Tools Penunjang Pelayanan Kesehatan Untuk Kesehatan yang Lebih Baik

Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru saja diluncurkan menyusul dilantiknya Presiden Joko Widodo serta sejumlah Menteri di Kabinet Kerja. Program yang soft launching-nya dilaksanakan di Jakarta pada 3 November 2014 ini menuai berbagai reaksi, mulai dari yang mendukung sampai yang memberikan opini berbeda, dimana program ini dinilai terlalu terburu-buru, kekuatiran akan terjadi ‘tumpang tindih’ antara program KIS dan program BPJS, serta berbagai reaksi lainnya. Namun tidak sedikit reaksi positif dan optimis disampaikan berbagai pihak lainnya, seperti dari pihak BPJS sendiri yang memberikan dukungan dengan menyatakan akan melayani pemilik KIS.

Terlepas dari berbagai reaksi atas peluncuran program KIS tersebut, dalam pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat memang diperlukan berbagai alat penunjang, baik yang sifatnya langsung ‘bersentuhan’ dengan pelayanan medis maupun penunjang dalam proses memperoleh pelayanan kesehatan itu sendiri, seperti dalam hal ini adalah program KIS yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak ‘mampu’ memperoleh pelayanan kesehatan. Namun tools atau alat penunjang yang terkait langsung dengan proses pemberian pelayanan medis juga tidak kalah pentingnya, salah satunya seperti yang akan dipaparkan pada artikel minggu ini yang akan membahas mengenai Electronic Medical Record (EMR). EMR adalah kumpulan sistematis informasi kesehatan pasien berbasis elektronik yang terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi dalam jejaring rumah sakit. EMR menjadi salah satu alat yang dinilai dapat memberikan manfaat positif dalam pelayanan kesehatan, karena dengan EMR data pasien dapat diakses langsung, pasien dapat dilacak dengan mudah, dan memberikan perlindungan bagi pasien sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan medis.

Seperti kita ketahui bahwa banyak tools penunjang yang tersedia dan diperlukan dalam proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun tentu saja harus diingat bahwa penentuan dan penerapan tools tersebut hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya adalah dengan menentukan tools yang sesuai dengan kebutuhan, mengikuti teknologi yang up to date, dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan pelayanan kesehatan itu sendiri. (lei)

{module [152]}

Pencegahan Sebelum Sakit Untuk Menuju Indonesia Hebat

Selamat kepada Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M. yang telah dilantik menjadi Menteri Kesehatan untuk 5 tahun ke depan pada Senin, 27 Oktober 2014. Sebagai Menteri Kesehatan yang baru, beliau memiliki kapasitas yang sesuai untuk menjabat posisi tersebut, karena selain sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Pusat (Perdami) dan menduduki posisi di berbagai yayasan Kanker Indonesia dan Pimpinan Riset Medis di UI.

Beliau juga menjadi utusan khusus Presiden RI untuk Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2009-2014. Pada salah satu wawancara beliau, hal yang cukup memberikan harapan pada bidang kesehatan adalah upaya beliau yang akan menitikberatkan pada pencegahan dibandingkan dengan pengobatan.

Hal ini membawa harapan baru bahwa tahap pencegahan penyakit akan lebih memperoleh perhatian dengan porsi yang lebih besar, dan diharapkan dengan suksesnya upaya tersebut akan membawa Indonesia menjadi negara dengan penduduk yang memiliki tingkat kesehatan lebih baik.

Perhatian beliau pada bidang kesehatan tentu saja diharapkan dapat menjangkau semua aspek dan tidak hanya terbatas pada isu-isu tertentu seperti terbatas hanya pada pelaksanaan MDGs, pengembangan program-program untuk penyakit mata, kanker, serta pengembangan berbagai riset terkait bidang kesehatan. Tetapi juga diharapkan dapat memberikan peningkatan di setiap aspek maupun isu bidang kesehatan, salah satunya adalah program kesehatan yang terkait dengan Palliative Care .

Isu Palliative Care akan menjadi tema bahasan pada artikel minggu ini, tema ini cukup menarik untuk dibahas lebih lanjut dimana tujuan dari perawatan paliatif ini adalah untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umur pasien, meningkatkan kualitas hidup pasien, serta untuk memberikan dukungan kepada keluarga pasien. Pelayanan paliatif yang terintegrasi antara dokter, perawat, terapis, petugas sosial-medis, psikolog, rohaniwan, relawan, serta profesi terkait lain yang diperlukan diharapkan dapat diperoleh pasien dan keluarga pasien selama proses pengobatan bahkan sampai akhir hayat pasien.

Tentu saja ini hanya salah satu contoh isu di bidang kesehatan yang diharapkan akan mendapat perhatian pula dari Menteri Kesehatan, masih banyak juga isu lainnya yang harus diberi perhatian sehingga semakin menjadi lebih baik dalam perkembangannya dari waktu ke waktu, khususnya untuk 5 tahun ke depan. Selamat bertugas Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M. untuk menuju Indonesia Hebat. (lei)

{module [152]}

Jokowi-JK Untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Senin, 20 Oktober 2014 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Presiden RI Ke-7 resmi dilantik. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memimpin bangsa Indonesia untuk 5 tahun ke depan. Tentu saja suka cita luar biasa dan harapan baru mengiringi terpilihnya pemimpin baru Bangsa Indonesia ini. Setiap sektor kehidupan di negara Indonesia menaruh harapan besar agar ke depannya dapat menjadi lebih baik.

Tidak terkecuali sektor kesehatan, dimana diharapkan sektor ini dapat semakin meningkat kualitasnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apabila sebelumnya pada saat Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta telah banyak memberikan perhatian pada bidang kesehatan, maka harapan besar bagi bangsa Indonesia secara lebih luas, beliau akan memberikan perhatian lebih pada perkembangan dunia kesehatan.

Perkembangan dunia kesehatan sendiri pada dasarnya mencakup banyak aspek serta terkait dengan berbagai pihak, mulai dari provider, regulator, dan pengguna sarana pelayanan kesehatan. Perhatian secara menyeluruh dan berkesinambungan menjadi titik tolak untuk semakin meningkatkan derajat kesehatan bangsa Indonesia. Tentu saja pelayanan kesehatan yang bermutu dan berfokus pada patient safety diharapkan tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses pengembangan sektor kesehatan.

Salah satu artikel yang dimuat minggu ini, mengenai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan menerapkan electronic prescription untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya medication error. Hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan masih banyak aspek di sektor kesehatan yang dapat dijangkau untuk ditingkatkan kualitasnya. Semoga dengan pemimpin baru, pelayanan kesehatan yang bermutu dapat disediakan oleh pemerintah dan dapat diakses oleh seluruh golongan masyarakat, miskin hingga kaya.

‘Selamat Berkarya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla’ (lei)

 

Kepuasan Pasien Untuk Peningkatan Kualitas Sarana Kesehatan

Selama 20 tahun terakhir kepuasan pasien telah menjadi perhatian di bidang pelayanan kesehatan. Pendapat pasien dapat menjadi sumber data untuk menentukan plan of action dalam upaya peningkatan kualitas (quality improvement) di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu banyak survei dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diterima secara komprehensif di suatu sarana pelayanan kesehatan. Sarana kesehatan yang berada diberbagai belahan dunia telah dilaksanakan survei kepuasan pasien karena mengetahui bahwa manfaat survei dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah di Perancis seperti yang dipaparkan dalam artikel minggu ini, yang memberikan gambaran bahwa perhatian terhadap kepuasan pasien sudah wajib dilaksanakan sejak tahun 1996, dimana banyak proyek yang dilaksanakan ditujukan khusus untuk konsep kepuasan, penentu kepuasan pasien, pengembangan dan validasi kuesioner kepuasan pasien secara umum.

Secara umum kepuasan pelanggan tidak hanya dilakukan di sarana pelayanan kesehatan tetapi juga dilakukan di berbagai jenis organisasi. Metode pengukuran kepuasan pelanggan sendiri menurut Kotler (2005) dapat dilakukan dengan; sistem keluhan dan saran, survei kepuasan pelanggan, ghost shopping, dan lost customer analysis. Penentuan metode ini tentu saja disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan organisasi. Demikian juga untuk sarana pelayanan kesehatan, pemilihan metode yang tepat perlu dipertimbangkan oleh pihak manajemen sarana pelayanan kesehatan terkait.

Sedangkan dari sisi alat ukur, perlu diperhatikan bahwa alat ukur kepuasan pasien yang tepat sangat diperlukan agar dapat menangkap semua aspek dan outcome yang diharapkan provider pelayanan kesehatan, sehingga informasi yang diperoleh benar-benar dapat dimanfaatkan dalam proses quality improvement. Alat ukur baku maupun alat ukur yang dikembangkan sendiri oleh provider dapat dipergunakan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah ilmiah dan mempertimbangkan berbagai hal, seperti; penggunaan istilah yang tepat pada instrumen, validitas dan reliabilitas instrumen. Disamping tetap memperhatikan aspek lain seperti; ketersediaan sarana prasarana survei, interpretasi dan analisa hasil survei, serta feed back hasil survei.

Pengukuran kepuasan pasien mungkin bagi beberapa pihak menjadi salah satu tugas ‘tambahan’ ditengah kepadatan dan kompleksitas operasional sarana pelayanan kesehatan, namun hal tersebut sejatinya wajib dilaksanakan untuk mengakomodasi kebutuhan pasien selaku customer utama sarana pelayanan kesehatan.

{module [152]}

Nasib Mutu Layanan di Era JKN

Terhitung sudah 8 bulan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan di Indonesia. Ditengah berbagai masalah dan ketimpangan yang ada di berbagai daerah di Indonesia, JKN diharapkan mampu untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu baik tanpa beban dari sisi ekonomi. Tanggal 24-26 September 2014 kemarin telah terselenggara Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia (FKKI) ke-5 di Bandung, Jawa Barat dengan tema “Monitoring Pelaksanaan Kebijakan JKN Di Tahun 2014 : Kendala, Manfaat Dan Harapannya”. Didalam forum ini dibahas mengenai perkembangan JKN selama 8 bulan ini beserta tantangan ke depannya dan solusi-solusi yang ditawarkan oleh akademisi, praktisi, dan pihak-pihak lain yang menaruh perhatian bagi sistem kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan berbagai studi yang sudah dilakukan dan melihat perkembangan yang ada sampai saat ini ada kekhawatiran bahwa cita-cita kita bangsa Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2019 kemungkinan tidak tercapai tanpa adanya perubahan kebijakan (Trisnantoro, 2014). Bila melihat waktu pelaksanaan yang masih sangat singkat (8 bulan) maka kekhawatiran ini bisa jadi masih bersifat premature, perlu adanya studi komprehensif yang melibatkan seluruh provinsi dengan data yang real dan valid. Untuk sementara beberapa lesson-learnt dari beberapa provinsi bisa menjadi pertimbangan.

Lesson-learnt dari beberapa daerah di Indonesia menunjukan bahwa untuk daerah-daerah sulit seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) penerapan JKN tanpa adanya penambahan fasilitas dan tenaga kesehatan justru merugikan dan bisa jadi menurunkan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat. Dengan keterbatasan fasilitas dan tenaga di NTT, iuran dari NTT tidak bisa dipergunakan/diklaim secara maksimal, dan bisa jadi digunakan oleh daerah lain yang klaimnya banyak. Ditambah lagi peraturan-peraturan pendukung JKN seperti kapitasi untuk Puskesmas dirasa tidak berpihak untuk daerah-daerah yang berkekurangan seperti NTT. Dengan minimnya fasilitas dan tenaga, pembayaran kapitasi untuk puskesmas-puskesmas di NTT tidak bisa maksimal (Rp 6000), belum lagi peraturan administratif lain yang membebani pencairan dana kapitasi tersebut, sehingga walaupaun dananya ada penggunaannya masih tersendat-sendat karena semua Puskesmas di NTT belum BLUD dan kekurangan tenaga keuangan/akuntan (Koamesah, 2014).

Lebih jauh lagi ke Papua ada Kabupaten Teluk Bintuni, kabupaten dengan pendapatan yang lumayan besar dari gas alam. Sebelum adanya JKN semua penduduk di Teluk Bintuni sudah dijamin tanpa terkecuali, setelah adanya JKN justru hanya sebagian penduduk saja yang terdata sehingga di rasakan bahwa ada “kemunduran”. Penduduk yang sebelumnya tidak perlu membawa kartu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya sekarang harus belajar menggunakan kartu, bahkan sebelumnya tidak hanya penduduk Teluk Bintuni saja melainkan penduduk dari luar Teluk Bintuni yang kebetulan mendapatkan pelayanan di situ juga ditanggung. Untuk pembayaran kapitasi, dengan kepadatan penduduk yang berbeda-beda puskesmas satu dengan yang lain di Teluk Bintuni, besaran kapitasi yang dihitung dari peserta penerima pelayanan di Puskesmas dikhawatirkan bisa menimpulkan kecemburuan sosial antara puskesmas yang padat penduduknya dan puskesmas yang jarang sehingga lebih lanjut lagi ada perbedaan mutu layanan yang diterima oleh masyarakat pada kedua puskesmas ini (Suradji, 2014).

Selain masalah serius yang dialami oleh daerah-daerah sulit seperti diatas, masih ada masalah-masalah lain di era JKN ini seperti sosialisasi dan penerapan peraturan-peraturan pendukung (Perpres, PP, Perpu, Permenkes, dll) yang masih membingungkan, mengatasi adverse selection untuk peserta bukan PBI, dan lain sebagainya. Walaupun demikian sebaiknya kita jangan dulu pesimis, JKN baru berjalan 8 bulan dan untuk sampai pada UHC 2019 yang masih kurang lebih 4 tahun lagi, masih banyak yang bisa dikerjakan, diantaranya :

  1. Perlu adanya berbagai perbaikan kebijakan di berbagai titik konseptual diantaranya kebijakan pengumpulan dana kesehatan, menambah anggaran kesehatan, kebijakan dalam pooling, kebijakan dalam purchasing and payment, dan lain sebagainya (Trisnantoro, 2014);
  2. Perlu adanya perhatian khusus untuk sisi promotif dan preventif karena sisi ini juga merupakan factor penyumbang bagi keberhasilan JKN, diantaranya penguatan program-program public health, revitalisasi puskesmas sebagai gate keeper, menegakan early diagnosis and prompt threatment, menurunkan harga obat, dan lain sebagainya (Gani, 2004);
  3. Kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan ataupun akan direvisi sebaiknya juga memperhatikan keadaan daerah-daerah tertinggal/kekurangan dalam hal fasilitas kesehatan dan tenaga sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak general dan hanya menguntungkan daerah yang maju dan mengabaikan daerah tertinggal (Koamesah, 2014);
  4. Perbaikan mutu layanan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak termasuk akademisi dengan berbagai success story yang sudah dilakukan seperi Sister Hospital, Emas, Performance Management and Leadership (PML), dan lain sebagainya.

Dengan waktu yang masih lama sampai 2019 masih banyak hal yang bisa kita perbaiki agar pada 2019 kita semua sama-sama mencapai UHC dengan pelayanan kesehatan yang bermutu dan bisa dinikmati semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Sumber : Artikel ini bersumber dari bahan presentasi para pembicara pada Forum Kebijakan Kesehatan V di Bandung. Materi-materi tersebut bisa didapatkan di www.kebijakankesehatanindonesia.net 

Penulis: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

{module [152]}

Berbagai Faktor yang Perlu Dipertimbangkan dalam Mencari Menteri Kesehatan untuk Indonesia

Jum’at 15 Agustus 2014 yang lalu, PKMK FK UGM telah menyelenggarakan diskusi mengenai berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam Mencari Menteri Kesehatan untuk Indonesia. Menteri Kesehatan merupakan jabatan politis yang tentunya ditentukan oleh Presiden tepilih. Terkait asal usul Menteri Kesehatan mendatang, tidak masalah bila Menteri Kesehatan Mendatang berasal dari partai politik, perguruan tinggi, birokrasi pemerintah, kalangan swasta, ataupun dari militer. Konsekuensi bahwa Menteri Kesehatan merupakan jabatan politis, maka harus ada penyeimbang dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.

Sebagai bentuk penyeimbangan dalam pelaksanaan kebijakan, diperlukan peran perguruan tinggi dan lembaga riset independen yang mampu mengkritisi dan memberi masukan konstruktif untuk kebijakan Menteri Kesehatan dan kebijakan kesehatan pemerintah baru. Dengan keseimbangan yang baik, pengalaman buruk di masa lalu dimana bukti ilmiah tidak banyak dipergunakan dalam keputusan Menteri Kesehatan, diharapkan dapat berkurang. Oleh karena itu, diharapkan sebagian akademisi tetap berada di perguruan tinggi untuk menjadi mitra penyeimbang kekuasaan pemerintah.

Acara yang diadakan di Gedung Granadi Jakarta ini memberikan beberapa harapan untuk Menteri Kesehatan mendatang diantaranya Menteri Kesehatan sebaiknya mempunyai kompetensi yang normative seperti layaknya seorang Menteri di kabinet, kompeten dalam memadukan kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan, Kompeten dalam memimpin kementerian kesehatan sebagai kementerian yang mampu mempengaruhi berbagai lembaga lain, pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, dan mempunyai sifat “mendengarkan” dan menggunakan berbagai bukti ilmiah dalam menetapkan keputusan besar dan strategis seperti Jaminan Kesehatan Nasional dan segara peraturannya.

Materi & Video Diskusi bisa diakses disini

{module [152]}

Kerjasama FK UGM & Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Primer di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta

edi-23meiPada tanggal 21 Mei 2014 di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, telah terjadi perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada tentang pengembangan Sistem Rujukan Pelayanan Primer Terpadu di Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.

Awal mula adanya kerjasama ini adalah FK UGM mendapat undangan dari rektor yang dalam undangan tersebut membahas apa yang akan diusulkan oleh UGM ke Gubernur DKI, Jokowi Widodo. Dalam beberapa kali rapat di Universitas, masing-masing fakultas didorong untuk memberikan usulan kepada Jokowi. Dari beberapa kali rapat tersebut, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta membuat MoU yang mana mitra juga didatangkan misalnya bidang kesehatan diwakili oleh dinas kesehatan Jakarta. Fakultas diminta persentasi 2-3 menit terkait usulan untuk DKI Jakarta, misalnya fakultas kehutanan yang memaparkan mengenai pohon jenis apa yang menyerap polutannya lebih tinggi. Dan FK UGM salah satu fakultas di UGM yang mendapat kesempatan bekerjasama dengan DKI Jakarta.

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan proyek besar yang ketiga yang mana pertama adalah sister hospital dengan pengembangan sistem, kedua peningkatan kompetensi bidan (SPMKK) dengan beban kegiatan di kompetensi dan ketiga sistem rujukan pelayanan primer.

Tujuan dari kegiatan pengembangan sistem rujukan layanan kesehatan primer di DKI Jakarta ini adalah menyusun sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer, meningkatkan kompetensi dokter layanan primer, melakukan uji coba sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer dan mengukur efektivitas sistem dan manual rujukan layanan kesehatan primer.

{module [152]}

Kepala Puskesmas Galau, Dampak PerPres & Permenkes terkait Dana Kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Telah ditetapkan peraturan presiden No 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Kemudian disusul dengan keluarnya peraturan Menteri kesehatan No 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dari dua peraturan tersebut, salah satunya akan membuat kepala Puskesmas menjadi galau seperti yang dialami kepala Puskesmas di salah satu daerah di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan puskesmas diberi pilihan untuk BLUD oleh pemda. Menurut dr. Beti Sulistyorini (Puskesmas Pasundan), dengan puskesmas berubah menjadi BLUD, kapitasi akan diturunkan langsung ke puskesmas dan tidak lagi melalui kas daerah. Sehingga konsekwensinya puskesmas diberi kewenangan untuk mengatur dana kapitasi sesuai dengan peraturan presiden. Namun untuk mengelola dana sendiri dibutuhkan kompetensi yang sesuai, misalnya bendahara pemegang keuangan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan dana.

Dengan BLUD, puskesmas akan lebih berkembang karena bisa menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan dan tidak tergantung dari dinas kesehatan. Sehingga BLUD puskesmas lebih fleksibel mengelola keuangan. Namun dengan BLUD, tambahan penghasilan yang selama ini diterima semua staf puskesmas dihapus.

Peraturan presiden ini diperuntukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Untuk penganggaran, kepala FKTP diminta menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan yang mana mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN kepada kepala SKPD dinas kesehatan. Menurut kontributor IHQN, Ilham Akhsanu Ridlo SKM., MKes, peraturan presiden ini semakin jauh dari upaya preventif dan promotif.

Sedangkan, peraturan menteri kesehatan menjelaskan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk (1) pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan (2) dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sedangkan alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk (1) obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan (2) kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya.

Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIL DISINI

Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2014: Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIK DISINI

{module [152]}

Melejitkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan Penetapan Standar Tertinggi

Minggu lalu, pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) telah memasuki 100 hari dan mutu pelayanan kesehatan menjadi sorotan berbagai pihak. Kendali mutu pelayanan dirasakan harus diperbaiki agar masyarakat mendapat pelayanan yang prima. Masalah yang masih menjadi kendala adalah sebaran peserta terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan primer belum merata. Masih ada puskesmas atau klinik yang pesertanya banyak, sementara tenaga dokternya hanya satu. Ada pula puskesmas yang pesertanya sangat sedikit. Hal ini akan sangat mempengaruhi mutu layanan yang diterima peserta (Kompas.com)

Escape Velocity menjadi salah satu pendekatan yang digunakan oleh Institute for Healthcare Improvement (IHI) untuk mencapai 10x lipat peningkatan mutu melalui penetapan standar tertinggi dan bertekad bulat untuk mencapainya. Salah satunya yang dilakukan  IHI yaitu mendorong bergesernya anggaran kesehatan ke pelayanan kesehatan primer sebesar 20% pada tahun 2020.

Apabila di Indonesia ingin mencapai 10x lipat peningkatan mutu maka perlu ditetapkan lompatan mutu pelayanan kesehatan yang diinginkan dan standar tertinggi yang ingin dicapai misalnya membuat seluruh masyarakat di Indonesia terjamin aksesnya di pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Untuk mengetahui masyarakat di Indonesia telah terjamin aksesnya, pasien perlu dilibatkan salah satunya melalui survey kepuasan pasien.

Survey kepuasan pasien menjadi salah satu cara pengukuran kinerja dari suatu layanan kesehatan sehingga peningkatan mutu bisa tercapai. Dengan peningkatan mutu otomatis akan menurunkan biaya (yang tidak perlu).

{module [152]}

Social determinants of health dalam era BPJS

Kondisi sehat yang dialami manusia tidak semata-mata terkait dengan apa yang terjadi di dalam tubuh manusia. Faktor-faktor di luar tubuh, seperti faktor sosial juga berperan penting terhadap kesehatan manusia. Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kesehatan manusia dikenal dengan istilah social determinants of health (SDH). Social determinants of health, menurut WHO, adalah kondisi sosial yang mempengaruhi kesempatan seseorang untuk memperoleh kesehatan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kekurangan pangan, ketimpangan sosial dan diskriminasi, kondisi masa kanak-kanak yang tidak sehat, serta rendahnya status pekerjaan merupakan penentu penting dari terjadinya penyakit, kematian, dan ketidakseimbangan kesehatan antar maupun di dalam sebuah negara.

Social determinants of health memang tidak secara langsung mempengaruhi kesehatan manusia, seperti bakteri atau virus menyebabkan penyakit pada manusia. Kondisi-kondisi sosial yang dialami seseorang berdampak pada kesempatan orang tersebut untuk mendapatkan kondisi sehat. Sebagai contoh, masyarakat yang hidup di daerah-daerah terpencil di Indonesia mengalami kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan karena kondisi jalan buruk dan tidak ada sarana transportasi yang memadai untuk menuju fasilitas kesehatan. Kelompok masyarakat yang hidup di daerah terpencil lainnya bahkan mengalami kesulitan mendapat layanan kesehatan karena tidak tersedianya fasilitas kesehatan disekitar tempat tinggal mereka. Kedua kelompok masyarakat ini merupakan kelompok masyarakat yang kurang beruntung untuk mendapat kondisi sehat. Kelompok lainnya adalah kelompok masyarakat yang tinggal di kota-kota besar dengan jumlah pendapatan tinggi. Kelompok masyarakat ini sangat leluasa untuk memilih layanan kesehatan yang mereka inginkan. Mereka dapat juga melakukan “doctor shopping” atau “belanja dokter”, memilih dokter spesialis atau dokter terbaik, untuk menangani sakit yang mereka derita. Kelompok masyarakat ini sangat beruntung dan leluasa sekali untuk mendapat kondisi sehat.

Ketimpangan dalam kesempatan memperoleh kondisi sehat adalah fokus utama dalam pembelajaran maupun penelitian terkait SDH ini. Sayangnya, wawasan terkait SDH ini masih belum secara luas dan dalam dipahami oleh peneliti dan pemangku kebijakan di Indonesia. Sebabnya, dalam penelitian yang telah dilakukan oleh Dwijo Susilo, dkk., saat ini belum ada kursus khusus terkait SDH yang tersedia walaupun topik SDH sudah dimasukkan ke dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah kesehatan masyarakat.

Wawasan terkait SDH ini sangat penting untuk dipahami di Indonesia, terutama dalam era BPJS ini. Penelitian-penelitian dengan topik SDH juga perlu digalakkan di Indonesia sehingga kita dapat memiliki data yang memadai terkait ketimpangan sosial untuk mendapatkan kesehatan yang terjadi di masyarakat. Bila sudah memiliki data yang lengkap dan akurat tentang kondisi sosial terkait kesehatan yang ada di Indonesia, bukan tidak mungkin intervensi yang dilakukan oleh pemerintah akan lebih tepat sasaran dan memberi dampak optimal.

{module [152]}