Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Upayakan Pembangunan Kesehatan Berkualitas dan Meningkat

Screen Shot 2017 08 16 at 11.52.05 AMSUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus berupaya melakukan peningkatan derajat kesehatan masyarakatnya. Hal itu harus dipandang sebagai sebuah investasi bagi pembangunan.

Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan.

Bupati Sukamara, Ahmad Dirman mengatakan bahwa pembangunan kesehatan penting juga diupayakan dengan pemberdayaan masyarakat dengan menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai prorakyat, inklusif, responsif, efektif dan bersih.“Pemerintah terus berupaya agar kualitas kesehata masyarakat Sukamara terus meningkat,” ujar Dirman, Jumat (11/8) lalu.

Menurut Dirman, dalam meningkatkan pencapaian target sasaran yang telah ditetapkan dan kesinambungan penyelenggaraan program pembangunan kesehatan diperlukan perencanaan yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan melibatkan kerjasama lintas program dan sektor serta komitmen dari seluruh stakeholders, masyarakat dan swasta. “Kita lakukan secara bertahap dan berkesinambungan, dan hasilnya dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat dengan cukup bermakna, tapi masih ada beberapa permasalahan seperti perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung upaya pembangunan kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Ahmad Lamsidi mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan. Salah satunya dengan akreditasi pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas yang saat ini terus dilakukan persiapan yaitu Puskesmas Sukamara, Balai Riam dan Pantai Lunci.Menurutnya, akreditasi puskesmas sangat penting dilakukan agar pelayanan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan standar kesehatan. Selain itu masyarakat yang akan berkunjung ke sarana pelayanan kesehatan tidak merasa ragu.

Akreditasi mengacu pada persyaratan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas. "Apa yang dilakukan oleh petugas puskesmas sudah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan sudah mendapat pengakuan dari pemerintah pusat, karena itu pelayanan puskesmas akan semakin lebih baik," pungkasnya.(enn/dar)

 

Sumber: http://kalteng.prokal.co/