Latar Belakang

Kecurangan JKN dapat dilakukan oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan. Kecurangan ini dapat terjadi di FKTP dan FKTRL, DinKes provinsi/ kota memegang peranan penting untuk membangun sistem pencegahan kecurangan JKN dan melakukan pengawasan.

Peran Dinas Kesehatan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten

Dalam upaya menjamin keselamatan pasien, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten perlu mengaktifkan upaya pengawasan dan pengendalian fraud di fasilitas kesehatan. Bidang pelayanan kesehatan dan yang bertugas untuk memberi perijinan tenaga dan fasilitas kesehatan (rumah sakit dan pelayanan primer) Dinas Kesehatan perlu diingkatkan kemampuan dan otoritasnya. Dalam pekerjaan pengawasan ini sebaiknya dibantu oleh lembaga independen swasta yang mampu melakukan investigasi.

Dengan konsep berfikir ini maka Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten harus fokus pada fungsi regulator dan pengawasan fraud di fasilitas kesehatan. Kegagalan dalam melaksanakan konsep operator dan regulator dalam sistem kesehatan akan berdampak pada menurunnya keselamatan pasien. Berbeda dengan yang di penerbangan. Kematian di meja operasi, kesalahan diagnosis yang kemudian mematikan, sampai kecacatan yang timbul akibat kecerobahan pengobatan, tidak terpapar di media. Dalam penerbangan, pilot mempunyai kemungkinan besar akan meninggal dalam kecelakaan. Di pelayanan rumah sakit, tidak ada dokter spesialis bedah (misalnya) yang ikut meninggal karena kesalahan operasi. Untuk membantu Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten memahami konsep upaya pengawasan dan pengendalian fraud, perlu melalui sebuah pembelajaran.

Kepala DinKes kabupaten/ kota harus membuat sistem pencegahan kecurangan JKN paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan menteri No 36 tahun 2015 diundangkan. Pasal 7 (tujuh) menyebutkan bahwa “Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS, harus membangun sistem pencegahan Kecurangan JKN”.

Pencegahan kecurangan JKN di FKTP dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan cara membangun sistem pencegahan kecurangan JKN melalui 3 cara yaitu penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan JKN; pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya; dan pengembangan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik.

Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus membentuk tim pencegahan kecurangan JKN di FKTP untuk mengembangkan pelayanan kesehatan yang berorentasi pada kendali mutu dan kendali biaya. Tim pencegahan kecurangan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri atas unsur dinas kesehatan, organisasi profesi, BPJS kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Tim ini bertugas untuk menyosialisasikan kebijakan, pedoman, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik; melakukan upaya pencegahan, deteksi dan penindakan kecurangan JKN di FKTP; menyelesaikan perselisihan kecurangan JKN; mendorong evaluasi; dan pelaporan.

 

ACA incentives driving healthcare transition improvements in hospitals

newsRegardless of one’s views on the Affordable Care Act, it has succeeded in placing long-overdue attention on improving management of patient transitions from one care setting to another, according to a leading health care policy analyst speaking today at the National Quality Summit, sponsored by the National Association for Healthcare Quality (NAHQ, www.nahq.org).

Continue reading

Jokowi Akan Paksa Semua Rumah Sakit Swasta Terima Pasien BPJS

presiden jokowiPresiden Joko Widodo akan memaksa semua rumah sakit swasta untuk menerima pasien yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurut Jokowi, tidak boleh ada lagi cerita pasien ditolak oleh rumah sakit, khususnya untuk keadaan genting.

“Kalau pakai BPJS enggak bisa, saya akan gunakan kewenangan saya untuk memaksa,” kata Jokowi saat akan membagikan KIS di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4/2015).

Continue reading

Quality of Care, Patient Safety Improving, but Disparities Remain

ajmcImprovements in quality of care and patient safety in hospitals have saved $12 billion from 2011-2013, according to a new report from the Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ). Most data included in the report preceded the implementation of a majority of the health insurance expansions included in the Affordable Care Act.

Continue reading

TOR Pengambilan Data Pengembangan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Timika

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

PENGAMBILAN DATA PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
DAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN KOTA TIMIKA

  LATAR BELAKANG

Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih terjamin, efektif dan efisien, dan dapat memberikan dampak pada penurunan angka kematian ibu dan bayi akibat keterlambatan dalam penanganan kegawatdarutaran.
Pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya terdiri sendiri-sendiri namun berada disuatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan diatasnya, demikian seterusnya. Apabila seluruh faktor pendukung (pemerintah, teknologi, transportasi) terpenuhi maka proses ini akan berjalan dengan baik dan masyarakat awam akan segera tertangani dengan cepat.

Untuk mendukung upaya kesehatan dalam peningkatan mutu pelayanan yang lebih terjamin, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LMPAK) bekerjasama dengan PKMK FK UGM akan melakukan Pengembangan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Timika.

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM yang di tunjuk untuk mendampingi dalam proses ini merasa perlu melakukan pengambilan data untuk mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan sistem rujukannya. Sebelum tim melakukan pengambilan data di Dinas Kesehatan Kota Timika, di dua RSUD yaitu RSUD Timika, RS Mitra Bersama dan Puskesmas Kota Timika. Diharapkan tim PKMK FK UGM dapat melakukan sosialisasi kegiatan kepada pihak-pihak yang terkait di Kota Timika.

  TUJUAN

Kegiatan pengambilan data ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai proses dan implementasi /pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem manajemen mutu Puskesmas Kota Timika serta pengembangan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kota Timika.

PESERTA : 14 orang

  1. PKMK FK UGM: 2 orang
  2. Lintas program terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Timika, RSUD, Puskesmas dan pihak lain yang terkait sebanyak 12 orang

  PELAKSANAAN KEGIATAN:

Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 Hari, dimulai pada tanggal 14-19 Maret 2015 di Dinkes Kabupaten, RSUD Kota Timika, RS Mitra Masyarakat dan Puskesmas Kota Timika

WAKTU

MATERI

Penanggung jawab

Sabtu, 14 Maret 2015
Jam: 08.00 WIT- Selesai

Pengambilan data di Puskesmas Timika

Tim PKMK UGM

 

 

 

 

 

Minggu, 15 Maret 2015

Olah data hasil temuan di Puskesmas Timika

Senin, 16 Maret 2015
Jam: 08.00 WIT- Selesai

Pengambilan data di Puskesmas Timika

Selasa, 17 Maret 2015
Jam: 08.00 Wit-selesai

Konfirmasi/kroscek  data di RS Mitra Masyarakat dan RSUD kota Timika

*jika diperlukan

Rabu, 18  Maret  2015
Jam: 08.00 WIT-Selesai

Pengambilan data di Dinkes Kesehatan Kota Timika

Kamis, 19 Maret 2015
Jam: 08.00 WIT-Selesai

Cadangan waktu untuk melengkapi data dari Dinas Kesehatan , RSUD dan Puskesmas Kota Timika