Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Masyarakat Indonesia Menjadi Pelaku dan Obyek Fraud JKN

Belum selesai carut marut BPJS Kesehatan dengan penyedia layanan kesehatan. Masyarakat Indonesia diguncangkan kembali dengan masalah kecurangan JKN, yang sering disebut fraud dalam bahasa asing.

Ketika penulis menulis kata "fraud", penulis agak ragu. Pertanyaannya "Apakah masyarakat luas mengenal "fraud"?. Apalagi disandingkan dengan BPJS kesehatan. Terlepas dari semua itu, penulis mencoba berbagi informasi tentang fraud dalam JKN yang dilakukan oleh pasien atau peserta.

Hasil penelitian oleh Jing Li dkk menyebutkan 31% kemungkinan peserta melakukan fraud. Fraud atau kecurangan dalam JKN harus mengandung unsur Misrepresentation of material fact (adanya janji/ petunjuk yang palsu/menyesatkan mengenai suatu fakta penting), Intent (adanya kesengajaan), Trust (dilanggarnya kepercayaan), Victim (adanya pihak yang dikorbankan), dan Damage (berakibat kerusakan/ kerugian).

art-9nov

Bercermin dari berbagai diskusi dengan petugas BPJS Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan. Ditemukan potensi fraud yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. Namun, tidak ada angka yang menunjukkan prosentase potensial fraud yang dilakukan oleh peserta. Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Kecurangan dalam JKN menyebutkan berbagai potensi fraud yang kemungkinan terjadi di Indonesia:

  1. Membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas (memalsukan status kepesertaan) untuk memperoleh pelayanan kesehatan,
  2. Memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu (unneccesary services) dengan cara memalsukan kondisi kesehatan,
  3. Memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai atau tidak ditanggung,
  4. Memanipulasi penghasilan agar tidak perlu membayar iuran terlalu besar,
  5. Melakukan kerjasama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukan klaim palsu,
  6. Memperoleh obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali.

Fraud yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan menimbulkan kerugian secara finansial dan berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Pasien secara tidak sadar menjadi obyek fraud yang dapat dilakukan oleh rumah sakit. Pemahaman pasien yang awam akan standar pelayanan klinis memudahkan dokter memberikan pelayanan atau tindakan yang tidak semestinya.

Di Chicago ada dokter spesialis yang melakukan 750 katerisasi jantung yang tidak diperlukan. Selain itu, ada seorang dermatologis dari Michigan yang beberapa kali membedah wajah pasien dengan alasan untuk mengangkat tumor yang sebenarnya tidak ada.

Institute of Medicine of the National Academies memperkirakan fraud dalam pelayanan kesehatan mencapai $75 billion dalam satu tahun (2013), dan FBI memperkirakan kerugian antara $78 milyar dan $260 milyar (2012). Ini artinya bahwa negara memang sangat dirugikan oleh fraud.

Motif fraud bersifat universal. Untuk itu sektor kesehatan harus memiliki integritas tinggi memerangi fraud. Penelitian bertahun-tahun menunjukkan bahwa minoritas tidak jujur tidak dapat dibasmi tetapi dengan mengembangkan budaya anti fraud yang kuat dapat memaksimalkan jumlah mayoritas yang jujur. Inilah pentingnya pemahaman tentang fraud oleh masyarakat. Pemahaman fraud harus diberikan kepada masyarakat agar tidak menjadi pelaku dan obyek fraud dalam layanan kesehatan.

Oleh: Eva Tirta Bayu Hasri, S.Kep., MPH.
Sumber: Jing Li & Kuei-Ying Huang & Jionghua Jin & Jianjun Shi. A survey on statistical methods for health care fraud detection: Springer Science Business Media. 2007.