Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat (27/4/2024).

Kementerian Kesehatan sebelumnya sempat menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Regulasi di 2010 itu menuai pro-kontra. Dinilai banyak masyarakat mengisyaratkan diperbolehkannya opsi sunat pada perempuan. Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kala itu.

Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, nihil bunyi pelarangan sunat pada perempuan. Padahal, jauh sebelum itu, Kemenkes sempat memandatkan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan dengan terjaminnya keselamatan serta kesehatan mereka, yakni dengan tidak melakukan female genital mutilation.

Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama menyebut aturan regulasi penghapusan praktik sunat pada perempuan memang baru kembali dibunyikan melalui PP No. 28 Tahun 2024.

"Iya benar. Ini baru, karena aturan sebelumnya belum ada," jelasnya saat dihubungi detikcom Selasa (30/7/2024).

Mengapa Perempuan Tak Perlu Disunat?

Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis obgyn Muhammad Fadli SpOG menyebut sunat perempuan tidak seperti laki-laki yang memang dibutuhkan untuk kebersihan diri.

"Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine di kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih," tutur dia dalam agenda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa waktu lalu.

"Sebaliknya, kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium atau sudah terbuka sejak lahir sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat, hingga perdarahan terutama bagian klitoris," jelas dr Fadli.

Sumber: https://health.detik.com/