BIMTEK
Komite Keperawatan Untuk Meningkatkan Mutu Asuhan Keperawatan
Yogyakarta, 6 - 7 Mei 2020
Topik ini membahas Masalah apa?
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit menyebutkan bahwa bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit; b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. Berdasarkan ketentuan diatas, maka divisi manajemen mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan bimbingan teknis “Komite keperawatan untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan”.
Manfaat apa yang anda dapatkan?
- Masalah terkait perawat di RS
- Peningkatan mutu layanan asuhan keperawatan
- Form audit keperawatan
- Form clinical pathways
- Kebutuhan SDM perawat
Apa yang dibahas?
- Teknis melakukan kredensial dan rekredensial
- Teknis audit keperawatan
- Teknis penyusunan aspek keperawatan pada clinical pathways
- Teknis penyusunan panduan asuhan keperawatan
- Teknis perhitungan sumber daya manausia
Sasaran Peserta
- Komite keperawatan
- Perawat
- Dosen
- Mahasiswa
Fasilitator
Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.
Patricia Suti Lasmani, SKep, NsMPH
- Ketua Komite keperawatan di RSUP Dr. Sardjito
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
- Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
- Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
- Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan
Ariani Arista Putri Pertiwi, S.Kep.,Ns.,MAN.,DNP
- Sekretaris Departemen Keperawatan Dasar dan Emergensi FK-KMK UGM
Persiapan Peserta
Peserta diharapkan membawa dokumen:
- Perwakilan faskes membawa 1 laptop
- Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
- Membawa 1 Panduan Praktik Klinis/SOP sesuai dengan diagnosa rekam medis yang dibawa
- Membawa 1 panduan asuhan keperawatan
- Membawa 1 clinical pathways RS
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
Narahubung & Koordinator Pelaksana
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.