur yang digunakan oleh perawatan kesehatan profesional untuk memberikan perawatan pasien serta lingkungan di mana perawatan tersebut disampaikan. Dari sudut pandang ini, evaluasi merupakan elemen penting dalam pelaksanaan CPG. Evaluasi dapat memastikan kualitas CPG yang lebih baik.

Dampak dari evaluasi CPG

Adapun dampak dari penerapan CPG ini, dokter dapat mengikuti rekomendasi dengan lebih mudah ketika mereka tidak dilibatkan dalam perubahan organisasi besar atau competencies baru. CPG juga bertujuan untuk mengukur dampak dari praktek dan hasilnya untuk pasien dimana mereka telah mengimplementasikan. Beberapa studi telah melihat evaluasi dampak CPG. sebenarnya hanya sepertiga dari organisasi mengembangkan CPG telah menunjukkan bahwa mereka mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi dan dampaknya secara teratur.

Dasar Pengembangan dari CPG tidak hanya untuk praktek klinik, namun juga badan pembuat kebijakan dan institusi asuransi, formasi medis ketika menghasilkan informasi dan alat untuk menaikan kualitas pembuatan keputusan untuk melayani pasien. Dan terlebih lagi dalam pengembangannya tidak ditemukan conflicts interest.

Form Penetapan Langkah-Langkah Pencarian Data Pengembangan CPG

No

Nama Organisasi

PENILAIAN

Alamat Website

Dokumen

Total

Ranking

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

Setelah ditentukan pencarian data yang paling baik untuk pengembangan CPG perlu mengetahui hal sebagai berikut:

  1. Kekuatan dari evidance: level dari evidance yang paling tinggi adalah hasil pencarian secara acak yang berasal dari pendapat para ahli.
  2. Kemampuan untuk dapat diaplikasikan dari penelusuran dokumen yang didapatkan.
  3. Fleksibilitas: harus ada indentifikasi pada pasien yang bagaimana keadaan-keadaan tertentu dapat dikecualikan.
  4. Kejelasan, tidak menggunakan istilah yang aneh, harus jelas dan mudah dimengerti.
  5. Apakah topik atau dokumen yang dipenting dalam arti untuk mengembangkan proses outcome pelayanan medik
  6. Apakah ada potensi perbaikan?
  7. Apakah perubahan atau pencarian referensi yang terpilih akan menguntungkan pasien?
  8. Dapatkah perubahan diketahui dapat diimplementasikan.

Referensi:

Fervers B dkk, (2010) Clinical practice guidelines, Jurnal of visceral surgery 147

{module [150]}

Penelitian, Kebijakan dan Aksi untuk Mengadapi Penyakit Tidak Menular

Reportase Simposium Internasional, ditulis oleh Armiatin SE, MPH

Symposium on Research, Policy & Action to Reduce the Burden of Non-Communicable Diseases, telah diselenggarakan pada Kamis (26/09/2013) di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta dari kalangan mahasiswa dan profesional di Indonesia maupun luar negeri. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FK UGM, Prof . Dr. dr. Teguh Aryandono, Sp.B (K) Onk. Berikut reportase acara tersebut.

Sesi 1: NCDs, Health and Development agenda

Tema yang diangkat pada sesi pertama Simposium Internasional tentang Penelitian Kebijakan, dan aksi pengurangan penyakit tidak menular ini adalah NCDs, Health and Development. Sesi ini menghadirkan dua pemateri yaitu dr. Yodi Mahendradhata, MSc, PhD dan Dr. drg. Theresia Ronny Andayani, MPH. Presentasi pertama disampaikan oleh dr. Yodi Mahendradhata, MSc, PhD yang menyoroti tentang masih banyaknya masalah-masalah yang dihadapi oleh dunia, adanya pembangunan Millennium Development Goals 4 dan 5 juga tidak cukup mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang produktif, kekerasan terhadap perempuan, perlindungan sosial, ketimpangan, penyingkiran sosial, keanekaragaman hayati, malnutrisi dan peningkatan penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi dan kompleksitas yang berkaitan dengan dinamika demografi, perdamaian dan keamanan, pemerintahan, supremasi hukum dan hak asasi manusia. Terkait hal tersebut terdapat empat dimensi pembangunan berkelanjutan yang direncanakan untuk kedepannya yaitu pembangunan nasional, inklusi sosial, kelestarian lingkungan dan pemerintahan yang baik.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Dr. drg. Theresia Ronny Andayani, MPH, Menurutnya ada banyak agenda-agenda kedepan yang akan di kerjakan di Indonesia. Muncul delapan fokus prioritas nasional untuk kesehatan yaitu 1) meningkatkan kesehatan ibu dan keluarga, 2) perbaikan gizi, 3) CD dan NCD kontrol, kesehatan lingkungan, 4) meningkatkan tersedianya, keterjangkauan, keamanan, kualitas, makanan dan obat, 5) Jamkesmas, 6) pengembangan, bencana dan krisis manajemen komunitas, dan 7) meningkatkan layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Dari kedelapan fokus prioritas tersebut pengurangan penyakit tidak menular masuk dalam prioritas ketiga, menurut data Riskesdas penyakit tidak menular di Indonesia masih tinggi. Stroke masih menjadi penyebab utama kematian di Sumatera dan Jawa. Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang telah membuat perencanaan untuk prioritas tersebut. Pernyataan Dr. drg. Theresia Ronny Andayani, MPH ini disambut meriah oleh peserta yang hadir dengan tepuk tangan.

Sesi 2: Hubungan Perubahan Iklim dengan Penyakit Tidak Menular

Sesi kedua, pembahasan lebih banyak tentang hubungan dan dampak perubahan cuaca terhadap penyakit tidak menular. Secara signifikan penyakit tidak menular meningkat seiring peningkatan temperatur suhu bumi. Perubahan iklim juga menyebabkan banyaknya korban dan kematian akibat bencana. Begitu juga dengan upaya pencegahan perubahan iklim pada sektor lain memperlihatkan penurunan angka penyakit tidak menular.

Prof. Dr. Rainer Sauerborn dari Universitas Heildelberg, Jerman memaparkan secara jelas bagaimana perubahan cuaca berhubungan dengan penyakit tidak menular. Hal ini merupakan tantangan dari penelitian dan kebijakan kesehatan karena perubahan apapun yang terjadi untuk menangani perubahan iklim akan berdampak bagi sektor kesehatan.

Kasus penyakit yang berhubungan dengan dampak perubahan iklim di Indonesia dipaparkan oleh Prof. Dr. Hari Kusnanto dari Pusat Studi Lingkungan Hidup, Universitas Gadjah Mada. Contohnya, peningkatan permukaan suhu laut berdampak pada kehidupan nelayan dan keluarganya. Begitu juga dengan kekeringan yang terjadi akhir-akhir ini berdampak pada meningkatnya penyakit tidak menular dan kasus kurang gizi.

Sesi 3: Strategi Sektor Kesehatan untuk Mencegah dan mengendalikan Non-Communicable Diseases (NCD)

Sesi ini di awali oleh permainan Piano Prof. Dr Rainer Sauerborn. Peserta sangat terhibur dengan adanya permainan piano tersebut. Setelah itu acara dilanjutkan kembali, pada sesi ini ada 2 pembahas yaitu Dr. dr. Hernani Djarir, MPH dan dr. Prima Yosephine , kedua pembahas ini menyoroti Strategi Strategi Sektor Kesehatan untuk Mencegah dan mengendalikan Non-Communicable Diseases (NCD).

Setiap tahunnya lebih dari 36 juta orang meninggal karena NCD (63 % dari seluruh kematian) dan hampir setengah (14 juta) kematian NCD terjadi sebelum usia 70 tahun. Penyebab kematian terbesar NCD adalah kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis dan diabetes yang hampir 80 % kematian NCD ini terjadi di Negara berpenghasilan rendah dan menengah dan sebagian besar bisa dicegah. Dampak negative dari epidemic NCD ini ternyata menimbulkan dampak yang serius bagi kehidupan masyarakat seperti mengurangi produktivitas dan berkontribusi terhadap kemiskinan. Sehingga NCD menciptakan beban yang cukup signifikan terhadap system kesehatan dan beban ekonomi pada suatu Negara.

Tiga pilar strategi Dunia untuk mencegah dan mengendalikan NCD adalah dengan surveillance (melakukan pemetaan epidemic dari NCD), prevention (mengurangi tingkat paparan faktor risiko) dan management (memperkuat pelayanan kesehatan untuk penderita NCD). Lalu bagaimana strategi Indonesia mencegah dan mengendalikan NCD?

Tantangan dalam mencegah dan mengendalikan NCD di Indonesia adalah (1) kesenjangan layanan (upaya untuk mengontrol NCD belum difokuskan dan masih terfragmentasi, terbatasnya akses di daerah pedesaan dan masyarakat miskin); (2) kesenjangan system kesehatan (alokasi anggaran kesehatan yang terbatas, tidak tepat waktu, tidak proposional dan tenaga kesehatan yang tidak memadai, terlatih dan tidak cukup diberdayakan); dan (3) Kesenjangan kebijakan (sector program yang distorsi (tidak efisien) dan berlebihan; pemerintah daerah yang belum berorietasi pada skala prioritas (seperti MDGs) berdasarkan rencana anggaran).

Kebijakan kesehatan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia sebagai salah satu cara mencegah dan mengendalikan NCD meliputi

  1. PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan
  2. Permenkes No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau
  3. Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji guna menekan konsumen dari penyakit tidak menular

Indonesia melakukan pencegahan dan pengendalian NCD dengan multi sektoral yaitu (1) mengurangi factor risiko yang dimodifikasi melalui intervensi yang cost-effective; (2) mengembangkan dan memperkuat kegiatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian factor risiko NCD. Program NCD yang dilakukan seperti (1) promosi kesehatan melalui pos pembinaan terpadu pada masyarakat yaitu menjelaskan perilaku hidup sehat (tidak merokok, makan makanan yang sehat, melakukan aktivitas yang sehat); (2) pengendalian terpadu pada factor risiko NCD (hipertensi, perokok, obesitas) melalui dokter keluarga dan puskesmas; (3) rehabilitasi pada kasus NCD melalui home care, monitoring & controlling.

Kesimpulannya untuk melawan NCD perlu tindakan yang cepat dan kepemimpinan yang kuat di tingkat global, regional dan nasional.

Sesi 4: Peningkatan Tanggung jawab Sistem Kesehatan terhadap Penyakit Tidak Menular

Sesi terakhir ini mengalir dalam pembahasan mengenai respon sistem kesehatan menangani ancaman penyakit tidak menular. Dimoderatori langsung oleh Prof. Laksono Trisnantoro, diskusi tentang penilaian Dr.Krishna Hort (Nossal Institute, Universitas Melbourne, Australia) terhadap sistem kesehatan Indonesia langsung dikomentari oleh Dr. Soewarta A Kosendari perwakilan Kementerian Kesehatan.

Dampak peningkatan penyakit tidak menular akan memperbanyak kerja enam komponen sistem kesehatan. Misalnya, pembiayaan kesehatan akan meningkat dengan berulangnya pengobatan penyakit tidak menular. Selain itu mampukah pelayanan kesehatan dan sumberdaya kesehatan kita dalam menyikapi penyakit tidak menular yang penanganannya berbeda dengan penyakit menular. Misalnya, masih sulitnya tenaga kesehatan dalam menentukan penyebab dari penyakit tidak menular.

Dalam presentasinya, Dr. Krisna Hort menunjukkan tools untuk mengukur kesiapan sistem kesehatan suatu negara menghadapi penyakit tidak menular. Bangladesh dan Fiji menjadi negara yang telah dinilai dan hasilnya mereka masih pada fase kedua yang baru menapaki masa pelaksanaan. Bagaimana dengan Indonesia? Selengkapnya silahkan simak materi Dr. Krisna Hort dan tanggapan mengenai penelaian tersebut simak pada materi Dr. Soewarta A. Kosen.

materi acara bisa di Klik disini

{module [150]}