Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pengembangan Industri Alkes Dilakukan Berbasis Riset

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan, pengembangan industri Alkes ini diarahkan melalui pengembangan yang inovatif berbasis riset.


Karena itu, diharapkan keberadaan lembaga riset dan pendidikan tinggi di Indonesia yang cukup banyak menjadi sumber munculnya riset-riset inovatif di bidang alat kesehatan.

"Alkes berbasis riset membutuhkan tahapan uji klinik dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat," kata Nila saat pembukaan workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Untuk memfasilitasi uji klinik itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 63 tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik.

Dalam Permenkes tersebut dijelaskan terdapat dua jenis uji klinik, yakni uji klinik pra pemasaran dan pasca pemasaran.

Uji klinik pra pemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang belum memiliki izin edar di Indonesia, termasuk uji klinik dengan produk uji yang telah memiliki izin edar untuk indikasi atau maksud penggunaan baru.

Sementara itu, uji klinik pasca pemasaran adalah uji klinik yang menggunakan produk uji yang sudah melalui uji klinik pra pemasaran dan telah memiliki izin edar di Indonesia untuk mendapatkan data manfaat, keamanan atau untuk konfirmasi kinerja yang telah disetujui.

Adanya Permenkes tersebut diharapkan kendala yang terkait dengan uji klinik alat kesehatan dapat teratasi. Sehingga Indonesia mampu menghasilkan alat kesehatan berbasis riset dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen Alkes berbasis riset.

Pasar alat kesehatan nasional memiliki pertumbuhan hingga 12% pertahun. Anggaran Kemenkes untuk pembelian alat kesehatan pada 2017 sekitar Rp. 12 triliun dan meningkat menjadi Rp. 18 triliun pada 2018.

Kebutuhan Alkes meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian, perkembangan industri Alkes ini diharapkan bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019.

Dalam rangka mendorong peningkatan Alkes dalam negeri, Kemenkes gelar workshop Peningkatan Kemanfaatan Alat Kesehatan Dalam Negeri dengan tema Membangun Industri Alat Kesehatan Nasional Berbasis Riset.

Hal ini merupakan salah satu upaya mendorong lembaga riset dan perguruan tinggi melakukan berbagai penelitian di bidang Alkes.

Masyarakat pun terutama petugas kesehatan agar lebih ditingkatkan lagi menggunakan alat kesehatan dalam negeri. Dalam acara tersebut akan dipamerkan beberapa Alkes berbasis riset yang sudah atau sedang dikembangkan oleh lembaga riset maupun universitas.

Diharapkan pengembangan industri Alkes dalam negeri ini dapat menghasilkan Alkes yang aman, bermutu dan bermanfaat.

"Sehingga Alkes karya anak bangsa ini bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat menuju kemandirian Alkes di Indonesia," kata Nila.

 

Sumber: http://www.tribunnews.com/