Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BIMTEK

Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan  Lain

Yogyakarta, 8 - 9 April 2020

pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Pasal 29 Undang-Undang Keperawatan menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: pemberi Asuhan Keperawatan; penyuluh dan konselor bagi Klien; pengelola Pelayanan Keperawatan; peneliti Keperawatan; pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas-tugas ini mengharuskan rumah sakit memiliki kepala ruang sebagai leader yang akan mempersiapakan kebutuhan SDM, mengelola pelayanan, dan mengeavaluasi pelayanan agar tercipta pelayanan yang bermutu.

Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat juga menjabat sebagai Kepala Ruang instalasi lainnya di ruamh sakit, misalnya Farmasi, Laboratorium, Gizi dan sebagainya. Namun dibanyak rumah sakit tenaga kesehatan lain ini belum mempunyai komite tersendiri. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat meningkatkan pengetahuan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan menjadi dasar pembentukan komite tenaga kesehatan lainnya.

Untuk itu, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM akan menyelenggarakan Bimtek Manajemen Kepala Ruang untuk Perawat dan Tenaga Kesehatan Lain.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang leaderhsip
  • Ilmu tentang Manajemen SDM
  • Dapat melakukan efisiensi di RS
  • Dapat melakukan efektifitas dan efisiensi pelayanan
  • Form clinical pathways
  • Form lean management
  • Form manajemen risiko
  Apa yang dibahas?
  1. Leadership
  2. Managemen Sumber Daya Manusia (SDM)
  3. Penyusunan indikator dan pengelolaan data hasil pengukuran indikator
  4. Lean management
  5. Clinical pathaways
  6. Manajemen risiko
  Sasaran Peserta
  1. Komite keperawatan
  2. Komite tenaga kesehatan lain
  3. Kepala ruang keperawatan
  4. Kepala ruang pelayanan lain di RS
  5. Peneliti
  6. Dosen
  7. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari akademisi dan praktisi. Praktisi dari RSUP Dr. Sardjito.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

patric

Patricia Suti lasmani SKep, Ns,MPH

  • Ketua komite keperawatan RSUP Dr. Sardjito

 

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

Lucia Evi Indriarini, SE.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Cost of Quality fasilitas pelayanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 1 SOP pelayanan, misal SOP pemberian obat di Farmasi
  3. Membawa formulir clinical pathways RS
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan clinical pathways yang dibawa
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.