Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Penerapan Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Puskesmas

rep formut tj

IHQN XIII, Yogyakarta: Pada permenkes 11 tahun 2017 setiap fasilitas kesehatan wajib mengupayakan keselamatan pasien dengan tujuan menyediakan sistem asuhan yang lebih aman denga ciri-cirinya yaitu assesment risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan dampak tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera, dan mencegah terjadinya cedera

Pada pasal 5 ayat 1 jelas menjelaskan, setiap faskes wajib menyelenggarakan keselamatan pasien. “Jadi ini tidak bisa ditawar, wajib harus di laksanakan”. Ujar dr. Kuntjoro. Pada ayat 2, untuk menyelenggarakan keselamatan pasien perlu dibentuk standar keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien dan tujuh langkah menuju keselamatan pasien.

Sasaran keselamatan pasien harus ditetapkan antara lain (1) Ketika pasien datang harus dilakukan identifikasi pasien dengan benar, ketika memberikan tindakan, memberikan obat, identifikasi pasien harus dilakukan dengan benar; 2) Komunikasi efektif dilakukan antara pemberi pelayanan dan pasien, juga komunikasi antar pemberi pelayanan pada waktu konsultasi; 3) Meningkatkan keamanan obat yang harus di waspadai; 4) memastikan lokasi pembedahan, prosedur, dan pembedahan pada pasien yang benar; 5) Mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; 6) Mengurangi risiko cedera pasien terjatuh dengan menggunakan skala risiko assesment

Dalam mengimplementasikan keselamatan pasien perlu dibentuk tim keselamatan pasien yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan fasilitas kesehatan. Yang terlibat dalam tim keselamatan pasien ini berasal dari unsur manajemen dan unsur praktisi klinis yang nantinya akan melakukan analisis apabila terjadi insiden keselamatan pasien yang masuk kategori ekstrim dan tinggi.

Mutu dan keselamtan pasien tidak bisa dipisahkan, begitu juga dengan enam dimensi tidak bisa dipilih satu-satu, semuanya harus serentak. Upaya mengimplementasikan di puskesmas melalui kebijakan internal, pedoman mutu dan keselamatan pasien yang akan diturunkan pada SOP. Berdasarkan kajian indikator maka perlu disusun rencana program peningkatan mutu dan keselamtan pasien. Setiap program memiliki kegiatan yang dibuat kerangka acuannya untuk memudahkan pelaksanaan.

Pada sesi ini dibuka tanya jawab, “Kalau tadi kata dokter Tjahjono harus yang menyampaikan hak pasien adalah dokter, dengan pasien berembuk, kalau kita bacakan semua, itu gimana maksudnya, apakah setiap pasien kita sampaikan teknisnya atau bagaiamana, atau ketika ada masalah?” dr. Tjahjono menjawab “Keselamatan pasien tepatnya keselamatan sasaran di UKM itu memang diminta dalam standar akreditasi, makanya register risiko itu harus dibuat baik untuk pelayanan klinis maupun pelayanan UKM. Itu tiap program UKM di puskesmas harus dianalisis, apa sih risiko yang mungkin terjadi ketika kegiatan itu dilakukan”

Reporter : Candra, SKM., MPH

Add comment