Kerangka Pikir
Pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan pelayanan yang bermutu serta mengutamakan keselamatan pasien. Pasal 176 dalam UU 17 Tahun 2023 sangat tegas menyampaikan bahwa (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien. (2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani dan pada pasal 178 menyatakan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dilakukan melalui: a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu; b. pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan c. manajemen risiko.
Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, dan manajemen risiko (Pasal 885 (ayat 2). Sebagai implementasinya, rumah sakit wajib menjalankan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan sesuai standar akreditasi rumah sakit terbaru.
Seperti Apa Pengelolaan Program PMKP dan Manajemen Risiko?
Pelaksanaan PMKP dimulai dari komitmen pimpinan dan pembentukan Komite Mutu yang terintegrasi dengan komite-komite lain seperti Komite Medis, Keperawatan, PPI, K3RS, PPRA, dan lainnya. Struktur ini memastikan tidak terjadi tumpang tindih program serta memperkuat koordinasi lintas unit.
Bagaimana Melakukan Pemilihan dan Pengumpulan Indikator Mutu?
Indikator mutu menjadi instrumen utama dalam mengukur kualitas layanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022, Indikator Nasional Mutu (INM) antara lain:
- Kepatuhan kebersihan tangan
- Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Kepatuhan identifikasi pasien\
- Waktu tanggap seksio sesarea emergency
- Waktu tunggu rawat jalan
- Penundaan operasi elektif
- Kepatuhan waktu visite dokter penaggung jawab pelayanan
- Pelaporan hasil kritis laboratorium
- Kepatuhan penggunaan formularium nasional
- Kepatuhan terhadap clinical pathway
- Kepatuhan upaya penegahan risiko pasien jatuh
- Kecepatan waktu tanggap terhadap komplain
- Kepuasan pasien dan keluarga
Selain INM, rumah sakit menetapkan indicator mutu prioritas Rumah Sakit
- Indikator Sasaran Keselamatan Pasien (minimal 1 untuk tiap sasaran)
- Indikator Pelayanan Klinis Prioritas (minimal 1)
- Indikator Tujuan Strategis RS - KPI (minimal 1)
- Indikator Perbaikan Sistem (minimal 1)
- Indikator Manajemen Risiko (minimal 1)
- Indikator Penelitian Klinis & Program Pendidikan Kedokteran (minimal 1, apabila ada)
Selain indikator prioritas RS, maka RS juga melakukan pengukuran Indikator prioriotas unit
- Dipilih kepala unit (minimal 1) sesuai Tupoksi unit dan dijadikan prioritas untuk tahun itu
- Sebisa mungkin disesuaikan yang dapat mendukung tercapainya indikator mutu prioritas RS
Bagaiman Cara Melakukan Analisis, Validasi, dan Pelaporan Data
Data yang dikumpulkan dianalisis dengan cara:
- Membandingkan Trend RS sendiri dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun
- Membandingkan Dengan RS sejenis (seperti melalui database)
- Membandingkan Membandingkan Dengan standar yang ada (seperti dari badan akreditasi, organisasi professional, ditentukan regulasi)
- Dengan best practice (praktik terbaik) atau practice guidelines (panduan praktik klinik)
Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Insiden Keselamatan Pasien
Keselamatan pasien merupakan sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman melalui identifikasi risiko, analisis insiden, serta implementasi solusi perbaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017, insiden keselamatan pasien dikategorikan menjadi:
- Kejadian tidak diharapkan (KTD) adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan cedera pada pasien.
- Kejadian tidak cedera (KTC) adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar pada pasien namun tidak menyebabkan cedera.
- Kejadian nyaris cedera (KNC) adanya insiden keselamatan pasien yang belum terpapar pada pasien.
- Kondisi potensial cedera signifikan (KPCS) adalah suatu kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kejadian tidak diharapkan (KTD)
- Kejadian Sentinel* adalah suatu kejadian yang terjadi pada pasien dan menyebabkan: kematian; cedera permanen; atau cedera berat yang bersifat sementara/reversible.
Analisis data IKP dilakukan setiap 3 bulan untuk memantau tren dan variasi yang tidak diinginkan.
Pencapaian dan Keberlanjutan Perbaikan
Perbaikan mutu harus terdokumentasi menggunakan pendekatan: PDCA (Plan-Do-Check-Act) atau PDSA (Plan-Do-Study-Act). Jika indikator telah tercapai dan stabil selama 1 tahun, indikator dapat diganti dengan prioritas baru.
Evaluasi Budaya Keselamatan Pasien
Budaya keselamatan pasien adalah budaya organisasi yang mendorong setiap staf melaporkan masalah mutu dan keselamatan tanpa rasa takut. Survey budaya keselamatan dilakukan setiap tahun yang mana hasilnya dianalisis dan ditindaklanjuti oleh Direktur untuk memperkuat sistem yang aman dan transparan.
Penerapan Manajemen Risiko
Penerapan manajemen risiko merupakan bagian integral dari Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan pasien melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan insiden, serta penyelesaian masalah secara sistematis. Proses ini diawali dengan penyusunan risk registry di setiap unit kerja untuk memetakan potensi risiko klinis maupun non-klinis, yang kemudian dianalisis berdasarkan tingkat dampak (severity), kemungkinan terjadi (occurrence), dan kemampuan deteksi (detectability). Pendekatan proaktif seperti FMEA, HVA, atau ICRA digunakan untuk menilai prioritas risiko sehingga organisasi dapat melakukan pencegahan sebelum insiden terjadi.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, rumah sakit melakukan langkah mitigasi melalui penyempurnaan SOP, redesign proses pelayanan, penguatan sistem monitoring, serta peningkatan kompetensi staf. Manajemen risiko tidak berhenti pada tahap pengendalian, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Komite Mutu untuk memastikan efektivitas tindakan korektif serta mencegah terulangnya kejadian serupa. Budaya organisasi yang terbuka dan tidak menyalahkan (no blame culture) menjadi kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko, karena mendorong seluruh tenaga kesehatan untuk aktif melaporkan potensi bahaya. Dengan pendekatan yang konsisten dan terintegrasi, manajemen risiko menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang aman, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Penutup
Program PMKP bukan sekadar pemenuhan standar akreditasi, melainkan strategi manajemen rumah sakit untuk; menurunkan variasi klinis; mengurangi kejadian tidak diharapkan, Meningkatkan efisiensi sumber daya; membangun budaya keselamatan; meningkatkan kepercayaan Masyarakat melalui sistem yang terstruktur, data yang valid, kepemimpinan yang kuat, serta budaya aman yang konsisten sehingga rumah sakit dapat mencapai pelayanan yang unggul dan berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut tentang penerapan PMKP di Fasilitas Layanan Kesehatan dapat menghubungi:
Andriani Yulianti, MPH
( Konsultan PKMK FK-KMK UGM)
Telepon/Email: 081328003119 / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.










