Penggunaan Data Untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di FKTP
IHQN XIII-Yogyakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mempunyai tiga fungsi antara lain risk pooling, revenue collection, dan purchaser. BPJS kesehatan sebagai purchaser, dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tentang kualitas layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi provider, mengatur system pembayaran, sistem rujukan berjenjang, program-program preventif dan utilisasi review atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di fasilitas kesehatan antara lain terkait akses, dengan meningkatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, perluasan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP), peer review yang dilakukan oleh FKTP untuk menjamin FKTP memiliki kualitas, optimalisasi peran fungsi tim kendali mutu kendali biaya dan pemetaan strategis. Dalam upaya menjamin mutu faskes dilakukan proses kredensialing dan re-kredensialing. Dari sisi persyaratan mutlak seperti izin operasional, izin dokter dan tenaga medis lainnya harus memenuhi syarat dimana dalam ketentuannya untuk faskes pemerintah atau pemda wajib bekerja sama dan apabila terdapat kekurangan, akan dilakukan advokasi untuk pemenuhan persyaratannya. Dari sisi kinerja, dilakukan review terkait mutu pelayanan, orientasi keamanan pasien dan sebagainya.
Lebih lanjut Maria memaparkan, Kapitas Berbasis Komitmen Pelayanan terkait dengan mutu layananan ada beberapa indikator yang harus dicapai seperti (1) angka kontak untuk menilai tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan, (2) rasio rujukan non spesialistik untuk mengetahui kualitas layanan, (3) rasio peserta prolanis rutin yang berkunjung di FKTP untuk mengetahui kesinambungan layanan penyakit kronis, dan (4) rasio kunjungan rumah yaitu melakukan kunjungan rumah bagi peserta di wilayah puskesmas.
Terkait data pelayanan, seluruh sumber data pelayanan kesehatan telah tersedia di aplikasi P-Care, namun kualitas dari sumber data yang tersedia di P-Care tergantung dari kualitas input FKTP. Data P-Care digunakan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan FKTP secara nasional, sehingga untuk FKTP dapat menggunakan data P-Care sebagai bahan evaluasi, persiapan akreditasi dan sebagainya. Data P-Care juga dapat digunakan FKTP untuk peer review utilisasi sehingga tidak perlu menunggu data dari BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi. Secara umum di P-Care dapat dilihat rate kunjungan, rasio kunjungan, dan lain-lain. Disisi lain ada data hasil feed back oleh BPJS Kesehatan terkait dengan KBK, dan hasil feed back dapat disimpan oleh FKTP untuk monitoring dan evaluasi layanan kesehatan yang diberikan FKTP
Pertanyaan dari Dinas Kesehatan Samarinda “kita tahu bahwa data peserta FKTP ini dengan wilayah kerja puskesmas ini berbeda, tetapi ada kegiatan dari FKTP non Pemerintah yang harus di support oleh puskesmas, sebagai contoh kasus FKTP non Pemerintah menemukan kasus demam berdarah, PE nya harus dilakukan oleh puskesmas, nah apabila peserta dari FKTP ini di luar wilayah puskesmas nya, ini agak menyulitkan. apakah bisa konsep kepesertaan dari BPJS ini sesuai dengan wilayah kerja puskesmas? Jawab Maria, “Terkait pemeretaan kepesertaan, konsep kewilayahan, sesuai dengan aturannya memang masih ada kata-kata peserta itu bebas memilih sehingga memang kalau dari BPJS kita mengedukasi peserta, yang pasti harusnya dekat dengan domisili, karena itu adalah peserta itu akan datang ke fasilitas kesehatan dimana itu terdekat dengan domisili ketika mereka membutuhkan pelayanan. Cuma itu tadi karena masih ada ketentuan itu kita juga menghormati peserta”
Reporter : Candra, SKM., MPH