Yth. Pengunjung website Mutu
Website Mutu PKMK FK UGM menyediakan fasilitas pemasangan iklan berupa acara Seminar, Pelatihan, dan Workshop. Manfaat pemasangan iklan di website mutu pelayanan kesehatan adalah:
- Iklan Anda akan muncul di home website mutu pelayanan kesehatan.
- Iklan Anda akan di alert melalui email dan sms
Jumlah alert email website mutu berjumlah 1.422 yang mana berasal dari berbagai latar belakang mulai dari profesi kesehatan (dokter, bidan, perawat, apoteker, dll), kementerian kesehatan, organisasi profesi, instansi kesehatan (rumah sakit pemerintah & swasta, dinas kesehatan provinsi/kota/kabupaten, puskesmas), institusi pendidikan - Iklan akan di share ke media sosial
follower twitter website mutu berjumlah 475, Fanpage FB IHQN berjumlah 973, FB Mutu pelayanan kesehatan berjumlah 5.000 orang - Kami berhak untuk menolak iklan acara yang tidak sesuai dengan ketentuan Divisi Mutu Pusat Kebijakandan Manajemen Kesehatan FK UGM.
- Anda dapat menghemat biaya dan waktu.
Syarat Pemasangan iklan adalah :
- Follow twitter (@mutuyankes) & Like Fanpage (Indonesian Healthcare Quality Network)
- Silahkan kirim Term of Reference (TOR) dan Leaflet Acara Anda via email ke mutuyankes@gmail.com
- Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami : Nasiatul Aisyah Salim : 081390979488 (only SMS/WA/Line) atau (0274) 549-425 (ext 119) atau YM : nasiatul_aish88
Salam,
Hanevi Djasri dr.,MARS
Pengelola Website Mutu Pelayanan Kesehatan
Jakarta (Metrotvnews.com): Peraturan di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) bisa mengakibatkan membludaknya jumlah penduduk. Tidak ada batasan anak ke berapa yang biaya kelahirannya ditanggung proram tersebut.
Solo (beritasatu.com) – Kalangan dokter mengkhawatirkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru akan menurunkan standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketidakjelasan pedoman dari BPJS menjadi salah satu penyebabnya.
Liputan6.com, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin menginginkan agar dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat langsung dikelola oleh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas dan tidak melalui pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelayanan.
Jakarta (Beritasatu.com) – Lima organisasi profesi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hari ini mendeklarasikan Satgas untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jakarta (Liputan6.com) : Meskipun tarif untuk membayar puskesmas, klinik atau rumah sakit sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 69 tahun 2013, tapi para dokter menilai tarif ini tidak cukup sesuai dengan kompetensinya.
Okezone.com – Masyarakat yang mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemungkinan orang-orang berpotensi sakit atau sudah sakit. Tentu hal ini membutuhkan biaya yang cukup besar meng-cover mereka. Lantas, sudahkah ada persiapan dari pemerintah terkait dana untuk mengantisipasi banyaknya peserta berpotensi sakit?