Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BPJS Kesehatan Melakukan Uji Coba Sistem Rujukan Online Mulai 15 Agustus 2018

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 15 Agustus sampai 30 September 2018 akan mengujicoba sistem rujukan online (daring) sebagai bagian dari upaya penerapan digitalisasi sistem rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

 

 

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin, mengatakan, penerapan sistem rujukan daring diharapkan bisa mengatasi masalah penumpukan pasien yang menyebabkan antrean panjang di rumah sakit tertentu.

"Kami ingin antrean mulai terurai kalau ada penumpukan, nanti diharapkan penyebaran lebih merata di semua rumah sakit," kata Arief seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (14/8/2018).

Dengan sistem ini, peserta dan dokter di puskesmas bisa mengetahui rumah sakit mana yang terdekat dan antrean pasiennya tidak panjang.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, mengatakan, 94 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik sudah siap menguji coba sistem rujukan daring.

"Berapa banyak RS yang sudah siap? Hampir 100 persen sudah siap. Hanya sekitar enam rumah sakit yang belum siap di seluruh Indonesia dari total 2.300-an rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS," kata Budi.

Arief mengatakan, sistem rujukan daring merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan rujukan di rumah sakit dengan kompetensi, jarak dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan medis pasien.

Sistem ini diwajibkan bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah terhubung dengan jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018.

Arief mengatakan, mulai 15 Agustus sistem itu resmi akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem rujukan daring di puskesmas ataupun rumah sakit.

Dengan sistem ini, data peserta juga tercatat di data induk antar fasilitas kesehatan sehingga pelayanan peserta JKN-KIS menjadi lebih cepat karena petugas tidak perlu lagi memasukkan ulang data pada saat pendaftaran pasien, termasuk data diagnosa penyakit pasien.

Peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

sumber: http://wartakota.tribunnews.com/