Seminar Nasional
Pelaksanaan Konsep Stewardship dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerjasama dengan
Badan Pelaksana Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan
Yogyakarta, Selasa 7 November 2017 | Pukul: 08.30 – 12.30 Wib
PENGANTAR
Pembahasan mengenai konsep Stewardship berasal dari teori Principal-Agent Relationships (Waterman, Meier 1998) dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan sosial ada kontrak-kontrak yang dilakukan. Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.
Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk lembaga pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.
Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian.
Apa arti Stewardship? Seminar ini akan membahas arti stewardship dalam JKN dalam konteks tiga tugas stewardship pemerintah:
- Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan;
- Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
- Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.
Tugas stewardship tersebut berdasarkan kebijakan desentralisasi diserahkan dari Kemenkes ke pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Di pemerintah daerah, tugas ini masuk ke dinas kesehatan.
TUJUAN
- Membahas makna Stewardship dalam konteks Strategic Purchasing di JKN
- Membahas aplikasi Stewardship di pusat dan di daerah.
- Membahas peran berbagai pihak untuk melaksanakan fungsi stewardship
AGENDA SEMINAR
Jam | Topik | Pembicara & Pembahas |
09:00 – 09:25 |
Pembukaan: Fasilitator menyampaikan tujuan pertemuan dan memberikan penjelasan mengenai kegiatan ini dalam konteks pelatihan BPJS. Sesi 1: Kebijakan untuk menggunakan prinsip Strategic Purchasing dalam JKN |
Pembicara 1: dr. Asih Eka Putri, MPPM |
09:25 – 09:50 |
Sesi 2: Pengantar oleh Fasilitator mengenai Stewardship dalam JKN dalam konteks Strategic Purchasing:
|
Prof. dr. Laksono Trisnantoro |
09:50 – 10:15 |
Peran Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional Diharapkan ada presentasi mengenai peran Kementerian Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan. Bagaimana fungsi regulator dan penentu kebijakan bersama dengan berbagai lembaga di pusat. |
Drs. Ismiwanto Cahyono, MARS |
10:15 – 10:40 |
Peran Dinas Kesehatan sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Diharapkan ada presentasi mengenai peran Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam Jaminan Kesehatan. Apakah DInas Kesehtan sudah berfungsi sebagai steward dalam pelaksanaan kebijakan JKN? Apakah sudah ada peran dalam strategic purchasing ataukah pemerintah daerah lebih berfungsi sebagai “kontraktor” BPJS. |
drg. Pembayun Setyaningastutie, MKes |
10:40 – 11:05 | Pembahas |
dr. Elsa Novelia |
11:05 – 12:00 |
Diskusi |
Fasilitator dan Narasumber |
Harapan Dinas Kesehatan Untuk Memantapakan Posisi Sebagai Steward |
PESERTA
- Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan staf Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan JKN
- Seluruh Kepala Cabang dan Kepala Kedeputian BPJS Kesehatan (sebagai peserta blended learning strategic purchasing modul IV)
METODE PENYELENGGARAAN
Seminar Nasional ini akan diselenggarakan berbasis webbinar. Seluruh pembicara dan pembahas berada di Yogyakarta sedangkan peserta baik dari Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan akan mengikuti dari kantor cabang BPJSK masing-masing melalui webbinar.
Agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka masing-masing kantor cabang BPJS Kesehatan perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
- Menyiapkan ruangan dengan kapasitas 10 orang dengan peralatan webbinar (notebook atau desk top komputer dengan akses internet, kamera dan microphone serta proyektor)
- Melakukan konfirmasi ke dinas kesehatan tentang kehadiran kepala dinas dalam seminar ini
- Mendaftarkan diri mengikuti webbinar melalui link yang akan dikirim melalui email oleh panitia
- Menyiapkan operator webbinar
Pada saat seminar berlangsung para peserta dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat secara langsung ataupun secara tertulis melalui fasilitas webbinar
BIAYA
Peserta Seminar Nasional ini tidak dipungut biaya.
Biaya berasal dari kegiatan Blended Learning Strategic Purchasing kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PKMK FK UGM