Upaya Peningkatan Mutu dan Kinerja Pelayanan Puskesmas di Masa Pandemi COVID-19
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu bentuk jaminan mutu pelayanan kesehatan oleh Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015. Pada masa pandemi covid-19 saat ini seluruh potensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Yogyakarta dioptimalkan untuk mencegah penyebaran dan penatalaksanaan kasus Covid-19 di wilayah kerjanya.
Puskesmas sebagai salah satu FKTP milik pemerintah diharapkan tetap mampu menjalankan pelayanan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dan Administrasi Manajemen (Admen) seiring dengan ketugasan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid 19. Sebagai upaya untuk menjaga mutu dan memastikan keberlangsungan proses akreditasi di puskesmas Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan mengadakan pembinaan, pendampingan serta monitoring evaluasi melalui pertemuan secara daring (Zoom meeting) bersama Puskesmas dan Tim Pendamping akreditasi Puskesmas dengan tema Upaya Peningkatan Mutu dan Kinerja Pelayanan Puskesmas di masa pandemic Covid 19.
Kegiatan Zoom meeting Upaya Peningkatan Mutu dan Kinerja Pelayanan Puskesmas di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan selama 5 hari di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta pada tanggal 22 juli 2020, 27 Juli s/d 30 Juli 2020 inidengan menghadirkan narasumber surveyor akreditasi FKTP drg. HM.Taufiq AK. M.kes dan dr Alb. Sunuwata Tp. MPH. Beberapa materi yang disampaikan antara lain :
- Peningkatan Mutu dan Kinerja Pelayanan Puskesmas di masa Pandemi
- Implementasi KMP (Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas) dan Penyelenggaraan UKM di masa pandemi Covid-19
- Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan essensial dan PPN (Program Prioritas nasional) di masa pandemi Covid-19
- Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) dan Pencegahan Pengendalian Infeksi (PPI) di Fasyankes di masa Covid-19
- Program Mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien (PMKP) di masa Covid-19
Kegiatan diapresiasi dengan baik oleh Puskesmas dalam rangka Peningkatan mutu dan kinerja pelayanan puskesmas di masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan UKPP dan PPI mengacu pada dokumen yang ada di masa pandemi. Puskesmas harus menyiapkan dokumen pemenuhan standar teknis pelayanan minimal bidang kesehatan essensial dan PPN serta manajemen resiko di masa pandemi Covid-19.
Pada tanggal 29 Juli 2020 Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang didalamnya menyatakan Izin penyelenggaraan /operasional dan akreditasi Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya, namun proses perpanjangan terkendala kondisi bencana Nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan/ operasional dan akeditasi dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah. Untuk itu Puskesmas di Kota Yogyakarta yang akan melaksanakan akreditasi di tahun 2020 diharuskan membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan/ operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.