Problematika dan Skenario JKN

Pada Rabu 11 Juni 2014 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Prof Dr. Akmal Taher SpB (K) Uro sebagai Dirjen Bina Upaya Kesehatan memaparkan persentasinya melalui teleconference di acara Rapat Kerja Nasional ARSADA dengan tema “Heboh JKN: Kendali Mutu & Biaya, Peluang Atau Bencana?”. Adapun makalah yang dipresentasikan Dirjen BUK yang mantan Dirut RSCM ini mengambil judul “Pelaksanaan JKN: problematika dan skenario revisi kebijakan”.

Makalah yang setebal 29 halaman itu, Prof. akmal memaparkan pelaksanaan JKN secara lengkap. Mulai dari perkembangan kepesertaan JKN hingga 23 Mei 2014 dari delapan kelompok peserta, total peserta mencapai 120.478.399 peserta. Halaman berikutnya, dosen FKUI itu menjelaskan perkembangan kerjasama Nasional faskes primer dengan BPJS meliputi 1.750 rumah sakit. Dan, faskes lain seperti puskesmas, dokter umum, dokter gigi, klinik swasta, klinik TNI, klinik Polri dan RS Pratama sejumlah 16.548 buah pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Prof Akmal mengurai outline skenario kebijakan yang menata kualitas kendali mutu dan kendali biaya (INA CBGs), diikuti fraud dalam pelayanan kesehatan, remunerasi dan tarif jasa pelayanan, scale up akreditasi RSUD Pemerintah, dan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS rujukan regional.

Selanjutnya dalam papernya Dirjen BUK menjelaskan tarif INA-CBGs yang lebih lengkap, dalam sejumlah halaman. Kemudian, prof Akmal memaparkan mengenai formularium Nasional. Tarif INACBGs 2014 plus tambahan tarif. Dan, lembaran berikutnya mengenai tindak lanjut perbaikan tarif INACBGs.

Lebih lanjut, Guru besar FK UI di bidang Urologi itu, memaparkan kebijakan remunerasi satker BLU, lantas masuk ke soal Fraud dalam pelayanan kesehatan meliputi audit rujukan, sistem rujukan, CP dan INACBGs di Faskes.

Permasalahan lain yang dipaparkan terkait JKN, mengenai model sistem pelayanan kesehatan di Era JKN yang berbentuk piramid mulai dari primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya mengenai permasalahan yang dihadapi era JKN, terhadap manajemen RS dan staf medis.

Lebih lanjut, dalam papernya prof. Akmal mengurai akreditasi puskesmas dan RS. Dilanjutkan dengan sinkronisasi perencanaan anggaran pemenuhan akses infrastruktur dalam RS Rujukan. Diakhiri dengan dua rekomendasi yang disampaikan Prof. Akmal meliputi:

  1. Rekomendasi I terdiri:
    1. Perubahan terhadap PMK 69 tentang tarif
    2. Rumah sakit harus memulai perubahan cara pandang dari pola pembayaran fee for service ke pembayaran dari mulai tingkat manajemen rumah sakit, dokter dan seluruh karyawan rumah sakit.
    3. Tidak bisa lagi melihat kasus per kasus yang rugi atau untung, yang perlu dilihat adalah secara agregat pendapatan rumah sakit
    4. Seluruh komponen dalam rumah sakit harus bisa bekerja sama untuk melakukan upaya efisiensi dan mutu pelayanan dan memiliki komitmen untuk melakukan efisiensi karena inefisiensi di salah satu bagian rumah sakit akan menjadi beban seluruh komponen rumah sakit
    5. Tarif INA-CBG saat ini belum sempurna. Perlu terus dilakukan upaya perbaikan, untuk itu saran dan masukkan sangat diperlukan
    6. Evaluasi Tarif INACBGs -buat CP pada faskes dengan format sesuai evidence saat ini- kolaborasi komdik dan tim verifikasi RS
  2. Rekomendasi II meliputi
    1. Perizinan, klasifikasi dan akreditasi RS harus mengikuti peraturan yang berlaku
    2. Akreditasi merupakan kewajiban RS –> upaya peningkatan mutu di RS & sebagai antisipasi dalam implementasi SJSN
    3. Standar akreditasi RS yang berlaku di indonesia terdiri atas standar akreditasi nasional versi 2012 dan standar akreditasi internasional JCI.
    4. Implementasi standar akreditasi melibatkan peran seluruh SDM RS pada semua standar yang dipersyaratkan
    5. RS wajib melaksanakan program: keselamatan pasien, K3, PPI, PPRS dll bentuk akreditasi
    6. Siapkan dokumentasi akreditasi versi baru 2012 dari sekarang
    7. Sistem pengawasan RS melalui pembentukan BPRS provinsi dengan inisiasi oleh Dinas kesehatan Prov-PEMDA dan masyarakat serta BPRS Pusat
    8. Preventif terhadap Fraud

{module [152]}

uji coba halaman utk member

asd

No.

Nama Tindakan

Batasan Operasional

Apakah terjadi di rumah sakit Anda?

Keterangan

 1.

Upcoding

Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya

2.

Cloning

Menggunakan sistem rekam medis elektronik dan membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap

3.

Phantom billing

Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan

4.

Inflated bills

Menaikkan tagihan global untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan

5.

Service unbundling or fragmentation

Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien

6.

Self-referral

Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi

7.

Repeat billing

Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali

8.

Length of stay

Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim

9.

Type of room charge

Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatanya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien

10.

Time in OR

Menagihkan prosedur menggunakan waktu rata-rata maksimal operasi, bukan durasi operasi yang sebenarnya. Khususnya jika durasi operasi tersebut lebih singkat daripada reratanya.

11.

Keystroke mistake

Kesalahan dalam mengetikkan kode diagnosa dan atau prosedur, yang dapat mengakibatkan klaim lebih besar atau lebih kecil

12.

Cancelled services

Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan

13.

No medical value

Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien.

Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah.

14.

Standard of care

Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku

15.

Unnecessary treatment 

Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak terindikasi untuk pasien

Distribusi Tenaga Kesehatan Timpang

Kompas.com – Peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Tanah Air belum berjalan optimal. Hal itu disebabkan distribusi tenaga kesehatan, termasuk keperawatan, timpang. Kondisi itu diperparah oleh tidak terintegrasinya para tenaga kesehatan dalam tim kerja karena lemahnya koordinasi.

Continue reading

19 Perusahaan Asuransi Swasta Bergabung

Kompas.com – Sebanyak 19 perusahaan asuransi swasta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema koordinasi manfaat. Hal itu diharapkan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Continue reading

Puskesmas DKI akan Miliki Dokter Spesialis

BALAI KOTA (Republika.co.id) — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan menempatkan minimal dua dokter spesialis di semua puskesmas di Ibu Kota. Pemprov DKI menggandeng Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI RSCM) dalam menyukseskan program tersebut.

Continue reading