Isu Keselamatan Pasien Terpenting 2014

Tidak ada satupun dokter atau petugas kesehatan lainnya yang ingin pasiennya celaka. Oleh karena itu, keselamatan pasien menjadi isu penting dan terus menerus disosialisasikan dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Berbagai metode dan pendekatan diciptakan dan terus-menerus disempurnakan untuk mencapai titik terendah angka kejadian tak diinginkan yang masih mungkin untuk dicapai. Penggunaan teknologi dan sistem keselamatan dimaksimalkan untuk meningkatkan outcome pelayanan. Bagaimanapun juga, hambatan untuk melaksanakan pelayanan yang safe justru ada pada para klinisi yang berinteraksi dengan pasien selama mereka dirawat di RS. Hal ini disampaikan oleh Linda Butler, MD, Chief Medical Officer di Rex Hospital, Raleigh.

Kerjasama antara Patient Safety Movement Foundation dengan The Joint Commission Center for Transforming Healthcare telah menghasilkan daftar isu terpenting terkait keselamatan pasien yang harus diwaspadai di tahun 2014 mendatang, sebagaimana dilansir pada laman www.beckershospitalreview.com Susunan daftar ini tidak menunjukkan urutan kepentingan isu yang bersangkutan.

  1. Infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan
    Menurut pusat pengendalian dan pencegahan penyakit, 5% dari seluruh pasien rawat inap mengalami ini. Menurut The Association for Healthcare Research and Quality, biaya rata-rata yang ditimbulkannya mencapai puluhan ribu dolar. Kesulitan menurunkan angka infeksi ini antara lain adalah karena meningkatkan resistensi terhadap berbagai obat (multi-drugs), yang salah satunya merupakan kontribusi dari peresepan dan penggunaan antibiotik yang kurang terkendali. Diperlukan solusi jangka panjang untuk mengendalikan multi-drug resistance.

  2. Komplikasi operasi
    Meskipun kejadian tertinggalnya benda asing dalam tubuh pasca operasi, serta operasi salah sisi atau salah orang sangat jarang terjadi, namun fatal sekali bila betul-betul terjadi. Salahsatu cara menghindari benda tertinggal adalah menghitung seluruh peralatan yang digunakan sebelum dan sesudah operasi. Adanya perencanaan dan perhatian yang baik dari semua anggota tim bedah saat ini dipandang sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk menurunkan komplikasi pasca operasi.

  3. Komunikasi handoff
    Handoff yang dilakukan dengan buruk akan menghasilkan error mayor maupun minor, yang berdampak pada meningkatnya LOS dan biaya. Menurut The Joint Commission, sejak awal data mengenai ini dikumpulkan di tahun 1990-an, isu ini telah menjadi akar penyebab utama malpraktik yang berakhir ke ranah hokum. Memperbaiki sistem komunikasi perlu ditunjang oleh budaya safety yang kuat dan hubungan kerja yang baik.

  4. Diagnosis
    Diagnosis yang tidak tepat dapat berakibat fatal bagi pasien, sebaik apapun tindakan medis dilakukan. Kejadian salah diagnosis paling sering terjadi pada congenital heart disease dan sepsis, yang berakibat fatal karena pasien sulit diselamatkan jika terlambat dideteksi. Perlu ada perbaikan cara mendiagnosis untuk mengurangi kesalahan ini.

  5. Medication errors
    Meningkatnya angka komorbiditas menyebabkan pasien perlu mengkonsumsi obat lebih banyak dibandingkan dengan satu dekade lalu. Ini tentu saja meningkatkan risiko terjadinya efek samping obat yang buruk. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dengan detil riwayat pengobatan pasien, proses rekonsiliasi saat pasien ditransisi (dari RS ke rumah, misalnya) serta edukasi pasien untuk mengurangi risiko ini.

  6. Kegagalan menerapkan budaya keselamatan
    Budaya keselamat pasien yang kuat akan memberi peluang terdeteksinya dan dianalisisnya kesalahan lebih dini dan penyebab masalah diselesaikan sampai ke akarnya. Sayangnya masih sangat banyak klinisi yang lebih suka tidak melaporkan kejadian tidak diinginkan. Model yang disarankan oleh The Joint Commission meliputi empat langkah, yaitu: merencanakan perubahan, menginspirasi orang-orang untuk berubah, mensosialisasikan framework dan mendukung perubahan pada saat dimulai maupun setelahnya.

  7. Ketiadaan interoperabilitas
    Interoperabilitas adalah kapabilitas dari suatu produk atau sistem yang antar-mukanya diungkapkan sepenuhnya untuk berinteraksi dan berfungsi dnegan produk atau sistem lain, kini atau dimasa mendatang, tanpa batasan akses atau implementasi (http://interoperability-definition.info/id/). Definisi ini lebih mudah dipahami melalui gambar berikut.


    Sumber: http://interoperability-definition.info/id/

    Dalam hal ini, penerapan rekam medis elektronik yang canggih namun belum sempurna untuk menghindari terjadinya kesalahan. Salah satu penyebabnya adalah karena antar-vendor tidak saling berkomunikasi sehingga sulit untuk melakukan data-sharing antar sistem yang dikembangkan oleh vendor yang berbeda. Padahal, jika ada interoperabilitas yang tuntas, akan menghemat anggaran hingga USD 30 miliar setahun. Karena kebutuhan untuk data-sharing semakin meningkat, saat ini banyak vendor yang mulai melakukan investasi pada platform yang memungkinkan terjadinya interoperabilitas yang lebih baik.

  8. Pasien jatuh
    Kejadian pasien jatuh sering dialami oleh pasien lansia, meskipun pasien pada usia yang lebih muda juga berisiko terhadap hal ini. Untuk mengurangi kejadian ini, perlu ada screening pasien yang berisiko jatuh, misalnya pasien demensia, tekanan darah rendah atau yang mobilitasnya sudah berkurang. Seringkali keputusan investasi terkait hal ini dilematis; disatu sisi mengurangi jumlah perawat untuk menghemat anggaran agar bisa dialokasikan di tempat lain, namun ini berarti mengurangi pengawasan pada pasien yang dapat meningkatkan risiko safety, salah satunya adalah pasien jatuh.

  9. Adanya pilihan terapi yang lebih baik
    Sering kali penggunaan pemeriksaan atau obat-obatan yang berlebihan menjadi pangkal dari masalah keselamatan pasien. Contoh paling mudah dan banyak terjadi akhir-akhir ini adalah penggunaan produk darah yang berlebihan. Pilihan terapi yang lebih baik berpotensi untuk mengurangi harm pada pasien dan juga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit dalam merawat pasien.

  10. Tanda kelelahan
    Menurut The Joint Commission, 85-99% dari sinyal alarm (pada tubuh pasien) tidak memerlukan intervensi klinis. Namun, antara Januari 2009 hingga Juni 2012 komisi ini mencatat setidaknya 98 sentinel events terkait dengan kelelahan dalam mengamati alarm pasien, dan 80 diantaranya berakhir dengan kematian pasien. Menurut The Joint Commission, membuat guideline untuk untuk menyesuaikan settingan alarm dapat mengurangi masalah ini.

Sebenarnya RS secara alamiah selalu berupaya untuk mengingkatkan keselamatan pasien. Namun kenyataan berkata lain, dimana kematian pasien yang sebenarnya dapat dicegah justru meningkat. Patient Safety Movement Foundation menemukan bahwa para klinisi dan pihak lain dalam komunitas pelayanan kesehatan sering mengingkari kenyataan bahwa medical error adalah bagian dari praktek kedokteran. Perbaikan keselamatan pasien berarti menciptakan budaya keselamatan diseluruh bagian organisasi, membangun komitmen yang terukur, menciptakan solusi dan membagikan kesuksesan.

Bagaimana dengan rumah sakit anda? Isu-isu keselamatan pasien apa yang perlu mendapat perhatian di tahun 2014 ini?

Penulis : Ni Luh Putu Eka, SKM., Mkes.

{module [152]}

Dokter Tidak Perlu Takut

Pemenjaraan “dr. A” akibat meninggalnya pasien yang ditanganinya, tak pelak membawa kekhawatiran tersendiri bagi tenaga kesehatan khususnya dokter. Bagaimana tidak, dari fenomena ini, dokter seolah-olah dituntut untuk tidak boleh “gagal” dalam menangani pasien. Padahal sesungguhnya kewajiban dokter sebatas memberi upaya penyelamatan, bukan memastikan kesembuhan atau kehidupan pasien. Respon dari kondisi ini, dokter atau beberapa organisasi profesi kedokteran sudah mulai melakukan upaya-upaya “perlindungan diri”.

Upaya perlindungan diri yang cukup ekstrim adalah menarik dokter-dokter dari daerah tempatnya bertugas saat ini. Dituturkan ketua PB POGI, dr. Nurdadi, Sp.OG, dalam Diskusi Lintas Ilmu yang diselenggarakan di FK UGM, saat ini POGI akan menarik residen obgin di daerah Batam. Senada dengan Nurdadi, dr. Bhirowo, Sp.An dari SMF Anestesi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengatakan bahwa semua residen anestesi dari RSUP Dr. Sardjito akan ditarik dari daerah terpencil.

Penarikan dokter-dokter residen dari daerah terpencil ini dirasa mengkhawatirkan. “Ini bahaya untuk rumah sakit di daerah terpencil,” tutur direktur RSUD Bajawa, Bajawa, NTT, drg. Mercy Betu, MPH yang turut hadir dalam acara Diskusi Lintas Ilmu. Selain itu, dalam era BPJS yang akan berlangsung dalam hitungan hari, keberadaan dokter ahli hingga ke daerah terpencil sangat dibutuhkan. Bila tidak ada dokter ahli di daerah terpencil di Indonesia, maka masyarakat Indonesia di daerah terpencil tidak akan mendapat pelayanan yang layak.

Menanggapi hal ini, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M. Sc, Ph.D, mengatakan agar dokter tidak perlu takut. “Mohon jangan ditarik semua residen tapi kita bisa bikin benteng-benteng untuk mencegah residen terkena kasus hukum.” Benteng-benteng yang dimaksud Laksono adalah aspek legal dalam pelaksanaan praktek kedokteran seperti adanya SIP. Menurut Laksono, sebenarnya kasus “dr. A” ini susah sekali untuk lepas dari kasus pidana. “Tapi yang penting jangan sampai kita tarik semua karena bahaya bagi masyarakat Indonesia. Banyak ibu-ibu yang bisa mati. Laksono berharap, jangan sampai karena satu kasus, semua pelayanan berhenti dan malah akan meningkatkan kematian ibu dan bayi. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Masalah ini mohon disikapi sebagaimana mestinya,” tutup Laksono.

Penulis : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

{module [152]}

PKMK FK UGM Mengajak Perguruan Tinggi untuk Melakukan Penelitian Bersama Mengenai Monitoring Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014

Pada tanggal 1 januari 2014, pelaksanaan UU SJSN dan BPJS akan dimulai. Dan Kebijakan ini merupakan hal yang sangat besar dalam sejarah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Harapannya akan terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat. Lalu apakah setiap kebijakan akan selalu meningkatkan status kesehatan masyarakat? Jawabannya mungkin tidak. Pengalaman dengan kebijakan jampersal untuk mengurangi kematian ibu sampai sekarang AKI masih meningkat. Dan kita tidak tahu persis alasan terjadinya peningkatan. Hal ini dikarenakan tidak mempunyai sistem monitoring kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian terhadap kebijakan UU SJSN dan kebijakan UU BPJS.

Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah kebijakan ini benar atau kurang benar atau mungkin keliru? Dan bagaimana pelaksanaan kebijakan ini?

Diharapkan yang dapat melakukan penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan UU BPJS adalah peneliti, staf dan dosen perguruan tinggi. Mengapa demikian? Dalam konteks BPJS, perguruan tinggi mempunyai SDM yang cukup meliputi ahli ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan ilmu ekonomi yang sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi kebijakan ini.

Manfaat untuk perguruan tinggi adalah tidak hanya menjadi penonton melainkan dapat berperan aktif untuk membantu mengembangkan kebijakan yang sangat mulia ini. Selain itu, perguruan tinggi dapat belajar dari pengalaman di lapangan untuk perbaikan kurikulum pendidikan bagi para profesional di masa yang akan datang.

Untuk sumber dana riset kebijakan, dalam jangka pendek bisa dengan mencari dan memobilisasi dana yang ada di tiap perguruan tinggi dan diberbagai sumber yang bisa dipergunakan segera karena 1 Januari 2014, penelitian ini akan berjalan. Sedangkan dalam jangka menengah & panjang, akan dialokasikan anggaran dari dana BPJS untuk komponen monitoring dan evaluasi yang dikerjakan oleh tim independen.

Oleh karena itu, prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc, Ph.D (Dosen & Peneliti Pusat Kebijakan Manajemn Kesehatan FK UGM) mengajak seluruh peneliti dan dosen perguruan tinggi yang berniat untuk bergabung bersama dalam penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan BPJS di Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Untuk Proposal penelitian bisa diakses di link berikut :

http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/component/content/article/93-pjj-monev-bpjs/1067-program-pelatihan-jarak-jauh-monev-bpjs-2014 

{module [152]}

Kemenkes akan mengaktifkan kembali SafeGuarding untuk mencegah Fraud

Dalam acara pelatihan jarak jauh mengenai perbaikan proposal penelitian Monev Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan pada 6 desember 2013 di IKM FK UGM, Dr. drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK menjelaskan bahwa kementerian kesehatan akan mengaktifkan kembali safeguarding dibawah P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan). Beliau menambahkan bahwa terdapat bukti evidence dari penelitian mahasiswa S2 IKM FK UGM bahwa safeguarding yang dibuat oleh kemenkes beberapa tahun lalu, gagal. Direktur umum, SDM, Akademik & Riset RSA UGM ini mememberi masukan bahwa bila suatu daerah sudah memiliki jamkesda secara otomatis daerah tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi kecuali daerah yang belum ada jamkesdanya. Selain itu, monitoring dan evaluasi dari beberapa program seperti jamkesmas dan jampersal sudah dilaksanakan terintegrasi dengan jamkesda. Sehingga Dr. Julita pesimis dengan diaktifkannya safeguarding.

Tim Safeguarding adalah tim yang terdiri dari unsur pengarah dan tim teknis serta sekretariat safeguarding yang bertugas untuk menjaga dan menjamin kelancaran pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten/kota (Depkes, 2006). Pengarah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Sedangkan tim teknis diketuai oleh kepala subdin/bidang dinas kesehatan kabupaten/kota yang membidangi pembiayaan dan jaminan kesehatan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas. Anggota tim teknis terdiri dari pejabat eselon III dan IV dari subdin dan pengelola program terkait dalam penyelenggaraan askeskin. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, tim teknis dibantu oleh sekretariat tim safeguarding.

Tugas tim safeguarding kabupaten/kota adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi dan penyuluhan, memantau, membina dan evaluasi program, menerima pengaduan masyarakat serta mengelola laporan dari rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, tim safeguarding mendapat dana dari dana safeguarding dekonsentrasi (depkes, 2006).

Evaluasi Pelaksanaan Safeguarding

Pada tahun 2007 & 2008, mahasiswa S2 IKM FK UGM melakukan penelitian mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan safeguarding di Provinsi Kalimantan tengah dan Provinsi Jambi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tugas tim safeguarding yang dilaksanakan hanya melakukan sosialisasi dan penyuluhan program askeskin.
Kegiatan tim safeguarding belum berjalan dengan baik karena (1) SDM yang belum memadai, (2) tugas rangkap dari tim safeguarding, (3) belum adanya modul teknik sosialisasi dan penyuluhan program askeskin tingkat kabupaten, (4) dana yang belum memadai.

Kegiatan

Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007

Provinsi Jambi Tahun 2008

Keterangan

SDM Tim Safeguarding

13 orang

5 orang

 

Sosialisasi dan penyuluhan program askeskin

Dilakukan satu kali ke seluruh kepala puskesmas dan bendaharawan PJKMM puskesmas

Dilakukan satu kali di tingkat kabupaten dengan peserta seluruh kepala puskesmas

Sosialisasi kepada masyarakat dibebankan kepada puskesmas (Menurut PJKMM)

Membina & Evaluasi program

  • Belum melakukan pemantauan langsung ke Puskesmas melainkan dilakukan dengan evaluasi laporan bulanan dari puskesmas.
  • Pembinaan ke puskesmas dengan diskusi mengenai upaya mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan PJKMM di puskesmas.
  • Belum pernah dilaksanakan pemantauan, hanya bersifat peninjauan dan bukan berupa kegiatan sosialisasi program serta mengevaluasi program dan dilakukan setahun sekali. 
 

Menerima pengaduan masyarakat miskin

Tidak ada pengaduan dari masyarakat miskin

Tidak ada laporan pengaduan masyarakat  miskin yang disampaikan ke dinkes

Faktor tidak adanya pengaduan masyarakat karena puskesmas dan rumah sakit tidak mempunyai kotak saran.

Mengelola laporan dari rumah sakit dan puskesmas

Setiap puskesmas setiap bulan melaporkan pada tim safeguarding berkaitan dengan tingkat utilisasi dan penggunaan dana PJKMM kegiatan pelayanan gakin. Dan menerima laporan dari RSUD Kasongan.

Pencatatan dan pelaporan : laporan program askeskin dari rumah sakit dan puskesmas yang dikirimkan ke dinas kesehatan sering terlambat

 

Jadwal kerja

Tidak di teliti

Tidak memiliki karena Tim tidak memahami tugas dan fungsi safeguarding

 

Daftar Pustaka :
Depkes. 2006. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin
M.Ridwan. 2008. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Safeguarding Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Kajian di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta
Parluhutan. 2007. Implementasi Kebijakan Safeguarding di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Universitas Gadjah Mada. Tesis. Yogyakarta

{module [152]}

PMK 71 Tahun 2013 : BPJS Kesehatan Membentuk Tim Kendali Mutu & Biaya, Terdiri dari Organisasi Profesi, Akademisi dan Pakar Klinis

Menteri kesehatan kembali mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional. Peraturan tersebut membahas mengenai (1) kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS kesehatan, (2) persyaratan, seleksi dan kredensialing, (3) pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Dan yang menarik adalah peraturan tersebut membahas detail mengenai kendali mutu dan kendali biaya yang diulas pada Bab VI.

Kendali mutu dan kendali biaya di tingkat fasilitas kesehatan akan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Untuk kendali mutu dan biaya oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui (1) Pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, (2) Pemenuhan standar proses pelayanan kesehatan, dan (3) Pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta. Dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis.

Tim kendali mutu dan biaya dari BPJS Kesehatan akan melakukan (1) sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, (2) utilization review dan audit medis, (3) pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan.

Untuk kasus tertentu, tim kendali mutu dan biaya dapat meminta informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan peserta dalam bentuk salinan/fotokopi rekam medis ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan.
Sedangkan penyelenggaraan kendali mutu dan biaya oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan melalui :

  1. Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi
  2. Utilization review dan audit medis
  3. Pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan
  4. Pemantauan dan evaluasi penggunaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dalam pelayanan kesehatan secara berkala yang dilaksanakan melalui pemanfaatan sistem informasi kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 bisa di download disini

{module [152]}

PMK No 69 Tahun 2013 : Tarif Kapitasi di RS Pratama, Klinik Pratama, Dokter Praktek, Dokter Gigi Praktek Sebesar Rp 8.000 – 10.000,-

Pada 1 November 2013 lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam peraturannya dijelaskan bahwa tarif kapitasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000-6.000,- dan untuk tarif kapitasi di RS pratama, klinik pratama, dokter praktek, dokter gigi praktek sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000,-.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS kesehatan. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.

Dalam menetapkan pilihan fasilitas kesehatan, BPJS kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis meliputi (1) sumber daya manusia, (2) kelengkapan sarana dan prasarana, (3) lingkup pelayanan, dan (4) komitmen pelayanan. Kriteria tersebut digunakan untuk penetapan kerjasama dengan BPJS kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi dan jumlah peserta yang bisa dilayani.

Peraturan Menteri Kesehatan No 69 Tahun 2013 bisa di download disini

{module [152]}

BPJS 2014 : Berita Menggembirakan untuk RS Swasta Tipe C

Dr. drg. Julita Hendrartini, MKes, AAK (Direktur Umum, SDM, Akademik & Riset RS Akademik UGM) pada 19 November 2013 yang lalu mengungkapkan bahwa pada 1 januari 2014 pangsa pasar PT. Askes sudah lebih dari 120 juta daripada pangsa pasar kemarin yang baru sekitar 16 juta. Artinya lebih dari 50 % penduduk Indonesia sudah masuk di sistem jaminan,”.

Selain itu, drg. Julita juga mengatakan bahwa tahun 2014 kenaikan tarif sudah di setting dan kenaikan paling besar adalah RS Tipe C. Hal ini merupakan berita yang menggembirakan untuk sektor RS Swasta karena kebanyakan RS Swasta di daerah adalah tipe C dan akan diberlakukan rujukan berjenjang. Artinya dari dokter primer atau puskesmas harus ke RS tipe C terlebih dahulu.

Di dalam Undang-undang menyatakan bahwa provider dari sektor pemerintah wajib bekerjasama dengan BPJS. Sementara provider swasta tidak wajib bekerjasama atau boleh bekerjasama. Artinya adalah para pengelola RS bebas menentukan akan bekerjasama atau tidak. Tentunya harus melihat pangsa pasar dari RS. Bila yang dilayani kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah, maka saat inilah RS harus mulai konsen terhadap mutu dan bekerjasama dengan segala konsekwensinya. Namun bila pangsa pasar RS adalah masyarakat menengah ke atas, mungkin untuk 1-3 tahun ke depan tidak perlu berfikir terlebih dahulu mengenai bpjs. Jadi ini adalah sebuah pilihan.

Riset Evaluasi BPJS

Dalam persentasinya, dokter yang mengajar di IKM FK UGM ini mengingatkan bahwa walaupun masyarakat wajib masuk kedalam sistem (BPJS) namun masyarakat tidak harus menggunakan. Sehingga masyarakat wajib membayar premi namun tidak apa-apa bila tidak ingin menggunakan. Karena hal tersebut merupakan hak dan pilihan.
Dengan adanya kewajiban bagi masyarakat, maka pemerintah harus menyiapkan provide yang baik dan bermutu. Mutu memiliki perspektif yang berbeda dari para stakeholder termasuk dari masyarakat. Masyarakat yang telah membayar premi, mungkin akan memperoleh pelayanan yang asal-asalan. Dan ini menjadi issue yang menarik untuk dijadikan penelitian yang komprehensif mengenai evaluasi setahun BPJS. Apakah benar implementasi BPJS justru menurunkan mutu pelayanan? Namun perlu dilihat perspektif mutu dari berbagai sudut.

KPK dan OJK akan masuk ke Pelayanan Kesehatan

Di kesempatan yang sama, drg. Julita mengatakan bahwa KPK dan OJK akan masuk ke pelayanan kesehatan. Jadi RS harus berhat-hati dalam upcoding INACBG karena resiko ada ditangan para bapak ibu sendiri.” Ujar dokter yang mengajar di FKG UGM.
Dana yang akan digulirkan untuk BPJS 2014 sangatlah besar yaitu lebih dari 30 Trilyun. Di dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa yang mengawasi BPJS adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan OJK memiliki dana trilyunan untuk mengawasi BPJS. Namun belum diketahui apa yang akan diawasi oleh OJK. Dan saat ini, Askes atau BPJS belum mempunyai sistem dan mekanisme untuk medeteksi upcoding. Drg. Julita menjelaskan contoh kesalahan upcoding “pasien dirawat dengan appendectomy tanpa komplikasi dan komorbiditas. Namun RS memasukkan data dengan komplikasi dan komorbiditas. Sehingga harganya jadi naik. Karena satu koding bisa memiliki variasi biaya dari 2 juta sampai 22 juta”.

RS perlu menyusun Clinical Pathways

Pelayanan kesehatan merupakan asimetri informasi. Artinya sebenarnya pasien tidak mengetahui dengan pembayaran INACBG. Sehingga dokter yang belum paham INACBG mungkin akan memulangkan pasien bila LOSnya telah melebihi dan keesok harinya pasien bisa dirawat lagi. Namun, kedepannya akan ada sistem untuk mendeteksi kejadian seperti yang dicontohkan. Masalah terbatasnya standar mutu bisa dijadikan acuan. Sebagai contoh obat yang tersedia hanya generik namun menginginkan pelayanan yang bermutu. Apakah benar kualitas obat generik lebih buruk dari obat-obat paten? Kebijakan ke depan, obat generik sudah harus mempunyai standar. Lalu bagaimana dampaknya bagi pendapatan RS? Karena yang kita tahu bahwa pendapatan RS terbesar adalah obat. Lalu strategi apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut? Jawabannya adalah RS harus menyusun clinical pathways yang efektif dan efisien. Dan ini harus dipatuhi oleh para dokter. Bila tidak dilakukan strategi pengendalian, maka rumah sakit akan rugi.

{module [152]}

 

Tidak Ada Kata Tiba-tiba di ICU : Contoh Pelayanan ICU RSCM

dr. Rudyanto Soedono, SpAn(K) (Kepala ICU RSCM) dalam persentasinya di acara Forum Mutu IHQN ke IX mengatakan bahwa tidak ada kata tiba-tiba di ICU. Sebagai contoh tidak ada pasien tiba-tiba arrest di ICU. Sehingga bila ada kata tiba-tiba di ICU, maka Anda tidak bekerja atau Anda tidak mempunyai sistem atau sistem tidak bekerja.

Ketika tim di ICU tidak dapat memberikan pencegahan, maka itu bukanlah ICU. Karena ICU adalah sebuah area untuk melakukan pencegahan terhadap suatu keadaan yang buruk. Sehingga seluruh tim harus dapat melakukan pencegahan,” ujar dr. Rudy yang tidak lagi melakukan praktek anestesi sampai sekarang dan full di ICU RSCM.

Dalam pemaparannya, manajemen di ICU RSCM melakukan internal process meliputi (1) improvement quality of care with multidisciplinary team, (2) internal audit, (3) in house training and education, (4) standard and protocol, (5) key performance indicator, dan (6) professionalism and communication.

Perawat di ICU adalah total care of patient yang artinya perawat harus tahu apa yang terjadi pada pasien dan siapa yang melakukan. Dan perawat tidak boleh mengurus administratif atau jaminan. Untuk perawat di ICU RSCM terdapat dua pimpinan yaitu health nurse (lebih ke pasien) dan nurse officer (lebih ke managerial).

Sementara itu, Key performance Indicator di ICU RSCM meliputi (1) BOR, LOS, BTO, TOI, GDR, NDR, (2) Hand Hygiene, VAP, Blood stream infection, wound infection, decubitus, urinary infection, needle stick injury, infection control, (3) patient safety, cost effectiveness, ICU error, (4) readmitted, reintubation, self extubation, (5) antibiotic round, management round, complex case round.

Pesan yang dr. Rudy sering sampaikan kepada staf nya di ICU RSCM adalah ketika Anda tidak berguna bagi pasien maka serahkan pasien itu kepada orang yang berguna. Jangan pertahankan diri Anda disamping pasien bila anda tidak berguna. Karena di ICU, pasien full bergantung pada kita.

Sebelum menutup persentasinya, dr. Rudy mengajukan pertanyaan kepada para audiens acara forum mutu. Siapakah yang menentukan pelayanan terbaik di ICU? dokter kah, perawat kah, apoteker kah? laborat kah? Jawabannya adalah orang yang memberikan pelayanan paling buruk. Karena hasil akhir pelayanan bukan ditentukan oleh orang yang melakukan pelayanan terbaik melainkan oleh orang yang melakukan pelayanan paling buruk. Pekerjaan yang berjam-jam, berhari-hari dilakukan di ICU bisa hilang karena beberapa menit atau detik karena keteledoran dari orang yang melakukan pelayanan paling buruk.

Kesimpulannya : melakukan managerial di ICU itu terjadi dari perubahan mindset bahwa tidak ada yang tiba-tiba di ICU, semua harus under control, semua harus plan, semua harus bekerjasama dan bukan sama-sama bekerja.

Untuk materi persentasi dr. Rudyanto Soedono, SpAn(K) yang bertema Rumah Sakit sebagai “Highly Reliable Organization” contoh dari Pelayanan ICU dapat di download disini

 

{module [150]}

PMK No 49 Tahun 2013 : Rumah Sakit Harus Membentuk Komite Keperawatan

Menteri Kesehatan RI (dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).

Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.

Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, (2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.

Pendanaan

Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit.

Pembinaan dan Pengawasan

Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan komite keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan pengawas rumah sakit, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Struktur Organisasi Komite Keperawatan

edi-2des

Peraturan Menteri Kesehatan No 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit bisa di download disini

 

{module [152]}

Memastikan Perubahan Sebagai Sebuah Perbaikan: Pengantar Forum Mutu Pelayanan Kesehatan IHQN ke-9 (19-20 November)

Berbagai perubahan telah siap menyambut kita pada tahun 2014, pemilihan umum, pemilihan presiden dan yang saat ini paling banyak dibahas dalam masyarakat kesehatan Indonesia: Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Meski menimbulkan banyaknya kegalauan dari berbagai pihak, terkait besarnya tarif kapitasi ataupun INA-CBG, kemungkinan melonjaknya jumlah pasien, moral hazard dan sebagainya, namun sebuah momen perubahan pasti memiliki/memberikan peluang untuk mewujudkan sebuah perbaikan.

While all changes do not lead to improvement, all improvement requires change. The ability to develop, test, and implement changes is essential for any individual, group, or organization that wants to continuously improve. (Institute of Healthcare Improvement, 2013)“. Menjaga agar perubahan tidak sekedar hanya menjadi sebuah perubahan, namun perubahan yang menghasilkan perbaikan membutuhkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan inovasi, uji-coba dan penerapan secara konsisten. Terlebih dalam dunia kesehatan yang sangat kompleks ini.

Forum Mutu IHQN ke 9 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 19-20 November 2013 menggunakan tema “Meningkatkan Daya Saing Layanan Kesehatan Berbasis Managed Care: Melalui Penerapan Standar Mutu Internasional dan Evaluasi Mutu” bertujuan untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai perubahan/persiapan yang perlu dilakukan untuk menjamin bahwa penerapan Jaminan Kesehatan Nasinonal benar-benar dapat meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan yang bermutu, tidak sekedar meningkatkan akses namun tidak meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Forum mutu akan menyajikan berbagai wawasan dan pengalaman upaya peningkatan mutu baik dari dalam dan luar negeri. Pembicara dari PT. Askes ataupun dari PT. Semen Gresik akan membahas upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dapat difasilitasi oleh lembaga pembiayaan kesehatan termasuk perusahaan. Pembicara dari Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan DKI, Adinkes dan PERSI akan membahas upaya regulasi yang dapat meningkatkan mutu. Pembicara dari pengelola fasilitas kesehatan seperti dari Mayo Clinic, RSCM dan Eka Hospital akan membahasnya dari sudut manajemen rumah-sakit. Pembahasan juga akan diperkuat dari FK-UGM dan FK-UNS yang akan membahas peran akademisi dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Banyak yang dapat kita lakukan, banyak yang dapat berperan serta, mari kita bekerjasama menggunakan momen perubahan JKN untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

Catatan: klik disini untuk informasi lebih lanjut tentang forum mutu

{module [152]}