Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Biar Tak 'Putus' Lagi dengan BPJS, Akreditasi RS Dilayani Sampai 31 Maret

Proses akreditasi rumah sakit yang sempat putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berlanjut. Menurut Ketua Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto, pendaftaran perpanjangan akreditasi masih terbuka.

"Pendaftaran terakhir adalah 31 Maret 2019. Nanti akhir Juni 2019, kita sudah bisa mengumumkan daftar rumah sakit yang menerima perpanjangan akreditasi. Kita butuh 1-2 bulan mulai dari pendaftaran, survei, hingga keluar izin," kata Sutoto pada Senin (25/02/2019).

Menurut Sutoto, hingga kini ada 150 rumah sakit yang sedang memproses akreditasi. Namun dia tidak menyebutkan jumlah rumah sakit yang sebelumnya menerima izin perpanjangan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Total rumah sakit yang terakreditasi hingga kini adalah 2.010 layanan.

Menurut Sutoto, pengurusan akreditasi sangat bergantung pada komitmen pemilik dan jajaran pejabat rumah sakit. Rumah sakit yang paham pentingnya akreditasi tidak ragu untuk memperoleh atau memperpanjang sertifikasi. Akreditasi menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien selama di rumah sakit.

Proses akreditasi sebetulnya tidak sulit asal rumah sakit memehi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), yang kini telah diakui di tingkat internasional. Total ada 334 standar dan 1.345 elemen yang harus dinilai. Elemen ini mencakup berbagai hal terkait layanan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehatan di rumah sakit.

sumber: https://health.detik.com/