Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Daftar 11 Rumah Sakit di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

Screen Shot 2019 05 06 at 11.40.39 AMTRIBUNWOW.COM - Sejumlah rumah sakit di Jakarta memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan. 

Kali ini, setidaknya ada 11 rumah sakit yang tidak lagi menjalin kerja sama dengan BPJS.

Dikutip dari tayangan televisi iNews Siang, rumah sakit tersebut putus kontrak lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya.
Diketahui, akreditasi menjadi syarat utama rumah sakit penyelenggara BPJS lantaran menjamin kualitas layanan kesehatan terhadap pemegang kartu BPJS.
Dalam surat pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, terdapat 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis pada Desember 2019 mendatang.

Menurut Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutopo, akreditasi ini bisa melindungi masyarakat.
"Akreditasi ini bersifat melindungi masyarakat, misalnya dalam proses indentifikasi pasien sebelum tindakan operasi.
Jika tidak terakreditasi, bisa saja rumah sakit salah bagian saat melakukan operasi," kata Sutopo dilansir oleh iNews Siang.
Daftar 11 RS di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
1. RSU Kramat 128
2. RSUD Johar Baru
3. RSUD Pademangan
4. RSU Cinta Kasih Tzu Chi
5. RSUD Kalideres
6. RSU Siloam Asri
7. RSU Andhika
8. RSU DR. Sutoyo Pusrehab
9. RSUD Jagakarsa
10. RSUD Mampang Prapatan
11. RSUD Kramat Jati

Meski demikian, pasien khusus pemegang kartu BPJS di RSUD masih tetap bisa mendapat pelayanan.
Sementara pasien BPJS di RS Swasta mengikuti aturan yang berlaku.

Masyarakat Dirugikan
Sebelumnya, sejumlah RS sudah memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan karena persoalan yang sama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak menyebut hal ini berdampak merugikan masyarakat.
Rolas mengatakan, pihak BPJS harus memulihkan operasional sementara, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat karena putus kontrak ini.
"RS yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasi, dan masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau bahkan tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit, tentu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS," terangnya pada rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/1/2019).
"Menseksamai hal-hal tersebut, BPKN meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan."
"Termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah. Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," sambungnya.
Rolas juga menyoroti persoalan antara BPJS Kesehatan dengan pihak RS.

Di mana BPJS Kesetahan masih banyak tunggakan ke RS.
"Pemerintah segera menyelesaikan kewajiban tunggakan BPJS kepada RS."
"Pemerintah juga harus bisa memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS bersangkutan guna melayani pasien BPJS," ungkapnya.

Meski demikian, ia berharap agar pihak rumah sakit segera mengurus dan menyelesaikan soal akreditasi ini.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk rutin membayar iuran BPJS, agar persoalan kesehatan di Indonesia teratasi.
1 Juta Pasien Terancam Sulit Dapat Akses BPJS karena Masalah Akreditasi RS.

Diberitakan BBC Indonesia, per 1 Januari 2019, sudah ada 65 rumah sakit swasta yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan di berbagai wilayah.
Selain akreditasi, ekredensialing atau uji kelayakan ulang juga menjadi kendala.
Kepala Bidang Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, setidaknya satu juga pasien terancam kesulitan akses karena adanya pemutusan kontrak ini.

Timboel mengasumsikan satu rumah sakit memiliki 50 kamar perawatan.
Sehingga paling tidak 65 rumah sakit yang gagal akreditasi memiliki 3.250 kamar rawat.
Jika satu kamar berisi tiga orang, secara hitung-hitungan kasar, akan ada 9.750 orang yang terdampak karena pemutusan kontrak ini.
Dengan asumsi masa perawatan satu orang sekitar tiga hari dan kamar-kamar hanya terisi 80 persen saja, maka selama satu tahun akan ada 949.000 pasien akan terdampak pemutusan kontrak tersebut.

Apabila satu rumah sakit memiliki 100 kamar dan angka pasien rawat jalan dimasukkan dalam hitungan, jumlah orang yang terdampak bisa mencapai sekitar satu juta orang.

Angka tersebut masih belum termasuk jumlah rumah sakit yang tidak memenuhi syarat kredensialing.
"Kalau saya sih menghitung secara kasar satu jutaan pasien bisa (terdampak) satu tahun," kata Timboel, Senin (7/1/2019)
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

 

 

Sumber: https://wow.tribunnews.com/2019/05/04/daftar-11-rumah-sakit-di-jakarta-yang-putus-kontrak-dengan-bpjs-kesehatan-bagaimana-nasib-pasien?page=4