Pemkot Yogyakarta Wajibkan Ibu Hamil Ikuti Rapid Test
Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan ibu hamil yang akan menjalani persalinan mengikuti tes cepat Covid-19 sehingga dapat dilakukan tindakan sesuai kondisi kesehatannya. “Ada beberapa kategori untuk ibu hamil yang akan menjalani persalinan. Tindakannya pun disesuaikan dengan kondisi kesehatan terkini ibu hamil tersebut,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Selasa (23/6).
Jika ibu hamil tersebut dalam kondisi kandungan yang sehat, tidak memiliki keluhan apapun serta tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta apapun dan dari hasil tes cepat menunjukkan nonreaktif, maka ibu tersebut bisa melahirkan di puskesmas yang melayani persalinan dan rawat inap. Di Kota Yogyakarta setidaknya ada dua puskesmas yang melayani persalinan yaitu Puskesmas Tegalrejo dan Puskesmas Jetis.
Namun jika ibu hamil tersebut memiliki komorbid dan kondisi penyulit lainnya dan dari hasil tes cepat menunjukkan nonreaktif, maka ibu tersebut akan dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk menjalani persalinan. “Jika ibu hamil tersebut memiliki hasil tes cepat reaktif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Yogyakarta yaitu RS Pratama dan RS Jogja,” katanya.
Tri menyebutkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan persalinan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan. “Tes cepat juga sudah masuk di dalam paket persalinan,” katanya.
Ia berharap ibu hamil yang akan menjalani persalinan tetap mengikuti protokol kesehatan supaya terhindar dari potensi penularan Covid-19. Sementara itu, Direktur RS Jogja Ariyudi Yunita mengatakan sempat melayani persalinan dari satu pasien dalam pengawasan. “Ini adalah persalinan dari pasien yang dicurigai pasien dalam pengawasan (PDP),” katanya.
Sejak masa pandemi Covid-19, jumlah persalinan yang terjadi di RS Jogja tercatat sebanyak 32 persalinan pada Maret, 51 persalinan pada April, dan 26 persalinan pada Mei. “Untuk Juni belum direkap semua karena belum selesai bulannya,” katanya.