Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pelayanan di RS Kanudjoso Kembali Normal, BPJS Kesehatan Ingatkan Akreditasi Dua RS di Balikpapan

Screen Shot 2019 05 27 at 11.58.53 AMTRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan sudah kembali normal pertanggal 20 Mei 2019 kemarin.

Seperti berita sebelumnya, BPJS Kesehatan telan melakukan pemutusan kontrak sementara ini akibat Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) belum mengurus perpanjangan kareditasi.

Diketahui, akreditasi Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) sudah berakhir dari tanggal 4 April 2019 lalu.
Namun, kini akreditasi Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) sudah dalam proses survei dari tim Kementerian Kesehatan.
Dan pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) sudah kembali normal.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto mengatakan, akreditasi mutlak harus dimiliki rumah sakit ini untuk menjamin pelayanan benar-benar sesuai dengan standar.

"Karena kalau belum akreditasi, pelayanan bisa ada yang sesuai dan ada yang tidak.
Tapi kalau rumah sakit akreditasi, otomatis sesuai dengan standar," katanya.
Akreditasi itu aturan dari Kemenkes per 1 Januari 2019, semua RS diwajibkan harus akreditasi.
"Tapi ada namanya dispensasi bagi rumah sakit yang belum akreditasi ditunggu.

Jika tidak melalukan akreditasi akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujarnya.
Untuk kemarin, kata Sugianto, Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) masa akreditasnya sudah habis perbulan April 2019.
Tetapi sudah mengajukan namun belum disurvei.

"Dan, pertanggal 20 Mei 2019 kemarin sudah dilakukan survei.
Walaupun belum keluar hasil akreditasinya, kita sudah memberikan pelayanan full kembali," katanya.
Dari hasil laporan akreditasinya belum keluar.

Sesuai dengan surat Kemetarian Kesehatan tentang akreditasi, bahwa jika sudah mengajukan akreditasi dan sudah dilakukan survei.
BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan pelayanan secara full.
"Sesuai dari Kemenkes ketika rumah sakit sudah mengajukan akreditasi berarti ada itikad baik, dan ketika ada tim survei dari Kemenkes berarti kita sudah bisa memberikan pelayanan," katanya.

"Kecuali rumah sakit baru, yang harus akreditasi dari awal.
Akreditasinya kami belum tahu, yang jelas saat ini sudah ada tim survei.
Intinya pertanggal 20 Mei 2019 sudah full pelayanan kembali," lanjutnya.


Rumah sakit lain yang belum melakukan akreditasi, yakni Rumah Sakit Muhammadiah di kabupaten Paser yang masa akreditasinya sampai bulan Juni.
Dan Lanud Balikpapan yang belum akreditasi sampai tanggal 30 Mei 2019 ini.

"Kami sedang pendekatan dengan rumah sakit agar segera mengurus, koordinasi dengan Dinas Kesehatan juga, jangan sampai kami mendadak memutus kontrak," tegas Sugianto.

Sebab, sejak 1 Januari sudah mulai ditegakkan.
Acuannya dari surat Kementerian Kesehatan tentang Akreditasi, bahwa seluruh Faskes dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus akreditasi. (*)

 

Oleh: Siti Zubaidah (penulis), Rafan Arif Dwinanto (Editor) 

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/26/pelayanan-di-rs-kanudjoso-kembali-normal-bpjs-kesehatan-ingatkan-akreditasi-dua-rs-di-balikpapan?page=3