Bimbingan Teknis
Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP
Yogyakarta, 27 – 28 September 2018 | Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Topik Ini Menjawab Masalah Apa?
Dinas Kesehatan Kabupaten maupun FKTP membentuk Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemenuhan terhadap amanat PMK No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tim ini yang nantinya akan menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di FKTP.
Untuk mendukung tugasnya, tim pencegahan kecurangan JKN perlu memiliki keterampilan berupa pelaksanaan fraud risk assessment (FRA), deteksi dan investigasi potensi fraud, serta Monev pencegahan kecurangan JKN. Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP seringkali belum mendapat pelatihan keterampilan yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, investigasi potensi fraud, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Dengan bekal keterampilan yang memadai, Tim Pencegahan Kecurangan JKN akan dapat menjalankan fungsi dengan baik dan mengoptimalkan jalannya sistem pencegahan kecurangan JKN di FKTP.
Apa yang Dipelajari ?
Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:
- Teori: Kecurangan (fraud) dalam program JKN.
- Teori dan praktek: Penilaian resiko fraud (fraud risk assessment) & penyusunan program anti fraud.
-
Praktek penentuan kegiatan beresiko fraud di FKTP
-
-
-
Teori dan praktek: Deteksi potensi fraud dengan metode analisis data klaim & rekam medis.
-
-
Praktek deteksi potensi fraud dengan analisis berkas rekam medis.
-
-
-
Teori dan praktek: Persiapan investigasi potensi fraud.
-
-
Teori dan praktek: Monitoring dan evaluasi program pengendalian kecurangan JKN di FKTP.
-
Fasilitas
Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:
- Seminar kit
- Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak
- Materi pelatihan dalam bentuk soft file, yang terdiri dari:
- Instrumen fraud risk assessment (FRA)
- Template laporan kegiatan FRA dan penyusunan program pencegahan kecurangan JKN
- Instrumen deteksi potensi fraud menggunakan data klaim pelayanan non kapitasi
- Instrumen deteksi potensi fraud menggunakan berkas rekam medis
- Template laporan pelaksanaan deteksi potensi kecurangan JKN
- Instrumen persiapan investigasi potensi kecurangan JKN
- Template laporan pelaksanaan investigasi potensi kecurangan JKN
- Instrumen Monev program pencegahan kecurangan JKN
- Template laporan Monev program pencegahan kecurangan JKN
Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.
Siapa yang Perlu Ikut?
Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:
- Kepala maupun staf Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/ Kota yang menangani bidang JKN.
- Kepala dan staf FKTP.
- Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP.
- Anda yang ingin mengajarkan kembali topik ini kepada pihak lainnya.
Narasumber
Narasumber dalam pelatihan ini adalah:
Hanevi Djasri, dr., MARS
Kepala Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM sejak 2003. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrument dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan, terutama yang berhubungan dengan dampak fraud pada mutu pelayanan klinis. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, organisasi profesi, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE
Konsultan, peneliti, dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Sejak 2014 fokus dalam konsultasi, edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber telah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014.
Persiapan Peserta
Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:
- Notebook/ laptop untuk praktikum.
- Data-data/ dokumen untuk praktikum deteksi potensi fraud:
- Data pelaporan terkait penyalahgunaan dana kapitasi baik di internal maupun eksternal FKTP.
- Data klaim BPJS Kesehatan minimal 12 bulan terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).
- 10 berkas rekam medis untuk kasus-kasus non kapitasi.
Tanpa ada data, Anda tidak dapat praktikum.
Biaya
- Regular Rp. 3.500.000/ orang
- Khusus* Rp. 3.000.000/ orang, untuk:
- Peserta yang melakukan pembayaran 1 (satu) minggu sebelum acara, ATAU
- Peserta yang mendaftar berkelompok (minimal 5 orang) dari 1 institusi, ATAU
- Peserta yang berasal dari institusi yang mengirimkan minimal 2 peserta untuk 2 bimtek berbeda (syarat ini hanya berlaku untuk 2 bimtek yang diselenggarakan dalam minggu yang sama).
*Syarat biaya khusus satu dan lainnya tidak dapat digabungkan.
Kontak
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.