Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaksanaan HAN tahun 2022 ini sudah mulai memasuki pasca pandemi, dimana terjadi perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai persoalan antara lain penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan (Pedoman HAN 2022).

Berdasarkan tantangan tersebut maka tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19#AnakTangguhIndonesiaLestari. Tema HAN tahun 2022 diambil sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen semua stakeholder untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan meningkatkan mutu perlindungan khusus anak pada pasca pandemi COVID-19.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi perlunya partisipasi semua kemponen untuk berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan terhadap generasi penerus bangsa yakni: Pertama anak adalah Generasi Emas 2045 yang saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Oleh karenanya kita mengharapkan calon pimpinan bangsa ke depan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam sukacita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.

Kedua yakni Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

Ketiga yakni situasi pasca pandemi COVID-19 dan tantangan yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia pasca pandemic COVID-19 berimplikasi terhadap kondisi kesehatan, pendidikan, kesehatan anak, dan berbagai dampak lainnya. Jawaban terhadap tantangan tersebut perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak baik pemerintah dan masyarakat.

Keempat merupakan upaya Kementerian PPPA menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan lain-lain.

Kelima adalah peduli pasca pandemi COVID-19 yang mendorong para pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, Lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus.

Sumber:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2022. Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022. Jakarta.
Diakses pada link (https://drive.google.com/file/d/13Ez-qJ5b-UqKXhVx8ZvDooZQn0n-3qzJ/view)

 

Indonesia memulai komitmennya dalam mencegah stunting pada bulan Agustus 2017 dengan memperkenalkan Strategi Nasional untuk Mempercepat Pencegahan Stunting (StraNas Stunting). StraNas Stunting mengakui bahwa akar penyebab stunting kompleks dan melibatkan multi-sektor sehingga membutuhkan upaya di semua tingkat pemerintahan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan seluruh menteri terkait untuk mengembangkan rencana aksi terpadu untuk pencegahan stunting di Indonesia, dan mengkonsolidasikan seluruh upaya yang ada dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan merevitalisasi Posyandu di pedesaan, serta pada saat yang sama juga memastikan akses publik ke sanitasi yang layak dan fasilitas air bersih.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting bertujuan menurunkan prevalensi Stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi, dengan kelompok sasaran meliputi: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia O - 59 bulan.

Selain itu, StratNas Stunting bertujuan untuk memperkuat koordinasi program-program nasional, regional, dan masyarakat dengan mengadopsi pendekatan multi-sektoral. Strategi tersebut akan meningkatkan alokasi pendanaan lintas program, memperbaiki koordinasi, menekankan konvergensi intervensi berbasis bukti, serta memperbaiki pemantauan dan kinerja. Stranas Stunting juga akan memperkuat tata kelola dan kapasitas manajemen serta perencanaan dan penganggaran berbasis hasil.

Dalam buku AIMING HIGH Indonesia’s Ambition to Reduce Stunting dikatakan bahwa empat penyebab kekurangan gizi yakni akses ke pengasuhan yang memadai, kesehatan, lingkungan yang mendukung dan ketersediaan bahan pangan bergizi (CHEF - Care, Health, Enabling Environtment, and Food). Analisis penyebab stunting tersebut menunjukkan pentingnya konvergensi intervensi di tingkat rumah tangga; kemungkinan anak-anak yang berusia antara 0 hingga 3 tahun akan mengalami stunting lebih rendah bila keluarga memiliki akses yang memadai setidaknya terhadap dua layanan atau ketika memiliki akses terhadap semua layanan tersebut.

Program gizi spesifik diperkuat dengan meningkatkan ketersediaan dan penggunaan tepat makanan bergizi berkualitas tinggi yang terjangkau serta memperbaiki praktik pengasuhan dengan meningkatkan keterampilan komunikasi interpersonal pemberi layanan garis depan. Modernisasi Posyandu tetap menjadi bagian penting dari strategi nasional. Posyandu, sebagai titik kontak utama dan terdepan untuk layanan kesehatan dan gizi, menjadi bagian penting untuk mencapai ambisi pemerintah menurunkan stunting.

Sayangnya, Posyandu masih mengalami berbagai kendala, kekurangan sumber daya dan staf, akuntabilitas hasil serta standar layanan juga masih kurang. Oleh karena itu, perbaikan gizi pada skala yang memadai sulit tercapai. Pada saat yang sama, Indonesia juga sedang membangun program-program gizi sensitif yang terbukti meningkatkan kualitas anak usia dini termasuk stunting.

Konvergensi melalui pendekatan multi-sektoral yang terkoordinasi di garis depan sangat penting untuk menurunkan prevalensi stunting. Pemberi pelayanan di garis depan, seperti Kader Pembangunan Manusia (KPM) memiliki peran strategis untuk menjangkau setiap kelompok sasaran dan membantu memastikan konvergensi intervensi terjadi di level keluarga.

KPM mengoperasionalkan konvergensi melalui kolaborasi sektor kesehatan, air dan sanitasi, pendidikan dan stimulasi usia dini dan perlindungan sosial di antara banyak lainnya. Upaya melakukan pengukuran tinggi badan secara inovatif dengan tikar pertumbuhan yang dikombinasi dengan pemantauan berat badan, juga mempermudah memvisualisasikan pertumbuhan di kalangan pemberi layanan garis depan seperti kader dan ibu/pengasuh untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai stunting.

Salah satu contoh pendekatan yang dikembangkan yakni Tikar Pertumbuhan telah dikembangkan dan diujicobakan di desa-desa di Indonesia, hasilnya menunjukkan tikar pertumbuhan memiliki tingkat penerimaan yang tinggi dan mudah digunakan. Bagi Indonesia, upaya menurunkan prevalensi stunting memerlukan kerja keras, tetapi bukan tidak mungkin, dan meyakini bahwa penyebab stunting berakar pada persoalan yang kompleks dan multi-sektoral. Karenanya, kolaborasi dan konvergensi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan.

Aksi dan pembelajaran berbasis bukti akan membuka jalan bagi percepatan implementasi program untuk memastikan Indonesia tumbuh makmur di abad ke-21 dengan meningkatkan kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak Indonesia. Pendekatan berbasis bukti akan memperkuat komitmen politik dan kepemimpinan, memperbaiki kualitas manajemen dan akuntabilitas, memastikan investasi sumber daya memberikan hasil lebih baik, menyelaraskan koordinasi, memantau kinerja dengan seksama, memastikan konvergensi intervensi gizi-spesifik dan gizi-sensitif berbasis bukti dan menyelaraskan insentif pada berbagai tingkat pemerintahan.

Disarikan oleh:
Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jakarta
  • Rokx, C., Subandoro, A., & Gallagher, P. (2018). Aiming High, Indonesia’s Ambition to Reduce Stunting

 

 

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.

Panduan ini diharapkan dapat membantu dokter untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan dengan cara: Memberi pelayanan sesuai bukti sahih terkini yang cocok dengan kondisi pasien, keluarga dan masyarakatnya; Menyediakan fasilitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan; Meningkatkan mawas diri untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional sesuai dengan kebutuhan pasien dan lingkungan; dan Mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap dini untuk dapat melakukan penatalaksanaan secara cepat dan tepat sebagaimana mestinya layanan tingkat pertama.

PPK ini meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan tingkat pertama. Jenis penyakit mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini adalah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B dan 3A terpilih, dimana dokter diharapkan mampu mendiagnosis, memberikan penatalaksanaan dan rujukan yang sesuai.

Beberapa penyakit yang merupakan kemampuan 2, dimasukkan dalam pedoman ini dengan pertimbangan prevalensinya yang cukup tinggi di Indonesia. Pemilihan penyakit pada PPK ini berdasarkan kriteria merupakan penyakit yang prevalensinya cukup tinggi, Penyakit dengan risiko tinggi, dan Penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi. Namun, perlu diketahui bahwa panduan ini tidak memuat seluruh teori tentang penyakit, maka sangat disarankan setiap dokter untuk mempelajari penyakit tersebut dengan menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lampirkan

 

 

 

Kualitas pelayanan dan sistem rujukan merupakan tantangan besar dalam upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sangat memerlukan sistem transportasi dan komunikasi, infrastruktur, fasilitasi pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang memadai berkualitas. Sistem pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya berkesinambungan juga menjadi suatu faktor penyebab rendahnya status kesehatan ibu dan neonatal. Akses dan kualitas layanan rujukan memegang peranan penting untuk menghadapi berbagai tantangan kesehatan di Indonesia seperti kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dan transisi epidemiologi.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sangat memerlukan sistem transportasi dan komunikasi, infrastruktur, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang kompeten dengan jumlah memadai. Sistem pelayanan kesehatan yang masih terfragmentasi dan belum berkesinambungan menjadi suatu salah satu faktor penyebab rendahnya status kesehatan ibu dan neonatal. Di sisi lain transisi epidemiologi yang pesat memberikan urgensi semakin diperlukannya percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan rujukan melalui pemenuhan sumber daya dan penguatan tata kelola. Sehingga peran rumah sakit saat ini diarahkan tidak hanya berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif untuk mengejar pendapatan, tetapi juga harus mempunyai peran dalam pencapaian program prioritas, seperti penurunan kematian maternal, penurunan kematian bayi, penurunan stunting, penurunan wasting, dan juga pengendalian penyakit, termasuk melalui skrining.

Dalam rangka penyediaan layanan rujukan yang lebih berkualitas. Fokus transformasi pada pelayanan rujukan ini adalah:

  1. Perluasan akses ke pelayanan kesehatan rujukan secara merata dan berkeadilan di seluruh daerah sesuai dengan Rencana Induk Nasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mencakup pembangunan RS kelas B terutama di Provinsi Maluku, NTT dan Papua, kemudian pembangunan RS Pratama di provinsi DTPK dan penambahan sarana dan prasarana alat kesehatan PONEK di seluruh provinsi, serta upaya terobosan penyediaan pelayanan kesehatan lainnya untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di daerah yang sulit diakses
  2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan yang mencakup obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana dan aspek layanan lainnya, yaitu penguatan pusat rujukan nasional untuk layanan kesehatan ibu dan anak, kanker, serta pernapasan di RS Rujukan Nasional, pengembangan RS Rujukan Nasional di setiap Provinsi (42 RS Rujukan Nasional) yang menjadi rumah sakit rujukan tertinggi serta menjadi pusat layanan unggulan dari 9 (sembilan) jenis layanan kesehatan prioritas, kemudian pengembangan jejaring pengampuan 6 (enam) layanan unggulan di seluruh provinsi (RS Jantung Harapan Kita untuk jantung, RS Persahabatan untuk tuberkolusis, RS Ibu dan Anak Harapan Kita untuk kesehatan ibu dan anak, RS Kanker Dharmais untuk kanker, RS PON untuk stroke, dan RSCM untuk diabetes), membangun kemitraan seluruh RS Kementerian Kesehatan dengan dengan world’s top healthcare center dan universitas terbaik untuk riset, serta stratifikasi layanan unggulan RS menjadi Center of Excellence ASEAN/Asia
  3. Penataan sistem rujukan secara nasional termasuk upaya untuk pemenuhan RS Rujukan Nasional di setiap provinsi
  4. Upaya pemenuhan SPA secara berkelanjutan akan dilaksanakan berdasarkan sebuah rencana induk.

Strategi transformasi pelayanan kesehatan rujukan tersebut dilaksanakan melalui upaya sebagai berikut:

a. Pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat dan BMHP pada layanan rujukan, yang mencakup:

  1. Pembangunan rumah sakit di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
  2. Peningkatan Sarana, Prasarana dan Alat kesehatan (SPA) sesuai standar di rumah sakit
  3. Pemenuhan obat dan BMHP di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan
  4. Pembangunan RS UPT Vertikal Pusat di Provinsi Maluku, NTT dan Papua

b. Penguatan tata kelola manajemen dan pelayanan spesialistik, dengan upaya seperti:

  1. Penguatan mekanisme dan sistem rujukan terutama di Rumah Sakit Umum (RSU)
  2. Penyediaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan dirumah sakit
  3. Pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini dan respons penyakit dalam hal ini adalah telemedicine
  4. Penyusunan dan implementasi Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK)

c. Penyediaan pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas, melalui:

  1. Pengembangan RS Rujukan Nasional di setiap Provinsi (42 RS Rujukan Nasional)
  2. Penyediaan akses layanan rujukan di daerah luar Jawa
  3. Penguatan mutu rumah sakit
  4. Inovasi dan pengembangan Rumah Sakit Khusus
  5. Program sister hospital dan stratifikasi layanan unggulan rumah sakit menjadi Center of Excellence ASEAN/Asia

Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.