Perbaikan di Tingkat Sistem Untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan pendekatan perbaikan di tingkat sistem fasilitas pelayanan kesehatan menjadi topik yang diangkat pada beberapa artikel di website mutu pelayanan kesehatan kali ini. Hal ini sejalan dengan topik yang diangkat pada pertemuan internasional ke-34 oleh The International Society for Quality in Health Care (ISQua), yakni “Learning at the System Level to Improve Healthcare Quality and Safety“.

Selain dua artikel yang akan memaparkan mengenai instrumen yang dapat dipergunakan menilai kepuasan pasien kardiovaskuler terhadap pelayanan kesehatan dan upaya intervensi oleh tenaga kesehatan dalam proses pemberian pelayanan kesehatan dengan menggunakan dukungan teknologi bagi pasien kardiovaskuler. Website mutu juga akan menyampaikan laporan lengkap pelaksanaan pertemuan internasional ISQua ke- 34 yang tahun ini di helat di London. Detil materi dapat pula diakses di website mutu dengan harapan seluruh pemerhati mutu yang belum berkesempatan hadir secara langsung pada perteuan tersebut dapat memperoleh tambahan informasi upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan terkini.

Simak reportase lebih lengkapnya pada link berikut

klik disini

 

Pengelolaan Strategic Resources untuk Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

“Memastikan Keberhasilan Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Melalui Pengelolaan Strategic Resources di Fasilitas Pelayanan Kesehatan” menjadi tema penyelenggaraan Forum Mutu IHQN XIII tahun ini. Tema yang mengangkat mutu pelayanan kesehatan dengan penitikberatan manajemen sumber daya yang dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Agar sinergi dengan tema Forum Mutu IHQN XIII tersebut, artikel-artikel terkait upaya peningkatan mutu akan ditampilkan di website mutu selama 2 minggu ke depan, sehingga dapat melengkapi pengetahuan baik yang bersifat teori hingga best practice yang ada di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Mengutip pernyataan Wiliam A. Foster bahwa ‘pelayanan yang bermutu dan aman tidak pernah terjadi karena kebetulan, namun hanya dapat terwujud dari keinginan yang kuat, upaya yang tulus, arahan yang cerdik dan pelaksanaan yang terampil’ mengingatkan kita kembali bahwa upaya kuat yang terus menerus haruslah dilakukan untuk mewujudkan mutu dan keselamatan pasien.

 

Antibiotik dan Langkah Strategis Penggunaannya

Antibiotik di dunia pelayanan kesehatan merupakan salah satu obat yang sudah tidak asing lagi bagi provider maupun pasien fasilitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Sejak ditemukan pada 1927 dan dipergunakan pertama kali pada 1940, antibiotik membawa perubahan besar di dunia kesehatan.

Peran penggunaan antibiotik tentu saja sangat besar dalam membantu pasien yang memerlukan obat tersebut dalam proses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Namun tentu saja penggunaan antibiotik ini harus berdasarkan indikasi yang tepat, karena apabila dipergunakan tidak sesuai indikasi maka dampak positif yang seharusnya diperoleh, akan berbalik menjadi berdampak negatif. Salah satunya terjadinya resistensi dan apabila tidak dikendalikan akan meningkatkan morbiditas dan mortalitas.

Untuk kembali me-refresh berbagai informasi terkait antibiotik ini, maka selama 2 minggu ke depan, kami akan menyajikan artikel-artikel menarik yang dapat disimak dan semoga dapat memberikan asupan bermanfaat bagi pemerhati mutu pelayanan kesehatan, khususnya pembaca setia website mutu pelayanan kesehatan.

{jcomments on}

Vaksin Palsu dalam Donald Berwick Model

Dunia pelayanan kesehatan di Indonesia mengalami keguncangan cukup parah sejak terungkapnya produsen dan distributor vaksin palsu. Keguncangan bertambah parah dengan diungkapnya 14 rumah sakit yang mungkin tidak sadar telah menggunakan vaksin palsu tersebut dalam pelayanan mereka. Keguncangan parah terjadi saat berbagai institusi saling menyalahkan satu sama lain, para pengamat beradu teori dan argumen, hingga aksi penuntutan dan pemblokiran pelayanan di rumah sakit oleh masyarakat.

Kasus vaksin palsu tidak dapat hanya dilihat dari salah satu sudut pandang, banyak faktor yang harus diselesaikan secara sistematis, dan karena ternyata banyak negera yang mengalami hal serupa, maka WHO telah mengeluarkan “fact sheet” terkait tentang produk kesehatan palsu (substandard, spurious, falsely labelled, falsified and counterfeit/SSFFC medical products) yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam menyusun kebijakan ditingkat internasional, nasional hingga operasional sarana pelayanan kesehatan.

Dalam konteks manajemen mutu yang lebih luas, Donald Berwick, seorang professor dalam bidang ilmu kesehatan anak dan juga dalam bidang kesehatan masyarakat, jauh-jauh hari telah memberikan model upaya menjaga/meningkatkan mutu yang dimulai dari tingkat regulasi, tingkat manajemen sarana pelayanan kesehatan hingga tingkat pelayanan serta tingkat pengelolaan peran serta pasien/keluarga. Model dari Berwick ini dapat dipakai untuk mengatasi masalah vaksin palsu.

Pertama perlu ada perbaikan regulasi yang mengatur mengenai perencanaan, produksi, distribusi dan pengawasan vaksin, dan yang lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut berjalan serta ditingkatkan efektifitasnya dari waktu ke waktu. Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk mengatasi kekosongan stok, menurunkan harga, mempermudah rantai distribusi hingga mencegah pemalsuan.

Kedua perlu ada perbaikan dan pelaksanaan kebijakan dan manajemen pengelolaan vaksin di sarana pelayanan kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan hingga pengelolaan limbah. Belajar dari kasus vaksin palsu maka perbaikan kebijakan dan manajemen harus difokuskan untuk memastikan pengadaan vaksin di sarana pelayanan kesehatan menggunakan sistem satu pintu dan hanya berasal dari rekanan yang memiliki ijin resmi distribusi vaksin terkait, memastikan rekanan dapat menjamin keaslian dan mutu produk mereka, memastikan proses pengadaan dilakukan secara terbuka serta memastikan masyarakat/pasien dapat mengetahui proses pengadaan obat dan vaksin serta daftar rekanan RS hingga dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, serta memastikan botol vaksin bekas telah dimusnahkan.

Ketiga perlu ada perbaikan prosedur pemberian vaksin oleh klinisi didalam pelayanan, meliputi upaya identifikasi vaksin palsu meski sering sekali sulit diidentifikasi, memberikan vaksin secara “6 benar”, dan membuat catatan lengkap dalam rekam medik. Keempat adalah meningkatkan keterlibatan pasien/keluarga dalam pelayanan pemberian vaksin dengan cara pemberian edukasi mengenai manfaat, efek samping dan proses pemberian vaksin serta memberikan media komunikasi untuk melaporkan berbagai hal terkait dengan pemberian vaksin.

Dengan tindak lanjut nyata dan berkelanjutan, maka diharapkan rekomendasi WHO serta model Berwick dapat mengatasi masalah vaksin palsu di Indonesia.

{module [152]} editorial

Harapan Hidup Meningkat-Kesenjangan Kesehatan ‘Bertahan’

Harapan hidup sejak tahun 2000 terus mengalami peningkatan namun kesenjangan kesehatan tetap ‘berlangsung’. Hal ini seperti dipaparkan pada laman Blog of The PAHO/WHO Equity List & Knowledge Network. Berdasarkan World Health Statistic 2016: Monitoring Kesehatan untuk SDG’s.

Pada laman tersebut disampaikan bahwa pencapaian harapan hidup telah diperoleh sepanjang tahun 2000 secara global namun kesenjangan kesehatan tetap berlangsung di beberapa negara. Harapan hidup ini meningkat 5 tahun antara tahun 2000–2015 yang merupakan peningkatan tercepat sejak tahun 1960-an. Peningkatan terbesar berada di wilayah Afrika, dimana harapan hidup meningkat 9,4 tahun sampai 60 tahun. Lebih rinci diuraikan bahwa faktor yang mendorong peningkatan harapan hidup ini disebabkan terutama adalah karena adanya perbaikan dalam kelangsungan hidup anak, kemajuan pengendalian malaria dan upaya memperluas akses antiretrovirals (pengobatan HIV).

Pencapaian yang merata telah diperoleh, namun demikian negara-negara pendukung diharapkan untuk bergerak menuju Universal Health Coverage yang berdasarkan pada pelayanan primer yang kuat. Hal ini menurut Dr. Margaret Chan ( Direktur Jenderal WHO) merupakan hal terbaik yang dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada yang tertinggal. (lei)

(Disarikan/ sumber dari Blog of The PAHO/WHO Equity List & Knowledge Network
http://equity.bvsalud.org/

 

Penatalaksanaan Optimal Bagi Pasien Asma

Pada 1 Mei lalu menjadi hari yang ‘penting’ khususnya bagi penderita asma karena setiap tanggal 1 Mei merupakan peringatan Hari Asma Sedunia (World Asthma Day). Peringatan Hari Asma Sedunia dimulai pada tahun 1998 oleh Global Initiative for Asthma, organisasi yang menetapkan pedoman medis untuk mengendalikan asma. Setiap tahun pada peringatan Hari Asma Sedunia akan ditetapkan satu tema peringatan dengan harapan dapat memicu kesadaran mengenai penyebab dan dampak dari kondisi penderita asma. Pada peringatan tahun ini, tema yang diambil yaitu You Can Control Your Asthma.

Asma sendiri merupakan penyakit kronis yang menyerang saluran pernafasan. Penatalaksanaan yang tepat bagi penderita asma sangat diperlukan agar dapat meminimalkan risiko yang timbul bagi penderita asma akibat adanya ‘serangan’ terhadap saluran pernafasan tersebut.

Memperingati Hari Asma Sedunia, maka website mutupelayanankesehatan.net akan menyajikan artikel terkait penyakit asma, baik berbagai informasi mengenai penyakit asma tersebut maupun berbagai hasil dan kajian penelitian yang telah dilakukan. Berbagai informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness baik bagi penderita asma maupun provider pelayanan kesehatan. (lei)

{module [152]}

Pelayanan Fasilitas Kesehatan: Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan

Kesan pertama pada suatu fasilitas kesehatan (faskes) kerap menjadi tolok ukur penilaian seseorang terhadap kualitas yang “ditawarkan” oleh faskes tersebut. Kesan terhadap aspek yang kasat mata maupun yang hanya dapat dirasakan ketika seseorang telah menerima layanan kesehatan sering menjadi hal yang dinilai dan kemudian dapat berdampak pada kredibilitas faskes itu sendiri. Lingkungan faskes yang bersih, nyaman, aman, bebas asap rokok, ataupun pelayanan sigap di unit-unit faskes seperti Instalasi Gawat Darurat, poli-poli di faskes, maupun bagian informasi di suatu faskes dapat mencerminkan kualitas layanan kesehatan yang dapat diperoleh pasien atau calon pasien. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentu saja setiap pasien dan calon pasien yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan suatu faskes menginginkan pelayanan yang prima dan bermutu baik dari segi fasilitas maupun layanan oleh tenaga kesehatan.

Minggu ini, dua artikel yang disampaikan akan mengulas mengenai upaya menuju faskes bermutu dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta ulasan mengenai Instalasi Gawat Darurat sebagai salah satu bagian di sistem mikro rumah sakit. Dua artikel tersebut diharapkan dapat memberikan asupan wawasan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan. (lei)

{module [152]}

Fraud Pelayanan Kesehatan: Dampak dan Upaya Pencegahan

Istilah kriminal kerah putih memang kerap kita dengar, label yang sering “disematkan” bagi pelaku tindak kriminal yang biasanya bekerja di sektor formal. Istilah tersebut dipergunakan pula bagi pelaku tindak kecurangan (fraud) dalam pelayanan kesehatan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang tentu saja dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.

Meskipun fraud dapat terjadi dengan kesengajaan, namun faktor kurangnya pemahaman serta batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelayanan kesehatan juga dapat menimbulkan terjadinya fraud. Untuk itu, perlu terus disebarluaskan informasi-informasi terkait apa yang termasuk dalam fraud serta berbagai dampak maupun konsekuensi yang dapat ditimbulkannya. Dengan demikian, setidaknya dapat dilakukan pencegahan atau setidaknya meminimalkan terjadinya fraud beserta dampak yang dapat ditimbulkan.

Minggu lalu dua artikel telah dimuat dengan mengambil topik mengenai pasien yang dapat menjadi pelaku maupun obyek fraud di pelayanan kesehatan. Maka, minggu ini dua artikel akan memaparkan berbagai isu terkait tindakan kecurangan (fraud) pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan baik oleh tenaga kesehatan profesional, pihak asuransi, maupun pihak organisasi.(lei)

 

 

Dokter Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Kerah Putih?

Membaca judul di atas mungkin akan membuat sebagian pengemban profesi dokter geram, marah, dan sakit hati. Saat ini, di Indonesia, dokter dituntut untuk menangani banyak pasien dengan bayaran yang belum sesuai harapan. Mereka juga merasa terancam dengan adanya aturan hukum terkait gratifikasi dan fraud layanan kesehatan yang mulai digalakkan pemerintah sejak 2014 lalu. Situasi ini membuat sebagian mereka bertanya “Apa mungkin profesi mulia dan terhormat seperti dokter dapat melakukan tindakan kriminal sehingga perlu diancam dengan hukuman penjara?”.

Price dan Norris, dalam editorial di Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, menyatakan bahwa dokter sangat mungkin melakukan tindakan kriminal. Tindakan kriminal yang umum dilakukan oleh tenaga kesehatan tergolong jenis kriminal kerah putih. Salah satu bentuk tindak kriminal kerah putih yang dapat dilakukan dokter adalah fraud layanan kesehatan. Tindak kriminal kerah putih didefinisikan sebagai ketidakjujuran, penyembunyian, pelanggaran terhadap kepercayaan, dan tidak selalu berbentuk ancaman fisik maupun kekerasan. Kejahatan kerah putih dapat dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendapat keuntungan pribadi maupun keuntungan bisnis.

Fraud layanan kesehatan, selain dilakukan oleh dokter, dapat juga dilakukan oleh konsumen, supllier alat kesehatan dan obat, serta organisasi kesehatan. Di Indonesia, sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, aktor lain yang dapat melakukan fraud layanan kesehatan adalah peserta, dan staf BPJS Kesehatan. Terdapat banyak skema fraud layanan kesehatan. Tipe fraud yang umum dilakukan oleh dokter adalah tagihan untuk pelayanan yang tidak dilakukan, melakukan terapi atau tes yang tidak diperlukan, melakukan upcoding (penagihan untuk diagnosis atau tidakan yang lebih mahal), memalsukan tingkat keparahan kasus, dan menerima sogokan untuk merujuk.

Siapa bilang fraud tidak menimbulkan korban? Dana yang terkumpul dari tindakan fraud sebenarnya dapat dialihkan untuk menyediakan cakupan layanan medis yang lebih luas. Dana tersebut juga dapat membantu pengembangan mekanisme yang didesain untuk menutup kekurangan biaya layanan. Fraud yang terjadi menyebabkan penurunan cakupan manfaat, perubahan kelayakan program asuransi, maupun premi yang lebih tinggi bagi individu ataupun pemberi kerja. Dalam kasus ini, fraud menimbulkan korban dari kalangan peserta dan penyedia program asuransi.

Pasien juga dapat menjadi korban sebagai akibat terjadinya fraud. Prosedur yang tidak perlu yang diberikan dokter untuk meningkatkan tagihan, dapat membahayakan keselamatan pasien. Ketika dokter melayangkan tagihan untuk layanan yang tidak pernah dilakukan, mereka akan melakukan pemalsuan riwayat medis pasien yang di kemudian hari akan menyebabkan pasien kesulitan untuk mendapat asuransi jiwa atau disabilitas. Riwayat medis yang tidak akurat juga mempengaruhi pengambilan keputusan perawatan dan memungkinkan beberapa perusahaan asuransi untuk menolak menanggung pembiayaan dari perawatan yang telah diberikan.

Tindakan fraud juga dapat menimbulkan korban dari kalangan dokter. Reputasi profesi dokter dapat ternoda akibat adanya pelaku fraud dari kalangan dokter. Tindakan ini juga dapat menimbulkan pertanyaan kritis terkait etika profesi dokter.

Dampak fraud yang dapat terukur jelas adalah dalam aspek finansial. National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) memperkirakan bahwa dana yang dicurangi akibat fraud dapat mencapai 3% dari total pengeluaran sektor kesehatan. Federal Bureau of Investigation (FBI) memperkirakan dana yang hilang akibat fraud ini mencapai 3 – 10%. Maka bila di dana kesehatan yang dikelola pemerintah sebesar 2,26 T, dana yang hilang akibat fraud mencapai 6,78 – 226 M. Di Indonesia, besaran dana yang berpotensi hilang akibat fraud memang belum diketahui. Namun kemungkinan persentase besaran dana kesehatan yang hilang ini dapat lebih besar karena sistem anti fraud yang dibangun belum tertata dengan baik.

Data-data yang disampaikan Price dan Norris dalam artikel berjudul “Health Care Fraud: Physicians as White Collar Criminals?” ini menguatkan dugaan bahwa memang benar seorang dokter mungkin saja melakukan tindakan kriminal dalam bentuk fraud layanan kesehatan. Dampak fatal tindakan ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan yang memuat konsekuensi hukum. Aturan-aturan semacam ini pada mulanya akan membuat dokter merasa tidak nyaman karena merasa disudutkan. Namun, dari pengalaman negara lain, aturan dan sistem anti fraud yang diberlakukan terbukti dapat membantu mengendalikan kejadian fraud.

Fenomena dokter melakukan tindakan fraud perlu ditanggapi dengan perbaikan sistem pendidikan dokter. Dokter generasi mendatang tidak hanya cukup menggeluti profesi ini berbekal pengetahuan klinis dan teknik bedah. Dokter generasi mendatang harus dibekali juga dengan kerangka etik dalam pelaksanaan praktek. Proses seleksi masuk peserta didik di sekolah kedokteran perlu ditinjau ulang. Poin penting yang perlu diberi bobot lebih adalah komitmen terhadap pelayanan pasien, bukan semata kemampuan akademis yang terlihat dari capaian skor ujian masuk.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Sumber: Price M dan Norris DM., Health Care Fraud: Physicians as White Collar Criminals?, J Am Acad Psychiatry Law 37:286-9, 2009.

{module [152]}

Fraud di Era JKN

Secara singkat fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Sementara, berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Isu fraud menjadi topik bahasan yang hangat diperbincangkan, dibahas, dan dikupas, khususnya dalam hal ini adalah berbagai pihak disektor kesehatan, dimana salah satunya adalah pasien. Pasien dapat menjadi pelaku maupun dapat menjadi obyek dari fraud tersebut. Sedangkan terjadinya fraud sendiri dapat disengaja ataupun tidak disengaja karena faktor ketidaktahuan dan kurangnya informasi. Untuk itu, pasien memerlukan pengetahuan yang memadai agar tidak melakukan fraud atau menjadi obyek fraud.

Minggu ini akan disajikan dua artikel terkait isu fraud yang terjadi di pelayanan kesehatan. Artikel pertama akan menyampaikan bagaimana pasien dapat menjadi pelaku maupun obyek dari fraud tersebut, sedangkan artikel kedua akan memaparkan apa-apa saja yang harus diwaspadai oleh pasien agar tidak menjadi obyek kecurangan pelayanan kesehatan. (lei)

{module [152]}