Pemkab Probolinggo Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Probolinggo, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelayanan kesehatan tradisional empiris, Selasa (24/4/2018).
Kegiatan ini diikuti oleh lintas sektor terkait sebanyak 13 OPD dan lintas program terkait Dinkes Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Dinkes Provinsi Jawa Timur Elmi Mufidah dan Kasi Yankestrad Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Patmiati.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Sri Wahjuni Dyahmartiningsih mengatakan pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat dalam mencari pengobatan atau mengatasi masalah kesehatannya.
“Pelayanan kesehatan tradisional telah dikenal sejak dulu dan hingga kini berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat sebagai perwujudan untuk kembali menggunakan hal-hal yang bersifat alamiah (back to nature),” katanya.
Sementara Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Patmiati mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan untuk lintas sektor terkait dan program.
“Sekaligus melakukan pembinaan pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan empiris di wilayah Kabupaten Probolinggo. Disamping terbentuknya Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Menurut Sri Patmiati, pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan penerapan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat dengan program pemerintah sesuai PMK Nomor 61 tahun 2016 yang telah dilaksanakan oleh penyehat tradisional (hatra) berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun.
“Di Kabupaten Probolinggo berdasarkan laporan dari puskesmas sampai bulan Maret 2018 penyehat tradisional ada sebanyak 1.995 orang yang sebagian besar adalah pemijat 1.817 (pijet dewasa 1.382 dan pijet bayi 435) sedangkan sisanya adalah hatra ketrampilan lain,” jelasnya.
Perlu diketahui masyarakat telah bertahun-tahun menggunakan pelayanan kesehatan tradisional sehingga pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga masyarakat terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat pelayanan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam rangka memberikan landasan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, peningkatan mutu, keamanan dan kemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional perlu disusun Peraturan Pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 59 ayat 3,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disusun draft Keputusan Bupati Probolinggo tentang Susunan Keanggotaan Tim Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Kabupaten Probolinggo. (mel/nis)
Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Sumber: http://www.kabarpas.com/
Berita terkait
- Jeddah conference closes with adoption of global pledges to tackle antimicrobial resistance
- Kemenkes Upayakan Penanganan 3 Isu terkait Resistensi AMR
- Egypt and the Global Fund partner to strengthen health systems in the fight against HIV and tuberculosis, enhancing support for vulnerable communities
- Pemimpin Kesehatan Global Membahas Alat Inovatif dan Transformatif untuk Mengakhiri TBC
- Mental Health Holistically Integrates with Multiple Dimensions of Health to Support Readiness