Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Obat dan Jumlah RS untuk Kanker Terbatas

Screen Shot 2020 02 10 at 7.54.05 AMBerdasarkan Riset Dasar Kesehatan 2018, prevalensi kanker di Indonesia tertinggi di kawasan Asia Tenggara, yakni mencapai 1.017.290 jiwa. Namun, faktanya tidak banyak rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kanker secara komprehensif.

Ketersediaan fasilitas dan obat untuk penanganan kanker masih sangat terbatas.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti dalam peringatan Hari Kanker Sedunia di Auditorium RS Kanker Dharmais Jakarta, Kamis (6/2).

"Kalau kita hitung dari rumah sakit yang bisa melakukan mulai deteksi sampai kuratif itu sangat kurang," ujarnya. Kemenkes, lanjut Tri Hesty, mulai memfasilitasi pembangunan rumah-rumah sakit baru, khususnya di wilayah Indonesia timur.

"Kita tahu disparitas antardaerah njomplang. Di daerah timur, rumah sakit kelas A bisa dihitung dengan jari. Kelas A di Indonesia ada 66, tetapi di timur hanya ada 6. Rumah sakit kelas B di wilayah barat 462, di timur enggak sampai 100. Nah, inilah tantangan kita ke depan," jelasnya.

Tantangan lain pengobatan kanker ialah ketersediaan obat dengan harga yang terjangkau. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Formularium Nasional Iwan Dwiprahasto mengeluhkan harga obat yang belum semuanya terjangkau. "Kita selalu mengatakan tawarkanlah obat jaminan kesehatan nasional (JKN) friendly price. Kalau tidak, we cannot afford," tandasnya.

Menurutnya, industri farmasi smestinya tidak memberlakukan harga global untuk obat-obat kanker di negara low income country. "Tentu negara-negara seperti Indonesia tidak bisa membeli obat-obat itu. Namun, industri bisa menawarkan harga yang cukup baik untuk Indonesia yang memiliki populasi yang besar," imbuhnya.

Di sisi lain, tidak semua obat kanker ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak masuk ke Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs), yakni standar tarif yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. Menurut Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Medianti Ellya Permatasari, pemerintah telah mengatur restriksi penjaminan obat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Obat-obat kemoterapi memang kebanyakan di luar INA CBGs. Ada non-INA CBGs, yaitu obat kemo, obat kronis nonstabil, dan obat khusus," terangnya. (Ifa/H-3)

 

Oleh:Humaniora
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/288371-obat-dan-jumlah-rs-untuk-kanker-terbatas