Dokter Bisa Disebut Lalai Bila Lakukan 4 Elemen Ini
Jakarta (Liputan6.com) : Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencatat bahwa hingga kini belum adanya pemahaman tentang profesi dokter dan malapraktik medik. Menurut Ketua KKI, Prof. Menaldi Rasmin dr Sp.P(K) malapraktik merupakan kelalaian profesional.
Dikatakan Menaldi, seorang dokter baru dapat dikatakan melakukan kelalaian bila ia sudah memenuhi empat elemen yang ada. Apa sajakah empat elemen tersebut?
Berikut empat elemen yang dijelaskan oleh Menaldi Rasmin, di Ruang Rapat Komisi IX DPR Republik Indonesia, Rabu (4/12/2013) :
- Harus dibuktikan bahwa dokter tersebut tidak mengerjakan apa yang seharusnya dia kerjakan.
- Harus terbukti bahwa dokter tersebut mengerjakan hal yang tidak boleh dia lakukan, karena akan merugikan pasien.
- Harus terbukti melakukan kerusakan, kecacatan, dan bahkan kematian.
- Kerusakan, kecacatan, dan kematian itu pun harus terbukti karena terjadinya sebab akibat.
Untuk butir pertama dan kedua, tambah Menaldi, dapat dilihat dan dinilai pada standar profesi yang menentukan apa yang saja yang boleh dilakukan oleh seorang profesional tersebut.
"Sedangkan untuk butir ketiga dan keempat, harus dibuktikan oleh penuntut. Untuk membuktikan adanya kecacatan, kerusakan, kematian, memang terjadi karena sebab dan akibat," kata Menaldi menjelaskan.
"Untuk bukti yang keempat, harus diperjelas dengan bukti forensik," kata Menaldi menambahkan.
(Adt/Mel)
Sumber : http://health.liputan6.com/