Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Rivai Janji Tuntaskan Akreditasi 10 Puskesmas di Seluruh Kotabaru, Ini Tujuannya

Screen Shot 2019 03 13 at 10.12.04 AMBANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Puskesmas yang ada di Kabupaten Kotabaru, belum semuanya terakreditasi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015

dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan maka Puskesmas wajib terakreditasi.

Nyatanya, di Kabupaten Kotabaru masih banyak yang belum terakreditasi sehingga pihak Dinas Kesehatan harus menindak lanjutinya. Sebab, sangat akreditasi bisa meningkatkan pelayanan.
Sebab itu, pada 2019 ini Pemerintah Kabupaten Kotabaru dibawah kepemimpinan H Sayed Jafar akan menuntaskan 100 persen semua Puskesmas terakreditasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, Senin (11/3/19). Dinas kesehatan mengaku akan menyelesaiakan akreditasi puskesmas yang belum.

"Dari 28 Puskesmas yang ada hingga 2018, yang sudah terakreditasi baru sebanyak 18 Puskesmas. Terdiri dari 10 Puskesmas status Akreditasi Dasar, 7 Puskesmas status Akreditasi Madya, dan 1 Puskesmas status Akreditasi Utama," katanya.
Sebab itu, dia berjanji pada 2019 akan dituntaskannya. Sebab masih ada sebanyak 10 Puskesmas yang belum terakreditasi.
Dia menyenutkan, 10 Puskesmas tersebut adalah Puskesmas Gunung Batu Besar, Puskesmas Rawat Inap Sampanahan, Puskesmas Perawatan Tamiang Geronggang, Puskesmas Pudi, Puskesmas Rawat Inap Banian, Puskesmas Tanjung Samalantakan, Puskesmas Pamukan II, Puskesmas Tanjung Selayar, Puskesmas Rawat Inap Lontar dan Puskesmas Marabatuan.
Rivai mengatakan, tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu pelayanan. Selain itu, peningkatan kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program. Bahkan untuk penerapan manajemen risiko, dan bukan sekadar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
"Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan," ucapnya.

Selain itu, menurutnya prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam sistem Kesehatan Nasional. Pelayanan dan hak asasi manusia dan responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini. Tujuannya, tidak lain untuk menjamin semua pasien.
"Tujuan utamanya adalah masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/mannhidayat)

 

 

 

Oleh: Man Hidayat, Elpianur Achmad (Editor)

Sumber:http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/03/11/rivai-janji-tuntaskan-akreditasi-10-puskesmas-di-seluruh-kotabaru-ini-tujuannya