Pada Rabu 11 Juni 2014 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Prof Dr. Akmal Taher SpB (K) Uro sebagai Dirjen Bina Upaya Kesehatan memaparkan persentasinya melalui teleconference di acara Rapat Kerja Nasional ARSADA dengan tema “Heboh JKN: Kendali Mutu & Biaya, Peluang Atau Bencana?”. Adapun makalah yang dipresentasikan Dirjen BUK yang mantan Dirut RSCM ini mengambil judul “Pelaksanaan JKN: problematika dan skenario revisi kebijakan”.
Makalah yang setebal 29 halaman itu, Prof. akmal memaparkan pelaksanaan JKN secara lengkap. Mulai dari perkembangan kepesertaan JKN hingga 23 Mei 2014 dari delapan kelompok peserta, total peserta mencapai 120.478.399 peserta. Halaman berikutnya, dosen FKUI itu menjelaskan perkembangan kerjasama Nasional faskes primer dengan BPJS meliputi 1.750 rumah sakit. Dan, faskes lain seperti puskesmas, dokter umum, dokter gigi, klinik swasta, klinik TNI, klinik Polri dan RS Pratama sejumlah 16.548 buah pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, Prof Akmal mengurai outline skenario kebijakan yang menata kualitas kendali mutu dan kendali biaya (INA CBGs), diikuti fraud dalam pelayanan kesehatan, remunerasi dan tarif jasa pelayanan, scale up akreditasi RSUD Pemerintah, dan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS rujukan regional.
Selanjutnya dalam papernya Dirjen BUK menjelaskan tarif INA-CBGs yang lebih lengkap, dalam sejumlah halaman. Kemudian, prof Akmal memaparkan mengenai formularium Nasional. Tarif INACBGs 2014 plus tambahan tarif. Dan, lembaran berikutnya mengenai tindak lanjut perbaikan tarif INACBGs.
Lebih lanjut, Guru besar FK UI di bidang Urologi itu, memaparkan kebijakan remunerasi satker BLU, lantas masuk ke soal Fraud dalam pelayanan kesehatan meliputi audit rujukan, sistem rujukan, CP dan INACBGs di Faskes.
Permasalahan lain yang dipaparkan terkait JKN, mengenai model sistem pelayanan kesehatan di Era JKN yang berbentuk piramid mulai dari primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya mengenai permasalahan yang dihadapi era JKN, terhadap manajemen RS dan staf medis.
Lebih lanjut, dalam papernya prof. Akmal mengurai akreditasi puskesmas dan RS. Dilanjutkan dengan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS Rujukan. Diakhiri dengan dua rekomendasi yang disampaikan Prof. Akmal meliputi:
- Rekomendasi I terdiri:
- Perubahan terhadap PMK 69 tentang tarif
- Rumah sakit harus memulai perubahan cara pandang dari pola pembayaran fee for service ke pembayaran dari mulai tingkat manajemen rumah sakit, dokter dan seluruh karyawan rumah sakit.
- Tidak bisa lagi melihat kasus per kasus yang rugi atau untung, yang perlu dilihat adalah secara agregat pendapatan rumah sakit
- Seluruh komponen dalam rumah sakit harus bisa bekerja sama untuk melakukan upaya efisiensi dan mutu pelayanan dan memiliki komitmen untuk melakukan efisiensi karena inefisiensi di salah satu bagian rumah sakit akan menjadi beban seluruh komponen rumah sakit
- Tarif INA-CBG saat ini belum sempurna. Perlu terus dilakukan upaya perbaikan, untuk itu saran dan masukkan sangat diperlukan
- Evaluasi Tarif INACBGs -buat CP pada faskes dengan format sesuai evidence saat ini- kolaborasi komdik dan tim verifikasi RS
- Rekomendasi II meliputi
- Perizinan, klasifikasi dan akreditasi RS harus mengikuti peraturan yang berlaku
- Akreditasi merupakan kewajiban RS –> upaya peningkatan mutu di RS & sebagai antisipasi dalam implementasi SJSN
- Standar akreditasi RS yang berlaku di indonesia terdiri atas standar akreditasi nasional versi 2012 dan standar akreditasi internasional JCI.
- Implementasi standar akreditasi melibatkan peran seluruh SDM RS pada semua standar yang dipersyaratkan
- RS wajib melaksanakan program: keselamatan pasien, K3, PPI, PPRS dll bentuk akreditasi
- Siapkan dokumentasi akreditasi versi baru 2012 dari sekarang
- Sistem pengawasan RS melalui pembentukan BPRS provinsi dengan inisiasi oleh Dinas kesehatan Prov-PEMDA dan masyarakat serta BPRS Pusat
- Preventif terhadap Fraud
{module [152]}
TEMPO.CO
detikNews – Jakarta, Pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas di Jakarta belum memenuhi standar. Kata Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pusat kesehatan masyarakat yang pelayanannya baik harus bisa mencegah banyak orang sakit.
Kompas.com – Sebanyak 19 perusahaan asuransi swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema koordinasi manfaat. Hal itu diharapkan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.