Berbagai Kisah Peningkatan Mutu dari Institute for Healthcare Improvement

The Institute for Healthcare Improvement (IHI) adalah sebuah organisasi independen non profit yang berbasis di Cambridge, Massachusetts yang merupakan inovator terkemuka di bidang kesehatan dan perbaikan perawatan kesehatan di seluruh dunia. IHI mempercayai bahwa setiap orang harus mendapatkan perawatan kesehatan yang terbaik. Selama lebih dari 25 tahun, IHI telah bermitra dengan visioner, pemimpin dan praktisi garis depan di seluruh dunia untuk memicu keberanian dan menemukan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesehatan individu dan populasi. Kegiatan IHI difokuskan pada lima bidang utama yaitu peningkatan kemampuan, perawatan yang berpusat pada pribadi dan keluarga, patient safety, quality, cost dan value, dan tujuan untuk masyarakat.

IHI menggunakan model perbaikan mutu dengan menggunakan siklus Plan-Do-Study-Act (PDSA) yang kemudian ditulisan dengan format yang terdiri dari: Pendahuluan, Pembentukan Tim, Menetapkan Tujuan, Menetapkan Tindakan, Memilih Perubahan, Pengujian Perubahan, Menerapkan Perubahan dan Penyebaran Perubahan. Berbagai kisah peningkatan mutu tersebut dapat dibaca pada website mereka ( www.ihi.org )

{module [152]}

Internet dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

edi-29jul13Awal bulan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan peluncuran akun resmi Facebook miliknya. Akun itu bertujuan untuk memudahkan komunikasi SBY dengan masyarakat lebih banyak lagi. Sebelumnya SBY juga telah memiliki akun twitter yang dalam waktu kurang dari dua bulan telah memiliki lebih dari 2 juta followers. Juru Bicara Kepresidenan mengatakan bahwa SBY ingin lebih mudah berkomunkasi dengan berbagai kalangan masyarakat mengingat twitter hanya terbatas pada 140 karakter (Metrotvnews.com).

Jauh sebelum pelucuran akun tersebut, berbagai institusi baik pendidikan, sosial, bisnis dan pemerintah telah memanfaatkan internet melalui pembuatan website, blog, akun jejaring sosial dan sebagainya untuk membangun komunikasi yang efektif. Saat ini, perkembangan internet mengalami kemajuan yang pesat, menurut harian Kompas, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 55 juta orang dan merupakan negara peringkat ke 8 atau mengalahkan Inggris dan Perancis.

Dalam bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien merupakan upaya rumit yang sangat bergantung pada komunikasi informasi. Komunikasi yang dimaksud di sini adalah komunikasi kepada pasien berikut keluarganya, serta komunikasi antar petugas profesional kesehatan. Gagalnya komunikasi merupakan salah satu penyebab awal paling umum dari terjadinya insiden yang mencelakakan pasien.

Dalam menyediakan, mengoordinasikan dan mengintegrasi layanannya, sarana pelayanan kesehatan bergantung pada informasi tentang ilmu perawatan, tentang pasien itu sendiri, perawatan yang telah diberikan, hasil dari perawatan itu, dan kinerja sarana pelayanan kesehatan. Seperti layaknya sumber daya manusia, material dan keuangan, informasi merupakan sumber daya yang harus diolah secara efektif oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Setiap sarana pelayanan kesehatan berusaha memperoleh, mengolah, dan menggunakan informasi itu untuk meningkatkan kesejahteraan pasien serta kinerja sarana pelayanan kesehatan baik secara keseluruhan maupun individu.

Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya mampu meningkatkan efisiensi, namun prinsip manajemen informasi yang baik tetap berlaku untuk semua metode, baik yang berbasis kertas maupun elektronik, yaitu: Mengidentifikasi kebutuhan informasi; Merancang sistem manajemen informasi; Mendefinisikan dan memperoleh data dan informasi; Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi; Melakukan transmisi dan pelaporan data dan informasi; serta Mengintegrasikan dan menggunakan informasi.

{module [152]}

Perlukah BPJS Mengukur Mutu Pelayanan Kesehatan?

Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada bab 24 ayat 3 menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan harus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Sistem pembayaran pelayanan kesehatan telah diatur secara tegas di Peraturan Presiden (PPres) tentang Jaminan kesehatan pasal 39 yaitu menggunakan mekanisme kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme INA-CBGs untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Sedangkan untuk sistem kendali mutu pelayanan, meski pada pasal 20 ayat 1 telah menetapkan “produk” dari jaminan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Sedangkan tentang sistem kendali mutu belum ditetapkan secara tegas. Pasal 42 yang menjelaskan mengenai kendali mutu pada PPres tersebut, menetapkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Hal tersebut harus dicapai secara umum dengan memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input), memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan (proses), serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta (output). Secara khusus penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan akan diatur dengan Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44)

Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat cukup banyak upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang umumnya terdiri dari upaya menyusun standar (umumnya standar input/struktur). Upaya penyusunan standar ini juga (seharusnya) diikuti dengan upaya untuk mengukur kepatuhan pemenuhan standar dan upaya untuk melakukan perubahan/perbaikan agar tingkat kepatuhan meningkat.

Untuk dapat menyusun peraturan tentang kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan seperti disebut diatas maka diperlukan adanya Pengembangan Konsep Pengukuran Mutu Sarana Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Bidang Kesehatan.

{module [152]}

Membangun Tim, Membangun Mutu Pelayanan Kesehatan

editoTeam building adalah sebuah upaya yang didasari dari filosofi dimana seorang staf dipandang sebagai bagian yang saling tergantung dalam sebuah kelompok, tidak hanya sebagai pekerja individual. Team building umumnya digunakan untuk berbagai aktifitas baik dalam organisasi bisnis, pendidikan, olah-raga, organisasi not for profit dan juga di organisasi / sarana pelayanan kesehatan.

Kegiatan membangun tim umumnya terlihat dari berbagai upaya seperti kegiatan out-bond, retreat, group-dynamic games yang seharusnya berbeda dari hanya “sekedar” rekreasi tim ataupun family gathering. Upaya membangun tim ini tidak harus dilakukan di luar gedung, namun juga dapat dilakukan sehari-hari dalam kegiatan operasional. Team building juga tidak harus dilakukan dengan bantuan event organizer ataupun pelatih khusus, namun justru seharusnya dilakukan dengan pendekatan kepemimpinan, yaitu pemimpin yang dapat mendorong pencapain terbaik dari anggota tim-nya, yang dapat membangun komunikasi positif dan yang dapat menciptakan kerjasama tim dalam pemecahan masalah.

Bagi sarana pelayanan kesehatan yang akan meningkatkan mutu pelayanan, maka diperlukan pemimpin tim yang memiliki setidaknya 6 kemampuan kepemimpinan dalam membangun tim, yaitu: Berorientasi kepada tujuan; Dapat membangun suasana keterbukaan untuk membahas berbagai macam isu-isu; Meningkatkan rasa percaya diri para anggota tim melalui tanggung jawab dan delegasi; Menguhubungkan antara tugas masing-masing anggota tim dan tujuan organisasi; Menyusun prioritas; dan Menyusun indikator dan sistem penilaian kinerja.

Tanpa kepemimpinan tersebut maka akan mustahil membangun team work yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan meski didukung dengan anggota tim yang sebenarnya memiliki kualifikasi sangat baik.

{module [152]}

Dana Corporate Sosial Responsibility (CSR): RS Sebagai Pemberi atau Penerima?

Beberapa ahli rumah sakit (RS) sering menganggap bahwa kewajiban menjalankan fungsi sosial RS yang dimaksud dalam UU tentang RS (UU 44 tahun 2009, pasal 29 ayat 4) adalah kewajiban yang sama seperti yang berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara yaitu untuk melakukan program kemitraan dan bina lingkungan (menurut Kepmen BUMN Nomor 236 tahun 2003) dan seperti perusahaan pengelola sumber daya alam untuk menjalani tanggung jawab sosial dan lingkungan (menurut UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas).

Menurut UU tentang RS, yang dimaksud dengan fungsi sosial RS adalah melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Menilik pengertian ini maka fungsi sosial RS “hanya” bersifat filantropis atau kedermawaan semata.

Sedangkan menurut UU tentang PT, sebenarnya yang wajib menjalankan kegiatan CSR adalah PT yang bergerak atau berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (seperti, pertambangan, minyak bumi, batu bara, perkebunan seperti kelapa sawit, tebu, dan sebagainya). Disamping konsep CSR yang lebih menekankan aspek pemberdayaan masyarakat, ruang lingkup kegiatan CSR juga luas yaitu meliputi kegiatan sosial (termasuk kesehatan), ekonomi dan lingkungan serta juga dengan prinsip berkelanjutan bukan hanya sesaat.

Di Indonesia saat ini tersedia banyak dana/program CSR dari perusahaan-perusahaan namun demikian sebuah survei pada 209 perusahaan yang melakukan kegiatan CSR, ternyata bidang kesehatan tidak menjadi prioritas utama, bidang-bidang yang terutama diberi sumbangan oleh kalangan dunia usaha adalah pelayanan sosial, keagamaan dan pendidikan (Suprapto, 2004). Hasil penelitian lain juga menunjukkan bahwa meski sebagian besar perusahaan responden menyatakan tidak memiliki program CSR dalam bentuk pelayanan RS, hal tersebut ternyata terjadi karena pihak perusahaan tidak mendapatkan atau hanya sedikit memahami mengenai kemungkinan program CSR dalam bentuk pelayanan di RS (Dewi, 2011).

Potensi dana CSR tersebut kontras dengan kondisi banyaknya pengelola RS di Indonesia mengeluhkan akan keterbatasan dana dalam pengembangan bahkan juga untuk operasional sehari-hari. Fenomena tersebut terjadi antara lain karena pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum menjadi prioritas bagi pemerintah dan juga masyarakat, terbatasnya inovasi-inovasi politik dan ekonomi yang dapat mengembangkan kegiatan di sektor kesehatan, seperti tidak adanya insentif pajak, berubah-ubahnya mekanisme kemandirian rumah-sakit, dan belum lancarnya mekanisme pembiayaan RS yang telah ada (Trisnantoro, 2004).

Mencermati hal ini maka para pengelola RS seharusnya lebih baik memfokuskan diri untuk dapat menggali dana-dana CSR perusahaan (lain) yang kemudian digunakan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan di RS masing-masing, dari pada sekedar memberi “label” pelaksanaan fungsi sosial RS sebagai kegiatan CSR.

 

{module [152]}

Memanfaatkan Data Klaim Asuransi/Jaminan Kesehatan

Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada bab 24 ayat 3 menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Sistem pembayaran pelayanan kesehatan telah diatur secara tegas di Peraturan Presiden tentang Jaminan kesehatan pasal 39 yaitu menggunakan mekanisme kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme INA-CBGs untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Sedangkan untuk sistem kendali mutu pelayanan, meski pada pasal 20 ayat 1 telah menetapkan “produk” dari jaminan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, namun belum ditetapkan secara tegas tentang “mutu produk” tersebut.

Pasal 42 yang menjelaskan mengenai kendali mutu, menetapkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Hal tersebut harus dicapai secara umum dengan memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input), memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan (proses), serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta (output). Secara khusus penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan akan diatur dengan Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44).

Data klaim seperti yang selama ini dikumpulkan oleh PT. Askes, Jamsostek, ASABRI, Jamkesmas, Jamkesda dan nantinya akan juga dikumpulkan oleh BPJS dapat digunakan untuk menilai pencapaian standar proses dan output tersebut diatas. Untuk melakukan evaluasi tersebut pertama-tama harus dibangun pemahaman yang sama, penetapan aturan dan regulasi, penyusunan metoda penilaian dan uji coba pelaksanaan sebelum benar-benar diterapkan.

Enam bulan kedepan merupakan kesempatan kita bersama untuk mengembangkan sistem penilaian kendali mutu pelayanan menggunakan data klaim asuransi/jaminan. Inisiatif ini harus berasal dari lembaga asuransi/pembiayaan kesehatan yang ada saat ini (PT. Askes, Jamsostek, ASABRI, Jamkesmas, Jamkesda ) dan juga para regulator BPJS yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kemenkes.

{module [152]}

Informasi Mutu Pelayanan Kesehatan

edi-24junAlvin Toffler pada tahun 80an terkenal dengan bukunya “The Third Wave” yang mengatakan bahwa kita saat ini (tahun 1970-2000) berada dalam gelombang per-adab-an gelombang ketiga, yaitu peradaban yang lebih bermutu, lebih dalam, luas, dan lebih menyeluruh dari kedua peradaban sebelumnya. Pembaruan ini terutama disebabkan oleh kemajuan teknologi transportasi, komunikasi dan informasi yang memungkinkan jauh lebih banyak manusia mampu melihat semua fenomena yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi, dalam cakupan yang lebih dalam dan lebih luas.

Terlepas dari pendapat Toffler apakah setelah tahun 2000 apakah kita masih dalam Gelombang Informasi atau tidak, namun informasi masih merupakan suatu hal penting atau bahkan terpenting dalam menyusun upaya memecahkan masalah dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Mengambil keputusan dan memecahkan masalah adalah dua kegiatan yang paling penting dalam organisasi, termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan. Pengambilan keputusan merupakan suatu proses yang melalui serangkaian tahapan aktifitas yang menghasilkan keputusan untuk pemecahan sebuah masalah, dimana dalam prosesnya perlu difasilitasi oleh informasi. Berbagai penelitian telah menunjukan ada pengaruh kuat antara pembuatan keputusan dengan informasi yang dimiliki oleh setiap pembuat keputusan, bahkan juga menegaskan sistem informasi adalah senjata kunci dari persaingan bisnis.

Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang kaya akan informasi, ada informasi mengenai pasien dan pelayanan, informasi mengenai keuangan, informasi sumber daya manusia, dan masih banyak lagi. Teknologi informasi juga berkembang pesat, sehingga kecenderungannya kini semakin mudah mengakses berbagai informasi. Sekarang ini sumber informasi yang dapat dipilih para pengelola sarana pelayanan kesehatan menjadi sangat beragam baik dari dalam maupun luar negeri.

Berbagai informasi dapat diperoleh dari jurnal, koran, majalah, seminar-seminar perumahsakitan, dan internet yang sudah mulai diminati sebagian orang karena informasinya yang selalu baru dan dirasa canggih. Meski demikian pada kenyataannya tidak semua informasi tersebut relevan dengan kebutuhan. Untuk itulah seorang pengelola mutu pelayanan kesehatan perlu memilih informasi yang tepat untuk pengambilan keputusan yang sesuai bagi rumah sakitnya.

{module [152]}

Mengembangkan Desain Mutu Pelayanan

Oleh: Ni Made Yunda Fitriamayang

Quality Function Deployment (QFD) merupakan suatu pendekatan disiplin namun fleksibel terhadap pengembangan produk. Titik awal (Starting Point) dari QFD adalah pelanggan serta keinginan dan kebutuhan dari pelanggan itu. Hal ini dalam QFD disebut sebagai suara dari pelanggan (Risenasari, 2009). Inti dari QFD adalah suatu matriks besar “The House Of Quality” yang menghubungkan keinginan pelanggan dengan desain suatu produk agar memenuhi harapan pelanggan. Fokus utama QFD adalah melibatkan pelanggan pada proses pengembangan produk.

The House of Quality” atau rumah mutu dapat disebut sebagai matriks yang menerjemahkan syarat pelanggan ke dalam syarat praktisi dan diproses untuk dapat digunakan dalam tahap produksi suatu produk. Setiap house of quality terdiri dari informasi tentang 3 kategori utama dalam dimensi yang berbeda yaitu (Yesilada and Yurdakul, 2009):

  1. Kolom yang berisikan tentang kepentingan pelanggan
  2. Kolom yang berisikan kepentingan pemberi pelayanan
  3. Nilai hubungan tiap kolom sehingga dapat diperoleh level kepuasan pada tiap kepentingan

Konsep QFD dikembangkan untuk menjamin bahwa produk yang memasuki tahap produksi, benar-benar dapat memuaskan pelanggan dengan membentuk tingkat kualitas yang diperlukan dan kesesuaian maksimum pada setiap tahap pengembangan produk (Indrastuti, 2009). Manfaat penerapan QFD (Yesilada and Yurdakul, 2009) adalah:

  1. Mengetahui kebutuhan pasien dan harapannya dari kualitas pelayanan kesehatan
  2. Klasifikasi kebutuhan pasien ke dalam sub kategori sehingga dapat ditentukan prioritas dalam melakukan pengembangan
  3. Interpretasi suara pelanggan dalam syarat teknikal dan menentukan kebutuhan tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengembangan kualitas pelayanan kesehatan.

Agar implementasi QFD sukses, maka penyedia pelayanan kesehatan harus fokus pada pelanggan dan mencoba untuk mengembangkan level kepuasan secara berkelanjutan. Survei rutin terhadap kepuasan pelanggan harus menjadi suatu kebiasaan dan rumah sakit harus meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan koreksi terhadap kesenjangan yang terjadi antara harapan dan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diterimanya (Yesilada and Yurdakul, 2009).

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mendesain produk atau pelayanan dengan menggunakan QD menurut Koentjoro (2007) adalah

  1. Menyusun daftar persayaratan yang diajukan oleh pelanggan melalui surveilan, wawancara ataupun diskusi kelompok terfokus.
  2. Menyusun daftar persayaratan yang diajukan oleh praktisi penyedia pelayanan kesehatan melalui surveilan, wawancara ataupun diskusi kelompok terfokus.
  3. Melakukan kajian hubungan antara persyaratan pelanggan dengan persyaratan teknis
  4. Menilai korelasi antar elemen persyaratan teknis
  5. Melakukan kajian kompetitif terhadap persyaratan pelanggan dan persyaratan teknis dibandingkan pesaing.
  6. Menentukan prioritas persyaratan pelanggan dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan, target perubahan dan keterkaitannya dengan penjualan.
  7. Menentukan prioritas persyaratan teknis dengan menghitung tingkat kesulitan dan target perubahan.
  8. Melakukan penilaian akhir dengan memperhatikan bobot absolut dan bobot relatif dari persyaratan teknis untuk menentukan prioritas dalam pengambilan keputusan.

{module [150]}

Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Medical Tourism/Wisata Medis

Oleh: I Putu Wibawa Putra

Wisata kesehatan atau yang pada umumnya sering disebut dengan medical tourism merupakan bentuk baru pariwisata (Heung et al. 2011), atau suatu perjalanan yang terorganisir ke luar lingkungan lokal individu untuk pemeliharaan, peningkatan, dan pemulihan kesehatan dengan melakukan intervensi medis (Carl dan Carrera, 2010). Lebih lanjut Heung telah mengidentifikasi bahwa negara-negara seperti India, Malaysia, Singapura, Thailand, telah menjadi negara yang telah menerapkan peluang bisnis medical tourism dengan menarik lebih dua juta wisatawan medis pada tahun 2005. Sedangkan negara Hongkong, Hungaria, Israel, Yordania, Filipina, Brasil, Kosta Rika, Meksiko, dan Turki juga sedang dalam penerapan menarik wisatawan medis khususnya di bidang bedah.

Wisata medis dipandang sebagai sebuah proses penyediaan pelayanan kesehatan medis dengan biaya efektif bagi pasien melalui kerja sama dengan industri pariwisata. Sehingga para wisatawan yang menggunakan perjalanan dengan medical tourism mendapat keuntungan yaitu tidak hanya menjalani perawatan medis namun dapat sambil menikmati perjalanan dan tinggal di salah satu tujuan wisata wisata populer di dunia (Gupta, 2008), meski demkian sering juga para wisatawan hanya melakukan perjalanan semata untuk pelayanan kesehatan.

Peran pemerintah sangat diperlukan pada medical tourism sebagai regulator atau pengambil kebijakan karena menurut Cohen (2012) wisata medis dapat terdiri dari tiga kelompok terpisah :

  1. Populasi pasien yang berdasarkan tiga kategori besar :
    1. Populasi pasien yang membayar dengan biaya sendiri atau out of pocket,
    2. Perusahaan asuransi swasta sebagai pendorong adanya medical tourism. Dalam hal tersebut asuransi dalam bentuk khusus hanya mencangkup layanan luar negeri tanpa pemberian insentif apapun, sedangkan, dalam cakupan yang lebih umum asuransi menawarkan kepada individu untuk mendapatkan perawatan di luar negeri dengan pembayaran insentif kepada pihak asuransi.
    3. Pemerintah sebagai penyelenggara medical tourism.

  2. Jenis layanan yang dicari berdasarkan legalitas :
    1. Medical tourism untuk layanan ilegal di negara asal daan negara tujuan (seperti pembelian organ di Filipina).
    2. Medical tourism untuk layanan ilegal di negara asal tetapi tidak berlaku di negara tujuan (seperti euthanasia, stem cell tourism).
    3. Medical tourism untuk layanan legal di negara asal dan tujuan. Penyebabnya karena biaya lebih rendah, keahlian teknologi yang tinggi di luar negeri, dan tidak adanya waktu antrian.

  3. Jenis masalah hukum atau etika yang timbul akibat dari medical tourism bagi negara asal dan tujuan menimbulkan masalah, yaitu:
    1. Mengekspos pasien negara asal ketika mendapatkan perawatan yang buruk di luar negeri.
    2. Doktrin acara perdata di negara asal pasien dan pilhan hukum yang berlaku di negara tujuan, yang masih terdapat kurangnya perlindungan terhadap pasien dan pengabaian hak atas kompensasi terhadap malpraktek medis yang terjadi setiap kejadian medical error.
    3. Keamanan yang menjamin perawatan pasien medical tourism setelah kembali dari negara tujuan dan bersedia bertanggung jawab untuk tiap komplokasi yang terjadi.
    4. Efek dinamis pada pelayanan kesehatan yang diberikan di rumah termasuk kemungkinan regulasi.
    5. Efek negatif terhadap medical tourism terhadap akses pelayanan perawatn medis oleh negara tujuan yang buruk, jika terjadi adanya jaminan bea normatif dari negara asal atau badan internasional untuk memperbaikinya.

Berdasarkan hasil penelitian Peters dan Sauer (2011) serta Sarwar et al (2012) terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penting bagi penyedia layanan dan klien ketika memilih penyedia layanan medis luar negeri atau medical tourism yaitu :

  • Penghematan biaya
  • Kualitas pelayanan
  • Ketersediaan dan jenis pengobatan
  • Pengalaman dan reputasi penyedia pelayanan medical tourism
  • Akreditasi
  • Akses, jarak dan kemudahan perjalanan
  • Pemasaran

{module [150]}

Mencegah Warga Indonesia Berwisata Medis ke Luar Negeri

pantaiPada saat ini terdapat sekitar 600 ribu pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri dan menghabiskan biaya paling tidak sebesar 20 triliun Rupiah setiap tahunnya (Berita Bisnis, November 2011). Disisi lain beberapa RS di Indonesia dengan atau tanpa dukungan dari pemerintah (pusat dan daerah) saat ini juga sedang berusaha memiliki pelayanan medical tourism/wisata medis untuk dapat menarik pasien dari luar negeri dan dalam negeri. Namun apa tujuannya dan desain seperti apa yang perlu RS kembangkan untuk “produk” wisata medis tersebut?

Menilik definisi, wisata medis adalah suatu perjalanan yang terorganisir ke luar lingkungan lokal individu untuk pelayanan kesehatan, sehingga pasien wisata medis dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Singapura karena memiliki jumlah penduduk terbatas, maka “produk” wisata medis mereka desain secara khusus untuk pasien dari luar negeri (bahkan mungkin khusus untuk pasien Indonesia). Hal ini berbeda dengan Indonesia, dimana seharusnya produk wisata medis didesain untuk wisatawan domestik, khususnya pasien yang biasa pergi ke luar negeri, bukan untuk menjaring pasien dari luar negeri.

Pasien wisata medis umumnya pergi ke luar negeri bukan karena gengsi, namun karena mereka membutuhkan desain pelayanan kesehatan yang berkualitas, hemat biaya, menyediakan berbagai jenis pelayanan kesehatan serta berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik disamping kemudahan akses, jarak dan perjalanan.

Satu hal lain yang paling penting dalam wisata medis adalah promosi. Berkaca dalam keberhasilan bebebapa spot pariwisata dalam negeri yang saat ini sedang naik daun seperti Pulau Belitung, Kepulauan Raja Ampat, Pulau Morotai, Kawah Ciwidey, dan masih banyak lainnya. Tidak kebetulan bila pamor pariwisata indah dan eksotik tersebut meningkat setelah menjadi lokasi shooting film, dan lokasi hunting para penggemar fotografi dan juga cerita dari mulut ke mulut.
Atas dasar tersebut maka desain “produk” wisata medis harus diarahkan untuk dapat menghasilkan mutu pelayanan kesehatan yang prima dan juga untuk mengkomunikasikan keberadaan pelayanan tersebut dan mutu yang telah dicapainya.

Selamat mendesain produk wisata medis di Indonesia untuk pasien Indonesia.

artikel yang berkaitan dengan medical tourism:

Medical Tourism: Dimana Indonesia?

{module [152]}