Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BPJS Kesehatan Kenalkan Aplikasi Mobile JKN ke PNS Pemkot Pangkalpinang

Screen Shot 2018 05 01 at 9.37.37 PMBANGKAPOS.COM, BANGKA -- BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi Gebya Mobile JKN kepada para PNS Kota Pangkalpinang di ruang pertemuan Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (30/04/2018).


Dede Ahadiyat, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mengatakan saat ini ada aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui Hp Berbasis Android dan IOS.

"Ada beberapa fitur kemudahan yang bisa digunakan para peserta JKN. Seperti kita ketahui jaman now ini semuanya sudah memakai handphone," ujarnya.
Dicontohkannya misalnya untuk peserta JKN yang belum sempat mencetak kartu, maka saat ini cukup menunjukkan kartu digital JKN KIS di Hp untuk berobat di Puskesmas, dokter keluarga dan Rumah Sakit," jelasnya.

Ditambahkannya selain itu untuk pendaftaran di fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa melalui aplikasi Mobile JKN.
"Ada lagi untuk perubahan data peserta misalnya pindah alamat, pindah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama, puskesmas atau dokter keluarga maka tidak perlu datang lagi ke kantor BPJS, bisa diubah sendiri melalui Hp nya.
Dilanjutkannya, selain itu untuk pengaduan, permintaan informasi program JKN dan bisa juga mengisi survei hasil pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan apakah puas atau tidak.

"Untuk peserta mandiri ada fitur untuk melakukan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu repot-repot lagi ke loket pembayaran," jelasnya.
Ditambahkannya selain itu peserta bisa melakukan screening kesehatan dan bisa langsung keluar hasilnya. Apakah kita punya resiko terkena penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan ginjal.

"Untuk peserta mandiri yang mau mendaftar menjadi peserta JKN bisa mendaftar langsung lewat aplikasi ini," tandasnya.

 

 

 

 

Oleh: Edwardi

Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2018/04/30/bpjs-kesehatan-kenalkan-aplikasi-mobile-jkn-ke-pns-pemkot-pangkalpinang