Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Bagi Rumah Sakit yang Belum Selesaikan Akreditasi, BPJS Kesehatan : Mutlak dan Batasannya 30 juni

Screen Shot 2019 01 16 at 10.25.21 AMTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan surat rekomendasi perpanjangan kerjasama kepada rumah sakit

yang telah bekerjasma dengan BPJS Kesehatan tetapi belum menyelesaikan syarat akreditasi.

Alhasil, dengan surat rekomendasi tersebut rumah sakit dapat kembali melayani pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat terhenti beberapa hari di awal Januari 2019 lalu.

Rumah sakit yang belum menyelesaikan akreditasi diberikan waktu enam bulan hingga Juni 2019 untuk menyelesaikan akreditasi yang bertujuan menjamin pelayanan kepada pasien.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menyebutkan dengan waktu tenggang tersebut manajemen RS harus segera berkonsultasi dengan KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) untuk menyelesaikan akreditasi.

“Kesempatan sedang diberikan. Kedepan tanggal 30 juni batas akhir, kami mohon manajemen RS bersiap-siap berkordinasi dengan KARS,” kata Budi saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Budi pun menekankan Kemenkes dan BPJS tidak akan memberikn tambahan waktu sehingga bagi RS yang hingga 30 Juni 2019 tidak menyelesaikan akreditasi terancam pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Keputusan bersama bahwa akreditasi adalah mutlak dan batasannya 30 juni 2019,” kata Budi.
Budi pun menekankan akreditasi juga dalam rangka perbaikan dalam sistem operasional pelayanan RS di Indonesia.
“Syarat RS memperpanjang kerjasama adalah akreditasi karena dia juga ada syarat izin oeprasional. Inilah waktu RS menetapkan standar mutu,” ungkap Budi.

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, menyebutkan dari 2178 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat akreditasi sebanyak 1759 rumah sakit, Senin (7/1/2019).

Kewajiban akreditasi RS diatur dalam beberapa regulasi seperti UU No 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit, Permenkes No 56 tahun 2014 tentang perizinan Rumah Sakit, maupun Permenkes No 71 tahun 2013 mengenai pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Akreditasi tersebut untuk mengevaluasi mulai dari fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.

 

 

 

Oleh: Apfia Tioconny Billy

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/15/bagi-rumah-sakit-yang-belum-selesaikan-akreditasi-bpjs-kesehatan-mutlak-dan-batasannya-30-juni