Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Mengenal Dua Obat Kanker yang Rencananya Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan

Screen Shot 2019 03 04 at 9.54.35 AMSERAMBINEWS.COM - Mulai 1 Maret 2019 mendatang ada dua obat kankeryang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2019.


Dua obat tersebut adalah bevasizumab untuk menghambat pertumbuhan sel kanker, kedua adalah cetuximab yang biasa digunakan untuk menangani kanker usus.

Prof. Dr. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, Sp.PD, KHOM., Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia dan pakar kanker menyebutkan dua obat tersebut sudah lama digunakan bahkan ada di dalam sistem pengobatan internasional.

“Obat itu bagian dari suatu sistem pengobatan berdasarkan juklak internasional. Bagian dari ‘guideline’ yang merupakan standar,” ungkap Prof Aru kepada Tribunnews.com.
Untuk jenis bevacizumab, Prof Aru menjelaskan obat tersebut bisanya diberikan pada pasien kanker usus besar stadium lanjut.
Obat ini dapat memberikan peningkatakn kualitas hidup bagi pasien dengan penambahan harapan hidup hingga empat bulan.

“Kelebihannya adalah dalam peningkatan kualitas hidup bukan lamannya hidup,” kata Prof Aru.
Sedangkan untuk jenis cetuximab obat ini dapat menyusutkan ukuran tumor hati pada 10 hingga 15 persen kasus kanker, dan mengubah status kanker menjadi bisa dioperasi atau (resektable).

“Cetuximab masih lebih baik karena dapat menyusutkan, ukuran tumor di hati dengan cepat sehingga dapat mengubah status kanker menjadi resektabel atau dapat dioperasi atau di buang,” papar Prof Aru.
Sehingga dikhawatirkan akan ada dampak psikologis yang besar jika kedua obat untuk penamganan kanker tersebut dihapuskan.

“Artinya, penghapusannya tentu berdampak psikologis besar,” ungkap Prof Aru.
Adapun rencana penghapusan dua jenis obat tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/2018 tentang Perubahan atas Permenkes HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

 

 

 

Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2019/03/01/mengenal-dua-obat-kanker-yang-rencananya-dihapus-dari-layanan-bpjs-kesehatan