Stop! Penculikan Bayi di RS

Di tengah hiruk pikuk kampanye partai politik, media nasional dikejutkan adanya penculikan bayi di salah satu RS di Jawa Barat.Walaupun akhirnya bayi bisa ditemukan dan penculik dapat tertangkap, kejadian ini selayaknya tidak terjadi di RS manapun di Indonesia.

Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi RS di seluruh Indonesia, bahwa penculikan bayi dapat terjadi di RS. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah langkah untuk mencegah hal ini terjadi dan menetapkan sebuah prosedur yang terstruktur jika penculikan terlanjur terjadi.

Tindakan pencegahan yang dapat diterapkan sebenarnya cukup sederhana, tidak selalu memerlukan biaya yang tinggi untuk pengadaan CCTV atau penggunaan access control pada setiap pintu ruangan perawatan. Tindakan pencegahan minimal adalah dengan edukasi kepada pasien dan keluarga serta meningkatan komitmen seluruh pegawai dalam menggunakan kartu identitas pegawai.

Edukasi yang diberikan kepada keluarga adalah edukasi tentang identitas pegawai RS, prosedur rawat gabung bayi dan prosedur serah terima bayi dari keluarga dengan petugas kesehatan. Berdasarkan hal tersebut maka identitas pegawai yang jelas sangat penting dalam tindakan pencegahan ini. Disinilah perlunya komitmen seluruh pegawai RS untuk selalu menggunakan Kartu Identitas Pegawai sesuai kebijakan RS. (Hendra Firmansyah, Pusat Jantung Terpadu RSCM)

{module [152]}

Menyusun Indikator Mutu Pelayanan Keperawatan Nasional

Indikator mutu keperawatan di Indonesia sampai saat ini belum secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, namun beberapa indikator mutu keperawatan telah disusun dalam bentuk drafT sebagai Pedoman Indikator Mutu Pelayanan Keperawatan Klinik di Sarana Kesehatan yang sebenarnya telah mulai disusun sejak tahun 2008 oleh Kementerian Kesehatan. Paling tidak rancangan indikator pelayanan keperawatan tersebut meliputi enam indikator mutu yaitu: (1) Keselamatan pasien yang meliputi dekubitus, kejadian jatuh, kesalahan pemberian obat dan cidera akibat restrain, (2) Kenyamanan, (3) Pengetahuan, (4) Kepuasan pasien, (5) Self care dan (6) Kecemasan.

Keenam jenis indikator mutu tersebut merupakan outcome dari pelayanan keperawatan, yang sudah dirancang oleh Kementerian Kesehatan, namun karena perbedaan sifat pelayanan, maka diperlukan penyesuaian di tingkat rumah sakit. Hingga saat ini, belum ditetapkan sistem pelaporan yang diatur di tingkat rumah sakit maupun tingkat nasional sehingga pengumpulan data indikator mutu pelayanan keperawatan tidak dapat dilakukan dengan baik.

Berkaca pada pengalaman di negara maju seperti Amerika, mereka membentuk National Quality Forum (NQF) sejak tahun 2004 yang kemudian telah meNetapkan 15 standar nasional untuk digunakan dalam mengevaluasi asuhan keperawatan. Standar-standar tersebut dikenal sebagai 15 NQF. Mereka juga memiliki sistem database keperawatan nasional yaitu The National Database of Nursing Quality Indicators (NDNQI) yang memberikan laporan per triwulan dan tahunan meliputi indikator struktur, proses, dan hasil untuk mengevaluasi asuhan keperawatan pada tingkat unit (Kurtzman & Corrigan, 2007 cit. Montalvo, 2007).

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit yang harus menjaga mutu pelayanan kesehatan secara umum. Pelayanan keperawatan sering dijadikan tolak ukur citra pelayanan sebuah rumah sakit di mata masyarakat, sehingga menuntut adanya indikator mutu pelayanan keperawatan yang jelas di rumah sakit. Hal tersebut yang menjadi dasar kuat untuk mengatakan bahwa indikator mutu keperawatan menjadi hal yang mutlak harus ada dan diimplementasikan di rumah sakit.

{module [152]}

Perkuat Sistem Internal untuk Mencegah Fraud dalam BPJS Kesehatan

Dalam kehidupan, manusia dihadapkan pada banyak pilihan, dimana setiap pilihan tersebut mengandung arti yang berbeda-beda. Jika tujuannya berbeda-beda, tentu hasilnya akan berbeda-beda pula. Pengharapan manusia selalu bisa berada pada tingkat perubahan yaitu kemajuan. Namun untuk mendapatkan kemajuan itu tentunya bukanlah suatu cara yang mudah dan sederhana, semua itu harus dilalui dengan segala proses dan tahap demi tahap. Disinilah akan terlihat bagaimana proses tersebut berlangsung, apakah berjalan berdasarkan aturan atau menyalahi aturan yang berlaku misalnya dengan timbulnya suatu fraud (kecurangan yang disengaja).

Dari segi bisnis, segala sesuatu tindakan yang bersifat fraud bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Begitu pula dari segi hukum. Sesuatu bisa menjadi suatu bentuk korupsi bila fraud dilakukan oleh suatu intitusi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Awal Februari 2014 lalu, media elektronik & media cetak digemparkan oleh pemberitaan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengincar ke program terbaru pemerintah yang dicanangkan pada Januari 2014 yaitu Jaminan Kesehatan Nasional. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang nilainya sekitar Rp 40 triliun berpotensi menimbulkan  fraud di BPJS diantaranya terjadi tumpang tindih pengawasan jaminan sosial. Akan ada lima titik potensi fraud yaitu investasi dana BPJS, investasi dana jaminan sosial, potensi korupsi saat pengalihan aset, potensi korupsi penggunaan dana operaisional dan potensi korupsi saat pembayaran di fasilitas kesehatan.

Untuk mencegah agar tidak terjadi fraud, Indonesia perlu melakukan suatu strategi. Ketua BPJS mengatakan BPJS Kesehatan sudah memiliki satuan pengawas internal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Dalam konsep keilmuan digariskan bahwa sebuah tindak kejahatan dalam skala yang kecil akan perlahan menjadi besar pada saat orang mulai melihat itu sebagai bagian pencarian nilai tambah yang wajar dan itu terjadi tanpa ada yang bisa mengungkapnya. Perbuatan kecurangan itu akan terus berlangsung dengan aman kecuali ada kontrol dan tindakan tegas dari pimpinan. Maka dari itu bentuk kecurangan atau tanda-tanda timbulnya fraud akan dapat diminimalisir dengan cara menerapkan sebuah sistem pengendalian intern yang kuat, dimana diberikan bentuk-bentuk penjelasan secara komprehensif kepada para karyawan tentang bagaimana pentingnya penerapan sistem pengendalian intern guna menemukan atau menghindari timbulnya kecurangan-kecurangan.

Harapannya, Indonesia bisa belajar dari Amerika Serikat karena Amerika Serikat saja yang memiliki program seperti BPJS, dimana telah ditemukan penyalahgunaan dana mencapai 10 persen atau 4,2 miliar dolar AS.

Risiko yang dialami oleh BPJS karena faktor terjadinya tindakan fraud atau kecurangan yang disengaja, dapat bersifat meteri dan non materi. Kerugian materi bisa diukur dari segi nilai finansial, sedangkan kerugian non material menyangkut menurunnya kepercayaan publik terhadap BPJS.

{module [152]}

Investigator Fraud: Tenaga Ahli untuk Mendeteksi dan Mencegah Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diskusi dengan tema: Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?, telah diselenggarakan oada Selasa (25/2/2014). Diskusi tersebut digelar di gedung Granadi, Jakarta. Pemapar materi dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM, dengan pembahas dari BPJS, PERSI, IDI, Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia dan Pusat Jaminan Kesehatan Kemenkes serta moderator dari Yayasan Martabat.

Beberapa pembahas menyatakan bahwa fraud di Jaminan Kesehatan Nasional sudah terjadi. Sejak masa berlakunya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), fraud sudah terjadi dalam berbagai bentuk. Penindakan baru berjalan pada kasus-kasus yang cenderung pada penggunaan dana jaminan yang besar. Kasus-kasus pelayanan yang tarifnya relatif kecil belum ditindak. Namun hal yang telah disadari yaitu berbagai bentuk fraud ini secara akumulasi jumlahnya bisa banyak. Dana BPJS berisiko digunakan untuk tindakan yang merugikan negara dan pembayar iuran. Skenario yang mungkin terjadi adalah yang C dimana di Indonesia ada fraud, BPJS berusaha mencegah, dan ada penegakan hukum.

Para pembahas sepakat bahwa fraud misanyal UpCoding merupakan strategi yang illegal bagi RS untuk berkembang. Fraud merupakan tindakan yang dapat dituntut pidana atau perdata sesuai dengan perjanjian. Memang disadari bahwa sebagian akar masalah timbulnya fraud adalah sistem di INA-CBG yang belum memuaskan dan ketidaksiapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Tarif INA-CBG (sebagian) dirasakan tidak cukup dan dapat memicu berbagai fraud. Namun rendahnya tarif ini tidak boleh menjadi pembenaran untuk tindakan fraud. Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional tetap merupakan tindakan pidana, dan tindakan pidana ini berdasarkan kesengajaan serta perlu pembuktian. Diharapkan dalam proses pencegahan fraud, ada perbaikan sistem INA-CBG sehingga dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat.

Pembuktian fraud tidak mudah karena memerlukan bahan bukti. Dalam hal pembuktian, di Indonesia saat ini belum banyak tenaga ahli yang mampu untuk mendeteksi, dan mencegah fraud. Tenaga ahli ini disebut sebagai investigator, kemudian diskusi tersebut telah mencapai usulan bahwa di Indonesia perlu investigator yang bekerja di rumah sakit dan BPJS untuk keperluan pencegahan dan penindakan internal. Sementara itu untuk penindakan hukum, perlu ada investigator yang bekerja di lembaga aparat hukum. Hal ini dirasa perlu karena tanpa ada penegakan hukum, dikhawatirkan godaan untuk melakukan fraud sangat besar sehingga pencegahan tidak cukup. Pengalaman di berbagai negara, walaupun klaim yang dibayarkan sudah cukup, ternyata masih terjadi fraud. Tenaga investigator harus mendapat pelatihan khusus.

Untuk meningkatkan kemampuan bangsa untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak fraud Indonesia perlu menyusun sebuah kelompok. Kelompok ini akan melakukan kegiatan penelitian, pertemuan-pertemuan ilmiah, pelatihan dan diseminasi ilmu, melakukan kunjungan belajar ke negara lain, dan mengembangkan forum komunikasi. Pertemuan ini akan diteruskan dengan penelitian di berbagai Propinsi dan pertemuan ilmiah lainnya. (Laksono Trisnantoro)

{module [152]}

KPK Dorong BPJS Benahi Celah Potensi Korupsi

Pada hari Selasa lalu KPK memaparkan hasil kajian mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung KPK Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnain, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto dan Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Riduan.

Kajian yang dilakukan pada Agustus-Desember 2013 ini dilakukan dengan metode prospective analysis. Hasilnya, KPK menemukan potensi masalah dalam pelaksanaan BPJS, yakni pertama, adanya konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan. Penyusunan anggaran BPJS disusun Direksi BPJS dan disetujui Dewan Pengawas tanpa ada keterlibatan pemerintah dan pihak eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan untuk merevisi UU 24/2011 dan melibatkan pihak eksternal dalam persetujuan dan pengelolaan dana operasional BPJS. Selain itu, KPK juga meminta pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan.

Kedua, perihal adanya potensi kecurangan (fraud) dalam pelayanan. Rumah sakit berpotensi menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit dari yang seharusnya (upcoding) dan atau memecah tagihan untuk memperbesar nilai penggantian (unbundling). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan BPJS.

Atas temuan ini, KPK mengimbau agar program dilaksanakan dengan prinsip clean and good governance serta berhati-hati dalam pengelolaan anggaran agar mengedepankan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat.

Ketiga, terkait pengawasan yang masih lemah. Pengawasan internal tidak mengantisipasi melonjaknya jumlah peserta BPJS yang dikelola, dari 20 juta (dulu dikelola PT Askes), hingga lebih dari 111 juta peserta. Seharusnya ruang lingkup yang beribah perlu diiringi dengan perubahan sistem dan pola pengawasan agar tidak terjadi korupsi. Sedangkan pengawasan eksternal, KPK melihat adanya ketidakjelasan area pengawasan. Saat ini, ada tiga lembaga yang mengawasi BPJS, yakni DJSN, OJK dan BPK. Namun substansi pengawasannya belum jelas.

Rekomendasi KPK menunjukkan bahwa pengawasan publik juga diperlukan. Oleh karena itu, KPK meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. Sistem teknologi informasi juga perlu diperkuat.

Atas temuan potensi korupsi, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris menyatakan siap bekerja sama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi kepada seluruh jajarannya. Peran pencegahan itu, juga harus diperkuat dengan pengawasan. Fahmi setuju bila ada usulan revisi UU No. 24/2011 tentang BPJS agar ada kejelasan peran pengawas eksternal secara substansi. “Kami memang memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari.”

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga baru, BPJS memiliki sistem baru. Karena itu butuh sosialisasi dan penyadaran kepada pihak terkait, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan ada yang coba-coba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama.”

Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan DJSN mengenai pengawasan eksternal pada 24 Desember 2013. “Kami telah berbagi peran koordinasi dan pengawasan,” kata Firdaus.

Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan dan kinerja investasi, penerapan manajemen risiko, pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud), evaluasi aset dan liabilitas, kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure), perlindungan konsumen, rasio kolektibilitas iuran, monitoring dampak sistemik, dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan DJSN melakukan monev pada perkembangan pencapaian tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat, efektivitas penarikan dan kecukupan iuran, implementasi kebijakan investasi, kesehatan keuangan, kesepadanan aset dan liabilitas (kewajiban yang harus dilakukan pada pihak lain), informasi kepada masyarakat (public disclosure), realisasi rencana kerja dan anggarannya, dan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang DJSN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga tekankan pada seluruh stakeholder untuk menjadi whistle blower. Kami menerima pengaduan dari manapun,” tegas Firdaus.
Dengan aset sekitar 10 triliun rupiah, diperkirakan BPJS akan mengelola dana jaminan sosial mencapai 38- 40 triliun rupiah per tahun yang berasal dari dana iuran mandiri peserta, modal awal APBN sebesar 500 miliar rupiah dan bantuan pemerintah sebesar lebih dari 19 triliun rupiah.

Penting bagi KPK untuk mengingatkan di masa awal BPJS beroperasi, agar berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi karena uang yang dikelola cukup besar. Sebab, hasil kajian KPK telah menemukan celah potensi yang harus diwaspadai. Hal ini menjadi begitu penting, mengingat bidang kesehatan merupakan salah satu national interest dalam renstra KPK 2011-2015 dan menjalankan amanat Pasal 14 Undang Undang 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sumber: http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1692-kpk-dorong-bpjs-benahi-celah-potensi-korupsi 

 

Pentingnya Menyusun Kurikulum Pendidikan Kesehatan dan Riset Kebijakan Dalam Topik “Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional”

Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia walaupun belum dapat dibuktikan, namun sistem Jamkesmas yang saat ini dilanjutkan dalam JKN sudah menunjukan adanya gejala fraud.

Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan membawa dampak terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Definisi fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain, sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.

Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT. Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); pemberantasan fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.

Berdasarkan hal tersebut, maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Untuk itu, diperlukan berbagai program pelatihan yang dapat menambah jumlah tenaga ahli yang mampu mencegah fraud di jaminan kesehatan.

Pelatihan tersebut harus dapat meningkatkan pemahaman mengenai bentuk fraud dan upaya pencegahannya, meningkatkan kemampuan dalam menyusun proposal riset kebijakan tentang fraud, menyusun kurikulum anti fraud dalam program pendidikan S1 Kedokteran, program pendidikan dokter spesialis, dan fellows serta dapat menjadi dasar awal untuk kerjasama dengan BPJS dan OJK, serta KPK dalam pencegahan dan pengurangan fraud.

Salah satu pelatihan tersebut saat ini sudah dimulai dijalankan, yaitu melalui metode “blended learning“, suatu metode pelatihan yang menggabungkan antara pelatihan jarak jauh (e-learning) serta tatap muka (workshop atau seminar). Pelatihan ini direncanakan akan diikuti oleh berbagai individu yang berasal dari: FK Universitas Airlangga, FK Universitas Andalas, FK Universitas Brawijaya, FK Universitas Gadjah Mada, FK Universitas Indonesia-RSCM (Departemen CEEBM), FK Universitas Maranatha, FK Universitas Mulawarman, FKM Universitas Halu Oleo, FKM Universitas Sriwijaya, Kementerian Kesehatan RI (Biro Perencanaan), RS Akademik UGM, RS Parung Bogor, RSUD Bima, RSUD Saiful Anwar, RSUD Soetomo Surabaya, RSUD Ulin Banjarmasin. Informasi lebih jauh tentang pelatihan ini dapat dilihat disini

 

Konggres Pertama InaHEA: Mana Optimisme Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia?

Minggu lalu baru saja diselanggarakan konggres pertama Indonesian Health Economic Association (InaHEA) di Bandung. Kongres pertama para ekonom kesehatan ini dibuka oleh Presiden InaHEA, Prof. Hasbullah Thabrany dan oleh Sekjen Kemenkes RS dr. Supriyantoro. (baca disini untuk laporan lengkap)

Dalam pembukaannya Prof Hasbulah menyampaikan keresahannya atas pelaksanaan JKN/BPJS terkait dengan kepesertaan, mekanisme pemberian pelayanan kesehatan hingga besaran preminya. Prof. Hasbullah berharap bahwa kongres tersebut dapat menjadi ajang kerjasama antara ekonom kesehatan untuk memberikan masukan untuk pelaksanaan JKN. Sedangkan Dr. Supriyantoro mengungkapkan berbagai tantangan yang terkait dengan JKN, mulai dari sulitnya menyusun National Health Account, membangun sistem informasi, komitmen pemerintah daerah, pengadaan dan produksi alat kesehatan, harga obat, keluhan para dokter spesialis, hingga proses monitoring evaluasi dan sebagainya. Sama halnya dengan Prof. Hasbulah, dr. Supriyantoro juga berharap agar kongres ini dapat mengidentifikasi, menganalisa dan mengusulkan intervensi yang perlu dilakukan.

Menarik mencermati bahwa baik kedua belah pihak dari eksekutif maupun akademisi/pengamat memberikan rasa pesimis dan kegalauan dalam penerapan JKN bagi para peserta kongres. Pesimisme serupa juga ditunjukan dari berbagai berita dalam media masa. Hasil kajian dari 242 media masa selama tanggal 1-14 Januari menunjukan bahwa persentase berita negatif meningkat dari minggu I ke minggu II, yaitu dari sekitar 30% menjadi sekitar 50% (baca disini untuk laporan lengkapnya).

Kita akui bersama bahwa BPJS/JKN masih memiliki banyak kekurangannya, untuk itu kita memerlukan semangat besar untuk melakukan perbaikan, berita negatif perlu diikuti dengan usulan solusi, perlu juga diimbangi dengan berita positif. Tentu saja semangat saja tidak cukup, perlu mekanisme untuk menularkan rasa semangat kapada orang lain, kecerdasan mencari solusi, membangun kedisiplinan dalam penerapan dan kejujuran. Dengan semangat positif tersebut tentu lebih mudah bagi bangsa Indonesia menggapai kesuksesan mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang bermutu dan efisien. (Hanevi Djasri)

{module [152]}

Cara Memasukkan Hasil Penelitian Anda ke Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM

Website Mutu Pelayanan Kesehatan mengajak Bapak/Ibu untuk mengirimkan hasil penelitiannya ke Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan (JMPK) untuk di publikasikan. JMPK diterbitkan oleh Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta setiap empat kali setahun (triwulan).

Misi JMPK adalah menerbitkan, menyebarluaskan dan mendiskusikan berbagai tulisan ilmiah mengenai manajemen pelayanan kesehatan yang membantu manajer pelayanan kesehatan, peneliti, dan praktisi agar lebih efektif.

Jurnal ini ditujukan sebagai media komunikasi bagi kalangan yang mempunyai perhatian terhadap ilmu manajemen pelayanan kesehatan antara lain para manajer, pengambil kebijakan manajerial di organisasi-organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan, pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat, BKKBN, pengelola industri obat, dan asuransi kesehatan, serta institusi pendidikan penelitian.

Isi jurnal berupa artikel hasil penelitian yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit, manajemen pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan, dan masalah-masalah yang relevan dengan manajemen pelayanan kesehatan.

JMPK dalam menerima artikel akan menyaring untuk keaslian, relevansi penelitian dan praktisi manajemen pelayanan kesehatan. Setelah penyaringan awal artikel akan dikirimkan kepada mitra bestari untuk meninjau ulang isi artikel. Editor akan memutuskan penerimaan artikel dengan mempertimbangkan rekomendasinya dari mitra bestari yang telah ditunjuk. Editor berhak untuk mengubah artikel apabila dipandang perlu, misal dengan memperpendek isi artikel atau menghilangkan bagan dan tabel.

Anda bisa mengirimkan artikel dalam bentuk :

  1. Artikel Penelitian
    1. Artikel dapat memuat hasil penelitian atau systematic review mengenai manajemen pelayanan kesehatan.
    2. Artikel tidak lebih dari 5000 kata (tidak termasuk abstrak, tabel, gambar dan referensi).
    3. Artikel disertai abstrak bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dengan bentuk terstruktur (introduction, methods, results, conclusion atau latar belakang, metode, hasil, kesimpulan), dan disertai kata kunci (keywords). Keywords disarankan merujuk ke Medical Subject Heading (MeSH).
    4. Abstrak hendaknya tidak melebihi 300 kata.
    5. Artikel menggunakan tidak lebih dari 50 referensi, diutamakan artikel hasil penelitian yang diterbitkan di jurnal.

  2. Resensi
    1. Review buku yang diterbitkan dua tahun terakhir yang relevan dengan ruang lingkup manajemen pelayanan kesehatan
    2. Menggunakan 400-850 kata, tanpa referensi.

  3. Korespondensi
    1. Berisi tanggapan atas artikel penelitian yang diterbitkan di Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan pada edisi sebelumnya atau pendapat atas permasalahan kontemporer dalam manajemen pelayanan kesehatan
    2. Menggunakan 400-850 kata
    3. Menggunakan maksimal enam referensi.

Adapun persyaratannya adalah

  1. Menyertakan surat pernyataan bahwa artikel yang dikirim belum pernah dan tidak sedang dalam proses untuk publikasi di jurnal lain.
  2. Menyertakan surat pernyataan bahwa artikel yang dikirim tidak mengandung unsur plagiarisme
  3. Menyertakan pernyataan konflik kepentingan dan ethical clearance (ada template).
  4. Artikel ditulis menggunakan perangkat lunak MS-WORD, diserahkan dalam bentuk elektronik (melalui email atau CD) dan print out (rangkap dua). Artikel diketik dengan spasi 1,5 cm pada ukuran kertas A4, serta tidak bolak-balik (satu kolom).
  5. Judul artikel tidak melebihi 14 kata, ditulis dalam dua bahasa disertai ringkasan judul untuk kepala halaman (header).
  6. Nama pengarang tidak disertai gelar dan mencantumkan nomor telefon/HP, alamat instansi yang jelas, serta e-mail untuk korespondensi.
  7. Nama yang dicantumkan sebagai pengarang harus memenuhi kriteria penulis (dapat dilihat di www.icmje.org , www.jmpk-online.net ).
  8. Tabel dan ilustrasi harus diberi judul dan keterangan yang tidak membutuhkan penjelasan. Judul tabel diletakkan di atas tabel. Judul gambar diletakkan di bawah gambar. Jumlah tabel dan gambar tidak melebihi lima buah.
  9. Penulisan rujukan memakai sistem nomor atau vancouver style (dapat dilihat di www.jmpk-online.net )
  10. Pernyataan terima kasih diletakkan di atas kepustakaan dengan mencantumkan sumber pendanaan dan nama yang berkontribusi dalam penelitian.

Jika ada pertanyaan, bisa menghubungi Hilaria Lestari Budiningsih di email: hiillary@yahoo.com 

 

Salam,

 

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
Pimpinan redaksi

 

Sekretariat Redaksi Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan

d.a Gedung Program Pascasarjana (S3)
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp/Fax: 0274-547490, 549425
email: hiillary@yahoo.com 
Web-site: www.jmpk-online.net 

 

 

6 Februari 2014 : Deadline Call for Paper Konferensi Internasional ISQua Ke 31 Di Brazil

Tahun ini, ISQua kembali akan menyelenggarakan Konferensi ISQua ke 31 di Brazil pada tanggal 5-8 Oktober 2014. Dr. Tjahjono kunjoro, MPH, DrPH sebagai konsultan dari PKMK FK UGM telah mengikuti acara Konferensi ISQua ke 30 (Reportase acara) di Edinburgh tahun lalu. Dan sekarang, kami mengajak Bapak/Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam acara konferensi ISQua tahun ini melalui pengumpulan call for paper. Semoga tahun ini adalah kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi salah satu peserta dari Indonesia yang bisa mengikuti acara Konferensi Dunia bergengsi ini.

Tema ISQUA International Conference ke 31 adalah Quality and Safety along the Health and Social Care Continuum. Deadline call for paper adalah tanggal 6 Februari 2014.

Track yang bisa dipilih antara lain:

  1. Governance, Leadership and Health Policy
  2. Improvement Science and Patient Safety Solutions
  3. Patient Centred Care
  4. Accreditation and External Evaluations Systems
  5. Education and Research
  6. Learning with Transitional and Developing Countries
  7. Comparative Effectiveness in Health Information Technology and Health Technology Assessment
  8. Health and Social Care for Vulnerable and Older Persons
  9. Integrated Care

Informasi selengkapnya bisa klik disini

{module [152]}

Kaleidoskop Manajemen Mutu PKMK FK UGM Tahun 2013

Selama tahun 2013, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM telah terlibat dalam berbagai peristiwa yang terkait dengan regulasi dan sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan baik di Indonesia maupun di dunia, diantaranya program sister hospital, manual rujukan & surveillance response, pengembangan TB care, pengembangan center of excellence, pemetaan sistem mutu dan keselamatan pada pelayanan kesehatan.  Dan peristiwa besar di Dunia yang telah kami ikuti adalah International Forum on Quality & Safety in Healthcare di London & Konferensi Internasional ISQua ke 30 di Edinburgh.

JANUARI

k-janAwal tahun 2013 terselenggara pertemuan evaluasi penerapan manual rujukan dan surveillance response kematian anak di tingkat kabupaten/ kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pertemuan ini dihadiri oleh Direktorat BUK Kemenkes dan Dinas Kesehatan dari lima kabupaten/ kota se-DIY. Meskipun DIY merupakan salah satu provinsi dengan angka kematian ibu dan anak terrendah di Indonesia (40 AKI dan 400 AKB tahun 2012), namun untuk mencegah kegaduhan dan kepanikan yang tidak perlu dalam menghadapi kejadian kegawatdaruratan obstetri dan neonatal tetap diperlukan adanya manual rujukan KIA.

FEBRUARI

k-febWorkshop Pengembangan Center of Excellence di Eka Hospital untuk mewujudkan World Class Hospital merupakan langkah awal kegiatan kerja sama antara Eka Hospital dengan PKMK FK-UGM untuk dapat mewujudkan layanan world class hospital yang juga dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia baik dari sisi pelayanan, pendidikan dan penelitian. Paling tidak terdapat 600 ribu pasien Indonesia yang berobat ke luar negeri dan menghabiskan biaya paling tidak sebesar 20 triliun Rupiah setiap tahunnya.

Secara umum kerjasama ini bertujuan untuk dapat mewujudkan Layanan World Class Hospital yang dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi seluruh rumah-sakit di Indonesia baik dari sisi pelayanan, pendidikan dan penelitian. Kerjasama ini memiliki tujuan khusus untuk: pertama, mewujudkan Centers of Excellence di Eka Hospital. Kedua, mengembangkan Sistem Manajemen Pendukung untuk Centres of Excellence di Eka Hospital. Ketiga, membangun Budaya Ilmiah di Eka Hospital. Keempat, menjadi pusat pelatihan dan pendidikan untuk Clinical Care Management di Eka Hospital. Salah satu hasil awal kegiatan ini adalah adanya penandatanganan MOU antara Universitas Gadjah Mada dengan Eka Hospital Group.

MARET

k-marAKI dan AKB di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih jauh berada di atas angka nasional dan jauh dari target MDGs tahun 2015. Sampai tahun 2007, AKI di NTT 306 dan AKB 57. Program SH dan PML provinsi NTT bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan bayi dengan cara mengirimkan residen senior/dokter spesialis dari 9 RS besar di Indonesia ke 11 RSUD di Kabupaten NTT.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan di dalam POA. Dalam pertemuan ini dilakukan juga diskusi untuk mengatasi permasalahan/kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan POA tersebut. Kemudina, dilakukan juga pembahasan kesepakatan mekanisme pengelolaan keuangan program SH dan PML bersama bendahara dan staf keuangan AIPMNH, untuk menjamin ketepatan penyampaian seluruh SPJ kontrak.

APRIL

k-aprilPada bulan April diselenggarakan Internasional Forum on Quality & Safety in Healthcare oleh BMJ Group di London. Acara ini dihadiri lebih dari 3000 peserta dari 67 Negara dan peserta satu-satunya dari Indonesia yang hadir dalam acara ini adalah konsultan PKMK FK UGM, dr. Hanevi Djasri MARS. Forum ini terbagi menjadi sembilan area yaitu clinical improvement, patient safety, cost and quality, patient engagement, leadership, culture, innovation, education dan transformation & designReportase dari kegiatan ini mencatat hal penting bahwa aturan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan adalah dengan: fokus kepada kebutuhan pasien; mempercayai satu sama lain; tugas utama adalah untuk mempelajari; dan saling menyalahkan tidak akan berhasil.

MEI

k-meiPada bulan ini, dimulai kegiatan Pemetaan Sistem Mutu & Keselamatan pada Pelayanan Kesehatan di Indonesia yang merupakan kegiatan kerjasama antara PKMK FK-UGM dengan WHO Indonesia. Pemetaaan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi penyusunan strategi mutu nasional. Rekomendasi yang dihasilkan dari pemetaan ini antara lain menetapkan Kebijakan Nasional Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan; menetapkan atau mengembangkan satu unit di dalam struktur organisasi Kementrian Kesehatan RI yang khusus bertugas sebagai koordinator upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik ditingkat nasional dan daerah; menetapkan metode untuk peningkatan kualitas yang dapat digunakan oleh berbagai jenis fasilitas pelayanan kesehatan; dan mengembangkan sumber pembelajaran di tingkat nasional untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

JUNI

k-juniPada bulan ini, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM bersama Divisi Manajemen Rumah Sakit dan Divisi Public Health, terlibat dalam kegiatan pengembangan model tuberculosis (TB) Care. Kegiatan ini didanai oleh Otsuka Foundation. Kegiatan TB Care ini terdiri dari beberapa paket kegiatan. Divisi Manajemen Mutu terlibat dalam proses audit klinik penatalaksaan TB di enam rumah sakit (RS) di Jakarta dan Yogyakarta. Selain itu, Divisi Manajemen Mutu juga terlibat dalam penyusunan model “bisnis” penatalaksanaan TB baik di RS pemerintah maupun swasta. Secara umum, model baru tersebut akan diusulkan sebagai perubahan dari model yang sudah ada pada saat ini. Pada model sebelumnya, pendekatan yang digunakan adalah “pendekatan program” lalu diusulkan untuk diubah menjadi pendekatan “hospital clinical quality“.

JULI

k-juliDicabutnya Perpres No 105/2013 dan Perpres No 106/2013 soal pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat negara dan keluarganya oleh Presiden SBY mendapat dukungan dari Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof Ali Gufron Mukti dengan menyiapkan RS Pemerintah untuk mendapat sertifikat dari JCI, disamping 4 RS Pemerintah yang sudah tersertifikasi saat ini terdapat rumah sakit lain yang sedang dalam persiapan antara lain RS Dr Sardjito Yogyakarta.

Dalam rangka itu, pada bulan Juli RS Sardjito menjalankan Mock Survey sebagai bagian dari persiapan memperoleh akreditasi dari JCI. PKMK FK-UGM terlibat dalam membantu memfasilitasi kegiatan-kegiatan awal persiapan akrediasi tersebut melalui kerjasama Konsultan Pendamping Pelatihan & Baseline Assessment Standar Akreditasi JCI.

Kerjama tersebut bertujuan untuk: memantapkan organisasi dan peran tim penerapan akreditasi JCI di RSUP Dr Sardjito dan membangun konsensus tim; meningkatan pemahaman staf RSUP dr. Sardjito tentang maksud dan tujuan setiap standar dan elemen penilaian akreditasi JCI bagian I dan meningkatkan keterampilan staf RSUP dr. Sardjito dalam memenuhi standar dan elemen penilaian tersebut; mengukur pemenuhan standar dan elemen akreditasi JCI berdasarkan kondisi yang ada saat ini; membangun komunikasi yang efektif dan efisien tentang kegiatan persiapan akreditasi JCI dan hasil yang telah diperoleh; dan membangun mekanisme koordinasi antar para pihak yang terlibat dalam proses persiapan akreditasi JCI

AGUSTUS

Pada bulan ini diselengarakan workshop pertama dalam kegiatan Pengembangan Konsep Pengukuran Mutu Sarana Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Bidang Kesehatan, yang merupakan kerjasama antra PKMK FK-UGM dengan PT. Askes. Kegiatan ini memiliki tujuan khusus untuk: mengidentifikasi standar input (struktur), proses (manajemen dan klinis) dan output yang dapat digunakan baik untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan juga untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut; menyusun rekomendasi mekanisme BPJS dalam melakukan pengukuran/penilaian pemenuhan standar input-proses-output dari sarana pelayanan kesehatan; dan menyusun rekomendasi mekanisme BPJS dalam melakukan evaluasi (termasuk benchmarking) dan tindak lanjut hasil pengukuran

SEPTEMBER

k-sepPada bulan September diselenggarakan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan. Divisi Manajemen Mutu terlibat dalam Kelompok Kerja KIA yang secara umum bertujuan untuk membahas perencanaan, pelaksanaan dan usulan kebijakan dari berbagai intervensi KIA yang telah atau sedang dilaksanakan di Indonesia. Secara khusus Kelompok Kerja KIA ini bertujuan untuk: membahas pendekatan perencanaan kesehatan berdasarkan bukti serta analisa bottleneck yang telah ada di Indonesia dan bagaimana para akademisi serta praktisi kesehatan dapat mendukung perbaikan perencanaan kesehatan di Indonesia; membahas berbagai intervensi besar pada pelayanan KIA di Indonesia; dan membahas analisa kebijakan dan penyusunan policy brief yang berdasarkan lesson learn dari intervensi pelayanan KIA.

OKTOBER

k-oktTanggal 13-16 Oktober 2013 di Edinburgh telah terselenggara Konferensi Internasional ISQua ke 30 dengan tema Quality and Safety in Population Health and Healthcare. Konferensi ini dihadiri kurang lebih dari 70 negara dengan 1.000 delegasi yang salah satunya adalah konsultan PKMK FK UGM, dr. Tjahjono kunjoro, MPH, DrPH. Sembilan area yang dibahas adalah Governance, Leadership and Health Policy; Patient Safety; Improving Population Health; Patient and Family Experience, Engagement and Coproduction; Accreditation and External Evaluation Systems; Education in Safety and Quality; Quality & Safety in Transitional and Developing Countries; Health Information Technology; Measuring Service Performance and Outcomes.

NOVEMBER

k-novPada tanggal 19-21 November 2013 di Jakarta telah terselenggara Forum Mutu IHQN ke-9 dengan tema Meningkatkan Daya Saing Layanan Kesehatan Berbasis Managed Care: Melalui Penerapan Standar Mutu Internasional dan Evaluasi Mutu. Topik yang dibahas adalah mutu pelayanan di sarana pelayanan kesehatan, penelitian mutu dan keselamatan pasien, evaluasi mutu pelayanan kesehatan dalam skema jaminan kesehatan, dan perkembangan terkini mutu pelayanan kesehatan di dunia Internasional. Reportase Forum Mutu mencatat bahwa dalam rangka kendali mutu dalam jaminan kesehatan beberapa negara menunjukan mereka menunggu hampir 10 tahun untuk mulai membangun sistem kendali mutu pelayanan kesehatan, namun tentunya Indonesia dapat belajar banyak dari pengalaman mereka dan tidak perlu menunggu lama untuk membangun konsep pengukuran kualitas sarana pelayanan kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

DESEMBER

Pada bulan ini terbit Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam bab VI dijelaskan mengenai kendali mutu dan kendali biaya secara lebih spesifik diantaranya menteri berwenang melakukan (penilaian teknologi kesehatan, pertimbangan klinis, penghitungan standar tarif, monitoring evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan), fasilitas kesehatan melakukan (utilization review dan audit medis; pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan; pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi) dan BPJS Kesehatan melakukan (pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, proses pelayanan kesehatan dan iuran kesehatan peserta).

Permenkes ini juga terkait dengan aturan yang mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan melakukan negosiasi mengenai tarif INA-CBGs dan tarif kapitasi melalui asosiasi masing-masing yang teradapaat pada Permenkes No 455 tahun 2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan