Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kota Solo Ditarget Bebas Tuberkulosis pada 2021

Screen Shot 2017 08 21 at 3.27.12 PMSOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan pada 2021 mendatang warga Kota Bengawan bisa terbebas atau terhindar dari penyakit tuberkulosis (TB).

Ketua Tim Advokasi Budgeting Penanggulangan TB Kota Solo, Anis Prabowo, mengatakan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 12 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Surakarta Tahun 2016-2021 pada 4 Juli 2017.

Maksud penyusunan rencana aksi daerah (RAD) TB Kota Solo tersebut untuk mempercepat capaian tujuan eliminasi TB yang selama ini telah menjadi komitmen Pemkot dalam penanggulangan TB.

“Arahnya Solo bebas TB pada 2021. Hanya memang kalau bicara bebas, TB itu kan penyakit menular. Solo bebas tapi nanti tertulari dari luar bagaimana? Yang jelas kami sekarang minimal punya cita-cita besar agar masyarakat Solo bisa terhindar dari TB. Ke depan warga yang sakit TB bisa semakin cepat diobati. Penemuan kasusnya juga bisa lebih masif,” kata Anis, Jumat (18/8/2017).

Anis membeberkan isu strategis dalam penanggulangan TB di Solo antara lain penemuan kasus TB yang masih rendah, belum dilaksanakan pencegahan dan pengobatan TB secara optimal, masih banyak pasien TB tidak diketahui status HIV-nya, masih rendah keberhasilan pengobatan TB, belum banyak penelitian tentang TB, dan hasil pemantauan mutu eksternal laboratorium belum naik.

Perwali No. 12 tahun 2017 akan memberikan acuan dan pedoman bagi Pemkot serta bernagai pihak terkait lain untuk meningkatkan komitmen dalam upaya penanggulangan TB di Kota Bengawan.

“Tim advokasi budgeting TB yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah dan nonpemerintah telah dibentuk untuk menjamin Perwali No. 12 tahun 2017 bisa jalan betul. Kami melihat komitmen Wali Kota Solo cukup bagus. Dalam hal ini Wali Kota telah serius mendorong upaya penanggulangan TB hingga menerbitkan Perwali. Perwali ini menjadi Perwali pertama di Indonesia yang mengatur tentang RAD Penanggulangan TB,” jelas Dosen STIKES PKU Muhammadiyah Solo itu.

Anis menyampaikan peran serta masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan RAD Penanggulangan TB di Solo. Masyarakat umum, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, instansi vertikal dan atau badan hukum dapat berperan serta dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang termasuk dalam RAD Penanggulangan TB Kota Solo tahun 2016-2021.

Masyarakat bisa melaksanakan sosialisasi di lingkungan masing-masing, memberikan bantuan pembiayaan program penunjang, atau memberi fasilitas.

“Perwali No. 12 tahun 2017 ini juga memerintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Solo ikut berpartisipasi dalam penganggaran terkait penanggulangan TB. Kalau hanya mengandalkan anggarakan dari Dinas Kesehatan Kota, jelas terbatas. Penanggulangan TB ini harus ada peran serta dari seluruh OPD. Misalnya, Dinas Perdagangan bisa menyediakan anggaran untuk membeli tempat sampah tertutup dan masker bagi pedagang pasar untuk mencegah penularan TB,” jelas Anis.

Anggota Tim Advokasi Budgeting Penanggulangan TB Kota Solo, Haryanti, menceritakan Tim Advokasi telah menggelar acara Launching Perwali No. 12 tahun 2017 oleh Wali Kota Solo di Swiss-Belinn Saripetojo pada Selasa (15/8/2017) lalu. Acara tersebut dihadiri perwakilan pejabat dari 32 OPD di lingkungan Pemkot Solo, perwakilan perguruan tinggi, organisasi masyarakat atau LSM kesehatan.

Dalam acara launching itu, Tim Advokasi mendorong para tamu undangan untuk mulai merancang apa saja program yang bisa dilakukan sesuai kemampuan atau tupoksi masing-masing berkaitan dengan penanggulangan TB.

 

Sumber:  http://www.solopos.com/