Kerangka Kerja Nasional Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia
IHQN-Yogyakarta. Dalam penguatan pelayanan kesehatan diharapkan terwujudnya akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat. Terdapat 2 upaya program yang dilakukan saat ini yaitu peningkatan akses berupa sarana dan prasarana, kompetensi SDM dan ketersediaan alat kesehatan, dan peningkatan mutu berupa akreditasi Rumah Sakit dan Puskesmas. Upaya ini didukung dengan regulasi dan sistem informasi yang ada, diharapkan ke depan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas dapat terwujud.
Pelayanan kesehatan yang berkualitas terdiri dari 3 perspektif yaitu perspektif pertama dari pelayanan kesehatan itu sendiri berupa perspektif pasien dimana pelayanan sesuai dengan harapan, perspektif professional dimana pelayanan mengikuti prosedur dan evidence-based dan perspektif manajemen dimana pelayanan berjalan dengan efektif dan efisien.
Perspektif kedua yaitu perspektif dari sistem pelayanan yang ada jika terdapat kesinambungan pelayanan mulai dari primer hingga rujukan baik rujukan tingkat kabupaten, provinsi dan nasional maupun rujukan balik dan terakhir perspektif dari public health jika pelayanan kesehatan menjangkau dan dapat diakses oleh semua orang yang membutuhkan.
Dalam era JKN, mutu pelayanan kesehatan dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2016 sebagai revisi dari Permenkes Nomor 71 Tahun 2014 bahwa pihak BPJS mau bekerjasama dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang telah terakreditasi dengan batas waktu Puskesmas sudah harus terakreditasi di tahun 2021 dan Rumah Sakit di tahun 2019.
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang telah ada dengan melalui mekanisme perijinan, sertfikasi, dan akredeitasi. Selain itu, terdapat upaya inovasi peningkatan mutu dengan pengembangan tim quality assurance, pengembangan sistem peningkatan kinerja klinis, penerapan standar ISO, penerapan audit mutu dan pengembangan clinical pathways akan tetapi tidak berjalan secara berkelanjutan dan tidak dilakukannya evaluasi untuk menilai efektivitas. Adanya urgensi kerangka kerja nasional dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai area mana yang akan diprioritaskan, apa saja upaya yang perlu dilakukan, tugas dan kewenangan dari berbagai pihak yang ikut terlibat untuk semua stakeholder dan membuat berbagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan menjadi lebih baik untuk meningkatkan keselamatan, equity, efisiensi, akses dan akseptabilitas.
Reporter : Agus Salim, S.KM., MPH