Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Belum Semua Puskesmas di Bulungan Terakreditasi

Screen Shot 2017 07 24 at 1.37.24 PMDari 12 Puskesmas, Hanya Lima yang Sudah Terakreditasi

TANJUNG SELOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan menargetkan, tahun 2019 mendatang semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bulungan akan terakreditasi.

Sebab dari 12 puskesmas yang ada di 10 kecamatan di Bulungan, hanya lima puskesmas yang sudah terakreditasi. Meliputi Puskesmas Tanjung Selor, Puskesmas Bumi Rahayu, Puskesmas Tanjung Palas Utara, Puskesmas Bunyu, dan Puskesmas Tanjung Palas.

“Dari lima puskesmas yang sudah terakreditasi, dua di antaranya merupakan puskesmas madya,” ungkap Kurnia, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan.

Nantinya, semua puskesmas secara bertahap akan dievaluasi, menyesuaikan anggaran yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. “Insya Allah, 2018 ditargetkan semua puskesmas yang ada di Bulungan akan terakreditasi,” yakinnya.

Kurnia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus mengupayakan semua puskesmas yang ada di Bulungan terakreditasi. “Pada bulan September, Insya Allah dua puskesmas akan terakreditasi lagi,” kata Kurnia.

Puskesmas yang akan terakreditasi adalah Puskesmas Salimbatu dan Puskesmas Antutan. “Saat ini dalam proses pembenahan, nanti akan dinilai langsung oleh tim independen Kementerian Kesehatan (Kemenkes),”bebernya.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014, setiap puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala. Paling sedikit tiga tahun sekali.

Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial atau mandatori sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).

Dijelaskan, akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas. Yaitu pertama, kelompok administrasi manajemen yang diuraikan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dan Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP).

Yang kedua kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) terdiri dari UKM yang Berorientasi Sasaran (UKMBS), Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dan Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM).

Dan yang ketiga kelompok upaya kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan yang diuraikan dalam Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) serta Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP).

"Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen, bukan sekadar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, parameter penilaian akreditasi puskesmas diantaranya adalah mutu pelayanan berdasarkan apresiasi masyarakat.

“Masyarakat nantinya tidak lagi menganggap puskesmas itu pelayanan yang ecek-ecek. Sebelum masyarakat memanfaatkan rumah sakit, masyarakat harus memanfaatkan terlebih dahulu puskesmas. Artinya, puskesmas sebagai pelayanan kesehatan dasar yang dekat dengan masyarakat,” ujarnya.(*/pij/ddq)

Sumber: http://kaltara.prokal.co/