Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

KERANGKA ACUAN KEGIATAN

Seminar: Fraud in Health Industry
“Reducing Fraud Risk through Anti Fraud Program and Optimizing Data”

Jakarta, 2 – 3 Mei 2018

leaflet

  Pendahuluan

Isu fraud di industri kesehatan mulai menampakkan beragam bentuk pada tahun keempat pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semula bentuk fraud yang paling banyak ditemui yaitu di kelompok provider layanan kesehatan. Akhir-akhir ini diketahui bahwa regulator, industri farmasi dan alat kesehatan pun melakukan berbagai bentuk fraud yang belum secara detil terhitung jumlah kasusnya. Strategi pengendalian fraud harus diubah untuk menghadapi isu ini. Namun, proses pengendalian berbagai bentuk kecurangan ini mengalami banyak tantangan. Mulai dari banyaknya data yang tidak mudah diakses apalagi dioptimasi. Padahal data-data ini penting untuk melihat pola fraud yang berkembang dan membantu menetapkan strategi pengendalian sesegera mungkin.

Hingga saat ini, walaupun cakupan program JKN semakin meningkat, namun muncul isu ketidakadilan penerimaan manfaat bagi beberapa pihak. Ketimpangan ini berpotensi mendorong munculnya bentuk-bentuk fraud baru. Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan membentuk berbagai program kepatuhan. Beda institusi, maka akan beda pula bentuk program anti fraudnya. Namun, program anti fraud ini seharusnya disusun sejalan dengan program yang sudah ada di sebuah institusi, misalnya program peningkatan mutu. Program anti fraud hendaknya benar-benar disusun sesuai peraturan yang ada sehingga bila diterapkan di institusi benar-benar dapat membantu pengendalian fraud.

  Tujuan

Seminar ini secara umum bertujuan untuk memberi wawasan kepada peserta tentang pencegahan fraud di sektor kesehatan dengan program anti fraud dan optimalisasi data. Secara khusus seminar ini bertujuan untuk:

  1. Memaparkan isu terkini terkait pelaksanaan program JKN dan potensi fraud yang muncul di industri kesehatan.
  2. Memaparkan perkembangan penyusunan Pedoman Penanganan Kecurangan (fraud) dalam program JKN.
  3. Memaparkan konsep dan kerangka kerja Fraud Risk Management serta pendekatan analisa Big Data untuk deteksi dan pencegahan fraud di industri kesehatan.
  4. Memaparkan konsep Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) di industri kesehatan.
  5. Memaparkan optimalisasi program mutu untuk peningkatan mutu dan pencegahan fraud di berbagai institusi dalam industri kesehatan.

  Sasaran Peserta

Peserta yang disarankan mengikuti seminar ini adalah:

  1. Regulator bidang kesehatan dan program JKN (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dll).
  2. Pimpinan dan manajemen BPJS Kesehatan.
  3. Pimpinan dan manajemen Fasilitas Kesehatan (FKTP, FKRTL, Apotek, dll), termasuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN.
  4. Pimpinan dan manajemen perusahaan farmasi.
  5. Auditor internal (BPKP, APIP, SPI, dll) dan bagian kepatuhan dan manajemen risiko.
  6. Auditor eksternal (BPK, OJK, KAP, dll).
  7. Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dll).
  8. Akademisi dan peneliti topik fraud di industri kesehatan.
  9. Anggota Association of Certifed Fraud Examiners (ACFE); anggota Community of Practice (CoP) Anti-Fraud Layanan Kesehatan PKMK FKKMK UGM.
  10. Profesi atau praktisi dari lembaga/organisasi lainnya yang memiliki minat terhadap upaya Anti-Fraud.

  Lokasi dan Waktu

Tanggal 2 – 3 Mei 2018
Grand Mercure, Jakarta Harmoni, Jl. Hayam Wuruk No.36-37

  Uraian Topik

A. Seminar Hari Ke – 1 (Rabu, 2 Mei 2018)

  1. Kesinambungan Program JKN
    Berdasarkan analisis skenario dalam monitoring awal pelaksanaan JKN yang dilakukan PKMK FKKMK UGM, diperkirakan akan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan yang semakin besar antara daerah maju dan daerah sulit, jika tidak dilakukan perbaikan kebijakan terkait program JKN. Secara lebih rinci dapat disimpulkan: Pertama, bahwa masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan yang tidak memadai akan mendapatkan manfaat JKN yang jauh lebih sedikit dibanding daerah yang maju/kota-kota besar. Kedua, dalam kondisi Indonesia yang sangat bervariasi, JKN yang mempunyai ciri sentralistis dalam pembiayaan dengan peraturan yang relatif seragam, akan sulit mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga, daerah-daerah yang sulit tidak dapat menyerap anggaran untuk PBI karena kekurangan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, sehingga terjadi "sisa" anggaran.

    Pada Oktober 2017, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan obat dalam penyelenggaraan program JKN. Pemeriksaan tersebut dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi BPK guna mendorong keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan pelaksanaan JKN untuk meningkatkan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi penduduk.

  2. Penanganan Fraud Program JKN : Pencegahan, Deteksi, dan Penyelesaian
    Pada 19 Juli 2017, Menteri Kesehatan bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan telah menandatangani Keputusan Bersama mengenai Tim Bersama Penanganan Kecurangan dalam Program JKN. Tim bersama tersebut bekerja mempersiapkan penyusunan sekaligus piloting pelaksanaan pedoman terkait pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan dalam program JKN sampai dengan 31 Desember 2018.

  3. Fraud Risk Management in Health Industry: Framework, Concept, and The Use of Big Data Analytics
    Seperti diketahui bahwa risiko fraud tidak dapat dihilangkan namun dapat dikurangi dengan mencegah dan mendeteksi secara tepat waktu serta menciptakan efek jera yang adekuat. Penanganan fraud yang disusun oleh Tim Bersama diharapkan searah dengan kerangka kerja dan konsep dalam Fraud Risk Management Guide yang telah dipublikasikan bersama pada 2016 antara Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) dengan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) untuk memerangi fraud secara komprehensif, panduan tersebut merinci bagaimana organisasi dapat dengan efektif membuat program Fraud Risk Management, spesifik dalam hal:
    1. Menetapkan kebijakan tata kelola risiko fraud (fraud risk governance),
    2. Melakukan penilaian risiko fraud (fraud risk assessment),
    3. Merancang dan menerapkan metode pencegahan dan aktivtas deteksi fraud,
    4. Mengadakan investigasi atas kejadian fraud,
    5. Memantau dan mengevaluasi program Fraud Risk Management secara berkelanjutan.

Selain itu, penanganan fraud dalam program JKN harus berhadapan dengan segala himpunan data (data set) transaksi dalam jumlah yang sangat besar, rumit, dan tidak terstruktur sehingga menjadikannya sulitditangani apabila hanya menggunakan perangkat manajemen basis data biasa atau aplikasi pemroses data tradisional saja. Himpunan data tersebut lebih dikenal dengan istilah Big Data, tantangannya meliputi pemerolehan, kurasi, penyimpanan, penelusuran (search), pembagian, pemindahan, analisis, dan visualisasi data.

B. Seminar Hari Ke – 2 (Kamis, 3 Mei 2018)

  1. Risiko Penyalahgunaan Dana Kapitasi: Lesson Learned Kasus Suap Bupati Jombang
    Pada awal Februari 2018, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Jombang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus penyuapan, salah satu sumber dana dalam kasus tersebut diduga berasal dari hasil kutipan dana kapitasi kesehatan kepada 34 Puskesmas. Berita ini menunjukkan bahwa pelaku fraud tidak selalu terjadi di provider kesehatan namun juga regulator. Banyak resiko penyalahgunaan dana kapitasi yang belum benar-benar terkuak. Akibatnya program pengendalian kecurangan dalam pengendalian dana kapitasi pun masih terbatas.
  2. Pencegahan Suap oleh Perusahaan Farmasi kepada Tenaga Kesehatan
    Pada November 2015, setelah ramai pemberitaan salah satu media nasional mengenai dugaan suap perusahaan farmasi kepada tenaga kesehatan, terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, dasar pertimbangan dikeluarkannya Permenkes tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilan serta mengembangkan profesi tenaga kesehatan diperlukan sponsorship, yang tidak boleh mempengaruhi independensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  3. Anti Bribery Management System: Reduce the Risk of Bribery
    Global Corruption Barometer (GCB) Indonesia 2017, menyebutkan bahwa 32% responden mengatakan pernah melakukan suap. Hal yang menarik, hasil riset tersebut mengatakan bahwa dibandingkan dengan GCB pada 2013, pengalaman suap pada sektor kesehatan mengalami peningkatan dalam 5 tahun, dibandingkan sektor pendidikan, kependudukan, polisi, dan pengadilan yang mengalami penurunan.
    Pada 22 September 2016 telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menyelesaikan sebuah standar nasional sistem manajemen anti penyuapan. Pada 9 November 2016, BSN menetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System. Dengan ditetapkannya standar ini, organisasi dapat lebih proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  4. Optimalisasi Program Mutu untuk Mencegah Fraud di Industri Kesehatan
    Sertifikat akreditasi yang diberikan kepada institusi-institusi di industri kesehatan merupakan pembuktian bahwa pelayanan yang diberikan kepada pelanggan sudah memiliki mutu yang baik. Status terakreditasi juga membuktikan bahwa program-program mutu yang ditetapkan memang benar-benar diterapkan dan berjalan baik. Tantangan yang dihadapi oleh institusi-institusi ini adalah menjamin bahwa program mutu yang berjalan dapat membantu menurunkan resiko fraud dalam program JKN. Program mutu ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan program anti fraud di institusi-institusi bagian industri kesehatan.

Biaya

Anggota (ACFE dan COP Anti Fraud Layanan Kesehatan) Rp. 5.000.000
Non Anggota Rp. 6.000.000
Keikutsertaan via Webinar Rp. 2.500.000
Link akan diberikan menjelang pelaksanaan kegiatan.

  Kontak

ACFE Indonesia:

Reza 089602022902
Iksan 085715223600